Back to announcement
20251204_APLN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32000070.pdf
Other Needs review APLNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 038/APLN/XII/2025
Nama Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.
Kode Emiten APLN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13653/BEI.PP2/12-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
1
mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai saham APLN atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik,
yang menimbulkan kewajiban bagi Perseroan untuk menyampaikan pelaporan kepada OJK dan melakukan
pengumuman kepada masyarakat.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
2
mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022, yang menimbulkan kewajiban bagi Perseroan untuk
menyampaikan laporan insidental kepada publik.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, antara lain: anggota Direksi, anggota Dewan
4
Komisaris, dan pemegang saham mayoritas, atas kepemilikan atau perubahan kepemilikannya baik
langsung maupun tidak langsung atas saham APLN, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor
11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka, yang menimbulkan kewajiban bagi Perseroan dan/atau pemegang saham tertentu tersebut untuk
menyampaikan laporan kepada OJK.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Apabila Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi, termasuk rencana korporasi yang
5
akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI, maka Perseroan akan memperhatikan dan
memenuhi kewajiban pelaporan dan/atau keterbukaan informasi kepada publik pada waktunya
sesuai/dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang pasar modal, peraturan OJK, dan peraturan BEI.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Kami juga telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham mayoritas bahwa tidak ada transaksi
tertentu yang akan dilakukan oleh pemegang saham mayoritas.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Agung Podomoro Land Tbk.
F. Justini Omas
Corporate Secretary
PT Agung Podomoro Land Tbk.
Podomoro City - APL Tower, Lt. 45
Telepon : 021-29034567, Fax : 021-29034556, www.agungpodomoroland.com
Nama Pengirim F. Justini Omas
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 04-12-2025 17:01
Lampiran 1. To IDX 20251204 Jwb S13653 PP Vol Tranx Efek Send.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Agung Podomoro Land Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Agung Podomoro Land Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 038/APLN/XII/2025
Issuer Name PT Agung Podomoro Land Tbk.
Issuer Code APLN
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13653/BEI.PP2/12-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
1
mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai saham APLN atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik,
yang menimbulkan kewajiban bagi Perseroan untuk menyampaikan pelaporan kepada OJK dan melakukan
pengumuman kepada masyarakat.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
2
mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022, yang menimbulkan kewajiban bagi Perseroan untuk
menyampaikan laporan insidental kepada publik.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Pada saat terjadinya peningkatan aktivitas saham APLN tersebut dan sampai saat ini, Perseroan tidak
mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, antara lain: anggota Direksi, anggota Dewan
4
Komisaris, dan pemegang saham mayoritas, atas kepemilikan atau perubahan kepemilikannya baik
langsung maupun tidak langsung atas saham APLN, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor
11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka, yang menimbulkan kewajiban bagi Perseroan dan/atau pemegang saham tertentu tersebut untuk
menyampaikan laporan kepada OJK.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Apabila Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi, termasuk rencana korporasi yang
5
akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI, maka Perseroan akan memperhatikan dan
memenuhi kewajiban pelaporan dan/atau keterbukaan informasi kepada publik pada waktunya
sesuai/dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang pasar modal, peraturan OJK, dan peraturan BEI.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Kami juga telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham mayoritas bahwa tidak ada transaksi
tertentu yang akan dilakukan oleh pemegang saham mayoritas.
Page 4
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Agung Podomoro Land Tbk.
F. Justini Omas
Corporate Secretary
PT Agung Podomoro Land Tbk.
Podomoro City - APL Tower, Lt. 45
Phone : 021-29034567, Fax : 021-29034556, www.agungpodomoroland.com
Sender Name F. Justini Omas
Function Corporate Secretary
Date and Time 04-12-2025 17:01
Attachment 1. To IDX 20251204 Jwb S13653 PP Vol Tranx Efek Send.pdf
This is an official document of PT Agung Podomoro Land Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Agung Podomoro Land Tbk. is fully responsible for
the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Agung Podomoro Land Tbk. F. Justini Om
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
person
F. Justini Omas
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
645 ms
12 Sep 2026 19:46
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '038/APLN/XII/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}