Back to announcement
20260731_HUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32116413_lamp5.pdf
RUPS minutes Needs review HUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.928
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. : 021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Ba 333GwBwGwGBwwww@@ SURAT KETERANGAN Nomor : 962/CN.NOTIVII/2026 Yang bertanda tangan dibawah ini, saya Doktor CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal 1 Rabu, 29 Juli 2026 Tempat : Ruang Meeting Lantai 26, Mangkuluhur City Office Tower One, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 1-3, Jakarta 12930 Pukul 1 14.20 WIB — 16.03 WIB Mata Acara : 1. Persetujuan Laporan Tahunan yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima (31 Desember 2025) dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Teraudit untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima (31 Desember 2025). 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu bulan Desember Tahun dua ribu dua puluh lima (31 Desember 2025). 3. Penunjukan Akuntan Publik (“AP”) dan Kantor Akuntan Publik Perseroan (“KAP”) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh enam (31 Desember 2026) dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut. 4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. 6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Tahunan Perseroan, tertanggai 29 Juli 2026, dengan nomor 474. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan : Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama merangkap : Tuan MAHDAN Komisaris Independen Komisaris : Tuan DEDI HUDAYANA Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan | GUSTI NGURAH ASKHARA DANADIPUTRA Direktur : Tuan INDRA YURANA SUGIARTO Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Tuan MAHDAN, selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 14.471.802.801 (empat belas miliar empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus dua ribu X
Page 2 OCR 0.921
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina @notarischrisiina.com La AR delapan ratus satu) saham atau mewakili 80,124 (delapan puluh koma satu dua persen) dari 18.062.671.594 (delapan belas miliar enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh empat) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara langsung maupun yang hadir melalui media elektronik diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, yaitu untuk: - Mata Acara Pertama - Mata Acara Kedua - Mata Acara Ketiga - Mata Acara Keempat - Mata Acara Kelima 1 tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat, 1 tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat, ! tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat: 1 tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat, : Tidak dilakukan pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat, karena hanya bersifat laporan: - Mata Acara Keenam: tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat: Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan untuk Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Ketiga, Mata Acara Keempat dan Mata Acara Keenam dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. -Sedangkan untuk Mata Acara Kelima hanya bersifat laporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama -Jumlah suara bianko/abstain -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju Mata Acara Kedua -Jumlah suara blanko/abstain -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju Mata Acara Ketiga -Jumlah suara blanko/abstain -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju 1.730.900 suara. 100 suara. 1 14.470.071.801 suara. : 14.471.802.701 suara, atau 99,994, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. 1.735.900 suara. 100 suara. : 14.470.066.801 suara. 1 14.471.802.701 suara, atau 99,99/4, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. 1.735.900 suara. 100 suara. ! 14.470.066.801 suara. 1 14.471.802.701 suara, atau 99,994, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. 3 aa 2
Page 3 OCR 0.927
NOTARIS / PPAT
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn
Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com
aa 3G“
Mata Acara Keempat
-Jumlah suara blanko/abstain : 1.735.900 suara.
-Jumlah suara tidak setuju g 100 suara.
-Jumlah suara setuju 1 14.470.066.801 suara.
-Sehingga total suara setuju : 14471.802.701 suara, atau 99,994, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
Mata Acara Kelima
-Oleh karena hanya bersifat laporan dan tidak dilakukan pengambilan keputusan, maka tidak
dilakukan pemungutan suara.
Mata Acara Keenam
-Jumlah suara bianko/abstain : 1.730.900 suara.
-Jumlah suara tidak setuju B 100 suara.
-Jumiah suara setuju 1 14.470.071.801 suara.
-Sehingga totai suara setuju 1 14471.802.701 suara, atau 99,992, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), dimana didalamnya terdapat
Laporan Keuangan Konsolidasian Teraudit 2025 (dua ribu dua puluh lima), Laporan
mengenai kegiatan dan jalannya usaha Perseroan tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima),
termasuk Laporan Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Teraudit Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir tangga! 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja (Ermnst & Young)
sebagaimana termuat dalam laporan Nomor 01582/2.1505/AU.1/06/1294-5/1/V1/2026 tanggal
09-06-2026 (sembilan Juni dua ribu dua puluh enam) dengan pendapat “Laporan Keuangan
Konsolidasian menyajikan secara Wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
konsolidasian PT Humpuss Maritim Internasional Tbk., dan entitas anaknya tanggal
81-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), serta kinerja keuangan dan
arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia".
Keputusan Mata Acara Kedua :
1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Tahun Buku yang berakhir pada 31-12-2025 (tiga
puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) untuk:
a. Dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) yang
akan didistribusikan ke pemegang saham sebagai dividen dan memberikan kuasa
kepada Direksi untuk menetapkan tata cara pembagian dividen tunai tersebut sesuai
ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal,
b. Disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan sebesar USD10.000 (sepuluh ribu Dolar
Amerika Serikat) sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT").
&
Page 4 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn
Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com
www wwwwwA- ——
Cc. Sisa Laba Bersih Perseroan setelah dikurangi pembagian dividen dan cadangan akan
dicatat dalam Saldo Laba Ditahan sebesar USD75.298.264 (tujuh puluh lima juta dua
ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh satu Dolar Amerika Serikat)
untuk membiayai pengembangan usaha Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Ketiga :
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan berkonsultasi
terlebih dahulu dengan Pemegang Saham Utama untuk menunjuk Akuntan Publik ("AP")
dan/atau Kantor Akuntan Publik ("KAP") Independen untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2026 (tiga puluh
satu Desember dua ribu dua puluh enam) dengan memperhatikan rekomendasi Komite
Audit dengan berkonsultasi terlebih dahulu dan mendapat persetujuan Pemegang Saham
Utama. Pemberian wewenang ini diambil mengingat hingga penyelenggaraan Rapat ini
masih dilakukan proses penyelesaian penyusunan Rekomendasi dari Komite Audit
Perseroan.
Rekomendasi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan akan didasarkan
pada kriteria, antara lain :
- Telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan,
- Memenuhi syarat independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP sesuai aturan yang
berlaku,
- Ruang lingkup audit meliputi pemeriksaan atas pembukuan Perseroan yang dilakukan
secara independen sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
serta rekomendasi sehubungan dengan pengendalian internal akuntansi dan memahami
kompleksitas Grup Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Audit.
3. Dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena
sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang
memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bisnis Perseroan dan terdaftar di OJK.
Keputusan Mata Acara Keempat :
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
remunerasi Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2026 (tiga
puluh satu Desember dua ribu dua puluh enam).
2. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
secara keseluruhan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) mengikuti proporsional
remunerasi Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemegang Saham
Utama.
Keputusan Mata Acara Kelima :
Oleh karena hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan pengambilan keputusan
e
Page 5 OCR 0.913
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Biok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Ae ————— ea —— — mv ——— Keputusan Mata Acara Keenam : 1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 12 ayat 10 huruf a Anggaran Dasar. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 12 ayat 10 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, sehingga menjadi bagian datam Anggaran Dasar Perseroan yang ketentuan lainnya tidak diubah sebagaimana diputuskan dalam mata cara Rapat di hadapan Notaris, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi berwenang serta melakukan tindakan yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 30 Juli 2026. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×10
unresolved
person
MHum
p.1 ×5
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×2
unresolved
person
INDRA YURANA SUGIARTO Pimpinan
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
40 ms
13 Sep 2026 13:59
no text layer - needs OCR