Skip to content
Back to announcement

20251203_PADI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31999386.pdf

Other Needs review PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          211/MPIS/DIR/XII/2025

 Nama Perusahaan                      Minna Padi Investama Sekuritas Tbk

 Kode Emiten                          PADI

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13535/BEI.PP3/12-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
           Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik sehubungan dengan volatilitas transaksi efek saham PADI.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Selain dari informasi atau fakta material yang telah diungkapkan kepada publik, Perseroan tidak mengetahui
           adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
           investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
           ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
           00015/BEI/01-2021 sehubungan dengan volatilitas transaksi efek saham PADI.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan memiliki rencana untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
           Dahulu (PMHMETD), sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
           (RUPSLB) Perseroan tanggal 1 Oktober 2025 dan telah dilakukan pengumuman Ringkasan Risalah
    5
           RUPSLB pada tanggal 3 Oktober 2025 pada website idxnet dan website Perseroan.
           Merujuk kepada ketentuan POJK 32/POJK.04/2015 Pasal 8 ayat (3), jangka waktu antara tanggal
           persetujuan RUPS sebagaimana pada paragraf di atas, sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran
           adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Saat ini Perseroan belum melakukan Pernyataan Pendaftaran
           PMHMETD ke OJK.

           Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
           Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
    6      Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Saat ini Perseroan tidak memiliki Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham Utama.


 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
Minna Padi Investama Sekuritas Tbk




Direktur Utama




Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
Gedung Equity Tower Lt.11 SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
Telepon : 021-5255555, 52506666 , Fax : 021-5271527, www.minnapadi.com



Nama Pengirim

Jabatan                          Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                03-12-2025 11:48

Lampiran                         1. Penjelasan Volatilitas PADI.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi Minna Padi Investama Sekuritas Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
    karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            211/MPIS/DIR/XII/2025

Issuer Name                          Minna Padi Investama Sekuritas Tbk

Issuer Code                          PADI

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13535/BEI.PP3/12-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
          Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik sehubungan dengan volatilitas transaksi efek saham PADI.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      Selain dari informasi atau fakta material yang telah diungkapkan kepada publik, Perseroan tidak mengetahui
          adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
          investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
          ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
          00015/BEI/01-2021 sehubungan dengan volatilitas transaksi efek saham PADI.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Perseroan memiliki rencana untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
          Dahulu (PMHMETD), sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
          (RUPSLB) Perseroan tanggal 1 Oktober 2025 dan telah dilakukan pengumuman Ringkasan Risalah
   5
          RUPSLB pada tanggal 3 Oktober 2025 pada website idxnet dan website Perseroan.
          Merujuk kepada ketentuan POJK 32/POJK.04/2015 Pasal 8 ayat (3), jangka waktu antara tanggal
          persetujuan RUPS sebagaimana pada paragraf di atas, sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran
          adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Saat ini Perseroan belum melakukan Pernyataan Pendaftaran
          PMHMETD ke OJK.

          Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
          Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
   6      Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Saat ini Perseroan tidak memiliki Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham Utama.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
Minna Padi Investama Sekuritas Tbk




Direktur Utama




Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
Gedung Equity Tower Lt.11 SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
Phone : 021-5255555, 52506666 , Fax : 021-5271527, www.minnapadi.com



Sender Name

Function                            Direktur Utama

Date and Time                       03-12-2025 11:48

Attachment                         1. Penjelasan Volatilitas PADI.pdf


   This is an official document of Minna Padi Investama Sekuritas Tbk that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. Minna Padi Investama Sekuritas Tbk is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published3 Dec 2025
Pages4
Characters10,744
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Minna Padi Investama Sekuritas Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Utama Minna Padi Investama Sekuritas Tbk p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 816 ms 12 Sep 2026 19:46
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '211/MPIS/DIR/XII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Direktur Utama',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result