Back to announcement
20251203_PADI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31999386.pdf
Other Needs review PADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 211/MPIS/DIR/XII/2025
Nama Perusahaan Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
Kode Emiten PADI
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13535/BEI.PP3/12-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik sehubungan dengan volatilitas transaksi efek saham PADI.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Selain dari informasi atau fakta material yang telah diungkapkan kepada publik, Perseroan tidak mengetahui
adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021 sehubungan dengan volatilitas transaksi efek saham PADI.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan memiliki rencana untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD), sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) Perseroan tanggal 1 Oktober 2025 dan telah dilakukan pengumuman Ringkasan Risalah
5
RUPSLB pada tanggal 3 Oktober 2025 pada website idxnet dan website Perseroan.
Merujuk kepada ketentuan POJK 32/POJK.04/2015 Pasal 8 ayat (3), jangka waktu antara tanggal
persetujuan RUPS sebagaimana pada paragraf di atas, sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran
adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Saat ini Perseroan belum melakukan Pernyataan Pendaftaran
PMHMETD ke OJK.
Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
6 Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Saat ini Perseroan tidak memiliki Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham Utama.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Page 2
Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
Direktur Utama
Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
Gedung Equity Tower Lt.11 SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
Telepon : 021-5255555, 52506666 , Fax : 021-5271527, www.minnapadi.com
Nama Pengirim
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 03-12-2025 11:48
Lampiran 1. Penjelasan Volatilitas PADI.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Minna Padi Investama Sekuritas Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 211/MPIS/DIR/XII/2025
Issuer Name Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
Issuer Code PADI
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13535/BEI.PP3/12-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik sehubungan dengan volatilitas transaksi efek saham PADI.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Selain dari informasi atau fakta material yang telah diungkapkan kepada publik, Perseroan tidak mengetahui
adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021 sehubungan dengan volatilitas transaksi efek saham PADI.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan memiliki rencana untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD), sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) Perseroan tanggal 1 Oktober 2025 dan telah dilakukan pengumuman Ringkasan Risalah
5
RUPSLB pada tanggal 3 Oktober 2025 pada website idxnet dan website Perseroan.
Merujuk kepada ketentuan POJK 32/POJK.04/2015 Pasal 8 ayat (3), jangka waktu antara tanggal
persetujuan RUPS sebagaimana pada paragraf di atas, sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran
adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Saat ini Perseroan belum melakukan Pernyataan Pendaftaran
PMHMETD ke OJK.
Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
6 Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Saat ini Perseroan tidak memiliki Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham Utama.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 4
Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
Direktur Utama
Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
Gedung Equity Tower Lt.11 SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
Phone : 021-5255555, 52506666 , Fax : 021-5271527, www.minnapadi.com
Sender Name
Function Direktur Utama
Date and Time 03-12-2025 11:48
Attachment 1. Penjelasan Volatilitas PADI.pdf
This is an official document of Minna Padi Investama Sekuritas Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. Minna Padi Investama Sekuritas Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Utama Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
816 ms
12 Sep 2026 19:46
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '211/MPIS/DIR/XII/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Direktur Utama',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}