Back to announcement
20251203_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999295_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00339/2025 2 Desember 2025
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Laporan Informasi dan Fakta Material PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dengan ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
(“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait adanya
Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) sebagai
berikut:
Nama Emiten : PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi,
Industri Energi, Energi Terbarukan, dan Energi
Konversi, Penyelenggaraan Perkeretapian,
Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan
Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering, dan Perencanaan, Investasi dan/atau
Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
Sarana Dasar (Infrastruktur)
Telepon : [021 – 8067 9200]
Faksimili : [021 - 22893830]
Alamat surat elektronik (e-mail) [investor.relations@wika.co.id]
Page 2
1. Tanggal Kejadian
Tanggal kejadian merupakan tanggal diterimanya relaas pencabutan permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Dharma
Sarana Sejahtera ("Pemohon") kepada Anak Perusahaan Perseroan yaitu
PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON), yakni pada tanggal 2 Desember
2025, dengan register Perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst
tanggal 4 November 2025.
2. Uraian Informasi atau Fakta Material
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
mengabulkan pencabutan permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor
263/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 4 November 2025.
3. Dampak atas kejadian, informasi, atau fakta material
Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pencabutan permohonan PKPU
tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun
kegiatan operasional Perseroan.
Demikian disampaikan. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
PT Dharma Sarana Sejahtera
p.2
unresolved
org
PT Wijaya Karya Industri
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.