Back to announcement
20251128_WSKT_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31988450_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Nomor : 1013/WK/SEKPER/2025 Jakarta, 02 Desember 2025
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Laporan Informasi atas Transaksi Material
Divestasi Saham PT Waskita Toll Road di PT
Cimanggis Cibitung Tollways dan Pengalihan
atas Piutang yang Dialihkan PT Waskita Toll
Road
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”), bersama ini kami sampaikan penjelasan mengenai Transaksi
Material Divestasi Saham PT Waskita Toll Road di PT Cimanggis Cibitung
Tollways dan Pengalihan atas Piutang yang Dialihkan oleh PT Waskita Toll Road
sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi
PB.04.02 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Material
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Karya
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Material ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”), PT Bakrie Toll Indonesia (”BTI”), PT
Cimanggis Cibitung Tollways (“CCT”). Bahwa atas serangkaian aksi korporasi Divestasi Saham CCT yaitu atas
transaksi Penerimaan atas pengembalian SHL dari CCT, Pengalihan Saham CCT milik WTR kepada BTI, dan
Pengalihan Piutang PT Waskita Toll Road di PT Cimanggis Cibitung Tollways kepada PT Bakrie Toll Indonesia.
Dimana nilai transaksi atas Rangkaian Divestasi Saham CCT ini sejumlah Rp3.281.740.352.351,- (tiga triliun
dua ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus
lima puluh satu rupiah) sebelum dipotong pajak.
Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020.
Page 3
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 Desember 2025
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaks Material dan
17/POJK.04/2020 Perubahan Kegiatan Usaha
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WTR : PT Waskita Toll Road, suatu perusahaan yang merupakan Anak
Usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
Jakarta Timur.
CCT : PT Cimanggis Cibitung Tollways merupakan Anak Usaha dari
PT Waskita Toll Road yang kegiatan usahanya bergerak di bidang
pembangunan dan pengelolaan jalan tol untuk ruas Cimanggis –
Cibitung.
BTI : PT Bakrie Toll Indonesia merupakan anak Perusahaan dari PT Bakrie
Indo Infrastructure yang mana PT Bakrie Indo Infrastructure
merupakan anak Perusahaan dari PT Bakrie & Brothers Tbk
WTR telah menerima dana sejumlah Rp3.281.740.352.351,- (tiga
Transaksi :
triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh
juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah)
sebelum dipotong pajak, atas Rangkaian Divestasi CCT dengan
rincian sebagai berikut:
- Penerimaan atas pengembalian SHL dari CCT sebesar
Rp1.922.103.142.281,- (satu triliun sembilan ratus dua puluh
dua miliar seratus tiga juta seratus empat puluh dua ribu dua
ratus delapan puluh satu rupiah);
- Rp388.888.889.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan miliar
delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan
puluh sembilan ribu rupiah) atas Pengalihan Saham PT Waskita
Toll Road kepada PT Bakrie Toll Indonesia
- Rp970.748.321.070,- (sembilan ratus tujuh puluh miliar tujuh
ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu
tujuh puluh rupiah) atas Pengalihan Piutang PT Waskita Toll
Road di PT Cimanggis Cibitung Tollways kepada PT Bakrie Toll
Indonesia
Page 4
Transaksi Material : Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No.04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memathui Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 jo. Ketentuan
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbkaan informasi
atas setiap Transaksi Material.
Perseroan dan WTR merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan WTR dijelaskan dalam bagian II
poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
Page 5
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 03 Juli
2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Jakarta Selatan,adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 1
Republik Saham Seri A Dwiwarna 1,- 0,000000003%
Indonesia
PT
Perusahaan 21.705.633.361
Perseroan (Saham Seri B)
(Persero) PT 2.170.563.336.100,- 75,348%
Danantara
Asset
Management
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta No 82 tanggal 29 Agustus 2025, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Bussiness Strategic, Portofolio, dan : Rudi Purnomo
Human Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Muhammad Abdullah Syukri
Komisaris Independen : Aqila Rahmani
Komisaris Independen : Muhammad Harrifar Syafar
Komisaris : Ade Abdul Rochim
Komisaris : Hasby Muhammad Zamri
Page 6
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Material
1. Obyek Transaksi
Bahwa atas serangkaian Divestasi Saham WTR di CCT maka disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Surat Plt Direktur Utama WTR Nomor D/210.1/WTR-DU/1125 tanggal 20 November
perihal Tanggapan atas Konfirmasi Saldo Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder
Loan/SHL) milik PT Waskita Toll Road (“WTR”) di PT Cimanggis Cibitung Tollways
(“CCT”), dengan rincian sebagai berikut:
1) Bahwa WTR mengkonfirmasi atas total rencana pembayaran yang akan
dilakukan oleh CCT kepada WTR terhadap saldo outstanding bunga dan provisi
SHL MCL Tripartit WTR serta sebagian pokok SHL PMN WTR dengan jumlah
sebesar Rp1.524.715.555.005,- (satu triliun lima ratus dua pulu empat miliar
tujuh ratus lima belas juta lima ratus lima puluh lima ribu lima rupiah) sebelum
dipotong pajak.
2) Bahwa atas sisa pokok dan bunga SHL PMN yang belum dibayarkan CCT kepada
WTR sebagaimana angka 1 diatas dan bunga terhadap pokok SHL MCL Tripartit
WTR yang masih dikenakan sampai dengan dilakukannya pengalihan pokok SHL
MCL Tripartit WTR kepada BTI, agar dapat dibayarkan bersamaan pada saat
dilakukannya pengalihan saham WTR di CCT kepada BTI pada tanggal 27
November 2025.
b. Surat Plt Direktur Utama WTR Nomor D/213.1/WTR-DU/1125 tanggal 25 November
2025 perihal Tambahan Informasi atas Tanggapan Konfirmasi Saldo Pinjaman
Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) milik PT Waskita Tolld Road (“WTR”) di
PT Cimanggis Cibitung Tollways (“CCT”), Bahwa atas sisa pokok dan bunga SHL PMN
yang belum dibayarkan oleh CCT kepada WTR dan bunga terhadap pokok SHL MCL
Tripartit WTR yang masih dikenakan sampai dengan dilakukannya pengalihan pokok
SHL MCL Tripartit WTR kepada BTI agar dibayarkan bersamaan saat dilakukannya
pengalihan saham WTR di CCT kepada BTI dan pengalihan pokok SHL MCL Tripartit
WTR kepada BTI yang semula pada tanggal 27 November 2025 menjadi pada
tanggal 28 November 2025 dengan rincian jumlah yaitu sebesar
Rp397.387.587.276,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh
tujuh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah)
sebelum dipotong pajak.
c. Bahwa WTR dan BTI telah menandatangani Akta Jual Beli Saham dalam PT
Cimanggis Cibitung Tollways Nomor 147 Tanggal 28 November 2025, yang dibuat di
hadapan Mala Mukti SH, LLM, Notaris di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
1) WTR menjual, mengalihkan, dan menyerahkan/memindahkan hak atas seluruh
saham kepada BTI, dan BTI dengan ini membeli, menerima pengalihan dan
penyerahan/pemindahan hak atas seluruh saham yang dialihkan tersebut dari
WTR yang berlaku efektif sejak tanggal 28 November 2025.
2) WTR dan BTI telah menyetujui dan menyepakati harga Pengalihan Saham yang
dialihkan sebesar Rp388.888.889.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan miliar
delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh sembilan
ribu rupiah).
d. Bahwa WTR dan BTI telah menandatangani Akta Pengalihan atas Piutang yang
Dialihkan (PT Waskita Toll Road) Nomor 148 Tanggal 28 November 2025, yang
dibuat dihadapan Mala Mukti SH, LLM, Notaris di Jakarta, dengan rincian sebagai
berikut :
1) WTR mengalihkan dan memindahkan kepada BTI, dan BTI dengan ini menerima
pengalihan dan pemindahan, atas seluruh hak, kepemilikan, kewajiban dan
kepentingan WTR atas piutang yang dialihkan yang berlaku efektif pada tanggal
28 November 2025.
Page 7
2) WTR dan BTI telah menyetujui dan menyepakati harga piutang yang dialihkan
sebesar Rp970.748.321.070,- (sembilan ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus
empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh puluh rupiah).
e. Adapun dana talangan tanah yang merupakan rangkaian Transaksi akan dilakukan
pada tahun 2030 sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit sindikasi PT
Cimanggis Cibitung Tollways No. 5 dan No. 6 tanggal 20 November 2025 yang dibuat
di hadapan Ariani L. Rachim, SH, Notaris di Jakarta.
2. Nilai Transaksi
Bahwa WTR telah menerima dana atas rangkaian aksi korporasi Divestasi Saham CCT, yaitu
pengalihan saham kepada BTI, pengalihan piutang kepada BTI, dan penerimaan atas
pengembalian SHL dari CCT dengan total sebesar Rp3.281.740.352.351,- (tiga triliun dua
ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu
tiga ratus lima puluh satu rupiah) sebelum dipotong pajak dengan rincian sebagai berikut:
1. Penerimaan atas pengembalian SHL dari CCT sebesar Rp1.922.103.142.281,- (satu
triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar seratus tiga juta seratus empat puluh dua
ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah);
2. Pengalihan Saham kepada BTI sebesar Rp388.888.889.000,- (tiga ratus delapan
puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan
puluh sembilan ribu rupiah);
3. Pengalihan Piutang kepada BTI sebesar Rp970.748.321.070,- (sembilan ratus tujuh
puluh miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh
puluh rupiah).
Nilai pengalihan saham dan pengalihan piutang kepada BTI sebesar 74,98% dari ekuitas
Perseroan sebesar Rp4.377.048.577.987 per September 2025 dan 19,21% dari Ekuitas WTR
sebesar Rp17.079.818.990.059,- (tujuh belas triliun tujuh puluh sembilan miliar delapan
ratus delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima puluh sembilan rupiah)
sebagaimana terlihat dari Laporan Konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir pada 30
September 2025. Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan
nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena
transaksi yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah disetujui oleh pemerintah,
dalam hal ini Kementerian BUMN. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf j POJK
17/2020 dalam pelaksanaan Transaksi Divestasi Saham CCT ini tidak wajib untuk
menggunakan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a POJK 17/2020
dan tidak wajib untuk memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1
huruf d POJK 17/2020.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WTR
WTR merupakan anak usaha Perseroan dimana Perseroan memiliki 92,53% saham WTR dari
100% saham yang diterbitkan oleh WTR.
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan 17.695.504 17.695.504.000.000,-
Ditempatkan
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Waskita Karya 16.374.113 Rp16.374.113.000.000,- 92,53%
(Persero) Tbk
PT Dana Tabungan dan 1.321.391 Rp1.321.391.000.000,- 7,47%
Asuransi Pegawai
Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 17.695.504.000.000,- 100%
Page 8
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 11 Tanggal 17
September 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta
adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Plt Komisaris Utama : Nani Hendiarti
Komisaris : Maria Enny Adriana
DIREKSI
Plt Direktur Utama : Edie Rizliyanto
Plt Direktur : Asep Mudzakir
2. BTI
BTI adalah anak Perusahaan dari PT Bakrie Indo Infrastructure yang mana PT Bakrie Indo
Infrastructure merupakan anak Perusahaan dari PT Bakrie & Brothers Tbk
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 11.997 11.997.000.000
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
PT Bakrie Indo 11.996 11.996.000.000 99,99
Infrastructure
Koperasi Konsumen 1 1.000.000 0,01
Karyawan PT Bakrie Indo
Infrastructure
Total 11.997 11.997.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Anindra Ardiansyah Bakrie
DIREKSI
Direktur : Ir. Achmad Amri Aswono
3. CCT
CCT Adalah anak perusahaan dari PT Waskita Toll Road yang kegiatan usahanya bergerak di
bidang pembangunan dan pengelolaan jalan tol untuk ruas Cimanggis – Cibitung.
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 320.000.000 320.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 80.000.000 80.000.000.000
Page 9
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
PT Sarana Multi 44.000.000 44.000.000.000,- 55
Infrastruktur (Persero)
PT Waskita Toll Road 28.000.000 28.000.000.000 35
PT Bakrie & Brothers Tbk 4.000.000 4.000.000.000 5
PT Bakrie Toll Indonesia 4.000.000 4.000.000.000 5
Total 80.000.000 80.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 33 Tanggal 30 Juni
2025 yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Lukijanto
Komisaris : Darwin Trisna Djajawinata
Komisaris : Heri Sosiawan
Komisaris : Achmad Amri Aswono
DIREKSI
Direktur Utama : Ashadi
Direktur : Armando Marulitua
Direktur : Ir. Thorry Hendrarto
Direktur : Y. Widi Suharyanto
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Material
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dan WTR, BTI, dan CCT merupakan transaksi terafiliasi
karena, sebagai berikut :
Perseroan
92,53%
WTR BTI
35 % 5%
CCT
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI
Latar belakang dilakukan Transaksi Material Rangkaian Divestasi Saham WTR di CCT adalah Aksi
korporasi ini menjadi bagian penting dari strategi restrukturisasi dan transformasi bisnis Perseroan
dan semakin memperkuat strategi Perseroan untuk kembali ke bisnis inti atau core business sebagai
kontraktor murni. Dana hasil divestasi akan menambah likuiditas sekaligus arus kas bagi operasional
Perseroan.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
Page 10
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Karya
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 2 Desember 2025
Up. Sekretaris Perusahaan
Sekretariat Perusahaan
Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.2
unresolved
org
PT Bakrie Toll Indonesia. Dimana
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bakrie Indo Infrastructure
p.3 ×4
unresolved
org
PT Bakrie
p.3 ×3
unresolved
org
Brothers Tbk
p.3 ×3
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Waskita Tolld Road
p.6
unresolved
person
Mala Mukti SH
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
person
Ariani L. Rachim
· Notaris
p.7
unresolved
org
Kementerian BUMN. Maka
p.7
unresolved
org
PT Dana Tabungan
p.7
unresolved
person
Vita Cahyojati
· Notaris
p.8
unresolved
person
Plt
· Komisaris Utama
p.8 ×3
unresolved
org
PT Bakrie Indo
p.8
unresolved
org
PT Bakrie Indo Infrastructure Total
p.8
unresolved
person
Varinia
p.8
unresolved
person
Ir. Achmad Amri Aswono
p.8 ×3
unresolved
person
Zulkifli Harahap
· Notaris
p.9
unresolved
person
Ir. Thorry Hendrarto
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1332 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
'karena'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '3281740352351'}