Skip to content
Back to announcement

20251128_WSKT_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31988450_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
           Nomor : 1013/WK/SEKPER/2025                                       Jakarta, 02 Desember 2025


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta

                                    Perihal : Laporan Informasi atas Transaksi Material
                                              Divestasi Saham PT Waskita Toll Road di PT
                                              Cimanggis Cibitung Tollways dan Pengalihan
                                              atas Piutang yang Dialihkan PT Waskita Toll
                                              Road

                  Dengan hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                  17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                  (“POJK 17/2020”), bersama ini kami sampaikan penjelasan mengenai Transaksi
                  Material Divestasi Saham PT Waskita Toll Road di PT Cimanggis Cibitung
                  Tollways dan Pengalihan atas Piutang yang Dialihkan oleh PT Waskita Toll Road
                  sebagaimana terlampir.
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.


                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
                  - Direksi




PB.04.02       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                  Sehubungan dengan Transaksi Material
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
       NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                         Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                            Gedung Waskita Karya
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Material ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”), PT Bakrie Toll Indonesia (”BTI”), PT
Cimanggis Cibitung Tollways (“CCT”). Bahwa atas serangkaian aksi korporasi Divestasi Saham CCT yaitu atas
transaksi Penerimaan atas pengembalian SHL dari CCT, Pengalihan Saham CCT milik WTR kepada BTI, dan
Pengalihan Piutang PT Waskita Toll Road di PT Cimanggis Cibitung Tollways kepada PT Bakrie Toll Indonesia.
Dimana nilai transaksi atas Rangkaian Divestasi Saham CCT ini sejumlah Rp3.281.740.352.351,- (tiga triliun
dua ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus
lima puluh satu rupiah) sebelum dipotong pajak.

Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020.
Page 3
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 Desember 2025


Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaks Material dan
 17/POJK.04/2020                 Perubahan Kegiatan Usaha

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                         :   PT Waskita Toll Road, suatu perusahaan yang merupakan Anak
                                 Usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang didirikan
                                 berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
                                 Jakarta Timur.

 CCT                         :   PT Cimanggis Cibitung Tollways merupakan Anak Usaha dari
                                 PT Waskita Toll Road yang kegiatan usahanya bergerak di bidang
                                 pembangunan dan pengelolaan jalan tol untuk ruas Cimanggis –
                                 Cibitung.

 BTI                         :   PT Bakrie Toll Indonesia merupakan anak Perusahaan dari PT Bakrie
                                 Indo Infrastructure yang mana PT Bakrie Indo Infrastructure
                                 merupakan anak Perusahaan dari PT Bakrie & Brothers Tbk
                                 WTR telah menerima dana sejumlah Rp3.281.740.352.351,- (tiga
 Transaksi                   :
                                 triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh
                                 juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah)
                                 sebelum dipotong pajak, atas Rangkaian Divestasi CCT dengan
                                 rincian sebagai berikut:
                                 - Penerimaan atas pengembalian SHL dari CCT sebesar
                                       Rp1.922.103.142.281,- (satu triliun sembilan ratus dua puluh
                                       dua miliar seratus tiga juta seratus empat puluh dua ribu dua
                                       ratus delapan puluh satu rupiah);
                                 - Rp388.888.889.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan miliar
                                      delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan
                                      puluh sembilan ribu rupiah) atas Pengalihan Saham PT Waskita
                                      Toll Road kepada PT Bakrie Toll Indonesia
                                 - Rp970.748.321.070,- (sembilan ratus tujuh puluh miliar tujuh
                                      ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu
                                      tujuh puluh rupiah) atas Pengalihan Piutang PT Waskita Toll
                                      Road di PT Cimanggis Cibitung Tollways kepada PT Bakrie Toll
                                      Indonesia
Page 4
 Transaksi Material              :    Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                      17/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal       :    Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                      Undang-Undang No.04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                      Penguatan Sektor Keuangan

 Undang-Undang Perseroan         :    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Terbatas                             sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                                      tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-
                                      Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                      Undang.


                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memathui Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 jo. Ketentuan
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbkaan informasi
atas setiap Transaksi Material.

Perseroan dan WTR merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan WTR dijelaskan dalam bagian II
poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
Page 5
     dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
     keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
     Terbatas.

C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 03 Juli
     2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
     Jakarta Selatan,adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar                         : Rp 5.429.580.400.000,-
     Modal Ditempatkan dan Disetor       : Rp 2.880.680.701.600,-

     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
     Rp 100,00 (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                        NILAI NOMINAL
       PEMEGANG                                           Rp 100,00
                           JUMLAH SAHAM                                                 %
         SAHAM                                        (SERATUS RUPIAH)
                                                           PER SAHAM
       Negara                     1
       Republik         Saham Seri A Dwiwarna                                 1,-   0,000000003%
       Indonesia
       PT
       Perusahaan            21.705.633.361
       Perseroan             (Saham Seri B)
       (Persero) PT                                        2.170.563.336.100,-          75,348%
       Danantara
       Asset
       Management
       Masyarakat           7.101.173.654
                                                               710.117.365.400,-         24,65%
                            (Saham Seri B)
       TOTAL               28.806.807.016                2.880.680.701.600,-           100%



D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta No 82 tanggal 29 Agustus 2025, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana
     Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                                        :     Muhammad Hanugroho
     Direktur Keuangan                                     :     Wiwi Suprihatno
     Direktur Bussiness Strategic, Portofolio, dan         :     Rudi Purnomo
     Human Capital
     Direktur Operasi I                                    :     Ari Asmoko
     Direktur Operasi II                                   :     Dhetik Ariyanto
     Komisaris
     Komisaris Utama/Independen                            :     Heru Winarko
     Komisaris Independen                                  :     Muhammad Abdullah Syukri
     Komisaris Independen                                  :     Aqila Rahmani
     Komisaris Independen                                  :     Muhammad Harrifar Syafar
     Komisaris                                             :     Ade Abdul Rochim
     Komisaris                                             :     Hasby Muhammad Zamri
Page 6
II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Material
         1. Obyek Transaksi
            Bahwa atas serangkaian Divestasi Saham WTR di CCT maka disampaikan hal-hal sebagai
            berikut :
                a. Surat Plt Direktur Utama WTR Nomor D/210.1/WTR-DU/1125 tanggal 20 November
                   perihal Tanggapan atas Konfirmasi Saldo Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder
                   Loan/SHL) milik PT Waskita Toll Road (“WTR”) di PT Cimanggis Cibitung Tollways
                   (“CCT”), dengan rincian sebagai berikut:
                   1) Bahwa WTR mengkonfirmasi atas total rencana pembayaran yang akan
                       dilakukan oleh CCT kepada WTR terhadap saldo outstanding bunga dan provisi
                       SHL MCL Tripartit WTR serta sebagian pokok SHL PMN WTR dengan jumlah
                       sebesar Rp1.524.715.555.005,- (satu triliun lima ratus dua pulu empat miliar
                       tujuh ratus lima belas juta lima ratus lima puluh lima ribu lima rupiah) sebelum
                       dipotong pajak.
                   2) Bahwa atas sisa pokok dan bunga SHL PMN yang belum dibayarkan CCT kepada
                       WTR sebagaimana angka 1 diatas dan bunga terhadap pokok SHL MCL Tripartit
                       WTR yang masih dikenakan sampai dengan dilakukannya pengalihan pokok SHL
                       MCL Tripartit WTR kepada BTI, agar dapat dibayarkan bersamaan pada saat
                       dilakukannya pengalihan saham WTR di CCT kepada BTI pada tanggal 27
                       November 2025.
                b. Surat Plt Direktur Utama WTR Nomor D/213.1/WTR-DU/1125 tanggal 25 November
                   2025 perihal Tambahan Informasi atas Tanggapan Konfirmasi Saldo Pinjaman
                   Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) milik PT Waskita Tolld Road (“WTR”) di
                   PT Cimanggis Cibitung Tollways (“CCT”), Bahwa atas sisa pokok dan bunga SHL PMN
                   yang belum dibayarkan oleh CCT kepada WTR dan bunga terhadap pokok SHL MCL
                   Tripartit WTR yang masih dikenakan sampai dengan dilakukannya pengalihan pokok
                   SHL MCL Tripartit WTR kepada BTI agar dibayarkan bersamaan saat dilakukannya
                   pengalihan saham WTR di CCT kepada BTI dan pengalihan pokok SHL MCL Tripartit
                   WTR kepada BTI yang semula pada tanggal 27 November 2025 menjadi pada
                   tanggal 28 November 2025 dengan rincian jumlah yaitu sebesar
                   Rp397.387.587.276,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh
                   tujuh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah)
                   sebelum dipotong pajak.
                c.   Bahwa WTR dan BTI telah menandatangani Akta Jual Beli Saham dalam PT
                     Cimanggis Cibitung Tollways Nomor 147 Tanggal 28 November 2025, yang dibuat di
                     hadapan Mala Mukti SH, LLM, Notaris di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
                     1) WTR menjual, mengalihkan, dan menyerahkan/memindahkan hak atas seluruh
                        saham kepada BTI, dan BTI dengan ini membeli, menerima pengalihan dan
                        penyerahan/pemindahan hak atas seluruh saham yang dialihkan tersebut dari
                        WTR yang berlaku efektif sejak tanggal 28 November 2025.
                     2) WTR dan BTI telah menyetujui dan menyepakati harga Pengalihan Saham yang
                        dialihkan sebesar Rp388.888.889.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan miliar
                        delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh sembilan
                        ribu rupiah).
                d. Bahwa WTR dan BTI telah menandatangani Akta Pengalihan atas Piutang yang
                   Dialihkan (PT Waskita Toll Road) Nomor 148 Tanggal 28 November 2025, yang
                   dibuat dihadapan Mala Mukti SH, LLM, Notaris di Jakarta, dengan rincian sebagai
                   berikut :
                     1) WTR mengalihkan dan memindahkan kepada BTI, dan BTI dengan ini menerima
                        pengalihan dan pemindahan, atas seluruh hak, kepemilikan, kewajiban dan
                        kepentingan WTR atas piutang yang dialihkan yang berlaku efektif pada tanggal
                        28 November 2025.
Page 7
             2) WTR dan BTI telah menyetujui dan menyepakati harga piutang yang dialihkan
                 sebesar Rp970.748.321.070,- (sembilan ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus
                 empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh puluh rupiah).
          e. Adapun dana talangan tanah yang merupakan rangkaian Transaksi akan dilakukan
             pada tahun 2030 sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit sindikasi PT
             Cimanggis Cibitung Tollways No. 5 dan No. 6 tanggal 20 November 2025 yang dibuat
             di hadapan Ariani L. Rachim, SH, Notaris di Jakarta.
   2. Nilai Transaksi
      Bahwa WTR telah menerima dana atas rangkaian aksi korporasi Divestasi Saham CCT, yaitu
      pengalihan saham kepada BTI, pengalihan piutang kepada BTI, dan penerimaan atas
      pengembalian SHL dari CCT dengan total sebesar Rp3.281.740.352.351,- (tiga triliun dua
      ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu
      tiga ratus lima puluh satu rupiah) sebelum dipotong pajak dengan rincian sebagai berikut:
          1. Penerimaan atas pengembalian SHL dari CCT sebesar Rp1.922.103.142.281,- (satu
              triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar seratus tiga juta seratus empat puluh dua
              ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah);
          2. Pengalihan Saham kepada BTI sebesar Rp388.888.889.000,- (tiga ratus delapan
              puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan
              puluh sembilan ribu rupiah);
          3. Pengalihan Piutang kepada BTI sebesar Rp970.748.321.070,- (sembilan ratus tujuh
              puluh miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh
              puluh rupiah).
      Nilai pengalihan saham dan pengalihan piutang kepada BTI sebesar 74,98% dari ekuitas
      Perseroan sebesar Rp4.377.048.577.987 per September 2025 dan 19,21% dari Ekuitas WTR
      sebesar Rp17.079.818.990.059,- (tujuh belas triliun tujuh puluh sembilan miliar delapan
      ratus delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima puluh sembilan rupiah)
      sebagaimana terlihat dari Laporan Konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir pada 30
      September 2025. Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan
      nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena
      transaksi yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah disetujui oleh pemerintah,
      dalam hal ini Kementerian BUMN. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf j POJK
      17/2020 dalam pelaksanaan Transaksi Divestasi Saham CCT ini tidak wajib untuk
      menggunakan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a POJK 17/2020
      dan tidak wajib untuk memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1
      huruf d POJK 17/2020.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WTR
      WTR merupakan anak usaha Perseroan dimana Perseroan memiliki 92,53% saham WTR dari
      100% saham yang diterbitkan oleh WTR.

                                                NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
             PERMODALAN                         (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                SAHAM                       Rupiah
       Modal Dasar                                31.818.824            31.818.824.000.000,-
       Modal Disetor dan                          17.695.504            17.695.504.000.000,-
       Ditempatkan

         Pemegang Saham                 Jumlah              Nilai Nominal          Persentase
                                        Saham                                         (%)

       PT    Waskita    Karya           16.374.113    Rp16.374.113.000.000,-         92,53%
       (Persero) Tbk
       PT Dana Tabungan dan              1.321.391      Rp1.321.391.000.000,-        7,47%
       Asuransi       Pegawai
       Negeri (Persero)
       TOTAL                          17.695.504      17.695.504.000.000,-           100%
Page 8
   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 11 Tanggal 17
   September 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta
   adalah sebagai berikut:

      DEWAN KOMISARIS
      Plt Komisaris Utama                :     Nani Hendiarti
      Komisaris                          :     Maria Enny Adriana
      DIREKSI
      Plt Direktur Utama                 :     Edie Rizliyanto
      Plt Direktur                       :     Asep Mudzakir

2. BTI
   BTI adalah anak Perusahaan dari PT Bakrie Indo Infrastructure yang mana PT Bakrie Indo
   Infrastructure merupakan anak Perusahaan dari PT Bakrie & Brothers Tbk


                                                 NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
              PERMODALAN                         (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                              SAHAM                        Rupiah
      Modal Dasar                                        40.000                40.000.000.000
      Modal Disetor dan Ditempatkan                      11.997                11.997.000.000



                                                          Nilai Nominal Saham
         Pemegang Saham               Jumlah Saham                                    (%)
                                                                  (Rp)
     PT Bakrie Indo                           11.996               11.996.000.000       99,99
     Infrastructure
     Koperasi Konsumen                               1                  1.000.000         0,01
     Karyawan PT Bakrie Indo
     Infrastructure
     Total                                   11.997               11.997.000.000          100

   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
   September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:

      DEWAN KOMISARIS
      Komisaris                          :     Anindra Ardiansyah Bakrie
      DIREKSI
      Direktur                           :     Ir. Achmad Amri Aswono

3. CCT
   CCT Adalah anak perusahaan dari PT Waskita Toll Road yang kegiatan usahanya bergerak di
   bidang pembangunan dan pengelolaan jalan tol untuk ruas Cimanggis – Cibitung.

                                                 NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
              PERMODALAN                         (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                              SAHAM                        Rupiah
      Modal Dasar                                320.000.000                  320.000.000.000
      Modal Disetor dan Ditempatkan               80.000.000                   80.000.000.000
Page 9
                                                                          Nilai Nominal Saham
                    Pemegang Saham                Jumlah Saham                                         (%)
                                                                                  (Rp)
                 PT Sarana Multi                           44.000.000              44.000.000.000,-            55
                 Infrastruktur (Persero)
                 PT Waskita Toll Road                   28.000.000                   28.000.000.000         35
                 PT Bakrie & Brothers Tbk                4.000.000                    4.000.000.000          5
                 PT Bakrie Toll Indonesia                4.000.000                    4.000.000.000          5
                 Total                                 80.000.000                  80.000.000.000          100

               Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 33 Tanggal 30 Juni
               2025 yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

                 DEWAN KOMISARIS
                 Komisaris Utama                       :       Lukijanto
                 Komisaris                             :       Darwin Trisna Djajawinata

                 Komisaris                             :       Heri Sosiawan
                 Komisaris                             :       Achmad Amri Aswono
                 DIREKSI
                 Direktur Utama                        :       Ashadi
                 Direktur                              :       Armando Marulitua
                 Direktur                              :       Ir. Thorry Hendrarto
                 Direktur                              :       Y. Widi Suharyanto



       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Material

           Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dan WTR, BTI, dan CCT merupakan transaksi terafiliasi
           karena, sebagai berikut :

                                                       Perseroan


                                    92,53%

                                                WTR                     BTI

                                           35 %                               5%
                                                            CCT



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI

       Latar belakang dilakukan Transaksi Material Rangkaian Divestasi Saham WTR di CCT adalah Aksi
       korporasi ini menjadi bagian penting dari strategi restrukturisasi dan transformasi bisnis Perseroan
       dan semakin memperkuat strategi Perseroan untuk kembali ke bisnis inti atau core business sebagai
       kontraktor murni. Dana hasil divestasi akan menambah likuiditas sekaligus arus kas bagi operasional
       Perseroan.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
       bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
       mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
Page 10
     tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
     sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.   INFORMASI TAMBAHAN

     Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
     dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                          PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                     Gedung Waskita Karya
                                  Jl. MT Haryono Kav. No 10
                             Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                               Phone (021) 8508510 / 8508520
                                      Fax. (021) 8508506

                                 Jakarta, 2 Desember 2025
                                 Up. Sekretaris Perusahaan
                                 Sekretariat Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published2 Dec 2025
Pages10
Characters31,531
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Toll Road p.1 ×27
linked org PT Cimanggis Cibitung Tollways p.1 ×19
linked org PT Bakrie Toll Indonesia p.2 ×10
linked person Muhammad Hanugroho p.5
linked person Wiwi Suprihatno p.5
linked person Rudi Purnomo p.5
linked person Ari Asmoko p.5
linked person Dhetik Ariyanto p.5
linked person Heru Winarko p.5
linked person Muhammad Abdullah Syukri p.5
linked person Aqila Rahmani p.5
linked person Muhammad Harrifar Syafar p.5
linked person Ade Abdul Rochim p.5
linked person Hasby Muhammad Zamri p.5
linked org Koperasi Konsumen p.8
linked person Anindra Ardiansyah Bakrie p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.2 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×5
possible person Asep Mudzakir p.8
possible org PT Sarana Multi p.9
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2
unresolved org PT Bakrie Toll Indonesia. Dimana p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org PT Bakrie Indo Infrastructure p.3 ×4
unresolved org PT Bakrie p.3 ×3
unresolved org Brothers Tbk p.3 ×3
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.4
unresolved org Pengadilan Negeri p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.4
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Waskita Tolld Road p.6
unresolved person Mala Mukti SH · Notaris p.6 ×2
unresolved person Ariani L. Rachim · Notaris p.7
unresolved org Kementerian BUMN. Maka p.7
unresolved org PT Dana Tabungan p.7
unresolved person Vita Cahyojati · Notaris p.8
unresolved person Plt · Komisaris Utama p.8 ×3
unresolved org PT Bakrie Indo p.8
unresolved org PT Bakrie Indo Infrastructure Total p.8
unresolved person Varinia p.8
unresolved person Ir. Achmad Amri Aswono p.8 ×3
unresolved person Zulkifli Harahap · Notaris p.9
unresolved person Ir. Thorry Hendrarto p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1332 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
                            'karena'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '3281740352351'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result