Skip to content
Back to announcement

20251202_BBYB_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31999096.pdf

Other Needs review BBYB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          068/BNC-Tbk/E-Report/IDX/XII/2025

 Nama Perusahaan                      PT Bank Neo Commerce Tbk.

 Kode Emiten                          BBYB

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13494/BEI.PP1/11-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang belum diumumkan kepada publik sebagaimana
           dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
           Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    2
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Perseroan selalu menyampaikan Keterbukaan Informasi
           kepada Publik mengenai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Pada tanggal 26 November 2025, Perseroan telah menerima surat dari Ficomindo perihal Kepemilikan 5%
    4
           Saham PT Bank Neo Commerce Tbk sebagaimana Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 26 November
           2025, yang mana perubahan tersebut tidak mengubah satuan persentase kepemilikan saham. Dengan
           demikian, perubahan tersebut tidak termasuk dalam kategori perubahan kepemilikan saham yang diatur
           dalam POJK 11/POJK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 4 Tahun 2024
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Dalam
           hal terdapat rencana untuk melakukan tindakan korporasi, Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan
           Informasi kepada otoritas terkait dan masyarakat sesegera mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
           Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
           pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Dapat kami konfirmasi bahwa sampai dengan saat ini kami belum menerima informasi mengenai adanya
           rencana dari Pemegang Saham Pengendali dan/atau Pemegang Saham Utama terkait perubahan lebih
           lanjut atas kepemilikan sahamnya di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Bank Neo Commerce Tbk.
Page 2
Erick Sanjaya Perkasa

Act Corporate Secretary




PT Bank Neo Commerce Tbk.
Treasury Tower Lantai 60 Kawasan District 8, Lot 28, SCBD, Jalan Jenderal
Telepon : 021-27094950 021-27094951, Fax : -, http://www.bankneocommerce.co.



Nama Pengirim                      Erick Sanjaya Perkasa

Jabatan                            Act Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  02-12-2025 17:31

Lampiran                          1. 20251202 PP Volatilitas Transaksi Efek.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Neo Commerce Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Neo Commerce Tbk. bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            068/BNC-Tbk/E-Report/IDX/XII/2025

Issuer Name                          PT Bank Neo Commerce Tbk.

Issuer Code                          BBYB

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13494/BEI.PP1/11-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   1      Perusahaan Publik?
          Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang belum diumumkan kepada publik sebagaimana
          dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
          Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
   2
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Perseroan selalu menyampaikan Keterbukaan Informasi
          kepada Publik mengenai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Pada tanggal 26 November 2025, Perseroan telah menerima surat dari Ficomindo perihal Kepemilikan 5%
   4
          Saham PT Bank Neo Commerce Tbk sebagaimana Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 26 November
          2025, yang mana perubahan tersebut tidak mengubah satuan persentase kepemilikan saham. Dengan
          demikian, perubahan tersebut tidak termasuk dalam kategori perubahan kepemilikan saham yang diatur
          dalam POJK 11/POJK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 4 Tahun 2024
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Dalam
          hal terdapat rencana untuk melakukan tindakan korporasi, Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan
          Informasi kepada otoritas terkait dan masyarakat sesegera mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
          Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
          pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   6
          Dapat kami konfirmasi bahwa sampai dengan saat ini kami belum menerima informasi mengenai adanya
          rencana dari Pemegang Saham Pengendali dan/atau Pemegang Saham Utama terkait perubahan lebih
          lanjut atas kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bank Neo Commerce Tbk.
Page 4
Erick Sanjaya Perkasa

Act Corporate Secretary




PT Bank Neo Commerce Tbk.
Treasury Tower Lantai 60 Kawasan District 8, Lot 28, SCBD, Jalan Jenderal
Phone : 021-27094950 021-27094951, Fax : -, http://www.bankneocommerce.co.id/



Sender Name                       Erick Sanjaya Perkasa

Function                          Act Corporate Secretary

Date and Time                     02-12-2025 17:31

Attachment                        1. 20251202 PP Volatilitas Transaksi Efek.pdf


 This is an official document of PT Bank Neo Commerce Tbk. that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Bank Neo Commerce Tbk. is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published2 Dec 2025
Pages4
Characters10,821
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Neo Commerce Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×36
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Erick Sanjaya Perkasa · Act Corporate Secretary p.2 ×5
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 665 ms 12 Sep 2026 19:46
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '068/BNC-Tbk/E-Report/IDX/XII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Act Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result