Back to announcement
20251202_BEKS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31999211_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Pada hari Jumat, tanggal 28 November 2025, bertempat di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Kawasan
Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Banten. Telah di adakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) Tbk,
yang berkedudukan di Kota Serang (”Perseroan”) dengan ringksan risalah sebagai berikut:
I. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan (untuk selanjutnya disebut ”Rapat”)
dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Bapak Hoiruddin Hasibuan
Komisaris Independen : Bapak Deden Riki Hayatul Firman
Komisaris : Ibu Dr. Hj. Rina Dewiyanti
Direksi
Direktur Utama : Bapak Muhammad Busthami
Direktur Bisnis : Bapak Bambang Widyatmoko
Direktur Operasional : Bapak Rodi Judo Dahono
Terdapat 1 (satu) Anggota Dewan Direksi yaitu Bapak Eko Virgianto selaku Direktur Kepatuhan yang
berhalangan hadir dalam Rapat.
Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku Komisaris Utama Independen
Perseroan.
II. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Penetapan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagai Pemegang Saham
Pengendali (PSP) Kedua dan Bank Induk Kelompok Usaha Bank (KUB) Perseroan sesuai dengan
amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
2. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan Perseroan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
III. Kuorum Kehadiran
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dimulai pada pukul 14.50 WIB dan ditutup pada
pukul 15.57 WIB dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah
35.124.677.326 (tiga puluh lima miliar seratus dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu
tiga ratus dua puluh enam) saham atau 67,7162% (enam puluh tujuh koma tujuh satu enam puluh dua
persen) dari total 51.870.438.266 (lima puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga
puluh delapan juta dua ratus enam puluh enam) lembar saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
IV. Pemenuhan Prosedur Hukum Untuk Penyelenggaraan Rapat
1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 1339/DIR-BB/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.
2. Pengumuman Rapat Umum Pemagang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten
(Perseroda) Tbk tanggal 22 Oktober 2025 yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web
Bursa Efek Indonesia, web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
3. Pemberitahuan Penambahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan,
dengan surat Perseroan Nomor 1381/DIR-BB/XI/2025 tanggal 5 November 2025.
4. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank Pembangunan
Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 6 November 2025 yang dipublikasikan melalui situs
web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Page 2
V. Kesempatan Tanya Jawab Dan/Atau Memberikan Pendapat
Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPSLB, bahwa:
− pada Mata Acara Rapat Pertama terdapat 3 (tiga) Pemegang Saham dalam Rapat, yang mengajukan
pertanyaan;
− pada Mata Acara Rapat Kedua terdapat 1 (satu) Pemegang Saham dalam Rapat, yang mengajukan
pertanyaan;
VI. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung jumlah saham
yang tidak setuju, abstain dan setuju.
Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju dan abstain dipersilahkan untuk mengangkat tangan
serta mengisi form voting yang sebelumnya telah dibagikan, sedangkan sisanya yang tidak mengangkat
tangan, dianggap menyatakan setuju. Setelah itu, Notaris akan melakukan penghitungan suara.
Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun
tidak mengeluarkan suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham yang sah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 November 2025 Jam 16.00 WIB.
VII. Keputusan Rapat
Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS untuk Mata Acara Pertama dan Kedua, sebagaimana telah
telah dikemukakan, disetujui dengan suara sebanyak:
1. Mata Acara Pertama Rapat:
SUARA JUMLAH SUARA PERSEN
Setuju 35.105.217.113 99,9446%
Tidak Setuju 15.651.200 0,0446%
Abstain 3.809.013 0,0108%
Keputusan:
Menyetujui penetapan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagai Pemegang Saham
Pengendali (PSP) Kedua dan Bank Induk Kelompok Usaha Bank (KUB) Perseroan sesuai dengan
amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuagan (POJK) 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasai Bank
Umum. Penetapan akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
2. Mata Acara Kedua Rapat:
SUARA JUMLAH SUARA PERSEN
Setuju 35.105.221.013 99,9446%
Tidak Setuju 1.010.600 0,0029%
Abstain 18.445.713 0,0525%
Keputusan:
Memberikan persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan Perseroan Tahun 2026 sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
SERANG, 28 NOVEMBER 2025
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 28 Nov 2025 · 14:50– |
| Present | 35,124,677,326 (67.72%) |
| Chair | Hoiruddin Hasibuan |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Rodi Judo Dahono Terdapat
p.1 ×2
unresolved
—
dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku
· Pimpinan Rapat
p.1 ×4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
· Pemegang Saham
p.1 ×5
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
333 ms
12 Sep 2026 22:33
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Hoiruddin Hasibuan',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-11-28',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '67.7162',
'record_date': '2025-11-05',
'shares_present': '35124677326',
'time_start': '14:50:00'}