Back to announcement
20251201_BFIN_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31998776_lamp1.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI INTERIM UNTUK TAHUN BUKU 2025
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Rapat Direksi Perseroan yang diadakan
tanggal 28 November 2025 telah memutuskan untuk membagikan dividen tunai interim untuk tahun
buku 2025 sebesar Rp35,- (tiga puluh lima Rupiah) per lembar saham.
Jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai Interim tersebut adalah sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI INTERIM
No. Keterangan Tanggal
1. Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi 10 Desember 2025
2. Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi 11 Desember 2025
3. Cum dividen di pasar tunai 12 Desember 2025
4. Ex dividen di pasar tunai 15 Desember 2025
5. Recording date untuk dividen 12 Desember 2025
6. Pembayaran dividen 18 Desember 2025
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan.
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB. (selanjutnya disebut
“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Cara Pembayaran Dividen:
a. Bagi pemegang saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic transfer)
langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham Yang Berhak
telah menyerahkan surat mandat dividen (blangko surat mandat dividen dapat diperoleh dari
Badan Administrasi Efek Perseroan, (PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta Salinan bukti
identitas individu atau badan hukum dan Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib
Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi
Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada
tanggal 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
Page 2
Perseroan BAE
Corporate Secretary PT Raya Saham Registra
PT BFI Finance Indonesia, Tbk Plaza Sentral Lantai 2
BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48
Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo Jakarta 12930
BSD City Telp. (021) 2525666
Telp. (021) 2965 0300, 2965 0500 ext. 692 E-mail: rsbae@registra.co.id
E-mail: corsec@bfi.co.id
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan oleh KSEI melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka
rekening efek.
4. Atas pembayaran dividen interim tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen interim
tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date.
Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN
adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang saham WPDN.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal
pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan
P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang
diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat
berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR)
dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika
selama tahun 2025, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang
dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan
softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai dengan
batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas
pembayaran dividen interim tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai
penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan
Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau
WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17
ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Page 3
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan
obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara
sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh
bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
*Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).
7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date.
Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi
berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka
penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang
seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan
pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024) yang dilakukan oleh
masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
8. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti
pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
9. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang saham disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.
Tangerang Selatan, 2 Desember 2025
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Administrasi Efek
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.