Skip to content
Back to announcement

20251201_BFIN_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31998776_lamp1.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                            PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
                                     (“Perseroan”)

PEMBERITAHUAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI INTERIM UNTUK TAHUN BUKU 2025

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Rapat Direksi Perseroan yang diadakan
tanggal 28 November 2025 telah memutuskan untuk membagikan dividen tunai interim untuk tahun
buku 2025 sebesar Rp35,- (tiga puluh lima Rupiah) per lembar saham.

Jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai Interim tersebut adalah sebagai berikut:

A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI INTERIM

      No.                               Keterangan                                  Tanggal
      1.    Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi                        10 Desember 2025
      2.    Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi                         11 Desember 2025
      3.    Cum dividen di pasar tunai                                        12 Desember 2025
      4.    Ex dividen di pasar tunai                                         15 Desember 2025
      5.    Recording date untuk dividen                                      12 Desember 2025
      6.    Pembayaran dividen                                                18 Desember 2025

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
   mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan.
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan tanggal 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB. (selanjutnya disebut
   “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Cara Pembayaran Dividen:
   a. Bagi pemegang saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
       pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic transfer)
       langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham Yang Berhak
       telah menyerahkan surat mandat dividen (blangko surat mandat dividen dapat diperoleh dari
       Badan Administrasi Efek Perseroan, (PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta Salinan bukti
       identitas individu atau badan hukum dan Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib
       Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi
       Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada
       tanggal 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
Page 2
                  Perseroan                                               BAE
             Corporate Secretary                                PT Raya Saham Registra
        PT BFI Finance Indonesia, Tbk                            Plaza Sentral Lantai 2
       BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2                      Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48
   Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo                              Jakarta 12930
                   BSD City                                       Telp. (021) 2525666
 Telp. (021) 2965 0300, 2965 0500 ext. 692                  E-mail: rsbae@registra.co.id
           E-mail: corsec@bfi.co.id

   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
        Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan oleh KSEI melalui
        Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka
        rekening efek.
4. Atas pembayaran dividen interim tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
   tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen interim
   tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak
   Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date.
   Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN
   adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh
   masing-masing pemegang saham WPDN.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya mempunyai
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
   memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal
   pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan
   Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan
   P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang
   diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat
   berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR)
   dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika
   selama tahun 2025, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang
   dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan
   softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai dengan
   batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas
   pembayaran dividen interim tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan
   pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak
   Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai
   penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan
   Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau
   WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17
   ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Page 3
   Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan
   obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara
   sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh
   bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
     *Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal
     15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).
7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date.
   Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi
   berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka
   penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang
   seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan
   pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024) yang dilakukan oleh
   masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
8. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti
   pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
9. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang saham disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
   pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek dan/atau Bank
   Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.


                                Tangerang Selatan, 2 Desember 2025
                                   PT BFI Finance Indonesia Tbk
                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published2 Dec 2025
Pages3
Characters7,899
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI FINANCE INDONESIA Tbk p.1 ×7
unresolved org Administrasi Efek p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra · Corporate Secretary p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result