Skip to content
Back to announcement

20251202_LABS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31999034.pdf

Other Needs review LABS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          01.071/SP/MM/UBC/XI/25

 Nama Perusahaan                      PT UBC Medical Indonesia Tbk

 Kode Emiten                          LABS

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13383/BEI.PP1/11-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.O4/2015 tentang Keterbukaan lnformasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           peruSahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor l-E: Kewajiban
           Penyampaian lnformasi ketentuan butir point lll.2.1dan lV.2.l Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           lndonesia Kep-00015/BE l/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Perseroan tidak mempunyai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tenlang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
           Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
    6      pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Berdasarkan keterangan dari pemegang saham utama Perseroan, tidak terdapat rencana perubahan terkait
           kepemilikan saham di Perseroan.


Informasi Lainnya:

Mohon maaf sebelumnya, kami sudah submit jawaban pada tanggal 28 November 2025, menggunakan form E074.
Kami belum mengetahui dan tidak tertera di surat bahwa menggunakan form E023. baru diberitahu oleh PIC IDX per
hari ini 2 Desember 2025. Kami menjadikan pelajaran untuk tidak terulang lagi kedepannya.


 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT UBC Medical Indonesia Tbk




Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung

Direktur Utama




PT UBC Medical Indonesia Tbk
Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Rawa Gelam V, Blok L, No Kav 11-13, Kel.
Telepon : 021-38865110, Fax : , www.ubcindonesia.com



Nama Pengirim                     Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung

Jabatan                           Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                 02-12-2025 12:30

Lampiran                         1. LABS_26_11_2025_Jawaban atas Surat IDX..pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT UBC Medical Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT UBC Medical Indonesia Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            01.071/SP/MM/UBC/XI/25

Issuer Name                          PT UBC Medical Indonesia Tbk

Issuer Code                          LABS

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13383/BEI.PP1/11-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.O4/2015 tentang Keterbukaan lnformasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          peruSahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor l-E: Kewajiban
          Penyampaian lnformasi ketentuan butir point lll.2.1dan lV.2.l Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          lndonesia Kep-00015/BE l/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Perseroan tidak mempunyai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
          mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
          kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tenlang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
          Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
   6      pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Berdasarkan keterangan dari pemegang saham utama Perseroan, tidak terdapat rencana perubahan terkait
          kepemilikan saham di Perseroan.

Other Information:

We apologize in advance. We submitted our response on November 28, 2025, using form E074.We were unaware,
and the letter didn't mention using form E023. We were only informed by the IDX PIC today, December 2, 2025.We
are taking this as a lesson to prevent a recurrence.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
PT UBC Medical Indonesia Tbk




Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung

Direktur Utama




PT UBC Medical Indonesia Tbk
Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Rawa Gelam V, Blok L, No Kav 11-13, Kel.
Phone : 021-38865110, Fax : , www.ubcindonesia.com



Sender Name                        Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung

Function                           Direktur Utama

Date and Time                      02-12-2025 12:30

Attachment                         1. LABS_26_11_2025_Jawaban atas Surat IDX..pdf


 This is an official document of PT UBC Medical Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT UBC Medical Indonesia Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published2 Dec 2025
Pages4
Characters10,101
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UBC Medical Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved person Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung · Direktur Utama p.2 ×6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 608 ms 12 Sep 2026 19:46
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '01.071/SP/MM/UBC/XI/25',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Direktur Utama',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result