Back to announcement
20251201_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31998889_lamp1.pdf
Other Text extracted INRUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Office : Uniplaza, East Tower, 3rd Floor
Jl. Letjend Haryono MT No. A-1 Medan 20231
Tel : +62 61 453 2088
Fax : +62 61 453 0967
Mill : Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian,
Kabupaten Toba
Tel : +62 632 734 6000, +62 632 734 6001
Fax : +62 632 734 6006
Sumatera Utara - Indonesia
No : 1143/TPL-P/XII/25 Medan, 01 Desember 2025
Sifat : Penting Kepada Yth :
Lamp. : 1 (satu) berkas Direksi Bursa Efek Indonesia
Hal : Permintaan Penjelasan Atas Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
Pemberitaan di Media Massa Jl. Jend.Sudirman Kav. 52-53
(Tanggapan) Jakarta 12190
Attn:Divisi Penilaian Perusahaan 3
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-13477/BEI.PP3/11-2025 tanggal 28
November 2025 Perihal tersebut di atas, bersama ini Perseroan ingin menyampaikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Hal-hal yang perlu dijelaskan:
1) Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Penjelasan:
Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana
ekologi. Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan
High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan
Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman
eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan
konservasi. Selama lebih dari 30 tahun beroperasi, Perseroan menjaga komunikasi terbuka
melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan Pemerintah, Masyarakat Hukum
Adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Perseroan menghormati
penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan
pada data yang akurat dan dapat diverifikasi. Perseroan tetap membuka ruang dialog
konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH.
2) Latar belakang atau temuan Pemerintah sehingga Gubernur Sumatera Utara
merekomendasikan penutupan kegiatan usaha Perseroan.
Penjelasan:
Rencana rekomendasi muncul setelah adanya aksi unjuk rasa oleh Sekretariat Bersama
Gerakan Ekumenis (Keadilan Ekologi Sumatera Utara) pada tanggal 10 November 2025 yang
dipimpin oleh Pastor W. Sitanggang (JPIC Kapusin), Pdt Amin Amir Zaitun Sihite (HKBP),
Delima Silalahi, dan Jhontoni Tarihoran (AMAN).
3) Apakah Perseroan telah menerima Salinan rekomendasi tersebut?
Penjelasan:
Perseroan belum menerima salinan rekomendasi tersebut karena masih berupa rencana yang
akan disusun setelah Gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional Perseroan di
sejumlah kabupaten tempat Perseroan beroperasi (Tautan:
https://diskominfo.sumutprov.go.id/page/berita/evaluasi-operasional-pt-tpl-gubernur-sumut-
siapkan-penyusunan-bersama-rekomendasi-ke-pusat).
1
Page 2
4) Apakah rekomendasi tersebut untuk seluruh kegiatan usaha atau sebagian kegiatan usaha
Perseroan?
Penjelasan:
Hingga saat ini Perseroan belum mengetahui ruang lingkup maupun substansi dari rencana
rekomendasi dimaksud.
5) Upaya dan strategi Perseroan agar rekomendasi penutupan kegiatan usaha dicabut atau
dibatalkan.
Penjelasan:
Perseroan telah mengirim surat untuk melakukan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara
untuk menjelaskan posisi Perseroan.
6) Klarifikasi atas kebenaran isu pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan operasi
Perseroan.
Penjelasan:
• Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab
bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan
ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang.
• Perseroan menjalankan operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang
jelas dan terdokumentasi, Pemantauan lingkungan dilakukan secara periodik, bekerja sama
dengan lembaga independen dan tersertifikasi, untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai
ketentuan yang berlaku.
• Kegiatan peremajaan pabrik pada tahun 2018 dilakukan dengan fokus pada efisiensi dan
pengurangan dampak lingkungan secara signifikan melalui teknologi yang lebih ramah
lingkungan.
• Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah
dilakukan pada tahun 2022–2023 dan hasilnya menyatakan bahwa Perseroan “TAAT”
mematuhi seluruh regulasi serta tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan
maupun sosial.
• Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional
pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana
Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan
pemerintah, dengan sistem tanam panen yang berkelanjutan Perseroan menjaga
kesinambungan hutan tanaman sebagai bahan baku industri pulp, sehingga jarak waktu
antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama 1 bulan, sesuai dengan
prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal. Hal ini juga kami laporkan secara
berkala melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan.
• Dari luas konsesi sebesar 167.912 ha, Perseroan hanya mengembangkan sekitar 46.000 ha
sebagai areal budidaya eucalyptus dan mengalokasikan sekitar 48.000 ha sebagai area
konservasi dan kawasan lindung yang dijaga oleh Perseroan dengan komitmen menjaga
keanekaragaman hayati di dalamnya.
7) Latar belakang gugatan hukum dari masyarakat terjadi berulang.
Penjelasan:
Tidak ada gugatan hukum dari masyarakat terjadi berulang.
8) Progress atau status terkini kasus hukum dengan masyarakat adat (jika ada).
Penjelasan:
Tidak ada kasus hukum dengan masyarakat adat.
2
Page 3
9) Upaya dan strategi Perseroan jangka pendek dan jangka panjang agar dapat menyelesaikan
penyebab atau latar belakang rekomendasi tersebut.
Penjelasan:
Perseroan terus mengupayakan dialog yang kontruktif dengan seluruh masyarakat dan telah
mendorong upaya-upaya kemitraan sebagai solusi bersama.
10) Dampak rekomendasi penutupan terhadap kegiatan produksi, pendapatan serta arus kas dan
kewajiban kontraktual kepada pembeli dan pemasok.
Penjelasan:
Kegiatan Operasional: Belum ada dampak.
Kondisi Keuangan: Belum ada dampak.
Dampak terhadap Ekonomi Sekitar: Belum ada dampak terhadap perekonomian lokal di
sekitar operasional Perseroan.
11) Kebijakan ESG terhadap lingkungan dan sosial.
Penjelasan:
Kebijakan ESG Perseroan tercantum dalam Kebijakan Keberlanjutan yang menjadi pedoman
utama dalam pengelolaan lingkungan dan sosial. Pada aspek lingkungan (Environmental),
Perseroan menerapkan pengelolaan hutan berkelanjutan, perlindungan kawasan konservasi,
pengurangan emisi, pengendalian limbah, serta kebijakan tanpa bakar. Seluruh kegiatan
dipantau secara berkala dan diverifikasi melalui program sertifikasi legalitas dan keberlanjutan
hasil hutan.
Pada aspek sosial (Social), Perseroan menjalankan program pemberdayaan masyarakat melalui
Community Development/CSR, peningkatan ekonomi desa, dukungan pendidikan dan
kesehatan, serta kemitraan dengan masyarakat sekitar maupun kelompok etnis tradisional.
Perseroan menghormati hak-hak masyarakat, termasuk memastikan adanya mekanisme
pengaduan yang transparan dan dapat ditindaklanjuti.
Kebijakan ESG juga mencakup praktik ketenagakerjaan yang bertanggung jawab, kepatuhan
terhadap seluruh peraturan yang berlaku, serta penguatan hubungan dengan masyarakat
melalui dialog, sosialisasi, dan kemitraan yang inklusif. (Tautan:
https://www.tobapulp.com/id/keberlanjutan/)
2. Infomasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungam hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Penjelasan:
Tidak ada Infomasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungam
hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Demikian tanggapan atas permintaan penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan
terima kasih.
Hormat kami,
PT Toba Pulp Lestari Tbk
dto
Anwar Lawden
Direktur/Corporate Secretary
3
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.