Skip to content
Back to announcement

20251201_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31998889_lamp1.pdf

Other Text extracted INRU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                              PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
                                                              Office : Uniplaza, East Tower, 3rd Floor
                                                                       Jl. Letjend Haryono MT No. A-1 Medan 20231
                                                              Tel    : +62 61 453 2088
                                                              Fax    : +62 61 453 0967
                                                              Mill   : Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian,
                                                                       Kabupaten Toba
                                                              Tel    : +62 632 734 6000, +62 632 734 6001
                                                              Fax    : +62 632 734 6006
                                                              Sumatera Utara - Indonesia



No    : 1143/TPL-P/XII/25                             Medan, 01 Desember 2025
Sifat : Penting                                       Kepada Yth :
Lamp. : 1 (satu) berkas                               Direksi Bursa Efek Indonesia
Hal   : Permintaan       Penjelasan          Atas     Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
        Pemberitaan     di   Media          Massa     Jl. Jend.Sudirman Kav. 52-53
        (Tanggapan)                                   Jakarta 12190
                                                      Attn:Divisi Penilaian Perusahaan 3


Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-13477/BEI.PP3/11-2025 tanggal 28
November 2025 Perihal tersebut di atas, bersama ini Perseroan ingin menyampaikan penjelasan
sebagai berikut:

1. Hal-hal yang perlu dijelaskan:

   1)   Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
        Penjelasan:
        Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana
        ekologi. Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan
        High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan
        Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman
        eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan
        konservasi. Selama lebih dari 30 tahun beroperasi, Perseroan menjaga komunikasi terbuka
        melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan Pemerintah, Masyarakat Hukum
        Adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Perseroan menghormati
        penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan
        pada data yang akurat dan dapat diverifikasi. Perseroan tetap membuka ruang dialog
        konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH.

   2)   Latar belakang atau temuan Pemerintah sehingga Gubernur Sumatera Utara
        merekomendasikan penutupan kegiatan usaha Perseroan.
        Penjelasan:
        Rencana rekomendasi muncul setelah adanya aksi unjuk rasa oleh Sekretariat Bersama
        Gerakan Ekumenis (Keadilan Ekologi Sumatera Utara) pada tanggal 10 November 2025 yang
        dipimpin oleh Pastor W. Sitanggang (JPIC Kapusin), Pdt Amin Amir Zaitun Sihite (HKBP),
        Delima Silalahi, dan Jhontoni Tarihoran (AMAN).

   3)   Apakah Perseroan telah menerima Salinan rekomendasi tersebut?
        Penjelasan:
        Perseroan belum menerima salinan rekomendasi tersebut karena masih berupa rencana yang
        akan disusun setelah Gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional Perseroan di
        sejumlah         kabupaten        tempat         Perseroan         beroperasi        (Tautan:
        https://diskominfo.sumutprov.go.id/page/berita/evaluasi-operasional-pt-tpl-gubernur-sumut-
        siapkan-penyusunan-bersama-rekomendasi-ke-pusat).


                                                 1
Page 2
4)   Apakah rekomendasi tersebut untuk seluruh kegiatan usaha atau sebagian kegiatan usaha
     Perseroan?
     Penjelasan:
     Hingga saat ini Perseroan belum mengetahui ruang lingkup maupun substansi dari rencana
     rekomendasi dimaksud.

5)   Upaya dan strategi Perseroan agar rekomendasi penutupan kegiatan usaha dicabut atau
     dibatalkan.
     Penjelasan:
     Perseroan telah mengirim surat untuk melakukan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara
     untuk menjelaskan posisi Perseroan.

6)   Klarifikasi atas kebenaran isu pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan operasi
     Perseroan.
     Penjelasan:
     • Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab
         bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan
         ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang.
     • Perseroan menjalankan operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang
         jelas dan terdokumentasi, Pemantauan lingkungan dilakukan secara periodik, bekerja sama
         dengan lembaga independen dan tersertifikasi, untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai
         ketentuan yang berlaku.
     • Kegiatan peremajaan pabrik pada tahun 2018 dilakukan dengan fokus pada efisiensi dan
         pengurangan dampak lingkungan secara signifikan melalui teknologi yang lebih ramah
         lingkungan.
     • Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah
         dilakukan pada tahun 2022–2023 dan hasilnya menyatakan bahwa Perseroan “TAAT”
         mematuhi seluruh regulasi serta tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan
         maupun sosial.
     • Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional
         pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana
         Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan
         pemerintah, dengan sistem tanam panen yang berkelanjutan Perseroan menjaga
         kesinambungan hutan tanaman sebagai bahan baku industri pulp, sehingga jarak waktu
         antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama 1 bulan, sesuai dengan
         prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal. Hal ini juga kami laporkan secara
         berkala melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan.
     • Dari luas konsesi sebesar 167.912 ha, Perseroan hanya mengembangkan sekitar 46.000 ha
         sebagai areal budidaya eucalyptus dan mengalokasikan sekitar 48.000 ha sebagai area
         konservasi dan kawasan lindung yang dijaga oleh Perseroan dengan komitmen menjaga
         keanekaragaman hayati di dalamnya.

7)   Latar belakang gugatan hukum dari masyarakat terjadi berulang.
     Penjelasan:
     Tidak ada gugatan hukum dari masyarakat terjadi berulang.

8)   Progress atau status terkini kasus hukum dengan masyarakat adat (jika ada).
     Penjelasan:
     Tidak ada kasus hukum dengan masyarakat adat.



                                              2
Page 3
  9)     Upaya dan strategi Perseroan jangka pendek dan jangka panjang agar dapat menyelesaikan
         penyebab atau latar belakang rekomendasi tersebut.
         Penjelasan:
         Perseroan terus mengupayakan dialog yang kontruktif dengan seluruh masyarakat dan telah
         mendorong upaya-upaya kemitraan sebagai solusi bersama.

  10) Dampak rekomendasi penutupan terhadap kegiatan produksi, pendapatan serta arus kas dan
      kewajiban kontraktual kepada pembeli dan pemasok.
      Penjelasan:
      Kegiatan Operasional: Belum ada dampak.
      Kondisi Keuangan: Belum ada dampak.
      Dampak terhadap Ekonomi Sekitar: Belum ada dampak terhadap perekonomian lokal di
      sekitar operasional Perseroan.

  11) Kebijakan ESG terhadap lingkungan dan sosial.
      Penjelasan:
      Kebijakan ESG Perseroan tercantum dalam Kebijakan Keberlanjutan yang menjadi pedoman
      utama dalam pengelolaan lingkungan dan sosial. Pada aspek lingkungan (Environmental),
      Perseroan menerapkan pengelolaan hutan berkelanjutan, perlindungan kawasan konservasi,
      pengurangan emisi, pengendalian limbah, serta kebijakan tanpa bakar. Seluruh kegiatan
      dipantau secara berkala dan diverifikasi melalui program sertifikasi legalitas dan keberlanjutan
      hasil hutan.

         Pada aspek sosial (Social), Perseroan menjalankan program pemberdayaan masyarakat melalui
         Community Development/CSR, peningkatan ekonomi desa, dukungan pendidikan dan
         kesehatan, serta kemitraan dengan masyarakat sekitar maupun kelompok etnis tradisional.
         Perseroan menghormati hak-hak masyarakat, termasuk memastikan adanya mekanisme
         pengaduan yang transparan dan dapat ditindaklanjuti.

         Kebijakan ESG juga mencakup praktik ketenagakerjaan yang bertanggung jawab, kepatuhan
         terhadap seluruh peraturan yang berlaku, serta penguatan hubungan dengan masyarakat
         melalui    dialog,     sosialisasi,   dan   kemitraan    yang     inklusif.  (Tautan:
         https://www.tobapulp.com/id/keberlanjutan/)

2. Infomasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungam hidup
   perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
   Penjelasan:
   Tidak ada Infomasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungam
   hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.


Demikian tanggapan atas permintaan penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan
terima kasih.

Hormat kami,
PT Toba Pulp Lestari Tbk

       dto

Anwar Lawden
Direktur/Corporate Secretary




                                                 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.06 MB
Published1 Dec 2025
Pages3
Characters9,699
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Toba Pulp Lestari Tbk. p.1 ×5
linked person Anwar Lawden · Direktur/Corporate Secretary p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result