Skip to content
Back to announcement

20251201_POLI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31998689_lamp1.pdf

Other Text extracted POLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 35

Page 1
                          PERBAIKAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WE B PERSEROAN SERTA PADA
HARIAN LINK BISNIS PADA TANGGAL 25 NOVEMBER 2025. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS IN .




                                                               PT POLLUX HOTELS GROUP TBK
                                                                  KEGIATAN USAHA UTAMA
             Menjalankan usaha dalam bidang properti dan real estate baik secara langsung maupun melalui penyertaan saham pada Perusahaan Anak
                                 Kantor Pusat                                                              Kantor Operasional

                                  Noble House Lt. 36                                   Paragon Mall lantai 4, Jl. Pemuda no. 118
                          Jl.Dr Ide Anak Agung Gede Agung                              Semarang 50132, Jawa Tengah, Indonesia
          Kav, E 4.2 No.2 Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Indonesia                       Telepon: (024) 3562111
                                                                                               Faksimili: (024) 86579272
                                                                                        Email: corporate.secretary@pollux.co.id
                                                                                         Website: http://polluxinvestments.com/
                               PENAWARAN UMUM OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN I POLLUX HOTELS GROUP TAHUN 2025
                                   DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                    (“OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN”)



                             YANG DITANGGUNG SELURUHNYA, SECARA TANPA SYARAT DAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH
                                                           SEBAGAI PENANGGUNG
                                                 CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
                                      LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
Obligasi Terkait Keberlanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait Keberlanjutan yang aka n diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti hutang kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan. Obligasi Terkait Keberlanjutan ini ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A      : Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85%
                 (lima koma delapan lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B      : Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B sebesar Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap
                 sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, dimana Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan pertama ak an dibayarkan pada tanggal 10 Maret
2026, sedangkan Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dibayar kan pada tanggal 10 Desember 2028
untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A, dan tanggal 10 Desember 2030 untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi Terkait
Keberlanjutan akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY,
LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK, (“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG
(GUARANTOR) OBLIGASI ATAS OBLIGASI YANG DITERBITKAN DAN BUNGA OBLIGASI YANG DITERBITKAN DAN BERSAMA-SAMA TELAH MENANDATANGANI
PERJANJIAN PENANGGUNGAN DENGAN WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-SYARAT OBLIGASI DENGAN MEMPERHATIKAN SYARAT-SYARAT DALAM
PERJANJIAN PENANGGUNGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN 1 (SATU) TAHUN
SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, DALAM HAL, PEMBELIAN KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN SEBELUM
TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
(BUYBACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI UNTUK
DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH MENINGKATNYA KOMPETISI DALAM INDUSTRI PROPERTI DI INDONESIA DAPAT BERPENGARUH
NEGATIF TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
    DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT
                                                HUTANG JANGKA PANJANG DAN DARI
                                            PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)
                        PADA TANGGAL 27 NOVEMBER 2025 TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN

                          Pencatatan atas Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditawarkan ini seluruhnya akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
                                             Emisi Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)



                                                        PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA

                                                                    WALI AMANAT OBLIGASI
                                                       PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

                        Perbaikan dan atau Tambahan Informasi atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025
Page 2
                                                         JADWAL

     Tanggal Efektif                                                           :                     28 November 2025
     Masa Penawaran Umum                                                       :                   1 - 5 Desember 2025
     Tanggal Penjatahan                                                        :                       8 Desember 2025
     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                       :                       9 Desember 2025
     Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                             :                     10 Desember 2025
     Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                :                     11 Desember 2025

                                                     PENAWARAN UMUM

I.      KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN I POLLUX HOTELS GROUP TAHUN 2025.

JENIS OBLIGASI

Obligasi Terkait Keberlanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan. Obligasi Terkait Keberlanjutan ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait Keberlanjutan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Terkait
Keberlanjutan bagi Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi Terkait Keberlanjutan ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan yang akan dikeluarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
 Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar
               Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun, yang
               berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
 Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B sebesar Rp445.000.000.000,- (empat ratus empat puluh
               lima miliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun,
               yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi Terkait
Kebelanjutan dari masing-masing seri Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka
panjang sesuai dengan surat No.RC-959/PEF-DIR/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025, Obligasi Terkait Keberlanjutan telah
mendapat peringkat:
                                                      idAAAcg
                                          (Triple A; Corporate Guarantee)

Peringkat ini berlaku untuk periode 22 Juli 2025 sampai dengan 01 Juli 2026.



                                                                                                                         2
Page 3
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap
Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Terkait
Keberlanjutan.

Rating Rationale
 • Kualitas Aset yang Baik: PEFINDO menilai Perseroan memiliki kualitas aset yang baik, didukung oleh aksesibilitas
     yang baik, karena sebagian besar asetnya terletak secara strategis di kota-kota seperti Semarang, Batam, dan
     Cikarang, dengan kedekatan yang dekat dengan fasilitas publik dan sosial. Perseroan memiliki lima mal dengan total
     area sewa bersih (NLA) sekitar 90.000 m² dan lima hotel dengan total sekitar 850 kamar. Malnya di Semarang,
     bernama Paragon Mall, merupakan kontributor pendapatan terbesar bagi Perusahaan, didukung oleh konsep
     penggunaan campuran dan kedekatannya dengan infrastruktur publik. Karena lokasi aset yang strategis, kami
     memperkirakan properti investasi Perseroan akan menikmati tingkat okupansi dan retensi yang baik dalam jangka
     dekat hingga menengah, sehingga memberikan pendapatan yang berkelanjutan bagi Perseroan ke depannya.
 • Proporsi Pendapatan Berulang yang Kuat: PEFINDO memperkirakan pendapatan berulang Perseroan akan tetap
     di atas 50% ke depan, sejalan dengan ekspektasi kami terhadap okupansi yang stabil dan tarif kamar/sewa untuk hotel
     dan malnya. Selain itu, Perseroan berencana merenovasi menara apartemen yang ada di Simpang Lima, Pandanaran,
     Pemuda, dan Cikarang menjadi serviced apartments, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan berulang
     dalam jangka dekat hingga menengah. Memiliki proporsi tinggi pendapatan berulang memberikan Perseroan
     kemampuan menghasilkan pendapatan dan EBITDA yang lebih stabil dibandingkan pesaing, sebagai kompensasi atas
     volatilitas tinggi yang melekat dari segmen pengembangan propertinya.
 • Margin Laba yang Baik dari Properti Investasi: PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan memiliki margin laba yang
     baik karena fokus pada properti investasi, terutama di segmen perhotelan dan sewa, yang diyakini menghasilkan arus
     kas lebih berkelanjutan dibandingkan pengembangan properti. Margin labanya dianggap menguntungkan dengan
     margin laba kotor (GPM) dan margin EBITDA pada 5M25 masing-masing sebesar 51% dan 47,6%. Kami
     memperkirakan margin laba Perseroan akan tetap kuat dengan GPM sekitar 50% dan margin EBITDA sekitar 45%,
     berasal dari kombinasi segmen properti investasi dan pengembangan properti.
 • Profil Keuangan yang Moderat: PEFINDO memperkirakan struktur modal Perseroan akan tetap tinggi, dengan rasio
     utang terhadap EBITDA rata-rata sekitar 4,6x pada 2025–2026. Kami juga memperkirakan rasio cakupan utang dan
     bunga, diukur dengan funds from operations (FFO) terhadap utang dan EBITDA terhadap bunga, masing-masing rata-
     rata sekitar 12,1% dan 2,5x selama periode perkiraan yang sama. Hal ini terutama disebabkan ekspansi Perseroan
     dalam mengakuisisi investasi properti baru dalam dua tahun terakhir, yang membutuhkan modal awal tinggi. Secara
     historis, Perseroan sangat bergantung pada pembiayaan eksternal, terutama dari bank, untuk memperluas portofolio
     investasinya.
 • Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian Peringkat: Faktor ESG merupakan
     pertimbangan netral dalam penilaian peringkat kredit Perseroan. Sektor properti, khususnya segmen hotel dan mal,
     menghadapi regulasi lingkungan terkait konsumsi energi dan polusi, yang mendorong kebutuhan akan efisiensi energi
     dan pengelolaan limbah. Meski demikian, kami tidak memperkirakan biaya tersebut akan memberikan tekanan
     signifikan terhadap profitabilitas Perseroan mengingat rekam jejak operasionalnya yang kuat dalam mengelola risiko-
     risiko ini. Faktor sosial sempat berdampak negatif pada seluruh hotel dan mal akibat pembatasan terkait pandemi.
     Namun, pasca-pandemi, kedua sektor ini termasuk yang relatif cepat pulih.
 • Sensitivitas terhadap Perubahan Kondisi Makroekonomi: Segmen properti, termasuk mal dan hotel, sensitif
     terhadap perubahan ekonomi yang merugikan. Kondisi ekonomi yang melemah, inflasi yang meningkat, dan suku
     bunga yang lebih tinggi, dapat melemahkan daya beli konsumen, memengaruhi lalu lintas pengunjung mal dan
     pendapatan per kamar rata-rata hotelnya, sehingga menekan profil kredit Perseroan mengingat intensitas modal dari
     industri ini.
 • Jaminan penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan dari CGIF: Obligasi ini dijamin oleh jaminan korporasi
     dari CGIF yang bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan, mencakup pembayaran pokok dan bunga secara
     penuh, termasuk kemungkinan gagal bayar. Mengacu pada perjanjian jaminan, jaminan ini merupakan jaminan
     berkelanjutan dan akan mencakup saldo akhir seluruh jumlah yang dijamin yang harus dibayarkan oleh Perseroan,
     tanpa memandang adanya pembayaran atau pelunasan sebagian maupun seluruhnya di tengah periode. Dalam
     kondisi tersebut, PEFINDO berpendapat bahwa peringkat instrumen ini seharusnya mencerminkan profil kredit CGIF
     sebagai penjamin.
 • Kekuatan keuangan CGIF yang unggul: PEFINDO berpendapat bahwa CGIF memiliki kekuatan keuangan yang
     unggul, didukung oleh dukungan kuat dari pemegang sahamnya dan mandat penting untuk mengembangkan pasar



                                                                                                                         3
Page 4
      obligasi regional. Para pemegang saham (kontributor) CGIF secara penuh mendukung Perusahaan dengan secara
      rutin memberikan penyertaan modal, tercermin dari modal disetor sebesar USD 1,4 miliar per Maret 2025. Kami
      berpendapat bahwa layanan CGIF sangat penting bagi pengembangan pasar obligasi ASEAN, karena CGIF
      membantu penerbit obligasi yang kredibel untuk mengakses pasar obligasi regional, termasuk penerbitan lintas batas
      di negara ASEAN lain selain negara asal penerbit. Peringkat CGIF juga didukung oleh profil kapitalisasi yang unggul,
      posisi likuiditas yang sangat kuat, dan kriteria penjaminan yang konservatif, meskipun peringkatnya dibatasi oleh
      kinerja operasional yang moderat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami berpendapat bahwa CGIF memiliki
      kemampuan dan kemauan untuk memenuhi kewajiban klaimnya jika penerbit gagal melakukan pembayaran kupon
      atau pokok tepat waktu.

JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

    Bunga Ke-                            Seri A                                             Seri B
        1                            10 Maret 2026                                      10 Maret 2026
        2                             10 Juni 2026                                       10 Juni 2026
        3                          10 September 2026                                  10 September 2026
        4                          10 Desember 2026                                   10 Desember 2026
        5                            10 Maret 2027                                      10 Maret 2027
        6                             10 Juni 2027                                       10 Juni 2027
        7                          10 September 2027                                  10 September 2027
        8                          10 Desember 2027                                   10 Desember 2027
        9                            10 Maret 2028                                      10 Maret 2028
       10                             10 Juni 2028                                       10 Juni 2028
       11                          10 September 2028                                  10 September 2028
       12                          10 Desember 2028                                   10 Desember 2028
       13                                  -                                            10 Maret 2029
       14                                  -                                             10 Juni 2029
       15                                  -                                          10 September 2029
       16                                  -                                          10 Desember 2029
       17                                  -                                            10 Maret 2030
       18                                  -                                             10 Juni 2030
       19                                  -                                          10 September 2030
       20                                  -                                          10 Desember 2030

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN

Pemesanan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan kebendaan milik Emiten dan setiap saat merupakan kewajiban pari passu dan tidak
didahulukan di antara kewajiban Emiten lainnya namun dijamin oleh CGIF berdasarkan Perjanjian Penanggungan.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi Terkait Keberlanjutan ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan, sebagaimana diungkapkan
pada Bab II dalam Prospektus.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN



                                                                                                                        4
Page 5
1.   Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dibayarkan oleh Perseroan
     melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan. Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan harus dilunasi dengan harga
     yang sama dengan Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
     Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan;
2.   Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang berhak atas Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     Terkait Keberlanjutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Terkait telah
     lewat tanpa melakukan Perseroan pembayaran yang relevan, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
     (satu persen) per tahun yang dihitung harian atas dasar keterlambatan, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah
     360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang belum dilunasi, tidak termasuk di dalamnya
     Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
     memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
     dimiliki oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
     dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     dan
5.   Setiap Obligasi Terkait Keberlanjutan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimilikinya.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

a.   Sebelum dilunasinya semua Jumlah Yang Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi
     Terkait Keberlanjutan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan persetujuan tertulis
     dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain atau
          mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan dengan
          perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai
          dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
          melakukan Pembayaran Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan
          dengan memenuhi semua syarat dan kondisi Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
          company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi
          Terkait Keberlanjutan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut
          memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi Terkait Keberlanjutan.
     b. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun
          buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 20% (dua puluh persen) dari total aktiva secara konsolidasi,
          baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali:
            i. Dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
           ii. penjualan atas aktiva tetap Perseroan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan lagi atau penggantian
               peralatan dimana peralatan yang baru yang akan menggantikannya memiliki fungsi yang sama dan
               mempunyai kualitas yang lebih baik (baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih
               penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan);
          iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
               perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal Perjanjian
               Perwaliamanatan ini.
     c. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan dalam anggaran dasar
          Perseroan.
     d. Menerbitkan instrument Efek utang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi Terkait
          Keberlanjutan ini, kecuali penerbitan surat utang tersebut dalam rangka pelunasan Obligasi Terkait Keberlanjutan
          ini.
     e. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, tetapi tidak termasuk treasury stock
          sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




                                                                                                                          5
Page 6
     f.   Memberikan penanggungan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali penanggungan yang
          telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas diajukan dan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang wajar;
      b. Wali amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan dalam waktu 14 (empat
           belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut, dan apabila dalam waktu 14 (empat belas)
           Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan tanggapannya maka persetujuan tersebut dianggap telah
           diberikan oleh Wali Amanat;
      c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan persetujuan
           tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan selambat-lambatnya 14 (empat
           belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini maka
           ketentuan mengenai kewajiban untuk memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur
           dalam huruf b di atas tidak berlaku;
      d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh Wali Amanat
           berdasarkan huruf c di atas; dan
      e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib memberikan
           persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
           diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan
           tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c.   Selama nilai Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan belum dilunasi seluruhnya,
     Perseroan wajib untuk:
     a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang terkait
          dengan Obligasi Terkait Keberlanjutan;
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau
          pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-
          lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan
          dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
          dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada
          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait
          Keberlanjutan;
     c. Selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, Perseroan wajib
          membuka Rekening Penampungan;
     d. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi, Perseroan wajib menyetorkan sejumlah uang ke
          dalam Rekening Penampungan yang jumlahnya setara dengan Denda yang harus dibayar apabila Perseroan
          terlambat melakukan pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau Pokok Obligasi Terkait
          Keberlanjutan selama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender;
     e. Dalam hal dana yang tertampung dalam Rekening Penampungan tidak mencukupi pembayaran Denda yang
          harus dibayar Perseroan, Perseroan wajib segera menyetorkan kekurangan dana tersebut ke dalam Rekening
          Penampungan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Perseroan menerima permintaan penyetoran dana
          tambahan dari Wali Amanat;
     f. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
          dengan huruf b di atas, maka Perseroan wajib membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut
          dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan
          dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan hingga jumlah yang terutang tersebut dibayar
          sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
          akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan secara proporsional sesuai dengan besarnya
          Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimilikinya;
     g. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum dan semua
          izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon
          izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha
          utamanya serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan
          keberlakuan dari Perjanjian Perwaliamanatan;
     h. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku-buku
          dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan, usaha dan
          transaksi yang dilakukan Perseroan;
     i. Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
          (audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
            -     Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);




                                                                                                                        6
Page 7
            -      Interest Bearing Debt Ratio (Total Utang berbunga dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (dua koma lima
                   kali);
      j. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-persetujuan
          sehubungan dengan Obligasi Terkait Keberlanjutan, termasuk tidak terbatas penyerahan:
              i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
                 disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
                 Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku terakhir;
             ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek atau paling
                 lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika tidak disertai laporan
                 akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai
                 laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah
                 tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
                 kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
            iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan pengaruh
                 negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk memenuhi
                 kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan
                 berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini.
       k. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang
          sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi
          yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku
          umum pada bisnis yang sejenis;
       l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang baik dan
          anggaran dasarnya;
       m. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan oleh otoritas
          atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan mengikat Perseroan;
       n. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk namun tidak
          terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan
          selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat
          berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang
          tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
          berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang-
          kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
       o. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi penggantian Wali
          Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan kepada OJK dan
          melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
              i. situs web Perseroan; dan
             ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat pada akhir Hari
                 Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.
       p. Menyampaikan laporan yang telah direviu oleh Penyedia Reviu Eksternal, mengenai informasi pencapaian IKU
          Keberlanjutan dan TKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.15.1 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait
          Keberlanjutan, kepada OJK, dengan dilekatkan pada Laporan Tahunan Perseroan, yang disampaikan oleh
          Perseroan kepada OJK mengikuti periode penyampaian Laporan Tahunan Perseroan kepada OJK.

Penjelasan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada bagian
dari Bab I dalam Prospektus.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Perseroan dapat dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan, kejadian atau hal-hal tersebut di
     bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait
         Keberlanjutan kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan
         pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
         keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     c. Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
         krediturnya (cross default);



                                                                                                                            7
Page 8
     d.   Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
          undangan (moratorium); dan
     e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dan/atau Kewajiban-kewajiban dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan ini.
2.   Ketentuan mengenai pernyataan lalai, yaitu:
     a. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 huruf a di atas, Wali Amanat akan segera
          menyampaikan Klaim kepada CGIF dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan;
     b. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas, Wali Amanat dilarang untuk
          melaksanakan Percepatan Pelunasan;
     c. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dan angka 1 huruf c di atas dan keadaan
          atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang di tentukan oleh Wali Amanat yang tercantum
          dalam teguran tertulis dari Wali Amanat tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari
          Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan
          atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut; maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian
          tersebut kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
          RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
          Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
          kelalaian tersebut.
          Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali
          Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi Terkait Keberlanjutan sesuai dengan keputusan
          RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
          dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
     d. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan angka 1 huruf e maka Wali Amanat
          berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
          yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
          tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
3.   Apabila Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
     (standstill); maka dalam hal ini Obligasi Terkait Keberlanjutan menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat
     bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan berhak mengambil keputusan yang dianggap
     menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang
     kepada Perseroan dan/atau Penanggung. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari
     setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan
     berdasarkan Dokumen Emisi dan yang telah ditentukan berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang telah
     berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

1.   Ketentuan Pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi
      a. Pembelian kembali dapat untuk pelunasan sebagian/seluruhnya atau disimpan untuk dijual kembali.
      b. Dapat dilakukan di Bursa atau di luar Bursa.
      c. Baru bisa dilakukan 1 tahun setelah Tanggal Penjatahan.
      d. Tidak boleh dilakukan jika melanggar Perjanjian Perwaliamanatan atau saat terjadi wanprestasi.
      e. Hanya boleh kepada pihak tidak terafiliasi.
      f. Rencana pembelian kembali wajib dilaporkan ke OJK paling lambat H-2 sebelum pengumuman.
      g. Pelaksanaan dapat dilakukan setelah pengumuman rencana.
      h. Isi pengumuman minimal mencakup: periode, dana maksimal, jumlah obligasi, harga/kisaran harga, tata cara
           transaksi, syarat dan prosedur jual, serta hubungan afiliasi.
      i. Jika penawaran jual melebihi kuota, alokasi dilakukan secara proporsional.
      j. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan informasi penawaran jual.
      k. Pembelian kembali ≤5% outstanding per seri dalam setahun dapat tanpa pengumuman, dengan syarat bukan
           dari afiliasi dan hanya disimpan (bukan langsung dibatalkan); wajib lapor OJK maksimal H+2.
      l. Setiap pembelian kembali wajib dilaporkan ke OJK dan Wali Amanat, serta diumumkan ke publik (maksimal H+2)
           memuat jumlah, rincian untuk pelunasan/disimpan, harga, dan dana yang digunakan.
      m. Pembelian kembali didahulukan untuk obligasi tanpa jaminan jika ada lebih dari satu seri.
      n. Obligasi hasil pembelian kembali dapat:
             • Dibatalkan: sesuai perjanjian & wajib lapor ke OJK, Wali Amanat, KSEI, CGIF.



                                                                                                                           8
Page 9
            • Disimpan: hak suara & bunga ditangguhkan, tidak dihitung kuorum RUPO.
      o.   Pembatalan permanen berlaku untuk pembelian kembali karena permintaan pemegang obligasi; obligasi tidak
           bisa diterbitkan/ dijual kembali, dan CGIF tidak lagi menjamin.
      p. Pembelian kembali wajib memperhatikan kepentingan ekonomis Perseroan.
      q. Pembelian kembali menyebabkan:
            • Jika untuk pelunasan → semua hak obligasi hapus (RUPO, suara, bunga).
            • Jika untuk disimpan → hak-hak tersebut ditangguhkan sementara.
2.   Pengecualian
     Ketentuan larangan di atas dapat dikecualikan dengan persetujuan RUPO.
3.   Pengumuman
     Rencana pembelian kembali wajib diumumkan minimal H-2 sebelum periode penawaran, melalui:
      • Situs web Perseroan (Bahasa Indonesia & Inggris), dan
      • Situs web bursa efek atau 1 surat kabar nasional berbahasa Indonesia.
4.   Pelunasan Seluruh Obligasi
     Jika pembelian kembali menyebabkan seluruh obligasi dilunasi, maka:
     • Perjanjian Perwaliamanatan berakhir,
     • Wali Amanat dan pemegang obligasi tidak dapat mengajukan klaim,
     • CGIF tidak lagi berkewajiban membayar penanggungan.

5.   Permintaan Pemegang Obligasi
     Jika pembelian kembali dilakukan atas permintaan pemegang obligasi sesuai perjanjian, maka Wali Amanat maupun
     pemegang obligasi tidak berhak mengajukan klaim ke CGIF, dan CGIF tidak lagi berkewajiban menanggung
     pembayaran.

Penjelasan mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Prospektus.

RUPO

1.   Untuk penyelenggaraan RUPO, wajib dilaksanakan- sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
     kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum
     Pemegang Sukuk secara Elektronik.
2.   Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak
     perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
3.   Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara Elektronik dan
     RUPO Secara Fisik.
4.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Terkait Keberlanjutan, Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan, Bunga
          Obligasi Terkait Keberlanjutan, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Terkait
          Keberlanjutan, perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan dan ketentuan
          lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau- atas nama Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan termasuk
          dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     f. Untuk menghindari keraguan, keputusan RUPO tidak diperlukan dalam hal terjadi Percepatan Pelunasan CGIF
          sesuai ketentuan Pasal 12.6 Perjanjian Perwaliamanatan;
5.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan, baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
          dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
          Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan
          atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
          RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan



                                                                                                                            9
Page 10
         ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
         Terkait Keberlanjutan yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
         sejumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tercantum dalam KTUR tersebut.
         Pencabutan pembekuan Obligasi Terkait Keberlanjutan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
         mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat;
    d. OJK.
6. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) huruf a, b, dan d di atas, wajib disampaikan secara tertulis
    kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
    tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
7. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
    pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
    permohonan.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
    a. Pengumuman:
         Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pengumuman RUPO Secara
         Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
    b. Pemanggilan:
         Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO Secara
         Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO;
    c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
         atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
         kuorum;
    d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
            i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           ii. agenda RUPO;
          iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         iv. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
         puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya;
    f. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan
         RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 (delapan) huruf d di atas;
    g. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan) huruf f di atas, memuat perubahan
         tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan
         pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 (delapan) huruf
         b dan huruf d di atas;
    h. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO
         dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah OJK, kewajiban melakukan pemanggilan ulang
         RUPO sebagaimana dimaksud angka 8 (delapan) huruf g tidak berlaku, sepanjang OJK tidak memerintahkan untuk
         dilakukan pemanggilan ulang.
9. Pimpinan RUPO:
    a. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
    b. Dalam hal Perseroan meminta penggantian Wali Amanat, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
         Obligasi Terkait Keberlanjutan yang meminta dilaksanakannya RUPO.
10. Kuorum dan pengambilan Keputusan dalam RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         pemerintah;
    b. Kuorum dan pengambilan keputusan, dalam hal RUPO yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai
         perubahan Perjanjian Perwaliamatanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan sebagai
               berikut:
                  i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga- per empat)
                        bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                        keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                        jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;




                                                                                                                         10
Page 11
       ii.  dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO yang kedua;
       iii. (RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau
            diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
            3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
      iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO yang ketiga;
        v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau
            diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
            1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
      vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
            dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (v) dengan
            menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
            kuorum;
2)   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau Wali Amanat, maka wajib
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua - per tiga)
            bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
            Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
        ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO yang kedua;
       iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau
            diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
            1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO Secara
            Elektronik;
      iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO yang ketiga;
        v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau
            diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
            1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
      vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
            dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (v) dengan
            menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
            kuorum;
3)   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
            Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO Secara Elektronik;
        ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud- dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO Secara Elektronik yang kedua;
       iii. RUPO Secara Elektronik kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
            Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait
            Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
            hadir dalam RUPO Secara Elektronik;
      iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib-
            diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
        v. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
            Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait
            Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
            hadir dalam RUPO Secara Elektronik;
      vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
            Secara Elektronik dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (v)



                                                                                                                  11
Page 12
                      dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO Secara Elektronik sebelumnya telah diselenggarakan
                      namun tidak mencapai kuorum;
    c. Kuorum dan pengambilan keputusan, dalam hal RUPO dilaksanakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
                  i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                      bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                      keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                      jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
                 ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud- dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPO yang kedua;
                iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau
                      diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih
                      belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                      3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
                iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud- dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPO yang ketiga;
                 v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau
                      diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian -dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
                      masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
                      Keputusan suara terbanyak;
                vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
                      keempat dapat dilakukan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau diwakili
                      yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat- dalam kuorum
                      kehadiran dan kueorum Keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
    d. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak
         suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi
         Terkait Keberlanjutan selain suara- abstain.
11. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO Secara Elektronik, Perseroan wajib membayar biaya
    penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
    biaya diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
12. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPO.
    Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Obligasi Terkait Keberlanjutan, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Terkait Keberlanjutan.
13. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
    a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib dibuatkan risalah RUPO/berita acara
         RUPO;
    b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) huruf a di atas, wajib dibuat
         dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
14. Ringkasan Risalah RUPO:
    Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun Ringkasan Risalah RUPO yang memuat informasi paling sedikit:
    a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata acara RUPO;
    b. anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO, jika anggota Direksi dan/atau
         anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
    c. jumlah Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan
         persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi Terkait Keberlanjutan yang mempunyai hak suara yang sah;
    d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada angka 14
         (empat belas) huruf a, b dan c di atas, Ringkasan Risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
                  i. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan untuk
                      mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
                 ii. jumlah Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
                      pendapat terkait mata acara RUPO jika Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan diberi kesempatan;
                iii. mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
                iv. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap mata
                      acara RUPO, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungukatan suara; dan
                 v. Keputusan RUPO.
15. Wali Amanat wajib menyampaikan Ringkasan Risalah RUPO sebagaimana dimaksud pada angka 14 (empat belas)
    kepada OJK dan diumumkan kepada Masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.



                                                                                                                           12
Page 13
16. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan Ringkasan Risalah RUPO melewati batas waktu
    sebagaimana dimaksud pada angka 15 (lima belas) di atas, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian
    dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman
    Ringkasan Risalah RUPO sebagaimana dimaksud pada angka 15 (lima belas).
17. Media pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
    a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
        Ringkasan Risalah RUPO wajib dilakukan paling sedikit melalui:
              i.  situs web Penyedia Sistem;
             ii.  situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga
                  Penyimpanan danPenyelesaian; dan/atau
            iii.  situs web Perseroan;
                  dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan kerentuan bahasa asing yang digunakan paling
                  sedikit Bahasa Inggris;
    b. Perseroan juga wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan
        pengumuman Ringkasan Risalah RUPO melalui situs web Bursa Efek;
    c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
        Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 17 (tujuh belas) huruf a, wajib memuat informasi yang sama
        dengan informasi dalam pegumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia;
    d. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan
        dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
18. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut.
    a. Kecuali secara tegas dinyatakan lain, maka ketentuan angka 1 (satu) sampai dengan 17 (tujuh belas) berlaku pula
        untuk RUPO Secara Elektronik;
    b. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai
        dengan ketentuan dalam dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 14 tahun 2025 (dua
        ribu dua puluh lima) tentang Pelaksaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
        Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik;
    c. Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
              i.  Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima
                  Kuasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
             ii.  Pemberian Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf c
                  romawi (i) di atas, dapat dilakukan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui e-RUPO yang
                  disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau
                  Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan Perseroan;
            iii.  Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf c
                  romawi (ii) tersebut di atas, harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan
                  RUPO Secara Elektronik;
           iv.    Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa
                  secara elektronik;
             v.   Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf c
                  romawi (iv) tersebut di atas, dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan
                  RUPO Secara Elektronik;
           vi.    Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik merupakan
                  Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan;
           vii.   Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf c romawi
                  (vi) tersebut di atas, wajib:
                  1) cakap menurut hukum; dan
                  2) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan;
          viii.   Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf c romawi
                  (vii) tersebut di atas,harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPO atau sistem yang disediakan oleh
                  Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
                  Perseroan;
           ix.    Dalam hal Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan menghadiri RUPO secara langsung, wewenang
                  Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi Terkait
                  Keberlanjutan dinyatakan batal;
             x.   Penunjukkan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan suara
                  melalui e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
                  menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta
                  tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh
                  Penyedia e-RUPO;



                                                                                                                    13
Page 14
       xi.   Mekanisme pendaftaran, penunjukan dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur
             oleh Penyedia Sistem;
      xii.   Dalam hal RUPO secara Elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme
             pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam
             prosedur operasional standar penyelenggara RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan;
      xiii.  Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang Obligasi
             Terkait Keberlanjutan dan wajib melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik;
d.   Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
         i.  Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
             disediakan oleh Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO yang
             ditetapkan oleh Penyedia Sistem;
        ii.  Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
              1) Penyedia Sistem; atau
              2) Perseroan;
                   Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                   untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam e-RUPO;
       iii.  Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO wajib
             dihadiri secara fisik oleh:
              1) Wali Amanat;
              2) Notaris; dan
              3) di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati;
       iv.   Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan meminta penggantian Wali Amanat,
             RUPO Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
              1) Perseroan; dan
              2) Notaris; di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati;
        v.   Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPO Secara Fisik
             sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (iii) dan rowawi (iv);
       vi.   Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi Terkait
             Keberlanjutan dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
             Penyedia Sistem atau Perseroan;
      vii.   Jumlah Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi Terkait
             Keberlanjutan yang dapat hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf
             d romawi (vi) dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang
             Obligasi Terkait Keberlanjutan atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
             lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
             menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan;
      viii.  Kehadiran Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan- secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan
             oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran
             Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
             kehadiran;
       ix.   RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
             paling sedikit:
              1) pembukaan;
              2) penetapan kuorum kehadiran;
              3) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
              4) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
              5) penutupan;
        x.   Dalam pelaksaaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib RUPO harus tersedia bagi Pemegang Obligasi
             Terkait Keberlanjutan yang hadir;
       xi.   Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf
             d romawi (x), harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai;
      xii.   Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan
             penjelasan kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan paling sedikit memuat:
              1) kondisi umum Perseroan secara singkat;
              2) mata acara rapat; dan
              3) mekanisme pengambian keputusan terkait mata acara RUPO.
                   Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan RUPO secara fisik
                   sebagaimana dimaksud dalam angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (iii) dan romawi (iv), atau
                   melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan baik sebagian maupun
                   seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik;



                                                                                                              14
Page 15
           xiii.  Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (xii) ditetapkan
                  oleh Pemerintah atau dengan persetujuan oleh OJK;
           xiv.   Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggaran RUPO sebagaimana dimaksud pada
                  angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (xii), tempat penyelenggaran RUPO Secara Elektronik
                  merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan
                  atau Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan
                  oleh Perseroan;
           xv.    Pemberian suara dalam RUPO Secara elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara
                  Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata
                  acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir;
           xvi.   Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada angka 18
                  (delapan belas) huruf d romawi (xv) sampai pada saat perhitungan suara dilakukan;
          xvii.   Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO
                  Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik;
          xviii.  Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah memberikan suaranya secara elektronik
                  sebagaimana dimaksud pada angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (xvii) sampai pada saat
                  penghitungan suara dilakukan;
           xix.   Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO
                  Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik;
           xx.    Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah memberikan suara secara elektronik sebagaimana
                  dimaksud angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (xvii), dapat mengubah atau mencabut pilihan
                  suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata
                  acara RUPO Secara Elektronik berakhir;
           xxi.   Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut, suara
                  tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPO Secara Elektronik menutup pemungutan suara
                  untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik;
          xxii.   Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan
                  hak suaranyaatau abstain dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan
                  suara mayoritas Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan selain suara abstain;
          xxiii.  Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan yang memuat
                  paling sedikit:
                  1) Daftar Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir secara elektronik;
                  2) Daftar Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang memberikan kuasa secara elektronik;
                  3) Rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dan Transkrip rekaman seluruh interaksi
                        dalam RUPO Secara Elektronik untuk dilekatkan pada minuta Risalah RUPO;
         xxiv.    Wali Amanat atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 18
                  (delapan belas) huruf d romawi (xxiii), kepada Notaris;
          xxv.    Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
                  disedikan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada
                  angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (xxiii) w kepada Notaris;
         xxvi.    Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud angka 18 (delapan belas) huruf d romawi (xxiv),
                  tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPO
                  Secara Elektronik.
         xxvii.   Risalah RUPO Secara Elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK
                  tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO.
19. Setiap Obligasi Terkait Keberlanjutan sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
    dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
    suara sejumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimilikinya;
20. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, perubahan tata cara -pembayaran Bunga Obligasi Terkait
    Keberlanjutan, dan perubahan jangka waktu Obligasi Terkait Keberlanjutan dan Perseroan menolak untuk
    menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
    maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
    diputuskan RUPO jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
    Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
21. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.



                                                                                                                       15
Page 16
22. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

PENANGGUNGAN CGIF

CGIF, merupakan lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, yang didirikan oleh 10 anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ("ASEAN") bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok ("RRT"), Jepang,
Republik Korea ("ASEAN+3") dan Asian Development Bank ("ADB") pada tahun 2010. Ke-10 anggota ASEAN terdiri dari
Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos ("Laos"), Malaysia, Republik Persatuan Myanmar,
Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan ini, atas permohonan Perseroan, CGIF telah
menyetujui untuk bertindak sebagai penanggung (guarantor) Obligasi Terkait Keberlanjutan, dan bersama-sama telah
menandatangani Perjanjian Penanggungan tertanggal 28 Agustus 2025 juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penanggungan tanggal 30 September 2025 juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Kedua Perjanjian Penanggungan
tanggal 10 November 2025 juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Ketiga Perjanjian Penanggungan tanggal 27
November 2025 dengan Wali Amanat berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan
memperhatikan syarat-syarat dalam Perjanjian Penanggungan yaitu sebesar Jumlah Yang Dijamin.

Berikut ini adalah rangkuman mengenai Penanggungan:

1.   Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan Bunga Terjadwal, Bunga Akrual
     Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin, yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
     Terkait Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, CGIF akan memberikan Penanggungan kepada Wali
     Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan, dengan ketentuan:
      a. Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran atas Jumlah Yang Dijamin untuk
            kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan,
            dan tercantum dalam, Perjanjian Penanggungan.
      b. Nilai Penanggungan adalah paling banyak sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
      c. Wali Amanat wajib menyampaikan Klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar dalam periode permintaan sebagai
            berikut:
              i. untuk Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan (termasuk Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan yang jatuh
                  tempo pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan terakhir) atau Biaya Pihak Yang
                  Dijamin, maka Klaim tersebut harus dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal
                  terjadinya Peristiwa Gagal Bayar tersebut; dan
             ii. untuk Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan yang jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo Obligasi
                  Terkait Keberlanjutan, maka Klaim tersebut wajib diajukan dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung
                  sejak tanggal Peristiwa Gagal Bayar tersebut (selanjutnya disebut Periode Klaim);
      d. CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar kepada Wali
            Amanat Jumlah Yang Dijamin yang menjadi pokok dari Klaim, atau bagiannya yang masih belum dibayar, dalam
            waktu tidak lebih dari 15 (lima belas) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim tersebut oleh CGIF;
      e. untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran oleh CGIF, CGIF tidak akan menjadi Pemegang Obligasi
            Terkait Keberlanjutan yang baru atau menggantikan posisi Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan secara
            harfiah. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan akan tetap terdaftar sebagai Pemegang Obligasi Terkait
            Keberlanjutan dan pembayaran oleh CGIF tidak akan mempengaruhi status Obligasi Terkait Keberlanjutan;
      f. dalam hal terjadi Peristiwa Gagal Bayar Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan setelah dilakukannya
            pembayaran oleh CGIF, maka CGIF tidak akan menjadi Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang baru, dan
            hak tagihnya terbatas pada jumlah Bunga Obligasi dilakukannya pembayaran oleh CGIF, maka CGIF tidak akan
            menjadi Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang akan diselesaikan dengan Perseroan secara terpisah dan
            bilateral tanpa melibatkan Wali Amanat sebagai Pihak Yang Dijamin;
      g. Dalam hal terjadi gagal bayar Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan setelah dilakukannya pembayaran oleh
            CGIF, maka Obligasi Terkait Keberlanjutan untuk seri yang bersangkutan akan berakhir dan hak tagih CGIF akan
            diselesaikan dengan Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Pemegang Obligasi Terkait
            Keberlanjutan. CGIF tidak akan menjadi pemegang obligasi baru untuk seri-seri - Obligasi Terkait Keberlanjutan
            yang tersisa.
2.   Prioritas Penggunaan Dana Penjaminan
     Dana yang diterima akan digunakan secara berurutan untuk:
     a. Biaya Wali Amanat
     b. Bunga Obligasi yang belum dibayar
     c. Pokok Obligasi



                                                                                                                        16
Page 17
     d. Sisa dana akan dikembalikan kepada CGIF.
3.   Biaya Penjaminan
     Semua biaya terkait penjaminan, termasuk biaya notaris dan proses pengikatan jaminan, menjadi beban dan tanggung
     jawab Perseroan.
4.   Ketentuan Lainnya
     Kuasa Wali Amanat untuk menandatangani dan melaksanakan hak terkait penanggungan tidak dapat dicabut. Obligasi
     tetap berlaku, dan hak tagih CGIF terbatas pada jumlah yang dijamin, tanpa perubahan status obligasi.

Penjelasan mengenai Penanggungan CGIF dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Prospektus.

KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan
dalam Obligasi Terkait Keberlanjutan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                             PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
                                                       T Tower Lt 17
                                                 Jl. Gatot Subroto No. 93
                                                  Jakarta Selatan 12780
                                                   Tel. (021) 2696 6553
                                        Email: trustee_custody@bankbjb.co.id
                                  U.p. Divisi Treasury Grup Kustodian & Wali Amanat

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XIII dalam Prospektus.

                  RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
 1. Sebesar Rp434.200.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) akan digunakan untuk
      pembayaran sebagian utang Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu CSK; yang akan dipergunakan oleh CSK
      untuk pembayaran pokok utang CSK kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) berdasarkan Akta
      Perjanjian Kredit Investasi No.WCO.KP/2583/KI/2024 No.71 tanggal 26 September 2024, dibuat di hadapan Elisabeth
      Retna Ambarwati, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi juncto Addendum I (Pertama) Kredit Investasi No.
      WCO.KP/2583/KI/2024 tanggal 3 November 2025 (“Perjanjian Kredit KI”).
 2. Sisanya akan digunakan untuk penyertaan modal oleh Perseroan kepada CSK, yang selanjutnya akan digunakan
      untuk modal kerja CSK yang berkaitan dengan operasional seperti pembayaran gaji karyawan, biaya utilitas, dan biaya
      perawatan, serta pengurangan emisi karbon dengan pemasangan Solar Cell dan juga peningkatan Recovered Water.
      Penambahan penyertaan modal tersebut akan dilakukan dengan nilai nominal dan tidak mengubah (mempertahankan)
      pengendalian Perseroan atas CSK dengan kepemilikan saham mencapai 99%.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait
Keberlanjutan dapat dilihat pada Bab II Prospektus.

               INFORMASI MENGENAI IKU DAN TKK OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN

Sehubungan dengan Penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan ini dan rencana strategi keberlanjutan Perseroan, maka
berdasarkan POJK 18/2023 Perseroan telah menentukan Indikator Kinerja Utama Keberlanjutan yang selanjutnya disebut
(”IKU”) sebagai landasan dari kerangka rencana keberlanjutan Perseroan.

Perseroan berkomitmen untuk memenuhi Target Kinerja Keberlanjutan (“TKK”) yang telah ditetapkan sebagai landasan
tingkat keberlanjutan atas Obligasi Terkait Keberlanjutan yang merupakan tahapan pencapaian dari IKU Keberlanjutan, yang
menjadi komitmen Perseroan, yang dapat diukur dalam target waktu yang telah ditentukan.

Uraian mengenai Indikator Kinerja Utama Keberlanjutan

 1. Penentuan IKU Keberlanjutan




                                                                                                                      17
Page 18
   PT Pollux Hotels Group Tbk telah menentukan IKU Keberlanjutan berikut yang diyakini bersifat inti dan strategis, relevan,
   dapat diukur serta dapat dibuktikan sebagai strategi dan prioritas keberlanjutan perusahaan. Penggunaan energi
   terbarukan yang berdampak pada pengurangan emisi karbon adalah wujud nyata perusahaan dalam membawa misi
   positif terhadap perubahan iklim.

    a.   IKU 1: Emisi Karbon berkurang sebesar 184.320 kgCO2eq dengan Penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT)
         Solar Cell sebesar 40 kWp selama tahun 2025-2029 pada lampu penerangan luar bangunan dan parkir.
    b.   IKU 2: 100% sarana dan prasarana air dipulihkan (Recovered water) di Mall dan Hotel yang berimplikasi mencegah
         meningkatnya penambahan emisi karbon dengan penggunaan Listrik yang tidak normal selama tahun 2025-2029.

2. Pelaksanaan Kalibrasi TKK atas IKU Keberlanjutan

    IKU Keberlanjutan        Emisi Karbon berkurang Sebesar 184.320 kgCO2eq dengan Penggunaan Energi Baru
                             Terbarukan (EBT) Solar Cell sebesar 40 kWp selama tahun 2025 – 2029 pada lampu
                             penerangan luar bangunan dan parkir.

                             100% sarana dan prasarana air dipulihkan (Recovered Water) di Mall dan Hotel yang
                             berimplikasi mencegah meningkatnya penambahan emisi karbon dengan penggunaan Listrik
                             yang tidak normal selama tahun 2025-2029.
    Dasar Penentuan          Sebagian besar property (Mall dan Hotel) di dunia menggunakan energi Listrik yang berasal
    IKU Keberlanjutan        dari batu bara atau fosil, sehingga meningkatkan emisi karbon. Fenomena ini dianggap
    dan TKK                  menjadi penyebab utama terjadinya pemanasan global. Penggunaan energi baru terbarukan
                             diangap menjadi solusi dalam mencegah efek terburuk dari kenaikan suhu. Salah satunya
                             yaitu energi Solar Cell. Pemerintah sendiri optimistis target pencapaian bauran energi nasional
                             dari Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025 dapat tercapai1.

                             Baseline data penggunaan listrik PT Pollux Hotels Group Tbk tahun 2024 sebesar 18.705.600
                             kWh/tahun yang artinya menyumbang emisi karbon sebesar 15.899.760 kgCO2eq/tahun2.

                             PT Pollux Hotels Group Tbk percaya dengan meningkatkan penggunaan EBT
                             di untuk lampu penerangan di luar Gedung dan Gedung parkiran dapat berkontribusi dalam
                             penanganan isu pemanasan global melalui pengurangan emisi karbon.

                                           Data Rencana Peningkatan Kapasitas Solar Cell 2025 – 2029:
                                                                                              Pengurangan Emisi
                                 Tahun          Kapasitas (kWp)       % Peningkatan*
                                                                                               Karbon (kgCO2eq)
                                  2025                  8                     -                      11.520
                                  2026                 16                   100%                     23.040
                                  2027                 24                   100%                     46.080
                                  2028                 32                   100%                     92.160
                                  2029                 40                   100%                    184.320
                                                 Catatan: *) 1kWp menghasilkan 4kWh listrik perhari




                                          Ilustrasi Mekanisme Pemanfaatan EBT – Solar Cell 2025 – 2029




                                                                                                                         18
Page 19
                          Keterangan atas Ilustrasi diatas, sebagai berikut:
                          1. Tahun 2024
                              Listrik untuk mall dan hotel sepenuhnya bergantung pada pembangkit
                              listrik konvensional yaitu bersumber utama dari PLN dengan backup
                              Genset. Listrik hanya mengalir dari pembangkit listrik ke konsumen,
                              tanpa ada energi terbarukan yang digunakan.
                          2. Periode Transisi 2025–2029
                              Direncakan pemasangan solar panel dan energi matahari sebagai
                              tambahan sumber energi. Artinya, pembangkit listrik dari PLN tidak
                              lagi menjadi satu-satunya pemasok utama.
                          3. Tahun 2029
                              Mall dan hotel kini mendapat pasokan listrik gabungan: Solar Panel
                              (EBT – energi matahari), pembangkit listrik konvensional sebagai
                              cadangan atau tambahan daya.

                 Untuk menghindari kebocoran karena instalasi yang sudah lebih dari 13 tahun maka akan
                 dilakukan perbaikan atas instalasi air, dan dapat membantu mengurangi emisi karbon. Dasar
                 pertimbangan IKU recovered water dengan memperbaharui sarana dan prasana merupakan
                 hal yang dapat mencapai pengurangan emisi karbon.

                 Program ini tidak hanya fokus pada perbaikan fisik, tetapi juga mengintegrasikan pemanfaatan
                 Energi Baru dan Terbarukan (EBT) seperti: Penggunaan listrik dari PLTS (Solar Cell) untuk
                 menggerakkan sebagian peralatan pompa dan sistem pendingin. Optimalisasi sistem
                 pendingin agar konsumsi listrik dari pembangkit konvensional berkurang. Daur ulang air
                 kondensat atau air buangan (recovered water) untuk menekan penggunaan air baru dan
                 energi pompa tambahan.

                  Data Rencana Peningkatan Recovered Rencana Sarana dan Prasarana Water 2025 –
                                                     2029

                   No.                Deskripsi                          Target Zero Kebocoran
                    1      Perbaikan Cooling Tower                      2025                40%
                    2      Perbaikan Evaporator                         2026                15%
                    3      Perbaikan FCU                                2027                15%
                    4      Perbaikan Pompa CHWP                         2028                15%
                    5      Perbaikan Pompa CWP                          2029                15%
                  Total                                                                    100%

                 Hasil dan manfaat yang ingin dicapai melalui progeam ini adalah mengurangi kebocoran air
                 hingga 100% secara bertahap, menurunkan konsumsi energi listrik konvensional karena
                 sebagian digantikan oleh energi surya (EBT), menekan emisi karbon (CO₂) akibat efisiensi
                 sistem air dan pendingin, dan mendukung target Net Zero Emission (NZE) dan efisiensi
                 operasional bangunan berkelanjutan.
Dasar penetuan   1. Data kapasitas EBT – Penggunaan Listrik Perseroan tahun 2024 sebesar 18.705.600
target                kWh yang artinya menyumbang emisi karbon sebesar 16.273.872 kgCO2eq/tahun3.

                 2.   Data penggunaan air pada tahun 2024 sebesar 285.538 m3




                                                                                                          19
Page 20
     Target pencapaian        1.   Peningkatan kapasitas solar cell seluruh unit produksi hingga 2029 mencapai 40 kWp
                                   atau pengurangan emisi karbon sebesar 184.320 kgCO2eq.

                              2.   Penurunan jumlah konsumsi air untuk produksi hingga tahun 2029 mencapai 28.000 m3
                                   (10%) per tahun.
     Strategi untuk           1.   Strategi utama kami untuk mencapai IKU dan TKK tersebut dengan pemasangan baru
     Mencapai IKU                  dan/atau penambahan kapasitas EBT – Solar Cell.
     Keberlanjutan dan              • Tahun pertama dan kedua (2025 - 2026): Penambahan Kapasitas Solar Cell di
     TKK                                 Perseroan 16 kWp.
                                    • Tahun ketiga dan keempat (2027 - 2028): Penambahan Kapasitas Solar Cell di
                                         Perseroan 16 kWp.
                                    • Tahun kelima (2029): Pemasangan Solar Cell di Perseroan 8 kWp.

                              2.  Strategi untuk mencapai IKU dan TKK kedua dengan melakukan efisiensi penggunaan
                                  air sesuai dengan kebutuhan dan memperbaiki kebocoran/kerusakan yang
                                  mengakibatkan pemakaian air menjadi tinggi, dengan rencana perbaikan sebagai
                                  berikut:
                                   • Tahun pertama (2025): Melakukan penggantian pada Cooling Tower yang rusak
                                         sebesar 40%.
                                   • Tahun kedua (2026): Melakukan perbaikan kerusakan pada Evaporator sebesar
                                         15%.
                                   • Tahun ketiga (2027): Melakukan perbaikan kerusakan pada FCU sebesar 15%.
                                   • Tahun keempat (2028): Melakukan perbaikan kerusakan pada Pompa CHWP
                                         sebesar 15%.
                                   • Tahun kelima (2029): Melakukan perbaikan kerusakan pada Pompa CWP
                                         sebeasr 15%.
     Metode yang             1. Metodologi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) off-grid dengan referensi CDM
     digunakan                    AMS-I.A versi 17.0 dengan penyesuaian sector energi dengan sektor kategori Energi
                                  Terbarukan (MSEP-007) dan IPCC (2006).
                             2. Metodologi yang digunakan dalam program efisiensi ini untuk pengukuran penggunaan
                                  air menggunakan Water Meter Elektronic yang menyediakan data real time dan metode
                                  perhitungan daya hidrolik (Hydraulic Power Calculation) untuk perhitungan konservasi
                                  energinya yang selanjutnya dihitung menggunakan IPCC 2006 untuk emisi karbon yang
                                  dapat dihindari.
     Kontribusi SDGs         SDGs Metadata
     Nasional                Goal 6: Air Bersih dan Sanitasi
                             Goal 7: Energi Bersih dan Terjangkau
                             Goal 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur
                             Goal 11: Kota dan Permukiman Berkelanjutan
                             Goal 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
                             Goal 13: Penanganan Perubahan Iklim

                             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017
                             2.B.1: Penggunaan energi
     1Peraturan Pemerintah RI No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022

     tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
     2Faktor emisi sebesar 0,85 kgCO2eq sesuai dengan Faktor Emisi GRK Sistem Ketenagalistrikan Tahun 2022 Kementerian Energi

      dan Sumber Daya Mineral.
     3Faktor emisi sebesar 0,85 kgCO2eq sesuai dengan Faktor Emisi GRK Sistem Ketenagalistrikan Tahun 2022 Kementerian Energi

      dan Sumber Daya Mineral.

3. Karakteristik EBUS Keberlanjutan
   Selama penerbitan EBUS, PT Pollux Hotels Group Tbk akan berupaya memenuhi IKU dan TKK yang sudah diuraikan
   di atas. Dalam hal PHG tidak dapat memenuhi TKK, akan terjadi penyesuaian tingkat kupon. Mekanisme penyesuaian
   kupon dilakukan dengan penambahan 5 kupon basis point per annum jika target tidak tercapai.

4. Verifikasi
   PT Pollux Hotels Group Tbk akan meminta verifikasi dari pihak eksternal yang memiliki keahlian yang relevan untuk
   mengukur kinerja IKU dan TKK. Peninjau eksternal dapat berupa auditor atau konsultan lingkungan hidup, tergantung
   pada sifat IKU dan TKK yang dipilih.



                                                                                                                          20
Page 21
 5. Pelaporan
    PT Pollux Hotels Group Tbk akan menyampaikan kinerja IKU dan TKK dalam Laporan tahunan atau Laporan
    Berkelanjutan yang tersedia di situs web perusahaan https://polluxinvestments.co.id/ setiap tahunnya.

    SDGs HUB UI akan melaporkan pencapaian target kinerja tersebut apakah masih sejalan dengan target TKK atau tidak
    sesuai rencana. SDGs HUB UI akan memberikan alasan hasil pencapaian kinerja IKU yang telah Perseroan kerjakan.

Keterangan lebih lanjut mengenai IKU dan TKK Obligasi Terkait Keberlanjutan dapat dilihat pada Bab III Prospektus.


                                       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 5 (lima)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa
Modifikasian dalam laporannya No.LAI: 00336/3.0409/AU.1/03/0126-4/1/XI/2025 tanggal 21 November 2025. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit
tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CFI., CACP., ASEAN CPA (Rekan pada
KAP KPS dengan Ijin AP No.0126) untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025 dan 2024, serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

Manajemen telah menyajikan kembali laporan keuangan 31 Desember 2024 dan 2023 sehubungan dengan adanya
penyesuaian arus kas aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas operasi yang disebabkan oleh adanya penyesuaian
reklasifikasi atas beberapa akun. Dengan demikian laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023 telah mencerminkan jumlah yang wajar atas laporan keuangan, serta kinerja keuangan, dan arus kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

LAPORAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Mei                           31 Desember
                     Keterangan
                                                               2025                   2024                    2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                    25.893                 99.163                20.787
 Piutang usaha
   Pihak berelasi                                                         500                      -                   444
   Pihak ketiga                                                        36.905                 38.028                58.787
 Piutang lain-lain
   Pihak ketiga                                                      15.882                 17.669                  17.040
 Persediaan                                                       1.074.938              1.148.796                 610.352
 Uang muka                                                           26.273                 24.814                  22.145
 Pajak dibayar di muka                                               27.351                 32.024                  40.034
 JUMLAH ASET LANCAR                                               1.207.742              1.360.495                 769.589

 ASET TIDAK LANCAR
 Uang muka                                                          297.045                  297.078               365.044
 Investasi pada entitas asosiasi                                    505.773                  504.245               501.325
 Deposito yang dibatasi penggunannya                                  7.332                    7.331                 1.586
 Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                                         -                      -                  75.003
 Aset tetap - bersih                                                466.170                473.943                 480.880
 Properti investasi - bersih                                      1.675.622              1.688.234                 946.551
 Aset tak berwujud - bersih                                               -                      -                       -




                                                                                                                         21
Page 22
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Mei                              31 Desember
                       Keterangan
                                                                   2025                        2024                  2023
 Aset pajak tangguhan                                                      15.553                    13.954                 13.295
 Uang jaminan                                                                 211                       211                    625
 Goodwill                                                                 120.587                   120.587                 91.290
 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                               3.088.292                 3.105.583              2.475.600
 JUMLAH ASET                                                            4.296.993                 4.466.078              3.245.188

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                            77.863                   156.019                 43.894
 Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                            9.517                      9.119                  6.879
 Biaya yang masih harus dibayar                                           50.653                     50.755                 53.388
 Jaminan penyewa                                                          41.198                     43.390                 43.557
 Pendapatan diterima di muka                                             551.971                    694.658                122.102
 Utang pajak                                                               6.192                      6.208                  6.719
 Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang:
   Utang bank                                                             87.204                     87.244                120.630
   Utang pembiayaan konsumen                                                 245                        242                     87
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                         824.844                  1.047.636                397.258

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang
   jatuh tempo dalam satu tahun:
    Utang bank                                                          1.298.506                 1.327.138                777.881
    Utang pembiayaan konsumen                                                 278                       381                      -
 Utang lain-lain
    Pihak berelasi                                                              -                         -                      -
    Pihak ketiga                                                           68.350                    46.962                 63.906
 Liabilitas imbalan kerja                                                   7.422                     7.019                  5.514
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                       1.374.556                 1.381.499                847.301
 JUMLAH LIABILITAS                                                      2.199.401                 2.429.136              1.244.559

 EKUITAS
 Modal saham
   Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh                      201.053                   201.053                201.053
 Tambahan Modal Disetor                                                 1.336.516                 1.336.516              1.336.513
 Saldo Laba
   Sudah ditentukan penggunaannya                                          88.006                    88.006                 88.006
   Belum ditentukan penggunaannya                                         433.007                   373.999                338.743
 Penghasilan komprehensif lainnya                                          13.224                    12.858                 10.392
 Jumlah ekuitas yang dapaat diatribusikan kepada                        2.071.806                 2.012.432              1.974.706
  pemilik entitas Induk
 Kepentingan Non Pengendali                                                24.826                    24.510                 25.924
 JUMLAH EKUITAS                                                         2.096.633                 2.036.942              2.000.630
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                          4.296.033                 4.466.078              3.245.188

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Mei                                 31 Desember
 Keterangan
                                                           2025                2024                  2024                2023
 PENDAPATAN                                                   306.836               149.776              486.591            360.930
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                                     (150.429)               (75.519)           (244.826)          (170.129)
 LABA KOTOR                                                  156.407                 74.257             241.765            190.801

 Beban operasi




                                                                                                                                 22
Page 23
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Mei                          31 Desember
 Keterangan
                                                  2025                2024             2024                2023
   Beban penjualan dan pemasaran                       (183)                 (124)          (759)             (1.135)
   Beban umum dan administrasi                      (35.579)              (40.548)      (101.545)            (99.541)
   Kerugian selish kurs - bersih                          24                    33            (10)              (456)
   Keuntungan dari entitas asosiasi                    1.528                 2.786          2.932               3.054
   Beban operasi lainnya                            (12.166)               (3.831)       (36.556)             (2.599)
   Pendapatan operasi lainnya                            669                 5.345         17.740              61.381
 Total Beban Operasi                                (46.708)              (36.339)      (118.199)            (39.295)
 LABA OPERASI                                       109.699                 37.918        123.566            151.505

 PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN - BERSIH
   Pendapatan keuangan                                   119                   799            983               5.849
   Beban keuangan                                   (44.506)              (24.765)       (71.554)            (42.793)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                       65.311                13.953         52.995            114.561

 MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
 Pajak kini                                               (1)                (551)          (389)               (935)
 Pajak final                                         (7.635)               (7.363)       (19.611)            (18.557)
 Pajak tangguhan                                       1.687               (1.633)            824             (2.678)
 TOTAL MANFAAT (BEBAN) PAJAK
  PENGHASILAN                                        (5.950)               (9.548)       (19.177)            (22.169)
 LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                          59.361                  4.405         33.819              92.392

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke
  Laba Rugi pada periode berikutnya:
    Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti           417                 115           2.656              2.432
    Beban pajak terkait                                   (87)                (11)          (165)              (535)
 Penghasilan Komprehensif Lain Tahun
  Berjalan Setelah Pajak                                  329                 103           2.490              1.897
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 TAHUN BERJALAN                                      59.691                  4.508         36.309             94.289

 Laba Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan
 kepada:
  Pemilik Entitas Induk                              59.009                  4.666        35.256              92.696
  Kepentingan Non Pengendali                            353                  (261)        (1.437)              (304)
 JUMLAH                                              59.361                  4.405        33.819              92.392

 Jumlah Laba komprehensif periode berjalan
 yang dapat diatribusikan kepada :
  Pemilik Entitas Induk                              59.375                  4.770        37.722              94.498
  Kepentingan Non Pengendali                            316                  (262)        (1.413)              (209)
 JUMLAH                                              59.691                  4.508        36.309              94.289

 LABA PER SAHAM                                          29.53                2.19          16.82              45.95

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Mei                       31 Desember
                      Keterangan
                                                         2025             2024           2024              2023

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pelanggan                                168.751            141.954       411.780           341.537
 Penerimaan dari pendapatan bunga                             119                 91           275               535
 Pembayaran kepada pemasok



                                                                                                                   23
Page 24
                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Mei                                  31 Desember
                        Keterangan
                                                                      2025                 2024                   2024              2023
   karyawan dan beban operasi lainnya                                  (193.134)             (90.284)              (348.571)         (235.197)
 Pembayaran beban bunga dan beban
   keuangan lainnya                                                     (28.917)             (24.765)                (3.053)          (42.268)
 Pembayaran pajak penghasilan                                            (7.711)              (7.410)               (23.795)          (22.316)
 Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi                       (60.892)               19.585                 36.636            42.291

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Perolehan aset tetap                                                       (706)                  (588)             (7.631)          (12.697)
 Perolehan properti investasi                                             (4.289)                (4.204)            (16.613)          (40.714)
 Pembayaran atas perolehan persedia apatemen                                    -                      -                    -        (570.574)
 Penerimaan kas dari penjualan properti investasi                               -                      -              12.726            70.151
 Pencarian deposito yang dibatasi penggunaannya                               (1)                    (2)                  (8)              255
 Kas bersih yang digunakan dari aktivitas investasi                       (4.995)                (4.795)            (11.525)         (553.579)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan utang bank                                                         -                     -              931.521           450.000
 (Pembayaran) untuk utang bank                                          (28.671)             (47.237)             (840.171)           (64.012)
 Penerimaan dari (pembayaran untuk) pihak berelasi                             -                     -                    -             82.141
 Penerimaan dari pihak ketiga                                             23.453               30.933                     -             34.266
 (Pembayaran) untuk pihak ketiga                                         (2.065)                     -             (38.619)                   -
 Penerimaan dari utang pembiayaan                                              -                     -                  734                   -
 (Pembayaran) untuk utang pembiayaan                                       (100)                  (45)                (199)                (93)
 Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                      (7.383)             (16.349)                53.266           502.304

 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
                                                                        (73.270)                 (1.558)             78.377              (8.984)
 SETARA KAS
 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                            99.163                 20.787              20.787              29.771
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                           25.893                 19.228              99.163              20.787

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                31 Mei                             31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2025                      2024                   2023
 Pertumbuhan
 Penjualan                                                                            104,86%                  34,82%                   9,21%
 Laba bersih tahun berjalan                                                         1.247,62%                 -63,40%                 -40,41%
 Aset                                                                                  -3,81%                  37,62%                  25,63%
 Liabilitas                                                                            -9,46%                  95,18%                  82,19%
 Ekuitas                                                                                2,93%                   1,82%                   5,29%

 Profitabilitas
 Laba/(rugi) bersih / penjualan                                                       19,35%                      6,95%               25,60%
 Laba/(rugi) bersih / jumlah aset                                                      1,38%                      0,76%                2,85%
 Laba/(rugi) bersih / jumlah ekuitas                                                   2,83%                      1,66%                4,62%

 Likuiditas
 Kas / liabilitas jangka pendek                                                          0,03x                     0,09x                  0,05x
 Aset lancar / liabilitas jangka pendek                                                  1,46x                     1,30x                  1,94x

 Solvabilitas
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                                                      1,05x                     1,19x                  0,62x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                                         0,51x                     0,54x                  0,38x
 Interest Coverage Ratio (ICR)1)                                                         2,82x                     2,81x                  3,46x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(2)                                                   1,71x                     1,07x                  1,39x
(1) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense.
(2) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense).

RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT




                                                                                                                                              24
Page 25
                                                                                      31 Mei                31 Desember
                    Keterangan                             Persyaratan
                                                                                       2025          2024                 2023
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek                      min. 1x                         1,46x           1,30x             1,94x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                         maks. 2,5x                       1,05x           1,19x             0,62x
 Debt Service Coverage Ratio(1)                              min. 1x                         1,71x           1,07x             1,39x
 Laba Periode Berjalan / Penjualan                           positif                       19,35%           6,95%            25,60%
 Gearing Ratio(2)                                           maks. 2,5x                       0,66x           0,69x             0,45x
 Keterangan:
 (1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
 (2) Gearing Ratio = Bank Debt+Leasing/ Equity

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.

Keterangan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab V Prospektus.

                  KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan, manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian dan transaksi penting
yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 14 Juli 2025 yang dapat berdampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Mei 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa
Modifikasian dalam laporannya No.LAI: 00336/3.0409/AU.1/03/0126-4/1/XI/2025 tanggal 21 November 2025. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan telah
ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CFI., CACP., ASEAN CPA (Rekan pada KAP KPS
dengan Ijin AP No.0126).

        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
                                  PROSPEK USAHA

1.   Riwayat Perseroan

Perseroan semula didirikan dengan nama PT Royal Royce Properties, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Royal Royce Properties No.126 tanggal 27 Agustus 2009, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pengganti dari Sutjipto, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No.AHU-44166.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 8 September 2009, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0059019.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 8 September 2009, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.67
tanggal 20 Agustus 2010, Tambahan No.13072.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang pembangunan dan perdagangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
 a. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan:
        i. Bertindak sebagai pengembang;
       ii. Pemborongan pada umumnya (general contractor);
      iii. Pembangunan Gedung dan Konstruksi, Jembatan, Jalan, Bandara-Dermaga;
      iv. Pemasangan instalasi-instalasi;
 b. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan:
        i. Perdagangan yang berhubungan dengan usaha real estate dan property.

Pada tanggal Prospektus diterbitkan, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan yang saat ini adalah bergerak
dalam bidang usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewakan.

Pada tahun 2018 nama Perseroan berubah menadi PT Pollux Investasi Internasional berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 24 tanggal 21 Agustus 2018 yang dibuat
dihadapan Ny. Esther Mercia Sulaiman, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-0017590.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0112521.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018, yang
mana pemegang saham menyetujui perubahan nama Perseroan menjadi PT Pollux Investasi Internasional.


                                                                                                                                  25
Page 26
Dalam rangka penawaran umum perdana saham, anggaran dasar Perseroan kemudian mengalami perubahan berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 16 tanggal 8 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Dina Chozie, S.H.,
pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-0021281.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018, dan telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No.AHU-AH.01.03-0251804 tanggal 11 Oktober 2018 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0134816.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018.

Nama Perseroan mengalami perubahan kembali dari PT Pollux Investasi Internasional Tbk menjadi PT Pollux Hotels Group
Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pollux Investasi Internasional
Tbk No.85 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0051010.AH.01.02.Tahun 2021
tanggal 20 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0161019.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 20
September 2021.

Anggaran Dasar Perseroan kemudian mengalami perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham No. 63 tanggal 28 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Fathiah helmi, S.H., notaris di Jakarta akta
mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
0061036.AH.01.02.2022.Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022, yang mana para pemegang saham menyetujui untuk:
Merubah Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.

Pada tanggal Prospektus diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini dilakukan adalah bergerak dalam bidang
usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewakan (KBLI 68111).

2.   Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

Pada saat Prospektus Ringkas ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                                              Nilai Nominal Rp100,- per saham
                          Keterangan
                                                                     Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)         %
 Modal Dasar                                                             8.042.105.600          804.210.560.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Po Sun Kok                                                               1.145.000.000         114.500.000.000     56,95%
 PT Pollux Properti Indonesia Tbk                                           462.421.100          46.242.110.000     23,00%
 Masyarakat                                                                 403.105.300          40.310.530.000     20,05%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               2.010.526.400         201.052.640.000    100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                              6.031.579.200         603.157.920.000

3.   Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah berdasarkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Pollux Hotels Group Tbk No.5 tanggal 2 Juni 2025, dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
dicatat pada tanggal 11 Juni 2025 dengan No.AHU-AH.01.09-0296356, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0127827.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025 yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        : Teny Siti Febriyani
Komisaris Independen                   : Brian Praneda, S.H.

Direksi
Direktur Utama                         : Handojo Koentoro Setiadi, SH.
Direktur                               : Aswin Desmonda Rosidi

4.   Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha




                                                                                                                          26
Page 27
Perseroan, bersama dengan anak perusahaannya, telah menjalankan kegiatan usahanya yang bergerak di bidang
pengembangan properti dan realti. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki proyek-
proyek yang sedang dalam proses pengerjaan/pengembangan juga perencanaan, sebagai berikut:

  No.       Nama Perusahaan                Nama Proyek                Tipe Proyek dan Lokasi              Status Proyek
  1.    PT. Cakrawala Sakti         Pollux Mall Paragon         Pusat Perbelanjaan berada di Jl.    Mulai beroperasi pada
        Kencana                                                 Pemuda, Semarang                    tahun 2010
  2.    PT. Cakrawala Sakti         Po Hotel Semarang           Hotel bintang 5 yangberada di Jl.   Mulai beroperasi pada
        Kencana                                                 Pemuda, Semarang                    tahun 2012
  3.    PT. Graha Satu Tiga Tujuh   Apartemen W/R Simpang       Apartemen di Jl. Ahmad Yani,        Mulai beroperasi pada
                                    Lima                        Semarang                            tahun 2016
  4.    PT. Graha Satu Tiga Tujuh   Hotel Louis Kienne          Hotel di Jl. Ahmad Yani, Semarang   Mulai beroperasi pada
                                    Simpang Lima                                                    tahun 2016
  5.    PT. Graha Masindo           Apartemen The Pinnacle      Apartemen di Jl. Pandanaran,        Mulai beroperasi pada
        Pratama                                                 Semarang                            tahun 2017
  6.    PT. Graha Masindo           Hotel Louis Kienne          Hotel di Jl. Pandanaran, Semarang   Mulai beroperasi pada
        Pratama                     Pandanaran                                                      tahun 2017
  7.    PT. Morindo Masindo         Pollux Mall Central City    Pusat Perbelanjaan berada di Jl.    Mulai beroperasi pada
                                                                Brigjend Sudiarto, Semarang         tahun 2009
  8.    PT. Pahala Agung            Hotel Louis Kienne          Hotel berada di Jl. Pemuda,         Mulai beroperasi pada
                                    Pemuda                      Semarang                            tahun 2018
  9.    PT. Pahala Agung            Apartemen Marquis de        Apartemen berada di Jl. Pemuda,     Mulai beroperasi pada
                                    Lafayette                   Semarang                            tahun 2018
  10.   PT. Bawen Investama         Hotel Louis Kienne Resort   Hotel Berada di Jl. Nusa Indah      Mulai beroperasi pada
        Perdana                     Bandungan                   Semarang                            tahun 2018
  11.   PT. Bumi Pasifik Kencana    Pollux Mall Chadstone       Pusat Perbelanjaan yang berada di   Mulai beroperasi pada
                                                                Jl. Cikarang-Cibarusah, Kabupaten   tanggal 23 Februari 2023
                                                                Bekasi, Jawa Barat
  12.   PT Duta Megah Laksana       Hotel Louis Kienne Resort   Hotel Berada di Jl. Raya Sengigi    Mulai beroperasi pada
                                    Sengigi Lombok              Malimbu N0. 99 Lombok               tahun 2018
  13.   PT. Pollux Barelang Mega    Apartment Meisterstadt      Jl. Ahmad Yani, Batam Center,       Mulai beroperasi pada
        Superblok                                               Batam Kepulauan Riau                tahun 2019
  14.   PT. Pollux Barelang Mega    Pollux Mall Batam           Jl. Ahmad Yani, Batam Center,       Mulai beroperasi pada
        Superblok                                               Batam Kepulauan Riau                tahun 2019

Penjualan dan Pemasaran
Sistem penjualan yang diterapkan oleh Perseroan secara garis besar terbagi atas penjualan langsung dan penjualan tidak
langsung. Yang dimaksud dengan penjualan langsung adalah Perseroan mempunyai sales executive sendiri, perolehan
penjualan dilakukan dari aktivitas kanvasing, gathering, dan aktivitas promosi baik secara above the line maupun below the
line. Tidak kalah pentingnya adalah melalui pengelolaan database customer yang merupakan pelanggan Perseroan yang
jumlahnya telah mencapai ribuan. Yang dimaksud dengan penjualan tidak langsung adalah Perseroan bekerjasama dengan
agent-agent properti, bisa dalam bentuk lead agent maupun multi agent. Dalam satu proyek properti skala besar jumlah agent
properti yang dilibatkan mencapai ratusan. Perseroan melalui Pollux National Network dengan jaringan lead agent tersebar
di 15 provinsi dan didukung oleh ribuan agent.

Kegiatan promosi Perseroan dilakukan dengan menerapkan beberapa metode sebagai berikut:
 • Kegiatan promosi melalui iklan di media iklan elektronik; radio dan televisi
 • Kegiatan promosi melalui iklan di media cetak; surat kabar dan majalah
 • Kegiatan promosi melalui iklan di media on-line; ad-words, social media
 • Kegiatan promosi melalui social media: facebook, twitter, youtube, path, instagram
 • Kegiatan promosi melalui media elektronik; distribusi SMS blast, whatsapp blast.
 • Kegiatan promosi melalui penyelenggaraan pameran properti, baik yang dilakukan sendiri, maupun mengikuti event
    yang diselenggarakan pihak ketiga bersama-sama perusahaan properti lain
 • Kegiatan promosi melalui penyelenggaraan event; talkshow, gathering.
 • Kegiatan promosi melalui konsep sponsorship; pada penyelenggaraan
 • Kegiatan promosi melalui kegiatan public relation; pertemuan press media, kunjungan media

Pada tahun 2024, Perseroan memperoleh penjualan terutama dari penjualan unit apartemen terkait dengan proyek Chadstone
dimana saat ini total penjualan telah mencapai kurang lebih 70%. Selain itu pada tahun yang sama, Perseroan juga
memasarkan produk properti baru yaitu unit apartemen dan rumah toko terkait proyek Meisterstadt, unit apartemen Gangnam
District serta pre-sale unit apartemen terkait proyek Pollux Technopolis.




                                                                                                                               27
Page 28
Kedepannya, Perseroan akan terus memperluas segmen pasar ke wilayah disekitar Jakarta seperti Bekasi dan Karawang
serta ke kota-kota besar di Indonesia yang memiliki pertumbuhan populasi masyarakat berpenghasilan menengah dan pada
tempat-tempat tujuan wisata.

Strategi Usaha

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan beberapa strategi bisnis yang dapat dijelaskan sebagai
berikut:
 • Tetap fokus dalam pengembangan superblok terintegrasi dan kota mandiri terintegrasi
 • Melakukan ekspansi ke kota berkembang lainnya yang memiliki pertumbuhan masyarakat berpenghasilan menengah
 • Menyeimbangkan antara pendapatan yang berkelanjutan dan pendapatan penjualan
 • Jaringan pemasaran yang kuat di seluruh Indonesia
 • Proyek-proyek besar yang siap dipasarkan
 • Manajemen keuangan yang ‘prudent’ dalam melakukan pengembangan bisnis
 • Terus mencari dan mendapatkan lokasi pengembangan baru melalui hubungan dan reputasi yang baik

Prospek Usaha

Pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2025 cenderung melambat sebesar 3,2%. Hal ini di pengaruhi oleh ketidakpastian pasar
keuangan global yang kembali meningkat ditengah konvergensi kebijakan moneter negara maju. Ketegangan yang terjadi di
Timur Tengah yang mendorong meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.

Di Amerika Serikat, tingkat pengangguran menunjukkan perbaikan secara bertahap seiring dengan tren inflasi yang bergerak
mendekati target The Fed. Kondisi ini memperkuat ekspektasi pasar terhadap dimulainya siklus penurunan Fed Funds Rate
(FFR) pada 2025, meskipun secara bertahap dan berhati-hati. Ekspektasi tersebut sempat mendorong perubahan pada imbal
hasil US Treasury tenor 2 dan 10 tahun, serta indeks dolar AS (DXY), yang bergerak fluktuatif mengikuti pernyataan kebijakan
The Fed dan dinamika geopolitik global. Ke depan, penurunan suku bunga di negara maju, khususnya Amerika Serikat,
diperkirakan tetap berlangsung secara terukur untuk menjaga stabilitas sambil mendukung pemulihan ekonomi.

Perkembangan global tersebut memerlukan respons kebijakan yang berhati-hati dalam rangka memitigasi risiko eksternal,
termasuk menjaga arus masuk modal asing dan stabilitas nilai tukar. Kebijakan moneter dan fiskal di negara berkembang,
termasuk Indonesia, diharapkan tetap fokus pada penguatan stabilitas makroekonomi, menjaga kepercayaan pasar, serta
mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan di tengah dinamika global yang masih penuh tantangan.

Pada tahun 2025, sektor properti di Indonesia diperkirakan mempertahankan tren pertumbuhan positif dengan laju sekitar
5,8%–6,2%, didorong oleh peningkatan permintaan hunian, pengembangan kawasan industri, serta berlanjutnya proyek
infrastruktur strategis pemerintah. Data awal tahun 2025 menunjukkan bahwa investasi di sektor properti telah mencapai
sekitar Rp30 triliun pada kuartal pertama, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara
keseluruhan, realisasi investasi nasional juga mengalami kenaikan yang solid, dengan sektor properti tetap memberikan
kontribusi signifikan sekitar 6,5%–7% terhadap total Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing
(PMA).

Pelaku industri tetap optimistis terhadap prospek sektor properti di tahun 2025, meskipun dihadapkan pada sejumlah
tantangan seperti potensi perlambatan daya beli masyarakat kelas menengah, kenaikan harga tanah, serta normalisasi suku
bunga sejalan dengan kebijakan moneter global. Namun, adanya dukungan kebijakan pemerintah melalui insentif pajak,
pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan peningkatan kebutuhan perumahan urban diharapkan menjadi katalis
utama yang menjaga momentum pertumbuhan sektor properti secara berkelanjutan.

Sektor hunian masih menjadi sektor utama yang mendorong pertumbuhan properti nasional saat ini. Ragam kebutuhan hunian
menjadi penggerak transaksi dimulai dari hunian untuk kelompok tingkat menengah, hunian di sekitar perguruan tinggi,
tumbuhnya co-living di area perkotaan menjadikan investor disekitar hunian tetap menarik dan diperkirakan akan terus tumbuh
positif di tahun ini meski ditengah pelemahan daya beli Masyarakat.

Green Property akan mempengaruhi pengembangan properti di masa depan. Sejalan dengan temuan tersebut, Jackie
Cheung, Director ESG Knight Frank Asia-Pacific dan Singapore, menyebutkan bahwa, Green Property akan menjadi pusat
perhatian dalam pengembangan real estat masa depan di Kawasan Asia, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan
pentingnya prinsip-prinsip ESG. Jabodetabek dan Beberapa Kota Utama di Pulau Bali diprediksi akan tetap tumbuh sebagai
metropolitan yang sangat potensial untuk pertumbuhan properti. Selain itu, Makasar, Semarang dan Surabaya masuk sebagai
kota yang berada dalam radar investasi properti di tahun 2025.




                                                                                                                         28
Page 29
Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Dan Entitas Anak
dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.

                                                   PERPAJAKAN

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN.
 PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

Penjelasan mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus.

                                   KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG

CGIF, merupakan lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, yang didirikan oleh 10 anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ("ASEAN") bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok ("RRT"), Jepang,
Republik Korea ("ASEAN+3") dan Asian Development Bank ("ADB") pada tahun 2010. Ke-10 anggota ASEAN terdiri dari
Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos ("Laos"), Malaysia, Republik Persatuan Myanmar,
Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

CGIF didirikan pada November 2010 untuk mempromosikan, stabilitas keuangan dan untuk mendorong investasi jangka
panjang di kawasan ASEAN+3. Fungsi utama CGIF adalah memberikan penjaminan kredit kepada entitas-entitas lokal untuk
menerbitkan obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui pendirian CGIF sebagai penanggung/penjamin kredit berdasarkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 sehubungan dengan pengesahan Pasal Persetujuan Fasilitas
Penjaminan Kredit dan Investasi (“Perpres 23 Tahun 2017”).

Untuk menanggung pembayaran secara penuh dan tepat waktu dari Perseroan, CGIF telah setuju untuk memberikan
penanggungan kepada Wali Amanat secara tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan sesuai dengan Perjanjian
Penanggungan. CGIF sebagai penanggung tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

                                      Alamat Penanggung adalah sebagai berikut:

                                     Credit Guarantee and Investment Facility,
                                    a trust fund of the Asian Development Bank
                                          Asian Development Bank Building
                                 6 ADB Avenue, Mandaluyong City 1550 Metro Manila
                                                 Tel. +63 2 5322 7660
                                                Fax. +63 2 5322 7661
                                             Email: phg.idr@cgif-abmi.org
                                          Website: http://www.cgif-abmi.org/

Keterangan lebih lanjut mengenai Penanggung dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus.

                                           PENJAMIN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Terkait
Keberlanjutan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan serta Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan
jumlah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) secara kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi ini.

Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah sebagai
berikut:




                                                                                                                    29
Page 30
                                                                                 Porsi Penjaminan
 No.                  Nama Penjamin Emisi                     Seri A              Seri B            Total
                                                                                                                       %
                                                               (Rp)                (Rp)        Penjaminan (Rp)
             PT Korea Investment And Sekuritas
     1.                                                  55.000.000.000,-   445.000.000.000,-    500.000.000.000,-   100%
             Indonesia
             Total                                       55.000.000.000,-   445.000.000.000,-    500.000.000.000,-

Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi Terkait Keberlanjutan, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing
pemeringkatan Obligasi Terkait Keberlanjutan.

                                 LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum                   :   Irma & Solomon Law Firm
 Akuntan Publik                    :   KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
 Notaris                           :   Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.
 Wali Amanat                       :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
 Pemeringkat Efek                  :   PT Pemeringkat Efek Indonesia

SELURUH PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA TIDAK MEMPUNYAI
HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN, BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM UUPPSK.

Keterangan lebih lanjut mengenai lembaga dan profesi penunjang dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus.

                                            TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.        Pemesan Yang Berhak
          Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal serta
          lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan
          atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing
          dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.

2.        Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
          Pemesanan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
          Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
          bentuk elektronik (softcopy) melalui email dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam
          Prospektus ini. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
          disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada
          Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
          tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus
          terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
          pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.        Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan
          Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
          (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.        Masa Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan
          Masa Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dimulai pada tanggal 1 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
          sampai dengan 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.

5.        Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan



                                                                                                                           30
Page 31
     Pemesan harus mengajukan FPPO melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan dimana
     pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO sebagaimana tercantum dalam Bab XV Prospektus ini mengenai
     Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
     apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
     termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat
     membatalkan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
     Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Terkait
     Keberlanjutan akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya,
     dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email masing-masing Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana tercantum dalam Bab XV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan
     Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan, sebagai bukti tanda terima pemesanan.
     Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan bukan merupakan jaminan dipenuhinya
     pemesanan.

7.   Penjatahan Obligasi Terkait Keberlanjutan
     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan
     yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
     dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2025.

     Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
     Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2. Peraturan No.IX.A.7.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, wajib menunjuk Akuntan yang
     terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK
     mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 dan Peraturan
     No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran Umum.

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan
     yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan
     masing-masing sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan
     dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan dan terbukti bahwa Pihak tertentu
     mengajukan pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui lebih dari satu formular pemesanan untuk setiap
     Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
     penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formular pemesanan yang pertama kali diajukan
     oleh pemesan yang bersangkutan.

8.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Terkait Keberlanjutan, selambat-lambatnya tanggal 9
     Desember 2025, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang
     ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi Terkait Keberlanjutan, dana efektif (in good fund) kepada rekening di bawah ini:

                           Keterangan                                No Rekening Obligasi Terkait Keberlanjutan
            PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                               Bank BCA
                                                                                    Cabang: SCBD
                                                                                No. Rek: 006 787 5153
                                                                     Atas nama: PT Korea Investment And Sekuritas
                                                                                      Indonesia

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
     persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan menyetor dana hasil emisi Obligasi Terkait
     Keberlanjutan kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran yang bersamaan dengan Tanggal Distribusi yaitu 10
     Desember 2025, selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB ke rekening Perseroan, sebagai berikut:




                                                                                                                       31
Page 32
                                               Obligasi Terkait Keberlanjutan
                                                        Bank: Mandiri
                                                 Cabang: Pahlawan Semarang
                                                   No. Rek: 1360022323239
                                            Atas nama: PT Pollux Hotels Group Tbk

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
     persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.   Distribusi Obligasi Terkait Keberlanjutan
     Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 10 Desember 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan
     kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Terkait Keberlanjutan pada Rekening
     Obligasi Terkait Keberlanjutan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan di KSEI. Dengan telah
     dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Terkait Keberlanjutan semata-mata menjadi
     tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

     Segera setelah Obligasi Terkait Keberlanjutan diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi Terkait Keberlanjutan dari
     Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
     bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Terkait Keberlanjutan
     kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Terkait Keberlanjutan semata-mata
     menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

10. Pendaftaran Obligasi Terkait Keberlanjutan
    Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
    KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Terkait Keberlanjutan di KSEI, yang ditandatangani Perseroan
    dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Terkait Keberlanjutan tersebut di KSEI maka atas Obligasi Terkait
    Keberlanjutan yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

      a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
           diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan.
           Obligasi Terkait Keberlanjutan akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
           Selanjutnya Obligasi Terkait Keberlanjutan hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
           pada Tanggal Emisi.
      b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
           pencatatan Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan
           bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tercatat dalam Rekening Efek.
      c.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Terkait Keberlanjutan dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
           Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
      d.   Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
           Terkait Keberlanjutan yang berhak atas bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, Pelunasan Pokok Obligasi Terkait
           Keberlanjutan, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Terkait
           Keberlanjutan.
      e.   Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan
           akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Terkait
           Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Terkait
           Keberlanjutan maupun pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditetapkan Perseroan dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Terkait
           Keberlanjutan. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan pelunasan Pokok
           Obligasi Terkait Keberlanjutan berdasarkan data kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang disampaikan
           oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang berhak atas Bunga Obligasi Terkait
           Keberlanjutan adalah Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
           Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan.
      f.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan menyerahkan
           KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang
           Obligasi Terkait Keberlanjutan di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPSu (R-3). Terhitung
           sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi Terkait Keberlanjutan di Rekening Efek di KSEI
           akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi Terkait
           Keberlanjutan yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
           diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.



                                                                                                                        32
Page 33
     g.    Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan wajib membuka Rekening Efek
           di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
    a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum,
        Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya
        Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan terjadi suatu keadaan di luar
        kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
         i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari
              Bursa berturut-turut;
         ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
              kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
         iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
              oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.

    b.    Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas, maka Perseroan
          wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
          gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks
          harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.
    c.    Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
           i) Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
                kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
                1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
                surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
           ii) Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
                kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas;
           iii) Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan telah diterima oleh Perseroan maka
                Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari
                kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut, sedangkan bilamana telah diterima oleh
                Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka Penjamin Emisi Obligasi atau
                Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan
                paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut;
           iv) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau
                Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada pemesan Denda
                atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
                di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
                (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
                dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung
                secara harian.
                Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan telah disediakan, akan
                tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
                diumumkannya pembatalan tersebut, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau
                Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
                kepada para pemesan Obligasi Terkait Keberlanjutan.
    d.    Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa
          Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
           i) Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
                huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8
                (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling
                sedikit 50% (lima pulu perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
                penundaan;
           ii) Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
                dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
                Penawaran Umum;
           iii) Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
                lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika
                ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran
                Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
                dalam media massa lainnya; dan



                                                                                                                      33
Page 34
          iv) Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) kepada OJK paling lambat
              sat hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian Uang Pemesanan
    Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
    a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi
        atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pesanan
        tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
        Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
        rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
        dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan
        diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
    b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian pembayarannya
        melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan demikian Perseroan
        membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung
        jawabnya.
    c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Obligasi dan/atau
        Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda atau Kompensasi Kerugian
        Akibat Keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan per tahun dari
        jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas
        dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dan Kompensasi Kerugian
        Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
        yang dihitung secara harian. Pembayaran denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan para pemesan
        dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran
        lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan.
    d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan sudah disediakan, akan tetapi pemesan
        tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda dan/atau
        Kompensasi Kerugian kepada para pemesan Obligasi.

13. Agen Pembayaran

    Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 adalah
    KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditandatangani Perseroan dan
    KSEI.
                                     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                   Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
                                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                  Jakarta 12190
                                               Telp: (021) 515 2855
                                              Fax: (021) 5299 1199
                                          Email: helpdesk@ksei.co.id

     Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan, serta pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan akan
     dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
     ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Terkait Keberlanjutan kepada Pemegang Obligasi
     Terkait Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
     sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran
     akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.


        PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum
dari Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan melaui email di bawah ini:

           PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN

                               PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA
                                    Equity Tower 9th & 22nd Floor, Suite A,E, & F,



                                                                                                                     34
Page 35
                                      SCBD Lot 9
                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                    Jakarta 12190
                                 Tel: (021) 2991 1888
                                Fax: (021) 2991 1911
                               Website: www.kisi.co.id
                           Email: fixedincome@kisi.co.id

SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
      PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS




                                                                                35

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published1 Dec 2025
Pages35
Characters177,974
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org POLLUX HOTELS GROUP TBK p.1 ×35
linked org ASIAN DEVELOPMENT BANK p.1 ×8
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.17 ×5
linked org Pemerintah RI p.20
linked — Po Sun Kok p.26
linked org Pollux Properti Indonesia Tbk p.26 ×2
linked person Brian Praneda p.26
linked person Aswin Desmonda Rosidi p.26
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.29
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×5
unresolved org Banten Tbk. p.1 ×5
unresolved person Elisabeth Retna Ambarwati · Notaris p.17
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. p.20 ×2
unresolved person Florus Daeli p.21 ×2
unresolved org KPS p.21 ×2
unresolved org PT Royal Royce Properties p.25 ×2
unresolved person Aulia Taufani p.25
unresolved person Sutjipto p.25
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.25 ×3
unresolved org PT Pollux Investasi Internasional p.25 ×6
unresolved person Esther Mercia Sulaiman · Notaris p.25
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.25 ×4
unresolved person Dina Chozie p.26
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.26 ×2
unresolved person Miki Tanumiharja · Notaris p.26
unresolved person Handojo Koentoro Setiadi p.26 ×2
unresolved org PT. Cakrawala Sakti p.27 ×2
unresolved org PT. Graha Satu Tiga Tujuh p.27 ×2
unresolved org PT. Graha Masindo p.27 ×2
unresolved org PT. Morindo Masindo p.27
unresolved org PT. Pahala Agung p.27 ×2
unresolved org PT. Bawen Investama p.27
unresolved org PT. Bumi Pasifik Kencana p.27
unresolved org PT Duta Megah Laksana p.27
unresolved org PT. Pollux Barelang Mega p.27 ×2
unresolved org Kota Nusantara p.28
unresolved org Bank Asian Development Bank Building p.29
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas p.30
unresolved — | Irma & Solomon Law Firm · Konsultan Hukum p.30
unresolved — | KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono · Akuntan Publik p.30 ×4
unresolved person | Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn. · Notaris p.30 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia SELURUH PROFESI PENUNJANG PASAR p.30
unresolved org Indonesia p.30
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.31 ×2
unresolved org Bank BCA Cabang p.31
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia Semua p.31
unresolved org PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA Equity Tower p.34

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result