Back to announcement
20251201_POLI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31998687_lamp1.pdf
Other Text extracted POLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Dewan Komisaris dan Direksi PT Pollux Hotels Group Tbk (“Perseroan”), baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan
bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
PT POLLUX HOTELS GROUP TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan usaha dalam bidang properti dan real estate baik secara langsung maupun
melalui penyertaan saham pada Perusahaan Anak
Kantor Pusat Kantor Operasional
Noble House Lt. 36 Paragon Mall lantai 4, Jl. Pemuda no. 118
Jl.Dr Ide Anak Agung Gede Agung Semarang 50132, Jawa Tengah, Indonesia
Kav, E 4.2 No.2 Mega Kuningan, Jakarta Telepon: (024) 3562111
Selatan 12950, Indonesia Faksimili: (024) 86579272
Email: corporate.secretary@pollux.co.id
Website: http://polluxinvestments.com/
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Perseroan berencana melakukan Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux
Hotels Group Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar Rupiah) (“Obligasi Terkait Keberlanjutan”). Perseroan telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah efektif pada
tanggal 28 November 2025.
Pembayaran kembali atas Obligasi Terkait Keberlanjutan dijamin dengan penanggungan oleh
Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian
Development Bank yang berkantor pusat di Manila, Filipina (“CGIF”).
Penanggungan oleh CGIF tersebut diatur berdasarkan Perjanjian Penanggungan tertanggal
28 Agustus 2025 juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penanggungan
tanggal 30 September 2025 juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Kedua Perjanjian
Penanggungan tanggal 10 November 2025 juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Ketiga
Perjanjian Penanggungan Tanggal 27 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh
dan antara CGIF selaku Penanggung dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku Wali Amanat/Pihak Yang Dijamin (“Perjanjian Penanggungan”).
Perjanjian Penanggungan didukung dengan pembuatan dan penandatanganan
Reimbursement and Indemnity Agreement tertanggal 27 November 2025 (“RIA”) oleh dan
antara Perseroan serta PT Cakrawala Sakti Kencana (“CSK”) dan PT Bumi Pasifik Kencana
(“BPK”) (selaku anak perusahaan Perseroan) (“Obligor”) dengan CGIF, yang mengatur pada
pokoknya:
a. Setiap Obligor wajib mengganti CGIF untuk setiap pembayaran yang dilakukan oleh CGIF
berdasarkan Perjanjian Penanggungan;
b. Obligor berjanji untuk segera mengganti kerugian atas permintaan CGIF, setiap kerugian,
kewajiban, biaya, klaim, pengeluaran atau tuntutan (atau tindakan sehubungan dengan
itu) yang ditimbulkannya atau yang dapat dibuat terhadapnya dan semua jumlah yang
mungkin diperlukan oleh CGIF dari waktu ke waktu untuk mengkompensasi biaya dan
pengeluaran sebagai konsekuensi dari atau sehubungan dengan setiap klaim yang dibuat
terhadap CGIF sebagai akibat pembuatan dan pelaksanaan kewajiban CGIF
berdasarkan Perjanjian Penanggungan;
c. pemberian jaminan kepada CGIF, untuk mengganti pembayaran yang telah dilakukan
oleh CGIF kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan dan
kewajiban Obligor berdasarkan RIA, dengan perincian sebagai berikut:
- Hak Tanggungan atas Hak Guna Bangunan atas nama PT Morindo Masindo
(“MRM”) dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atas nama BPK dengan total nilai
penjaminan minimal sebesar 160% dari jumlah pokok Obligasi Keberlanjutan I yang
terutang;
d. Penanggungan berdasarkan Perjanjian Penanggungan akan efektif berlaku dengan
penerbitan Sertifikat CGIF yaitu sertifikat yang akan dikeluarkan oleh CGIF yang
menyatakan bahwa CGIF telah menerima dokumen yang menjadi Persyaratan
Pendahuluan (Condition Precedent) termasuk dokumen jaminan pada butir c di atas.
Pemenuhan tersebut wajib dilakukan oleh Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
sebelum Tanggal Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan.
Pemberian jaminan oleh MRM dan BPK [yang keduanya merupakan perusahaan di mana
Perseroan memiliki penyertaan saham mencapai 99% (sembilan puluh sembilan persen)]
pada butir c di atas (“Transaksi”) dilakukan dengan nilai penjaminan melebihi 20% dari total
2
Page 3
ekuitas Perseroan namun tidak melebihi 50% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025.
Dengan demikian, Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal 20 April 2020 dan diundangkan
tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”), sehingga Perseroan wajib menunjuk penilai independen untuk melakukan
penilaian dan memberikan pendapat kewajaran serta melakukan keterbukaan informasi atas
pembuatan dan penandatanganan RIA dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah
penandatanganan RIA.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Objek dan Nilai Transaksi
Untuk memenuhi kewajiban pemberian jaminan kepada CGIF berdasarkan RIA, BPK
dan MRM akan melakukan Transaksi berupa pemberian jaminan berupa Hak
Tanggungan kepada CGIF dengan perincian sebagai berikut:
Transaksi Pemberian Jaminan oleh MRM
Pemberi Hak Tanggungan : MRM
Penerima Hak Tanggungan : CGIF atau Agen Jaminan (yang bertindak untuk dan atas
nama CGIF)
Obyek Hak Tanggungan : Tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah dengan
Hak Guna Bangunan, yang berlokasi di Kelurahan
Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kotamadya
Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dengan perincian
sebagai berikut:
Nomor Tanggal Penerbitan Tanggal berakhir Luas
Nomor dan Tanggal Surat Ukur
HGB Sertifikat Hak (M2)
00022 18 Januari 2007 18 Januari 2037 No. 68/PenggaronKidul/2007 49.885
(“Obyek Hak Tanggungan MRM”)
Catatan:
Bangunan yang berdiri di atas bidang-bidang tanah di atas dioperasikan sebagai mal (pusat perbelanjaan)
dengan nama Pollux Central City Mall.
Nilai Penjaminan : Maksimum sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima
puluh miliar Rupiah)
Transaksi Pemberian Jaminan oleh BPK
Pemberi Hak Tanggungan : BPK
Penerima Hak Tanggungan : CGIF atau Agen Jaminan (yang bertindak untuk dan atas
nama CGIF)
Obyek Hak Tanggungan : Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang
berada di atas hak atas tanah bersama yang berlokasi di
Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat berdasarkan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
No.05295/Pasirsari, dengan Surat Ukur
No.228/Pasirsari/2014 tanggal 15 Oktober 2014, dan
berakhirnya hak pada tanggal 7 Desember 2042, dengan
perincian sebagai berikut:
3
Page 4
Tanggal
Nomor Luas
No. Penerbitan Gambar Denah Lokasi
HMSRS (M2)
Sertifikat
1. Lantai 2 Mall
3425/Pasirsari 25 Mei 2022 03840/Pasirsari/2022 (Blok M#02- 8.187,54
01)
2. Lantai 3
Gedung
3424/Pasirsari 25 Mei 2022 03842/Pasirsari/2022 6.359,72
Parkir (Blok
M#03-02)
3. Lantai 3 Mall
3423/Pasirsari 25 Mei 2022 03841/Pasirsari/2022 (Blok M#03- 2.690,45
01)
4. Lantai 3A
Gedung
3422/Pasirsari 25 Mei 2022 03844/Pasirsari/2022 6.597,37
Parkir (Blok
M#3A-02)
5. Lantai 3A
3421/Pasirsari 25 Mei 2022 03843/Pasirsari/2022 Mall (Blok 2.093,97
M#3A-01)
6. Lantai 1 Mall
3430/Pasirsari 25 Mei 2022 03839/Pasirsari/2022 (Blok M#01- 7.972,47
01)
7. Lantai
Lower
3406/Pasirsari 25 Mei 2022 03831/Pasirsari/2022 Ground 1.087,05
(Blok M#LG-
03)
8. Lantai
Lower
3407/Pasirsari 25 Mei 2022 03832/Pasirsari/2022 Ground 779,78
(Blok M#LG-
04)
9. Lantai 5
Gedung
3419/Pasirsari 25 Mei 2022 03846/Pasirsari/2022 6.597,37
Parkir (Blok
M#05-02)
10. Lantai
Lower
3408/Pasirsari 25 Mei 2022 03833/Pasirsari/2022 Ground 392,58
(Blok M#LG-
05)
11. Lantai
Lower
3405/Pasirsari 25 Mei 2022 03830/Pasirsari/2022 Ground 2.169,00
(Blok M#LG-
02)
12. Lantai
Lower
3404/Pasirsari 25 Mei 2022 03829/Pasirsari/2022 Ground 5.197,06
(Blok M#LG-
01)
13. Lantai
Ground
3417/Pasirsari 25 Mei 2022 03828/Pasirsari/2022 7.905,12
Floor(Blok
M#GF-01)
14. Lantai 5 Mall
3418/Pasirsari 25 Mei 2022 03845/Pasirsari/2022 (Blok M#05- 2.093,97
01)
15. Lantai
Basement
3420/Pasirsari 25 Mei 2022 03847/Pasirsari/2022 13.028,29
(Blok M#B-
01)
(“Obyek Hak Tanggungan BPK”)
Catatan:
Unit-unit dengan HMSRS di atas dioperasikan sebagai mal (pusat
perbelanjaan) dengan nama Pollux Mall Cikarang.
Nilai Penjaminan : Maksimum sebesar Rp650.000.000.000,00 (enam ratus
lima puluh miliar Rupiah)
Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 dan
diundangkan tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”). Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Transaksi dilakukan dengan nilai penjaminan melebihi 20% dari total ekuitas Perseroan
namun tidak melebihi 50% dari total ekuitas Perseroan sehingga merupakan Transaksi
4
Page 5
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, di mana Perseroan wajib
menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat
kewajaran serta melakukan keterbukaan informasi atas pembuatan dan
penandatanganan RIA dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah penandatanganan RIA.
B. Pihak yang Melakukan Transaksi
1. BPK dan MRM selaku pihak yang memberikan jaminan berupa Hak Tanggungan;
dan
2. CGIF selaku pihak yang menerima jaminan berupa Hak Tanggungan.
III. KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
A. BPK
1. Riwayat Singkat BPK
BPK didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Pasifik
Kencana No.10 tanggal 13 November 2014, dibuat di hadapan Esther Mercia
Sulaiman, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-39847.40.10.2014 tanggal 16 Desember 2014, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0130638.40.80.2014 tanggal 16 Desember 2014, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.33 tanggal 24 April 2015,
Tambahan No. 19173.
Anggaran Dasar BPK telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham PT Bumi Pasifik Kencana No.22 tanggal 16 Juni 2025, dibuat di hadapan
Sandi Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 17 Juni 2025
dengan No.AHU-AH.01.03-0160561, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0133737.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 17 Juni 2025.
2. Kegiatan Usaha BPK
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh BPK adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri
Atau Disewa.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BPK
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BPK yang terakhir berlaku
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bumi
Pasifik Kencana No.25 tanggal 30 Januari 2024, dibuat di hadapan Sandi Guntara
Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-0020279.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0066088.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 28 Maret
2024, yaitu sebagai berikut:
5
Page 6
Nilai Nominal
Rp100,00 per Saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal
%
Saham (Rp)
Modal Dasar 4.000.000 400.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan 999.999 99.999.900 99,99
2. PT Royal Phantom Properties 1 100 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.000.000 100.000.000 100
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 3.000.000 300.000.000
4. Pengurusan dan Pengawasan BPK
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham PT Bumi Pasifik Kencana No.22 tanggal 16 Juni 2025, dibuat di
hadapan Sandi Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 17 Juni
2025 dengan No.AHU-AH.01.09-0299247, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0133737.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 17 Juni 2025, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris BPK untuk masa jabatan periode 2022 – 2027 adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Handojo Koentoro Setyadi, S.H
Direktur : Nico Purnomo
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Po Sun Kok
Komisaris : Luciana
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting BPK per tanggal 31 Mei 2025
Total Aset : Rp. 229.629.066.979
Total Liabilitas : Rp. 13.074.071.085
Total Ekuitas : Rp. 216.554.995.894
B. MRM
1. Riwayat Singkat MRM
MRM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Morindo
Masindo No.12 tanggal 21 Februari 2003, dibuat di hadapan Maria Julie Busya
Wilar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.C-23629
HT.01.01.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Barat pada tanggal 11 Desember
2007, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.083 tanggal 17
Oktober 2025, Tambahan No.030146.
Anggaran Dasar MRM telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham PT Morindo Masindo No.17 tanggal 21 Agustus 2025, dibuat di hadapan
Sandi Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
6
Page 7
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Keputusan No. AHU-0056285.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 22 Agustus
2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0194284.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 22 Agustus 2025.
2. Kegiatan Usaha MRM
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh MRM adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri
Atau Disewa.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MRM
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MRM yang terakhir berlaku
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Morindo
Masindo No.72 tanggal 29 Juni 2018, dibuat di hadapan Antonius Wahono
Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No. AHU-0017100.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 21 Agustus 2018, diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
telah diterima dan dicatat pada tanggal 21 Agustus 2018 dengan No. AHU-
AH.01.03-0234623, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0109660.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 21 Agustus 2018, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp1.000.000,00 per Saham
Keterangan
Jumlah
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 433.000 433.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan 108.249 108.249.000.000 99,999
2. PT Royal Phantom Properties 1 1.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 108.250 108.250.000.000 100
Penuh
Saham dalam Portepel 324.750 324.750.000.000
4. Pengurusan dan Pengawasan MRM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham PT Morindo Masindo No.09 tanggal 12 Juni 2025, dibuat di
hadapan Sandi Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 13 Juni
2025 dengan No.AHU-AH.01.09-0297802, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0130267.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris MRM periode 2023 – 2028 adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Handojo Koentoro Setyadi, S.H
Direktur : Nico Purnomo
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Po Sun Kok
Komisaris : Luciana
7
Page 8
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting MRM per tanggal 31 Mei 2025
Total Aset : Rp. 66.350.317.536
Total Liabilitas : Rp. 7.512.626.138
Total Ekuitas : Rp. 58.837.691.398
C. CGIF
CGIF merupakan lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank
yang berkantor pusat di Manila, Filipina.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
SERTA PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dana hasil penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar Rupiah) akan digunakan dengan perincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp434.200.000.000,00 (empat ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta
Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan kepada
Perusahaan Anak, yaitu CSK; yang akan dipergunakan oleh CSK untuk pembayaran
pokok utang CSK kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) berdasarkan
Akta Perjanjian Kredit Investasi No.WCO.KP/2583/KI/2024 No.71 tanggal 26 September
2024, dibuat di hadapan Elisabeth Retna Ambarwati, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi
juncto Addendum I (Pertama) Kredit Investasi No. WCO.KP/2583/KI/2024 tanggal 3
November 2025; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk penyertaan modal oleh Perseroan kepada CSK, yang
selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja CSK yang berkaitan dengan operasional
seperti pembayaran gaji karyawan, biaya utilitas, dan biaya perawatan, serta
pengurangan emisi karbon dengan pemasangan Solar Cell dan juga peningkatan
Recovered Water. Penambahan penyertaan modal tersebut akan dilakukan dengan nilai
nominal dan tidak mengubah (mempertahankan) pengendalian Perseroan atas CSK
dengan kepemilikan saham mencapai 99%.
Penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan tersebut di atas dapat
memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Dengan dilakukannya pelunasan lebih awal atas utang CSK kepada Bank Mandiri
tersebut, maka arus kas CSK yang sebelumnya digunakan untuk pembayaran utang CSK
kepada Bank Mandiri dapat dialihkan ke pembayaran operasional dan pengembangan
usaha CSK atau anak perusahaan Perseroan lainnya. Selain itu, beban keuangan terkait
pembayaran bunga atas utang bank tersebut dapat dikurangi.
2. Memberikan tambahan modal kerja CSK untuk mendukung kegiatan usaha dan
operasional CSK, sehingga dapat meningkatkan pendapatan CSK.
Kedua hal di atas dapat secara langsung memberikan dampak positif kepada pendapatan dan
kondisi keuangan CSK (anak perusahaan Perseroan dengan kontribusi pendapatan terhadap
Perseroan sebesar 33,08%), sehingga secara tidak langsung memberikan dampak positif
terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Dampak penting pelaksanaan Transaksi (berupa penjaminan aset BPK dan MRM kepada
CGIF) adalah secara langsung mendukung penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan
mengingat salah satu syarat dan ketentuan dalam penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan
adalah pembayaran kembali atas Obligasi Terkait Keberlanjutan dijamin dengan
penanggungan oleh CGIF, yang mana disertai dengan penandatanganan RIA yang
mensyaratkan adanya pemberian jaminan berupa Hak Tanggungan oleh BPK dan MRM guna
menjamin kewajiban yang diatur dalam RIA. Dengan demikian, pelaksanaan Transaksi secara
8
Page 9
langsung akan mendukung terlaksananya penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan, dan
secara tidak langsung akan mendukung tercapainya tujuan dan manfaat penerbitan Obligasi
Terkait Keberlanjutan sebagaimana diuraikan di atas.
V. PIHAK PENILAI YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
Penilai independen yang terlibat dalam Transaksi adalah Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s
Zulkarnain dan Rekan (“KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan”) dan Kantor Jasa Penilai Publik
Guntur, Eki Andri dan Rekan (“KJPP Guntur, Eki Andri dan Rekan”) selaku penilai independen
yang melakukan penilaian atas objek Transaksi dan selaku penilai independen yang
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan dan KJPP Guntur, Eki Andri dan Rekan tidak memiliki
hubungan afiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Perseroan, BPK, dan
MRM sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal juncto Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PROPERTI
Perseroan menunjuk KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan, untuk memberikan pendapat
sebagai penilai independen atas nilai pasar Obyek Hak Tanggungan BPK dan Obyek Hak
Tanggungan MRM, dengan surat No. 1044/PT.PHG/MK-SBY/KJPP.PSZ/IX/2025 tanggal 01
September 2025.
KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan telah mendapat izin Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. NIPP : P-1-13.00378 tanggal 10
September 2013 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.STTD.PP-
81/PM.2/2018 tanggal 19 September 2018.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti Tanah dan bangunan dengan 1 SHGB (Bangunan Pollux Central City Mall)
yang berlokasi Jl. Brigjen Sudiarto, Semarang, Jawa Tengah No. 01872/2.0004-
01/PI/10/0378/1/XI/2025 tanggal 17 November 2025 :
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Mengungkapkan dan menyatakan opini Nilai Pasar atas objek penilaian dengan Tujuan
Agunan Penerbitan Obligasi
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan
atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
berada dipihak Pemberi Tugas.
2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
dan laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi
Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk
maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami
9
Page 10
tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain
yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
merupakan bagian dari property yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud
dantujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan.
4. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tanda tangan pimpinan perusahaan dan
stempel/seal perusahaan KJPP PUNG’S ZULKARNAIN DAN REKAN.
5. Kami tidak berkewajiban mempresentasikan dan tidak bertanggung jawab terhadap
hasil pekerjaan penilai selain kepada pemberi tugas dan pengguna laporan, kecuali
diisyaratkan lain.
6. Kami telah mempertimbangkan kondisi property dimaksud, namun demikian tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan atau pun bagian- bagian dari
properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan
jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak
terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas
lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada
asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
7. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya,
untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami
didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada
pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan.
8. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada
asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhada penilai.
9. Gambar, denah atau pun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak
bertanggung jawab mengenaihal ini.
10. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang
Kota dan Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali
diinstruksikan lain, kami beranggapan bahwa property yang dinilai tidak terpengaruh
oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan- pembatasan dan property maupun
kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan dating tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
11. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perizinan yang ada didasarkan kepada
informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas/pengguna laporan (bila dinyatakan
lain sebutkan). Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap
luasan property secara detail, melainkan data keterangan atau sertifikat produk dari
lembaga pertahanan & gambar bangunan yang diterima dari Pemberi Tugas.
12. Apabila terdapat perbedaan antara pemberi tugas dan nama pemegang hak terahir di
sertifikat, kami tidak melakukan pemeriksaan hubungan antara pemberi tugas dan
nama pemegang hak terakhir di sertifikat dan kami dibebaskan dari tuntutan apabila
ada permasalahan di kemudian hari.
13. Apabila penilaian dilakukan dengan informasi yang terbatas, Laporan Penilaian akan
memuat penjelasan mengenai penjelasan tersebut. Contoh keterbatasan tersebut
adalah, objek penilaian tidak dapat dilakukan pemeriksaan fisik, legal atau ekonomi
dari properti, atau mengenai kondisi eksternal properti seperti kondisi pasar atau tren
atau integritas data yang digunakan dalam analisis.
C. Asumsi-Asumsi Pokok
1. Investigasi dilaksanakan dengan tanpa adanya pembatasan atas data, informasi dan
akses untuk inspeksi terhadap objek penilaian. Pada saat dilakukan survei lapangan,
kami bisa masuk kedalam aset, dan kami bisa mengambil foto/gambar dari luar aset.
10
Page 11
2. Pada aset-aset tertentu yang memiliki keterbatasan dalam pemeriksaan secara fisik
seperti sejumlah aset yang sama dan relatif banyak dan aset tidak dapat dilihat karena
berada di bawah tanah, maka inspeksi dilakukan secara sampling sesuai dengan
kebutuhan Penilai dan dapat didasarkan pada data yang diberikan Pemberi Tugas.
3. Untuk data pembanding kami peroleh dari media cetak/online, dari kunjungan atau
wawancara dengan pemilik / perantara, maupun dengan cara menelepon data
pembanding tersebut.
4. Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai
bagian yang mengikat atas hasil penilaian yang dilaporkan.
5. Hasil inspeksi yang dilakukan Penilai dilengkapi dengan berita acara hasil inspeksi
yang ditandatangani Pemberi Tugas dan / atau Pemilik Aset bersama-sama Penilai.
D. Obyek Penilaian
Objek yang dinilai adalah Tanah dan Bangunan Pabrik beserta Sarana Pelengkap
Bangunan dengan bentuk kepemilikan objek diuraikan sebagai berikut:
• Tanah dan bangunan dengan 1 SHGB (Bangunan Pollux Central City Mall) yang
berlokasi Jl. Brigjen Sudiarto, Semarang, Jawa Tengah.
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Investigasi dilaksanakan dengan tanpa adanya pembatasan atas data, informasi dan
akses untuk inspeksi terhadap objek penilaian. Pada saat dilakukan survei lapangan,
kami bisa masuk kedalam aset, dan kami bisa mengambil foto/gambar dari luar aset.
Inspeksi objek penilaian dilakukan pada tanggal 30 September 2025
F. Tanggal Penilaian
Dalam laporan penilaian ini maka tanggal efektif penilaian adalah 31 Mei 2025
G. Pendekatan Penilaian
Menurut kami, Pendekatan Biaya dengan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi adalah
yang paling tepat digunakan untuk Properti tanah & bangunan pabrik mengingat
karakteristik dari aset tersebut dimana tidak tersedia data pasar yang memadai,
sebanding dan sepadan dengan objek penilaian untuk dijadikan sebagai pembanding.
Keberadaan komponen tanah pada objek penilaian menjadikan Pendekatan Biaya
sebagai metode yang paling tepat untuk merepresentasikan Nilai Pasar atas aset
tersebut. Hasil penilaian melalui Pendekatan Biaya dipandang sebagai yang paling
memungkinkan mencerminkan nilai aset apabila dilakukan transaksi pemindah-
tanganan, mengingat ketersediaan data pasar tanah di lokasi objek penilaian yang
memadai untuk mendukung estimasi nilai tanah tersebut.
H. Kesimpulan Penilaian
Nilai Pasar : Rp670.833.751.250,-
(Enam ratus tujuh puluh milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima
puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti Bangunan Chadstone Pollux Mall dengan 15 SHMASRS (Sertifikat Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun) yang berlokasi Jl. Raya Cikarang, Desa Pasirsari,
Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat No. 01873/2.0004-
01/PI/10/0378/1/XI/2025 tanggal 17 November 2025 :
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Mengungkapkan dan menyatakan opini Nilai Pasar atas objek penilaian dengan Tujuan
Agunan Penerbitan Obligasi
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
11
Page 12
1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan
atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
berada dipihak Pemberi Tugas.
2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
dan laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi
Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk
maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain
yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
merupakan bagian dari property yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud
dantujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan.
4. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tanda tangan pimpinan perusahaan dan
stempel/seal perusahaan KJPP PUNG’S ZULKARNAIN DAN REKAN.
5. Kami tidak berkewajiban mempresentasikan dan tidak bertanggung jawab terhadap
hasil pekerjaan penilai selain kepada pemberi tugas dan pengguna laporan, kecuali
diisyaratkan lain.
6. Kami telah mempertimbangkan kondisi property dimaksud, namun demikian tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan atau pun bagian- bagian dari
properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan
jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak
terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas
lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada
asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
7. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya,
untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami
didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada
pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan.
8. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada
asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhada penilai.
9. Gambar, denah atau pun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak
bertanggung jawab mengenaihal ini.
10. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang
Kota dan Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali
diinstruksikan lain, kami beranggapan bahwa property yang dinilai tidak terpengaruh
oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan- pembatasan dan property maupun
kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan dating tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
11. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perizinan yang ada didasarkan kepada
informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas/pengguna laporan (bila dinyatakan
lain sebutkan). Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap
luasan property secara detail, melainkan data keterangan atau sertifikat produk dari
lembaga pertahanan & gambar bangunan yang diterima dari Pemberi Tugas.
12. Apabila terdapat perbedaan antara pemberi tugas dan nama pemegang hak terahir di
sertifikat, kami tidak melakukan pemeriksaan hubungan antara pemberi tugas dan
12
Page 13
nama pemegang hak terakhir di sertifikat dan kami dibebaskan dari tuntutan apabila
ada permasalahan di kemudian hari.
13. Apabila penilaian dilakukan dengan informasi yang terbatas, Laporan Penilaian akan
memuat penjelasan mengenai penjelasan tersebut. Contoh keterbatasan tersebut
adalah, objek penilaian tidak dapat dilakukan pemeriksaan fisik, legal atau ekonomi
dari properti, atau mengenai kondisi eksternal properti seperti kondisi pasar atau tren
atau integritas data yang digunakan dalam analisis.
C. Asumsi-Asumsi Pokok
1. Investigasi dilaksanakan dengan tanpa adanya pembatasan atas data, informasi dan
akses untuk inspeksi terhadap objek penilaian. Pada saat dilakukan survei lapangan,
kami bisa masuk kedalam aset, dan kami bisa mengambil foto/gambar dari luar aset.
2. Pada aset-aset tertentu yang memiliki keterbatasan dalam pemeriksaan secara fisik
seperti sejumlah aset yang sama dan relatif banyak dan aset tidak dapat dilihat karena
berada di bawah tanah, maka inspeksi dilakukan secara sampling sesuai dengan
kebutuhan Penilai dan dapat didasarkan pada data yang diberikan Pemberi Tugas.
3. Untuk data pembanding kami peroleh dari media cetak/online, dari kunjungan atau
wawancara dengan pemilik / perantara, maupun dengan cara menelepon data
pembanding tersebut.
4. Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai
bagian yang mengikat atas hasil penilaian yang dilaporkan.
Hasil inspeksi yang dilakukan Penilai dilengkapi dengan berita acara hasil inspeksi yang
ditandatangani Pemberi Tugas dan / atau Pemilik Aset bersama-sama Penilai.
D. Obyek Penilaian
Objek yang dinilai adalah Tanah dan Bangunan Pabrik beserta Sarana Pelengkap
Bangunan dengan bentuk kepemilikan objek diuraikan sebagai berikut:
• Bangunan dengan 15 SHMASRS (Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun) yang berlokasi Jl. Raya Cikarang, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang
Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Investigasi dilaksanakan dengan tanpa adanya pembatasan atas data, informasi dan
akses untuk inspeksi terhadap objek penilaian. Pada saat dilakukan survei lapangan,
kami bisa masuk kedalam aset, dan kami bisa mengambil foto/gambar dari luar aset.
Inspeksi objek penilaian dilakukan pada tanggal 07 Oktober 2025
F. Tanggal Penilaian
Dalam laporan penilaian ini maka tanggal efektif penilaian adalah 31 Mei 2025
G. Pendekatan Penilaian
Menurut kami, Pendekatan Pendapatan dengan Metode Arus Kas Terdiskonto adalah
yang paling tepat digunakan untuk
Properti bangunan mall mengingat karakteristik dari aset tersebut dimana tidak tersedia
data pasar yang memadai, sebanding dan sepadan dengan objek penilaian untuk
dijadikan sebagai pembanding.
Objek penilaian yang berupa bangunan mall operasional saja tanpa ada komponen tanah
akan lebih direpresentasikan oleh pendapatan dari pemanfaatan bangunan tersebut
sebagai aset operasional yang menghasilkan pendapatan sebagai nilai aset tersebut.
H. Kesimpulan Penilaian
Nilai Pasar :Rp.1.083.000.000.000,-
(Satu Triliun Delapan Puluh Tiga Miliar Rupiah)
13
Page 14
VII. VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI
Perseroan menunjuk KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan (“GEAR”), untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi, dengan surat No. JKT.125/PN.BV.GEAR/2025 tanggal
17 Oktober 2025.
KJPP GEAR telah mendapat izin Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-51/PM.223/2021 Tanggal 04 Mei
2021.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00082/2.0116-06/BS/03/0511/1/XI/2025
tanggal 27 November 2025:
A. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi Penjaminan Aset berupa Pollux Mall
Chadstone milik PT Bumi Pasifik Kencana dengan luas 73.151,74 m2 dan Pollux Central
City Mall milik PT Morindo Masindo dengan luas 49.885 m2 ke Credit Guarantee And
Investment Facility (“CGIF”):
• PT Bumi Pasifik Kencana dan PT Morindo Masindo sebagai pihak yang memberikan
jaminan berupa Hak Tanggungan
• CGIF sebagai pihak yang menerima jaminan berupa Hak Tanggungan.
CGIF merupakan lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank yang
berkantor pusat di Manila, Filipina.
B. Objek Transaksi
Objek Pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas
rencana transaksi penjaminan aset berupa Pollux Mall Chadstone milik PT Bumi Pasifik
Kencana dengan luas 73.151,74 m2 dan Pollux Central City Mall milik PT Morindo
Masindo dengan luas 49.885 m2.
C. Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal Pendapat Kewajaran pada penugasan ini adalah tanggal 31 Mei 2025, dimana
batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
35”) masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian
(Cut Off Date) dalam laporan penilaian.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan
Pendapat Kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian dalam
Laporan Pendapat Kewajaran.
D. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
14
Page 15
Maksud penugasan ini adalah memberikan opini Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Penjaminan Aset PT Bumi Pasifik Kencana dan PT Morindo Masindo ke Credit Guarantee
and Investment Facility (CGIF), yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK").
Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha”, dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan pendapat
kewajaran tersebut. Dalam hal ini untuk memberikan opini apakah Rencana Transaksi
termasuk ke dalam transaksi material yang tidak mengandung benturan kepentingan.
E. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh POLI dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh POLI dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional POLI.
• GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban POLI dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen POLI.
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
15
Page 16
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini.
Kondisi Pembatas:
• Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan oleh POLI kepada kami atau yang tersedia
secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan.
Kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
POLI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
• Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data
dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan
atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
• Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada POLI dalam kaitan dengan Rencana
Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk POLI serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini
F. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis atas rencana transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas
risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi, meliputi riwayat POLI dan
kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional, dan prospek keuangan, alasan
dilakukannya rencana transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas
rencana transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan
keuangan proforma sebelum dan sesudah rencana transaksi dilakukan. Dalam
analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah
terhadap POLI sebagai akibat dari rencana transaksi yang dilakukan, termasuk
dampaknya terhadap proyeksi keuangan POLI. Selanjutnya menganalisis sensitivitas
16
Page 17
(sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari rencana transaksi
yang akan dilakukan.
c. Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi;
G. Kesimpulan
Berdasarkan Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Penjaminan Aset Perseroan yang akan dilakukan, GEAR berpendapat bahwa
Rencana Transaksi Penjaminan Aset Perseroan adalah Wajar.
VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
1. Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
2. seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi
tidak benar atau menyesatkan.
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi tambahan mengenai Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:
Corporate Secretary
Noble House Lt. 36
Jl.Dr Ide Anak Agung Gede Agung
Kav, E 4.2 No.2 Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Telepon: (021) 29183111
Faksimili: (024) 3542111
Email: corporate.secretary@pollux.co.id
17
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2
unresolved
org
Banten Tbk
p.2
unresolved
org
PT Cakrawala Sakti Kencana
p.2
unresolved
org
PT Bumi Pasifik Kencana
p.2 ×9
unresolved
org
PT Morindo Masindo
p.2 ×9
unresolved
person
Pemberi Hak Tanggungan
p.3
unresolved
person
Penerima Hak Tanggungan
p.3
unresolved
person
Esther Mercia Sulaiman
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×8
unresolved
person
Sandi Guntara Trisna
· Notaris
p.5 ×9
unresolved
org
PT Royal Phantom Properties
p.6 ×2
unresolved
person
Maria Julie Busya Wilar
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.6
unresolved
person
Antonius Wahono Prawirodirdjo
· Notaris
p.7
unresolved
person
Elisabeth Retna Ambarwati
· Notaris
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain dan Rekan
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain
p.9
unresolved
org
KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan
p.9 ×5
unresolved
org
KJPP Pung’s Zulkarnain
p.9 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur
p.9
unresolved
org
Eki Andri dan Rekan
p.9 ×3
unresolved
org
KJPP Guntur
p.9 ×2
unresolved
org
Transaksi. KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan No. NIPP
p.9
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.14
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri
p.14
unresolved
org
KJPP GEAR
p.14
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.14
unresolved
person
VIII.
· KOMISARIS
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.