Skip to content
Back to announcement

20251201_POLI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31998687_lamp1.pdf

Other Text extracted POLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI
                      DALAM RANGKA MEMENUHI
         PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020
      TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Dewan Komisaris dan Direksi PT Pollux Hotels Group Tbk (“Perseroan”), baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan
bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                      PT POLLUX HOTELS GROUP TBK
                                 Kegiatan Usaha Utama:
    Menjalankan usaha dalam bidang properti dan real estate baik secara langsung maupun
                    melalui penyertaan saham pada Perusahaan Anak

                 Kantor Pusat                               Kantor Operasional

               Noble House Lt. 36                Paragon Mall lantai 4, Jl. Pemuda no. 118
      Jl.Dr Ide Anak Agung Gede Agung            Semarang 50132, Jawa Tengah, Indonesia
    Kav, E 4.2 No.2 Mega Kuningan, Jakarta                Telepon: (024) 3562111
           Selatan 12950, Indonesia                      Faksimili: (024) 86579272
                                                  Email: corporate.secretary@pollux.co.id
                                                   Website: http://polluxinvestments.com/




  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025




                                             1
Page 2
                                  I.    PENDAHULUAN

Perseroan berencana melakukan Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux
Hotels Group Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar Rupiah) (“Obligasi Terkait Keberlanjutan”). Perseroan telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah efektif pada
tanggal 28 November 2025.

Pembayaran kembali atas Obligasi Terkait Keberlanjutan dijamin dengan penanggungan oleh
Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian
Development Bank yang berkantor pusat di Manila, Filipina (“CGIF”).

Penanggungan oleh CGIF tersebut diatur berdasarkan Perjanjian Penanggungan tertanggal
28 Agustus 2025 juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penanggungan
tanggal 30 September 2025 juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Kedua Perjanjian
Penanggungan tanggal 10 November 2025 juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Ketiga
Perjanjian Penanggungan Tanggal 27 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh
dan antara CGIF selaku Penanggung dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku Wali Amanat/Pihak Yang Dijamin (“Perjanjian Penanggungan”).

Perjanjian Penanggungan didukung dengan pembuatan dan penandatanganan
Reimbursement and Indemnity Agreement tertanggal 27 November 2025 (“RIA”) oleh dan
antara Perseroan serta PT Cakrawala Sakti Kencana (“CSK”) dan PT Bumi Pasifik Kencana
(“BPK”) (selaku anak perusahaan Perseroan) (“Obligor”) dengan CGIF, yang mengatur pada
pokoknya:

a.   Setiap Obligor wajib mengganti CGIF untuk setiap pembayaran yang dilakukan oleh CGIF
     berdasarkan Perjanjian Penanggungan;
b.   Obligor berjanji untuk segera mengganti kerugian atas permintaan CGIF, setiap kerugian,
     kewajiban, biaya, klaim, pengeluaran atau tuntutan (atau tindakan sehubungan dengan
     itu) yang ditimbulkannya atau yang dapat dibuat terhadapnya dan semua jumlah yang
     mungkin diperlukan oleh CGIF dari waktu ke waktu untuk mengkompensasi biaya dan
     pengeluaran sebagai konsekuensi dari atau sehubungan dengan setiap klaim yang dibuat
     terhadap CGIF sebagai akibat pembuatan dan pelaksanaan kewajiban CGIF
     berdasarkan Perjanjian Penanggungan;
c.   pemberian jaminan kepada CGIF, untuk mengganti pembayaran yang telah dilakukan
     oleh CGIF kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan dan
     kewajiban Obligor berdasarkan RIA, dengan perincian sebagai berikut:
     -    Hak Tanggungan atas Hak Guna Bangunan atas nama PT Morindo Masindo
          (“MRM”) dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atas nama BPK dengan total nilai
          penjaminan minimal sebesar 160% dari jumlah pokok Obligasi Keberlanjutan I yang
          terutang;
d.   Penanggungan berdasarkan Perjanjian Penanggungan akan efektif berlaku dengan
     penerbitan Sertifikat CGIF yaitu sertifikat yang akan dikeluarkan oleh CGIF yang
     menyatakan bahwa CGIF telah menerima dokumen yang menjadi Persyaratan
     Pendahuluan (Condition Precedent) termasuk dokumen jaminan pada butir c di atas.
     Pemenuhan tersebut wajib dilakukan oleh Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
     sebelum Tanggal Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan.

Pemberian jaminan oleh MRM dan BPK [yang keduanya merupakan perusahaan di mana
Perseroan memiliki penyertaan saham mencapai 99% (sembilan puluh sembilan persen)]
pada butir c di atas (“Transaksi”) dilakukan dengan nilai penjaminan melebihi 20% dari total



                                             2
Page 3
ekuitas Perseroan namun tidak melebihi 50% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025.

Dengan demikian, Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal 20 April 2020 dan diundangkan
tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”), sehingga Perseroan wajib menunjuk penilai independen untuk melakukan
penilaian dan memberikan pendapat kewajaran serta melakukan keterbukaan informasi atas
pembuatan dan penandatanganan RIA dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah
penandatanganan RIA.

                              II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Objek dan Nilai Transaksi

     Untuk memenuhi kewajiban pemberian jaminan kepada CGIF berdasarkan RIA, BPK
     dan MRM akan melakukan Transaksi berupa pemberian jaminan berupa Hak
     Tanggungan kepada CGIF dengan perincian sebagai berikut:

     Transaksi Pemberian Jaminan oleh MRM

     Pemberi Hak Tanggungan : MRM
     Penerima Hak Tanggungan : CGIF atau Agen Jaminan (yang bertindak untuk dan atas
                               nama CGIF)
     Obyek Hak Tanggungan    : Tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah dengan
                               Hak Guna Bangunan, yang berlokasi di Kelurahan
                               Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kotamadya
                               Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dengan perincian
                               sebagai berikut:
      Nomor        Tanggal Penerbitan      Tanggal berakhir                                         Luas
                                                                Nomor dan Tanggal Surat Ukur
       HGB             Sertifikat                Hak                                                (M2)
      00022    18 Januari 2007            18 Januari 2037     No. 68/PenggaronKidul/2007            49.885
     (“Obyek Hak Tanggungan MRM”)
     Catatan:
     Bangunan yang berdiri di atas bidang-bidang tanah di atas dioperasikan sebagai mal (pusat perbelanjaan)
     dengan nama Pollux Central City Mall.
     Nilai Penjaminan                   : Maksimum sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima
                                          puluh miliar Rupiah)

     Transaksi Pemberian Jaminan oleh BPK

     Pemberi Hak Tanggungan : BPK
     Penerima Hak Tanggungan : CGIF atau Agen Jaminan (yang bertindak untuk dan atas
                               nama CGIF)
     Obyek Hak Tanggungan    : Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang
                               berada di atas hak atas tanah bersama yang berlokasi di
                               Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan,
                               Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat berdasarkan
                               Sertifikat    Hak      Guna       Bangunan      (HGB)
                               No.05295/Pasirsari,        dengan     Surat      Ukur
                               No.228/Pasirsari/2014 tanggal 15 Oktober 2014, dan
                               berakhirnya hak pada tanggal 7 Desember 2042, dengan
                               perincian sebagai berikut:




                                                    3
Page 4
                                                    Tanggal
                                     Nomor                                                                Luas
                          No.                      Penerbitan      Gambar Denah           Lokasi
                                     HMSRS                                                                (M2)
                                                    Sertifikat
                         1.                                                             Lantai 2 Mall
                                  3425/Pasirsari   25 Mei 2022   03840/Pasirsari/2022   (Blok M#02-      8.187,54
                                                                                        01)
                         2.                                                             Lantai     3
                                                                                        Gedung
                                  3424/Pasirsari   25 Mei 2022   03842/Pasirsari/2022                    6.359,72
                                                                                        Parkir (Blok
                                                                                        M#03-02)
                         3.                                                             Lantai 3 Mall
                                  3423/Pasirsari   25 Mei 2022   03841/Pasirsari/2022   (Blok M#03-      2.690,45
                                                                                        01)
                         4.                                                             Lantai    3A
                                                                                        Gedung
                                  3422/Pasirsari   25 Mei 2022   03844/Pasirsari/2022                    6.597,37
                                                                                        Parkir (Blok
                                                                                        M#3A-02)
                         5.                                                             Lantai    3A
                                  3421/Pasirsari   25 Mei 2022   03843/Pasirsari/2022   Mall (Blok       2.093,97
                                                                                        M#3A-01)
                         6.                                                             Lantai 1 Mall
                                  3430/Pasirsari   25 Mei 2022   03839/Pasirsari/2022   (Blok M#01-      7.972,47
                                                                                        01)
                         7.                                                             Lantai
                                                                                        Lower
                                  3406/Pasirsari   25 Mei 2022   03831/Pasirsari/2022   Ground           1.087,05
                                                                                        (Blok M#LG-
                                                                                        03)
                         8.                                                             Lantai
                                                                                        Lower
                                  3407/Pasirsari   25 Mei 2022   03832/Pasirsari/2022   Ground            779,78
                                                                                        (Blok M#LG-
                                                                                        04)
                         9.                                                             Lantai     5
                                                                                        Gedung
                                  3419/Pasirsari   25 Mei 2022   03846/Pasirsari/2022                    6.597,37
                                                                                        Parkir (Blok
                                                                                        M#05-02)
                         10.                                                            Lantai
                                                                                        Lower
                                  3408/Pasirsari   25 Mei 2022   03833/Pasirsari/2022   Ground            392,58
                                                                                        (Blok M#LG-
                                                                                        05)
                         11.                                                            Lantai
                                                                                        Lower
                                  3405/Pasirsari   25 Mei 2022   03830/Pasirsari/2022   Ground           2.169,00
                                                                                        (Blok M#LG-
                                                                                        02)
                         12.                                                            Lantai
                                                                                        Lower
                                  3404/Pasirsari   25 Mei 2022   03829/Pasirsari/2022   Ground           5.197,06
                                                                                        (Blok M#LG-
                                                                                        01)
                         13.                                                            Lantai
                                                                                        Ground
                                  3417/Pasirsari   25 Mei 2022   03828/Pasirsari/2022                    7.905,12
                                                                                        Floor(Blok
                                                                                        M#GF-01)
                         14.                                                            Lantai 5 Mall
                                  3418/Pasirsari   25 Mei 2022   03845/Pasirsari/2022   (Blok M#05-      2.093,97
                                                                                        01)
                         15.                                                            Lantai
                                                                                        Basement
                                  3420/Pasirsari   25 Mei 2022   03847/Pasirsari/2022                   13.028,29
                                                                                        (Blok M#B-
                                                                                        01)
                        (“Obyek Hak Tanggungan BPK”)
                        Catatan:
                        Unit-unit dengan HMSRS di atas dioperasikan sebagai mal (pusat
                        perbelanjaan) dengan nama Pollux Mall Cikarang.
Nilai Penjaminan                : Maksimum sebesar Rp650.000.000.000,00 (enam ratus
                                  lima puluh miliar Rupiah)

Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 dan
diundangkan tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”). Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Transaksi dilakukan dengan nilai penjaminan melebihi 20% dari total ekuitas Perseroan
namun tidak melebihi 50% dari total ekuitas Perseroan sehingga merupakan Transaksi

                                              4
Page 5
        Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, di mana Perseroan wajib
        menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat
        kewajaran serta melakukan keterbukaan informasi atas pembuatan dan
        penandatanganan RIA dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah penandatanganan RIA.

B.      Pihak yang Melakukan Transaksi

        1.   BPK dan MRM selaku pihak yang memberikan jaminan berupa Hak Tanggungan;
             dan
        2.   CGIF selaku pihak yang menerima jaminan berupa Hak Tanggungan.

     III.    KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

A.      BPK

        1.   Riwayat Singkat BPK

             BPK didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Pasifik
             Kencana No.10 tanggal 13 November 2014, dibuat di hadapan Esther Mercia
             Sulaiman, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disahkan
             oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
             No.AHU-39847.40.10.2014 tanggal 16 Desember 2014, didaftarkan dalam Daftar
             Perseroan No.AHU-0130638.40.80.2014 tanggal 16 Desember 2014, dan
             diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.33 tanggal 24 April 2015,
             Tambahan No. 19173.

             Anggaran Dasar BPK telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
             terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
             Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
             Saham PT Bumi Pasifik Kencana No.22 tanggal 16 Juni 2025, dibuat di hadapan
             Sandi Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
             telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
             Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 17 Juni 2025
             dengan No.AHU-AH.01.03-0160561, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
             No.AHU-0133737.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 17 Juni 2025.

        2.   Kegiatan Usaha BPK

             Kegiatan usaha yang dijalankan oleh BPK adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri
             Atau Disewa.

        3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BPK

             Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BPK yang terakhir berlaku
             pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Pernyataan
             Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bumi
             Pasifik Kencana No.25 tanggal 30 Januari 2024, dibuat di hadapan Sandi Guntara
             Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
             oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
             No.AHU-0020279.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024, dan didaftarkan
             dalam Daftar Perseroan No.AHU-0066088.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 28 Maret
             2024, yaitu sebagai berikut:




                                                5
Page 6
                                                              Nilai Nominal
                                                           Rp100,00 per Saham
                        Keterangan
                                                   Jumlah        Nilai Nominal
                                                                                     %
                                                   Saham              (Rp)
           Modal Dasar                              4.000.000        400.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
           1. Perseroan                                999.999       99.999.900      99,99
           2. PT Royal Phantom Properties                    1              100       0,01
           Jumlah Modal Ditempatkan dan              1.000.000      100.000.000        100
           Disetor Penuh
           Saham dalam Portepel                      3.000.000      300.000.000

     4.   Pengurusan dan Pengawasan BPK

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
          Pemegang Saham PT Bumi Pasifik Kencana No.22 tanggal 16 Juni 2025, dibuat di
          hadapan Sandi Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
          Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 17 Juni
          2025 dengan No.AHU-AH.01.09-0299247, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          No.AHU-0133737.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 17 Juni 2025, susunan Direksi
          dan Dewan Komisaris BPK untuk masa jabatan periode 2022 – 2027 adalah
          sebagai berikut:

          Direksi
          Direktur Utama      :   Handojo Koentoro Setyadi, S.H
          Direktur            :   Nico Purnomo

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama     :   Po Sun Kok
          Komisaris           :   Luciana

     5.   Ikhtisar Data Keuangan Penting BPK per tanggal 31 Mei 2025

          Total Aset               : Rp. 229.629.066.979
          Total Liabilitas         : Rp. 13.074.071.085
          Total Ekuitas            : Rp. 216.554.995.894

B.   MRM

     1.   Riwayat Singkat MRM

          MRM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Morindo
          Masindo No.12 tanggal 21 Februari 2003, dibuat di hadapan Maria Julie Busya
          Wilar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan
          Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.C-23629
          HT.01.01.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
          di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Barat pada tanggal 11 Desember
          2007, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.083 tanggal 17
          Oktober 2025, Tambahan No.030146.

          Anggaran Dasar MRM telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
          terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
          Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
          Saham PT Morindo Masindo No.17 tanggal 21 Agustus 2025, dibuat di hadapan
          Sandi Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang

                                               6
Page 7
     telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     dengan Keputusan No. AHU-0056285.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 22 Agustus
     2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0194284.AH.01.11.Tahun
     2025 tanggal 22 Agustus 2025.

2.   Kegiatan Usaha MRM

     Kegiatan usaha yang dijalankan oleh MRM adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri
     Atau Disewa.

3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MRM

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MRM yang terakhir berlaku
     pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta Pernyataan
     Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Morindo
     Masindo No.72 tanggal 29 Juni 2018, dibuat di hadapan Antonius Wahono
     Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah disetujui
     oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
     No. AHU-0017100.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 21 Agustus 2018, diberitahukan
     kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
     telah diterima dan dicatat pada tanggal 21 Agustus 2018 dengan No. AHU-
     AH.01.03-0234623, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0109660.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 21 Agustus 2018, yaitu sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal
                                                      Rp1.000.000,00 per Saham
                      Keterangan
                                                  Jumlah
                                                            Nilai Nominal (Rp) %
                                                  Saham
     Modal Dasar                                    433.000    433.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     1. Perseroan                                   108.249    108.249.000.000    99,999
     2. PT Royal Phantom Properties                       1          1.000.000     0,001
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor           108.250    108.250.000.000       100
     Penuh
     Saham dalam Portepel                           324.750    324.750.000.000

4.   Pengurusan dan Pengawasan MRM

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
     Pemegang Saham PT Morindo Masindo No.09 tanggal 12 Juni 2025, dibuat di
     hadapan Sandi Guntara Trisna, S.H., S.Kom., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
     Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 13 Juni
     2025 dengan No.AHU-AH.01.09-0297802, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No.AHU-0130267.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, susunan Direksi
     dan Dewan Komisaris MRM periode 2023 – 2028 adalah sebagai berikut:

     Direksi:
     Direktur Utama             : Handojo Koentoro Setyadi, S.H
     Direktur                   : Nico Purnomo

     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama            : Po Sun Kok
     Komisaris                  : Luciana



                                         7
Page 8
        5.   Ikhtisar Data Keuangan Penting MRM per tanggal 31 Mei 2025

             Total Aset            : Rp. 66.350.317.536
             Total Liabilitas      : Rp. 7.512.626.138
             Total Ekuitas         : Rp. 58.837.691.398

C.      CGIF

        CGIF merupakan lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank
        yang berkantor pusat di Manila, Filipina.

 IV.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
             SERTA PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Dana hasil penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar Rupiah) akan digunakan dengan perincian sebagai berikut:

1.     Sebesar Rp434.200.000.000,00 (empat ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta
       Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan kepada
       Perusahaan Anak, yaitu CSK; yang akan dipergunakan oleh CSK untuk pembayaran
       pokok utang CSK kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) berdasarkan
       Akta Perjanjian Kredit Investasi No.WCO.KP/2583/KI/2024 No.71 tanggal 26 September
       2024, dibuat di hadapan Elisabeth Retna Ambarwati, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi
       juncto Addendum I (Pertama) Kredit Investasi No. WCO.KP/2583/KI/2024 tanggal 3
       November 2025; dan
2.     Sisanya akan digunakan untuk penyertaan modal oleh Perseroan kepada CSK, yang
       selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja CSK yang berkaitan dengan operasional
       seperti pembayaran gaji karyawan, biaya utilitas, dan biaya perawatan, serta
       pengurangan emisi karbon dengan pemasangan Solar Cell dan juga peningkatan
       Recovered Water. Penambahan penyertaan modal tersebut akan dilakukan dengan nilai
       nominal dan tidak mengubah (mempertahankan) pengendalian Perseroan atas CSK
       dengan kepemilikan saham mencapai 99%.

Penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan tersebut di atas dapat
memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Dengan dilakukannya pelunasan lebih awal atas utang CSK kepada Bank Mandiri
   tersebut, maka arus kas CSK yang sebelumnya digunakan untuk pembayaran utang CSK
   kepada Bank Mandiri dapat dialihkan ke pembayaran operasional dan pengembangan
   usaha CSK atau anak perusahaan Perseroan lainnya. Selain itu, beban keuangan terkait
   pembayaran bunga atas utang bank tersebut dapat dikurangi.
2. Memberikan tambahan modal kerja CSK untuk mendukung kegiatan usaha dan
   operasional CSK, sehingga dapat meningkatkan pendapatan CSK.

Kedua hal di atas dapat secara langsung memberikan dampak positif kepada pendapatan dan
kondisi keuangan CSK (anak perusahaan Perseroan dengan kontribusi pendapatan terhadap
Perseroan sebesar 33,08%), sehingga secara tidak langsung memberikan dampak positif
terhadap kondisi keuangan Perseroan.

Dampak penting pelaksanaan Transaksi (berupa penjaminan aset BPK dan MRM kepada
CGIF) adalah secara langsung mendukung penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan
mengingat salah satu syarat dan ketentuan dalam penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan
adalah pembayaran kembali atas Obligasi Terkait Keberlanjutan dijamin dengan
penanggungan oleh CGIF, yang mana disertai dengan penandatanganan RIA yang
mensyaratkan adanya pemberian jaminan berupa Hak Tanggungan oleh BPK dan MRM guna
menjamin kewajiban yang diatur dalam RIA. Dengan demikian, pelaksanaan Transaksi secara

                                              8
Page 9
langsung akan mendukung terlaksananya penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan, dan
secara tidak langsung akan mendukung tercapainya tujuan dan manfaat penerbitan Obligasi
Terkait Keberlanjutan sebagaimana diuraikan di atas.

                 V. PIHAK PENILAI YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

Penilai independen yang terlibat dalam Transaksi adalah Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s
Zulkarnain dan Rekan (“KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan”) dan Kantor Jasa Penilai Publik
Guntur, Eki Andri dan Rekan (“KJPP Guntur, Eki Andri dan Rekan”) selaku penilai independen
yang melakukan penilaian atas objek Transaksi dan selaku penilai independen yang
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan dan KJPP Guntur, Eki Andri dan Rekan tidak memiliki
hubungan afiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Perseroan, BPK, dan
MRM sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal juncto Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.

                    VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PROPERTI

Perseroan menunjuk KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan, untuk memberikan pendapat
sebagai penilai independen atas nilai pasar Obyek Hak Tanggungan BPK dan Obyek Hak
Tanggungan MRM, dengan surat No. 1044/PT.PHG/MK-SBY/KJPP.PSZ/IX/2025 tanggal 01
September 2025.

KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan telah mendapat izin Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. NIPP : P-1-13.00378 tanggal 10
September 2013 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.STTD.PP-
81/PM.2/2018 tanggal 19 September 2018.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti Tanah dan bangunan dengan 1 SHGB (Bangunan Pollux Central City Mall)
yang berlokasi Jl. Brigjen Sudiarto, Semarang, Jawa Tengah No. 01872/2.0004-
01/PI/10/0378/1/XI/2025 tanggal 17 November 2025 :

A.    Tujuan dan Maksud Penugasan
      Mengungkapkan dan menyatakan opini Nilai Pasar atas objek penilaian dengan Tujuan
      Agunan Penerbitan Obligasi

B.    Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
     1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
        dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
        bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
        dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
        sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan
        atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
        Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
        berada dipihak Pemberi Tugas.
     2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
        dan laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi
        Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk
        maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami



                                              9
Page 10
         tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain
         yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
     3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
         merupakan bagian dari property yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud
         dantujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh
         digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
         kesalahan.
     4. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tanda tangan pimpinan perusahaan dan
         stempel/seal perusahaan KJPP PUNG’S ZULKARNAIN DAN REKAN.
     5. Kami tidak berkewajiban mempresentasikan dan tidak bertanggung jawab terhadap
         hasil pekerjaan penilai selain kepada pemberi tugas dan pengguna laporan, kecuali
         diisyaratkan lain.
     6. Kami telah mempertimbangkan kondisi property dimaksud, namun demikian tidak
         berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan atau pun bagian- bagian dari
         properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan
         jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak
         terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas
         lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada
         asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
     7. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya,
         untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami
         didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada
         pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan.
     8. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
         pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada
         asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhada penilai.
     9. Gambar, denah atau pun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
         kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak
         bertanggung jawab mengenaihal ini.
     10. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang
         Kota dan Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali
         diinstruksikan lain, kami beranggapan bahwa property yang dinilai tidak terpengaruh
         oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan- pembatasan dan property maupun
         kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan dating tidak bertentangan dengan
         peraturan-peraturan yang berlaku.
     11. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perizinan yang ada didasarkan kepada
         informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas/pengguna laporan (bila dinyatakan
         lain sebutkan). Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap
         luasan property secara detail, melainkan data keterangan atau sertifikat produk dari
         lembaga pertahanan & gambar bangunan yang diterima dari Pemberi Tugas.
     12. Apabila terdapat perbedaan antara pemberi tugas dan nama pemegang hak terahir di
         sertifikat, kami tidak melakukan pemeriksaan hubungan antara pemberi tugas dan
         nama pemegang hak terakhir di sertifikat dan kami dibebaskan dari tuntutan apabila
         ada permasalahan di kemudian hari.
     13. Apabila penilaian dilakukan dengan informasi yang terbatas, Laporan Penilaian akan
         memuat penjelasan mengenai penjelasan tersebut. Contoh keterbatasan tersebut
         adalah, objek penilaian tidak dapat dilakukan pemeriksaan fisik, legal atau ekonomi
         dari properti, atau mengenai kondisi eksternal properti seperti kondisi pasar atau tren
         atau integritas data yang digunakan dalam analisis.

C.    Asumsi-Asumsi Pokok
     1. Investigasi dilaksanakan dengan tanpa adanya pembatasan atas data, informasi dan
        akses untuk inspeksi terhadap objek penilaian. Pada saat dilakukan survei lapangan,
        kami bisa masuk kedalam aset, dan kami bisa mengambil foto/gambar dari luar aset.


                                               10
Page 11
     2. Pada aset-aset tertentu yang memiliki keterbatasan dalam pemeriksaan secara fisik
        seperti sejumlah aset yang sama dan relatif banyak dan aset tidak dapat dilihat karena
        berada di bawah tanah, maka inspeksi dilakukan secara sampling sesuai dengan
        kebutuhan Penilai dan dapat didasarkan pada data yang diberikan Pemberi Tugas.
     3. Untuk data pembanding kami peroleh dari media cetak/online, dari kunjungan atau
        wawancara dengan pemilik / perantara, maupun dengan cara menelepon data
        pembanding tersebut.
     4. Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai
        bagian yang mengikat atas hasil penilaian yang dilaporkan.
     5. Hasil inspeksi yang dilakukan Penilai dilengkapi dengan berita acara hasil inspeksi
        yang ditandatangani Pemberi Tugas dan / atau Pemilik Aset bersama-sama Penilai.

D.    Obyek Penilaian
      Objek yang dinilai adalah Tanah dan Bangunan Pabrik beserta Sarana Pelengkap
      Bangunan dengan bentuk kepemilikan objek diuraikan sebagai berikut:
         • Tanah dan bangunan dengan 1 SHGB (Bangunan Pollux Central City Mall) yang
            berlokasi Jl. Brigjen Sudiarto, Semarang, Jawa Tengah.

E.    Inspeksi Obyek Penilaian
      Investigasi dilaksanakan dengan tanpa adanya pembatasan atas data, informasi dan
      akses untuk inspeksi terhadap objek penilaian. Pada saat dilakukan survei lapangan,
      kami bisa masuk kedalam aset, dan kami bisa mengambil foto/gambar dari luar aset.
      Inspeksi objek penilaian dilakukan pada tanggal 30 September 2025

F.    Tanggal Penilaian
      Dalam laporan penilaian ini maka tanggal efektif penilaian adalah 31 Mei 2025

G.    Pendekatan Penilaian
      Menurut kami, Pendekatan Biaya dengan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi adalah
      yang paling tepat digunakan untuk Properti tanah & bangunan pabrik mengingat
      karakteristik dari aset tersebut dimana tidak tersedia data pasar yang memadai,
      sebanding dan sepadan dengan objek penilaian untuk dijadikan sebagai pembanding.
      Keberadaan komponen tanah pada objek penilaian menjadikan Pendekatan Biaya
      sebagai metode yang paling tepat untuk merepresentasikan Nilai Pasar atas aset
      tersebut. Hasil penilaian melalui Pendekatan Biaya dipandang sebagai yang paling
      memungkinkan mencerminkan nilai aset apabila dilakukan transaksi pemindah-
      tanganan, mengingat ketersediaan data pasar tanah di lokasi objek penilaian yang
      memadai untuk mendukung estimasi nilai tanah tersebut.

H.    Kesimpulan Penilaian
      Nilai Pasar : Rp670.833.751.250,-
      (Enam ratus tujuh puluh milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima
      puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah)

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti Bangunan Chadstone Pollux Mall dengan 15 SHMASRS (Sertifikat Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun) yang berlokasi Jl. Raya Cikarang, Desa Pasirsari,
Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat No. 01873/2.0004-
01/PI/10/0378/1/XI/2025 tanggal 17 November 2025 :

A. Tujuan dan Maksud Penugasan
    Mengungkapkan dan menyatakan opini Nilai Pasar atas objek penilaian dengan Tujuan
    Agunan Penerbitan Obligasi

B.    Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

                                              11
Page 12
1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
    dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
    bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
    dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
    sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan
    atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
    Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
    berada dipihak Pemberi Tugas.
2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
    dan laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi
    Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk
    maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami
    tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain
    yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
    merupakan bagian dari property yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud
    dantujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh
    digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
    kesalahan.
4. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tanda tangan pimpinan perusahaan dan
    stempel/seal perusahaan KJPP PUNG’S ZULKARNAIN DAN REKAN.
5. Kami tidak berkewajiban mempresentasikan dan tidak bertanggung jawab terhadap
    hasil pekerjaan penilai selain kepada pemberi tugas dan pengguna laporan, kecuali
    diisyaratkan lain.
6. Kami telah mempertimbangkan kondisi property dimaksud, namun demikian tidak
    berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan atau pun bagian- bagian dari
    properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan
    jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak
    terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas
    lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada
    asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
7. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya,
    untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami
    didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada
    pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan.
8. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
    pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada
    asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhada penilai.
9. Gambar, denah atau pun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
    kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak
    bertanggung jawab mengenaihal ini.
10. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang
    Kota dan Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali
    diinstruksikan lain, kami beranggapan bahwa property yang dinilai tidak terpengaruh
    oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan- pembatasan dan property maupun
    kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan dating tidak bertentangan dengan
    peraturan-peraturan yang berlaku.
11. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perizinan yang ada didasarkan kepada
    informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas/pengguna laporan (bila dinyatakan
    lain sebutkan). Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap
    luasan property secara detail, melainkan data keterangan atau sertifikat produk dari
    lembaga pertahanan & gambar bangunan yang diterima dari Pemberi Tugas.
12. Apabila terdapat perbedaan antara pemberi tugas dan nama pemegang hak terahir di
    sertifikat, kami tidak melakukan pemeriksaan hubungan antara pemberi tugas dan


                                          12
Page 13
         nama pemegang hak terakhir di sertifikat dan kami dibebaskan dari tuntutan apabila
         ada permasalahan di kemudian hari.
     13. Apabila penilaian dilakukan dengan informasi yang terbatas, Laporan Penilaian akan
         memuat penjelasan mengenai penjelasan tersebut. Contoh keterbatasan tersebut
         adalah, objek penilaian tidak dapat dilakukan pemeriksaan fisik, legal atau ekonomi
         dari properti, atau mengenai kondisi eksternal properti seperti kondisi pasar atau tren
         atau integritas data yang digunakan dalam analisis.

C.  Asumsi-Asumsi Pokok
   1. Investigasi dilaksanakan dengan tanpa adanya pembatasan atas data, informasi dan
       akses untuk inspeksi terhadap objek penilaian. Pada saat dilakukan survei lapangan,
       kami bisa masuk kedalam aset, dan kami bisa mengambil foto/gambar dari luar aset.
   2. Pada aset-aset tertentu yang memiliki keterbatasan dalam pemeriksaan secara fisik
       seperti sejumlah aset yang sama dan relatif banyak dan aset tidak dapat dilihat karena
       berada di bawah tanah, maka inspeksi dilakukan secara sampling sesuai dengan
       kebutuhan Penilai dan dapat didasarkan pada data yang diberikan Pemberi Tugas.
   3. Untuk data pembanding kami peroleh dari media cetak/online, dari kunjungan atau
       wawancara dengan pemilik / perantara, maupun dengan cara menelepon data
       pembanding tersebut.
   4. Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai
       bagian yang mengikat atas hasil penilaian yang dilaporkan.
    Hasil inspeksi yang dilakukan Penilai dilengkapi dengan berita acara hasil inspeksi yang
    ditandatangani Pemberi Tugas dan / atau Pemilik Aset bersama-sama Penilai.
D. Obyek Penilaian
    Objek yang dinilai adalah Tanah dan Bangunan Pabrik beserta Sarana Pelengkap
    Bangunan dengan bentuk kepemilikan objek diuraikan sebagai berikut:
        • Bangunan dengan 15 SHMASRS (Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah
            Susun) yang berlokasi Jl. Raya Cikarang, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang
            Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

E.    Inspeksi Obyek Penilaian
      Investigasi dilaksanakan dengan tanpa adanya pembatasan atas data, informasi dan
      akses untuk inspeksi terhadap objek penilaian. Pada saat dilakukan survei lapangan,
      kami bisa masuk kedalam aset, dan kami bisa mengambil foto/gambar dari luar aset.
      Inspeksi objek penilaian dilakukan pada tanggal 07 Oktober 2025

F.    Tanggal Penilaian
      Dalam laporan penilaian ini maka tanggal efektif penilaian adalah 31 Mei 2025

G.    Pendekatan Penilaian
      Menurut kami, Pendekatan Pendapatan dengan Metode Arus Kas Terdiskonto adalah
      yang paling tepat digunakan untuk
      Properti bangunan mall mengingat karakteristik dari aset tersebut dimana tidak tersedia
      data pasar yang memadai, sebanding dan sepadan dengan objek penilaian untuk
      dijadikan sebagai pembanding.
      Objek penilaian yang berupa bangunan mall operasional saja tanpa ada komponen tanah
      akan lebih direpresentasikan oleh pendapatan dari pemanfaatan bangunan tersebut
      sebagai aset operasional yang menghasilkan pendapatan sebagai nilai aset tersebut.

H.    Kesimpulan Penilaian
      Nilai Pasar :Rp.1.083.000.000.000,-
      (Satu Triliun Delapan Puluh Tiga Miliar Rupiah)




                                               13
Page 14
      VII.       VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI

Perseroan menunjuk KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan (“GEAR”), untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi, dengan surat No. JKT.125/PN.BV.GEAR/2025 tanggal
17 Oktober 2025.

KJPP GEAR telah mendapat izin Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-51/PM.223/2021 Tanggal 04 Mei
2021.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00082/2.0116-06/BS/03/0511/1/XI/2025
tanggal 27 November 2025:

A. Pihak-pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi Penjaminan Aset berupa Pollux Mall
   Chadstone milik PT Bumi Pasifik Kencana dengan luas 73.151,74 m2 dan Pollux Central
   City Mall milik PT Morindo Masindo dengan luas 49.885 m2 ke Credit Guarantee And
   Investment Facility (“CGIF”):
   • PT Bumi Pasifik Kencana dan PT Morindo Masindo sebagai pihak yang memberikan
       jaminan berupa Hak Tanggungan
   • CGIF sebagai pihak yang menerima jaminan berupa Hak Tanggungan.
   CGIF merupakan lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank yang
   berkantor pusat di Manila, Filipina.


B. Objek Transaksi

   Objek Pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas
   rencana transaksi penjaminan aset berupa Pollux Mall Chadstone milik PT Bumi Pasifik
   Kencana dengan luas 73.151,74 m2 dan Pollux Central City Mall milik PT Morindo
   Masindo dengan luas 49.885 m2.

C. Tanggal Pendapat Kewajaran

   Tanggal Pendapat Kewajaran pada penugasan ini adalah tanggal 31 Mei 2025, dimana
   batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

   Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
   2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
   35”) masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian
   (Cut Off Date) dalam laporan penilaian.

   Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan
   Pendapat Kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian dalam
   Laporan Pendapat Kewajaran.



D. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran



                                            14
Page 15
   Maksud penugasan ini adalah memberikan opini Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Penjaminan Aset PT Bumi Pasifik Kencana dan PT Morindo Masindo ke Credit Guarantee
   and Investment Facility (CGIF), yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan ("OJK").

   Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan
   Perubahan Kegiatan Usaha”, dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan pendapat
   kewajaran tersebut. Dalam hal ini untuk memberikan opini apakah Rencana Transaksi
   termasuk ke dalam transaksi material yang tidak mengandung benturan kepentingan.

E. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Asumsi

   Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
   • Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
   • Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
      dalam proses pendapat kewajaran.
   • Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
      informasi yang disediakan oleh POLI dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
      tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
   • Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
      penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan
      tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
   • GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh POLI dan telah
      disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
      kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   • Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
      informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional POLI.
   • GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
      dihasilkan.
   • GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
      pemberi tugas.
   • Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
      dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
   • Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
      umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan
      Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
   • Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
      seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban POLI dan semua pihak yang
      terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
      Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen POLI.
   • Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
      sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
      lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
      kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
      Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
      tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
   • Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
      sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun
      yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
      penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
      menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami

                                            15
Page 16
       karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
       setelah tanggal laporan ini.

   Kondisi Pembatas:

   •   Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
       melakukan transaksi.
   •   Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
       keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
       informasi-informasi lain yang diberikan oleh POLI kepada kami atau yang tersedia
       secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan.
       Kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
       informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
       POLI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
       informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
   •   Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
       data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data
       dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
       material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan
       atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
       tersebut.
   •   Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
       ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada POLI dalam kaitan dengan Rencana
       Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
       Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
       Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
       hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
   •   Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
       dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
       pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
       juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
       internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
       hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
       untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
       Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk POLI serta pengaruh dari
       transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini

F. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
   melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang
   mencakup hal-hal sebagai berikut:

   a. Analisis atas rencana transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
      pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas
      risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
   b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi, meliputi riwayat POLI dan
      kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional, dan prospek keuangan, alasan
      dilakukannya rencana transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas
      rencana transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan
      keuangan proforma sebelum dan sesudah rencana transaksi dilakukan. Dalam
      analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah
      terhadap POLI sebagai akibat dari rencana transaksi yang dilakukan, termasuk
      dampaknya terhadap proyeksi keuangan POLI. Selanjutnya menganalisis sensitivitas


                                             16
Page 17
        (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari rencana transaksi
        yang akan dilakukan.
     c. Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi;

G. Kesimpulan
   Berdasarkan Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Pendapat Kewajaran atas Rencana
   Transaksi Penjaminan Aset Perseroan yang akan dilakukan, GEAR berpendapat bahwa
   Rencana Transaksi Penjaminan Aset Perseroan adalah Wajar.

          VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:

1.   Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
     42/2020.

2.   seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
     Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
     lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi
     tidak benar atau menyesatkan.

                                IX. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi tambahan mengenai Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:

                                     Corporate Secretary
                                      Noble House Lt. 36
                             Jl.Dr Ide Anak Agung Gede Agung
             Kav, E 4.2 No.2 Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Indonesia
                                  Telepon: (021) 29183111
                                   Faksimili: (024) 3542111
                          Email: corporate.secretary@pollux.co.id




                                             17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published1 Dec 2025
Pages17
Characters59,946
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pollux Hotels Group Tbk p.1 ×6
linked org Asian Development Bank p.2 ×3
linked person Handojo Koentoro Setyadi p.6 ×3
linked — Po Sun Kok p.6 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.8 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.2
unresolved org Banten Tbk p.2
unresolved org PT Cakrawala Sakti Kencana p.2
unresolved org PT Bumi Pasifik Kencana p.2 ×9
unresolved org PT Morindo Masindo p.2 ×9
unresolved person Pemberi Hak Tanggungan p.3
unresolved person Penerima Hak Tanggungan p.3
unresolved person Esther Mercia Sulaiman · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×8
unresolved person Sandi Guntara Trisna · Notaris p.5 ×9
unresolved org PT Royal Phantom Properties p.6 ×2
unresolved person Maria Julie Busya Wilar · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman p.6
unresolved person Antonius Wahono Prawirodirdjo · Notaris p.7
unresolved person Elisabeth Retna Ambarwati · Notaris p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain dan Rekan p.9
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain p.9
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan p.9 ×5
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain p.9 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Guntur p.9
unresolved org Eki Andri dan Rekan p.9 ×3
unresolved org KJPP Guntur p.9 ×2
unresolved org Transaksi. KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan p.9
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Keuangan No. NIPP p.9
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan p.14
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri p.14
unresolved org KJPP GEAR p.14
unresolved org Menteri Keuangan p.14
unresolved person VIII. · KOMISARIS p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result