Back to announcement
20251128_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31988586_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.DIR.00462/2025 28 November 2025
Lampiran :-
Kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Informasi Terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
(“Perseroan”)
Dengan hormat,
Merujuk kepada dokumen-dokumen sebagai berikut:
A. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 No. 33 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya;
B. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 No. 11 tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya;
C. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 No. 03 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya;
(untuk selanjutnya huruf A hingga C disebut sebagai “Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi”)
D. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Nomor 36 tanggal 22 September 2020 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya;
E. Akta Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 No. 14 tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
F. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 No. 07 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya.
(untuk selanjutnya huruf D hingga F disebut sebagai “Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk”)
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut di atas, bersama ini Perseroan menyampaikan hal-
hal sebagai berikut :
Halaman 1 dari 3
Page 2
Nomor : SE.01.00/A.DIR.00462/2025
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Pasal 5 ayat 5.5 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, Perseroan
memiliki kewajiban bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk masing-masing
sebagai berikut :
a. Pembayaran bunga ke-19 untuk Seri A, Seri B dan Seri C Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 3 Desember 2025;
b. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-19 untuk Seri A, Seri B dan Seri C Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 3
Desember 2025;
c. Pembayaran bunga ke-17 untuk Seri B dan Seri C Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 pada tanggal 8 Desember 2025;
d. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-17 untuk Seri B dan Seri C Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 pada tanggal 8 Desember 2025.
e. Pembayaran bunga ke-20 untuk Seri A, Seri B dan Seri C Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2025;
f. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-20 untuk Seri B dan Seri C Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2025;
2. Bahwa saat ini kondisi pasar industri konstruksi secara nasional mengalami penurunan,
sehingga berdampak secara langsung kepada penurunan perolehan kontrak baru,
penurunan penjualan, dan penerimaan cash in Perseroan. Hal ini mengakibatkan
keterbatasan unrestrictred cash untuk memenuhi pemenuhan kewajiban pembayaran
bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah.
3. Perseroan telah berupaya melakukan langkah transformasi hingga berhasil membukukan
kinerja positif pada core business (EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama),
akan tetapi Perseroan tetap memerlukan waktu dan dukungan seluruh pihak untuk
penyehatan kondisi usaha, keuangan, dan pemenuhan debt services Perseroan.
4. Atas hal sebagaimana poin 2 dan 3 tersebut di atas, Perseroan berencana untuk melakukan
penundaan/penangguhan pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk
Mudharabah yang jatuh tempo pada tanggal 3, 8, dan 18 Desember 2025. Adapun
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPO/RUPSU”) pada tanggal 4, 5, dan 8 Desember 2025
untuk meminta persetujuan kepada pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah atas
agenda RUPO/RUPSU sebagaimana yang telah Perseroan publikasikan melalui Surat
Kabar Harian Terbit dan situs Perseroan pada hari Kamis, 20 November 2025.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan akan melakukan diskusi dengan Wali Amanat
serta para pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah guna mendapatkan
kesepakatan/persetujuan pada RUPO/RUPSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 4, 5, dan
8 Desember 2025 mendatang.
Halaman 2 dari 3
Page 3
Nomor : SE.01.00/A.DIR.00462/2025
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan
terima kasih.
Direksi,
Sumadi
Direktur Keuangan
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Corporate SVP SVP
Secretary Legal Finance
Halaman 3 dari 3
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.