Back to announcement
20251128_SMRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31988584_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.916
LA Summarecon Wonderful Life - Wondertul World No.0444/XI/DIR/SMRA/25 Kepada: Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta — 10710 U.p.: Yth. Bapak Inarno Djajadi Jakarta, 28 November 2025 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dengan ini kami, PT Summarecon Agung Tbk., bermaksud untuk menyampaikan penjelasan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut: Emiten atau Perusahaan Publik PT Summarecon Agung Tbk (“Perseroan”) Bidang Usaha Bergerak dalam bidang real estate, yang didukung dan dilakukan melalui 3 (tiga) unit bisnis yaitu pengembangan properti, investasi dan manajemen properti, serta bisnis rekreasi dan hospitality. Telepon 021-— 4714567 Faksimili 021 — 489 2976 Alamat Surat Elektronik corp. secretary@summarecon.com Tanggal Kejadian 28 November 2025 Jenis Informasi atau Fakta Material Penjualan aset yang sifatnya penting (melalui perusahaan anak terkendali Perseroan, yaitu PT Bali Indah Development (“BLID”) dan PT Summarecon Bali Indah (“SMBI”)). Uraian Informasi atau Fakta Material Pada hari Jumat tanggal 28 November 2025, telah dilakukan penandatanganan akta jual beli saham sehubungan dengan penjualan saham yang dimiliki oleh SMBI dan BLID dalam PT Bukit Permai Properti (“BKPP”) kepada: 1. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (“BUVA”) sebanyak: (i) 335.273.217 (tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tujuh belas) saham milik SMBI dalam BKPP dengan nilai transaksi sebesar Rp375.458.477.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah): PT Summarecon Agung Tbk Plaza Summarecon Jl Perintis Kemerdekaan No.42 Jakarta 13210, Indonesia Tel. 462 21 4714567 Fax. 162 21 4892976 www.summarecon.com ea aa AR DAA ERA BAN SN ARA AN NN ON AA
Page 2 OCR 0.948
summarecon Wonderlul Lite - Wonderlul World (ii) 143.564.893 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tiga) saham milik BLID dalam BKPP dengan nilai transaksi sebesar Rp160.774.694.320,00 (seratus enam puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh Rupiah): dan 2. PT Nusantara Bali Realti (“NBR”) atas saham-saham yang dimiliki oleh BLID dalam BKPP sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) saham dengan nilai transaksi sebesar Rp53.628.680,00 (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh Rupiah), sehingga total nilai transaksi sebesar Rp536.286.800.000,00 (lima ratus tiga puluh enam miliar dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu Rupiah), (butir (1) dan (2) untuk selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”). Setelah pelaksanaan Transaksi, BLID dan SMBI tidak lagi menjadi pemegang saham dari BKPP. Dampak Kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Kejadian, informasi dan fakta material tersebut diatas tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Keterangan Lain-Lain Transaksi telah (i) diumumkan dalam surat kabar pada tanggal 31 Juli 2025: dan (ii) BKPP telah memperoleh persetujuan dari para pemegang sahamnya sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BKPP pada tanggal 28 November 2025. Transaksi bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Page 3 OCR 0.920
summarecon Wonderlul Life - Wonderlul World Demikian laporan ini kami sampaikan untuk guna memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/2015. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Summarecon Agung Tbk ad Lydia Tjio Corporate Secretary Tembusan Yth. : 1. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, 2. Kepala Divisi Penilaian Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi
p.1
unresolved
org
PT Bali Indah Development
p.1
unresolved
org
PT Summarecon Bali Indah
p.1
unresolved
org
PT Bukit Permai Properti
p.1
unresolved
org
PT Nusantara Bali Realti
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
23 ms
13 Sep 2026 14:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}