Back to announcement
20251128_BNBR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31988568_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.944
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL PT BAKRIE & BROTHERS TBK (“PERSEROAN”) INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PROFESIONAL LAINNYA. Bakrie & Brothers PT BAKRIE & BROTHERS TBK Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kegiatan Usaha Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis seperti pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, mengatur pembelian dan penjualan bisnis, termasuk praktik profesional dan kegiatan broker hak paten yang dilakukan pada level unit usaha Perseroan Kantor Pusat: Bakrie Tower, Lantai 35 — 37 Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan 12940 Telepon: t62-21-2991-2222 Website: www.bakrie-brothers.com Email: ir@bakrie.co.id DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2025
Page 2 OCR 0.928
DEFINISI Selain sebagaimana didefinisikan pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut: Afiliasi LA Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: a Suami atau istri, b. Orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, c. Kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, d Saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau e Suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan, 2: Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: a Orang tua dan anak, bs Kakek dan nenek serta cucu: atau Cc Saudara dari orang yang bersangkutan, 3. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut, 4. Hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama, 5. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud: 6 Hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau Te Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20Y4 saham yang mempunya hak suara dari perusahaan tersebut, sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK. BTI 1 PT Bakrie Toll Indonesia Fasilitas — Pinjaman — Wajib : Fasilitas pinjaman wajib konversi (mandatory convertible loan) Konversi kepada BTI dengan jumlah pinjaman sebesar Rp928.000.000.000 (sembilan ratus dua puluh delapan miliar Rupiah).
Page 3 OCR 0.955
Keterbukaan Informasi Laporan Keuangan Perseroan Menkum OJK Perjanjian Pinjaman Konversi Perseroan Perusahaan Terbuka Perusahaan Terkendali POJK 17/2020 POJK 42/2020 Rp atau Rupiah RUPS Transaksi Afiliasi Wajib Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan Periode 30 September 2025 yang telah dilakukan penelaahan terbatas (limited review) Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman dan/atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam UU OJK, yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK. Perjanjian pinjaman wajib konversi tanggal 21 November 2025, dibuat oleh dan antara PT Bakrie & Brothers Tbk dan PT Bakrie Toll Indonesia. PT Bakrie & Brothers Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan — berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Mata uang sah dan berlaku di Republik Indonesia. Rapat Umum Pemegang Saham Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Page 4 OCR 0.947
Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Kepentingan Perusahaan Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020. Transaksi Material 1 Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. UU OJK : Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK. UU P2SK 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan PENDAI AN Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman dalam bentuk pinjaman wajib konversi oleh Perseroan kepada BTI yang dimana penyelesaiannya melalui konversi menjadi penyertaan modal dalam BTI berdasarkan Perjanjian Pinjaman Wajib Konversi dengan total nilai fasilitas sebesar Rp928.000.000.000 (sembilan ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) (“Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi") yang mana telah diterima oleh BTI seluruhnya pada tanggal 26 November 2025 Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi melebihi 20Y6 (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan. Selanjutnya, Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun bukan merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perseroan karena tidak terdapat dampak yang merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Material wajib: 1. Menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran Transaksi Material, 2. Mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Material kepada masyarakat, 3. Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas dan dokumen pendukungnya kepada OJK: dan 4 Terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) apabila (i) nilai Transaksi Material lebih dari 5044 (lima puluh persen) dari ekuitas perusahaan terbuka atau (ii) laporan penilai menyatakan bahwa Transaksi Material yang akan dilakukan tidak wajar. Namun demikian, Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali Perseroan, yaitu BTI, yang sahamnya dimiliki paling sedikit sebesar 99”4 (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor BTI dan nilai Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi tidak melebihi 5046 (lima puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib (a) menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran Transaksi
Page 5 OCR 0.938
Material sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan (b) memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Perseroan hanya wajib untuk (a) mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Material kepada masyarakat dan (b) menyampaikan keterbukaan informasi tersebut dan dokumen pendukungnya kepada OJK. Oleh sebab itu dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, serta dalam rangka memberikan informasi yang lebih lengkap kepada pemegang saham Perseroan mengenai Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi, maka direksi telah menyediakan informasi mengenai Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi dengan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada pemegang saham. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI 1. Objek dan Nilai Transaksi Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi sebesar Rp928.000.000.000 (sembilan ratus dua puluh delapan miliar Rupiah). 2. Uraian Singkat Mengenai Transaksi Perseroan sebagai kreditur serta BTI sebagai debitur untuk Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi, yang pada pokoknya disepakati ketentuan-ketentuannya sebagai berikut: Peminjam : BTI Pemberi Pinjaman : Perseroan Jumlah Fasilitas : Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi (mandatory convertible loan) sebesar Rp928.000.000.000 (sembilan ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) Jangka Waktu 1 Berakhir pada tanggal 21 November 2030 Tujuan 1 Untuk modal kerja BTI atau afiliasinya dan/atau tujuan lain sebagaimana disepakati BTI dan Perseroan. Pelunasan 1 Pelunasan sekaligus pada saat jatuh tempo (bullet repayment) melalui konversi Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi menjadi penyertaan modal dalam BTI. Bunga 1 Tidak ada kewajiban pembayaran atas bunga. Jaminan 1 Tidak dijamin dengan aset tertentu milik BTI kecuali di kemudian hari BTI dan Perseroan sepakat lain secara tertulis sepanjang hal tersebut tidak mengubah karakter non-cash setflement dan wajib konversi dari instrumen sebagaimana diatur dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi. Konversi Pinjaman Wajib : Pada tanggal berakhirnya Perjanjian Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi Menjadi Saham Konversi, seluruh pinjaman yang masih outstanding secara otomatis dan tanpa diperlukan persetujuan lebih lanjut akan dikonversikan menjadi saham baru yang diterbitkan oleh BTI dengan harga konversi (conversion price) per saham BTI sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham. Penyelesaian Sengketa 1 Badan Arbitrase Nasional Indonesia. 3. Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
Page 6 OCR 0.949
Perseroan Riwayat Singkat Perseroan Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Bakrie Tower Lantai 35-37, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 13 Maret 1951, yang dibuat di hadapan Sie Khwan Djioe, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. J.A. 8/81/6 tanggal 25 Agustus 1951, dan telah didaftarkan pada Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 774 tanggal 1 September 1951, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 94 tanggal 23 November 1951, Tambahan BNRI No. 550 (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta Pendirian Perseroan yang berisikan Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 117 tanggal 20 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0227443 tanggal 24 Desember 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0282487.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Desember 2024 (“Akta Perseroan No. 117/2024”) Akta Pendirian Perseroan, Akta Perseroan No. 117/2024, serta seluruh perubahan- perubahannya di atas selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan". Kegiatan Usaha Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 19 tanggal 4 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0040425.AH.01.02. Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0168991 tanggal 5 Juli 2024, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU- 0135300.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk menjalankan usaha di bidang jasa, industri, konstruksi, dan perdagangan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan anak. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: (a) kegiatan usaha utama, antara lain (i) aktivitas perusahaan holding, (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya, (iii) aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis, dan (b) kegiatan usaha penunjang, antara lain (i) industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi, (ii) industri pengecoran besi dan baja, (iii) industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi, (iv) industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (v) pembangkit tenaga listrik, (vi) distribusi gas alam dan buatan, (vii) konstruksi bangunan sipil jalan, (viii) konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fy over, dan underpass, (ix) jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil, (x) perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berkaitan dengan itu, (xi) perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, (xii) perdagangan besar berbagai macam material bangunan, (Xii) aktivitas jalan tol, (xiv) aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya, (xv) kawasan industri, (xvi) industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (xvii) pertambangan gas alam, (xvili) aktivitas desain alat transportasi dan permesinan, (xix) industri pencetakan 3D printing, dan (xx) portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
Page 7 OCR 0.891
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah (i) aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200), (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), dan (iii) aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902). Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Berdasarkan Akta No. 117/2024 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Electronic Data Interchange Indonesia selaku BAE Perseroan tanggal 14 Oktober 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Ya Modal Dasar Saham Seri A (Nilai Nominal Rp5.687 77.500.800 440.747.049.600 0,03 per saham) Saham Seri B (Nilai Nominal Rp796 368.128.800 293.030.524.800 012 per saham) Saham Seri C (Nilai Nominal Rp227 8.984.667.760 2.039.519.581.520 3,06 per saham) Saham Seri D (Nilai Nominal Rp99 per 51.285.282.796 5.077.242.996.804 17,46 saham) Saham Seri E (Nilai Nominal Rp12 per 233.000.000.000 2.796.000.000.000 79,33 saham) Jumlah Modal Dasar 293.715.580.156 10.646.540.152.724 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham SeriA Armansyah Yamin 16.799 95.535.013 0,046 Kepemilikan Masyarakat di bawah 576 19.358.401 110.091.226.487 00145 Jumlah Saham Seri A 19.375.200 110.186.762.400 Saham Seri B Kepemilikan Masyarakat di bawah 595 368.128.800 293.030.524.800 0,21Yo Jumlah Saham Seri B 368.128.800 293.030.524.800 Saham SeriC PT Biofuel Indo Sumatra 2.116.086.600 480.351.658.200 1,270 Kepemilikan Masyarakat di bawah 54 6.828.381.160 1.550.042.523.320 3,94Yo Jumlah Saham Seri C 8.984.667.760 2.039.519.581.520 Saham SeriD R.A. Sri Dharmayanti 13.223.000 1.309.077.000 0,016 Armansyah Yamin 4.000.000 396.000.000 0,004 Kepemilikan Masyarakat di bawah 545 4.039.155.449 399.876.389.451 2,33Y9 Jumlah Saham Seri D 4.056.378.449 401.581.466.451 Saham Seri E Port Fraser International Ltd 45.102.744.597 541.232.935.164 26,01Y6 Fountain City Investment Ltd 38.445.133.000 461.341.596.000 221740 Levoca Enterprise Ltd 9.219.385.798 110.632.629.576 5,326 UOB Kay Hian Pte Ltd 14.685.041.055 176.220.492.660 8,470 Eurofa Capital Investment Inc 11.718.750.000 140.625.000.000 6,76Y6 Kepemilikan Masyarakat di bawah 56 40.817.227.850 489.806.734.200 23,54Y6 Jumlah Saham Seri E 159.988.282.300 1.919.859.387.600 Jumlah Modal Ditempatkan dan 173.416.832.509 4.764.177.722.771 100,007 Disetor Penuh Jumlah Saham Dalam Portepel 120.298.747.647 5.882.362.429.953 Pengurus dan Pengawasan Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 31 tanggal 13 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0140225 tanggal 14 Juli 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
Page 8 OCR 0.952
0133178.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 20 tanggal 10 September 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0339329 tanggal 18 September 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0218245.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 September 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Armansyah Yamin Komisaris Independen : Raniwati Malik Komisaris : Syailendra S. Bakrie Komisaris : Adika Aryasthana Bakrie Komisaris Indepeden : Adrian Toho Parada Panggabean Direksi Direktur Utama : Anindya Novyan Bakrie Wakil Direktur Utama : Anindra Ardiansyah Bakrie Direktur : Hendrajanto Marta Sakti Direktur : R.A. Sri Dharmayanti Direktur : Kartini Sally Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku sejak tanggal 16 Juni 2023 dan akan berakhir pada tahun 2026, sedangkan Dewan Komisaris yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 20 tanggal 10 September 2025 tersebut diatas masa jabatannya berlaku tanggal 10 September 2025 dan akan berakhir pada tahun 2028. BTI Riwayat Singkat BTI BTI berkedudukan di Jakarta, beralamat di Bakrie Tower Lantai 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, adalah sebuah perseroan terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-42341.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008 (“Akta Pendirian BTI”). Akta Pendirian BTI yang berisikan anggaran dasar BTI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 02 tanggal 3 September 2024 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055776.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0247894 tanggal 4 September 2024, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0187337.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 September 2024, serta seluruh perubahan- perubahannya di atas selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar BTI”. Kegiatan Usaha Kegiatan usaha BTI berdasarkan Anggaran Dasar BTI adalah untuk menjalankan usaha di bidang: (a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902),
Page 9 OCR 0.920
(b) Konstruksi bangunan sipil jalan (42101), (c) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass (42102), (d) — Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901), (e) Aktivitas jalan tol (52213), (? Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599), (9g) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100): dan (h) Aktivitas arsitektur (71101). Kegiatan usaha BTI berdasarkan KBLI adalah sebagai berikut: (a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902), (b) Konstruksi bangunan sipil jalan (42101): (c) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass (42102): (d) — Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901) (e) Aktivitas jalan tol (52213), (? Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599): (9) Perdagangan besar atas dasar bala jasa (fee) atau kontrak (46100), dan (h) Aktivitas arsitektur (71101). Namun kegiatan usaha BTI yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah di bidang aktivitas jalan tol. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BTI Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 30 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar BTI pada Menkum No. AHU-AH.01.03- 0005367 tanggal 7 Januari 2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0001852.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTI adalah sebagai berikut:
Page 10 OCR 0.945
Nilai Nominal Keterangan Jumlah Nilai Yeralah Nominal (Rp) Yo Modal Dasar 40.000 40.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor 1. PT Bakrie Indo Infrastructure 11.996 11.996.000.000 | 99,990 2. Koperasi Konsumen 1 1.000.000 0,010 Karyawan PT Bakrie Indo Infrastructure Jumlah Modal Ditempatkan 11.997 11.997.000.000 | 100,000 dan Disetor Penuh Jumlah Saham dalam Portepel 28.003 28.003.000.000 Pengurus dan Pengawasan BTI Berdasarkan Akta No. 88 tanggal 7 April 2022 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan pada Menkum No. AHU-AH.01.09-0009772 tanggal 27 April 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0084673.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 dan Akta No. 136 tanggal 9 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan pada Menkum No. AHU-AH.01.09-0100944 tanggal 15 Maret 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0053364.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 15 Maret 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTI adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Anindra Ardiansyah Bakrie Direksi Direktur : Achmad Amri Aswono Putro 4. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi BTI adalah Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling sedikit 996 dari modal disetor. PENJELASAN, PERTIMBANGA, AN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI, SERTA PERTIMBANGAN DILAKUKANI TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI Pemberian Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi oleh Perseroan kepada BTI dimaksudkan antara lain untuk modal kerja BTI atau afiliasinya dan/atau tujuan lain salah satunya untuk pembiayaan pengambilalihan PT Cimanggis Cibitung Tollways yang dilakukan oleh BTI.
Page 11 OCR 0.951
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan atas pemberian Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi, kecuali adanya kewajiban pembayaran pokok pinjaman berdasarkan Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi yang dimana penyelesaiannya hanya dapat dilakukan melalui konversi pokok pinjaman menjadi penyertaan modal dalam BTI. Selain itu, tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material atas pemberian Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan ini menyatakan bahwa: 1. Pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada BTI berdasarkan Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dan juga merupakan Transaksi Material namun tidak melebihi 5096 (lima puluh persen) ekuitas Perseroan. Pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada BTI berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020: dan » Seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak ada informasi yang menyesatkan yang diungkapkan sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi. INFORMASI TAMBAHAN Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi, dapat menghubungi Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagai berikut: PT Bakrie & Brothers Tbk Bakrie Tower, Lantai 35 - 37 Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan 12940 Telepon: t62-21-2991-2222 Website: www.bakrie-brothers.com Email: ir@bakrie.co.id
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×5
unresolved
org
BROTHERS TBK
p.1 ×5
unresolved
person
H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bakrie Toll Indonesia Fasilitas
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia.
p.5
unresolved
person
Sie Khwan Djioe
· Notaris
p.6
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.6
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.6 ×7
unresolved
org
PT Electronic Data Interchange Indonesia
p.7
unresolved
org
Saham Seri E Port Fraser International Ltd
p.7
unresolved
org
Fountain City Investment Ltd
p.7
unresolved
org
Eurofa Capital Investment Inc
p.7
unresolved
person
Raniwati Malik
· Komisaris Independen
p.8
unresolved
person
Adika Aryasthana Bakrie
· Komisaris
p.8 ×2
unresolved
person
Hendrajanto Marta Sakti
· Direktur
p.8
unresolved
person
Kartini Sally
· Direktur
p.8
unresolved
person
Firdhonal
· Notaris
p.8
unresolved
person
Ilham Adiansyah
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
person
Kanya Candrika Katrini
· Notaris
p.9
unresolved
org
PT Bakrie Indo Infrastructure
p.10
unresolved
org
PT Bakrie Indo Infrastructure Jumlah Modal Ditempatkan
p.10
unresolved
person
Achmad Amri Aswono Putro
· Direktur
p.10 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
27 ms
13 Sep 2026 14:49
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}