Skip to content
Back to announcement

20251128_BNBR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31988568_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.944
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI MATERIAL PT BAKRIE & BROTHERS TBK (“PERSEROAN”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI YANG TELAH DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

Bakrie &
Brothers

PT BAKRIE & BROTHERS TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

Kegiatan Usaha
Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas konsultasi bisnis
dan broker bisnis seperti pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, mengatur
pembelian dan penjualan bisnis, termasuk praktik profesional dan kegiatan broker hak paten yang
dilakukan pada level unit usaha Perseroan

Kantor Pusat:

Bakrie Tower, Lantai 35 — 37
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon: t62-21-2991-2222
Website: www.bakrie-brothers.com
Email: ir@bakrie.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2025

Page 2 OCR 0.928
DEFINISI

Selain sebagaimana didefinisikan pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang
digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

Afiliasi LA Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:

a Suami atau istri,

b. Orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
dari anak,

c. Kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
atau istri dari cucu,

d Saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau

e Suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan,

2: Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:

a Orang tua dan anak,
bs Kakek dan nenek serta cucu: atau
Cc Saudara dari orang yang bersangkutan,

3. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut,

4. Hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana
terdapat 1 atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama,

5. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud:

6 Hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama,
atau

Te Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20Y4 saham yang
mempunya hak suara dari perusahaan tersebut,

sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.

BTI 1 PT Bakrie Toll Indonesia

Fasilitas — Pinjaman — Wajib : Fasilitas pinjaman wajib konversi (mandatory convertible loan)

Konversi kepada  BTI dengan jumlah pinjaman sebesar
Rp928.000.000.000 (sembilan ratus dua puluh delapan miliar
Rupiah).
Page 3 OCR 0.955
Keterbukaan Informasi

Laporan Keuangan Perseroan

Menkum

OJK

Perjanjian Pinjaman
Konversi

Perseroan

Perusahaan Terbuka

Perusahaan Terkendali

POJK 17/2020

POJK 42/2020

Rp atau Rupiah
RUPS

Transaksi Afiliasi

Wajib

Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK
17/2020.

Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan Periode
30 September 2025 yang telah dilakukan penelaahan terbatas
(limited review)

Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai
Menteri Kehakiman dan/atau Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia).

Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam UU OJK, yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Menteri
Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK.

Perjanjian pinjaman wajib konversi tanggal 21 November 2025,
dibuat oleh dan antara PT Bakrie & Brothers Tbk dan PT Bakrie
Toll Indonesia.

PT Bakrie & Brothers Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan — berdasarkan hukum Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.

Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat
ekuitas atau perusahaan publik.

Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Mata uang sah dan berlaku di Republik Indonesia.
Rapat Umum Pemegang Saham

Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan
Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Page 4 OCR 0.947
Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau

Kepentingan Perusahaan Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
benturan kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam POJK
42/2020.

Transaksi Material 1 Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

UU OJK : Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.

UU P2SK 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan

PENDAI

AN

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman dalam bentuk
pinjaman wajib konversi oleh Perseroan kepada BTI yang dimana penyelesaiannya melalui konversi
menjadi penyertaan modal dalam BTI berdasarkan Perjanjian Pinjaman Wajib Konversi dengan total
nilai fasilitas sebesar Rp928.000.000.000 (sembilan ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) (“Fasilitas
Pinjaman Wajib Konversi") yang mana telah diterima oleh BTI seluruhnya pada tanggal 26 November
2025

Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 karena nilai Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi melebihi 20Y6 (dua puluh persen) dari
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan. Selanjutnya, Fasilitas Pinjaman Wajib
Konversi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun bukan
merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan karena tidak terdapat perbedaan kepentingan
ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau
pemegang saham utama yang dapat merugikan Perseroan karena tidak terdapat dampak yang
merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam
hal Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban
Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang melakukan
Transaksi Material wajib:

1. Menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material
dan/atau kewajaran Transaksi Material,

2. Mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Material kepada masyarakat,

3. Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas dan
dokumen pendukungnya kepada OJK: dan

4 Terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) apabila (i) nilai Transaksi Material lebih dari 5044 (lima puluh persen)
dari ekuitas perusahaan terbuka atau (ii) laporan penilai menyatakan bahwa Transaksi Material
yang akan dilakukan tidak wajar.

Namun demikian, Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan
Terkendali Perseroan, yaitu BTI, yang sahamnya dimiliki paling sedikit sebesar 99”4 (sembilan puluh
sembilan persen) dari modal disetor BTI dan nilai Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi tidak melebihi 5046
(lima puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan. Oleh karena itu
sesuai dengan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib (a) menggunakan penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran Transaksi
Page 5 OCR 0.938
Material sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan (b) memperoleh persetujuan pemegang
saham dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Perseroan hanya wajib untuk (a) mengumumkan keterbukaan
informasi atas Transaksi Material kepada masyarakat dan (b) menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut dan dokumen pendukungnya kepada OJK. Oleh sebab itu dalam rangka pemenuhan
ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, serta dalam rangka memberikan informasi yang lebih
lengkap kepada pemegang saham Perseroan mengenai Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi, maka
direksi telah menyediakan informasi mengenai Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi dengan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada pemegang saham.

INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI

1. Objek dan Nilai Transaksi

Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi sebesar Rp928.000.000.000 (sembilan ratus dua puluh
delapan miliar Rupiah).

2. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Perseroan sebagai kreditur serta BTI sebagai debitur untuk Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi

telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi, yang pada pokoknya
disepakati ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:

Peminjam : BTI
Pemberi Pinjaman : Perseroan
Jumlah Fasilitas : Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi (mandatory convertible

loan) sebesar Rp928.000.000.000 (sembilan ratus dua puluh
delapan miliar Rupiah)

Jangka Waktu 1 Berakhir pada tanggal 21 November 2030

Tujuan 1 Untuk modal kerja BTI atau afiliasinya dan/atau tujuan lain
sebagaimana disepakati BTI dan Perseroan.

Pelunasan 1 Pelunasan sekaligus pada saat jatuh tempo (bullet repayment)
melalui konversi Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi menjadi
penyertaan modal dalam BTI.

Bunga 1 Tidak ada kewajiban pembayaran atas bunga.

Jaminan 1 Tidak dijamin dengan aset tertentu milik BTI kecuali di
kemudian hari BTI dan Perseroan sepakat lain secara tertulis
sepanjang hal tersebut tidak mengubah karakter non-cash
setflement dan wajib konversi dari instrumen sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi.

Konversi Pinjaman Wajib : Pada tanggal berakhirnya Perjanjian Fasilitas Pinjaman Wajib

Konversi Menjadi Saham Konversi, seluruh pinjaman yang masih outstanding secara
otomatis dan tanpa diperlukan persetujuan lebih lanjut akan
dikonversikan menjadi saham baru yang diterbitkan oleh BTI
dengan harga konversi (conversion price) per saham BTI
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham.

Penyelesaian Sengketa 1 Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

3. Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
Page 6 OCR 0.949
Perseroan
Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Bakrie Tower Lantai 35-37,
Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian
No. 55 tanggal 13 Maret 1951, yang dibuat di hadapan Sie Khwan Djioe, Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.
8/81/6 tanggal 25 Agustus 1951, dan telah didaftarkan pada Register Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 774 tanggal 1 September 1951, serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 94 tanggal 23 November 1951, Tambahan BNRI No. 550
(“Akta Pendirian Perseroan”).

Akta Pendirian Perseroan yang berisikan Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 117 tanggal 20 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0227443 tanggal 24
Desember 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di bawah
No. AHU-0282487.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Desember 2024 (“Akta Perseroan
No. 117/2024”)

Akta Pendirian Perseroan, Akta Perseroan No. 117/2024, serta seluruh perubahan-
perubahannya di atas selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan".

Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 19 tanggal 4 Juli 2024,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang (i)
telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0040425.AH.01.02. Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0168991 tanggal 5 Juli 2024, serta keduanya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-
0135300.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024, maksud dan tujuan Perseroan adalah
untuk menjalankan usaha di bidang jasa, industri, konstruksi, dan perdagangan baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan anak.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

(a) kegiatan usaha utama, antara lain (i) aktivitas perusahaan holding, (ii) aktivitas
konsultasi manajemen lainnya, (iii) aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis, dan

(b) kegiatan usaha penunjang, antara lain (i) industri barang dari semen dan kapur
untuk konstruksi, (ii) industri pengecoran besi dan baja, (iii) industri pipa dan
sambungan pipa dari baja dan besi, (iv) industri suku cadang dan aksesori
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (v) pembangkit tenaga listrik, (vi)
distribusi gas alam dan buatan, (vii) konstruksi bangunan sipil jalan, (viii) konstruksi
bangunan sipil jembatan, jalan layang, fy over, dan underpass, (ix) jasa pekerjaan
konstruksi prapabrikasi bangunan sipil, (x) perdagangan besar bahan bakar padat,
cair, dan gas dan produk yang berkaitan dengan itu, (xi) perdagangan besar barang
logam untuk bahan konstruksi, (xii) perdagangan besar berbagai macam material
bangunan, (Xii) aktivitas jalan tol, (xiv) aktivitas teknologi informasi dan jasa
komputer lainnya, (xv) kawasan industri, (xvi) industri kendaraan bermotor roda
empat atau lebih, (xvii) pertambangan gas alam, (xvili) aktivitas desain alat
transportasi dan permesinan, (xix) industri pencetakan 3D printing, dan (xx) portal
web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
Page 7 OCR 0.891
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah (i)
aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200), (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya
(KBLI 70209), dan (iii) aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta No. 117/2024 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT
Electronic Data Interchange Indonesia selaku BAE Perseroan tanggal 14 Oktober 2025,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Ya

Modal Dasar

Saham Seri A (Nilai Nominal Rp5.687 77.500.800 440.747.049.600 0,03
per saham)

Saham Seri B (Nilai Nominal Rp796 368.128.800 293.030.524.800 012
per saham)

Saham Seri C (Nilai Nominal Rp227 8.984.667.760 2.039.519.581.520 3,06
per saham)

Saham Seri D (Nilai Nominal Rp99 per 51.285.282.796 5.077.242.996.804 17,46
saham)

Saham Seri E (Nilai Nominal Rp12 per 233.000.000.000 2.796.000.000.000 79,33
saham)

Jumlah Modal Dasar 293.715.580.156 10.646.540.152.724

Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh Saham

SeriA

Armansyah Yamin 16.799 95.535.013 0,046

Kepemilikan Masyarakat di bawah 576 19.358.401 110.091.226.487 00145

Jumlah Saham Seri A 19.375.200 110.186.762.400

Saham Seri B

Kepemilikan Masyarakat di bawah 595 368.128.800 293.030.524.800 0,21Yo

Jumlah Saham Seri B 368.128.800 293.030.524.800

Saham SeriC

PT Biofuel Indo Sumatra 2.116.086.600 480.351.658.200 1,270

Kepemilikan Masyarakat di bawah 54 6.828.381.160 1.550.042.523.320 3,94Yo

Jumlah Saham Seri C 8.984.667.760 2.039.519.581.520

Saham SeriD

R.A. Sri Dharmayanti 13.223.000 1.309.077.000 0,016

Armansyah Yamin 4.000.000 396.000.000 0,004

Kepemilikan Masyarakat di bawah 545 4.039.155.449 399.876.389.451 2,33Y9

Jumlah Saham Seri D 4.056.378.449 401.581.466.451

Saham Seri E

Port Fraser International Ltd 45.102.744.597 541.232.935.164 26,01Y6

Fountain City Investment Ltd 38.445.133.000 461.341.596.000 221740

Levoca Enterprise Ltd 9.219.385.798 110.632.629.576 5,326

UOB Kay Hian Pte Ltd 14.685.041.055 176.220.492.660 8,470

Eurofa Capital Investment Inc 11.718.750.000 140.625.000.000 6,76Y6

Kepemilikan Masyarakat di bawah 56 40.817.227.850 489.806.734.200 23,54Y6

Jumlah Saham Seri E 159.988.282.300 1.919.859.387.600

Jumlah Modal Ditempatkan dan 173.416.832.509 4.764.177.722.771 100,007
Disetor Penuh

Jumlah Saham Dalam Portepel 120.298.747.647 5.882.362.429.953

Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 31 tanggal 13 Juli 2023, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0140225 tanggal 14 Juli
2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.  AHU-
Page 8 OCR 0.952
0133178.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 20 tanggal 10 September 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0339329 tanggal 18 September 2025, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0218245.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 September 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Armansyah Yamin
Komisaris Independen : Raniwati Malik

Komisaris : Syailendra S. Bakrie
Komisaris : Adika Aryasthana Bakrie
Komisaris Indepeden : Adrian Toho Parada Panggabean
Direksi

Direktur Utama : Anindya Novyan Bakrie
Wakil Direktur Utama : Anindra Ardiansyah Bakrie
Direktur : Hendrajanto Marta Sakti
Direktur : R.A. Sri Dharmayanti
Direktur : Kartini Sally

Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku sejak
tanggal 16 Juni 2023 dan akan berakhir pada tahun 2026, sedangkan Dewan Komisaris
yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 20 tanggal 10
September 2025 tersebut diatas masa jabatannya berlaku tanggal 10 September 2025
dan akan berakhir pada tahun 2028.

BTI

Riwayat Singkat BTI

BTI berkedudukan di Jakarta, beralamat di Bakrie Tower Lantai 37, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, adalah sebuah perseroan terbatas yang
berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian
No. 01 tanggal 1 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-42341.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008 (“Akta Pendirian BTI”).

Akta Pendirian BTI yang berisikan anggaran dasar BTI telah mengalami beberapa kali
perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 02 tanggal 3
September 2024 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H.,M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0055776.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 dan
(ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0247894 tanggal 4
September 2024, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0187337.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 September 2024, serta seluruh perubahan-
perubahannya di atas selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar BTI”.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha BTI berdasarkan Anggaran Dasar BTI adalah untuk menjalankan usaha
di bidang:

(a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902),
Page 9 OCR 0.920
(b) Konstruksi bangunan sipil jalan (42101),

(c) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
(42102),

(d) — Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901),

(e) Aktivitas jalan tol (52213),

(? Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599),
(9g) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100): dan
(h) Aktivitas arsitektur (71101).

Kegiatan usaha BTI berdasarkan KBLI adalah sebagai berikut:

(a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902),

(b) Konstruksi bangunan sipil jalan (42101):

(c) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass
(42102):

(d) — Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901)

(e) Aktivitas jalan tol (52213),

(? Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599):
(9) Perdagangan besar atas dasar bala jasa (fee) atau kontrak (46100), dan
(h) Aktivitas arsitektur (71101).

Namun kegiatan usaha BTI yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah di
bidang aktivitas jalan tol.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BTI

Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 30 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Kanya
Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah diberitahukan kepada
dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar BTI pada Menkum No. AHU-AH.01.03- 0005367 tanggal
7 Januari 2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0001852.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham BTI adalah sebagai berikut:
Page 10 OCR 0.945
Nilai Nominal

Keterangan Jumlah Nilai
Yeralah Nominal (Rp) Yo
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor
1. PT Bakrie Indo Infrastructure 11.996 11.996.000.000 | 99,990
2. Koperasi Konsumen 1 1.000.000 0,010

Karyawan PT Bakrie Indo
Infrastructure

Jumlah Modal Ditempatkan 11.997 11.997.000.000 | 100,000
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 28.003 28.003.000.000

Pengurus dan Pengawasan BTI

Berdasarkan Akta No. 88 tanggal 7 April 2022 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
pada Menkum No. AHU-AH.01.09-0009772 tanggal 27 April 2022, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0084673.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27
April 2022 dan Akta No. 136 tanggal 9 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Ilham
Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada
dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan pada Menkum No. AHU-AH.01.09-0100944 tanggal 15 Maret 2023, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0053364.AH.01.11. Tahun
2023 tanggal 15 Maret 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTI adalah sebagai

berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris : Anindra Ardiansyah Bakrie
Direksi

Direktur : Achmad Amri Aswono Putro

4. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi

BTI adalah Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling sedikit 996 dari
modal disetor.

PENJELASAN, PERTIMBANGA, AN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI, SERTA
PERTIMBANGAN DILAKUKANI TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA
DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI

Pemberian Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi oleh Perseroan kepada BTI dimaksudkan antara lain
untuk modal kerja BTI atau afiliasinya dan/atau tujuan lain salah satunya untuk pembiayaan
pengambilalihan PT Cimanggis Cibitung Tollways yang dilakukan oleh BTI.
Page 11 OCR 0.951
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan
Perseroan atas pemberian Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi, kecuali adanya kewajiban pembayaran
pokok pinjaman berdasarkan Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi yang dimana penyelesaiannya hanya
dapat dilakukan melalui konversi pokok pinjaman menjadi penyertaan modal dalam BTI. Selain itu,
tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material atas pemberian Fasilitas
Pinjaman Wajib Konversi terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan

PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan
ini menyatakan bahwa:

1. Pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada BTI berdasarkan Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi
merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dan juga merupakan Transaksi Material namun
tidak melebihi 5096 (lima puluh persen) ekuitas Perseroan. Pemberian pinjaman oleh Perseroan
kepada BTI berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Wajib Konversi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020: dan

»

Seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak ada
informasi yang menyesatkan yang diungkapkan sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman Wajib
Konversi.

INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman
Wajib Konversi, dapat menghubungi Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagai berikut:

PT Bakrie & Brothers Tbk
Bakrie Tower, Lantai 35 - 37
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon: t62-21-2991-2222
Website: www.bakrie-brothers.com
Email: ir@bakrie.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.1 MB
Published28 Nov 2025
Pages11
Characters27,483
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bakrie Toll Indonesia p.2 ×2
linked person Armansyah Yamin · Komisaris Utama p.7 ×3
linked org PT Biofuel Indo Sumatra p.7
linked org Port Fraser International p.7
linked — Fountain City p.7
linked org Levoca Enterprise Ltd p.7
linked org Eurofa Capital p.7
linked person Anindya Novyan Bakrie · Direktur Utama p.8
linked person Anindra Ardiansyah Bakrie · Wakil Direktur Utama p.8 ×4
linked person R.A. Sri Dharmayanti · Direktur p.8
linked org Koperasi Konsumen p.10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org UOB Kay Hian Pte Ltd p.7
possible person Syailendra S. Bakrie · Komisaris p.8
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×5
unresolved org BROTHERS TBK p.1 ×5
unresolved person H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan p.1 ×2
unresolved org PT Bakrie Toll Indonesia Fasilitas p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. p.5
unresolved person Sie Khwan Djioe · Notaris p.6
unresolved org Pengadilan Negeri p.6
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.6 ×7
unresolved org PT Electronic Data Interchange Indonesia p.7
unresolved org Saham Seri E Port Fraser International Ltd p.7
unresolved org Fountain City Investment Ltd p.7
unresolved org Eurofa Capital Investment Inc p.7
unresolved person Raniwati Malik · Komisaris Independen p.8
unresolved person Adika Aryasthana Bakrie · Komisaris p.8 ×2
unresolved person Hendrajanto Marta Sakti · Direktur p.8
unresolved person Kartini Sally · Direktur p.8
unresolved person Firdhonal · Notaris p.8
unresolved person Ilham Adiansyah · Notaris p.8 ×5
unresolved person Kanya Candrika Katrini · Notaris p.9
unresolved org PT Bakrie Indo Infrastructure p.10
unresolved org PT Bakrie Indo Infrastructure Jumlah Modal Ditempatkan p.10
unresolved person Achmad Amri Aswono Putro · Direktur p.10 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 27 ms 13 Sep 2026 14:49
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result