Skip to content
Back to announcement

20251128_TPIA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31988348_lamp1.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                            Jumat, 28 November 2025                                                                                                                                     M A K R O E K O N O M I 11
                                                                                               PENERIMAAN PAJAK


                              STRATEGI DJP ANDALKAN ‘OTOT’
                         Bisnis, JAKARTA — Pengawasan yang lebih tajam menjadi salah satu langkah Ditjen Pajak untuk mengamankan penerimaan
                                                       pajak pada bulan-bulan terakhir menjelang tutup buku.
                                                                                                                 Dany Saputra
                                                                                                            dany.saputra@bisnis.com




       D
                      i dalamnya, ada           Ditjen Pajak (DJP), hingga 30                 ngan memblokir rekening mereka.                           baru lainnya juga menunjukkan tuk penyitaan dua rekening di
                      upaya penegakan           September 2025, terdapat penam-                 Kedua, pemblokiran sistem ad-                           DJP yang tergabung dalam Satuan Singapura dalam penyidikan TPPU
                      hukum dan pena-           bahan satu piutang Rp139,8 triliun.           ministrasi badan hukum (SABH)                             Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang tindak pidana asalnya adalah
                      gihan, termasuk           Pada periode yang sama, terdapat              yang ada di bawah Ditjen Admi-                            (Satgas PKH) meraup tambahan tindak pidana perpajakan (Kanwil
                      untuk menangani           pelunasan piutang Rp81,3 triliun.             nistrasi Hukum Umum Kementeri-                            penerimaan pajak Rp2,2 triliun Jakarta Pusat).
                      tunggakan alias             Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo                  an Hukum, pemblokiran layanan                             dari wajib pajak (WP) korpo-                Bimo menjelaskan DJP tidak bisa
        piutang pajak. Berdasarkan data         Wijayanto mengatakan upaya pen-               penerimaan negara bukan pajak                             rasi berbagai provinsi. Mereka berdiri sendiri dalam penegakan
                                                 cairan tunggakan pajak dilakukan             (PNBP), serta pelaksanaan lelang                          termasuk dari 201 penunggak hukum kendati sudah dibekali
                                                  dengan serangkaian tindakan                 bersama dengan Ditjen Kekayaan                            pajak besar dengan tunggakan dengan UU tentang Ketentuan
  Per akhir Oktober, masih ada kekurangan penagihan aktif, mulai dari                         Negara Kemenkeu.                                          triliunan rupiah.                        Umum dan Tata Cara Perpajak-
  penerimaan pajak sekitar Rp617,9 triliun persuasif hingga hard collection.                    Ketiga, upaya pencegahan ke                                DJP tengah dituntut untuk me- an. Ini karena DJP sering kali
    yang harus dikejar Ditjen Pajak (DJP).           Pertama, penyampaian surat               luar negeri dan penyanderaan                              realisasikan kekurangan                          digugat dalam praperadilan
                                                  reminder melalui email blast                atas penanggung pajak.                                    penerimaan pajak Rp617,9         Penerimaan      saat penyidik pajak baru
   DJP akan mengandalkan empat langkah            dengan pendekatan behavioral                  “[Upaya dilanjutkan dengan]                             triliun dalam waktu dua
                                                                                                                                                                                        Pajak Nasional
                                                                                                                                                                                                         melakukan proses hukum.
  untuk mengejar penerimaan pajak sesuai                                                                                                                                                    hingga
                                                       insight, penerbitan surat te-          pembatasan kebebasan berupa                               bulan, mengingat peneri-        Oktober 2025        “Belum sempat kami
           outlook Rp2.076,9 triliun.                     guran, penyampaian surat            cekal dan kalau perlu, sampai                             maan pajak hingga Oktober        Terkontraksi    bukper [bukti permula-
                                                          paksa, serta pelaksanaan            penyanderaan,” ujar Bimo.                                 baru terealisasi Rp1.459            3,86%        an], sudah gugur karena
  Strategi pencapaian Outlook 2025                            sita. Upaya pencairan             Keempat, kerja sama dengan                              triliun.                                         praperadilan. Maka, kami
                                                               juga dilakukan, khu-           aparat penegak hukum serta                                   Secara umum, ada tiga                         kerja sama, kami meminta
     Dinamisasi kewajiban pembayaran pajak dari                  susnya terhadap              antarunit Eselon I Kemenkeu,                              langkah yang dijalankan                          fatwa dari MA, misalnya,
     sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan
                                                                  201 penunggak               perbankan dan Pusat Pelaporan                             DJP pada akhir 2025. Di                          tentang proses formal dari
     Merealisasikan penerimaan dari kegiatan                       pajak terbesar             dan Analisis Transaksi Keuangan                           samping merealisasikan pe-                       tindak pidana perpajakan,”
     pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum,                             nasional,          (PPATK).                                                  nerimaan dari pengawasan,                        jelasnya.
     penagihan yang dilakukan sejak awal tahun
                                                                                de-             Khusus untuk 201 penunggak                              DJP juga melakukan dinamisasi               Dalam rapat dengar pendapat
     Kerja sama dengan aparat penegak hukum                                                   pajak besar, DJP telah mencairkan                         pada sektor-sektor tertentu yang DJP dengan Komisi XI DPR, Senin
     dalam rangka penegakan hukum tindak                                                        Rp11,99 triliun per 24 November.                        mengalami pertumbuhan.                   (24/11), Ketua Komisi XI Mukha-
     pidana pajak, bersama dengan tindak
     pidana korupsi dan pencucian uang                                                                Kementerian Keuangan me-                                                                   mad Misbakhun sempat meminta
                                                                                                           nargetkan pengumpul-                         ‘LEWAT BANYAK PINTU’                     otoritas pajak berhati-hati agar
     Memperkuat sistem administrasi                                                                             an Rp20 triliun                            Selain itu, otoritas pajak akan penegakan hukum di bidang per-
     perpajakan sehingga dapat
     meningkatkan kepatuhan                                                                                        dari penung-                         mengoptimalisasi penerimaan pa- pajakan tidak dikendalikan oleh
     wajib pajak                                                                                                        gak pajak                       jak melalui multidoor approach. pihak lain.
                                                                                                                         besar itu                      Pendekatan itu dilakukan antara             Misbakhun juga mempertanya-
                                                                                                                         sampai                         lain dengan kolabolarasi dengan kan multidoor approach yang di-
                                                                                                                     akhir tahun                        Satgassus OPN Polri atas kasus du- lakukan DJP dalam mendorong
                                                                                                                      ini.                              gaan tindak pindana pada eksportir penerimaan negara karena me-
                                                                                                                        Perkem-                         fatty matter; kolaborasi dengan nurutnya, DJP tidak kekurangan
                                                                                                                      bangan ter-                       Kejaksaan Agung atas eksportir instrumen hukum.
                                                                                                                                                          POME; kolaborasi dengan KPK               “Apa yang kurang instrumen
                                                                                                                                     Save & Share         untuk wajib pajak di sektor penegakannya sehingga harus
                                                                                                                                                          usaha pupuk; kerja sama dengan melibatkan pihak luar APH dan
                                                                                                                                                          PPATK untuk asset tracing dan lainnya, padahal pajak diberikan
                                                                                                                                                          pengungkapan shadow economy; instrumen untuk membawa itu
Sumber: Ditjen Pajak                                                                                                                                      serta mutual legal assistance ke APH?” Tanya politisi Partai
BISNIS/KEVIN CHRISTIAN                                                                                                                                    (MLA) dengan Singapura un- Golkar itu.


                              BELANJA K/L
                                                                                                                        PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
         Biaya Konsumsi                                                                                       RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)

         & ATK Diperketat                                                                       Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020
                                                                                                Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021
                                                                                                Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021
  Bisnis, JAKARTA — Ketentuan          cost). Dalam Pasal 5 ayat (5)
mengenai standar struktur biaya        PMK 79/2025, biaya pendukung                             Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022
(SSB) dalam penyusunan anggaran        meliputi honorarium tim kegi-                            Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022
kementerian atau lembaga (K/L)         atan, biaya konsumsi rapat da-
                                                                                       PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
dirombak lewat penerbitan Per-         lam kantor, kegiatan seremonial,                Petrochemical Tahap I Tahun 2020, Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021, Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical
aturan Menteri Keuangan (PMK)          percetakan, pengadaan suvenir,                  Tahap IV Tahun 2021, Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022 dan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
No. 79/2025.                           hingga ATK. Komponen-kompo-                     2022 (masing-masing disebut “Obligasi´ \DQJGLWHUELWNDQROHK37&KDQGUD$VUL3DFL¿F7ENVHODNX(PLWHQEHUGDVDUNDQ

  Melalui aturan anyar ini, ben-       nen ini dinilai tidak berpengaruh               (i) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 2 tanggal 4 Juni 2020, sebagaimana diubah terakhir
                                                                                           dengan Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 15 tanggal
dahara negara memperketat de-          langsung terhadap pencapaian                        24 Agustus 2020, yang seluruhnya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
finisi biaya pendukung seperti         keluaran (output).                              (ii) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 No. 10 tanggal 26 Maret 2021 yang dibuat di hadapan
konsumsi rapat hingga alat tulis         Sebagai perbandingan, dalam                        Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
kantor (ATK) sekaligus mengu-          regulasi lama (PMK 195/2014),                   (iii) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 No. 2 tanggal 8 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan
                                                                                             Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
bah basis klasifikasi batas atas/      definisi biaya pendukung hanya
                                                                                       (iv) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022 No. 3 tanggal 11 Februari 2022 yang dibuat di hadapan
tertinggi biaya birokrasi.             disebutkan secara umum sebagai                       Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; dan
  PMK 79/2025 diteken oleh             komponen untuk menjalankan                      (v) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022 No. 149 tanggal 27 Mei 2022, sebagaimana diubah terakhir
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa            dan mengelola kebijakan, tan-                       dengan Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022 No. 144 tanggal
                                                                                           22 Juli 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
pada 14 November 2025 dan              pa perincian item belanja yang                  (secara bersama-sama disebut “Perjanjian Perwaliamanatan´ EHUVDPDVDPDGHQJDQ(PLWHQGHQJDQLQLPHQ\DPSDLNDQNHSDGDSDUDSHPHJDQJ2EOLJDVL ³Pemegang
diundangkan pada 26 November           sedetail aturan baru.                           Obligasi´ EDKZDWHODKGLVHOHQJJDUDNDQ5832DWDVPDVLQJPDVLQJ2EOLJDVLSDGD
2025. Beleid ini mencabut aturan         Perombakan signifikan juga                                            Obligasi Berkelanjutan III      Obligasi Berkelanjutan III        Obligasi Berkelanjutan III         Obligasi Berkelanjutan III     Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                                            Keterangan        Chandra Asri Petrochemical      Chandra Asri Petrochemical        Chandra Asri Petrochemical         Chandra Asri Petrochemical     Chandra Asri Petrochemical
lawas PMK No. 195/PMK.02/2014          terjadi pada penetapan batas mak-                                         Tahap I Tahun 2020              Tahap III Tahun 2021              Tahap IV Tahun 2021                Tahap V Tahun 2022             Tahap I Tahun 2022
sebagaimana telah diubah ter-          simal biaya pendukung. Sebe-                        Hari / Tanggal                                                                            Rabu / 26 November 2025
akhir dengan PMK No. 140/              lumnya, batas biaya pendukung                       Waktu                   08.14–08.27 WIB                   09.44–09.57 WIB                    17.54–18.06 WIB                 11.41–12.03 WIB                 13.15–13.29 WIB
PMK.02/2021.                           didasarkan pada jenis barang/                       Tempat                                                    Fairmont Jakarta, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta 10270

  Dalam aturan ini, Kemenkeu           jasa. Kini, batas atas/tertinggi                RUPO Obligasi telah memenuhi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan, sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing Obligasi, yaitu
secara eksplisit ‘mengunci’ kom-       biaya birokrasi didasarkan pada                 VHEDJDLEHULNXW

ponen yang masuk dalam kate-           grup klasifikasi perincian output                                               Obligasi
                                                                                                                                                                                 Kuorum Kehadiran
                                                                                                                                                                                                                                          Kuorum Keputusan
gori biaya pendukung (indirect         (KRO). (Surya D.A. Simanjuntak)                                                                                                        Jumlah                           %
                                                                                                Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical
                                                                                                                                                                       Rp.110.200.000.000,-               99,06%                     100% (musyawarah mufakat)
                                                                                                                Tahap I Tahun 2020
                                                                                                Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical                                                                                 $EVWDLQ5S
TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI                                                                                    Tahap III Tahun 2021                                   Rp.870.250.000.000,-               91,89%                    6HWXMX5S
                                                                                                                                                                                                                            7RWDOVXDUD6HWXMX5S 
                                                                                                Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical
                                                                                                                                                                       Rp.838.800.000.000,-               84,89%                     100% (musyawarah mufakat)
                                                                                                                Tahap IV Tahun 2021
                                                                                                Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical                                                                                $EVWDLQ5S
                                                                                                                Tahap V Tahun 2022                                                                                                 7LGDN6HWXMX5S
                                                                                                                                                                      Rp.1.320.815.000.000,-              94,77%
                                                                                                                                                                                                                                    6HWXMX5S
                                                                                                                                                                                                                          7RWDOVXDUD6HWXMX5S 
                                                                                                Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical                                                                                 $EVWDLQ5S
                                                                                                                 Tahap I Tahun 2022                                   Rp.1.725.795.000.000,-              87,09%                    6HWXMX5S
                                                                                                                                                                                                                           7RWDOVXDUD6HWXMX5S 

                                                                                       6HVXDLKDVLOSHPXQJXWDQVXDUDGLDWDVPDND3HPHJDQJ2EOLJDVLGDQDWDXNXDVD3HPHJDQJ2EOLJDVLGDODPPDVLQJPDVLQJ5832WHUVHEXWPHPXWXVNDQVHEDJDLEHULNXW
                                                                                        0HQ\HWXMXLSHUXEDKDQNHWHQWXDQ3DVDO3HUMDQMLDQ3HUZDOLDPDQDWDQWHUNDLWGHQJDQNHZDMLEDQNHXDQJDQ(PLWHQPHQMDGL³PHPHQXKLNHZDMLEDQNHXDQJDQVHVXDL
                                                                                           GHQJDQODSRUDQNHXDQJDQNRQVROLGDVL(PLWHQDNKLUWDKXQEXNX\DQJWHODKGLDXGLWROHKDXGLWRULQGHSHQGHQ\DQJWHUGDIWDUGL2-.\DLWXPHPHOLKDUDSHUEDQGLQJDQDQWDUD
                                                                                           WRWDO8WDQJ.RQVROLGDVLDQ\DQJ'LNHQDNDQ%XQJDGLNXUDQJLEDJLDQ8WDQJ%HUEDVLV1RQ5HFRXUVHGDUL(QWLWDV$QDN(PLWHQGDQ(NXLWDVWLGDNOHELKGDUL VDWXNRPD
                                                                                           lima berbanding satu)”;
                                                                                        0HQ\HWXMXLSHQDPEDKDQGH¿QLVL³(NXLWDV´GDQ³8WDQJ%HUEDVLVNon-Recourse´VHUWDSHUXEDKDQGH¿QLVL³8WDQJ.RQVROLGDVLDQ´SDGD3DVDO3HUMDQMLDQ3HUZDOLDPDQDWDQ
                                                                                           VHEDJDLEHULNXW
                                                                                           D ³(NXLWDV´EHUDUWLVHOXUXKHNXLWDV(PLWHQ\DQJWHUFDWDWSDGDODSRUDQNHXDQJDQWDKXQDQ(PLWHQ\DQJGLDXGLW
                                                                                           b. “Utang Konsolidasian yang Dikenakan Bunga” berarti jumlah agregat dari seluruh utang Grup, tetapi tidak termasuk (a) utang antar perusahaan dalam satu Grup, (b)
                                                                                               SLQMDPDQGDULSHPHJDQJVDKDPNHSDGD(PLWHQGDQ F DFFRXQWSD\DEOHWUDGH¿QDQFLQJ;
                                                                                           c. “Utang Berbasis Non-Recourse´EHUDUWLXWDQJEHUEXQJD\DQJGLEHULNDQNHSDGDDQDNSHUXVDKDDQ(PLWHQGDQEHUVLIDWnon-recourseNHSDGD(PLWHQGLOXDU(NXLWDV
                                                                                               \DQJGLVXQWLNNDQROHK(PLWHQGLDQDNSHUXVDKDDQWHUVHEXW6LIDWnon-recourseNHSDGD(PLWHQWLGDNPHQMDGLNDQ(PLWHQEHUKXWDQJPHPLOLNLNHZDMLEDQSHPED\DUDQ
                                                                                               XWDQJGDQDWDXWLGDNPHPEXDW(PLWHQPHQMDGLSHQDQJJXQJSHQMDPLQXWDQJGDQDWDXWLGDNEHUVLIDWcross defaultNHSDGD(PLWHQ
                                                                                       3. Menyetujui pemberian insentif sebesar 0,50% dari jumlah pokok Obligasi yang masih terutang yang akan dibayarkan kepada pemegang Obligasi yang (i) hadir dalam
                                                                                          RUPO atau memberikan kuasanya untuk hadir dalam RUPO, dan (ii) memberikan suara setuju, apabila RUPO menyetujui agenda yang diajukan. Insentif tersebut akan
                                                                                          dibayarkan pada saat pembayaran kupon Obligasi berikutnya; dan
                                                                                       4. Menyetujui untuk mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan melakukan
                                                                                          segala tindakan yang berkaitan dengannya termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan/atau menandatangani segala bentuk akta, perjanjian, addendum,
                                                                                          amandemen dan/atau dokumen lainnya, serta untuk menghadap di hadapan Notaris, sebagai akibat dilakukannya perubahan Pasal 6.3.13 Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                          dan perubahan pasal-pasal lain terkait dengan perubahan ketentuan Pasal 6.3.13 Perjanjian Perwaliamanatan.

                                                                                                                                                                       Jakarta, 28 November 2025

                                                           Antara/Rivan Awal Lingga
                                                                                                                               WALI AMANAT                                                                                     EMITEN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) didampingi Wakil Menteri
Keuangan Thomas A. M. Djiwandono menyampaikan paparan saat mengikuti
rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Kamis (27/11). Dalam rapat tersebut Purbaya meyakini pertumbuhan ekonomi                                        37%DQN7DEXQJDQ1HJDUD 3HUVHUR 7EN                                   37&KDQGUD$VUL3DFL¿F7EN
pada kuartal IV/2025 mampu mencapai rentang 5,6%—5,7% lantaran tekanan
ekonomi sudah berbalik menuju pemulihan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published28 Nov 2025
Pages1
Characters28,537
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible — Kejaksaan Agung p.1
unresolved org Kementerian Keuangan p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.1
unresolved person Dedy Syamri · Notaris p.1 ×5
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.1
unresolved org Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa p.1
unresolved org Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result