Back to announcement
20251127_RISE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31988143_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review RISESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.928
NOTARIS ANITA ANGGAWIDJAJA, S.H. Jl. Gentengkali 77 A, Surabaya Telp : (031)5311812, 5311816 Fax : (031) 5320061, 567604 Email : nita id 2000@yahoo.com Nomor 1 20/NOT/X1/2025 Perihal : Laporan tentang PT. JAYA SUKSES MAKMUR SENTOSA, Tbk. Surabaya, 27 November 2025 Kepada : Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Di Jakarta Dengan hormat, Untuk dan atas nama klien kami PT. JAYA SUKSES MAKMUR SENTOSA, Tbk dengan ini kami melaporkan : I. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025 PT. JAYA SUKSES MAKMUR SENTOSA, Tbk, berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo, telah melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Voza Tower, Cloud, Lantai 10, Jalan HR. Muhammad Nomor 31 Surabaya. II. Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dihadiri atau terwakili sejumlah 8.788.426.200 (delapan miliar tujuhratus delapanpuluh delapan juta empatratus duapuluh enam ribu duaratus) saham atau sama dengan 80,29 Yo (delapanpuluh koma duapuluh sembilan persen) dari saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan hingga saat ini, yaitu sebanyak 10.945.000.000 (sepuluh miliar sembilan ratus empat puluh lima juta) saham.
Page 2 OCR 0.934
NOTARIS ANITA ANGGAWIDJAJA, S.H. | Jl. Gentengkali 77 A, Surabaya N Telp : (0315311812, 5311816 Fax : (031) 5320061, 567604 Email : nita id 2000@yahoo.com HI. Bahwa acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) adalah sebagai berikut: 1. 2. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi Perseroan Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD 1”) kepada para pemegang saham Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan. IV. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : Acara Rapat Pertama : 1. Memberikan persetujuan atas pengunduran diri Ibu BELINDA NATALIA selaku Direktur Utama serta pengangkatan Bapak BUDI AGUSTI sebagai Direktur Utama dan Bapak SAMUEL ADHIPUTRA BUNJAMIN sebagai Direktur Perseroan, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang baru sejak ditutupnya rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2030, menjadi sebagai berikut : DIREKSI PERSEROAN - Direktur Utama : BUDI AGUSTI - Direktur : GO HERLIANI PRA YOGO - Direktur : GO IE TIONG - Direktur : SAMUEL ADHIPUTRA BUNJAMIN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN - Komisaris Utama : HERMANTO TANOKO - Komisaris : SANDERAWATI JOESOEF - Komisaris Independen : ELEAZAR LESLIE SAJOGO
Page 3 OCR 0.949
NOTARIS
ANITA ANGGAWIDJAJA, S.H.
Jl. Gentengkali 77 A, Surabaya
Telp : (031)5311812, 5311816
Fax : (031) 5320061, 567604
Email : nita id 2000@yahoo.com
De
Memberikan Kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut diatas tersebut diatas dan menyatakan
keputusan Rapat ini dalam sebuah akta tersendiri di hadapan Notaris, melaporkan
dan/atau memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya
serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan
Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.
Acara Rapat Kedua :
k
Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan saham baru dari
portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.330.000.000 (satu miliar tigaratus
tigapuluh juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (Seratus Rupiah) per saham,
dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
("PMHMETD"), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam
rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu,
Memberikan wewenang dan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, yang
mencakup:
Page 4 OCR 0.949
NOTARIS ANITA ANGGAWIDJAJA, S.H. Jl. Gentengkali 77 A, Surabaya Telp : (031)5311812, 5311816 Fax : (031) 5320061, 567604 Email : nita id 2000@yahoo.com i. ii. iii. iv. Menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), Menetapkan harga pelaksanaan HMETD, Menetapkan jadwal PMHMETD, 4. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan anggaran dasar Perseroan akibat PMHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: ii. Melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, Menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5 OCR 0.950
NOTARIS ANITA ANGGAWIDJAJA, S.H. Jl. Gentengkali 77 A, Surabaya Telp : (031)5311812, 5311816 Fax : (031) 5320061, 567604 Email : nita id 2000@yahoo.com Dalam waktu yang relatif singkat turunan/salinan dari akta tersebut akan kami kirimkan ke Kantor Bapak untuk dijadikan dokumentasi bilamana perlu. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Tembusan dikirimkan dengan hormat kepada : 1. PT. Jaya Sukses Makmur Sentosa, Tbk. 2. Arsip
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ANITA ANGGAWIDJAJA
p.1 ×5
unresolved
person
GO HERLIANI PRA YOGO
· Direktur
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
116 ms
13 Sep 2026 14:47
no text layer - needs OCR