Back to announcement
20251126_BEEF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31987972_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BEEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).
PT Estika Tata Tiara Tbk
(Perseroan)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Pembibitan dan budidaya sapi potong untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan
mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk
menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong. Serta berkegiatan dalam rumah potong dan pengepakan daging bukan
unggas, yang mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan,
pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, dan bukan unggas.
Bergerak dalam produksi dan distribusi makanan olahan yang termasuk namun tidak terbatas
pada perdagangani dan pengolahan daging sapi, ayam, ikan, frozen dough,
dilakukan melalui Perseroan maupun perusahaan anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Equity Tower, Lantai 22 Unit A, Lot 9
Sudirman Central Business District - Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
Telepon: 62 21 5140 2094
Website: www.kibif.com
Email: corporatesecretary@estikafood.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
DIMUAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, SERTA
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) akan dilaksanakan di Jakarta, Indonesia. , pada tanggal 28
November 2025.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2025
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk merubah Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan, industri, pertanian, kehutanan
dan perikanan, serta pengangkutan dan pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang dijalankan :
a. Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya melalui pesanan dan barang
akan dikirimkan kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model,
telepon, tv, internet, media massa dan sejenisnya;
b. Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil
sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan
pembersihan lemak;
c. Industry pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan,
pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi
daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku
dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang
diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy,
bologna, patc, rillet dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal
khusus;
d. Pembibitan dan budidaya sapi potong untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah
dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk
menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong;
e. Aktivitas cold storage, mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam
jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut
dikirimkan ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini Gudang pembekuan cepat (blast freezing);
f. Angkutan bermotor untuk barang umum, mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan
bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up dan
kontainer;
g. Aktivitas penunjang angkutan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, mencakup usaha
pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok
52291 sampai dengan 52294, seperti jasa kapal pengangkutan benda berharga asal muatan kapal yang
tenggelam. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya
dengan kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam jasa pengepakan (82920); dan
Kegiatan Usaha Pendukung Yang Dijalankan:
a. Perdagangan besar binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup
lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang;
b. Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan, sampah, sisaan pertanian dan hasil ikutan
yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan
di atas;
c. Perdagangan besar daging sapi dan daging olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan;
d. Perdagangan besar daging ayat dan daging olahan, termasuk daging ayat yang diawetkan;
e. Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan;
f. Perdagangan besar produk roti;
g. Perdagangan eceran hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk pula daging
ternak dan unggas;
2
Page 3
h. Perdagangan eceran hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi
segar, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan dan rumput laut;
i. Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya di dalam bangunan, seperti roti
manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies; dan
j. Perdagangan eceran daging dan ikan olahan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai
jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan,
seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi,
kepah, remis dan kerang.
Dan akan melaksanakan penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. KBLI 01412 : Kegiatan pembibitan dan budidaya sapi perah; Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang
melakukan kegiatan pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, semen dan embrio dan
usaha budidaya sapi perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk
menghasilkan susu dan penggemukan.
2. KBLI 01413 : Kegiatan pembibitan dan budidaya kerbau potong; Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang
melakukan kegiatan pembibitan kerbau potong untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, semen dan embrio
dan usaha budidaya kerbau potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan
penggemukan untuk menghasilkan calon kerbau siap potong.
3. KBLI 46205 : Kegiatan perdagangan besar binatang hidup; Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup lainnya.
Termasuk perdagangan besar bibit binatang.
4. KBLI 46326 : Kegiatan perdagangan besar susu dan produk susu; Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
besar susu dan produk susu
5. KBLI 52101 : Kegiatan pergudangan dan penyimpanan; Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan
penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
(selanjutnya kelima perubahan kegiatan usaha tersebut disebut sebagai “Rencana Perubahan Penambahan
Kegiatan Usaha”).
Rencana Perubahan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Estika Tata Tiara No. 02 tanggal 01 Februari 2001, yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Pacet
Kabupaten Tingkai II Cianjur, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (saat ini dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”)) berdasarkan Surat Keputusan No. C-18846HT.01.01.TH.2001 tanggal 06 November 2001.
Saat ini, Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha, yang juga merupakan identitas bagi pelaku usaha sebagai
bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha serta bukti pengesahan Tanda Daftar
Perusahaan, sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 176 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Estika Tata Tiara Tbk
No. 47 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Emmyra Fauzia kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0160594 tanggal 17 Juni 2025 (“Akta No. 47/2025”).
3
Page 4
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Estika Tata Tiara Tbk No. 47 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH. 01.03-0160594 tanggal 17 Juni 2025.
Berikut struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 10 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan,
yaitu PT Adimitra Jasa Korpora:
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar 16,590,194,948 1,188,431,259,504 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh :
1. Asia Agri International Pte. Ltd. 5.732.270.843 349,732,529,486 70,59
2. Edie 658.385.686 44.770.226.648 8,11
3. Masyarakat dengan masing- 1.729.593.069 159,030,225,9921 21,30
masing kepemilikan dibawah
5%
Jumlah 8.120.249.598 538.431.259.532 100,00
Saham Dalam Portepel 8,469,945,350 575,956,283,800 -
Pemilik manfaat Perseroan sebagaimana telah dilaporkan kepada Menkumham pada tanggal 22 Desember 2023
adalah Hj. Diana Dewi, S.E.
Hj. Diana Dewi, S.E. telah diumumkan kepada publik sebagai pemilik manfaat Perseroan pada Pernyataan Penawaran
Tender Wajib tanggal 27 November 2023. Dengan struktur Pengendali sebagai berikut:
Hajah Diana Dewi, SE
100%
Asia Agri International Pte. Ltd
70,59%
Masyarakat dengan
kepemilikan masing
Edie masing dibawah 5%
8,11% 21,30%
PT Estika Tata Tiara Tbk
PT De Glow International PT Sukses International Anugerah Pratama PT Fajar Jaya Anugerah PT Sinar Wijaya Utama
99,99% 99% 99% 99%
PT Tiga Tunggal Adimulya Dimas Wibowo Hajah Diana Dewi, SE Aldi Imam Wibowo
0,01% 1% 1% 1%
4
Page 5
Dalam rencana penambahan Kegiatan Usaha atau Penambahan KBLI telah Perseroan informasikan kepada Ibu
Hajjah Diana Dewi, SE, selaku Pengendali Utama Perseroan melalui beberapa kali pertemuan hingga memberikan
persetujuan.
C. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DIREKSI PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Estika Tata Tiara Tbk No.
22 tanggal 17 September 2024, yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0197601 tanggal 02 Oktober 2024, berikut susunan pengurus Perseroan yang terakhir:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Aldi Imam Wibowo
Komisaris : Billy Sabarto
Komisaris Independen : Yudi Arif
Direksi:
Direktur Utama : Ir. Imam Subowo
Direktur : Edie
IKHTISAR KEUANGAN
Laporan Posisi Keuangan
Tabel di bawah ini merupakan ringkasan ikhtisar data keuangan penting yang diambil berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak yang berakhir pada tanggal – tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs Kartoyo & Rekan dengan Akuntan Publik Uda
Zismawan SE, Ak,.M. Ak., CA., CPA dengan opini Wajar.
.
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2025 31 Desember 2024
(Tidak Diaudit) (Audit)
Total Aset 2.013.697.031.373 2.194.978.339.108
Total Liabilitas 1.678.003.516.745 1.932.991.565.332
Total Ekuitas 335.693.514.627 261.986.773.776
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2025 31 Desember 2024
(Tidak Diaudit) (Audit)
Penjualan 3.453.550.954.461 4.930.799.547.693
Beban Pokok Pendapatan (3.241.413.242.352) (4.620.254.175.090)
Laba Kotor 212.137.712.109 310.545.372.603
Beban Usaha (91.747.927.504) (145.865.835.469)
Pendapatan (Beban) Lain-lain Bersih (26.347.033.082) (21.287.268.137)
5
Page 6
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 94.042.751.524 143.392.268.997
Laba Bersih Periode Berjalan 73.706.740.851 103.095.300.654
Jumlah laba Bersih Komprehensif Tahun 73.706.740.851 103.297.742.169
Berjalan
Rasio Keuangan*
Keterangan 30 Juni 2025 31 Desember 2024
Rasio Lancar (%) 105,40% 100,51%
ROA 3,66% 4,70%
ROE 21,96% 39,35%
Ebitda thd pendapatan (%) 3,98% 4,02%
KETERANGAN TENTANG RENCANA PERUBAHAN PENAMBAHAN JENIS USAHA
LATAR BELAKANG
Dengan terbitnya Keputusan Permentan No 15/2021 (Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian) dimana Perseroan diminta untuk
dipersyaratkan kesanggupan memasukkan, mengembangbiakan, dan menjaga ketersediaan sapi indukan dengan
jumlah sebanyak 3% (tiga persen) dari total kapasitas kendang.
Juga dengan adanya Program Strategis Pemerintah:
1. Makan Bergizi Gratis (MBG): sejak Januari 2025, program ini ditargetkan mencakup 20 juta penerima dan
memerlukan sekitar 4 juta ton susu/tahun.
2. Impor Sapi Perah Induk: pemerintah menargetkan impor 400 ribu sapi pada 2025, setengahnya merupakan
sapi perah, sebagai bagian dari target 2 juta sapi dalam 5 tahun ke depan
3. Kerjasama Global: kesepakatan AS–Indonesia untuk integrasi ekspor susu AS dalam program nutrisi,
termasuk transfer teknologi, regulasi dan dukungan rantai pendingin,
Penambahan Kegiatan Usaha Baru terhadap kelangsungan Usaha Perseroan adalah dengan adanya Program MBG
dimana Perseroan diminta untuk berpartisipasi dalam pemenuhan Gizi melalui Susu, Saat ini Usaha Susu tidak
Perseroan miliki, sehingga Pemerintah meminta Perseoran berpartisipasi untuk Usaha Sapi Perah beserta Usaha
Turunannya.
Begitu juga dengan Penambahan Kegiatan Usaha Penggemukan Kerbau, Perseroan melihat usaha dalam
penggemukan Kerbau sangatlah strategis, dimana kebutuhan masyarakan akan daging sangat tinggi. Dan Daging
Kerbau adalah pilihan ke 2 (dua) Masyarakat selain Daging Sapi. Daging Kerbau lebih terjangkau oleh Masyarakat,
dan saat ini Perseroan mempunyai Rumah Potong yang pelaksanaan produksinya belum maksimal. Dengan
bertambahnya Kegiatan Usaha Penggemukan Kerbau dapat menambah Pendapatan Perseroan atas Kerbau.
Dan penambahan Aktivitas Cold Storage secara Komersil, saat ini Pembangunan Cold Storage di Subang sudah
mencapai 100%, dan Cold Storage tesebut dapat disewakan atas hal tersebut hasil sewa dari Cold Storage dapat
menambah pendapatan Perseroan.
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan distribusi daging sapi serta produk
turunannya. Didirikan pada tahun 2001, perusahaan ini awalnya fokus sebagai distributor daging beku impor, kemudian
berkembang menjadi perusahaan terintegrasi di industri protein hewani. Melalui merek dagang utamanya, KIBIF
menyediakan berbagai produk seperti daging sapi segar dan beku, sosis, bakso, serta olahan makanan beku lainnya
yang tersebar di pasar ritel modern, hotel, restoran, dan katering.
6
Page 7
Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat permodalan dan ekspansi usaha, termasuk
peningkatan kapasitas produksi dan distribusi. Perusahaan ini memiliki fasilitas pemrosesan daging modern di Subang,
Jawa Barat, dengan sistem rantai dingin (cold chain) yang terintegrasi dari hulu ke hilir guna menjaga kualitas produk.
Latar belakang dan pertumbuhan perusahaan mencerminkan komitmen terhadap penyediaan makanan protein
berkualitas bagi masyarakat Indonesia, serta kemampuannya dalam menghadapi tantangan di industri pangan dan
distribusi. Dengan terus meningkatkan efisiensi, inovasi produk, dan jaringan distribusi, Perseroan menargetkan
menjadi pemimpin dalam industri daging olahan nasional.
Untuk menjamin dan mempertahankan usahanya, Perseroan sepakat melakukan penambahan kegiatan usaha.
Perseroan telah mempunyai rencana penggunaan lahan yang akan digunakan untuk penambahan kegiatan usaha ini,
yaitu:
a. Subang
Fasilitas di Subang memiliki area yang luas, yaitu sekitar 21 hektar, dan digunakan sebagai lokasi utama
kegiatan peternakan sapi, dan memiliki kapasitas produksi/hari sebesar 7 ton, serta kapasitas cold
storage sebesar 150 ton. Dan akan digunakan juga untuk penggemukan Kerbau.
b. Purwekerto
Perseoran telah bekerja sama dengan Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak
(BBPTU HPT) di Manggala, Banyumas – Purwekerto Jawa Tengah, dengan Lokasi ketinggian 700 mdpl.
Dengan cara menyewa lahan dari BBPTU HPT Manggala, Banyumas Purwekerto.
Perseroan dalam rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak membutuhkan Persetujuan Pihak Ketiga, tetapi seluruh
Perijinan yang dibutuhkan dalam penambahan kegiatan usaha harus menyesuaikan dengan KBLI yang terdaftar dalam
Kemenhuk dan Ham juga instansi terkait dalam Perijinan Penambahan Kegiatan Usaha ini. Dengan demikian,
Perseoran memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham, khususnya dalam perubahan Anggaran
Dasar Pasal 3, atas penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan serta pengembangan usaha Perseroan. Apabila
Perseroan telah mendapat persetujuan dalam RUPS, akan segera meneruskan kepada instansi terkait / pihak ketiga
untuk segera memproses permohohan perijinan atas penambahan KBLI untuk usaha baru.
Saat ini Perseroan belum mempunyai ijin untuk penambahan kegiatan usaha ini disebabkan belum terlaksananya
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atas persetujuan mendapat ijin terkait dari penambahan kegiatan usaha.
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Deskripsi: SIUP adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk menjalankan kegiatan
usaha. Setiap usaha, termasuk usaha sapi perah, membutuhkan SIUP untuk beroperasi secara sah.
Instansi yang mengeluarkan: Dinas Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
tergantung pada skala usaha.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Deskripsi: NIB merupakan identitas perusahaan yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission
(OSS). NIB ini sangat penting karena menjadi syarat untuk mendaftar izin usaha lainnya.
Instansi yang mengeluarkan: OSS (Online Single Submission).
3. Surat Izin Lingkungan (SIL)
Deskripsi: Usaha sapi perah, terutama jika berada di kawasan yang dekat dengan pemukiman, membutuhkan
izin lingkungan. SIL memastikan usaha tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Instansi yang mengeluarkan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
7
Page 8
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Deskripsi: Apabila Perseroan akan membangun kandang atau fasilitas usaha lainnya, diperlukan ijin untuk
mendapatkan IMB agar memastikan bangunan tersebut sesuai dengan peraturan dan tata ruang yang
berlaku.
Instansi yang mengeluarkan: Dinas Pekerjaan Umum atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(BAPPEDA) setempat.
5. Izin Produksi Susu
Deskripsi: Dalam proses susu menjadi produk lainnya (misalnya keju, yoghurt), Perseroan perlu izin produksi
susu.
Instansi yang mengeluarkan: Dinas Kesehatan atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tergantung jenis
produk yang dihasilkan.
6. Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Deskripsi: Agar sapi perah yang dipelihara tidak menulari penyakit atau terinfeksi penyakit tertentu, Perseroan
harus mendapatkan surat keterangan dari dokter hewan yang menyatakan sapi-sapi yang digunakan dalam
kondisi sehat.
Instansi yang mengeluarkan: Dinas Peternakan atau dokter hewan resmi.
7. Sertifikat Halal (Jika Produksi Susu)
Deskripsi:Untuk memasarkan produk susu atau olahan susu, sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama
Indonesia) menjadi hal yang penting, terutama jika produk dijual di pasar yang mayoritas konsumen Muslim.
Instansi yang mengeluarkan: Majelis Ulama Indonesia (MUI).
8. Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Instansi yang mengeluarkan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
9. Izin Transportasi (Jika Menggunakan Kendaraan Pengangkut)
Deskripsi: Untuk mengangkut susu atau ternak menggunakan kendaraan, izin transportasi dan kelayakan
kendaraan perlu diperhatikan.
Instansi yang mengeluarkan: Dinas Perhubungan dan instansi terkait.
10. Perizinan Lainnya
Deskripsi: Bergantung pada lokasi dan jenis usaha yang dijalankan, apabila memerlukan izin tambahan,
seperti izin sanitasi, izin pemanfaatan air, atau izin lainnya yang bersifat lokal.
Untuk Usaha Kerbau, perijinan yang dibutuhkan selain KBLI, adalah NIB dan Surat Keterangan Sehat Hewan. Saat ini
Perseroan berencana mengembangkan usaha Kerbau dengan penempatan di Lokasi Usaha Subang, sehingga
perijinan lainnya sudah siap
Untuk Cold Storage, perijinan yang dibutuhkan selain KBLI Usaha adalah NIB.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan membutuhkan pihak independen untuk melakukan kajian dan analisa
kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Milik Perseroan.
8
Page 9
Perseroan telah melakukan sebagai berikut:
Menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan (SIH) ditunjuk
oleh Perseroan selaku Pemberi Tugas berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Nomor Pr.C.032/SIH-
BGR/BEEF/V/25-R2, tanggal 20 Juni 2025, dengan maksud untuk melakukan penyusunan Laporan Studi Kelayakan
Penambahan Kegiatan Usaha Milik BEEF;
IDENTIFIKASI STATUS PENILAI
Nama Penilai : Herly Lestari Harbi, S.E., M.Ec. Dev., MAPPI (Cert.)
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
Nomor MAPPI : 01-S-01443
Nomor Izin Penilai Publik : B-1.08.00038
Nomor Register Penilai : RMK-2017.00034
Nomor STTD OJK : STTD.PB-43/PJ-1/PM.02/2023
Nomor STTD IKNB : 062/NB.122/STTD-P/2017
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Penambahan kegiatan usaha utama Perseroan yang diusulkan untuk disetujui oleh RUPS Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 14 November 2025 adalah dalam rangka penambahan kegiatan usaha perusahaan
yang akan dilakukan oleh Perseroan dengan dengan menambah KBLI antara lain sebagai berikut:
1. KBLI 01412 : Kegiatan pembibitan dan budidaya sapi perah.
2. KBLI 01413 : Kegiatan pembibitan dan budidaya kerbau potong.
3. KBLI 46205 : Kegiatan perdagangan besar binatang hidup.
4. KBLI 46326 : Kegiatan perdagangan besar susu dan produk susu.
5. KBLI 52101 : Kegiatan pergudangan dan penyimpanan.
serta rencana Perseroan untuk mengembangkan usahanya. Dalam hal ini Perseroan telah memiliki 77 orang sumber
daya manusia yang dinilai cukup kompeten dan telah memiliki pengalaman untuk pelaksanaan kegiatan dalam bidang
aktivitas tersebut.
Perseroan telah merekrut tenaga ahli yang bersertifikasi dalam pembibitan dan budidaya sapi perah dengan
kemampuan khususnya yaitu: Inseminasi buatan, Produksi embrio dan aplikasi transfer embrio, Manajemen
pemeliharaan ternak ruminansia kecil dan besar, Manajemen kesehatan dan reproduksi ternak ruminansia kecil dan
besar.
Serta keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, Bahasa Inggris (aktif dan pasif) dan yang paling penting adalah
Manajemen Sapi Perah Organic, juga Cessar Pada Sapi.
Saat ini Perseroan masih menambah tenaga ahli yang bersertifikasi untuk kegiatan usaha dalam pembibitan dan
budidaya Sapi Perah, dengan SDM yang ada kami melaksanakan pelatihan pelatihan atas Budidaya Sapi Perah.
Saat ini Perseroan selain menjalankan usaha Daging Olahan, Perseroan juga menjalankan usaha penggemukan Sapi.
Dimana tenaga ahli untuk penggemukan sapi telah Perseroan jalankan. Dalam hal penambahan kegiatan usaha
Kerbau, penggemukan Kerbau dengan Sapi mempunyai perlakuan yang sama dari jenis Pakannya. Yang berbeda
9
Page 10
dari ukuran kandangnya saja. Kandang Sapi dalam 1 (satu) pen dapat memuat 200 Sapi, tetapi di Kandang Kerbau
hanya dapat mengalokasikan 50 sapi dalam 1 pen, disebabkan tanduk Kerbau yang Panjang dan Tajam.
PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Perseroan telah menyusun Studi Kelayakan (Feasibility Study atau FS) atas penambahan kegiatan usaha utama
Perseroan yang dilakukan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan, yang merupakan tambahan kegiatan
usaha utama Perseroan.
Selanjutnya Perseroan telah menunjuk KJPP untuk melakukan Studi Kelayakan atas penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b POJK17/2020. Selanjutnya Perseroan telah
menerima Laporan yang diterbitkan oleh KJPP, dengan laporannya No. FS.11.25.006 tertanggal 26 November 2025
dan menyatakan bahwa FS telah disusun adalah layak. Informasi dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam
rangka pemenuhan ketentuan Pasal 27 POJK 17/2020.
Dampak penambahan kegiatan usaha dari sisi aset, terjadi peningkatan yang cukup besar terutama pada aset tetap,
yang mencerminkan adanya investasi baru untuk mendukung kegiatan usaha tambahan. Aset lancar juga mengalami
kenaikan sebagai akibat dari peningkatan aktivitas operasional dan potensi pertumbuhan pendapatan. Di sisi
kewajiban, perusahaan mengalami peningkatan utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang, karena sebagian
pendanaan ekspansi berasal dari pinjaman bank dan utang pemegang saham. Hal ini menunjukkan adanya leverage
tambahan yang digunakan untuk memperkuat kapasitas usaha. Sementara itu, ekuitas perusahaan meningkat secara
bertahap seiring dengan proyeksi peningkatan laba dari hasil operasional kegiatan baru. Secara keseluruhan, struktur
neraca setelah ekspansi mencerminkan skala usaha yang lebih besar dan potensi profitabilitas yang lebih tinggi,
meskipun juga disertai dengan peningkatan kewajiban yang memerlukan pengelolaan arus kas dan kinerja keuangan
yang hati-hati agar ekspansi dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi perusahaan.
Setelah ekspansi dilakukan, pendapatan perusahaan mengalami peningkatan karena adanya sumber penghasilan
baru dari aktivitas usaha tambahan. Kenaikan ini diikuti pula oleh peningkatan harga pokok penjualan dan beban
operasional, terutama pada tahap awal ketika kegiatan usaha masih dalam proses penyesuaian dan efisiensi belum
optimal. Namun demikian, seiring berjalannya waktu, efisiensi operasional mulai tercapai sehingga margin laba kotor
dan laba bersih menunjukkan tren peningkatan.
Selain itu, beban bunga turut meningkat akibat tambahan pembiayaan dari utang bank dan utang pemegang saham
yang digunakan untuk mendanai ekspansi. Meski demikian, peningkatan pendapatan dan laba operasional dari
kegiatan usaha baru diharapkan mampu menutupi kenaikan beban tersebut.
Dampak dari penambahan kegiatan usaha adalah setelah kegiatan usaha baru dijalankan, rasio profitabilitas seperti
gross margin, operating profit margin, dan net profit margin mengalami peningkatan, yang menunjukkan adanya
efisiensi operasional dan kontribusi pendapatan tambahan dari aktivitas baru tersebut.
Peningkatan ROI dan ROE menunjukkan bahwa investasi pada kegiatan usaha baru mampu memberikan
pengembalian yang lebih baik, baik terhadap total aset maupun terhadap modal sendiri. Artinya, tambahan kegiatan
usaha tersebut memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham.
Secara keseluruhan, perubahan rasio keuangan ini menggambarkan bahwa penambahan kegiatan usaha memberikan
dampak positif terhadap profitabilitas, efisiensi, dan kemampuan pembayaran kewajiban keuangan perusahaan,
sehingga mendukung keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
10
Page 11
PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDAN
Perseroan telah menunjuk Penilai Publik yang bertanda tangan dalam laporan ini bertindak dalam kapasitasnya
sebagai Pimpinan Rekan dalam Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan (SIH) dengan klasifikasi
sebagai berikut:
Nama Penilai : Herly Lestari Harbi, S.E., M.Ec. Dev., MAPPI (Cert.)
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
Nomor MAPPI : 01-S-01443
Nomor Izin Penilai Publik : B-1.08.00038
Nomor Register Penilai : RMK-2017.00034
Nomor STTD OJK : STTD.PB-43/PJ-1/PM.02/2023
Nomor STTD IKNB : 062/NB.122/STTD-P/2017
Dalam Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Milik PT Estika Tata Tiara Tbk, Penilai Publik tersebut
diatas menyatakan:
Penilai Publik dalam posisi untuk memberikan penilaian obyektif dan tidak memihak.
Penilai Publik tidak mempunyai atau mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subyek dan/atau
obyek penilaian.
Penilai Publik memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.
Penilaian ini dilaksanakan dengan mengacu kepada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) - Edisi VII tahun 2018, serta Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Salinan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020, dan Salinan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020, tanggal 9 Agustus 2020.
Penilai independen sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pekerjaan Jasa:
1. Melakukan penilaian atas penambahan usaha dengan penambahan KBLI;
2. Memberikan pendapat kewajaran atas perubahan penambahan kegiatan usaha yang sesuai dengan POJK
17/2020;
3. Memberikan pendapat kewajaran atas perubahan penambahan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020;
4. untuk memberikan penilaian kewajaran atas FS atas rencana penambahan kegiatan usaha utama
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Maksud dan Tujuan
Laporan studi kelayakan bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas penambahan kegiatan
usaha milik BEEF, berupa penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. KBLI 01412 : Kegiatan pembibitan dan budidaya sapi perah; Kelompok ini mencakup usaha
peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit sapi
perah, semen dan embrio dan usaha budidaya sapi perah berupa pengembangbiakan untuk
menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu dan penggemukan.
2. KBLI 01413 : Kegiatan pembibitan dan budidaya kerbau potong; Kelompok ini mencakup usaha
peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kerbau potong untuk menghasilkan ternak bibit
11
Page 12
kerbau potong, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau potong berupa pengembangbiakan
untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon kerbau
siap potong.
3. KBLI 46205 : Kegiatan perdagangan besar binatang hidup; Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan
ternak atau binatang hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang.
4. KBLI 46326 : Kegiatan perdagangan besar susu dan produk susu; Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar susu dan produk susu.
5. KBLI 52101 : Kegiatan pergudangan dan penyimpanan; Kelompok ini mencakup usaha yang
melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan
akhir, dengan tujuan komersil.
Tinjauan dari laporan studi kelayakan mencakup berbagai aspek yang meliputi aspek makro, aspek pasar,
aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen dan aspek keuangan.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia,Nomor 17/POJK.04/2020, Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan tersebut mensyaratkan adanya Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Milik
BEEF yang disusun oleh Penilai.
Penilaian ini kami laksanakan dengan mengacu kepada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) - Edisi VII tahun 2018, serta Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020,
tanggal 25 Mei 2020, dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/SEOJK.04/2020, tanggal 9 Agustus 2020.
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
1. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan.
2. Dalam penyusunan laporan ini, KJPP SIH mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh BEEF dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik
dan informasi lainnya yang kami anggap relevan.
3. Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi
kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP SIH dan tidak ada pengurangan atas fakta-
fakta yang penting.
4. Berdasarkan pengetahuan dan keyakinan kami, pernyataan-pernyataan mengenai fakta dalam
laporan ini yang menjadi dasar dari analisis, kesimpulan dan opini yang kami nyatakan adalah
benar.
12
Page 13
5. KJPP SIH menggunakan proyeksi keuangan atas penambahan kegiatan usaha milik BEEF yang
disampaikan oleh BEEF dengan mencerminkan kewajaran pencapaiannya (fiduciary duty).
6. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional BEEF.
7. KJPP SIH bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
8. KJPP SIH telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari Pemberi
Tugas.
9. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan
aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
10. Laporan studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan
usaha yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
11. Dalam penyusunan laporan studi kelayakan ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban BEEF dan semua pihak yang terlibat dalam laporan
studi kelayakan serta keakuratan informasi mengenai laporan studi kelayakan yang diungkapkan
oleh manajemen BEEF.
12. Laporan studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari laporan studi kelayakan. Penyusunan laporan studi kelayakan ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.
13. Kami juga mengasumsikan bahwa penerbitan laporan studi kelayakan ini tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan laporan studi kelayakan ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Batasan-batasan Dalam Pelaksanaan Penugasan
1. Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP SIH oleh BEEF atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP SIH tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP SIH juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen BEEF bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP SIH menjadi tidak lengkap
dan menyesatkan.
13
Page 14
2. Analisis laporan studi kelayakan atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Penilai secara material. Oleh karenanya, KJPP SIH
tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas laporan studi kelayakan dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
3. KJPP SIH tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari laporan studi kelayakan ini,
jasa-jasa yang kami berikan kepada BEEF dalam kaitan dengan penambahan kegiatan usaha ini
hanya merupakan pemberian laporan studi kelayakan atas objek yang akan dilakukan dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP SIH tidak melakukan penelitian atas keabsahan
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan tersebut.
4. Pekerjaan KJPP SIH yang berkaitan dengan laporan studi kelayakan ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP SIH tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk BEEF serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi.
Tanggal efektif penilaian adalah per tanggal 30 Juni 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Tanggal dan nomor laporan studi kelayakan terbaru adalah Tanggal 26 november 2025 dan nomor FS.11.25.006.
KEBUTUHAN INVESTASI
Sumber dana yang digunakan untuk penambahan kegiatan usaha ini berasal dari dana sendiri. Total
investasi yang direncanakan untuk menjalankan penambahan kegiatan usaha adalah sebesar
Rp. 319.375.914.000,-, dengan komposisi 60,00% utang bank dan 40,00% utang pemegang saham, berikut
rinciannya:
Dalam Ribuan
Keterangan Jumlah
Kredit Investasi Rp. 191.625.549.000,-
Utang Pemegang Saham Rp. 127.750.366.000,-
Perseroan berencana untuk melakukan pengembangan usaha Perseroan dalam rangka Perubahan Kegiatan
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dan menjalankan komitmen terhadap
Pemegang Saham Tertentu dimana terdapat Hutang kepada Pemegang Saham Tertentu yang merupakan
Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/ POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
14
Page 15
Berikut dibawah ini rincian biaya-biaya yang dibutuhkan untuk penambahan kegiatan usaha:
Rincian Biaya-biaya Dalam Ribuan
TINJAUAN KINERJA KEUANGAN
Tinjauan kinerja keuangan dan rasio keuangan Perseroan, berdasarkan laporan keuangan audited per
tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dam laporan keuangan interim per
30 Juni 2025, disajikan sebagai berikut:
1. Tinjauan Neraca
Laporan Neraca Dalam Ribuan
31 Des 2020 31 Des 2021 31 Des 2022 31 Des 2023 31 Des 2024 30 Jun 2025
Uraian
Audited Audited Audited Audited Audited Interim
Aset Lancar 175.825.148 141.158.191 72.868.711 133.101.245 1.348.023.786 1.181.921.246
Aset Tidak Lancar 501.978.739 532.322.726 542.149.117 557.229.289 846.954.553 831.775.785
Total Asset 677.803.886 673.480.917 615.017.828 690.330.534 2.194.978.339 2.013.697.031
Kewajiban Lancar 345.707.525 557.900.190 299.265.301 323.061.683 1.341.212.254 1.121.368.719
Kewajiban Tidak Lancar 324.847.152 289.940.959 582.040.865 226.730.168 591.779.311 556.634.798
Ekuitas 7.249.210 (174.360.233) (266.288.337) 140.538.683 261.986.774 335.693.515
Total Kewajiban dan Ekuitas 677.803.886 673.480.917 615.017.828 690.330.534 2.194.978.339 2.013.697.031
Berdasarkan laporan neraca diatas, menunjukkan perubahan struktur yang signifikan. Total aset relatif datar
di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 lalu melonjak pada tahun 2024, terutama didorong kenaikan aset
lancar, sementara aset tidak lancar juga mengalami peningkatan. Di sisi liabilitas, kewajiban lancar dan
kewajiban tidak lancar meningkat tajam pada tahun 2024, sehingga rasio utang terhadap aset naik dari
79,60% (tahun 2023) menjadi 88,10% (tahun 2024). Meskipun leverage membesar dari tahun sebelumnya,
ekuitas terus pulih dari negatif. Per 30 Juni 2025, total aset sedikit menurun ke Rp2,01 triliun, dengan
kewajiban masih tinggi Rp1,67 triliun, namun ekuitas terus bertambah hingga Rp335,7 miliar. Secara
keseluruhan, tren menunjukkan bahwa setelah periode penurunan dan ekuitas negatif, perusahaan berhasil
melakukan pemulihan dan memperkuat modal sendiri meski masih dibayangi beban kewajiban yang besar.
2. Tinjauan Laba Rugi
Laporan Laba Rugi Dalam Ribuan
31 Des 2020 31 Des 2021 31 Des 2022 31 Des 2023 31 Des 2024 30 Jun 2025
Uraian
Audited Audited Audited Audited Audited Interim
Pendapatan 728.034.316 142.314.783 39.116.822 611.771.424 4.930.799.548 3.453.550.954
Beban Pokok Penjualan (952.043.640) (126.852.942) (32.007.415) (502.775.183) (4.620.046.873) (3.241.413.242)
Laba (Rugi) Kotor (224.009.324) 15.461.840 7.109.407 108.996.241 310.752.674 212.137.712
Beban Usaha (78.548.607) (58.381.220) (34.029.895) (66.964.038) (124.562.103) (77.864.112)
Laba (Rugi) Usaha – EBITDA (302.557.930) (42.919.379) (26.920.489) 42.032.203 186.190.571 134.273.600
Depresiasi & Amortisasi (11.124.708) (10.671.190) (11.238.542) (11.741.912) (21.511.034) (13.883.815)
Pendapatan (Beban Usaha) Lain-lain (119.892.758) (178.110.468) (83.401.750) 38.785.465 (21.287.268) (26.347.033)
15
Page 16
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (433.575.396) (231.701.037) (121.560.781) 69.075.756 143.392.269 94.042.752
Pajak 82.839.271 50.259.079 27.873.542 (12.004.729) (40.296.968) (20.336.011)
Laba (Rugi) Bersih (350.736.125) (181.441.958) (93.687.239) 57.071.027 103.095.301 73.706.741
Berdasarkan laporan laba rugi, kinerja keuangan menunjukkan dinamika yang cukup tajam. Pada tahun 2020,
pendapatan sebesar Rp728 miliar masih diikuti rugi bersih signifikan Rp350,7 miliar akibat beban pokok penjualan
yang lebih besar daripada pendapatan. Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 kondisi semakin menekan, dengan
pendapatan turun drastis, disertai rugi bersih Rp181,4 miliar (tahun 2021) dan Rp93,7 miliar (tahun 2022). Namun,
mulai tahun 2023 terjadi perbaikan pendapatan naik menjadi Rp611,7 miliar dan mencatat laba bersih Rp57 miliar,
ditopang oleh perbaikan laba kotor Rp108,9 miliar dan efisiensi beban usaha. Momentum positif berlanjut pesat di
tahun 2024, ketika pendapatan melonjak lebih dari 8 kali lipat menjadi Rp4,93 triliun, menghasilkan laba bersih Rp103,1
miliar meskipun beban pokok penjualan juga meningkat tajam hingga Rp4,62 triliun. Per kuartal II tahun 2025, kinerja
BEEF menunjukkan tren yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pendapatan semester II tahun 2025
mencapai Rp3,45 triliun, memang lebih rendah dibanding pencapaian penuh tahun 2024 yang sebesar Rp4,93 triliun,
namun jauh lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelum tahun 2023. Laba kotor tercatat Rp212 miliar dengan laba
usaha Rp134 miliar, menandakan profitabilitas operasional mulai terjaga. Laba sebelum pajak sebesar Rp94 miliar
dan laba bersih Rp73,7 miliar menunjukkan perusahaan mampu mempertahankan tren positif sejak tahun 2023 setelah
sempat merugi besar di periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Secara keseluruhan, tren tahun 2025
mengindikasikan keberlanjutan pemulihan dan perbaikan kinerja keuangan meski masih menghadapi tekanan biaya
yang cukup besar.
3. Tinjauan Arus Kas
Arus Kas Dalam Ribuan
31 Des 2020 31 Des 2021 31 Des 2022 31 Des 2023 31 Des 2024 30 Jun 2025
Uraian
Audited Audited Audited Audited Audited Interim
Kas dari Operasional (198.093.665) 42.083.643 (86.334.123) 99.709.563 (703.938.344) 212.907.914
Kas dari Non Operasional 189.889.659 (48.186.406) 88.196.484 (92.724.428) 642.978.238 (216.423.763)
Surplus Kas (8.204.006) (6.102.763) 1.862.361 6.985.135 (60.960.106) (3.515.849)
Kas Awal 15.526.651 7.322.645 1.219.882 3.082.243 10.067.378 12.573.579
Kas Akhir 7.322.645 1.219.882 3.082.243 10.067.378 12.573.579 9.057.729
Berdasarkan data arus kas BEEF periode tahun 2020 sampai per 30 Juni 2025, kinerja kas perusahaan
menunjukkan fluktuasi signifikan. Arus kas operasional sempat negatif besar pada tahun 2020, membaik di
tahun 2021 sampai tahun 2023, namun kembali defisit tajam pada tahun 2024. Semester I tahun 2025
menunjukkan pemulihan dengan kas operasional positif Rp212,9 miliar.
Arus kas non operasional juga tidak stabil, sempat positif besar di tahun 2020 dan tahun 2024, menandakan
adanya pendanaan eksternal untuk menopang likuiditas. Meskipun kas akhir meningkat dari Rp7,3 miliar
(tahun 2020) menjadi Rp12,6 miliar (tahun 2024), tren kas masih bergantung pada pendanaan luar.
Secara keseluruhan, BEEF menghadapi tantangan menjaga stabilitas arus kas operasional dan masih
mengandalkan aktivitas non operasional. Namun, hasil positif pada semester I tahun 2025 menunjukkan
potensi pemulihan kinerja keuangan ke arah yang lebih sehat.
Tinjauan Perpajakan
Pada posisi per tanggal 30 Juni 2025, BEEF memiliki Utang Pajak sebesar Rp. 2.997.614.250,-.
16
Page 17
4. Rasio Keuangan
Kinerja Rasio Keuangan
31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 30 Jun
Keterangan 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Audited Audited Audited Audited Audited Interim
A. Rasio Likuiditas
Current Ratio 50,86% 25,30% 24,35% 41,20% 100,51% 105,40%
Working Capital To Total Assets Ratio -25,06% -61,88% -36,81% -27,52% 0,31% 3,01%
B. Rasio Leverage
Total Debt To Equity Ratio 9250,04% -486,26% -330,96% 391,20% 737,82% 499,86%
Total Debt To Total Asset Ratio 98,93% 125,89% 143,30% 79,64% 88,06% 83,33%
C. Rasio Aktivitas (X)
Total Assets Turnover 1,07 0,21 0,06 0,89 2,25 1,72
Receivable turnover 8,82 2,29 64,44 26,01 35,64 12,55
Collection Period 41 159 6 14 10 29
Working Capital Turnover (4,29) (0,34) (0,17) (3,22) 723,89 57,03
D. Rasio Keuangan
Gross Profit Margin -30,77% 10,86% 18,17% 17,82% 6,30% 6,14%
Operating Profit Margin -41,56% -30,16% -68,82% 6,87% 3,78% 3,89%
Net Profit Margin -48,18% -127,49% -239,51% 9,33% 2,09% 2,13%
Return On Investment , ROI -51,75% -26,94% -15,23% 8,27% 4,70% 3,66%
Return On Equity, ROE -4838,27% 104,06% 35,18% 40,61% 39,35% 21,96%
Interest Coverage Ratio (ICR) 1093,08% 72,00% -88,82% 226359,12% 14435,02% 11829,30%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) -129,19% -27,08% -83,00% -1.138,73% -85,10% -244,02%
1. Rasio Likuiditas, rasio ini untuk mengetahui sampai seberapa jauh, Perseroan dapat melunasi utang
jangka pendeknya, semakin besar rasio yang diperoleh semakin lancar pembayaran utang jangka
pendeknya. Berdasarkan laporan keuangan, periode 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember
2024, terutama pada current ratio ini menunjukkan rata-rata sebesar 48,44%, hal ini berarti setiap Rp.
1 utang lancar dijamin oleh aktiva lancar sebesar Rp. 0,48. Dan per 30 Juni 2025 adalah sebesar
105,40%, hal ini berarti setiap Rp. 1 utang lancar dijamin oleh aktiva lancar sebesar Rp. 1,05.
2. Rasio Leverage, rasio ini bertujuan untuk mengukur seberapa besar kegiatan operasi Perseroan
dibiayai oleh modal pinjaman, semakin kecil rasio ini semakin bagus atau lancar. Dalam periode 31
Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2024, rata-rata Debt to Equity Ratio (DER) yaitu sebesar
1.912,37% dan Debt to Asset Ratio (DAR) sebesar 107,16%. Dan per 30 Juni 2025 Debt to Equity
Ratio (DER) yaitu sebesar 499,86% dan Debt to Asset Ratio (DAR) sebesar 83,33%.
3. Rasio Aktivitas, rasio ini bertujuan untuk mengukur sampai seberapa jauh aktivitas Perseroan dalam
menggunakan dana-dananya secara efektif dan efisien. Rata-rata asset turnover ratio selama periode
31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2024 yaitu sebanyak 0,90 kali, dengan rata-rata
working capital turnover yaitu sebanyak 143,17 kali. Dan per 30 Juni 2025 asset turnover ratio yaitu
sebanyak 1,72 kali dengan working capital turnover yaitu sebanyak 57,03 kali.
4. Rasio Keuangan, rasio ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh efektifitas manajemen dalam
mengelola perusahaannya. Pada periode 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2024 rata-
rata Return on Investment (ROI) mencapai -16,19% dan rata-rata Return on Equity (ROE) mencapai -
923,81%. Dan per 30 Juni 2025 Return on Investment (ROI) mencapai 3,66% dan Return on Equity
(ROE) mencapai 21,96%.
17
Page 18
5. Interest Coverage Ratio (ICR) adalah rasio yang mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar
beban bunga dari laba operasionalnya (EBIT). Interest Coverage Ratio (ICR) menunjukkan seberapa
banyak laba operasi tersedia untuk menutup biaya bunga. Semakin tinggi Interest Coverage Ratio
(ICR), semakin baik kemampuan perusahaan membayar bunga dan semakin rendah risiko gagal bayar
terkait biaya pinjaman. Kinerja Interest Coverage Ratio (ICR) menunjukkan pola yang sangat fluktuatif
sepanjang periode tahun 2020 hingga 30 Juni 2025. Pada tahun 2020, perusahaan memiliki
kemampuan yang sangat kuat dalam menutup beban bunga dengan Interest Coverage Ratio (ICR)
mencapai 1.093,08%. Namun, pada tahun 2021 kemampuan tersebut melemah signifikan menjadi
72%, bahkan memburuk pada tahun 2022 ketika Interest Coverage Ratio (ICR) berada pada posisi
negatif sebesar -88,82% yang mengindikasikan EBIT tidak mampu menutupi beban bunga. Kondisi
berubah drastis pada tahun 2023 dengan lonjakan Interest Coverage Ratio (ICR) mencapai
226.359,12% yang kemudian tetap berada pada level sangat tinggi pada tahun 2024 dan tahun 2025.
Lonjakan ini menunjukkan peningkatan besar pada profitabilitas atau menurunnya beban bunga,
sehingga secara operasional perusahaan berada dalam kondisi sangat mampu membayar bunga pada
tiga tahun terakhir.
6. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) adalah rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam
memenuhi seluruh kewajiban utangnya yang jatuh tempo, termasuk pembayaran pokok dan bunga,
dengan menggunakan arus kas operasi. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) menggambarkan
kelayakan dan kesehatan arus kas dalam kaitannya dengan beban utang secara keseluruhan.
Semakin tinggi Debt Service Coverage Ratio (DSCR), semakin kuat kemampuan perusahaan
membayar kewajiban utangnya. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) memperlihatkan kondisi yang
mengkhawatirkan karena tetap negatif sepanjang seluruh periode analisis. Debt Service Coverage
Ratio (DSCR) negatif menandakan bahwa arus kas operasi tidak mencukupi untuk menutupi total
kewajiban utang, baik pokok maupun bunga. Meskipun terjadi sedikit perbaikan pada than 2021,
kinerja kembali menurun pada than 2022 dan mencapai titik terlemah pada than 2023 dengan Debt
Service Coverage Ratio (DSCR) -1.138,73%, menunjukkan adanya kewajiban pokok yang jauh lebih
besar dibandingkan kemampuan arus kas operasional.
ASUMSI
Adapun asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam analisa ini terkait penambahan kegiatan usaha
melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru yang akan dijalankan adalah:
1. Jangka waktu periode proyeksi adalah 01 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2030.
2. Pendapatan dari penambahan kegiatan usaha diperoleh dari pendapatan susu, penjualan anakan sapi,
dan kerbau. Pendapatan diasumsikan meningkat selama periode proyeksi sebesar sebagai berikut:
Pendapatan Dalam Ribuan
Keterangan Jul-Des 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Penjualan - 83.328.978 180.760.389 220.667.920 220.558.841 220.449.761
Growth - - 116,92% 22,08% -0,05% -0,05%
Dari tabel diatas terlihat bahwa penjualan menurun, hal tersebut dikarenakan jumlah sapi yang
berkurang dan kondisi sapi yang tidak selalu bisa memproduksi susu secara maksimal.
3. Beban pokok pendapatan terhadap pendapatan diasumsikan rata-rata sebesar 17,49% selama
periode proyeksi.
18
Page 19
4. Beban operasional diasumsikan sebesar sebagai berikut:
Beban Operasional Dalam Ribuan
Keterangan Jul-Des 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Beban
- (2.298.935) (2.341.925) (2.385.719) (2.430.332) (2.475.779)
Operasional
5. Asumsi pajak badan yang digunakan selama periode proyeksi adalah sebesar 22,00%, berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 yang
disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 tahun 2020, di mana tarif pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap ditetapkan sebesar 22,00% untuk tahun pajak 2020 dan seterusnya, sesuai dengan
ketentuan yang ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
6. Asumsi perputaran modal kerja setiap tahun periode proyeksi adalah sebagai berikut:
a. Perputaran piutang usaha sebesar 30 hari.
b. Perputaran persediaan sebesar 120 hari.
c. Perputaran utang usaha sebesar 30 hari.
19
Page 20
RINGKASAN PROYEKSI
Perseroan telah memberikan business plan pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2030. Adapun business
plan tersebut telah dilakukan penyesuaian, yaitu sebagai berikut:
Proyeksi Dalam Ribuan
31 Desember 1 2 3 4 5
Ke t e r a n g a n Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi
Day In a Year Day 184 365 365 365 365 365
EXPANSION
1 Penjualan Susu
▪ Produksi Susu per Liter/Hari/Ekor Liter - 17 17 17 17 17
▪ Jumlah Individu Sapi Ekor - 248 245 243 240 238
▪ Produksi Susu Liter - 4.208 4.165 4.123 4.080 4.038
▪ Asumsi Susu Rusak Liter - 21 21 21 20 20
▪ Asumsi Susu Untuk Pedet Liter - 743 735 728 720 713
▪ Susu Siap Jual Liter - 3.444 3.409 3.374 3.340 3.305
▪ Harga Jual Susu/Liter Rp.000 - 8.000 8.000 8.000 8.000 8.000
▪ Pendapatan Susu Sapi Perah/Hari Rp.000 - 27.552 27.273 26.995 26.717 26.439
▪ Hari Dalam Setahun Hari - 365 365 365 365 365
Total Pendapatan Susu Rp.000 - 10.056.371 9.954.791 9.853.212 9.751.632 9.650.053
Bplan 9.646.877 9.549.434 9.478.986 9.354.547 9.257.104
1.1 Penjualan Anakan Sapi
▪ Jumlah Individu Sapi Ekor - 248 245 243 240 238
▪ Penjualan Sapi Pedet Rp.000 - 3.000 3.000 3.000 3.000 3.000
Total Pendapatan Anakan Sapi Rp.000 - 742.500 735.000 727.500 720.000 712.500
Bplan 742.500 735.000 727.500 720.000 712.500
1.2 Beban Pokok Penjualan Susu dan Anakan Sapi
▪ Penanaman jagung 4 hektar Rp.000 - 302.080 307.729 313.483 319.346 325.317
▪ Konsentrat Rp.000 - 4.092.000 4.168.520 4.246.472 4.325.881 4.406.775
▪ Obat-obatan Rp.000 - 150.000 152.805 155.662 158.573 161.539
Sub Total Rp.000 - 4.544.080 4.629.054 4.715.618 4.803.800 4.893.631
▪ Penyusutan aset Rp.000 - - - - - -
▪ Amortisasi biaya dibayar dimuka Rp.000 - - - - - -
▪ Amortisasi penurunan nilai persediaan sapi Rp.000 - - - - - -
Total Beban Pokok Penjualan Susu dan AnakanRp.000
Sapi - 4.544.080 4.629.054 4.715.618 4.803.800 4.893.631
1.3 Beban Operasional
a. Beban Marketing Rp.000 - - - - - -
b. Beban Umum dan Administrasi
▪ Sew a kandang Rp.000 - 94.677 96.448 98.251 100.089 101.960
▪ Biaya tenaga kerja Rp.000 - 1.286.600 1.310.659 1.335.169 1.360.136 1.385.571
▪ BPJS Kesehatan Rp.000 - 31.632 32.224 32.826 33.440 34.065
▪ JKK Rp.000 - 1.898 1.933 1.970 2.006 2.044
▪ JHT Rp.000 - 29.260 29.807 30.364 30.932 31.510
▪ Fuel Rp.000 - 48.000 48.898 49.812 50.743 51.692
▪ Energy Rp.000 - 60.000 61.122 62.265 63.429 64.615
Sub Total Rp.000 - 1.552.067 1.581.091 1.610.657 1.640.776 1.671.459
▪ Penyusutan Rp.000 - - - - - -
Total Beban Umum dan Administrasi Rp.000 - 1.552.067 1.581.091 1.610.657 1.640.776 1.671.459
20
Page 21
31 Desember 1 2 3 4 5
Ke t e r a n g a n Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi
Day In a Year Day 184 365 365 365 365 365
2 Penjualan Kerbau
▪ Berat Kerbau Kg - 530 530 530 530 530
▪ Jumlah Kerbau Ekor - 2.900 6.800 8.400 8.400 8.400
▪ Produksi 100,00% - 530 530 530 530 530
Karkas 50,91% - 782.487 1.834.796 2.266.513 2.266.513 2.266.513
Daging Murni 76,57% - 599.150 1.404.904 1.735.469 1.735.469 1.735.469
Jeroan, Kepala, Kaki 49,09% - 754.513 1.769.204 2.185.487 2.185.487 2.185.487
▪ Harga Jual
Karkas 85 - 66.511.370 155.957.694 192.653.622 192.653.622 192.653.622
Daging Murni 115 - - - - - -
Jeroan, Kepala, Kaki
Jeron 15 - 1.729.125 4.054.500 5.008.500 5.008.500 5.008.500
Kepala 30 - 2.997.150 7.027.800 8.681.400 8.681.400 8.681.400
Kaki 45 - 2.074.950 4.865.400 6.010.200 6.010.200 6.010.200
Biaya Potong/Ekor - - - - - - -
Biaya Packaging/Kg 1 - (782.487) (1.834.796) (2.266.513) (2.266.513) (2.266.513)
Total Pendapatan Kerbau Rp.000 - 72.530.108 170.070.598 210.087.209 210.087.209 210.087.209
Bplan 72.530.108 170.070.598 210.087.209 210.087.209 210.087.209
2.1 Beban Pokok Penjualan Kerbau
▪ Pakan Konsentrat Rp.000 - 21.814.380 22.222.309 22.637.866 23.061.194 23.492.439
▪ Obat obatan & Vitamin Rp.000 - 950.000 967.765 985.862 1.004.298 1.023.078
Sub Total Rp.000 - 22.764.380 23.190.074 23.623.728 24.065.492 24.515.517
▪ Amortisasi Biaya Rp.000 - - - - - -
▪ Amortisasi Penurunan Nilai Persediaan Kerbau Rp.000 - - - - - -
Total Beban Pokok Penjualan Kerbau Rp.000 - 22.764.380 23.190.074 23.623.728 24.065.492 24.515.517
2.2 Beban Operasional
a. Beban Marketing Rp.000 - - - - - -
b. Beban Umum dan Administrasi
▪ Biaya Tenaga Kerja Rp.000 - 481.200 490.198 499.365 508.703 518.216
▪ BPJS Kesehatan Rp.000 - 18.000 18.337 18.679 19.029 19.385
▪ JKK Rp.000 - - - - - -
▪ JHT Rp.000 - - - - - -
▪ Biaya Listrik dan Air Rp.000 - 54.000 55.010 56.038 57.086 58.154
▪ Biaya Transportasi Rp.000 - 21.900 22.310 22.727 23.152 23.585
▪ Biaya Penyusutan Aset Tetap Rp.000 - 6.000 6.112 6.226 6.343 6.462
▪ Biaya Umum dan Administrasi Rp.000 - 62.431 63.599 64.788 66.000 67.234
▪ Biaya Tak Terduga Rp.000 - 103.336 105.269 107.237 109.243 111.286
Sub Total Rp.000 - 746.868 760.834 775.062 789.556 804.320
▪ Penyusutan Rp.000 - - - - - -
Total Beban Umum dan Administrasi Rp.000 - 746.868 760.834 775.062 789.556 804.320
21
Page 22
31 Desem ber 1 2 3 4 5
Ke t e r a n g a n Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi
Day In a Year Day 184 365 365 365 365 365
3 Hutang Usaha
▪ Hutang Usaha Aw al Rp.000 - - 2.244.531 2.286.504 2.329.261 2.372.818
▪ Pembelian Rp.000 - 27.308.460 27.819.128 28.339.346 28.869.292 29.409.147
▪ Hutang Usaha Akhir Rp.000 - (2.244.531) (2.286.504) (2.329.261) (2.372.818) (2.417.190)
▪ Pembayaran Hutang Usaha Rp.000 - 25.063.929 27.777.155 28.296.588 28.825.734 29.364.776
4 Piutang Usaha
▪ Piutang Usaha Aw al Rp.000 - - 6.848.957 14.857.018 18.137.089 18.128.124
▪ Penjualan Rp.000 - 83.328.978 180.760.389 220.667.920 220.558.841 220.449.761
▪ Piutang Usaha Akhir Rp.000 - (6.848.957) (14.857.018) (18.137.089) (18.128.124) (18.119.158)
▪ Penerim aan Rp.000 - 76.480.021 165.903.370 202.530.831 202.430.717 202.330.603
5 Beban Bunga Bank
▪ Fasilitas Kredit Investasi 0,00% 8,96% 8,96% 8,96% 8,96% 8,96% 8,96%
▪ Fasilitas Kredit Modal Kerja 0,00% 8,81% 8,81% 8,81% 8,81% 8,81% 8,81%
6 Turnover
▪ Piutang Usaha Hari - 30 30 30 30 30
▪ Persediaan Hari - 120 120 120 120 120
▪ Hutang Usaha Hari - 30 30 30 30 30
30 Juni 31 Desember 1 2 3 4 5
Ke t e r a n g an 2025 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Interim Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi
Nilai Perolehan
▪ Tanah - - - - - - -
▪ Bangunan - 733.878 733.878 733.878 733.878 733.878 733.878
▪ Mesin dan Peralatan - 1.068.000 1.068.000 1.068.000 1.068.000 1.068.000 1.068.000
▪ Kendaraan - 300.000 300.000 300.000 300.000 300.000 300.000
▪ Peralatan Kantor - 803.779 803.779 803.779 803.779 803.779 803.779
▪ Aset Lainnya (Sapi) - 10.250.000 10.250.000 10.250.000 10.250.000 10.250.000 10.250.000
▪ Cold Storage - 300.375.758 300.375.758 300.375.758 300.375.758 300.375.758 300.375.758
▪ Aset Lainnya (Kerbau) - 5.844.500 5.844.500 5.844.500 5.844.500 5.844.500 5.844.500
▪ Capex - - 4.166.449 13.204.468 24.237.864 35.265.806 46.288.294
Total - 319.375.914 323.542.363 332.580.383 343.613.779 354.641.721 365.664.209
Depresiasi & Amortisasi
▪ Tanah 0,00% - - - - - - -
▪ Bangunan 5,00% - - 36.694 36.694 36.694 36.694 36.694
▪ Mesin dan Peralatan 10,00% - - 106.800 106.800 106.800 106.800 106.800
▪ Kendaraan 20,00% - - 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000
▪ Peralatan Kantor 20,00% - - 160.756 160.756 160.756 160.756 160.756
▪ Aset Lainnya (Sapi) 5,00% - - 512.500 512.500 512.500 512.500 512.500
▪ Cold Storage 5,00% - - 15.018.788 15.018.788 15.018.788 15.018.788 15.018.788
▪ Aset Lainnya (Kerbau) 5,00% - - 292.225 292.225 292.225 292.225 292.225
▪ Capex 6,25% - - 260.403 825.279 1.514.867 2.204.113 2.893.018
Total - - 16.448.166 17.013.042 17.702.629 18.391.875 19.080.781
Ak um ulas i
▪ Tanah - - - - - - -
▪ Bangunan - - 36.694 73.388 110.082 146.776 183.469
▪ Mesin dan Peralatan - - 106.800 213.600 320.400 427.200 534.000
▪ Kendaraan - - 60.000 120.000 180.000 240.000 300.000
▪ Peralatan Kantor - - 160.756 321.512 482.267 643.023 803.779
▪ Aset Lainnya (Sapi) - - 512.500 1.025.000 1.537.500 2.050.000 2.562.500
▪ Cold Storage - - 15.018.788 30.037.576 45.056.364 60.075.152 75.093.939
▪ Aset Lainnya (Kerbau) - - 292.225 584.450 876.675 1.168.900 1.461.125
▪ Capex - - 260.403 1.085.682 2.600.549 4.804.662 7.697.680
Total - - 16.448.166 33.461.207 51.163.837 69.555.712 88.636.493
Nilai Buku
▪ Tanah - - - - - - -
▪ Bangunan - 733.878 697.184 660.490 623.796 587.102 550.408
▪ Mesin dan Peralatan - 1.068.000 961.200 854.400 747.600 640.800 534.000
▪ Kendaraan - 300.000 240.000 180.000 120.000 60.000 -
▪ Peralatan Kantor - 803.779 643.023 482.267 321.512 160.756 -
▪ Aset Lainnya (Sapi) - 10.250.000 9.737.500 9.225.000 8.712.500 8.200.000 7.687.500
▪ Cold Storage - 300.375.758 285.356.970 270.338.182 255.319.394 240.300.606 225.281.818
▪ Aset Lainnya (Kerbau) - 5.844.500 5.552.275 5.260.050 4.967.825 4.675.600 4.383.375
▪ Capex - - 3.906.046 12.118.786 21.637.316 30.461.145 38.590.614
Total - 319.375.914 307.094.197 299.119.175 292.449.942 285.086.009 277.027.716
22
Page 23
Dari penyesuaian business plan tersebut dan beberapa asumsi-asumsi yang disampaikan diatas, maka
prospektif laporan keuangan (Neraca, Laba Rugi dan Arus Kas) BEEF pada Juli 2025 sampai dengan tahun
2030, dapat disajikan sebagai berikut:
Tabel 1. Proyeksi Neraca BEEF Dalam Ribuan
Uraian Jul-Des 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Aset Lancar - 31.364.166 124.441.673 243.927.443 360.461.287 474.938.669
Aset Tidak Lancar 319.375.914 307.094.197 299.119.175 292.449.942 285.086.009 277.027.716
Total Asset 319.375.914 338.458.364 423.560.848 536.377.385 645.547.296 751.966.384
Kewajiban Lancar - 6.848.957 6.890.930 6.933.687 6.977.244 7.021.616
Kewajiban Tidak Lancar 319.375.914 316.375.914 311.375.914 304.375.914 295.375.914 285.375.914
Ekuitas - 15.233.493 105.294.005 225.067.784 343.194.137 459.568.854
Total Kewajiban dan
319.375.914 338.458.364 423.560.848 536.377.385 645.547.296 751.966.384
Ekuitas
Tabel 2. Proyeksi Laba Rugi BEEF Dalam Ribuan
Uraian Jul-Des 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan - 83.328.978 180.760.389 220.667.920 220.558.841 220.449.761
Beban Pokok Penjualan - (27.308.460) (27.819.128) (28.339.346) (28.869.292) (29.409.147)
Laba (Rugi) Kotor - 56.020.518 152.941.260 192.328.574 191.689.549 191.040.614
Beban Usaha - (2.298.935) (2.341.925) (2.385.719) (2.430.332) (2.475.779)
Laba (Rugi) Usaha – EBITDA - 53.721.584 150.599.336 189.942.856 189.259.217 188.564.835
Depresiasi & Amortisasi - (16.448.166) (17.013.042) (17.702.629) (18.391.875) (19.080.781)
Pendapatan (Beban Usaha)
- (17.743.299) (18.124.099) (18.684.099) (19.423.299) (20.285.699)
Lain-lain
Laba (Rugi) Sebelum Pajak - 19.530.119 115.462.195 153.556.127 151.444.043 149.198.355
Pajak - (4.296.626) (25.401.683) (33.782.348) (33.317.689) (32.823.638)
Laba (Rugi) Bersih - 15.233.493 90.060.512 119.773.779 118.126.353 116.374.717
Tabel 3. Proyeksi Arus Kas BEEF Dalam Ribuan
Uraian Jul-Des 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Kas dari Operasional - 44.820.531 117.231.564 152.923.194 155.994.051 155.794.534
Kas dari Non Operasional - 437.977 (9.038.019) (11.033.396) (11.027.942) (11.022.488)
Surplus Kas - 45.258.508 108.193.545 141.889.798 144.966.109 144.772.046
Kas Awal - - 24.515.209 109.584.655 225.790.354 342.333.164
Kas Akhir - 24.515.209 109.584.655 225.790.354 342.333.164 456.819.510
PENETAPAN TINGKAT DISKONTO
1. Penentuan Biaya Modal Untuk Ekuitas
Dalam menghitung discount factor untuk Arus Kas Bersih (AKB) kami menggunakan tingkat diskonto
berdasarkan Biaya Modal Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Cost of Capital/WACC) dengan
formula sebagai berikut:
WACC = [{e/(e+b)}x ke] + [{b/(e+b)} x kb x (1-t)]
23
Page 24
Dimana:
WACC = biaya modal rata-rata tertimbang
e = nilai pasar ekuitas
b = nilai pasar utang
Ke = biaya modal untuk ekuitas
Kd = biaya modal untuk utang
t = tarif pajak
Tingkat diskonto untuk ekuitas diperoleh dengan mengaplikasikan model Capital Asset Pricing Model
(CAPM), SPI Edisi VII - tahun 2018, Pedoman Penilaian Indonesia (PPI – 09). Biaya ekuitas
merepresentasikan tingkat pengembalian ekuitas yang diharapkan oleh investor. Model ini menyatakan
bahwa biaya ekuitas adalah bunga bebas risiko ditambah premium untuk menutup risiko sistematis dari
sekuritas saham. Dengan formula sebagai berikut:
Ke = Rf + ß * (RM - Rf) + α
Dimana:
Rf = tingkat balikan bebas risiko – tingkat pengembalian saat ini untuk aset
bebas.
Rm = tingkat pengembalian yang diharapkan oleh pasar.
(Rm - Rf) = premi resiko di atas tingkat balikan bebas risiko yang diperoleh dari
portofolio yang terdiri dari seluruh aset di ‘pasar’.
ß = faktor beta, menjadi ukuran risiko sistematik (atau tidak terdiversifikasi)
dari aset tertentu relative terhadap risiko portofolio yang terdiri dari seluruh
aset yang berisiko.
α = faktor alpha, menjadi risiko spesifik perusahaan (yaitu yang mungkin
mencerminkan jenis properti, perusahaan dan premi risiko lainnya).
Rf (Risk Free Rate), adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-intstrumen yang dianggap tidak memiliki
kemungkian gagal bayar. Untuk kasus di Indonesia, instrumen bebas risiko yang dapat dipilih adalah yield
obligasi Pemerintah untuk jangka panjang. Dalam Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Milik
BEEF, instrumen bebas risiko yang digunakan berasal dari obligasi yang dikeluarkan Pemerintah dengan
seri FR0105 yang memiliki Yield rata-rata harian sebesar 7,10% dengan jangka waktu 30 tahun (Sumber:
Hasil Lelang Surat Utang Negara tanggal 17 Juni 2025 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko).
Rp (Equity Risk Premium - ERP), adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat
kembalian investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium memasukkan premi
untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums) seperti volatilitas harga saham untuk
menghasilkan base equity market risk premium. Dengan mengikutkan risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat
diskonto yang mengakomodasi perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar
negara berkembang (emerging market). Premi risiko pasar ditentukan dengan menggunakan rujukan dari
Aswath Damodaran, last updated Januari 2025, yang memprediksi untuk pasar emerging seperti Indonesia
adalah sekitar 6,87%.
24
Page 25
β (Beta), merupakan ukuran risiko sistematik relatif individual saham terhadap risiko pasar. Beta berguna
untuk menentukan risiko investasi saham, sehingga banyak digunakan untuk penelitian empiris dalam
bidang keuangan.
Dalam perhitungan, kami menggunakan Unlevered Beta untuk yang bergerak dalam industri food
processing adalah 0,59 di keluarkan oleh Aswath Damodaran, Januari 2025.
Untuk memperoleh β (Beta) perusahaan yang dinilai, maka dilakukan penyesuaian, dengan formula
sebagai berikut:
BL = BU x ( 1+ ( 1 - t ) x ( D/E ))
Dimana diketahui untuk industri food processing:
Unlevered Beta : 0,59
Tax : 22,00%
Debt : 28,11%
Equity : 71,89%
Dengan menggunakan formula diatas, maka β (Beta) Levered
BEEF untuk industri food processing yang dinilai adalah 0,77. Berikut ini adalah perhitungan biaya modal
ekuitas, yaitu:
Biaya Modal Untuk Ekuitas Industri Food Processing
Keterangan %
Rf(Risk Free Rate) 7,10%
Rp(Risk Premium Equity) 6,87%
Rating Based Default Spread (RBDS) 1,89%
β (Beta) 0,77
α (Alpha) 0,00%
Total 10,50%
2. Penentuan Biaya Modal Untuk Utang
Karena perhitungan dilakukan dengan mendiskonto tingkat kembalian terhadap keseluruhan modal (free
cash flow to firm), maka tingkat diskonto yang digunakan adalah tingkat diskonto yang merupakan rata-rata
tertimbang biaya modal, yang berasal dari pinjaman jangka panjang.
Penentuan posisi tingkat leverage yang optimal adalah mencari titik dimana tambahan penghematan pajak
yang berasal dari tambahan utang akan sama dengan tambahan biaya bunga sebagai akibat dari risiko
gagal bayar yang diantisipasi dari keberadaan keseluruhan utang.
Untuk kepentingan penilaian, biaya modal untuk utang diasumsikan menggunakan tingkat bunga pinjaman
dalam mata uang Rupiah untuk Bank Persero dengan bunga pinjaman investasi yang diberikan
berdasarkan data Bank Indonesia pada periode 30 Juni 2025 dan realisasi bunga yang diberikan Bank
untuk industri food processing sebesar 8,96%, dan pemotongan pajak sebesar 22,00%.
25
Page 26
Biaya Modal Untuk Hutang Industri Food Processing
Keterangan %
Interest Expenses 8,96%
Tax 22,00%
Total 6,99%
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas dan kekuatan atau kelebihan serta risiko yang dihadapi,
kami berpendapat bahwa tingkat diskonto di industri food processing sebesar 9,52% per tahun adalah wajar
untuk mendiskonto arus kas bersih dengan perhitungan sebagai berikut:
Weighted Average Cost of Capital (WACC)
Keterangan Biaya Modal DER Rata-rata Tertimbang
Cost Of Debt 6,99% 28,11% 1,96%
Cost Of Equity 10,50% 71,89% 7,55%
WACC 9,52%
3. Tingkat Pertumbuhan Pada Nilai Terminal Value
Nilai akhir merupakan nilai dari jumlah arus kas untuk periode setelah periode tetap, dimana arus kas yang
digunakan dapat berupa model kapital investasi maupun model ekuitas. Metode yang digunakan pada
penilaian ini adalah metode terminal value, yaitu sebesar Rp. 1.869.547.959.000,-.
26
Page 27
4. Analisis Kelayakan Proyek
Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi
yang telah dilakukan, diperoleh hasil perhitungan untuk kegiatan usaha existing dan expansion adalah
sebagai berikut:
Analisis Kelayakan Kegiatan Usaha Existing dan Expansion Dalam Ribuan
Keterangan Nilai
Internal Rate of Return, IRR 87,53%
Net Present Value, NPV 2.487.426.819
Profitability Index, PI 1,37908
Payback Period, PP 2 Tahun 5 Bulan
Break Even Point 1.981.475.571
Sedangkan berikut merupakan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha expansion adalah
sebagai berikut:
Analisis Kelayakan Kegiatan Usaha Expansion Dalam Ribuan
Keterangan Nilai
Internal Rate of Return, IRR 58,88%
Net Present Value, NPV 1.222.741.868
Profitability Index, PI 1,19436
Payback Period, PP 3 Tahun 9 Bulan
Break Even Point 2.915.603
Nilai Net Present Value (NPV) positif sebesar Rp 1,2 triliun menunjukkan bahwa nilai sekarang dari arus
kas masuk lebih besar dibandingkan nilai investasi yang dikeluarkan. Artinya, proyek expansion
memberikan tambahan keuntungan bersih setelah memperhitungkan seluruh biaya dan tingkat diskonto
yang digunakan. Karena Net Present Value (NPV) > 0, maka proyek dinyatakan layak secara finansial,
meskipun nilai Net Present Value (NPV) relatif tidak terlalu besar, yang berarti margin keuntungan
bersihnya cukup tipis namun tetap menguntungkan.
Internal Rate of Return (IRR) sebesar 58,88% menunjukkan tingkat pengembalian investasi yang
dihasilkan proyek. Jika dibandingkan dengan tingkat bunga pinjaman atau cost of capital sebesar 9,52%,
maka nilai ini masih lebih tinggi, sehingga proyek dapat dikategorikan layak dijalankan.
Nilai Profitability Index (PI) sebesar 1,19436 berarti setiap Rp 1 investasi menghasilkan Rp 1,19436 dalam
bentuk nilai kini penerimaan. Karena Profitability Index (PI) > 1, maka proyek masih layak secara finansial,
karena investasi menghasilkan nilai tambah. Namun, nilai Profitability Index (PI) yang mendekati 1
menunjukkan efisiensi investasi yang tidak terlalu besar, sehingga proyek ekspansi memiliki tingkat
pengembalian yang wajar, bukan sangat tinggi. Hal ini dapat diterima apabila tujuan ekspansi bukan
hanya untuk laba semata, tetapi juga untuk memperluas kapasitas, pasar, atau daya saing usaha.
Payback Period (PP) sebesar 3 tahun 9 bulan menunjukkan waktu yang diperlukan untuk mengembalikan
seluruh investasi awal dari arus kas bersih yang dihasilkan. Waktu pengembalian di bawah 4 tahun masih
tergolong cukup cepat untuk proyek ekspansi skala menengah. Artinya, modal dapat kembali dalam waktu
yang wajar, sehingga risiko investasi relatif terkontrol. Meskipun tidak secepat proyek existing, periode ini
masih dapat diterima apabila umur ekonomis proyek cukup panjang.
27
Page 28
Nilai Break Even Point (BEP) sebesar Rp 2,9 miliar menggambarkan batas minimum penjualan yang
harus dicapai agar usaha tidak mengalami kerugian. Jika penjualan aktual melebihi angka tersebut, maka
proyek akan menghasilkan laba. Nilai Break Even Point (BEP) ini menunjukkan bahwa usaha ekspansi
membutuhkan volume penjualan yang relatif besar untuk menutup seluruh biaya operasional dan
investasi. Namun, selama proyeksi pendapatan perusahaan mampu melampaui batas tersebut, kondisi
keuangan usaha dapat dikatakan stabil dan aman.
Secara keseluruhan, proyek expansion dinyatakan layak secara finansial karena memenuhi semua
indikator kelayakan utama, Net Present Value (NPV) positif, Internal Rate of Return (IRR) lebih besar dari
cost of capital, Profitability Index (PI) > 1, Payback Period (PP) di bawah 4 tahun, dan Break Even Point
(BEP) yang masih dalam batas realistis. Namun, tingkat kelayakan ekspansi ini lebih moderat
dibandingkan usaha existing, dengan margin keuntungan yang lebih kecil dan titik impas yang lebih tinggi.
Meski demikian, ekspansi tetap disarankan karena berpotensi meningkatkan kapasitas produksi,
memperluas pasar, dan memperkuat posisi usaha dalam jangka panjang.
5. Analisis Sensitivitas
Untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor ekonomi, maka berikut ini disajikan analisa
sensitivitas terhadap rencana yang dilakukan oleh BEEF:
1,223,000,000
1,222,000,000
1,221,000,000
1,220,000,000
Normal 1,50% 2,00% 2,50% 3,00%
Harga Jual Expantion Turun Variable Cost Fixed Cost
Dari analisis sensitivitas yang dilakukan, terlihat bahwa rencana pengembangan kegiatan usaha milik
Perseroan relatif lebih sensitif terhadap penurunan harga jual dibandingkan dengan perubahan biaya
variabel maupun biaya tetap.
KESIMPULAN PENILAI INDEPENDEN
Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi
yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
akan dilaksanakan oleh Perseroan, layak untuk dilaksanakan.
ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang
digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini :
• Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat
kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, SIH Wiryadi & Rekan mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
28
Page 29
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas
fakta-fakta yang penting.
• SIH Wiryadi & Rekan menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• SIH Wiryadi & Rekan bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• SIH Wiryadi & Rekan telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain diluar
kepentingan Pasar Modal.
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang
akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi
korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi yang diungkapkan oleh
Manajemen Perseroan.
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses
yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses
yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan
tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami
tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini dilianalisa berdasarkan aspek kewajaran rencana
penambahan/perubahan kegiatan usaha Perseroan yang akan dilakukan oleh Perseroan.
• SIH Wiryadi & Rekan bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• SIH Wiryadi & Rekan telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah mengumumkan penundaan pemberitahuan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.kibif.com tanggal 14 November 2025. Pemanggilan
RUPSLB diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 17 November 2025. RUPSLB akan diselenggarakan
pada:
Hari/tanggal : Jumat, 28 November 2025
Waktu : 09.00 WIB
Tempat : PT Estika Tata Tiara Tbk, Kantor Pusat – Jakarta (SECARA ONLINE)
29
Page 30
Mata Acara RUPSLB Khusus:
Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
Penjelasan:
Dalam rangka rencana penambahan/perubahan kegiatan usaha Perseroan dengan merujuk pasal 13 POJK 15/2020.
Mata Acara RUPSLB adalah
1. Persetujuan atas penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan serta pengembangan usaha Perseroan.
Sehingga dengan demikian mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran
adalah berusaha dalam bidang perdagangan, industri, pertanian, kehutanan dan perikanan, serta
pengangkutan dan pergudangan. Serta dalam rangka rencana penambahan/perubahan kegiatan usaha
Perseroan dengan merujuk pasal 13 POJK 15/2020.
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPSLB yaitu tanggal 13 November 2025, atau wakilnya dengan
surat kuasa.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan Pasal 13 POJK 15/2020.
RUPSLB Pertama:
RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham. Keputusan RUPSLB harus disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham.
RUPSLB Kedua:
Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri
lebih dari 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB kedua
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut..
RUPSLB Ketiga:
Dalam hal kuorum pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
Dalam hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh persetujuan RUPSLB, sesuai dengan ketentuan
Pasal 26 POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan RUPS kembali atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB ini.
Keterbukaan Informasi ini yang terkait dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha sesuai dengan ketentuan POJK
17/2020, serta telah diumumkan melalui Situs Web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs
web Perseroan www.kibif.com.
30
Page 31
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja
dengan alamat:
Corporate Secretary
PT ESTIKA TATA TIARA TBK
Equity Tower, Lantai 22 Unit A, Lot 9
Sudirman Central Business District - Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
Telepon: 021 - 5140 2094
Website: www.kibif.com
Email: corporatesecretary@estikafood.com
31
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Robert Purba
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
person
S.E. Hj. Diana Dewi
p.4 ×5
unresolved
person
Hajah Diana Dewi
p.4 ×2
unresolved
org
PT De Glow International
p.4
unresolved
org
PT Sukses International Anugerah Pratama
p.4
unresolved
org
PT Fajar Jaya Anugerah
p.4
unresolved
org
PT Sinar Wijaya Utama
p.4
unresolved
org
PT Tiga Tunggal Adimulya
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Drs Kartoyo & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Drs Kartoyo
p.5
unresolved
person
Drs Kartoyo
p.5
unresolved
person
Akuntan Publik Uda Zismawan SE
p.5
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.7
unresolved
org
Perencanaan Pembangunan Daerah
p.8
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.8
unresolved
org
Sih Wiryadi dan Rekan
p.9 ×2
unresolved
person
Herly Lestari Harbi
p.9 ×2
unresolved
person
Dev.
p.9 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.11 ×5
unresolved
org
KJPP SIH
p.12 ×14
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.24
unresolved
org
Bank Indonesia
p.25
unresolved
org
SIH Wiryadi & Rekan
p.28 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
9838 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Herly Lestari Harbi, S.E., M.Ec. Dev., MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}