Skip to content
Back to announcement

20251126_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31987898_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
           Nomor : 998/WK/SEKPER/2025                                        Jakarta, 26 November 2025


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta

                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi PT
                                              Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan")
                                              kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
                                              Tbk ("BRI")

                  Dengan hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK")
                  No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi serta POJK No.
                  31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
                  Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada pemegang
                  saham beserta bukti pengumuman terkait dengan Transaksi Afiliasi oleh PT
                  Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") kepada PT Bank Rakyat Indonesia
                  (Persero) Tbk ("BRI").
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.


                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
                  - Direksi




PB.06.01       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
                                         KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                  NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                     Berkedudukan di Jakarta Timur
                                          Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                                 Kantor Pusat :
                                               Gedung Waskita Karya
                                            Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                       Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                         Phone (021) 8508510 / 8508520
                                                Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”). Perseroan akan melakukan transaksi gadai rekening kepada BRI dengan
nominal sebesar Rp147.406.225.000,- (seratus empat puluh tujuh miliar empat ratus enam juta dua ratus
dua puluh lima ribu Rupiah) berdasarkan Perjanjian Gadai Rekening nomor 136/2025 tanggal 24 November
2025.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2025


Definisi

 Afiliasi                          :      Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                          Modal.

 OJK                               :      Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                          lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                          pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                          dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                          2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                          pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                          pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                          OJK.
Page 3
 Peraturan OJK No.                 :    Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi.
 42/POJK.04/2020

 Perseroan                         :    PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                        didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                        berkedudukan di Jakarta Timur.

 BRI                               :    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, suatu Perseroan terbatas
                                        yang didirikan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
                                        Umum Pemegang Saham Nomor 51 tanggal 26-05-2008 (dua puluh
                                        enam Mei dua ribu delapan) yang dibuat di hadapan MUHANI
                                        HALIM, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah diumumkan
                                        dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 25-08-2009
                                        (dua puluh lima Agustus dua ribu sembilan) Nomor 68, Tambahan
                                        Nomor 23079/2009, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta
                                        Nomor 15 tanggal 22-02-2025 (dua puluh dia Februari 2025) yang
                                        dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
                                        serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan
                                        HAM berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0126510 tanggal 08-05-
                                        2025 (delapan Mei dua ribu dua puluh lima).

 Transaksi                         :    Gadai berupa Cash Collateral senilai Rp147.406.225.000,- (seratus
                                        empat puluh tujuh miliar empat ratus enam juta dua ratus dua puluh
                                        lima ribu Rupiah) yang ada di Nomor Rekening Giro 0340-01-
                                        002085-30-9 di Kantor Cabang BRI Jakarta Otista atas nama
                                        Perseroan.
 Transaksi Afiliasi                :    Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                        42/POJK.04/2020.

 Undang-Undang Pasar Modal         :    Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                        Undang-Undang No.04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                        Penguatan Sektor Keuangan.


                                              PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi
Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan dan BRI merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan BRI dijelaskan dalam bagian II poin
C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

        A. Riwayat Singkat

             Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
             dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
             1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
             Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
             dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
             1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
             tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
             mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
             Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
             Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
             (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
             Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
             AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Page 4
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
   November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
   Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
   7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
   Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
   No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
   11/2021”).

B. Bidang Usaha

   Kegiatan usaha utama Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah bergerak di
   bidang industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro
   industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan,
   pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi
   informasi serta kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
   Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
   kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
   menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 03 Juli
   2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
   Jakarta Selatan,adalah sebagai berikut:

   Modal Dasar                         : Rp 5.429.580.400.000,-
   Modal Ditempatkan dan Disetor       : Rp 2.880.680.701.600,-

   Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
   Rp 100,00 (seratus Rupiah).

   Susunan Pemegang Saham Waskita pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
   berikut:

                                                        NILAI NOMINAL
      PEMEGANG                                            Rp 100,00
                           JUMLAH SAHAM                                                %
        SAHAM                                         (SERATUS RUPIAH)
                                                          PER SAHAM
    Negara Republik               1
    Indonesia           Saham Seri A Dwiwarna                               1,-   0,000000003%


    PT Perusahaan
    Perseroan               21.705.633.361
    (Persero)   PT          (Saham Seri B)                2.170.563.336.100,-          75,348%
    Danantara Asset
    Management
    Masyarakat              7.101.173.654
                                                            710.117.365.400,-           24,65%
                            (Saham Seri B)
    TOTAL                  28.806.807.016               2.880.680.701.600,-           100%
Page 5
      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Akta No 82 tanggal 29 Agustus 2025, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana
           Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
           Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                                         :   Muhammad Hanugroho
           Direktur Keuangan                                      :   Wiwi Suprihatno
           Direktur Bussiness Strategic, Portofolio, dan          :   Rudi Purnomo
           Human Capital
           Direktur Operasi I                                     :   Ari Asmoko
           Direktur Operasi II                                    :   Dhetik Ariyanto

           Komisaris
           Komisaris Utama/Independen                             :    Heru Winarko
           Komisaris Independen                                   :    Muhammad Abdullah Syukri
           Komisaris Independen                                   :    Aqila Rahmani
           Komisaris Independen                                   :    Muhammad Harrifar Syafar
           Komisaris                                              :    Ade Abdul Rochim
           Komisaris                                              :    Hasby Muhammad Zamri


II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Tanggal Transaksi
              Tanggal Transaksi adalah 24 November 2025.
           2. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Akta/Perjanjian Gadai Rekening Nomor 136/2025 Tanggal 24 November 2025
              telah disepakati bahwa Perseroan menggadaikan Cash Collateral senilai Rp147.406.225.000,-
              (seratus empat puluh tujuh miliar empat ratus enam juta dua ratus dua puluh lima ribu
              Rupiah) yang ada di Nomor Rekening Giro 0340-01-002085-30-9 di Kantor Cabang BRI
              Jakarta Otista atas nama Perseroan.
           3. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Gadai Rekening nomor 136/2025 tanggal 24 November 2025
              tersebut, Perseroan akan menggadaikan dana senilai Rp147.406.225.000,- (seratus empat
              puluh tujuh miliar empat ratus enam juta dua ratus dua puluh lima ribu Rupiah) untuk
              menjamin pembayaran kembali atas Bank Garansi yang diterima oleh Perseroan dari BRI.
              Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena Perseroan dan BRI memiliki
              pengendali yang sama yakni Negara Republik Indonesia. Demikian pula transaksi ini tidak
              menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
              kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dan BRI
              dikecualikan berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf e Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
      B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
           1. BRI
              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai
              beroperasi secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang
              No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
              Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi
              Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan
              akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri
              Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92
              tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73,
              Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan
Page 6
Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka
Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha”
untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun
1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November
1998 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No.
7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah,
S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan Undang-undang Pasar
Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal
4 November 2003.

Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan
perubahan terhadap Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan
Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya
sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)), No. IX.J.I tentang
“Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI dimuat dalam Akta Nomor 3 tanggal 09 Maret 2021 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH Notaris di Jakarta yang telah mendapat Penerimaan
Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.01.03-0159493
Tanggal 12 Maret 2021 dan yang terakhir kali diubah dalam Akta Nomor 4 Tanggal 06
Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH Notaris di Jakarta dan telah
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum
HAM RI Nomor AHU-AH.01.03-0457763 Tanggal 07 Oktober 2021. Perubahan dilakukan
dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan OJK (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perusahaan
Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik, serta modal disetor.

                                     NILAI NOMINAL RP 15.000.000.000.000,-
          PERMODALAN                        (50 Rupiah) PER SAHAM

                                           SAHAM                        Rupiah
  Modal Dasar                       1 Saham Seri A Dwiwarna                            50

                                             299.999.999.999        14.999.999.999.950
  Modal Disetor dan                          151.559.001.604         7.577.950.080.200
  Ditempatkan

                                                          Nilai Nominal
       Pemegang Saham              Jumlah Saham                                  (%)
                                                          Saham (Rp)
  Pemerintah Republik Indonesia                   1         80.610.976.876       53,19%
                                  (Saham seri A
                                  Dwiwarna)
  Masyarakat                                331.957         70.948.024.728       46,81%

  Total                                    331.958      151.559.001.604            100
Page 7
             Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 05 Tanggal 22 Juli 2025
             yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H adalah sebagai berikut:

                DEWAN KOMISARIS
                Komisaris Utama                            :   Kartika Wirjoatmodjo
                Wakil Komisaris Utama/Komisaris            :   Parman Nataatmadja
                Independen
                Komisaris Independen                       :   Edi Susianto
                Komisaris Independen                       :   Lukmanul Khakim
                Komisaris                                  :   Awan Nurmawan Nuh
                Komisaris                                  :   Helvi Yuni Moraza

                DIREKSI
                Direktur Utama                             :   Hery Gunardi
                Wakil Direktur Utama                       :   Agus Noorsanto
                Direktur Human Capital & Compliance        :   Ahmad Solichin Lutfiyanto
                Direktur Finance & Strategy                :   Viviana Dyah Ayu Retno K
                Direktur Micro                             :   Akhmad Purwakajaya
                Direktur Commercial Banking                :   Alexander Dippo Paris Y S
                Direktur Treasury and International        :   Farida Thamrin
                Banking
                Direktur Corporate Banking                 :   Riko Tasmaya
                Direktur Network dan Retail Funding        :   Aquarius Rudianto
                Direktur Consumer Banking                  :   Nancy Adistyasari
                Direktur Operations                        :   Hakim Putratama
                Direktur Manajemen Risiko                  :   Mucharom
                Direktur Information Technology            :   Saladin Dharma Nugraha Effendi


         C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

            Perseroan dan BRI merupakan pihak terafiliasi karena memiliki pengendali yang sama yakni
            Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :

                                                      Negara Republik
                                                        Indonesia

       75,348% dan 1 saham seri A Dwiwarna                              53,19% dan 1 saham seri A Dwiwarna

                                             Perseroan               BRI


III.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DENGAN
         PIHAK AFILIASI

         Latar belakang dilakukannya Transaksi antara Perseroan dengan BRI yang merupakan pihak
         terafiliasi adalah sebagai pemenuhan syarat dalam proses penerbitan Bank Garansi Jaminan
         Pelaksanaan untuk Proyek Paket 2 : Pengadaan Transmisi 500Kv Sumatera, Peranap-Perawang.
         Dengan dilakukannya penerbitan bank garansi tersebut diharapkan dapat memaksimalkan kinerja
         usaha Perseroan dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan.

IV.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

         Sehubungan dengan Transaksi ini, Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 3
         Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
         memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
         Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan lebih lanjut menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan
         Pasal 10 huruf (i) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar
Page 8
     dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan
     dalam keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan
     merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang
     berlaku, termasuk Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
V.   INFORMASI TAMBAHAN

     Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
     dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                            PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                      Gedung Waskita Karya
                                   Jl. MT Haryono Kav. No 10
                              Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                Phone (021) 8508510 / 8508520
                                       Fax. (021) 8508506

                                  Jakarta, 26 November 2025
                                   Up. Sekretaris Perusahaan
                                  Sekretariat Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published26 Nov 2025
Pages8
Characters25,516
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Muhammad Hanugroho p.5
linked person Wiwi Suprihatno p.5
linked person Rudi Purnomo p.5
linked person Ari Asmoko p.5
linked person Dhetik Ariyanto p.5
linked person Heru Winarko p.5
linked person Muhammad Abdullah Syukri p.5
linked person Aqila Rahmani p.5
linked person Muhammad Harrifar Syafar p.5
linked person Ade Abdul Rochim p.5
linked person Hasby Muhammad Zamri p.5
linked person Parman Nataatmadja p.7
linked person Lukmanul Khakim p.7
linked person Awan Nurmawan Nuh p.7
linked person Helvi Yuni Moraza p.7
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.7
linked person Viviana Dyah Ayu Retno p.7
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.7
linked person Nancy Adistyasari p.7
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×25
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×12
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×2
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.7
possible person Edi Susianto p.7
possible person Hery Gunardi p.7
possible person Agus Noorsanto p.7
possible person Akhmad Purwakajaya p.7
possible person Farida Thamrin p.7
possible person Riko Tasmaya p.7
possible person Aquarius Rudianto p.7
possible person Hakim Putratama p.7
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved org Kementerian p.3
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.3
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Bank Garansi p.5
unresolved person Muhani Salim p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Imas Fatimah p.6 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.6 ×5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Bapepam-LK p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH. p.6
unresolved org Menteri Hukum HAM RI Nomor AHU-AH. p.6
unresolved org Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1932 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result