Skip to content
Back to announcement

20251126_IFSH_Laporan Informasi dan Fakta Material_31987812_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review IFSH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 38

Page 1
            kantor jasa penilai publik
            febriman siregar dan rekan
            Ijin Kementrian Keuangan RI No. 2.12.0109




                  LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA
                          TRANSAKSI PINJAM MEMINJAM
                           PT IFISHDECO TBK KEPADA
                       PT LINGKE SULAWESI MINERAL DAN
                          PT SULAWESI DAMAI MINERAL
L APORAN K AJIAN                 untuk
P ERHITUNGAN A TAS J ANGKA
                         PT IFISHDECO,W AKTU
                                           TBK.      D AN J UMLAH
K ONTRIBUSI A TAS K ERJASAMA             P EMANFAATAN
                      Sahid Sudirman Center Lt. 42 F         A SET
                       Jalan Jend. Sudirman No. 86
P EMERINTAH P ROVINSIKaret Tengsin,
                               G ORONTALO
                                      Tanah Abang       G UBERNUR
                              Jakarta Pusat
D ENGAN B ENTUK BGS (B ANGUNAN G UNA S ERAH )
                 No. Laporan : 01454/2.0109-05/BS/02/0069/1/XI/2025
Page 2
        Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109



Bogor, 21 November 2025
No. Laporan : 01454/2.0109-05/BS/02/0069/1/XI/2025

Kepada Yth,
PT Ifishdeco, Tbk.
Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
Jalan Jend Sudirman Lt 42. F
Karet Tengsin, Tanah Abang
Jakarta Pusat

Perihal :   Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Afiliasi Pinjam Meminjam
            PT Ifishdeco, Tbk. kepada PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai
            Mineral

Dengan hormat,

Memenuhi permintaan PT Ifishdeco, Tbk.(“Perseroan”), yang sebagaimana tercantum pada
Proposal Penawaran Jasa Fairness Opinion Atas Rencana Transaksi Afiliasi Nomor :
0725B/PNW/FO-BGR-FSR/VIII/2025, kami Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Febriman Siregar
dan Rekan (“FSR” atau “Penilai” atau “Kami”) yang telah memperoleh Izin Usaha dengan No.
2.12.0109 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan
Menteri Keuangan No. 1402/KM.1/2012 tertanggal 26 November 2012, dan Izin Pembukaan
Kantor Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia
melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020 tertanggal 17 September 2020 dan
telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-838/PM.223/2019
tanggal 31 Juli 2019 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Pendaftaran
Ulang) No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 31 Juli 2024 sebagai Penilai Properti/Aset
dan Bisnis di Pasar Modal, bersama ini kami sampaikan Laporan Pendapat Kewajaran Atas
Rencana Transaksi Afiliasi Pinjam Meminjam PT Ifishdeco, Tbk. kepada PT Lingke Sulawesi
Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral sebagai berikut:

1.1. STATUS PENILAI

      Penilai adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Febriman Siregar & Rekan (“FSR”) yang
      sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor No. 1402/KM.1/2012 tertanggal 26
      November 2012, dan Izin Pembukaan Kantor Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh
      Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No.
      459/KM.1/2020 tertanggal 17 September 2020 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa
      Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-838/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan
      Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Pendaftaran Ulang) No. STTD.PPB-
      41/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 31 Juli 2024.




                                                                                                      Kantor Cabang Bogor
                                                                                    Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
                                                                                                RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
                                                                                               Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
                                                                                                               Jawa Barat 16129
                                                                                                            Telp. : 0251-8397671
                                                                                                     Email : fsr.bogor@fsr.co.id
                                                                                                         Website : www.fsr.co.id
                                      Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
                                                                            Bogor (PB) ; Makassar (PS) ; Tangerang Selatan (P)
Page 3
      Identifikasi Penilai yang bertanggung jawab pada Laporan Pendapat Kewajaran Atas
      Rencana Transaksi Afiliasi PT Ifishdeco, Tbk. kepada PT Lingke Sulawesi Minaral dan PT
      Sulawesi Damai Mineral sebagai Satu Rangkaian Rencana Transaksi (“Rencana
      Transaksi”) ini adalah sebagai berikut:

      Nama                                 : Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.)
      Anggota MAPPI                        : 92 – S- 00252
      No. Izin Penilai Publik              : PB-1.08.00069
      No. Izin Bapepam-LK                  : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
      No. Register                         : RMK-2017.00069
      Klasifikasi bidang jasa              : Penilai Bisnis dan Properti

     KJPP FSR/Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan kajian atas obyek Rencana
     Transaksi pada perihal dimaksud, dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan subyek
     atau obyek kajian, sehingga dalam posisi untuk memberikan kajian objektif dan tidak
     memihak.


1.2. PEMBERI TUGAS

     Nama                       : PT Ifishdeco, Tbk.
     Bidang Usaha               : Industri Pertambangan Bijih Nikel
     Alamat Kantor              : Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
                                 Jalan Jend. Sudirman No. 86
                                  Karet Tengsin, Tanah Abang
                                  Jakarta Pusat
      Telepon                   : (021) 570 4988
      Email                     : corporate@ifishdeco.com


1.3. PENGGUNA LAPORAN

     Nama                       : PT Ifishdeco, Tbk.
     Bidang Usaha               : Industri Pertambangan Bijih Nikel
     Alamat Kantor              : Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
                                 Jalan Jend. Sudirman No. 86
                                  Karet Tengsin, Tanah Abang
                                  Jakarta Pusat
      Telepon                   : (021) 570 4988
      Email                     : corporate@ifishdeco.com




                                                                                            - ii -
 Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
 PT Ifishdeco, Tbk.
Page 4
1.4. LATAR BELAKANG

      Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan bijih nikel
      yang berlokasi di Sahid Sudirman Center Lt. 42 F, Jalan Jend. Sudirman, No. 86, Kelurahan
      Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perseroan bermaksud untuk
      memberikan pinjaman dana sebagai modal kerja kepada PT Lingke Sulawesi Mineral dan
      Sulawesi Damai Mineral melalui Entitas Anak Perseroan, yaitu PT Ifishdeco Jaya Makmur
      sebesar Rp22.000.000.000 dan PT Ifishdeco Mineral Lestari sebesar Rp70.000.000.000,
      dimana PT Lingke Sulawesi Mineral merupakan Entitas Anak dari Perseroan dengan
      kepemilikan 49,00% saham berdasarkan Akta No. 05 tanggal 7 Oktober 2024 dan PT
      Sulawesi Damai Mineral merupakan Entitas Anak dari Perseroan dengan kepemilikan
      49,00% saham berdasarkan Akta No. 04 tanggal 8 Oktober 2024. Rencana pinjam
      meminjam ini, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Rencana Transaksi”.




                                             PT Ifishdeco Tbk

                    99,99%                                                     99,99%

                 PT Ifishdeco Jaya Makmur                       PT Ifishdeco Mineral Lestari


                                             49,00%   49,00%
                PT Lingke Sulawesi Minerel                      PT Sulawesi Damai Mineral




      Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, Rencana Transaksi ini merupakan suatu
      transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
      Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Direksi menyatakan bahwa Rencana
      Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020.


1.5. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

      Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana
      Transaksi, digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
      dan Transaksi Benturan Kepentingan. Berdasarkan informasi manajemen, Rencana
      Transaksi ini bukan merupakan suatu transaksi material.




                                                                                               - iii -
 Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
 PT Ifishdeco, Tbk.
Page 5
1.6. DASAR NILAI DAN DEFINISI

     Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value).
     DEFINISI DARI NILAI PASAR – POJK 35 2020
     (Market Value)

     Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu
     aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
     penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
     dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar
     pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.


1.7. TANGGAL PENILAIAN DAN MASA BERLAKU LAPORAN

      Tanggal penilaian adalah per 30 Juni 2025 di mana batas tersebut diambil atas dasar
      pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Masa berlaku laporan ini adalah 6 (enam)
      bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.


1.8. PEMENUHAN STANDAR PENILAIAN

      Pedoman laporan pendapat kewajaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan POJK 35
      tahun 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” dan
      SEOJK 17 tahun 2020 tentang “Pedoman Penilaian & Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
      Pasar Modal” dan Strandar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330
      Edisi Revisi Tahun 2020.


1.9. PENDEKATAN DAN METODE PENDAPAT KEWAJARAN

      Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis
      sebagai berikut:

             Analisis transaksi;
             Analisis kualitatif dan kuantitatif;
             Analisis kewajaran transaksi;
             Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.


1.10. BATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK
      SELAIN PEMBERI TUGAS

      Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas, kecuali
      yang diatur dalam peraturan dan hukum yang berlaku.


1.11. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI

     Laporan pendapat kewajaran ini hanya digunakan untuk laporan pendapat kewajaran atas
     Rencana Transaksi, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan
     lainnya dan Laporan ini terbuka untuk Publik.




                                                                                          - iv -
 Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
 PT Ifishdeco, Tbk.
Page 6
1.12. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

      Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi dan kondisi
      pembatas sebagai berikut:
           Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
            KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
            dalam proses penilaian.
           Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat
            dipercaya keakuratannya.
           KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
            mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
            kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
           KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
            proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
           KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
            terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
            perusahaan.
           KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
            Pendapat Kewajaran.
           KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
            pemberi tugas.


1.13. ANALISA PENDAPAT KEWAJARAN

           Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi di atas diketahui bahwa terdapat
            hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Lingke Sulawesi Mineral dengan
            kepemilikan sebesar 49,00% saham dan PT Sulawesi Damai Mineral dengan
            kepemilikan sebesar 49,00% saham, dimana pinjaman diberikan melalui PT Ifishdeco
            Jaya Makmur dengan kepemilikan sebesar 99,99% saham dan PT Ifishdeco Mineral
            Lestari dengan kepemilikan 99,99% saham Perseroan.
           Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman, tidak ada persyaratan khusus yang akan
            merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada
            Rencana Transaksi adalah wajar..
           Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan mampu menghasilkan pendapatan
            dengan pertumbuhan yang positif dikarenakan adanya pendapatan bunga pinjaman,
            dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.
           Berdasarkan proyeksi keuangan tanpa Rencana Transaksi dan dengan Rencana
            Transaksi, diketahui bahwa Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp4,62
            Miliar..
       Berdasarkan kesimpulan analisa kewajaran di atas, maka kami berpendapat bahwa
       Rencana Transaksi ini adalah WAJAR.




                                                                                           -v-
 Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
 PT Ifishdeco, Tbk.
Page 7
1.14. KESIMPULAN

      Berdasarkan Analisa kewajaran di atas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana
      Transaksi ini adalah WAJAR.
Surat pengantar penilaian ini diikuti oleh Laporan Pendapat kewajaran Terinci (Comprehensive
Style) yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Disini kami tegaskan bahwa FSR tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa
yang akan datang, atas obyek pendapat kewajaran.
Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel perusahaan (corporate seal) dari Kantor Jasa
Penilai Publik FSR.


Hormat kami,
KJPP Febriman Siregar dan Rekan




Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Partner
Anggota MAPPI           : 92-S-00252
Izin Penilai Publik     : PB-1.08.00069
STTD Bapepam-LK         : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
Register                : RMK-2017.00069
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis & Penilai Properti




                                                                                          - vi -
 Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
 PT Ifishdeco, Tbk.
Page 8
                                     PERNYATAAN PENILAI

KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa:

1.   Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada tanggal
     Pendapat Kewajaran.
2.   Penilai tidak memiliki benturan kepentingan dan bersifat independen terhadap obyek yang
     dinilai.
3.   Bahwa perhitungan dan analisis dalam pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan
     dengan benar sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
4.   Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 35 tahun 2020 “Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
     Usaha Di Pasar Modal”.
5.   Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
     diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
6.   Penilai memiliki pengalaman mengenai jenis usaha yang dinilai.
7.   Dalam melakukan pendapat kewajaran ini kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk
     bertindak secara obyektif dan independen serta tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
     pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
8.   Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran ini.
9.   Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.
10. Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan.
11. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
12. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat dipertanggungjawabkan.
13. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan opini atas Laporan
    Pendapat Kewajaran.
14. Besaran imbalan jasa penilai tidak tergantung pada hasil pendapat kewajaran.
Selanjutnya KJPP Febriman Siregar dan Rekan menyatakan bahwa Para Penilai yang kami
libatkan dalam penugasan ini adalah Penilai Profesional yang kompeten dan memiliki keahlian
penilaian yang baik.

Team Leader / Penilai     :   Rekan (Partner) yang merupakan Penilai Publik, profesional yang
                              telah memiliki pengalaman lebih dari 5 (lima) tahun sebagai Penilai,
                              dalam penugasan Penilai bertindak sebagai Pimpinan (Team Leader)
                              dan bertanggung jawab secara penuh atas pelaksanaan pekerjaan
                              penilaian mulai dari penerimaan penugasan sampai kepada
                              penyampaian laporan termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban
                              menandatangani Laporan Penilaian.

Asisten Penilai           :   Merupakan profesional yang memiliki keahlian di bidangnya sesuai
                              dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman. Asisten Penilai
                              memiliki tugas membantu Penilai dalam pengumpulan data, entri data
                              dan kompilasi data serta membantu dalam penyusunan laporan
                              penilaian.
                                                                                             - vii -
 Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
 PT Ifishdeco, Tbk.
Page 9
No         Nama                                                           Tanda Tangan

 1.        Penanggung Jawab



           Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.)                  --------------------------
           Partner
           Anggota MAPPI               : 92-S-00252
           No. Ijin Penilai Publik     : PB-1.08.00069
           No. Ijin Bapepam-LK         : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
           Klasifikasi Bidang Jasa     : Penilai Bisnis Dan Properti
           Register                    : RMK-2017.00069


2.         Reviewer


           Didiek Agus Priatmiko, S.Komp.                               --------------------------
           Anggota MAPPI               : 11-T-03266
           Register                    : RMK-2017.00838
           No. Ijin Penilai Publik

           Klasifikasi Bidng Jasa : Penilai Bisnis Dan Properti
3.         Penilai


           H. Andi Noviastoko, S.E., M.Ec.Dev.                          --------------------------
           Anggota MAPPI               : 12-T-03566
           Register                    : RMK-2017.00837



           Dwi Antoro, S.M.                                             --------------------------
           Anggota MAPPI               : 17-T-07138
           Register                    : RMK-2018.02377



4.         Asisten Penilai


           Ichwan Aulia                                                 --------------------------
           Anggota MAPPI               : 11-A-03268




                                                                                             - viii -
 Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
 PT Ifishdeco, Tbk.
Page 10
                                              BAGIAN - 1
                                            PENDAHULUAN


1.1    LATAR BELAKANG

       PT Ifishdeco, Tbk., yang selanjutnya disebut (“Perseroan”) adalah perusahaan yang
       bergerak dalam bidang industri pertambangan bijih nikel yang berkantor di Sahid Sudirman
       Center Lt. 42 F, Jalan Jend. Sudirman Lt. 42 F, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat
       dan lokasi pertambangan yang terletak di Desa Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea,
       Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara.

       Perseroan bermaksud untuk memberikan pinjaman dana sebagai modal kerja kepada PT
       Lingke Sulawesi Mineral dan Sulawesi Damai Mineral melalui Entitas Anak Perseroan, yaitu
       PT Ifishdeco Jaya Makmur sebesar Rp22.000.000.000 dan PT Ifishdeco Mineral Lestari
       sebesar Rp70.000.000.000, dimana PT Lingke Sulawesi Mineral merupakan Entitas Anak
       dari Perseroan dengan kepemilikan 49,00% saham berdasarkan Akta No. 05 tanggal 7
       Oktober 2024 dan PT Sulawesi Damai Mineral merupakan Entitas Anak dari Perseroan,
       Tbk. dengan kepemilikan 49,00% saham berdasarkan Akta No. 04 tanggal 8 Oktober 2024.
       Rencana pinjam meminjam ini, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Rencana
       Transaksi”.


                                              PT Ifishdeco Tbk


                   99,99%                                                         99,99%

               PT Ifishdeco Jaya Makmur                           PT Ifishdeco Mineral Lestari



                                              49,00%     49,00%
               PT Lingke Sulawesi Mineral                         PT Sulawesi Damai Mineral



       Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, Rencana Transaksi ini merupakan suatu
       transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
       Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Direksi menyatakan bahwa Rencana
       Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020.


1.2    TRANSAKSI AFILIASI

       Berdasarkan POJK No.42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau
       transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
       Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
       pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
       yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
       Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
       pemegang saham utama, atau Pengendali. Sedangkan Benturan Kepentingan adalah
       perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis
       pribadi anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang
       dapat merugikan Perusahaan dimaksud.


Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                    1
Page 11
       Berdasarkan keterangan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi ini merupakan
       transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


1.3    RUANG LINGKUP

       Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi
       yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat
       kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau
       tidak menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana
       Transaksi tersebut.

       Pihak ketiga yang ditunjuk untuk memberikan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
       adalah KJPP Febriman Siregar & Rekan (FSR) yang diharapkan dapat melakukan kajian
       secara obyektif dan independen, sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor :
       0725B/PNW/FO-BGR-FSR/VIII/2025, tanggal 21 Agustus 2025.


1.4    IDENTITAS PEMBERI TUGAS

       Berikut adalah identitas pemberi tugas:
       Nama                    :   PT Ifishdeco, Tbk
       Bidang Usaha            :   Industri Pertambangan Bijih Nikel
       Alamat Kantor           :   Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
                               :   Jl. Jend. Sudirman No. 86
                               :   Karet Tengsin, Tanah Abang
                               :   Jakarta Pusat
       Nomor Telepon           :   (021) 570 4988
       Email                   :   corporate@ifishdeco.com


1.5    IDENTITAS PENGGUNA LAPORAN

       Berikut adalah identitas pengguna laporan:
       Nama                    :   PT Ifishdeco, Tbk
       Bidang Usaha            :   Industri Pertambangan Bijih Nikel
       Alamat Kantor           :   Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
                               :   Jl. Jend. Sudirman No. 86
                               :   Karet Tengsin, Tanah Abang
                               :   Jakarta Pusat
       Nomor Telepon           :   (021) 570 4988
       Email                   :   corporate@ifishdeco.com


1.6    MAKSUD DAN TUJUAN

       Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana
       Transaksi yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.




Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                              2
Page 12
1.7    OBJEK PENILAIAN

       Rencana Transaksi merupakan Pinjam Meminjam Perseroan kepada PT Lingke Sulawesi
       Mineral sebesar Rp22.000.000.000 melalui Entitas Anak Perseroan yaitu PT Ifishdeco Jaya
       Makmur dan kepada PT Sulawesi Damai Mineral sebesar Rp70.000.000.000 melalui Entitas
       Anak Perseroan, yaitu PT Ifishdeco Mineral Lestari.


1.8    TANGGAL PENILAIAN (CUT OFF DATE)

       Analisis kewajaran dilaksanakan menggunakan parameter dan laporan keuangan
       konsolidasi Limited Riviu Interim per tanggal 30 Juni 2025.


1.9    KEJADIAN-KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF (SUBSEQUENT
       EVENTS)

       Berdasarkan informasi yang kami terima tidak terdapat kejadian-kejadian penting setelah
       Tanggal Efektif dari tanggal penilaian (30 Juni 2025) hingga tanggal laporan penilaian ini
       diterbitkan.

1.10   SUMBER DATA

       Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas Rencana
       Transaksi, kami telah mempelajari, mengacu, dan mempertimbangkan hal-hal sebagai
       berikut:

       1. Pemberitahuan dari Perseroan tentang Rencana Transaksi.
       2. Laporan Atas Reviu Informasi Keuangan Interim Perseroan untuk tahun yang berakhir
          pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 oleh Kantor Akuntan Publik Paul
          Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini bahwa laporan
          tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, No. Laporan :
          PHHARP-AL/037/AS/2025 tanggal 22 Oktober 2025, Akuntan Publik Adi Santoso, CPA.
       3. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
          Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini bahwa laporan
          tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, No. Laporan :
          00015/3.0355/AU.1/02/1188-3/1/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, Akuntan Publik Adi
          Santoso, CPA.
       4. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
          Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini bahwa laporan
          tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, No. Laporan :
          00011/3.0355/AU.1/02/1188-2/1/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Akuntan Publik Adi
          Santoso, CPA.
       5. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
          Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini bahwa laporan
          tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, No. Laporan :
          00023/3.0355/AU.1/02/1188-1/1/III/2023 tanggal 15 Maret 2023, Akuntan Publik Adi
          Santoso, CPA.




Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                 3
Page 13
       6. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
          Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini bahwa laporan
          tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, No. Laporan :
          0003/73.0355/AU.1/02/0227-1/1/III/2022 tanggal 11 Maret 2022, Akuntan Publik Arief
          Setyadi, CPA.
       7. Akta No. 05 tanggal 7 Oktober 2024, notaris Herlina, S.H. M.Kn.
       8. Akta No. 04 tanggal 8 Oktober 2024, notaris Andy Sry Jumaini, S.H.
       9. Draft Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Ifishdeco Jaya Makmur.
       10. Draft Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Ifishdeco Mineral Lestari.
       11. Draft Perjanjian Pinjaman antara PT Ifishdeco Jaya Makmur dengan PT Sulawesi
           Lingke Mineral.
       12. Draft Perjanjian Pinjaman antara PT Ifishdeco Mineral Lestari dengan PT Sulawesi
           Damai Mineral.
       13. Rencana bisnis (business plan) Perseroan tanpa dan dengan Rencana Transaksi.
       14. Laporan Proforma Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi per 30 Juni
           2025.
       15. Surat pernyataan (representasi) manajemen Perseroan terkait dengan Rencana
           Transaksi.
       16. Wawancara dengan pihak manajemen Perseroan yaitu dengan Bapak Victor Ganda
           Wijaya sebagai Division Head Accounting & Tax Perseroan.
       17. Berbagai sumber informasi yang berkaitan dengan kondisi ekonomi, kondisi pasar dan
           lainnya, baik berdasarkan media cetak, elektronik dan hasil analisis lain dari pihak
           independen yang kami anggap relevan.


1.11   ASUMSI-ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS

       Dalam penyusunan pendapat independen ini, kami menggunakan beberapa asumsi, antara
       lain:

       1.   Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
       2.   KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
            dalam proses penilaian.
       3.   Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat
            dipercaya keakuratannya.
       4.   KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
            mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
            kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
       5.   KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
            proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
       6.   KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
            terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
            perusahaan.
       7.   KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
            Pendapat Kewajaran.
       8.   KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
            tugas.
       9.   KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan
            pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
            material terhadap Rencana Transaksi.


Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                               4
Page 14
     10.    KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
            pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu
            maupun di masa mendatang.
     11.    KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada masalah
            baik secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Rencana
            Transaksi.
     12.    KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
            berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
            dengan peraturan yang berlaku.
     13.    KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
            dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
     14.    Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan
            pada laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain pemberi tugas
            dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala
            resiko yang timbul.
     15.    Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan
            kebenaran legalitas serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian atas properti
            yang dinilai karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai. Kami berasumsi
            bahwa obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
     16.    Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang
            dikemukakan dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga tidak
            dimaksudkan untuk memeriksa kondisi properti di bawah permukaan tanah/air, tidak
            menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) dan tidak menyelidiki kondisi teknis
            secara detail.
     17.    Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
            pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain. Penilaian kami didasarkan pada asumsi
            mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
     18.    KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
            pengadilan atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan
            tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
     19.    Jika di kemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan
            yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi
            tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban
            pemberi tugas.
     20.    Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel kantor
            (office seal) dari KJPP FSR.




Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                  5
Page 15
                                      BAGIAN - 2
                         KAJIAN KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI


1.1.    METODE ANALISIS ATAS RENCANA TRANSAKSI

        Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis
        dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

                 Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
                  yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana
                  Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
                 Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan
                  usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, manffat
                  dan risiko Rencana Transaksi, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi,
                  keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi.
                 Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
                  historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis kemampuan pinjaman, analisis
                  suku bunga, analisis proyeksi keuangan, analisis keuangan sebelum dan setelah
                  Rencana Transaksi, dan analisis nilai tambah.
                 Analisis Kewajaran Rencana Transaksi.


1.2.    ANALISIS RENCANA TRANSAKSI
1.2.1   IDENTIFIKASI PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT RENCANA TRANSAKSI

        Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:

        1.         PT Ifishdeco Tbk. (“Perseroan”), sebagai pihak Pemberi Pinjaman.
        2.         PT Ifishdeco Jaya Makmur (“IJM”) sebagai pihak Penerima Pinjaman dari Perseroan.
        3.         PT Ifishdeco Mineral Lestari (“IML”) sebagai pihak Penerima Pinjaman dari Perseroan.
        4.         PT Lingke Sulawesi Mineral (“LSM”), sebagai pihak Penerima Pinjaman melalui IJM.
        5.         PT Sulawesi Damai Mineral (“SDM”), sebagai pihak Penerima Pinjaman melalui IML.

   1.   PT IFISHDECO Tbk. (“PERSEROAN”)
        STRUKTUR PERMODALAN DAN KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM

        Berdasarkan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat,
        Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, susunan dan komposisi pemegang saham Perseroan
        adalah sebagai berikut:

        Tabel 2.1.        Susunan Pemegang Saham Perseroan
                                                         Jumlah Saham       Nilai Saham        Komposisi
             No.              Pemegang Saham
                                                           (Lembar)          @ Rp 100,-           (%)

             1.     PT Fajar Mining Resources               867.000.000       86.700.000.000        45,08

             2.     PT Wahana Trilintas Mining              833.000.000       83.300.000.000        43,31

             3.     Oei Harry Fong Jaya                       3.000.000         300.000.000          0,16

             4.     Oei Michele Mallorie Sunogo               2.010.000         201.000.000          0,10

Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                              6
Page 16
                                                        Jumlah Saham       Nilai Saham        Komposisi
          No.               Pemegang Saham
                                                          (Lembar)         @ Rp 100,-            (%)

          5.    Lina Suti                                    2.000.000         200.000.000          0,10

          6.    Ryan Fong Jaya                               1.500.000         150.000.000          0,08

          7.    Muhammad Ishaq                                300.000           30.000.000          0,02

          8.    Agus Prasetyono                               300.000           30.000.000          0,02

          9.    Leman Suti                                    200.000           20.000.000          0,01

          10.   Masyarakat < 5%                            213.837.400       21.383.740.000        11,12

                Jumlah                                   1.923.147.400         192.314.740          100

                Saham Treasuri                             201.852.000       20.185.260.000

                Total                                    2.125.000.000     212.500.000.000          100



        SUSUNAN PENGURUS PERSEROAN

        Berdasarkan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat,
        Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris/Komisaris Independen            : Prof. Dr. Akhmad Syakhroza
        Komisaris                                          : Ryan Fong Jaya
        Komisaris                                          : Oei Michele Mallorie Sunogo
        Komisaris                                          : Oei Harry Fong Jaya
        Komisaris Independen                               : Hongisisilia
        Komisaris Independen                               : Drs. Roesmanhadi, S.H., M.H.

        Direksi
        Presiden Direktur                                  : Muhammad Ishaq
        Direktur                                           : Leman Suti
        Direktur                                           : Agus Prasetyono
        Direktur                                           : Iwan Luison

        Komite Audit
        Ketua                                              : Hongisisilia
        Anggota                                            : Maria Tri Wulandari
        Anggota                                            : Hernawa Shindu Rani

  2.    PT LINGKE SULAWESI MINERAL (LSM)
        STRUKTUR PERMODALAN DAN KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM LSM

        Berdasarkan Akta No. 05 tanggal 7 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Herlina,
        S.H., M.Kn., susunan dan komposisi pemegang saham LSM adalah sebagai berikut:

        Tabel 2.2.      Susunan Pemegang Saham LSM
                                                        Jumlah Saham       Nilai Saham        Komposisi
          No.               Pemegang Saham
                                                          (Lembar)       @ Rp 1.000.000,-        (%)

          1.    PT Ifishdeco, Tbk.                              5.145         5.145.000.000        49,00

          2.    PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda)           5.355         5.355.000.000        51,00

                Total                                          10.500       10.500.000.000          100




Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                             7
Page 17
        SUSUNAN PENGURUS LSM

        Berdasarkan Akta No. 07 tanggal 26 September 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Andy
        Sry Jumaini, S.H., susunan pengurus LSM adalah sebagai berikut:
        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                             : Drs. H. Jufri Rahman, M.SI.
        Komisaris                                   : Gugi Guntaran
        Komisaris                                   : Mustakim
        Komisaris                                   : Prof. Dr. R. Jamal Wiwoho, S.H.
        Komisaris                                   : Syamsu

        Direksi
        Direktur Utama                                 : Muhammad Ishaq
        Direktur                                       : Daven Daniel Salim
        Direktur                                       : Ir. Aswandy
        Direktur                                       : Iwan Luison
        Direktur                                       : Mukmin Heba

  3.    PT SULAWESI DAMAI MINERAL (SDM)
        STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM SDM

        Berdasarkan Akta No. 04 tanggal 8 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Andi Sry
        Jumaini, S.H., susunan dan komposisi pemegang saham SDM adalah sebagai berikut:

        Tabel 2.3.     Susunan Pemegang Saham SDM
                                                    Jumlah Saham       Nilai Saham        Komposisi
         No.              Pemegang Saham
                                                      (Lembar)       @ Rp 1.000.000,-        (%)

         1.    PT Ifishdeco Tbk                             5.880         5.880.000.000        49,00

         2.    PT Sulsel Citra Indonesia                    6.120         6.120.000.000        51,00

               Total                                       12.000       12.000.000.000            100



        SUSUNAN PENGURUS SDM

        Berdasarkan Akta No. 04 tanggal 8 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Andi Sry
        Jumaini, S.H., susunan pengurus SDM adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                                : Daven Daniel Salim
        Komisaris Independen                           : Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H.
        Komisaris                                      : Barlian Dwinagara
        Komisaris                                      : Drs. Abd. Azis, M.M.
        Komisaris                                      : Muhammad Arya Rumanga A. Baso

        Direksi
        Direktur Utama                                 : M. Taufiq Nahwi Rasul
        Direktur                                       : Agus Prasetyono
        Direktur                                       : Muhyi Ramli
        Direktur                                       : Mustakim
        Direktur                                       : Witman Budiarta

        Berdasarkan identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi di atas, diketahui bahwa terdapat
        hubungan afiliasi antara Perseroan, LSM dan SDM, yaitu sebagai nerikut:



Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                          8
Page 18
        1.   Perseroan sebagai Entitas Induk IJM dengan kepemilikan 99,99% dan Perseroan
             sebagai Entitas Induk LSM dengan kepemilikan 49,00%.
        2.   Perseroan sebagai Entitas Induk IML dengan kepemilikan 99,99% dan Perseroan
             sebagai Entitas Induk SDM dengan kepemilikan 49,00%.


1.2.2   RINGKASAN DRAFT PERJANJIAN PINJAMAN

A.      RINGKASAN DRAFT PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PT
        IFISHDECO JAYA MAKMUR

        Ringkasan Draft Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Ifishdeco Jaya Makmur
        adalah sebagai berikut:
         Pemberi Pinjaman yaitu Perseroan dan Penerima Pinjaman yaitu PT Ifishdeco Jaya
          Makmur sepakat melakukan perjanjian pinjaman yang akan digunakan sebagai modal
          kerja.
         Perseroan menyetujui untuk menyediakan kepada PT Ifishdeco Jaya Makmur suatu
          fasilitas pinjaman dengan jumlah pokok sebesar Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar
          Rupiah).
         Perseroan akan mencairkan Pinjaman kepada PT Ifishdeco Jaya Makmur secara
          bertahap dengan cara transfer langsung ke rekening PT Ifishdeco Jaya Makmur.
         Seluruh jumlah terutang akan menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh PT
          Ifishdeco Jaya Makmur dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari seteleh PT Ifishdeco
          Jaya Makmur melakukan penjualan bijih nikel dan menerima pembayaran dari pembeli
          atau pada saat jatuh tempo, mana yang terlebih dahulu.
         PT Ifishdeco Jaya Makmur sepakat untuk membayar bunga kepada Perseroan, terhadap
          jumlah pokok pinjaman yang dari waktu ke waktu terutang hingga seluruh pinjaman
          dengan suku bunga tetap sebesar 8% pertahun.
         Perjanjian berlaku sejak penandatanganan Perjanjian dan berakhir dalam jangka waktu
          3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian. Dalam hal PT Ifishdeco Jaya
          Makmur belum melakukan penjualan bijih nikel sampai dengan tanggal jatuh tempo,
          maka para pihak akan melakukan perpanjangan jangka waktu Perjanjian berdasarkan
          kesepakatan bersama secara tertulis.

B.      RINGKASAN DRAFT PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PT IFISHDECO JAYA
        MAKMUR DENGAN LSM

        Ringkasan Draft Perjanjian PInjaman antara PT Ifishdeco Jaya Makmur dengan LSM adalah
        sebagai berikut:
         Pemberi Pinjaman yaitu PT Ifishdeco Jaya Makmur dan Penerima Pinjaman yaitu LSM
          sepakat melakukan perjanjian pinjaman yang akan digunakan sebagai modal kerja.
         PT Ifishdeco Jaya Makmur menyetujui untuk menyediakan kepada LSM suatu fasilitas
          pinjaman dengan jumlah pokok sebesar Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar
          Rupiah).
         PT Ifishdeco Jaya Makmur akan mencairkan Pinjaman kepada LSM secara bertahap
          dengan cara transfer langsung ke rekening LSM.
         Seluruh jumlah terutang akan menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh LSM dalam
          waktu selambat-lambatnya 30 hari seteleh LSM melakukan penjualan bijih nikel dan


Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                               9
Page 19
           menerima pembayaran dari pembeli atau pada saat jatuh tempo, mana yang terlebih
           dahulu.
         LSM sepakat untuk membayar bunga kepada PT Ifishdeco Jaya Makmur, terhadap
          jumlah pokok pinjaman yang dari waktu ke waktu terutang hingga seluruh pinjaman
          dengan suku bunga tetap sebesar 8% pertahun.
         Perjanjian berlaku sejak penandatanganan Perjanjian dan berakhir dalam jangka waktu
          3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian. Dalam hal LSM belum
          melakukan penjualan bijih nikel sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka para pihak
          akan melakukan perpanjangan jangka waktu Perjanjian berdasarkan kesepakatan
          bersama secara tertulis.

C.      RINGKASAN DRAFT PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PT
        IFISHDECO MINERAL LESTARI

        Ringkasan Draft Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Ifishdeco Mineral Lestari
        adalah sebagai berikut:
         Pemberi Pinjaman yaitu Perseroan dan Penerima Pinjaman yaitu PT Ifishdeco Mineral
          Lestari sepakat melakukan perjanjian pinjaman yang akan digunakan sebagai modal
          kerja.
         Perseroan menyetujui untuk menyediakan kepada PT Ifishdeco Mineral Lestari suatu
          fasilitas pinjaman dengan jumlah pokok sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar
          Rupiah).
         Perseroan akan mencairkan Pinjaman kepada PT Ifishdeco Mineral Lestari secara
          bertahap dengan cara transfer langsung ke rekening PT Ifishdeco Mineral Lestari.
         Seluruh jumlah terutang akan menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh PT
          Ifishdeco Mineral Lestari dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari seteleh PT Ifishdeco
          Mineral Lestari melakukan penjualan bijih nikel dan menerima pembayaran dari pembeli
          atau pada saat jatuh tempo, mana yang terlebih dahulu.
         PT Ifishdeco Mineral Lestari sepakat untuk membayar bunga kepada Perseroan,
          terhadap jumlah pokok pinjaman yang dari waktu ke waktu terutang hingga seluruh
          pinjaman dengan suku bunga tetap sebesar 8% pertahun.
         Perjanjian berlaku sejak penandatanganan Perjanjian dan berakhir dalam jangka waktu
          3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian. Dalam hal PT Ifishdeco Mineral
          Lestari belum melakukan penjualan bijih nikel sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka
          para pihak akan melakukan perpanjangan jangka waktu Perjanjian berdasarkan
          kesepakatan bersama secara tertulis.

D.      RINGKASAN DRAFT PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PT IFISHDECO MINERAL
        LESTARI DENGAN SDM

        Ringkasan Draft Perjanjian Pinjaman antara PT Ifishdeco Mineral Lestari dengan SDM
        adalah sebagai berikut:
         Pemberi Pinjaman yaitu PT Ifishdeco Mineral Lestari dan Penerima Pinjaman yaitu SDM
          sepakat melakukan perjanjian pinjaman yang akan digunakan sebagai modal kerja.
         PT Ifishdeco Mineral Lestari menyetujui untuk menyediakan kepada SDM suatu fasilitas
          pinjaman dengan jumlah pokok sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar Rupiah).
         PT Ifishdeco Mineral Lestari akan mencairkan Pinjaman kepada SDM secara bertahap
          dengan cara transfer langsung ke rekening SDM.

Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                10
Page 20
          Seluruh jumlah terutang akan menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh SDM
           dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah SDM melakukan penjualan bijih nikel
           dan menerima pembayaran dari pembeli atau pada saat jatuh tempo, mana yang terlebih
           dahulu.
          SDM sepakat untuk membayar bunga kepada PT Ifishdeco Mineral Lestari, terhadap
           jumlah pokok pinjaman yang dari waktu ke waktu terutang hingga seluruh pinjaman
           dengan suku bunga tetap sebesar 8% pertahun.
          Perjanjian berlaku sejak penandatanganan Perjanjian dan berakhir dalam jangka waktu
           3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian. Dalam hal SDM belum
           melakukan penjualan bijih nikel sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka para pihak
           akan melakukan perpanjangan jangka waktu Perjanjian berdasarkan kesepakatan
           bersama secara tertulis.


1.2.3   ANALISIS MANFAAT DAN RISIKO RENCANA TRANSAKSI

         Analisis ini dilakukan untuk melihat manfaat yang akan diperoleh dan risiko yang akan
         dihadapi dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi.

         A.   MANFAAT RENCANA TRANSAKSI

                 Adanya fleksibilitas dan kemudahan dikarenakan Rencana Transaksi dilakukan
                  dengan pihak terafiliasi.
                 Perseroan ke depan akan memperoleh pendapatan deviden dari LSM dan SDM
                  jika kedua perusahaan tersebut sudah beroperasi.

         B.   RISIKO RENCANA TRANSAKSI
                 Suku bunga pinjaman yang diberikan dibawah suku bunga pasar dari kredit modal
                  kerja perbankan.
                 Terdapat risiko opportunity lost dimana perubahan kondisi makro ekonomi yang
                  dapat mempengaruhi kinerja operasional LSM dan SDM, sehungga menyebabkan
                  gagal bayar terhadap IJM dan IML. Hal ini akan mempengaruhi kinerja IJM dan
                  IML sehingga mempengaruhi pengembalian pinjaman kepada Perseroan.


1.3.    ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI

        Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah bahwa saat ini LSM dan SDM membutuhkan
        dana yang akan digunakan sebagai modal kerja untuk keberlangsungan kinerja perusahaan.
        Pinjaman diperoleh dari Perseroan melalui IJM dan IML sebagai Entitas Anak Perseroan.


1.4.    ANALISIS KUALITATIF ATAS RENCANA TRANSAKSI
1.4.1   RIWAYAT SINGKAT DAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN

        PT Ifishdeco Tbk (“Perseroan”) didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal
        Dalam Negeri (PMDN) No. 6 Tahun 1968 juncto Undang -Undang No.12 tahun 1970,
        berdasarkan Akta Notaris No. 41 tanggal 9 Juni 1971 yang disahkan oleh Abdul Latief, S.H.,
        Notaris di Jakarta. Akta pendirian telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
        Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/110/7, tanggal 29 Juni 1971.

Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                 11
Page 21
        Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
        Notaris No. 381 tanggal 26 Juni 2025 oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
        di Jakarta. Perubahan Anggaran Dasar ini telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak
        Asasi     Manusia   Republik     Indonesia   dengan     Surat    Keputusan    No.    AHU-
        0043812.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 5 Juli 2025 mengenai perubahan Anggaran Dasar
        terkait penambahan kegiatan usaha Perseroan.

        Entitas Induk Perseroan adalah PT Fajar Mining Resources, namun Perseroan tidak
        mempunyai entitas induk terakhir

        Perseroan berlokasi di Sahid Sudirman Center Lt. 42 F, Jalan Jend. Sudirman No. 86, Karet
        Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

        Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan berusaha dalam bidang pertambangan bijih
        nikel dan perkebunan buah kelapa.


1.4.2   RIWAYAT SINGKAT DAN KEGIATAN USAHA LSM

        LSM didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 07 tanggal 26 September 2024 oleh Andi Sry
        Jumaini, S.H., Notaris di Makassar. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan
        dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
        AHU-0075714.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 26 September 2024.

        Anggaran Dasar LSM telah mengalami perubahan dengan Akta Notaris No. 12 tanggal 8
        Oktober 2024 oleh Herlina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Perubahan Anggaran Dasar ini
        telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
        Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199436 tanggal 9 Oktober 2025 mengenai penegasan
        kembali bahwa LSM merupakan perusahaan patungan (joint venture).

        Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan berusaha dalam bidang pertambangan bijih
        nikel. LSM merupakan Entitas Anak dari PT Ifishdeco, Tbk.


1.4.3   RIWAYAT SINGKAT DAN KEGIATAN USAHA SDM

        SDM didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 04 tanggal 8 Oktober 2024 oleh Andi Sry Jumaini,
        S.H., Notaris di Makassar. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
        AHU-0079246.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 9 Oktober 2024.

        Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan berusaha dalam bidang pertambangan bijih
        nikel. SDM merupakan Entitas Anak dari PT Ifishdeco, Tbk.


1.4.4   GAMBARAN PEREKONOMIAN DUNIA DAN INDONESIA
        PEREKONOMIAN DUNIA

        Berdasarkan Laporan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Triwulan II-2025, ketidakpastian
        ekonomi global kembali meningkat pasca pengumuman kenaikan tarif efektif resiprokal
        Amerika Serikat ke beberapa negara maju dan berkembang. Pertumbuhan ekonomi di AS,
        Eropa dan Jepang dalam tren menurun di tengah ditempuhnya kebijakan fiskal ekspansif dan
        pelonggaran kebijakan moneter di negara tersebut. Kinerja ekonomi Tiongkok juga
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                  12
Page 22
       diperkirakan belum kuat, di tengah berbagai strategi diversifikasi ekspor. Sementara itu,
       kinerja perekonomian India diperkirakan tetap baik didukung permintaan domestik. Bank
       Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia 2025 belum kuat sekitar 3,0%.
       Tekanan inflasi AS masih menurun sehingga mendorong tetap kuatnya ekspektasi arah
       penurunan Fed Funds Rate (FFR) ke depan. Sementara itu, pergeseran aliran modal keluar
       dari AS ke Eropa dan negara berkembang, serta komoditas yang dianggap aman seperti emas
       terus berlanjut sejalan dengan meningkatnya risiko ekonomi AS, termasuk risiko fiskal.
       Perkembangan ini mendorong berlanjutnya pelemahan indeks mata uang dolar AS terhadap
       mata uang negara maju dan negara berkembang.

                   Tabel 2.4.   Pertumbuhan PDB Dunia




                    Sumber: Laporan Kebijakan Moneter Tw II-2025



       PEREKONOMIAN INDONESIA

       Didalam negeri, pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu terus didorong di tengah prospek
       perekonomian global yang melemah. Pada Triwulan II-2025, pertumbuhan ekonomi ditopang
       oleh investasi nonbangunan terkait kegiatan di sektor transportasi. Kinerja ekspor cukup baik
       ditopang oleh ekspor berbasis sumber daya alam dan produk manufaktur. Sementara itu,
       konsumsi rumah tangga masih perlu ditingkatkan tercermin pada penjualan eceran yang
       melambat. Secara sektoral, Lapangan Usaha Pertanian tetap tumbuh ditopang oleh kinerja
       subsektor Lapangan Usaha Perkebunan dan dukungan program pemerintah, sedangkan
       kinerja beberapa Lapangan Usaha utama lainnya seperti Lapangan Usaha Industri
       Pengolahan serta Lapangan Usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum belum kuat.
       Secara spasial, ekonomi di wilayah Sulawesi-Maluku-Papua diperkirakan tumbuh di atas 5%,
       sedangkan wilayah lainnya belum meningkat.

       Neraca perdagangan pada Mei 2025 masih tercatat surplus 4,3 miliar dolar AS, meningkat
       dari surplus April 2025 sebesar 0,2 miliar dolar AS. Perkembangan positif pada neraca
       perdagangan didukung oleh ekspor komoditas mesin listrik serta besi dan baja. Kinerja ekspor
       diperkirakan akan tetap positif sejalan dengan hasil perundingan tarif dengan pemerintah AS.
       Sementara itu, aliran modal asing ke instrumen portofolio domestik juga terus berlanjut
       dipengaruhi tetap baiknya prospek perekonomian Indonesia, tingginya imbal hasil instrumen
       keuangan Indonesia dan bergesernya aliran modal ke negara berkembang termasuk
       Indonesia sejalan dengan meningkatnya risiko ekonomi AS. Aliran masuk modal asing ke SBN
       pada awal triwulan III 2025 (hingga 14 Juli 2025) mencatat net inflows sebesar 0,9 miliar dolar
       AS, melanjutkan net inflows pada triwulan II 2025 sebesar 1,6 miliar dolar AS. Posisi cadangan
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                     13
Page 23
        devisa pada akhir Juni 2025 tetap tinggi sebesar 152,6 miliar dolar AS, setara dengan
        pembiayaan 6,4 bulan impor atau 6,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri
        pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

                 Tabel 2.5.       Neraca Pembayaran Indonesia




                  Sumber: Laporan Kebijakan Moneter Tw II-2025


        Nilai tukar Rupiah menguat didukung kebijakan stabilisasi Bank Indonesia serta berlanjutnya
        aliran masuk modal asing. Pada Juni 2025 (hingga 30 Juni 2025) nilai tukar Rupiah menguat
        sebesar 0,34% (ptp) dibandingkan dengan posisi akhir bulan sebelumnya. Perkembangan
        terkini hingga pertengahan Juli 20025 (hingga 15 Juli 2025) menunjukkan Rupiah tetap stabil
        di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Secara umum, perkembangan Rupiah relatif
        stabil bila dibandingkan dengan kelompok mata uang negara maju di luar dolar AS, sehingga
        tetap mendukung daya saing ekspor Indonesia. Perkembangan nilai tukar ini didukung oleh
        konsistensi kebijakan stabilisasi Bank Indonesia dan berlanjutnya aliran masuk modal asing,
        terutama ke instrumen SBN, serta konversi valas ke Rupiah oleh eksportir pasca penerapan
        penguatan kebijakan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

        Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Juni 2025 tercatat rendah sebesar 1,87% (yoy),
        ditopang inflasi inti yang menurun, inflasi volatile food yang rendah dan inflasi administered
        prices yang terkendali. Inflasi inti tercatat turun menjadi 2,37% (yoy), dipengaruhi konsistensi
        suku bunga kebijakan moneter dalam mengarahkan ekspektasi inflasi sesuai dengan
        sasarannya serta permintaan yang lebih rendah. Inflasi kelompok volatile food masih tercatat
        rendah 0,57% (yoy) didukung oleh kecukupan pasokan komoditas pangan utama dan eratnya
        sinergi pengendalian inflasi oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah melalui Gerakan
        Nasional Pengendalian Inflasi Pangan. Sementara itu, inflasi kelompok administered prices
        tetap terkendali 1,34% (yoy), ditengah kenaikan tarif air minum PAM dan cukai hasil
        tembakau.


1.4.5   TINJAUAN INDUSTRI NIKEL

        Indonesia sebagai negara yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia menghadapi
        berbagai tantangan dalam industri nikel. Tantangan utama pada sektor nikel adalah
        oversupply, yang disebabkan oleh pembangunan pabrik nikel atau smelter yang terus
        berlanjut. Salah satu langkah yang harus diambil pemerintah adalah menahan proyek smelter

Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                       14
Page 24
        baru agar produk turunan nikel tidak semakin memenuhi pasar. Namun, bagi smelter yang
        sudah beroperasi, kuota bijih nikel yang diperlukan untuk memproduksi nikel harus terpenuhi
        agar tidak mengalami kerugian.

        Industri nikel global pada tahun 2024 menghadapi kondisi surplus pasokan 263 kiloton (kt).
        Pada tahun 2024, produksi nikel global mencapai 4,3 juta ton, meningkat dari 2,4 juta ton pada
        tahun 2019. Peningkatan ini terutama didorong oleh produksi nikel pig iron (NPI) di Indonesia,
        serta peningkatan produksi dari pabrik High Pressure Acid Leach (HPAL) yang menghasilkan
        Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) dan konversi NPI menjadi nikel matte.

        Di sisi permintaan, meskipun ada peningkatan dalam penjualan kendaraan listrik, permintaan
        nikel untuk baterai kendaraan listrik lebih rendah dari yang diharapkan. Hal ini sebagian
        disebabkan oleh peralihan produsen mobil listrik di China ke baterai lithium-iron-phosphate
        (LFP) yang tidak memerlukan nikel. Sementara itu sektor-sektor lain yang membutuhkan nikel,
        seperti produksi baja tahan karat dan teknologi energi bersih, tidak sanggup untuk
        menyeimbangkan penurunan kebutuhan di segmen baterai.

        Penurunan permintaan juga disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang lambat, meski
        stabil. Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global masih di kisaran
        3,2% baik di 2024. Angka ini menunjukkan stabilisasi setelah tiga tahun ketidakpastian.
        Kondisi ini menekan harga nikel internasional hingga USD18.000/ton, lebih rendah dari
        proyeksi sebelumnya USD20.000/ton. Harga ini terendah sejak tahun 2022.

        Dari segi harga, nikel global terus menunjukkan tren penurunan. Dalam Laporan Pasar
        Komoditas Bank Dunia edisi April 2025, memproyeksikan harga nikel akan turun sebesar 6%
        sepanjang tahun 2025 atau year-on-year (yoy). Penurunan harga nikel mencermnkan dua
        faktor utama, yaitu meningkatnya pasokan global dan melambatnya permintaan.

        Laporan Pasar Komoditas Bank Dunia juga menyatakan bahwa pasar logam secara umum
        akan menghadapi tekanan serupa, dengan harga logam dasar lainnya diprediksi turun sekitar
        10% tahun 2025 dan 3% pada tahun 2026. Ketidakpastian geopolitik, ketegangan
        perdagangan serta menurunnnya sektor properti di China turut menjadi faktor penting yang
        membentuk dinamika harga komoditas global saat ini. Sementara itu, harga logam lainnya
        seperti kobalt, mengalami kenaikan signifikan pada kuartal pertama 2025, menyusul larangan
        ekspor sementara oleh Republik Demokratik Kongo. Namun Bank Dunia menekankan bahwa
        secara keseluruhan, harga mineral kritis diperkirakan masih berada di bawah puncak harga
        tahun 2022.

        Dalam hal ini, strategi Indonesia dalam mengatur laju produksi dan ekspor nikel manjadi
        sangat krusial, bukan hanya untuk menjaga kestabilan harga nasional, tetapi juga menentukan
        arah pasar nikel global dalam jangka menengah.


1.4.6   PROSPEK USAHA PERSEROAN

        Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dibidang di bidang pertambangan nikel,
        dengan lahan konsensi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi
        Tenggara. Kegiatan operasional Perseroan mencakup kegiatan ekplorasi, penambangan, dan
        penjualan kepada sejumlah smelter di Indonesia.

        Metode penambangan Perseroan dilakukan dengan sistem teknik tambang terbuka (surface
        mining) dengan metode Open Pit (dari atas bukit) yang disesuaikan dengan kondisi cadangan

Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                     15
Page 25
       bijih nikel, kualitas serta struktur geologi. Metode ini dilaksanakan dalam upaya untuk
       memperkecil luasan lahan terbuka. Sesuai dengan konfigurasi peralatan yang telah dipilih,
       bijih nikel akan digali dan dimuat dengan menggunakan excavator.

       Kegiatan ore-getting dilakukan dengan sistem selective mining dengan metode
       penyamplingan tiap cone produksi. Estimasi tonase tiap cone produksi 225 MT dengan asumsi
       per tiap 6 bucket ore-getting diambil sampling 1 increment. Batas penambangan ditentukan
       berdasarkan perhitungan bijih nikel yang ekonomis di tambang dengan sudut lereng overall
       slope 25o. Cut off Grade (COG) yang digunakan dalam penambangan adalah 1.30% Ni
       dengan target kadar Ni rata-rata >1,50% yang terjual. COG ini dibuat dengan
       memperhitungkan hasil blending ore untuk memenuhi spesifikasi feed pabrik NPI. Untuk
       material low grade dengan kadar Ni 1,00% - 1,29% akan ditumpuk dan dikonservasi untuk
       digunakan pada masa yang akan datang sebagai feed untuk pabrik dengan teknologi yang
       mampu mengolah ore kadar rendah.

              Gambar 2.1        Wilayah Operasional Perseroan




              Sumber: Annual Report 2024

       Pada tahun 2024, Perseroan telah memproduksi 2,01 juta MT bijih nikel dan menjual 1,63 juta
       MT. Saat ini, Perseroan berkonsentrasi pada pengembangan pertambangan dengan
       mengelola tambang yang sedang berjalan untuk penjualan domestik. Perseroan memiliki
       konsesi terhadap lahan pertambangan nikel yang berlokasi di wilayah Sulawesi Tenggara,
       tepatnya di Kabupaten Konawe Selatan. Lahan tersebut merupakan lahan HGU (Hak Guna
       Usaha) dengan luas sebesar 2.580 Ha dimana didalamnya terdapat lahan IUP seluas 800 Ha,
       Hak Pakai seluas 713 Ha serta HGB (Hak Guna Bangunan) untuk smelter seluas 70 Ha.


Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                 16
Page 26
          Area yang sudah tertambang dan terganggu (area IUP yang sudah dibuka (land clearing)
          namun belum dilakukan penambangan) adalah seluas ±284 Ha (untuk area tertambang Utara
          seluas 135 Ha, sedangkan area tertambang Selatan seluas 149 Ha). Untuk area yang telah
          direklamasi secara total adalah ±105 Ha. Area yang belum dilakukan proses reklamasi adalah
          seluas ±179 Ha.
1.4.7     ANALISIS SUKU BUNGA

          Suku bunga Bank Swasta Nasional menurut acuan Statistik Ekonomi dan Keuangan
          Indonesia (SEKI) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (SEKI 1.26) untuk pinjaman modal
          kerja yang diberikan per 30 Juni 2025 sebesar 8,52%. Suku bunga dalam Rencana Transaksi
          sebesar 8,00%, sehingga bunga yang diberikan dalam Rencana Transaksi lebih kecil
          dibandingkan suku bunga bank swasta nasional dan hal ini tidak terlalu membebani bagi LSM
          dan SDM.. Ke depan, deviden yang akan diterima Perseroan akan lebih menguntungkan.

                                      KELOM POK BANK DAN JENIS PINJAMAN
                                                                                      30 Juni 2025

                                      Bank Swasta Nasional

                                       Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan                     8,52

                                       Pinjaman Investasi Yang Diberikan                       7,97

                                       Pinjaman Konsumsi Yang Diberikan                     12,04


          Berikut hasil analisa kewajaran bunga pinjaman yang diberikan oleh Perseroan sebesar 8%.
                                   Bunga Modal Kerja            Batas Atas    Batas Bawah
                                         8,52%                    9,16%          7,88%

1.4.8     ANALISIS DAMPAK KEUANGAN RENCANA TRANSAKSI

          Berikut dampak keuangan Perseroan dengan rasio keuangan dengan Rencana Transaksi.
          Tabel 2.6.        Rasio Keuangan Dengan Rencana Transaksi
                       Deskripsi                    2025           2026      2027       2028          2029     2030

        Gross Profit Margin                          28,79%         30,93%   30,93%     30,93%        30,93%   30,93%

        Operating Profit Margin                      11,61%         13,82%   13,82%     13,82%        13,82%   13,82%

        Net Profit Margin                             9,24%         13,42%   13,42%     13,42%        13,42%   13,42%

        Return On Asset                               6,51%          9,58%    8,49%      7,62%         6,91%    6,32%

        Return On Equity                              7,40%         11,23%   10,10%      9,17%         8,40%    7,75%
          Sumber: Perseroan, diolah

          Berikut dampak keuangan Perseroan dengan rasio keuangan tanpa Rencana Transaksi.
          Tabel 2.7.        Rasio Keuangan Tanpa Rencana Transaksi
                       Deskripsi                    2025           2026      2027       2028          2029     2030

        Gross Profit Margin                          28,79%         30,93%   30,93%     30,93%        30,93%   30,93%

        Operating Profit Margin                      11,61%         16,25%   16,25%     16,25%        16,25%   16,25%

        Net Profit Margin                             9,15%         12,76%   12,76%     12,76%        12,76%   12,76%

        Return On Asset                               6,45%          9,16%    8,14%      7,33%         6,66%    6,11%

        Return On Equity                              7,33%         10,74%    9,70%      8,84%         8,12%    7,51%
          Sumber: Perseroan, diolah

          Dengan rasio-rasio kenaikan pada net profit margin, return on asset dan return on equity
          selama masa proyeksi, maka dapat disimpulkan bahwa kondisi tersebut baik bagi Perseroan.

Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                                 17
Page 27
1.4.9       ANALISIS KEMAMPUAN LSM DAN SDM UNTUK MELUNASI RENCANA TRANSAKSI

            Terkait dengan kemampuan pelunasan utang dalam Rencana Transaksi, terlihat bahwa
            pelunasan dapat dilakukan oleh LSM dan SDM dengan mengoptimalkan kegiatan
            operasionalnya dalam melakukan penjualan bijih nikel setelah beroperasi produksi sesuai
            dengan Draft Perjanjian Pinjaman. Kemampuan LSM dan SDM dalam pelunasan utang terlihat
            dalam proyeksi arus kas dibawah ini:

            Tabel 2.8.               Proyeksi Keuangan LSM Dalam Melunasi Utang
                                                   2025                 2026                  2027               2028               2029              2030
                        Keterangan
                                                    Des                  Des                   Des               Des                 Des               Des



        Arus kas operasional
            Penerimaan piutang                              -                    -              964.941           1.074.487          1.100.385         1.127.061
            Jumlah                                          -                    -              964.941           1.074.487          1.100.385         1.127.061

            Pembayaran utang usaha                         -                     -              (524.417)          (585.365)          (598.914)         (616.882)
             Beban umum dan administrasi                  (186)                 (192)            (40.788)           (42.012)           (43.272)          (44.570)
             Royalti                                       -                     -              (147.190)          (150.718)          (154.353)         (158.096)
             Lab & Other                                   -                     -              (108.768)          (112.031)          (115.392)         (118.854)
             Beban bunga                                   -                     -               (16.600)            (3.200)              (600)              -
            Beban pajak badan                              -                     -               (38.487)           (39.301)           (40.204)          (40.388)
            Jumlah                                        (186)                 (192)           (876.250)          (932.627)          (952.735)         (978.790)



        Arus kas dari investasi
            Capex                                    (67.829)                    -                      -                  -                  -               -
            Jumlah                                   (67.829)                    -                      -                  -                  -               -

        Arus Kas dari pendanaan
            Pinjaman SHL                              70.000                     -                      -               -                  -                  -
            Pinjaman kepada pihak berelasi               -                                                              -                  -                  -
            Pembayaran pokok SHL                         -                       -                   (5.000)        (50.000)           (15.000)               -
            Pembayaran pokok hutang berelasi             -                                                              -                  -                  -
            Jumlah                                    70.000                     -                   (5.000)        (50.000)           (15.000)               -

        Surplus (Defisit) Kas                             1.985                 (192)            83.691              91.859            132.650           148.271
            Saldo awal kas                                  644                2.628              2.437              86.128            177.987           310.637
        Saldo akhir kas                                   2.628                2.437             86.128             177.987            310.637           458.908



            Pinjaman yang digunakan oleh SDM adalah sebesar Rp70.000.000.000 berasal dari
            Perseroan, sedangkan sisanya berasal dari pemegang saham lainnya.

            Tabel 2.9.               Proyeksi Keuangan SDM Dalam Melunasi Utang
                                                      2025                2026                  2027              2028              2029              2030
                         Keterangan
                                                      Des                 Des                   Des               Des               Des               Des


        Arus kas operasional
                Penerimaan piutang                                -                    -             964.941        1.074.487         1.100.385         1.127.061
                Jumlah                                            -                    -             964.941        1.074.487         1.100.385         1.127.061

               Pembayaran utang usaha                            -                     -             (456.750)          (509.834)      (521.635)         (537.284)
                Beban umum dan administrasi                     (273)                 (281)           (40.788)           (42.012)       (43.272)          (44.570)
                Royalti                                          -                     -             (147.190)          (150.718)      (154.353)         (158.096)
                Lab & Other                                      -                     -             (108.768)          (112.031)      (115.392)         (118.854)
                Beban bunga                                      -                     -              (23.920)            (6.240)        (2.320)              -
               Beban pajak badan                                 -                     -              (53.178)           (54.830)       (56.990)          (58.063)
               Jumlah                                           (273)                 (281)          (830.594)          (875.665)      (893.962)         (916.868)


        Arus kas dari investasi
                Capex                                      (96.328)                    -                    -                  -                  -           -
                Jumlah                                     (96.328)                    -                    -                  -                  -           -

        Arus Kas dari pendanaan
                Pinjaman SHL                               100.000                     -                    -                -                 -              -
                Pinjaman kepada pihak berelasi                 -                                                             -                 -              -
                Pembayaran pokok SHL                           -                       -               (2.000)           (40.000)          (58.000)           -
                Pembayaran pokok hutang berelasi               -                                                             -                 -              -
                Jumlah                                     100.000                     -               (2.000)           (40.000)          (58.000)           -

        Surplus (Defisit) Kas                                   3.399                 (281)          132.347            158.821            148.423       210.193
               Saldo awal kas                                   1.880                5.278             4.997            137.344            296.165       444.588
        Saldo akhir kas                                         5.278                4.997           137.344            296.165            444.588       654.781



Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                                                                                18
Page 28
          LSM dan SDM adalah perusahaan pertambangan nikel yang pada tahun 2024 sampai dengan
          2026 masih dalam tahap eksplorasi dan pra operasi. Berdasarkan informasi Perseroan, pada
          awal tahun 2027 LSM dan SDM sudah mulai beroperasi produksi, sehingga tahun 2027
          diasumsikan sudah dapat membayar angsuran dan bunga pinjaman sesuai dengan isi Draft
          Perjanjian Pinjaman.


1.4.10 ANALISIS DAMPAK KEUANGAN

          Dampak keuangan yang ditimbulkan atas Rencana Transaksi bagi Perseroan apabila LSM
          dan SDM mengalami gagal bayar, maka LSM dan SDM wajib untuk melakukan pembayaran
          kembali sebagian atau seluruh jumlah terutang yang harus dibayar oleh LSM dan SDM secara
          tunai dan/atau aset non tunai LSM dan SDM lainnya. Sementara dalam kurun waktu jatuh
          tempo seperti dalam isi Draft Perjanian Pinjaman, bunga pinjaman yang berjalan akan dicatat
          sebagai utang bunga pinjaman. Melihat kinerja Perseroan dalam proyeksi keuangan sebelum
          dan setelah Rencana Transaksi, maka EBITDA yang dihasilkan secara rata-rata 5 tahun
          sebesar Rp107.992.874.421, bunga pinjaman 8% sebesar Rp7.360.000.000. Dari besaran
          bunga terhadap EBITDA maka diperoleh rata-rata sebesar 6,92%. Hal tersebut tidak terlalu
          membebani kinerja Perseroan.

                                    2025              2026            2027             2028              2029               2030           Average
   Laba Usaha                    80.902.084.095   113.411.032.486 113.411.032.486   113.411.032.486   113.411.032.486   113.411.032.486   107.992.874.421
   Bunga Pinjaman 8%              7.360.000.000    7.360.000.000    7.360.000.000     7.360.000.000     7.360.000.000     7.360.000.000
                                          9,10%            6,49%            6,49%             6,49%             6,49%             6,49%             6,92%


          Berikut isi Draft Perjanjian Pinjaman Perseroan kepada LSM dan SDM melalui IJM dan IML:

          “ Seluruh Jumlah Terutang akan menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh Penerima
          Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari
          setelah Penerima Pinjaman melakukan penjualan bijih nikel dan menerima pembayaran dari
          pembeli atau pada Tanggal Jatuh Tempo, mana yang terjadi terlebih dahulu.

          Untuk menghindari keragu-raguan, tunduk pada ketentuan Hukum yang berlaku, dalam hal
          Pemberi Pinjaman tidak lagi menjadi pemegang saham ataupun berkurang kepemilikan
          saham di Penerima Pinjaman maka Penerima Pinjaman setuju bahwa Pemberi Pinjaman dari
          waktu ke waktu berhak meminta Penerima Pinjaman, dan Penerima Pinjaman wajib untuk,
          melakukan pembayaran atau pembayaran kembali sebagian atau seluruh Jumlah Terutang
          yang harus dibayar oleh Penerima Pinjaman dalam Perjanjian ini, dengan pembayaran secara
          tunai dan/atau aset non tunai Penerima Pinjaman lainnya”.


1.4.11 KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN RENCANA TRANSAKSI

          A. KEUNTUNGAN

                   Adanya kepastian dan kemudahan negosiasi dalam kaitannya dengan Rencana
                    Transaksi karena dilakukan dengan pihak terafiliasi.
                   Kinerja keuangan Perseroan menjadi lebih baik dikarenakan adanya pembayaran
                    deviden dari LSM dan SDM..




Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                                                                19
Page 29
          B. KERUGIAN

                   Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat Rencana Transaksi ini yang tidak terbatas
                    pada biaya lembaga penunjang.


1.5.      ANALISIS KUANTITATIF ATAS RENCANA TRANSAKSI
1.5.1     ANALISIS KINERJA HISTORIKAL PERSEROAN

          Untuk melihat perkembangan kinerja Perseroan, seperti posisi keuangan dan potensi atau
          kemajuan yang dialami selama beberapa tahun terakhir, maka hasil analisis keuangan
          historikal yang bersumber dari laporan keuangan konsolidasian audit per 31 Desember 2021,
          31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 30 Juni 2025 disajikan
          sebagai berikut:

          Tabel 2.10.          Historikal Keuangan Perseroan                                   (dalam jutaan rupiah)
                                                                                                               30 Juni
                       Deskripsi                    2020        2021        2022        2023        2024
                                                                                                                2025
        Aset Lancar                                 700.686     557.959     506.009     478.938     362.284      298.203

        Aset Tidak Lancar                           433.843     451.793     585.193     593.546     645.687      626.243

        Total Aset                                1.134.529    1.009.752   1.091.202   1.072.484   1.007.971     924.446

        Liabilitas Lancar                           523.670     281.951     251.665     259.330     132.668       90.031

        Liabilitas Tidak Lancar                      67.874      51.336      61.538      27.269      37.267       33.888

        Total Liabilitas                            591.544     333.287     313.204     286.599     169.934      123.918

        Ekuitas                                     542.985     676.465     777.998     785.885     838.037      800.528

        Total Liabilitas & Ekuitas                1.134.529    1.009.752   1.091.202   1.072.484   1.007.971     924.446

        Pendapatan Usaha                            396.573     906.259     939.031    1.433.217    972.710      336.062

        Beban Pokok Pendapatan                      196.239     470.547     380.123     745.207     491.453      193.687

        Laba (Rugi) Kotor                           200.334     435.712     558.908     688.010     481.257      142.376

        Laba (Rugi) Sebelum Pajak                    43.710     204.989     243.412     294.431     143.447      (1.740)

        Laba (Rugi) Bersih                           23.481     159.077     197.694     220.359     100.113      (5.476)


          Tabel 2.11.          Pertumbuhan Kinerja Keuangan Perseroan                                           (%)
                                                                                                                30 Juni
                           Deskripsi                2020        2021        2022        2023        2024
                                                                                                                 2025
        Aset Lancar                                        -      -20,37       -9,31       -5,35      -24,36      -17,69

        Aset Tidak Lancar                                  -        4,14      29,53         1,43        8,78       -3,01

        Total Aset                                         -      -11,00        8,07       -1,72       -6,02       -8,29

        Liabilitas Lancar                                  -      -46,16      -10,74        3,05      -48,84      -32,14

        Liabilitas Tidak Lancar                            -      -24,37      19,87       -55,69      36,67        -9,07

        Total Liabilitas                                   -      -43,66       -6,03       -8,49      -40,71      -27,08

        Ekuitas                                            -      24,58       15,01         1,01        6,64       -4,48

        Total Liabilitas & Ekuitas                         -      -11,00        8,07       -1,72       -6,02       -8,29

        Pendapatan Usaha                                   -     128,52         3,62      52,63       -32,13      -65,45

        Beban Pokok Pendapatan                             -     139,78       -19,22      96,04       -34,05      -60,59

        Laba (Rugi) Kotor                                  -     117,49       28,27       23,10       -30,05      -70,42


Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                                   20
Page 30
                                                                                                    30 Juni
                  Deskripsi               2020        2021         2022     2023         2024
                                                                                                     2025
     Laba (Rugi) Sebelum Pajak                   -     368,98       18,74    20,96        -51,28     -101,21

     Laba (Rugi) Bersih                          -     577,46       24,28    11,46        -54,57     -105,47


       ANALISA NERACA PERSEROAN

           Total Aset dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami penurunan dengan
            rata-rata sebesar 2,67% pertahun. Per 30 Juni 2025 total aset tercatat sebesar Rp924,44
            miliar.

           Total Liabilitas dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami penurunan
            dengan rata-rata sebesar 24,72% pertahun. Per 30 Juni 2025 total liabilitas tercatat
            sebesar Rp123,18 miliar.

           Total Ekuitas dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami peningkatan
            dengan rata-rata sebesar 11,81% pertahun. Per 30 Juni 2025 total ekuitas tercatat
            sebesar Rp800,52 miliar.

       Grafik 2.1. Perkembangan Neraca Historikal Perseroan                        (dalam jutaan rupiah)




       ANALISA LABA RUGI PERSEROAN

           Pendapatan dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami peningkatan
            dengan rata-rata sebesar 38,16% pertahun. Per 30 Juni 2025 pendapatan tercatat
            sebesar Rp336,06 miliar.

           Laba Kotor dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami peningkatan
            dengan rata-rata sebesar 34,70% pertahun. Per 30 Juni 2025 laba kotor tercatat sebesar
            Rp142,37 miliar.

           Laba Bersih dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami peningkatan
            dengan rata-rata sebesar 139,66% pertahun. Per 30 Juni 2025 Perseroan mengalami rugi
            bersih sebesar Rp5,47 miliar.
       Grafik 2.2. Perkembangan Laba (Rugi) Historikal Perseroan                   (dalam jutaan rupiah)


Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                       21
Page 31
       ANALISA ARUS KAS PERSEROAN

       Tabel 2.12.         Historikal Arus Kas Perseroan                                 (dalam jutaan rupiah)
                                                                                                          30 Juni
                    Deskripsi                    2020      2021       2022        2023        2024
                                                                                                           2025
     Arus Kas Neto Diperoleh dari
                                                 (9.110)   136.364    156.360     295.070     222.271       27.774
     (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi

     Arus Kas Neto Digunakan untuk
                                                 (5.388)   (92.145)   (52.012)    (40.094)    (94.746)      (7.734)
     Aktivitas Investasi
     Arus Kas Neto Diperoleh dari
     (Digunakan untuk) Aktivitas                  18.517   (44.729)   (40.501)   (207.324)   (123.083)    (80.357)
     Pendanaan
     Peningkatan (Penurunan) Neto Kas
                                                   4.018     (509)     63.846      47.651       4.442     (60.317)
     dan Setara Kas


     Kas dan Setara Kas Awal Periode              28.923    33.034     32.600      97.275     144.878      149.473


     Kas dan Setara Kas Akhir Periode             33.034    32.600     97.275     144.878     149.473       89.257



            Saldo kas dan setara kas pada awal periode tahun 2020 sampai dengan 2024 mengalami
             peningkatan dengan rata-rata sebesar 65,06% pertahun.

            Saldo kas dan setara kas pada akhir periode tahun 2020 sampai dengan 2024 mengalami
             peningkatan dengan rata-rata sebesar 62,30% pertahun.


       ANALISA RASIO KEUANGAN PERSEROAN

       Tabel 2.13.         Rasio Keuangan Perseroan
                                                                                                          30 Juni
                    Deskripsi                    2020      2021       2022        2023        2024
                                                                                                           2025
     Rasio Likuiditas
     - Current Ratio (x)                            1,34      1,98       2,01        1,85         2,73           3,31
     - Working Capital to Total Asset Ratio      15,60%    27,33%     23,31%      20,48%       22,78%      22,52%
     Rasio Aktivitas
     - Fixed Asset Turnover (x)                     1,13      2,51       2,52        3,93         2,58           0,93
     - Total Asset Turnover (x)                     0,35      0,90       0,86        1,34         0,97           0,36
     - Sales to Current Assets (x)                  0,57      1,62       1,86        2,99         2,68           1,13


Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                             22
Page 32
                                                                                                                     30 Juni
                       Deskripsi                 2020         2021       2022         2023             2024
                                                                                                                      2025
        Rasio Solvabilitas
        - Debt to Total Aset Ratio (x)              0,52          0,33     0,29          0,27              0,17            0,13
        - Debt Equity Rasio                         1,09          0,49     0,40          0,36              0,20            0,15
        Rasio Profitabilitas
        - Gross Profit Margin                     50,52%       48,08%    59,52%       48,00%            49,48%         42,37%
        - Net Profit Margin                        5,92%       17,55%    21,05%       15,38%            10,29%         -1,63%
        - Return on Equity (ROE)                   4,32%       23,52%    25,41%       28,04%            11,95%         -0,68%
        - Return on Assets (ROA)                   2,07%       15,75%    18,12%       20,55%             9,93%         -0,59%


          Berdasarkan rasio keuangan di atas, kondisi Perseroan adalah sebagai berikut:
                Rasio Likuiditas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi liabilitas
                 keuangannya yang harus segera dipenuhi atau kemampuan perusahaan untuk memenuhi
                 liabilitas keuangan dalam jangka pendek (pada saat ditagih). Current ratio (Rasio lancar)
                 sebesar 3,31 kali, hal ini menunjukkan bahwa Perseroan mampu memenuhi liabilitas
                 keuangan dalam jangka pendek.
                Rasio Aktivitas digunakan untuk mengukur efisiensi penggunaan dana yang tertanam
                 pada aset serta untuk melihat seberapa besar optimalisasi Perseroan dalam
                 menggunakan asetnya untuk memperoleh pendapatan dan laba. Total asset turnover
                 (perputaran aset) Perseroan sebesar 0,36 kali. Sales to current assets ratio 1,13 kali.
                Rasio Solvabilitas atau leverage menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk
                 memenuhi seluruh liabilitasnya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Total debt to
                 equity ratio (DER)/rasio hutang atas ekuitas Perseroan sebesar 0,15 kali yang
                 menunjukkan bahwa Perseroan mampu memenuhi seluruh liabilitasnya dengan
                 menggunakan ekuitas yang dimiliki, sedangkan debt to total assets ratio (DAR) atau rasio
                 hutang atas harta yang dimiliki Perseroan sebesar 0,13 kali.
                Rasio Profitabilitas menunjukkan kemampuan dalam menghasilkan laba selama periode
                 tertentu. Profitabilitas suatu perusahaan diukur dengan keberhasilan menggunakan
                 asetnya secara produktif, dengan demikian profitabilitas suatu perusahaan juga dapat
                 diketahui dengan memperbandingkan antara laba yang diperoleh dengan jumlah aset
                 atau modal pada suatu periode tertentu. Return on equity (ROE) sebesar negatif 0,68%
                 dan return on asset (ROA) sebesar negatif 0,59%.


1.5.2     ANALISIS PROFORMA RENCANA TRANSAKSI

          Berdasarkan Informasi Keuangan Proforma Perseroan yang dibuat oleh manajemen, dampak
          keuangan Rencana Transaksi terhadap Laporan Keuangan Perseroan adalah sebagai
          berikut:
          Tabel 2.14.         Ringkasan Laporan Keuangan Proforma                                 (dalam jutaan rupiah)
                                                           30 Juni 25                                     30 Juni 25
                                                            (Sebelum            Adjustment                 (Setelah
                                Deskripsi
                                                            Rencana                                        Rencana
                                                           Transaksi)      Db                Cr           Transaksi)


              ASET

              ASET LANCAR
              Kas dan Setara Kas                                83.531                       12.000               71.531
              Piutang Usaha                                    127.579                                        127.579

Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                                         23
Page 33
                                                 30 Juni 25                                  30 Juni 25
                                                  (Sebelum             Adjustment             (Setelah
                            Deskripsi
                                                  Rencana                                     Rencana
                                                 Transaksi)       Db                Cr       Transaksi)
        Piutang Lain-Lain                             12.842      92.000                         104.842

        Persediaan, Neto                              26.323                                      26.323
        Beban Dibayar Dimuka                           4.229                                       4.229

        Pajak Dibayar Dimuka                          13.590                                      13.590

        Uang Muka, Lancar                             19.552                                      19.552
        Saldo Bank Yang Dibatasi Penggunaannya        24.589                                      24.589

        Jumlah Aset Lancar                           312.235      92.000            12.000       392.235



        ASET TIDAK LANCAR

        Saldo Bank Yang Dibatasi Penggunaannya        63.712                                      63.712
        Piutang Lain-Lain                              5.117                                       5.117
        Aset Keuangan Lainnya, Bagian Tidak
                                                       8.046                                       8.046
        Lancar
        Uang muka, tidak lancar                       16.977                                      16.977

        Aset Tetap, Neto                             361.635                                     361.635

        Jaminan                                               1                                           1

        Properti Pertambangan                        127.625                                     127.625

        Goodwill, Neto                                   868                                         868

        Aset Pajak Tangguhan                          18.287                                      18.287

        Investasi                                     10.118                                      10.118

        Jumlah Aset Tidak Lancar                     612.387             -               -       612.387



        JUMLAH ASET                                  924.622      92.000            12.000     1.004.622



        LIABILITAS DAN EKUITAS

        LIABILITAS JANGKA PENDEK

        Utang Usaha {ihak Ketiga                      38.826                                      38.826
        Utang Lain-Lain Pihak Ketiga                   1.808                                       1.808

        Utang Kepada Pihak Berelasi                      647                                         647

        Beban Yang Masih Harus Dibayar                35.084                                      35.084
        Utang Pajak                                    3.984                                       3.984
        Bagian Utang Jangka Panjang Yang Jatuh
                                                                                                          -
        Tempo Dalam Satu Tahun
           Bank                                        5.763                                       5.763

           Pembelian Aset Tetap                        3.584                                       3.584

           Liabilitas Sewa                             1.366                                       1.366

        Jumlah Liabilitas Jangka Pendek               91.062             -               -        91.062



        LIABILITAS JANGKA PANJANG
        Utang Jangka Panjang Setelah Dikurangi
        Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu
        Tahun
           Bank                                       22.074      80.000                         102.074

Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                            24
Page 34
                                              30 Juni 25                                30 Juni 25
                                               (Sebelum           Adjustment             (Setelah
                           Deskripsi
                                               Rencana                                   Rencana
                                              Transaksi)     Db                Cr       Transaksi)
            Pembelian Aset Tetap                      646                                       646
            Liabilitas Sewa                         5.427                                     5.427

        Liabilitas Imbalan Paskakerja               5.534                                     5.534

        Jumlah Liabilitas Jangka Panjang           33.681     80.000                -       113.681

        Total Liabilitas                          124.743     80.000                -       204.743



        EKUITAS
        Modal Saham                               212.500                                   212.500

        Saham Treasuri                           (162.045)                                (162.045)

        Tambahan Modal Disetor                    123.177                                   123.177
        Komponen Ekuitas Lainnya                   (1.744)                                   (1.744)

            Kepentingan Non Pengendali            (52.022)                                 (52.022)

        Saldo Laba                                650.044                                   650.844

        Kepentingan Non Pengendali                 29.968                                    29.968

        Total Ekuitas                             799.878           -               -       800.678



        JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS             924.622     80.000                -     1.004.622


       Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada LSM dan SDM sebesar total Rp92.000.000.000,
       berasal dari kas Perseroan dan perbankan. Saat ini Perseroan telah memperoleh dan masih
       berjalan pinjaman dari perbankan dengan suku bunga sebesar 8%.

       Berdasarkan proforma keuangan Perseroan di atas, ada dampak keuangan atas Rencana
       Transaksi dimana posisi keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 sebelum Rencana Transaksi
       dilaksanakan adalah tidak sama dengan setelah Rencana Transaksi dilaksanakan. Dampak
       keuangan Rencana Transaksi terhadap akun-akun neraca proforma Perseroan adalah
       sebagai berikut:

       1.   Kas dan setara kas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp12.000.000.000 dari
            sebelumnya Rp83.530.860.462 menjadi sebesar Rp71.530.860.462.
       2.   Piutang lain-lain Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp92.000.000.000 dari
            sebelumnya Rp12.842.184.378,- menjadi sebesar Rp104.842.184.378,-.
       3.   Utang bank Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp80.000.000.000 dari
            sebelumnya Rp22.073.529.375 menjadi sebesar Rp102.073.529.375.

       Sehingga dengan dilakukannya Rencana Transaksi adanya penurunan pada aset dan
       peningkatan pada liabilitas Perseroan.




Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                       25
Page 35
1.5.3     ANALISIS CASH MANAGEMENT, FINANCIAL COVENANT DAN NEGATIVE COVENANT
          DARI RENCANA TRANSAKSI

          A.       CASH MANAGEMENT

                   Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan IJM dan IML, IJM
                   mengajukan pinjaman kepada Perseroan sebesar Rp22.000.000.000 dengan tingkat
                   suku bunga yaitu 8,00% per tahun dan IML mengajukan pinjaman kepada Perseroan
                   sebesar Rp70.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,00% per tahun. Keseluruhan
                   dari dana tersebut akan dipinjamkan kembali kepada LSM dan SDM untuk digunakan
                   sebagai modal kerja. Sehingga dengan dilakukannya Rencana Transaksi adanya
                   penurunan pada kas dan setara kas Perseroan.

          B.       FINANCIAL COVENANT

                   Berdasarkan Rencana Transaksi yang dilakukan dalam perjanjian antara Perseroan
                   dengan IJM dan IML, dan perjanjian IJM dan IML dengan LSM dan SDM terdapat
                   kewajiban LSM dan SDM yang harus dipenuhi. Adapun janji keuangan yang disepakati
                   antara LSM dan SDM dengan IJM dan IML tercatat secara lengkap dalam Draft Perjanjian
                   Pinjaman antara LSM dan SDM dengan IJM dan IML.

          C.       NEGATIVE COVENANT

                   Berikut adalah Negative Covenant dari pihak perbankan:
                       Perseroan tidak boleh melakukan perubahan Anggaran Dasar yang terkait dengan
                        perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tempat kedudukan
                        dan permodalan dan nilai saham kecuali perubahan pemegang saham publik serta
                        tambahan modal saham sepanjang tidak terjadi perubahan pegendaliana dalam
                        Perseroan.
                       Perseroan dilarang memindahtangankan barang agunan selain piutang kecuali
                        untuk transaksi usaha yang wajar atau mengikatkan diri sebagai penjamin utang
                        atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain.
                       Perseroan dilarang membuat suatu perikatan, perjanjian atau dokumen lain yang
                        bertentangan dengan perjanjian kredit atau dokumen agunan.


1.5.4     ANALISIS KELAYAKAN PENGGUNAAN DANA

          Berikut disajikan analisis kelayakan penggunaan dana terhadap Rencana Transaksi.

          Tabel 2.15.             Analisis Kelayakan Penggunaan Dana
                 KETERANGAN                                    2025        2026        2027      2028      2029      2030      2031      2032      2033

   NET PROFIT/LOSS (After Tax) LSM                              (10.112)    (14.438)   136.454   139.340   142.543   143.194   134.359   134.331   134.303
   NET PROFIT/LOSS (After Tax) SDM                              (14.437)    (20.612)   188.542   194.398   202.057   205.861   198.892   200.787   202.738

   Bunga pinjaman                               8%               (3.680)     (7.360)
   Pendapatan deviden LSM (kepemilikan 49% saham)                                       66.862    68.277    69.846    70.165    65.836    65.822    65.808
   Pendapatan deviden SDM (kepemilikan 49% saham)                                       92.386    95.255    99.008   100.872    97.457    98.386    99.342
   Jumlah                                                       (28.229)    (42.410)   159.248   163.531   168.854   171.037   163.293   164.208   165.150


                                          IRR        144,83%



          Berdasarkan proyeksi LSM dan SDM, maka pendapatan deviden yang akan diterima oleh
          Perseroan berdasarkan kepemilikan saham layak dipertimbangkan dengan mencatat IRR
          sebesar 144,83%

Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                                                                     26
Page 36
1.5.5   ANALISIS NILAI TAMBAH

        Analisis nilai tambah dilakukan untuk melihat kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba
        yang lebih baik dengan membandingkan antara proyeksi keuangan tanpa dilaksanakannya
        Rencana Transaksi dengan dilaksanaka nnya Rencana Transaksi.

        Berikut adalah Laba (Rugi) Perseroan tanpa adanya Rencana Transaksi selama periode
        proyeksi:

        Tabel 2.16.   Proyeksi Sebelum Rencana Transaksi




        Asumsi-asumsi terkait proyeksi sebelum Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

        1. Pendapatan yang terjadi pada tahun 2025 sampai dengan 2030 dengan CAGR sebesar
           3,32%.
        2. COGS sebelum rencana transaksi dengan rata-rata sebesar 69,43%.
        3. Laba bersih sebelum rencana transaksi dengan rata-rata sebesar 10,43%.




Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                               27
Page 37
       Berikut ini adalah proyeksi Laba (Rugi) Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi selama
       periode proyeksi:

       Tabel 2.17.    Proyeksi Setelah Rencana Transaksi




       Asumsi-asumsi terkait proyeksi sebelum Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
       1. Pendapatan yang terjadi pada tahun 2025 sampai dengan 2030 dengan CAGR sebesar
          3,32%.
       2. COGS sebelum rencana transaksi dengan rata-rata sebesar 69,43%.
       3. Laba bersih sebelum rencana transaksi dengan rata-rata sebesar 11,34%.
       Berdasarkan proyeksi keuangan setelah Rencana Transaksi terdapat perbedaan pada akun
       pendapatan lain-lain, yaitu adanya penambahan pendapatan deviden dari LSM dan SDM.
       Tabel 2.18.    Analisis Nilai Tambah
        LABA SETELAH PAJAK          2025       2026      2027       2028      2029      2030     Rata-Rata

       Tanpa Rencana Transaksi      63.756    104.713   104.713    104.713   104.713   104.713
       Dengan Rencana Transaksi     64.380    110.142   110.142    110.142   110.142   110.142
                Selisih                624      5.429      5.429     5.429     5.429     5.429        4.628

       Berdasarkan proyeksi keuangan tanpa Rencana Transaksi dan dengan Rencana Transaksi,
       diketahui bahwa Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp4,62 Miliar.


1.6.   DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
       Pendapat kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan dalam kaitannya
       dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan
       lain.



Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk                                                          28
Page 38
                                       BAGIAN - 3
                                      KESIMPULAN


3.1    KESIMPULAN

          Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi di atas diketahui bahwa terdapat
           hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Lingke Sulawesi Mineral dengan
           kepemilikan sebesar 49,00% saham dan PT Sulawesi Damai Mineral dengan
           kepemilikan sebesar 49,00% saham, dimana pinjaman diberikan melalui PT Ifishdeco
           Jaya Makmur dengan kepemilikan sebesar 99,99% saham dan PT Ifishdeco Mineral
           Lestari dengan kepemilikan 99,99% saham Perseroan.
          Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman, tidak ada persyaratan khusus yang akan
           merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada
           Rencana Transaksi adalah wajar..
          Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan mampu menghasilkan pendapatan dengan
           pertumbuhan yang positif dikarenakan adanya pendapatan bunga pinjaman, dengan
           demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.
          Berdasarkan proyeksi keuangan tanpa Rencana Transaksi dan dengan Rencana
           Transaksi, diketahui bahwa Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp4,62
           Miliar.

       Berdasarkan analisa tersebut di atas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
       WAJAR.

3.2    DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN

       Pendapat kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan dalam kaitannya
       dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk
       kepentingan lain.




Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk.                                            29

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.18 MB
Published26 Nov 2025
Pages38
Characters114,990
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 78 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Fajar Mining p.15 ×2
linked org Wahana Trilintas p.15
linked person Oei Harry Fong Jaya p.15 ×2
linked person Oei Michele Mallorie Sunogo p.15 ×2
linked person Lina Suti p.16
linked person : Ryan Fong Jaya p.16 ×2
linked person : Muhammad Ishaq p.16 ×3
linked person : Leman Suti p.16 ×2
linked person : Agus Prasetyono p.16 ×4
linked person : Iwan Luison p.16 ×2
linked person : Maria Tri Wulandari p.16
possible org IFISHDECO TBK p.1 ×64
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×8
possible — : Hongisisilia p.16 ×2
possible person Drs. Roesmanhadi p.16 ×2
possible person Drs. H. Jufri Rahman p.17
unresolved org PT LINGKE SULAWESI MINERAL p.1 ×13
unresolved org PT SULAWESI DAMAI MINERAL L APORAN K AJIAN p.1
unresolved org W AKTU TBK. p.1
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.2
unresolved org PT Sulawesi Damai Mineral p.2 ×13
unresolved org Febriman Siregar dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×4
unresolved org Febriman Siregar & Rekan p.2 ×2
unresolved org PT Lingke Sulawesi Minaral p.3
unresolved person Msc. p.3
unresolved — MAPPI p.3
unresolved — Izin Bapepam-LK p.3
unresolved org Bapepam-LK p.3 ×6
unresolved org KJPP FSR p.3 ×22
unresolved org PT Ifishdeco Jaya Makmur p.4 ×24
unresolved org PT Ifishdeco Mineral Lestari p.4 ×24
unresolved org PT Lingke Sulawesi Minerel p.4
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.7 ×4
unresolved org Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu p.7
unresolved org PENILAI KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.8
unresolved org Selanjutnya KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.8
unresolved person Penanggung Jawab Ir. Yohn PS Napitupulu p.9 ×4
unresolved person Penilai H. Andi Noviastoko p.9 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.12 ×5
unresolved org Palilingan & Rekan p.12 ×7
unresolved person Akuntan Publik Adi Santoso p.12 ×4
unresolved person Akuntan Publik Arief Setyadi p.13
unresolved person Herlina · Notaris p.13 ×3
unresolved person Andy Sry Jumaini p.13 ×2
unresolved org PT Sulawesi Lingke Mineral. p.13
unresolved person Victor Ganda Wijaya p.13
unresolved org Paul Hadiwinata p.15 ×2
unresolved org PT Fajar Mining Resources p.15 ×2
unresolved org PT Wahana Trilintas Mining p.15
unresolved person Prof. Dr. Akhmad Syakhroza p.16
unresolved — : Hernawa Shindu Rani p.16
unresolved — Susunan Pemegang Saham LSM p.16
unresolved org PT Sulsel Citra Indonesia p.16 ×2
unresolved person Prof. Dr. R. Jamal Wiwoho p.17 ×2
unresolved person Ir. Aswandy p.17
unresolved person Andi Sry Jumaini · Notaris p.17 ×5
unresolved — : Daven Daniel Salim p.17
unresolved person Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng p.17 ×2
unresolved — : Barlian Dwinagara p.17
unresolved person Drs. Abd. Azis p.17 ×2
unresolved person : Muhammad Arya Rumanga A. Baso p.17
unresolved — : M. Taufiq Nahwi Rasul p.17
unresolved — : Muhyi Ramli p.17
unresolved — : Mustakim p.17
unresolved — : Witman Budiarta p.17
unresolved org PT IFISHDECO JAYA MAKMUR Ringkasan Draft Perjanjian Pinjaman p.18
unresolved org PT IFISHDECO JAYA MAKMUR DENGAN LSM Ringkasan Draft p.18
unresolved org PT IFISHDECO MINERAL LESTARI Ringkasan Draft Perjanjian Pinjaman p.19
unresolved org PT IFISHDECO MINERAL LESTARI DENGAN SDM Ringkasan Draft p.19
unresolved person Abdul Latief · Notaris p.20
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.20
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.21
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.21
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.21 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.21 ×5
unresolved org Bank Indonesia Triwulan II- p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 8867 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result