Back to announcement
20260730_KDSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32116073_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KDSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.930
SITI NURUL YULIAMI S.H.,M.Kn NOTARIS Jl. Semolowaru No.35 Telp (031) 5931591, 5930737 Surabaya 60119 Surabaya, 29 Juli 2026 Kepada Yth : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Departemen Keuangan Repulik Indonesia Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1-4 Jakarta Pusat 10710 1 Up. Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Dengan hormat, Dengan ini diberitahukan bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk, berkedudukan di Kota Surabaya, yaitu dengan rincian informasi sebagai berikut : RUPS LUAR BIASA A. Hari / Tanggal, Waktu, Tempat dan Agenda RUPS LUAR BIASA Hari / Tanggal : Rabu / 29 Juli 2026 Waktu 21 14.14 WIB Tempat : Kantor PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL, Tbk Jl. Mastrip no 862, Warugunung - Karangpilang Surabaya - 60221 Dengan Agenda RUPS LUAR BIASA sebagai berikut : I. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan : I1. Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPS LUAR BIASA: Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Bapak HAJI MUHAMMAD YUSUF BAMBANG SUJANTO Komisaris : Bapak ALI SUGIHARTO WIBISONO Komisaris Independen : Bapak FADELAN Direksi den esa Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.947
SITI NURUL YULIAMI, S.H.,M.Kn NOTARIS Jl. Semolowaru No.35 Telp (031) 5931591, 5930737 Surabaya 60119 Presiden Direktur : Bapak PERMADI AL SUHARTO, BSc Direktur : Bapak ANDI SUBROTO, Ir C. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS LUAR BIASA Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 1.397.371.600 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 86,26 8 dari 1.620.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. D. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. F. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS LUAR BIASA Mata Setuju Tidak Abstain Pertanyaan Acara Setuju 1 1.397.371.600 Nihil Nihil Nihil 100 8 2 1.397.371. 600 Nihil Nihil Nihil 100 8 G. Hasil Keputusan RUPS LUAR BIASA Agenda Pertama Rapat memutuskan menerima baik dan menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Fadelan selaku Komisaris Independen Perseroan dan Bapak Andi Subroto selaku Direktur Independen Perseroan per hari ini serta kepada Beliau-beliau diberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge), selanjutnya mengangkat Bapak Satrio Hadi Waskito selaku Komisaris Independen Perseroan dan Bapak Ageng Inabhimantra selaku Direktur Independen Perseroan untuk masa bakti 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 11 Ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, terhitung sejak disahkan keputusannya oleh Rapat. Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah keputusan Rapat ini adalah sebagai berikut: Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.949
SITI NURUL YULIAMI, S.H.,M.Kn NOTARIS Jl. Semolowaru No.35 Telp (031) 5931591, 5930737 Surabaya 60119 Dewan Komisaris : Bapak HAJI MUHAMMAD YUSUF BAMBANG SUJANTO Bapak ALI SUGIHARTO WIBISONO : Bapak SATRIO HADI WASKITO Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Independen Direksi Perseroan Presiden Direktur : Bapak PERMADI AL SUHARTO, BSc Direktur Independen : Bapak. AGENG INABHIMANTRA Akhirnya Rapat memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk membuat keputusan rapat guna keperluan tersebut, menghadap pejabat yang berwenang dimana perlu, memberikan keterangan, membuat dan menandatangani surat-surat/akta-akta yang diperlukan, singkatnya mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik untuk menyelesaikan hal-hal tersebut. Agenda Kedua Rapat menyetujui penyesuaian Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perusahaan berdasarkan KBLI 2025 dan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan penyesuaian KBLI 2025 tersebut Akhirnya Rapat memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk membuat keputusan rapat guna keperluan tersebut, menghadap pejabat yang berwenang dimana perlu, memberikan keterangan, membuat dan menandatangani surat-surat/akta-akta yang diperlukan, singkatnya mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik untuk menyelesaikan hal-hal tersebut. Demikian laporan kami. Hormat kami, is Penunjang Pasar Modal Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SITI NURUL YULIAMI S.H.
p.1 ×3
unresolved
org
Departemen Keuangan Repulik Indonesia
p.1
unresolved
person
ALI SUGIHARTO WIBISONO
· Komisaris
p.1
unresolved
person
ANDI SUBROTO
· Direktur Independen
p.2 ×3
unresolved
person
Satrio Hadi Waskito
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
person
Ageng Inabhimantra
· Direktur Independen
p.2 ×2
unresolved
person
HAJI MUHAMMAD YUSUF BAMBANG SUJANTO Bapak ALI
· Presiden Komisaris
p.3 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
40 ms
13 Sep 2026 13:58
no text layer - needs OCR