Skip to content
Back to announcement

20251126_BANK_Pemanggilan RUPS_31987860_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BANK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                  PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
                                         (“Perseroan”)

                                      PEMANGGILAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                      (“Pemanggilan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa / RUPSLB (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
   Hari, tanggal​        : Kamis, 18 Desember 2025
   Waktu​                : Pukul 10.00 WIB – selesai
   Tempat:​              : Ruang Saffir Ballroom
                            Artotel Mangkuluhur, Jakarta
   Alamat​               : Jl. Gatot Subroto Kav. II No.3, RT.1/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan
                            Setiabudi, Jakarta Selatan 12930
   Catatan​               : Rapat ini juga akan diselenggarakan secara elektroniK oleh Perseroan dengan
                            menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
                            Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

                                 Mata Acara RUPSLB dan Penjelasannya

 1.​ Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan;
     Penjelasan
     Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Dewan Pengawas
     Syariah bahwa :
     a.​ Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah diatur dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
         terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau sebanyak-banyaknya 50% dari jumlah
         anggota Direksi;
     a.​ Anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh RUPS.
 2.​ Penegasan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan;
     Penjelasan :
     Dasar usulan agenda Rapat ini adalah mengacu pada Pasal 21 UUPT serta berdasarkan Pasal 19 ayat 1
     Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia yang
     terdiri dari paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris
 3.​ Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan
     utang atas kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
     bersih Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang
     berkaitan satu sama lain;
     Penjelasan :
     Dasar usulan agenda rapat ini adalah Pasal 17 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa
     apabila Perseroan bermaksud untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas
     kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
     Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, wajib
     meminta persetujuan RUPS.

                                 Pemegang Saham Yang Berhak Hadir

Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat dan memberikan suara dalam



                                                  1/4
Page 2
Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan
dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025 pukul 16:00 WIB

                                 Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat

 1.​ Mata Acara RUPSLB Ke – 1 dan Ke – 2
    a.​ Dengan memperhatikan Bab VII terkait Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS
        pada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
        Saham Perusahaan Terbuka maka Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang
        Saham atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham
        dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
    b.​ Mengacu pada POJK yang sama bahwa keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju
        lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
        dan/atau diwakili dalam Rapat.
 2.​ Mata Acara RUPSLB Ke – 3
     Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Ketentuan Kehadiran
     dan Kuorum Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS
     dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
     seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a
     adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
     suara yang hadir dalam RUPS.

                                             Ketentuan Umum

 1.​ Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan
     Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini
     dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (www.aladinbank.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia,
     dan situs web aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”).
 2. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
    a.​ hadir dalam Rapat secara fisik dengan metode “first come first served” dan apabila Pemegang Saham
        yang berhak hadir dalam rapat hadir secara fisik maka Perseroan tidak menyediakan makanan,
        minuman maupun souvenir;
    b.​ hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/); atau
        diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
        (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.
 3.​ Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham tanpa warkat (scripless shareholders)
    disarankan untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI“)
    baik untuk menghadiri dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat secara elektronik atau
    memberikan kuasanya melalui sistem e-Proxy pada eASY.KSEI.
 4.​ Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham warkat (script shareholders) hanya dapat
    menguasakan kehadirannya kepada Pihak yang berwenang, agar kehadiran dan hak suaranya diwakili
    oleh Pihak tersebut secara elektronik dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI dengan cara mengisi
    Formulir Surat Kuasa yang Perseroan telah sediakan di situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan,
    dan menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efek yang ditunjuk dalam pelaksanaan
    Rapat Perseroan yaitu PT Sharestar Indonesia yang beralamat di:

                                    SOPO Del Office Towers & Lifestyle
                                            Tower B Lantai 18
                                  Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
                                         Kawasan Mega Kuningan
                                               Jakarta 12920
                                           Tel +62 21 50815211
                                  Email: sharestar.indonesia@gmail.com

5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang



                                                    2/4
Page 3
     berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
6.   Bahan Rapat telah tersedia juga di situs web Perseroan (www.aladinbank.id) terhitung sejak tanggal
     Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
7.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
     disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
     kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen
     pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs
     web Perseroan.
8.​ Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
    eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a.​ Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
        adalah pukul 12:00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
    b.​ Pemegang saham dengan ketentuan berikut :
           i.​  Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai
                dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          ii.​  Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum
                memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas
                Waktu Deklarasi Kehadiran;
         iii.​  Individual Representative dan/atau Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
                yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang
                bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                sampai dengan Batas Waktu.
9.​ Deklarasi Kehadiran;
    Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari
    Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI; wajib melakukan
    registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai hari
    pelaksanaan Rapat sampai dengan pukul 07.00 WIB.
10.​ a. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
          i.​ Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
              pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi permata acara Rapat dalam kehadiran
              secara elektronik.
         ii.​ Perseroan akan menonaktifkan fitur ”raise hand” dan ”allow to talk” dalam Tayangan RUPS,
              sehingga Perseroan menghimbau agar pemegang saham atau penerima kuasa dapat
              menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara secara tertulis dengan
              menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting
              Hall di aplikasi eASY.KSEI.
        iii.​ Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar
              E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal
              tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
              eASY.KSEI.
        iv.​ Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
              dan/atau pendapat pemegang saham yang diwakilinya selama sesi diskusi per mata acara
              Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
              kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
     b.​ Proses Pemungutan Suara/Voting
           i.​ Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
              E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
          ii.​ Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
              memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima
              kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
              pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI saat dibuka oleh
              Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
              sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
              menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara
              secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”



                                                        3/4
Page 4
         pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
         tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
         Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
         agenda item no [] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara abstain untuk mata
         acara Rapat yang bersangkutan.
   iii.​ Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
         ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
         suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah
         1 (satu) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
         melalui aplikasi eASY.KSEI.
c.​ Tayangan RUPS
      i.​ Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat
         hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
         berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan
         RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
    ii.​ Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
         ditentukan berdasarkan first come first served basis. Bagi pemegang saham atau penerima
         kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
         Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
         suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
   iii.​ Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
         Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
         kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
         akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
   iv.​ Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
         Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
         peramban (browser) Mozilla Firefox.

Untuk selanjutnya detail / informasi ketentuan umum Rapat akan disampaikan pada Tata Tertib Rapat.

                                      Jakarta, 26 November 2025
                                     PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk


                                                Direksi




                                              4/4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published26 Nov 2025
Pages4
Characters14,807
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK ALADIN SYARIAH Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result