Skip to content
Back to announcement

20251126_BOGA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31987865_lamp1.pdf

Other Text extracted BOGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Malang , 25 November 2025

No.     : 062/BOG-Corsec/XI/2025

Kepada Yth :
Direktur
PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190



Perihal:   Jawaban atas Permintaan Penjelasan

Dengan hormat,

Merujuk surat dari PT Bursa Efek Indonesia yang kami terima tanggal 24 November 2025
melalui SPE-IDXNET dengan Nomor surat S-13349/BEI.PP3/11-2025 perihal Permintaan
Penjelasan. Jawaban atas permintaan penjelasan tersebut kami sampaikan sebagai lampiran
dalam surat ini.


Demikian penjelasan tersebut disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima
kasih.

Hormat Kami,
PT Bintang Oto Global Tbk.




Johan
Direktur




                                           1
Page 2
   Lampiran


1. Sehubungan dengan adanya pengambilalihan Perseroan, agar disampaikan:
   a. Kelanjutan atas program, strategi dan pengembangan bisnis yang sudah diinisiasi
      pengendali setelah adanya pengambilalihan oleh GX Archipelago Pte. Ltd.
      Tanggapan:
      Sepengetahuan Perseroan, Pengendali Baru akan melanjutkan usaha dan bisnis yang
      sudah ada.

   b. Restrukturisasi Grup Perseroan apabila ada.
      Tanggapan:
      Sampai saat ini belum ada rencana melakukan rekstrukturisasi group.

2. Sehubungan transaksi pengambilalihan oleh GX Archipelago Pte.Ltd, agar dijelaskan:
   a. Penjelasan mengenai kewajiban tender wajib oleh GX Archipelago Pte.Ltd termasuk
      dengan mekanisme yang akan dilakukan oleh GX Archipelago Pte.Ltd.
      Tanggapan:
      Sesuai dengan pasal 7 ayat (1)b POJK No 9/2018, Archipelago GX Pte.Ltd (“Pemegang
      Saham Baru”) wajib melakukan Penawaran Tender Wajib atas saham yang dimiliki
      oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan.

       Pemegang Saham Baru melaksanakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli
       hingga sebanyak‐banyaknya 2.681.389.210 (dua miliar enam ratus delapan puluh
       satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh) saham Perseroan
       atau sekitar 70,50% (tujuh puluh koma lima nol persen) dari seluruh modal
       ditempatkan dan disetor Perseroan dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar
       Rp 529,00 (lima ratus dua puluh sembilan koma nol nol Rupiah) per saham, sehingga
       total harga pengambilalihan adalah Rp 1.418.454.892.090 (Satu triliun empat ratus
       delapan belas miliar empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh
       dua ribu sembilan puluh Rupiah).

   b. Rencana, waktu pelaksanaan penawaran tender wajib. Dalam hal belum dapat
      dipastikan waktunya, Perseroan agar menyampaikan tahapan yang harus dilakukan
      oleh Perseroan dan pengendali sebelum adanya pelaksanaan penawaran tender
      wajib.
      Tanggapan:
      Periode Penawaran Tender Wajib dari tanggal 6 Januari ‐ 4 Februari 2026.




                                          2
Page 3
       Tahapan:
           GX Archipelago Pte.Ltd akan melakukan pengumuman keterbukaan informasi;
           Pemegang Saham Minoritas diberikan penawaran untuk menjual saham yang
             dimiliknya kepada GX Archipelago Pte.Ltd;
           GX Archipelago Pte.Ltd akan melakukan pembayaran kepada Pemegang
             Saham Minoritas yang menjual sahamnya.

   c. Perkiraan harga pembelian pada saat penawaran tender wajib beserta cara
      perhitungannya.
      Tanggapan:
      Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp 529,00 (lima ratus dua puluh sembilan
      koma nol nol Rupiah) per saham.

       Harga ini diperoleh dari rata‐rata harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek
       Indonesia dalam 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman
       pengambilalihan yang dihitung mundur dari tanggal 19 November 2025.

   d. Mekanisme penawaran tender wajib.
      Tanggapan:
          Pemegang Saham Minoritas yang ingin menjual sahamnya wajib melakukan
            pengisian Form Penawaran Tender Wajib kepada Biro Administrasi Efek
            (“BAE”) Perseroan;
          BAE akan menyediakan tanda terima untuk Permohonan Penawaran Tender
            Wajib;
          Setelah BAE verifikasi, maka GX Archipelago Pte.Ltd akan menandatangani
            form tersebut dan kemudian mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian
            ke rekening bank yang ditunjuk penjual (pemegang saham minoritas).

   Perseroan agar senantiasa memperhatikan ketentuan yang diatur Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

3. Sehubungan dengan rencana strategis setelah pengambilalihan saham Perseroan oleh
   GX Archipelago Pte.Ltd. agar dijelaskan:
   a. Ada tidaknya rencana untuk melakukan perubahan bidang usaha atau perubahan
      kebijakan dividen pada Perseroan.
      Tanggapan:
      Sampai saat ini perseroaan belum melakukan perubahan bidang usaha dan kebijakan
      dividen pada perseroaan

   b. Ada tidaknya rencana penghapusan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari
      Bursa atau rencana untuk melakukan perubahan status Perseroan dari Perusahaan
      Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup.
      Tanggapan:




                                          3
Page 4
       Tidak ada rencana perseroaan melakukan perubahan status dari perusahaan terbuka
       menjadi tertutup.

4. Sehubungan dengan informasi mengenai profil GX Archipelago Pte.Ltd. selaku
   pengendali baru agar dijelaskan:
   a. Struktur permodalan beserta daftar pemegang saham GX Archipelago Pte.Ltd.
      Tanggapan:
      100% (seratus persen) kepemilikan GX Archipelago Pte.Ltd dimiliki oleh GX Capital
      Venture Pte.Ltd.

   b. Penerima manfaat akhir dari GX Archipelago Pte.Ltd.
      Tanggapan:
      Bapak Michael A.N

   c. Revenue streaming utama dari GX Archipelago Pte.Ltd.
      Tanggapan:
      Investasi pada entitas anak

5. Rencana tindakan Korporasi dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada).
   Tanggapan:
   Pemegang Saham Pengendali (GX Archipelago Pte.Ltd) akan pelaksanaan Tender Wajib
   (Mandatory Tender Offer) kepada pemegang saham minoritas.

6. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
   kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan.
   Tanggapan:
   Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
   kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan
   yang belum diungkapkan ke publik.

7. Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan
   sahamnya di Perseroan? Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan
   terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   Tanggapan:
   Pemegang saham utama akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
   Terbuka, yakni melakukan Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) kepada pemegang
   saham minoritas.




                                         4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published26 Nov 2025
Pages4
Characters6,949
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GX Archipelago Pte. Ltd. p.2 ×21
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible person Johan · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible person Michael A. p.4
unresolved org Bintang Oto Global Tbk. p.1 ×2
unresolved org GX Archipelago Pte.Ltd p.2 ×8
unresolved org Archipelago GX Pte.Ltd p.2
unresolved org GX Capital Venture Pte.Ltd. p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result