Back to announcement
20251126_BOGA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31987865_lamp1.pdf
Other Text extracted BOGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Malang , 25 November 2025
No. : 062/BOG-Corsec/XI/2025
Kepada Yth :
Direktur
PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal: Jawaban atas Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,
Merujuk surat dari PT Bursa Efek Indonesia yang kami terima tanggal 24 November 2025
melalui SPE-IDXNET dengan Nomor surat S-13349/BEI.PP3/11-2025 perihal Permintaan
Penjelasan. Jawaban atas permintaan penjelasan tersebut kami sampaikan sebagai lampiran
dalam surat ini.
Demikian penjelasan tersebut disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima
kasih.
Hormat Kami,
PT Bintang Oto Global Tbk.
Johan
Direktur
1
Page 2
Lampiran
1. Sehubungan dengan adanya pengambilalihan Perseroan, agar disampaikan:
a. Kelanjutan atas program, strategi dan pengembangan bisnis yang sudah diinisiasi
pengendali setelah adanya pengambilalihan oleh GX Archipelago Pte. Ltd.
Tanggapan:
Sepengetahuan Perseroan, Pengendali Baru akan melanjutkan usaha dan bisnis yang
sudah ada.
b. Restrukturisasi Grup Perseroan apabila ada.
Tanggapan:
Sampai saat ini belum ada rencana melakukan rekstrukturisasi group.
2. Sehubungan transaksi pengambilalihan oleh GX Archipelago Pte.Ltd, agar dijelaskan:
a. Penjelasan mengenai kewajiban tender wajib oleh GX Archipelago Pte.Ltd termasuk
dengan mekanisme yang akan dilakukan oleh GX Archipelago Pte.Ltd.
Tanggapan:
Sesuai dengan pasal 7 ayat (1)b POJK No 9/2018, Archipelago GX Pte.Ltd (“Pemegang
Saham Baru”) wajib melakukan Penawaran Tender Wajib atas saham yang dimiliki
oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan.
Pemegang Saham Baru melaksanakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli
hingga sebanyak‐banyaknya 2.681.389.210 (dua miliar enam ratus delapan puluh
satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh) saham Perseroan
atau sekitar 70,50% (tujuh puluh koma lima nol persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar
Rp 529,00 (lima ratus dua puluh sembilan koma nol nol Rupiah) per saham, sehingga
total harga pengambilalihan adalah Rp 1.418.454.892.090 (Satu triliun empat ratus
delapan belas miliar empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh
dua ribu sembilan puluh Rupiah).
b. Rencana, waktu pelaksanaan penawaran tender wajib. Dalam hal belum dapat
dipastikan waktunya, Perseroan agar menyampaikan tahapan yang harus dilakukan
oleh Perseroan dan pengendali sebelum adanya pelaksanaan penawaran tender
wajib.
Tanggapan:
Periode Penawaran Tender Wajib dari tanggal 6 Januari ‐ 4 Februari 2026.
2
Page 3
Tahapan:
GX Archipelago Pte.Ltd akan melakukan pengumuman keterbukaan informasi;
Pemegang Saham Minoritas diberikan penawaran untuk menjual saham yang
dimiliknya kepada GX Archipelago Pte.Ltd;
GX Archipelago Pte.Ltd akan melakukan pembayaran kepada Pemegang
Saham Minoritas yang menjual sahamnya.
c. Perkiraan harga pembelian pada saat penawaran tender wajib beserta cara
perhitungannya.
Tanggapan:
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp 529,00 (lima ratus dua puluh sembilan
koma nol nol Rupiah) per saham.
Harga ini diperoleh dari rata‐rata harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek
Indonesia dalam 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman
pengambilalihan yang dihitung mundur dari tanggal 19 November 2025.
d. Mekanisme penawaran tender wajib.
Tanggapan:
Pemegang Saham Minoritas yang ingin menjual sahamnya wajib melakukan
pengisian Form Penawaran Tender Wajib kepada Biro Administrasi Efek
(“BAE”) Perseroan;
BAE akan menyediakan tanda terima untuk Permohonan Penawaran Tender
Wajib;
Setelah BAE verifikasi, maka GX Archipelago Pte.Ltd akan menandatangani
form tersebut dan kemudian mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian
ke rekening bank yang ditunjuk penjual (pemegang saham minoritas).
Perseroan agar senantiasa memperhatikan ketentuan yang diatur Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
3. Sehubungan dengan rencana strategis setelah pengambilalihan saham Perseroan oleh
GX Archipelago Pte.Ltd. agar dijelaskan:
a. Ada tidaknya rencana untuk melakukan perubahan bidang usaha atau perubahan
kebijakan dividen pada Perseroan.
Tanggapan:
Sampai saat ini perseroaan belum melakukan perubahan bidang usaha dan kebijakan
dividen pada perseroaan
b. Ada tidaknya rencana penghapusan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari
Bursa atau rencana untuk melakukan perubahan status Perseroan dari Perusahaan
Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup.
Tanggapan:
3
Page 4
Tidak ada rencana perseroaan melakukan perubahan status dari perusahaan terbuka
menjadi tertutup.
4. Sehubungan dengan informasi mengenai profil GX Archipelago Pte.Ltd. selaku
pengendali baru agar dijelaskan:
a. Struktur permodalan beserta daftar pemegang saham GX Archipelago Pte.Ltd.
Tanggapan:
100% (seratus persen) kepemilikan GX Archipelago Pte.Ltd dimiliki oleh GX Capital
Venture Pte.Ltd.
b. Penerima manfaat akhir dari GX Archipelago Pte.Ltd.
Tanggapan:
Bapak Michael A.N
c. Revenue streaming utama dari GX Archipelago Pte.Ltd.
Tanggapan:
Investasi pada entitas anak
5. Rencana tindakan Korporasi dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada).
Tanggapan:
Pemegang Saham Pengendali (GX Archipelago Pte.Ltd) akan pelaksanaan Tender Wajib
(Mandatory Tender Offer) kepada pemegang saham minoritas.
6. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan.
Tanggapan:
Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan
yang belum diungkapkan ke publik.
7. Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan
sahamnya di Perseroan? Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan
terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Tanggapan:
Pemegang saham utama akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka, yakni melakukan Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) kepada pemegang
saham minoritas.
4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bintang Oto Global Tbk.
p.1 ×2
unresolved
org
GX Archipelago Pte.Ltd
p.2 ×8
unresolved
org
Archipelago GX Pte.Ltd
p.2
unresolved
org
GX Capital Venture Pte.Ltd.
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.