Back to announcement
20251125_BISI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31987576_lamp1.pdf
Other Text extracted BISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
1. Merujuk pada tanggapan permintaan penjelasan Perseroan tanggal 2 Oktober 2024,
diketahui bahwa Perseroan menyampaikan tidak terdapat potensi litigasi terkait
pemberhentian Bapak Andy Gumala. Agar dijelaskan dasar penilaian Perseroan pada saat
itu, mengingat saat ini telah terjadi gugatan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Surabaya.
Jawaban:
Bahwa proses pemberhentian Bpk. Andy Gumala sebagai direktur di Perseroan sudah
sesuai dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena tidak menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab serta lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur maka pada tanggal 23
September 2024 berdasarkan Keputusan Sirkular Dewan Komisaris, Andy Gumala telah
diberhentikan sementara sebagai Direktur dan masih diberikan hak untuk melakukan
pembelaan diri di RUPSLB yang diselenggarakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal pemberhentian sementara. Bahwa Andy Gumala telah melakukan
pembelaan diri di dalam RUPSLB tanggal 8 November 2024 namun RUPSLB tersebut tetap
memberhentikan Andy Gumala secara tetap sebagai Direktur terhitung sejak tanggal 8
November 2024. Berdasarkan hal tersebut diatas Perseroan berpendapat seharusnya tidak
berpotensi litigasi meskipun semua orang punya hak untuk melakukan penyelesaian perkara
melalui litigasi walaupun fakta hukum lemah dan buktinya tidak kuat.
2. Merujuk pada pemberitaan media tanggal 18 November 2025, diketahui bahwa gugatan
mencakup permohonan sita jaminan atas aset, rekening, dan saham Perseroan dengan
nilai signifikan. Agar dijelaskan:
a. Apakah permohonan sita jaminan tersebut benar adanya, serta uraikan jenis aset dan
nilai yang dimohonkan untuk disita.
Jawaban:
Benar ada permohononan sita jaminan, dan hal tersebut merupakan permohonan yang
biasa didalam sebuah gugatan. Namun menurut Perseroan, permohonan sita jaminan
tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 Het Herziene Indonesisch Regelement (“HIR”),
Pasal 54 Reglement op de Rechtsvordering (“Rv”), dan Surat Edaran Mahkamah Agung
Republik Indonesia No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij
Voorraad) dan Provisionil (“SEMA 3/2000”), yang mensyaratkan sebagai berikut:
- Putusan didasarkan atas surat di bawah tangan yang diakui oleh pihak terhadap
siapa surat tersebut dapat dipakai sebagai dasar atau diakui menurut hukum, juga
dianggap diakui jika perkara diputus tanpa kehadiran tergugat (verstek) (Pasal 54 Rv
ayat 2);
- Putusan yang berasal dari bukti non-autentik yang diakui para pihak;
Page 2
- Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handscript)
yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut
undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
- Gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
- Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, di mana
hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan
kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
- Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah
putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan
jelas serta memenuhi Pasal 332 RV;
- Gugatan berdasarkan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang
‘diajukan; atau
- Pokok sengketa mengenai bezitrecht.
b. Apakah gugatan ini berpotensi menimbulkan dampak material terhadap kondisi
keuangan atau operasional Perseroan.
Jawaban:
Menurut penilaian Perseroan gugatan tersebut tidak menimbulkan dampak material
terhadap kondisi keuangan dan operasional Perseroan karena hanya merupakan
gugatan perselisihan industrial yang tidak berdasarkan fakta hukum.
3. Mengingat gugatan didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 5
tahun dan klaim PHK sepihak yang cacat administrasi, agar dijelaskan:
a. Dasar hukum yang digunakan Perseroan untuk memberhentikan Direktur sebelum
masa kontrak kerja/jabatan berakhir.
Jawaban:
Dasar hukumnya adalah Pasal 105 dan 106 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas dan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
Atau Perusahaan Publik. Bahwa karena tidak menjalankan pengurusan Perseroan
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab serta lalai dalam menjalankan tugasnya
sebagai Direktur maka pada tanggal 23 September 2024 berdasarkan Keputusan
Sirkular Dewan Komisaris, Penggugat telah diberhentikan sementara sebagai Direktur
dan masih diberikan hak untuk melakukan pembelaan diri di RUPSLB yang
diselenggarakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian
sementara. Bahwa Andy Gumala telah melakukan pembelaan diri di dalam RUPSLB
tanggal 8 November 2024 namun RUPSLB tersebut tetap memberhentikan Andy
Gumala secara tetap sebagai Direktur terhitung sejak tanggal 8 November 2024.
Page 3
b. Jika gugatan dikabulkan, jelaskan risiko kewajiban jangka panjang Perseroan selain
tuntutan Rp5,9 Miliar, terutama terkait sisa periode PKWT (jika ada).
Jawaban:
Jika gugatan dikabulkan maka yang paling maksimal hanya terkait dengan gaji selama
diberhentikan sementara serta sisa periode PKWT yang belum dijalani karena tuntutan
yang lain tidak relevan dengan pokok perkara.
4. Merujuk pada tanggapan permintaan penjelasan tahun 2024, diketahui bahwa Perseroan
menyampaikan langkah preventif berupa evaluasi proses nominasi dan kebijakan. Jelaskan
apakah langkah-langkah tersebut telah dilaksanakan dan sampaikan hasil pelaksanaannya.
Jawaban:
Perseroan telah dan selalu menjalankan kebijakan nominasi dan remunerasi yang
dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan pasar modal
yang berlaku. Kasus ini telah menjadi bahan evaluasi bagi Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan dalam memperkuat kebijakan Nominasi untuk mencegah terjadinya
kejadian yang sama di masa mendatang.
5. Merujuk pada pemberitaan terkait proses persidangan, diketahui bahwa Perseroan telah
menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dalam perkara ini. Agar dijelaskan posisi hukum
Perseroan atas gugatan tersebut dan langkah yang akan diambil untuk penyelesaian
sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Jawaban:
a. Posisi hukum Perseroan dalam kasus ini adalah:
i. bahwa pemberhentian anggota direksi Perseroan merupakan perkara perdata
umum sehingga gugatan Penggugat jelas telah keliru karena diajukan melalui
Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya. Penggugat adalah Direktur Perseroan
dan tercatat dalam akta perseroan. Kami sangat yakin gugatan akan dinyatakan
tidak dapat diterima karena Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwernang
ii. Bahwa gugatan Penggugat mencampuradukkan Perselisihan hubungan Industrial
dengan Perbuatan Melawan Hukum yang mana kedua jenis perkara tersebut
memiliki dasar hukum, prosedur dan jenis pengadilan yang berbeda. Gugatan
sangat berpotensi untuk tidak diterima karena Obscuur Libel.
iii. Bahwa terhadap tuntutan Penggugat tersebut selain jenis perkara tersebut tidak
memiliki dasar hukum, prosedur dan jenis penyelesaianya seharusnya ke
Pengadilan Negeri, maka adalah keliru jika gugatannya ditujukan ke Perseroan
karena seharusnya gugatan ditujukan ke Dewan Direksi atau Dewan Komisaris
berkaitan dengan keputusan hasil RUPS melalui Pengadilan Negeri. Gugatan
sangat berpotensi untuk tidak diterima karena Obscuur Libel.
Page 4
iv. Dalam Pokok Perkara bahwa Penggugat baru diangkat sebagai Direktur melalui
RUPS pada tanggal 25 Mei Tahun 2023 yang dikuatkan dengan Akta Notaris
Marcivia Rahmani, SH.,Mkn tertanggal 27 Mei 2024 dimana para pemegang saham
menyetujui perubahan susunan dewan Direksi dan Dewan Komisaris dengan
mengangkat Penggugat sebagai Direktur Perseroan. Bahwa berdasarkan bukti-
bukti akta otentik tersebut diatas sangat jelas dan dapat dipertanggung jawabkan
kebenarannya. Bahwa berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah
Agung Tahun 2022 sebagai pelaksanaan tugas dari Pengadilan tertanggal 15
Desember 2022 pada bagian B Rumusan Hukum Kamar Perdata khusus huruf b
telah disebutkan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial “Pekerja/buruh yang
diangkat menjadi direksi dalam perusahaan yang sama melalui RUPS maka secara
hukum hubungan kerjanya telah berakhir sejak diangkat menjadi Direksi dan
Pekerja/Buruh berhak memperoleh uang kompensasi Pemutusan hubungan kerja
sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan masa
kerjanya dihitung sejak ada hubungan kerja dan upah terakhir adalah upah sejak
belum diangkat menjadi Direksi”
b. Langkah yang diambil Perseroan dalam penyelesaian adalah mengikuti proses litigasi
yang sedang berjalan sampai upaya hukum tertinggi dan putusan inkracht.
6. Selain rekening efek, gugatan juga menuntut sita jaminan atas hak atas tanah dan bangunan
di Jalan Raya Surabaya - Mojokerto Km. 19, Sidoarjo, yang merupakan lokasi Perseroan.
Atas hal tersebut:
a. Mohon konfirmasi apakah tuntutan sita jaminan (conservatoir beslag) juga mencakup
aset properti kantor pusat/operasional Perseroan di Jl. Raya Surabaya - Mojokerto Km.
19, Sidoarjo.
Jawaban:
Tuntutan sita jaminan tidak menguraikan objek sitaan secara jelas dan akurat, antara
lain terkait alas hak kepemilikan, luas tanah dan bangunan, titik-titik koordinat, dan
seterusnya sehingga sudah seharusnya tuntutan sita jaminan tersebut tidak
dipertimbangkan oleh hakim.
Page 5
b. Jika tuntutan sita jaminan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan, jelaskan dampak terburuk terhadap kelangsungan operasional Perseroan, mengingat lokasi tersebut adalah alamat utama perusahaan. Jawaban: Sebetulnya sangat kecil kemungkinan sita jaminan tersebut dikabulkan, mengingat nilai gugatan dibandingkan dengan nilai asset yang diajukan sita tidak seimbang serta Penggugat tidak mempunyai bukti terhadap asset tersebut. Dampak terburuk hanya akan masuk dalam berita acara sita di Pengadilan saja mengingat sita jaminan tidak akan menghentikan operasional perusahaan kecuali telah dilakukan lelang melalui KPKNL. c. Jelaskan langkah hukum spesifik yang telah dilakukan Perseroan untuk menanggapi tuntutan sita jaminan aset properti tersebut. Jawaban: Perseroan telah menyatakan penolakan tegas dalam jawaban terhadap tuntutan Penggugat mengenai sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Raya Surabaya-Mojokerto Km 19, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur dan barang bergerak milik Tergugat. Bahwa terhadap tuntutan sita jaminan tersebut haruslah dinyatakan ditolak, sebab tuntutan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan pasal 227 ayat (1) HIR / Pasal 261 ayat (1) Rbg / Pasal 720 Rv mengatur mengenai penetapan sita jaminan hanya terbatas pada sengketa perkara utang piutang yang ditimbulkan oleh wanprestasi dan diperluas pada tuntutan ganti rugi serta sengketa milik, padahal Perkara a quo adalah tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sehingga sangat tidak relevan. Perseroan akan mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) apabila tuntutan sita jaminan tersebut diterima.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andy Gumala. Agar
p.1 ×8
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Sirkular
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Marcivia Rahmani
p.4
unresolved
—
Penggugat
· Direktur
p.4
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.