Skip to content
Back to announcement

20251125_BISI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31987576_lamp1.pdf

Other Text extracted BISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
1. Merujuk pada tanggapan permintaan penjelasan Perseroan tanggal 2 Oktober 2024,
   diketahui bahwa Perseroan menyampaikan tidak terdapat potensi litigasi terkait
   pemberhentian Bapak Andy Gumala. Agar dijelaskan dasar penilaian Perseroan pada saat
   itu, mengingat saat ini telah terjadi gugatan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
   Surabaya.

   Jawaban:

   Bahwa proses pemberhentian Bpk. Andy Gumala sebagai direktur di Perseroan sudah
   sesuai dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
   Karena tidak menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung
   jawab serta lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur maka pada tanggal 23
   September 2024 berdasarkan Keputusan Sirkular Dewan Komisaris, Andy Gumala telah
   diberhentikan sementara sebagai Direktur dan masih diberikan hak untuk melakukan
   pembelaan diri di RUPSLB yang diselenggarakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
   setelah tanggal pemberhentian sementara. Bahwa Andy Gumala telah melakukan
   pembelaan diri di dalam RUPSLB tanggal 8 November 2024 namun RUPSLB tersebut tetap
   memberhentikan Andy Gumala secara tetap sebagai Direktur terhitung sejak tanggal 8
   November 2024. Berdasarkan hal tersebut diatas Perseroan berpendapat seharusnya tidak
   berpotensi litigasi meskipun semua orang punya hak untuk melakukan penyelesaian perkara
   melalui litigasi walaupun fakta hukum lemah dan buktinya tidak kuat.

2. Merujuk pada pemberitaan media tanggal 18 November 2025, diketahui bahwa gugatan
   mencakup permohonan sita jaminan atas aset, rekening, dan saham Perseroan dengan
   nilai signifikan. Agar dijelaskan:

   a. Apakah permohonan sita jaminan tersebut benar adanya, serta uraikan jenis aset dan
      nilai yang dimohonkan untuk disita.

      Jawaban:

      Benar ada permohononan sita jaminan, dan hal tersebut merupakan permohonan yang
      biasa didalam sebuah gugatan. Namun menurut Perseroan, permohonan sita jaminan
      tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 Het Herziene Indonesisch Regelement (“HIR”),
      Pasal 54 Reglement op de Rechtsvordering (“Rv”), dan Surat Edaran Mahkamah Agung
      Republik Indonesia No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij
      Voorraad) dan Provisionil (“SEMA 3/2000”), yang mensyaratkan sebagai berikut:
      -   Putusan didasarkan atas surat di bawah tangan yang diakui oleh pihak terhadap
          siapa surat tersebut dapat dipakai sebagai dasar atau diakui menurut hukum, juga
          dianggap diakui jika perkara diputus tanpa kehadiran tergugat (verstek) (Pasal 54 Rv
          ayat 2);
      -   Putusan yang berasal dari bukti non-autentik yang diakui para pihak;
Page 2
      -   Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handscript)
          yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut
          undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
      -   Gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
      -   Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, di mana
          hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan
          kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
      -   Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah
          putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
      -   Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan
          jelas serta memenuhi Pasal 332 RV;
      -   Gugatan berdasarkan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang
          ‘diajukan; atau
      -   Pokok sengketa mengenai bezitrecht.

   b. Apakah gugatan ini berpotensi menimbulkan dampak material terhadap kondisi
      keuangan atau operasional Perseroan.

      Jawaban:

      Menurut penilaian Perseroan gugatan tersebut tidak menimbulkan dampak material
      terhadap kondisi keuangan dan operasional Perseroan karena hanya merupakan
      gugatan perselisihan industrial yang tidak berdasarkan fakta hukum.

3. Mengingat gugatan didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 5
   tahun dan klaim PHK sepihak yang cacat administrasi, agar dijelaskan:

   a. Dasar hukum yang digunakan Perseroan untuk memberhentikan Direktur sebelum
      masa kontrak kerja/jabatan berakhir.

      Jawaban:

      Dasar hukumnya adalah Pasal 105 dan 106 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
      Terbatas dan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
      Atau Perusahaan Publik. Bahwa karena tidak menjalankan pengurusan Perseroan
      dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab serta lalai dalam menjalankan tugasnya
      sebagai Direktur maka pada tanggal 23 September 2024 berdasarkan Keputusan
      Sirkular Dewan Komisaris, Penggugat telah diberhentikan sementara sebagai Direktur
      dan masih diberikan hak untuk melakukan pembelaan diri di RUPSLB yang
      diselenggarakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian
      sementara. Bahwa Andy Gumala telah melakukan pembelaan diri di dalam RUPSLB
      tanggal 8 November 2024 namun RUPSLB tersebut tetap memberhentikan Andy
      Gumala secara tetap sebagai Direktur terhitung sejak tanggal 8 November 2024.
Page 3
   b. Jika gugatan dikabulkan, jelaskan risiko kewajiban jangka panjang Perseroan selain
           tuntutan Rp5,9 Miliar, terutama terkait sisa periode PKWT (jika ada).

           Jawaban:

           Jika gugatan dikabulkan maka yang paling maksimal hanya terkait dengan gaji selama
           diberhentikan sementara serta sisa periode PKWT yang belum dijalani karena tuntutan
           yang lain tidak relevan dengan pokok perkara.

4. Merujuk pada tanggapan permintaan penjelasan tahun 2024, diketahui bahwa Perseroan
   menyampaikan langkah preventif berupa evaluasi proses nominasi dan kebijakan. Jelaskan
   apakah langkah-langkah tersebut telah dilaksanakan dan sampaikan hasil pelaksanaannya.

   Jawaban:

   Perseroan telah dan selalu menjalankan kebijakan nominasi dan remunerasi yang
   dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan pasar modal
   yang berlaku. Kasus ini telah menjadi bahan evaluasi bagi Komite Nominasi dan
   Remunerasi Perseroan dalam memperkuat kebijakan Nominasi untuk mencegah terjadinya
   kejadian yang sama di masa mendatang.

5. Merujuk pada pemberitaan terkait proses persidangan, diketahui bahwa Perseroan telah
   menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dalam perkara ini. Agar dijelaskan posisi hukum
   Perseroan atas gugatan tersebut dan langkah yang akan diambil untuk penyelesaian
   sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

   Jawaban:

   a. Posisi hukum Perseroan dalam kasus ini adalah:
     i.       bahwa pemberhentian anggota direksi Perseroan merupakan perkara perdata
              umum sehingga gugatan Penggugat jelas telah keliru karena diajukan melalui
              Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya. Penggugat adalah Direktur Perseroan
              dan tercatat dalam akta perseroan. Kami sangat yakin gugatan akan dinyatakan
              tidak dapat diterima karena Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwernang
     ii.      Bahwa gugatan Penggugat mencampuradukkan Perselisihan hubungan Industrial
              dengan    Perbuatan Melawan Hukum yang mana kedua jenis perkara tersebut
              memiliki dasar hukum, prosedur dan jenis pengadilan yang berbeda. Gugatan
              sangat berpotensi untuk tidak diterima karena Obscuur Libel.
    iii.      Bahwa terhadap tuntutan Penggugat tersebut selain jenis perkara tersebut tidak
              memiliki dasar hukum, prosedur dan jenis penyelesaianya seharusnya ke
              Pengadilan Negeri, maka adalah keliru jika gugatannya ditujukan ke Perseroan
              karena seharusnya gugatan ditujukan ke Dewan Direksi atau Dewan Komisaris
              berkaitan dengan keputusan hasil RUPS melalui Pengadilan Negeri. Gugatan
              sangat berpotensi untuk tidak diterima karena Obscuur Libel.
Page 4
     iv.      Dalam Pokok Perkara bahwa Penggugat baru diangkat sebagai Direktur melalui
              RUPS pada tanggal 25 Mei Tahun 2023 yang dikuatkan dengan Akta Notaris
              Marcivia Rahmani, SH.,Mkn tertanggal 27 Mei 2024 dimana para pemegang saham
              menyetujui perubahan susunan dewan Direksi dan Dewan Komisaris dengan
              mengangkat Penggugat sebagai Direktur Perseroan. Bahwa berdasarkan bukti-
              bukti akta otentik tersebut diatas sangat jelas dan dapat dipertanggung jawabkan
              kebenarannya. Bahwa berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor
              1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah
              Agung Tahun 2022 sebagai pelaksanaan tugas dari Pengadilan tertanggal 15
              Desember 2022 pada bagian B Rumusan Hukum Kamar Perdata khusus huruf b
              telah disebutkan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial “Pekerja/buruh yang
              diangkat menjadi direksi dalam perusahaan yang sama melalui RUPS maka secara
              hukum hubungan kerjanya telah       berakhir sejak diangkat menjadi Direksi dan
              Pekerja/Buruh berhak memperoleh uang kompensasi Pemutusan hubungan kerja
              sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan masa
              kerjanya dihitung sejak ada hubungan kerja dan upah terakhir adalah upah sejak
              belum diangkat menjadi Direksi”

   b. Langkah yang diambil Perseroan dalam penyelesaian adalah mengikuti proses litigasi
           yang sedang berjalan sampai upaya hukum tertinggi dan putusan inkracht.

6. Selain rekening efek, gugatan juga menuntut sita jaminan atas hak atas tanah dan bangunan
   di Jalan Raya Surabaya - Mojokerto Km. 19, Sidoarjo, yang merupakan lokasi Perseroan.
   Atas hal tersebut:

   a. Mohon konfirmasi apakah tuntutan sita jaminan (conservatoir beslag) juga mencakup
           aset properti kantor pusat/operasional Perseroan di Jl. Raya Surabaya - Mojokerto Km.
           19, Sidoarjo.

           Jawaban:

           Tuntutan sita jaminan tidak menguraikan objek sitaan secara jelas dan akurat, antara
           lain terkait alas hak kepemilikan, luas tanah dan bangunan, titik-titik koordinat, dan
           seterusnya sehingga sudah seharusnya tuntutan sita jaminan tersebut tidak
           dipertimbangkan oleh hakim.
Page 5
b. Jika tuntutan sita jaminan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan, jelaskan dampak
   terburuk terhadap kelangsungan operasional Perseroan, mengingat lokasi tersebut
   adalah alamat utama perusahaan.

   Jawaban:

   Sebetulnya sangat kecil kemungkinan sita jaminan tersebut dikabulkan, mengingat nilai
   gugatan dibandingkan dengan nilai asset yang diajukan sita tidak seimbang serta
   Penggugat tidak mempunyai bukti terhadap asset tersebut. Dampak terburuk hanya
   akan masuk dalam berita acara sita di Pengadilan saja mengingat sita jaminan tidak
   akan menghentikan operasional perusahaan kecuali telah dilakukan lelang melalui
   KPKNL.

c. Jelaskan langkah hukum spesifik yang telah dilakukan Perseroan untuk menanggapi
   tuntutan sita jaminan aset properti tersebut.

   Jawaban:
   Perseroan telah menyatakan penolakan tegas dalam jawaban terhadap tuntutan
   Penggugat mengenai sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang
   terletak di Raya Surabaya-Mojokerto Km 19, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman,
   Kab. Sidoarjo, Jawa Timur dan barang bergerak milik Tergugat. Bahwa terhadap tuntutan
   sita jaminan tersebut haruslah dinyatakan ditolak, sebab tuntutan sita jaminan
   (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan
   pasal 227 ayat (1) HIR / Pasal 261 ayat (1) Rbg / Pasal 720 Rv mengatur mengenai
   penetapan sita jaminan hanya terbatas pada sengketa perkara utang piutang yang
   ditimbulkan oleh wanprestasi dan diperluas pada tuntutan ganti rugi serta sengketa milik,
   padahal Perkara a quo adalah tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
   sehingga sangat tidak relevan. Perseroan akan mengajukan upaya hukum perlawanan
   (verzet) apabila tuntutan sita jaminan tersebut diterima.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published25 Nov 2025
Pages5
Characters12,352
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved person Andy Gumala. Agar p.1 ×8
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.1
unresolved person Sirkular · Komisaris p.2
unresolved person Akta Notaris Marcivia Rahmani p.4
unresolved — Penggugat · Direktur p.4
unresolved org Mahkamah Agung p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result