Back to announcement
20260731_AMOR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32116542_lamp2.pdf
Other Text extracted AMORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PT ASHMORE ASSET MANAGEMENT INDONESIA TBK
("Perseroan")
Kegiatan Usaha:
Manajer Investasi
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Pacific Century Place 18th Floor SCBD Lot 10
Jalan Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190 Indonesia
Tel : (021) 2953 9000, Fax : (021) 2953 9001
website: www.ashmoregroup.com/en-id email: cosec.indonesia@ashmoregroup.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2026
A. Pendahuluan
Perseroan berencana untuk melanjutkan pembelian kembali saham atas saham -saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia
("Bursa"). Ini merupakan perpanjangan kedua dari rencana pembelian Kembali saham
yang dilakukan Perseroan antara 1 Mei sampai 31 Juli 2026.
Pembelian kembali saham Perseroan tersebut akan dilaksanakan dengan mengacu
kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/2023 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK
29/2023”), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK 2/2013”).
Page 2
B. Jadwal Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
1. Pengumuman Keterbukaan Informasi tentang Rencana 28 April 2026
Pembelian Kembali Saham
2. Periode Pembelian Kembali Saham 30 Januari – 30 April
2026
3. Periode Pembelian Kembali Saham – Perpanjangan 1 Mei – 31 Juli 2026
4. Periode Pembelian Kembali Saham – Perpanjangan II 1 Agustus – 31 Oktober
2026
Jangka waktu pembelian kembali saham tersebut akan dimulai kembali pada tanggal 1
Agustus sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026 namun dapat berakhir sebelum batas
waktu apabila pembelian kembali saham telah selesai. Periode batas waktu tunduk
pada batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 6 angka 3 POJK 2/2013 yang mengatur
bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut wajib diselesaikan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal keterbukaan info rmasi
tersebut.
C. Jumlah Saham yang akan Dibeli Kembali dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh
Saham yang akan Dibeli Kembali
Perkiraan jumlah maksimal biaya Pembelian Kembali Saham adalah sebesar
Rp.7.000.000.000,- termasuk biaya-biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya
sehubungan dengan pembelian kembali saham.
Dalam melakukan Pembelian Kembali Saham, Perseroan akan tetap berpedoman pada
batas maksimum yang diperkenankan dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK 13/2023 dan Pasal 14 POJK 29/2023 serta
jumlah saham beredar yang harus dipenuhi oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham
Perseroan
Pelaksanaan program Pembelian Kembali Saham dilakukan untuk memperkuat
keyakinan terhadap nilai jangka panjang serta prospek Perseroan, sekaligus menjaga
keselarasan antara kondisi pasar dan kinerja fundamental Perseroan.
Dengan valuasi saat ini di bawah rata-rata historisnya, penerapan program pembelian
kembali sejalan dengan pandangan jangka panjang Manajemen terhadap industri dan
perseroan, serta ditujukan untuk mengoptimalkan pengelolaan modal dan menciptakan
nilai tambah bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha.
Setiap saham yang dibeli berdasarkan Pembelian Kembali Saham akan diperlakukan
oleh Perusahaan sesuai dengan Pasal 21 POJK 29/2023.
Page 3
E. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan sebagai Akibat dari Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dan Dampak atas Biaya Pembiayaan Perseroan Menurut analisa Perseroan, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dengan tidak akan berdampak terhadap pendapatan Perseroan dan tidak akan berdampak yang material terhadap pembiayaan kegiatan operasional Perseroan karena Perseroan memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk melakukan Pembelian Kembali Saham. F. Proforma Laba per Saham Perseroan Setelah Rencana Pembelian Kembali Saham Dilaksanakan Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan berdampak material terhadap kegiatan operasional Perseroan. Kinerja laba per saham setelah pembelian kembali saham secara penuh akan berdampak positif terhadap EPS. G. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal Keterbukaan Informasi ke publik. H. Metode yang Akan Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham Pembelian kembali saham akan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 10 POJK 29/2023. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa, Perseroan akan menunjuk 1 (satu) orang perantara pedagang efek untuk melaksanakan pembelian kembali saham. Perkembangan pembelian kembali akan dilaporkan pada hari pembelian kembali dilakukan sesuai dengan Pasal 12 POJK 13/2023. I. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham Terhadap Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang Pelaksanaan pembelian kembali saham diperkirakan akan berdampak minimal terhadap kegiatan usaha, operasional, dan pertumbuhan Perseroan dikarenakan dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham tidak material dan dengan demikian akan berdampak minimal terhadap persyaratan modal kerja Perseroan. J. Sumber Dana yang Digunakan untuk Pembelian Kembali Saham Sumber dana yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Saham berasal dari kas internal Perseroan. Sumber pendanaan tersebut telah memenuhi ketentuan POJK 29/2023.
Page 4
K. Rencana Pengalihan Saham Dari Pembelian Kembali Saham
Setelah berakhirnya periode Pembelian Kembali Saham, Perseroan dapat mengalihkan
saham hasil Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan ketentuan POJK
29/2023.
L. Informasi Tambahan
Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat
menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan alamat:
Sekretaris Perusahaan
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place 18th Floor SCBD Lot 10
Jalan Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190 Indonesia
Tel : (021) 2953 9000, Fax : (021) 2953 9001
email: cosec.indonesia@ashmoregroup.com
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.