Skip to content
Back to announcement

20251125_TMPO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31987436.pdf

Other Needs review TMPO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          038/EXT-Corsec/E/TIM/XI/25

 Nama Perusahaan                      Tempo Inti Media Tbk

 Kode Emiten                          TMPO

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13246/BEI.PP3/11-2025 tanggal 20
November 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material sesuai ketentuan
           dimaksud.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi, khususnya butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sampai dengan penyampaian pernyataan ini, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi,
           fakta, atau kejadian material lain yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga
    3
           efek Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan.

           Bahwa fakta material terakhir yang telah disampaikan kepada publik adalah terkait hasil putusan sela dalam
           perkara sengketa hukum antara Perseroan dengan Kementerian Pertanian pada 20 November 2025
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Sampai dengan saat ini, Perseroan juga tidak
           menerima pemberitahuan terkait perubahan kepemilikan saham
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Pada saat pernyataan ini dibuat, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana tindakan
           korporasi dalam waktu dekat, termasuk tindakan korporasi yang dapat berakibat terhadap perubahan
           pencatatan saham Perseroan di Bursa, setidaknya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan.
           Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
    6      utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Berdasarkan konfirmasi kepada Pemegang Saham Utama, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat
           rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan pada saat ini.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
Tempo Inti Media Tbk




Jajang Jamaludin

Corporate Secretary




Tempo Inti Media Tbk
Gedung Tempo, Lantai 5 Jl. palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Telepon : 021-536-3790/530 6392, Fax : (021) 536 - 2025/7206995, tempo.id



Nama Pengirim                     Jajang Jamaludin

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 25-11-2025 10:32




   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Tempo Inti Media Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Tempo Inti Media Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            038/EXT-Corsec/E/TIM/XI/25

Issuer Name                          Tempo Inti Media Tbk

Issuer Code                          TMPO

Attachment                           0

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13246/BEI.PP3/11-2025
dated 20 November 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
          Perusahaan Publik. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material sesuai ketentuan
          dimaksud.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi, khususnya butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Sampai dengan penyampaian pernyataan ini, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi,
          fakta, atau kejadian material lain yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga
   3
          efek Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan.

          Bahwa fakta material terakhir yang telah disampaikan kepada publik adalah terkait hasil putusan sela dalam
          perkara sengketa hukum antara Perseroan dengan Kementerian Pertanian pada 20 November 2025
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4      Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Sampai dengan saat ini, Perseroan juga tidak
          menerima pemberitahuan terkait perubahan kepemilikan saham
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Pada saat pernyataan ini dibuat, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana tindakan
          korporasi dalam waktu dekat, termasuk tindakan korporasi yang dapat berakibat terhadap perubahan
          pencatatan saham Perseroan di Bursa, setidaknya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan.
          Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
   6      utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Berdasarkan konfirmasi kepada Pemegang Saham Utama, Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat
          rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan pada saat ini.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
Tempo Inti Media Tbk




Jajang Jamaludin

Corporate Secretary




Tempo Inti Media Tbk
Gedung Tempo, Lantai 5 Jl. palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Phone : 021-536-3790/530 6392, Fax : (021) 536 - 2025/7206995, tempo.id



Sender Name                          Jajang Jamaludin

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        25-11-2025 10:32




     This is an official document of Tempo Inti Media Tbk that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. Tempo Inti Media Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published25 Nov 2025
Pages4
Characters10,476
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Jajang Jamaludin · Corporate Secretary p.2 ×6
unresolved org Tempo Inti Media Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×9
unresolved org Kementerian Pertanian p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 706 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '038/EXT-Corsec/E/TIM/XI/25',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result