Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.908
PiTJGintingYayalEnergiSIbKAN -: €&
UlNTanjung/ApiapilKM!8Y Kabupaten|Banyuasin|30961) Ega an
(Provinsi/SumateraJSelatanjjIndonesia WWMM& 10711115735390)
www.gj-energi'corid (0711175733920)
ms
IprocurementgjeOgj-energircorid)
Nomor : 0147/GJE/XI/2025 Banyuasin, 24 November 2025
Lamp. :1 (Satu) Lembar.
Perihal : Rencana Penyelenggaraan Public Expose.
Kepada Yth. :
- Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Lantai 6
Jakarta 12190 -— Indonesia
- Stakeholder PT. Ginting Jaya Energi Tbk.
Di - Tempat
Dengan Hormat,
1. Menunjuk Kepada :
a. Surat Edaran Nomor SE-00003/BEI/05-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose secara
Elektronik:
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Pasal 2 ayat (1) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material
kepada masyarakat: serta
Cc. Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-306/BEJ/07-2004 tentang Peraturan
Nomor I-E tentang Kewajiban Public Expose.
2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa,
kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan
Pemodal, Calon Pemodal, atau Pihak Lain yang berkepentingan atas Informasi atau Fakta tersebut.
b. Public Expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja
Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahan tersebut tersebar
secara merata,
c. Peraturan Nomor I-E Bagian ayat V.1 tertulis Setiap Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public
Expose tahunan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan pada
hari yang sama dengan penyelenggaraan RUPS,
d. Peraturan Nomor I-E Bagian V ayat V.4.1 tertulis Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan
informasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose kepada Bursa selambat-lambatnya
10 (Sepuluh) Hari Bursa sebelum penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi tersebut
memuat antara lain hal-hal sebagai berikut :
V.4.1.1. Tanggal dan Jam Penyelenggaraan Public Expose,
V.4.1.2. Tempat Penyelenggaraan Public Expose,
V.4.1.3. Pihak Manajemen yang akan hadir pada Public Expose.
Page 2 OCR 0.905
SU oniunejAp 2piIKITO (kabaptenBan asin O381 Nori 15735300) Tenun ea) (071105733920) procurementgjeOgj-energi-co:id e. Dalam Pelaksanaan Public Expose, dapat dilakukan secara elektronik, yaitu melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan pihak Manajemen Perusahaan Tercatat dapat dilihat dan terdengar secara langsung oleh peserta Public Expose, dan peserta Public Expose dapat berpartisipasi dan berinteraksi dalam Public Expose. f. Para peserta Public Expose dapat memperoleh dan mengakses tautan akses ke sarana media eletronik yang digunakan untuk mengikuti Public Expose, tanpa dikenakan biaya dan informasi mengenai tautan akses dari sarana media elektronik yang akan digunakan oleh para peserta untuk dapat mengikuti Public Expose dapat tersedia untuk para peserta pada saat publikasi mengenai rencana Public Expose. 3. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir 2 (dua) diatas maka dapat kami sampaikan sebagai berikut : PT. Ginting Jaya Energi Tbk berencana untuk menyelenggarakan Paparan Publik (“Public Expose”) Tahunan 2025, pada : Hari / Tanggal : Kamis / 04 Desember 2025. Waktu 110.00 Wib — Selesai. Tempat : Ruang Meeting Hotel The Alts. Jl. Rajawali No. 8 Palembang Media : Offline dan/atau Online Live Streaming (Zoom Meeting). Alamat Tautan : https://us02web.zoom.us/j/83252750970?pwd-LiXtv8UhtR2xjigjCnlyj2c2ICUGFJ.1 (Meeting ID: 832 5275 0970 / Passcode: 682203). Persyaratan peserta yang menghadiri Public Expose akan disampaikan pada lampiran surat ini. Demikianlah kami sampaikan. Atas Perhatian dan bantuannya kami ucapkan Terima kasih. Hormat Kami, PT. Ginting Jaya Energi Tbk. Jimmy Hidayat Direktur Utarna nh
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.