Back to announcement
20251121_WIKA_Pemanggilan RUPS_31986977_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur dengan ini mengundang
Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Senin, 15 Desember 2025
Tempat Rapat Fisik : WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna Lt.17 Jl. D.I Panjaitan Kav.9-10,
Jakarta Timur, Indonesia.
Link Untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Jalannya Rapat (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan
oleh KSEI
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Perubahan dan Penegasan Kembali Anggaran Dasar Perseroan;
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 termasuk dengan
Perubahannya;
3. Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara yang Merupakan Bagian dari Penambahan Modal Melalui Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu II Perseroan;
Dengan Penjelasan dari Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Mata Acara Rapat ke-1 yaitu Persetujuan Perubahan dan Penegasan Kembali Anggaran Dasar Perseroan dilatarbelakangi hal sebagai berikut :
- sebagai penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta
sesuai arahan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor
S-23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar.
- belum diperolehnya persetujuan dari Kementerian Hukum atas Perubahan Modal Dasar sebagaimana hasil Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 dalam Mata Acara Keenam terkait Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, maka diperlukan
Penegasan Kembali atas Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 tentang Persetujuan Penurunan Modal
Dasar Perseroan dari 275.000.000.000 saham menjadi 150.000.000.000 saham, untuk selanjutnya akan dituangkan ke dalam perubahan
Pasal 4 Anggaran Dasar terkait Modal dan dimintakan persetujuan kembali kepada Kementerian Hukum.
2. Mata Acara Rapat ke-2 yaitu Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RKAP Tahun 2026 Termasuk Dengan Perubahannya sehubungan dengan
adanya ketentuan baru terkait kewenangan persetujuan RKAP pada BUMN yakni melalui persetujuan RUPS berdasarkan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2025 tentang BUMN, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan persetujuan RKAP yang berlaku saat ini dalam
Anggaran Dasar Perseroan yakni persetujuan Dewan Komisaris.
3. Mata Acara Rapat ke-3 yaitu Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara yang Merupakan Bagian dari Penambahan
Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Perseroan, Perseroan telah melakukan assesmen internal terhadap seluruh proyek penerima
PMN dan usulan proyek pengganti sehingga, Perseroan perlu melakukan perubahan peruntukan tambahan dana PMN Tahun Anggaran 2024
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia PER-2/MBU/03/2023 Pasal 114, Pasal 115 & Pasal
116 tentang Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara.
CATATAN :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai
dengan Ketentuan Pasal 52 POJK RUPS serta Pasal 23 ayat (7) dan (16) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan salah
satu undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 ayat (13) juncto Pasal 25 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
pemanggilan yaitu pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada
penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
3. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan
https://investor.wika.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta
secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
4. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan
Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada Pukul 13.30 WIB.
Page 2
5. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau/memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal berikut :
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima
kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun
akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI
dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan https://investor.wika.co.id/.
7. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat
kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan https://investor.wika.co.id/ untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa
tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp.
(021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 10 Desember 2025 pukul 15.00. WIB.
8. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara
Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
disampaikan dalam Rapat.
Jakarta, 21 November 2025
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Kementerian
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia PER-
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.