Back to announcement
20251121_BBTN_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31986864_lamp1.pdf
Other Text extracted BBTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. PROSPEKTUS RINGKAS INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA
PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OJK MENJADI EFEKTIF.
PEMESANAN UNTUK MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK
MEMBACA PROSPEKTUS RINGKAS.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN OBLIGASI SUBORDINASI
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
PROSPEKTUS.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perbankan
Kantor Pusat:
Gedung Menara BTN
Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130, Indonesia
P.O. BOX 3198 / JKT 10130
Tel.: (021) 633-6733, 633-6789 Fax.: (021) 633-6737
E-mail: csd@btn.co.id Website: www.btn.co.id
Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 8 kantor wilayah, 82 Kantor Cabang, 538 Kantor Cabang Pembantu , 4 Kantor Fungsional, 35 Kantor Cabang Syariah, 75 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 3.686 Kantor Pos Online,
dan 1.053 Anjungan Tunai Mandiri dan 1.045 cash recycle machine.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I BANK BTN TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN I BANK BTN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN I BANK BTN TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SUBORDINASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Berwawasan Sosial
dengan tingkat bunga tetap sebesar [**]% ([**] persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan adalah sebesar Rp[**],- ([**] Rupiah).
Obligasi Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Maret 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi Berwawasan Sosial adalah pada tanggal 12 Desember 2028.
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Subordinasi dengan tingkat
bunga tetap sebesar [**]% ([**] persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp[**],- ([**] Rupiah).
Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi. Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi Subordinasi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Maret 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Subordinasi
adalah pada tanggal 12 Desember 2030.
Obligasi Berwawasan Sosial dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI.
OBLIGASI SUBORDINASI TIDAK DIPROTEKSI MAUPUN DIJAMIN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 19 AYAT 1 HURUF F PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 34/POJK.03/2016 TANGGAL 22-09-2016 (DUA PULUH DUA SEPTEMBER TAHUN DUA RIBU ENAM BELAS) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2016
TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 27 TAHUN 2022 TANGGAL 26-12-2022
(DUA PULUH ENAM DESEMBER DUA RIBU DUA PULUH DUA) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2016 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL
MINIMUM BANK UMUM. HAK PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH PARIPASU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA YANG MEMEGANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN
PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI MEMILIKI HAK TAGIH YANG LEBIH RENDAH DARI KREDITUR
PREFEREN, KREDITUR YANG MEMPUNYAI HAK ISTIMEWA DAN KREDITUR KONKUREN YANG BUKAN PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI TETAPI MEMILIKI HAK TAGIH YANG TIDAK LEBIH RENDAH DARI PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN
ATAU SELURUH OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN OBLIGASI SUBORDINASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK PINJAMAN DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN, YANG APABILA
JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB
VII PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH (i) OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU
KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI DENGAN PASAL 19.1.C PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022
DAN/ATAU TERJADINYA HAL-HAL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SURAT EDARAN OJK NO. 20/SEOJK.03/2016, (ii) PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG
OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 19.1.E PERATURAN OJK NO. 11/ POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN OBLIGASI SUBORDINASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
Obligasi Berwawasan Sosial Obligasi Subordinasi
idAAA (Triple A) idAA (Double A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN OBLIGASI SUBORDINASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN OBLIGASI SUBORDINASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN OBLIGASI SUBORDINASI
PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS (TERAFILIASI)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2025
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Masa Penawaran Awal : 21 - 28 November 2025
Perkiraan Tanggal Efektif : 4 Desember 2025
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 8-9 Desember 2025
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 10 Desember 2025
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 12 Desember 2025
Perkiraan Tanggal Distribusi secara Elektronik : 12 Desember 2025
Perkiraan Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 15 Desember 2025
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun
2025”.
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial
sebagai bukti hutang, yang diterbitkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan
harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis dan jumlah pokok yang tercantum
pada Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial.
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial akan
dibayarkan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadual waktu pembayaran sebagaimana yang telah
ditentukan, seperti yang tertera pada Bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek yang lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran
memperlakukan setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial sebagai pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
yang sah sebagaimana dibuktikan dalam Konfirmasi Tertulis untuk menerima pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial, pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dan hak-hak lainnya yang berhubungan
dengan Obligasi Berwawasan Sosial. Penarikan Obligasi Berwawasan Sosial ke luar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi Berwawasan Sosial tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia dan keputusan
RUPO.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Sosial.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial
yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Berwawasan
Sosial dengan tingkat bunga tetap sebesar [**]% ([**] persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial yang ditawarkan adalah sebesar Rp[**],- ([**] Rupiah).
Obligasi Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pertama akan
1
Page 3
dilakukan pada tanggal 12 Maret 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Sosial adalah pada tanggal 12 Desember 2028.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Bunga Ke
1 12 Maret 2026
2 12 Juni 2026
3 12 September 2026
4 12 Desember 2026
5 12 Maret 2027
6 12 Juni 2027
7 12 September 2027
8 12 Desember 2027
9 12 Maret 2028
10 12 Juni 2028
11 12 September 2028
12 12 Desember 2028
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Obligasi Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Sosial merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu)
bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Obligasi
Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial ini sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab X Prospektus.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
2
Page 4
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi Berwawasan Sosial dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana
Emisi.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial
yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-
1101/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 9 September 2025, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 untuk periode 8 September 2025 sampai dengan 1 September
2026 adalah:
idAAA
(Triple A)
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas
Efek tersebut belum lunas.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Prospektus.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial.
b. Yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial adalah Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Sosial setelah
tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial pada
periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial, Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial menerima pembayaran denda untuk
setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) di atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial yang
berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung
perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah terhutang terbayar sepenuhnya, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.
d. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial (termasuk didalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
3
Page 5
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial, Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial, suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial, dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Propektus.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I
Prospektus.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi Berwawasan Sosial dan Obligasi Subordinasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 5758143
e-mail: tcs_aet@bri.co.id
Website: bri.co.id
Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
Investment Services Group
KETERANGAN TENTANG SUBORDINASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI SUBORDINASI
Obligasi Subordinasi yang diterbitkan ini diberi nama “Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I
Tahun 2025”.
4
Page 6
JENIS OBLIGASI SUBORDINASI
Obligasi Subordinasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi sebagai bukti hutang,
yang diterbitkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Subordinasi bagi
Pemegang Obligasi Subordinasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Obligasi Subordinasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis dan jumlah pokok yang tercantum pada Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Subordinasi.
Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh
KSEI, selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadual waktu pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan, seperti yang tertera pada Bab ini.
Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Bursa berikutnya.
Hak kepemilikan Obligasi Subordinasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Subordinasi dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek yang lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memperlakukan setiap
Pemegang Obligasi Subordinasi sebagai pemegang obligasi Subordinasi yang sah sebagaimana dibuktikan dalam
Konfirmasi Tertulis untuk menerima pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan Obligasi Subordinasi. Penarikan Obligasi Subordinasi
ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi Subordinasi tidak dapat dilakukan,
kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi Subordinasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau
Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia
dan keputusan RUPO.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Subordinasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Subordinasi dengan tingkat
bunga tetap sebesar [**]% ([**] persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp[**],- ([**] Rupiah).
Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi.
Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi Subordinasi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12
Maret 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
Subordinasi adalah pada tanggal 12 Desember 2030.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI
Bunga Ke
1 12 Maret 2026
2 12 Juni 2026
3 12 September 2026
4 12 Desember 2026
5 12 Maret 2027
6 12 Juni 2027
7 12 September 2027
8 12 Desember 2027
9 12 Maret 2028
10 12 Juni 2028
11 12 September 2028
12 12 Desember 2028
13 12 Maret 2029
14 12 Juni 2029
15 12 September 2029
5
Page 7
Bunga Ke
16 12 Desember 2029
17 12 Maret 2030
18 12 Juni 2030
19 12 September 2030
20 12 Desember 2030
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI SUBORDINASI
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
satuan jumlah Obligasi Subordinasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi Subordinasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI SUBORDINASI
Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.Tingkat bunga Obligasi Subordinasi merupakan persentase per tahun
dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Obligasi Subordinasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
JAMINAN
Obligasi Subordinasi tidak diproteksi maupun dijamin oleh Perseroan atau perusahaan anak sesuai dengan
ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tanggal 22-09-
2016 (dua puluh dua September tahun dua ribu enam belas) Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2022 tanggal 26-12-2022 (dua
puluh enam Desember dua ribu dua puluh dua) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab X Prospektus.
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi Subordinasi dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana
Emisi.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Subordinasi yang
dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-1102/PEF-
DIR/IX/2025 tanggal 9 September 2025, hasil pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN
Tahap I Tahun 2025 untuk periode 8 September 2025 sampai dengan 1 September 2026 adalah:
idAA
(Double A)
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek
tersebut belum lunas.
6
Page 8
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi Subordinasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi
Subordinasi tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
para Pemegang Obligasi Subordinasi untuk menuntut pembayaran jumlah terutang oleh Perseroan maupun
pembayaran jumlah lain dari Perseroan dibatasi sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
ketentuan mengenai status Obligasi Subordinasi sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Prospektus.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Subordinasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi Subordinasi harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi Subordinasi.
b. Yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundangan
yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Subordinasi setelah tanggal penentuan pihak
yang berhak memperoleh Bunga Obligasi Subordinasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi pada periode pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi yang bersangkutan.
c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi, Pemegang Obligasi Subordinasi menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan
pembayaran sebesar 1% (satu persen) di atas Bunga Obligasi Subordinasi yang berlaku atas jumlah yang
terhutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak
tanggal pembayaran sehingga jumlah terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Subordinasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi
Subordinasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Subordinasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut.
e. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, Pokok Obligasi Subordinasi, suku Bunga
Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, dan
dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Subordinasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
7
Page 9
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Propektus.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I
Prospektus.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi Berwawasan Sosial dan Obligasi Subordinasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 5758143
e-mail: tcs_aet@bri.co.id
Website: bri.co.id
Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
Investment Services Group
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruh maupun
sebagian, proyek sosial baru dan/atau sudah ada yang mendukung kategori layanan infrastruktur dasar yang
terjangkau baik dari segi akses maupun harga, perumahan yang terjangkau, dan/atau penciptaan lapangan kerja,
serta program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan
usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.
Perseroan berencana setiap penerbitan dalam kerangka kerja ini dapat dialokasikan sepenuhnya dalam waktu
dua tahun sejak tanggal penerbitan. Untuk porsi alokasi dana, Perseroan menetapkan bahwa porsi pembiayaan
baru (new financing) akan menjadi mayoritas, yaitu berkisar antara 80% hingga 100% dari total dana, sedangkan
porsi pembiayaan kembali (refinancing) dibatasi maksimum 20%, dengan periode tinjauan maksimal tiga tahun
akan berlaku untuk proyek-proyek yang dibiayai ulang. Lebih lanjut, porsi alokasi dana per kategori proyek sosial
akan bersifat fleksibel selama tetap sesuai dengan kriteria Use of Proceeds yang telah ditetapkan dalam kerangka
kerja, namun Perseroan akan mengungkapkan porsi alokasi aktual pada laporan tahunan penggunaan dana
(allocation reporting) sesuai dengan praktik pasar yang berlaku umum.
Dana dari masing-masing Instrumen Pembiayaan Sosial akan disetorkan ke dalam rekening khusus dan
dialokasikan untuk Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat sebagaimana diatur dalam pasal 11 angka (1) POJK No.
18/2023. Perseroan akan secara berkala menyesuaikan saldo dana yang terlacak agar sesuai dengan alokasi
untuk proyek-proyek yang memenuhi syarat.
Jika Perseroan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial,
maka Perseroan memastikan akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi Berwawasan Sosial hanya dapat dilakukan pada KUBS sesuai dengan tujuan atau tema
penerbitannya. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial wajib disertai
dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal. Rencana perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Sosial dan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal wajib disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial sebagaimana diatur dalam pasal 19 POJK No. 18/2023.
8
Page 10
Sesuai dengan POJK No. 18/2023 Pasal 22, untuk Obligasi Berwawasan Sosial Perseroan juga wajib
menyampaikan laporan yang paling sedikit memuat informasi:
a. realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
b. pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
c. perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
d. dampak KUBS yang dibiayai.
Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib :
a. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
c. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Obligasi Berwawasan Sosial jatuh tempo. Dalam hal
seluruh dana hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu
dari Ahli Sosial namun tetap memperhatikan ketentuan terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran
umum sesuai POJK No. 30/2015.
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi Subordinasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dengan diperhitungkan sebagai modal
pelengkap (Tier-2) dalam rangka ekspansi kredit.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Laporan penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum tersebut seluruhnya telah
dipergunakan oleh Perseroan sebagai sumber pembiayaan kredit, sebagaimana telah disampaikan dalam
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam surat
Perseroan No. 123/FICD/CM/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial dan Obligasi Subordinasi belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial dan
Obligasi Subordinasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dengan mengindahkan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor: 20/POJK.04/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Sosial dan Obligasi Subordinasi, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan pada Peraturan OJK
No. 30 dan Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan dari RUPO.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan Penting Perseroan tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024
dan 2023 yang diambil dari laporan keuangan tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada dibawah
9
Page 11
pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan
Surja (the Indonesian member firm of Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa modifikasian dan berisi
paragraf “hal-hal lain” yang menyatakan (i) informasi keuangan konsolidasian interim
30 Juni 2024 tidak diaudit dan direviu, serta (ii) penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan
dengan penerbitan kembali dalam laporannya tertanggal 29 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh
Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681. Laporan keuangan yang telah diaudit ini
tercantum dalam Prospektus.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas 1.706.034 2.105.620 2.127.489
Giro pada Bank Indonesia 15.205.849 22.739.920 18.145.761
Giro pada bank lain – setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 1.849.001 5.949.175 2.201.594
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 11.852.151 4.661.104 30.561.122
Efek-efek – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai 25.983.681 25.362.623 5.282.970
Obligasi Pemerintah 34.089.317 35.475.529 35.893.929
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.954.805 175.625 -
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah
Kredit yang diberikan – setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 314.603.108 302.352.171 282.392.324
Pembiayaan/piutang syariah – setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 47.150.600 42.563.574 35.713.853
Tagihan derivatif 396 102.843 32.176
Tagihan akseptasi – setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 622.777 939.911 520.691
Aset tetap – neto 9.425.063 9.176.131 8.117.812
Bunga yang masih akan diterima 11.489.262 11.518.574 11.526.687
Aset pajak tangguhan – neto 1.786.374 2.286.038 2.998.282
Biaya dibayar dimuka 1.369.021 985.821 698.200
Pajak dibayar dimuka 958.052 754.095 -
Aset Tidak Berwujud 307.195 122.009 -
Aset lain-lain 4.454.575 2.343.739 2.536.846
Jumlah Aset 484.807.261 469.614.502 438.749.736
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 2.356.971 2.275.949 2.587.727
Simpanan dari nasabah 374.457.868 352.437.480 322.501.148
Simpanan dari Bank Lain 60.547 70.035 91.312
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali - 3.409.426 -
Liabilitas akseptasi 622.813 941.898 544.567
Utang Pajak 239.720 368.473 689.787
Surat-surat berharga yang diterbitkan 4.765.644 5.444.524 8.272.098
Pinjaman yang diterima 32.141.746 33.485.084 33.762.089
Bunga yang masih harus dibayar 556.800 658.070 647.496
Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi 2.846 3.385 3.580
Liabilitas Imbalan Kerja 1.584.812 1.745.282 2.009.520
Pinjaman subordinasi dan efek-efek subordinasi 1.500.000 6.328.105 9.112.837
Liabilitas lain-lain 722.378 626.886 943.328
Jumlah Liabilitas 419.012.145 407.794.597 381.164.489
10
Page 12
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan nasabah 31.836.925 29.216.772 27.082.860
Simpanan dari Bank Lain 32.175 31.244 23.235
Jumlah Dana Syirkah Temporer 31.869.100 29.248.016 27.106.095
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 7.017.222 7.017.222
Tambahan modal disetor 4.418.900 4.418.900 4.418.900
Dana setoran modal - - -
Kerugian neto yang belum direalisasi dan cadangan
kerugian penurunan nilai atas efek-efek dan obligasi
pemerintah diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
tangguhan (898.059) (1.107.982) (769.001)
Pengukuran kembali program imbalan pasti - setelah pajak
tangguhan (355.630) (424.015) (560.339)
Bagian efektif lindung nilai - arus kas - (44.082) (32.346)
Surplus revaluasi aset tetap 3.642.936 3.565.773 3.565.773
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 18.237.500 15.982.004 13.181.214
Belum ditentukan penggunaannya 1.863.129 3.164.069 3.657.729
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
Kepada entitas induk 33.925.998 - -
Kepentingan non-pengendali 18 - -
Jumlah Ekuitas 33.926.016 32.571.889 30.479.152
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas 484.807.261 469.614.502 438.749.736
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan Tahun yang berakhir pada tanggal-
yang berakhir pada tanggal tanggal
Keterangan
30 Juni 31 Desember
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan dan Beban
Operasional
Pendapatan bunga dan bagi hasil 18.500.696 14.965.534 29.541.592 28.281.252
Beban bunga, bagi hasil dan bonus (9.252.593) (9.044.306) (18.048.940) (14.850.962)
Pendapatan bunga dan bagi hasil -
neto 9.248.103 5.921.228 11.492.652 13.430.290
Pendapatan operasional lainnya 1.859.125 1.958.048 4.575.919 3.891.147
Penyisihan kerugian penurunan nilai
aset keuangan dan aset
non-keuangan (3.658.011) (927.692) (1.981.495) (3.765.397)
pembalikan estimasi kerugian
penurunan nilai komitmen dan
kontijensi 539 2.509 195 1.139
Beban operasional lainnya (5.352.780) (5.038.117) (10.262.558) (9.017.450)
Laba Operasional 2.096.976 1.915.976 3.824.713 4.539.729
Pendapatan (beban) bukan
operasional – neto 33.403 (38.844) (51.872) (159.519)
Laba Sebelum Beban Pajak 2.130.379 1.877.132 3.772.841 4.380.210
Beban pajak (423.990) (375.270) (765.513) (879.222)
Laba Tahun Berjalan 1.706.389 1.501.862 3.007.328 3.500.988
Jumlah laba komprehensif tahun
berjalan 2.105.942 1.253.734 2.792.935 3.848.720
Laba bersih per saham dasar (nilai
penuh) 122 107 214 249
*Tidak diaudit
11
Page 13
RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024** 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga dan bagi hasil - neto 56,19% -7,28% -14,43% -10,45%
Laba operasional 9,45% -4,22% -15,75% 19,00%
Laba tahun berjalan 13,62% 1,86% -14,10% 14,97%
Jumlah aset 6,41% 13,75% 7,03% 9,10%
Jumlah liabilitas dan dana syirkah temporer 6,20% 14,09% 7,05% 8,51%
Jumlah ekuitas 9,32% 9,29% 6,87% 17,64%
Permodalan
CAR untuk risiko kredit dan risiko operasional(1) 17,36% 19,28% 19,17% 20,19%
CAR untuk risiko kredit, risiko operasional dan 16,93% 18,58% 18,50% 20,07%
risiko pasar(1)
Aset tetap terhadap modal(2) 29,35% 27,18% 28,43% 25,99%
Aset produktif
Aset produktif bermasalah terhadap total 2,77% 2,62% 2,60% 2,58%
asset produktif(3)
NPL – bersih*)(4) 1,89% 1,49% 1,89% 1,32%
NPL – bruto*)(5) 3,31% 3,13% 3,16% 3,01%
Rentabiltas
ROA(6) 0,91% 0,84% 0,84% 1,07%
ROE(7) 11,82% 11,06% 10,78% 13,86%
NIM(8) 4,34% 2,95% 2,81% 3,75%
BOPO(9) 71,74% 83,21% 88,73% 86,10%
Likuiditas
LDR(10) 92,57% 96,57% 93,75% 95,36%
Kepatuhan (compliance)
Persentase pelanggaran BMPK*(+) 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK*(+) 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
GWM
Konvensional Rupiah
Utama*(11) 4,51% 5,04% 5,38% 6,04%
PLM(*12) 14,08% 11,32% 12,73% 9,66%
Dolar Amerika Serikat*(11) 4,18% 9,88% 4,18% 4,40%
Syariah Rupiah*(11) 3,15% 6,08% 4,70% 6,10%
PDN*(13) 1,59% 3,27% 1,29% 1,73%
Solvabilitas
Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to 113,21% 161,31% 149,41% 167,81%
equity ratio) (14)
Rasio total utang terhadap aset (debt to asset 7,92% 10,99% 10,36% 11,66%
ratio) (15)
Catatan:
*) Individu
**) Tidak diaudit
(+) Per tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan per 31 Desember 2024 dan 2023.
1) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No. 34/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Bank Umum.
2) Rasio aset tetap terhadap modal yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio jumlah aset tetap dibagi dengan perhitungan modal
yang dilakukan berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.
3) Rasio Aset Produktif bermasalah terhadap Jumlah Aset Produktif merupakan rasio jumlah aset non-performing terhadap jumlah aset
produktif sesuai dengan Peraturan BI. Menurut peraturan BI aset produktif terdiri dari giro pada bank lain,penempatan pada bank lain,
tagihan spot dan derivatif, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan atas surat berharga
yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya-transaksi perdagangan, kredit yang diberikan,
dan penyertaan pada akhir tahun yang bersangkutan.
12
Page 14
4) NPL – bersih adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai,
terhadap total kredit dan pembiayaan Syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
5) NPL – bruto adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang Syariah terhadap total kredit dan pembiayaan/piutang Syariah pada
akhir tahun yang bersangkutan
6) ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan
terhadap rata-rata total aset. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan selama tahun yang
bersangkutan.
7) ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan
terhadap rata-rata ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan selama
tahun yang bersangkutan.
8) Rasio NIM (Net Interest Margin) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio dari pendapatan bunga bersih untuk masing-masing
tahun bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang bersangkutan.
9) Rasio BOPO (Beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula
perhitungan Bank Indonesia, termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing untuk tahun yang
bersangkutan.
10) Rasio LDR (Loan to Deposits Ratio) yang dihitung berdasarkan peraturan BI adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga
dalam Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap dana pihak ketiga yang mencakup giro, tabungan dan
deposito dalam Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antar bank.
11) GWM (Giro Wajib Minimun) dihitung sesuai dengan PBI yang relevan
12) PLM (Penyangga Likuiditas Makroprudensial) atau yang dahulu dikenal dengan GWM Sekunder, dihitung sesuai dengan peraturan BI
adalah cadangan likuiditas minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh dan dalam bentuk surat berharga yang memenuhi
persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga dalam Rupiah.
13) PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah
diperbaharui oleh Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank
Indonesia No. 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
14) Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total
pinjaman yang diterima, Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), Surat-surat berharga yang diterbitkan dan Pinjaman
subordinasi, dibagi dengan total nilai Ekuitas Perseroan.
15) Rasio total utang terhadap aset (debt to asset ratio) dihitung dari total liabilitas berbunga yang hanya dijumlahkan dari total
pinjaman yang diterima, Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli Kembali (repo), Surat-surat berharga yang diterbitkan dan Pinjaman
subordinasi, dibagi dengan total nilai Aset Perseroan.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH
DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan pada bagian ini harus dibaca bersamaan dengan laporan keuangan tanggal 30 Juni
2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30
Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta
Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya yaitu
Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (the
Indonesian member firm of Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf
“hal-hal lain” yang menyatakan (i) informasi keuangan konsolidasian interim 30 Juni 2024 tidak diaudit dan
direviu, serta (ii) penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali
dalam laporannya tertanggal 29 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1681. Laporan keuangan yang telah diaudit ini tercantum dalam Prospektus.
ANALISIS KEUANGAN
1. Pertumbuhan Pendapatan, Beban, dan Laba
a. Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil
Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar
Rp18.500.696 juta, meningkat 23,62% atau setara dengan Rp3.535.162 juta dibandingkan Pendapatan Bunga
dan Bagi Hasil untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp14.965.534 juta. Kenaikan ini
disebabkan karena adanya kenaikan biaya perolehan diamortisasi dari kredit yang diberikan sebesar 30,29%
atau setara Rp3.539.216 juta dibandingkan dengan periode 30 Juni 2024. Selain itu, terdapat kenaikan juga dari
biaya perolehan diamortisasi dari sisi Giro pada Bank Indonesia sebesar 118,19% atau setara Rp65.833 juta dari
periode 30 Juni 2024.
13
Page 15
Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp29.541.592 juta, meningkat 4,46% atau setara dengan Rp1.260.340 juta dibandingkan Pendapatan Bunga
dan Bagi Hasil untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp28.281.252 juta. Kenaikan
ini disebabkan karena adanya kenaikan pada biaya perolehan diamortisasi dari sisi Tagihan Lainnya sebesar
134,34% atau setara Rp11.029 juta serta dari sisi Efek-Efek sebesar 251,17% atau setara Rp118.039 juta
dibandingkan dengan periode 31 Desember 2023.
b. Beban Bunga, Bagi Hasil dan Bonus
Beban Bunga, Bagi Hasil dan Bonus Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar
Rp9.252.593 juta, meningkat 2,30% atau setara dengan Rp208.287 juta dibandingkan Beban Bunga, Bagi Hasil
dan Bonus untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp9.044.306 juta. Kenaikan ini
disebabkan adanya peningkatan Deposito Berjangka sebesar 11,14% atau setara Rp526.665 juta serta adanya
peningkatan Tabungan sebesar 10,39% atau setara Rp29.035 juta dari periode 30 Juni 2024.
Beban Bunga, Bagi Hasil dan Bonus Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp18.048.940 juta, meningkat 21,53% atau setara dengan Rp3.197.978 juta dibandingkan Beban
Bunga, Bagi Hasil dan Bonus untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp14.850.962
juta. Kenaikan ini disebabkan adanya peningkatan Deposito Berjangka sebesar 33,11% atau setara Rp2.414.858
juta serta adanya peningkatan Pinjaman yang Diterima sebear 14,32% atau setara Rp177.647 juta dari 31
Desember 2023.
c. Pendapatan Operasional Lainnya
Pendapatan Operasional Lainnya Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar
Rp1.859.125 juta, menurun 5,05% atau setara dengan Rp98.923 juta dibandingkan Pendapatan Operasional
Lainnya untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp1.958.048 juta. Penurunan ini
disebabkan adanya penurunan pendapatan dari Jasa Perbankan sebesar 3,82% atau setara Rp3.853 juta
dibandingkan dengan periode 30 Juni 2024.
Pendapatan Operasional Lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp4.575.919 juta, meningkat 17,60% atau setara dengan Rp684.772 juta dibandingkan Pendapatan Operasional
Lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.891.147 juta. Kenaikan ini
disebabkan adanya peningkatan pendapatan yang diterima dari Jasa Penagihan – Payment Points sebesar
29,45% atau setara Rp4.415 juta dari 31 Desember 2023.
d. Beban Operasional Lainnya
Beban Operasional Lainnya Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar
Rp5.352.780 juta, meningkat 6,25% atau setara dengan Rp314.663 juta dibandingkan Beban Operasional
Lainnya untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp5.038.117 juta. Kenaikan ini
disebabkan adanya peningkatan kerugian dari transaksi mata uang asing di mana pada periode 30 Juni 2024
tidak terdapat kerugian tersebut namun di periode 30 Juni 2025 terdapat kerugian sebesar Rp26.562 juta.
Beban Operasional Lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp10.262.558 juta, meningkat 13,81% atau setara dengan Rp1.245.108 juta dibandingkan Beban Operasional
Lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp9.017.450 juta. Kenaikan ini
disebabkan adanya peningkatan beban Lainnya sebesar 27,72% atau setara Rp106.279 juta dari 31 Desember
2023.
e. Laba Tahun Berjalan
Laba Tahun Berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp1.706.389
juta, meningkat 13,62% atau setara dengan Rp204.527 juta dibandingkan Laba Tahun Berjalan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp1.501.862 juta. Kenaikan ini disebabkan adanya peningkatan
pendapatan bunga dan bagi hasil sebesar 23,62% atau setara Rp3.535.162 juta serta adanya peningkatan
pendapatan bunga dan bagi hasil – neto sebesar 56,19% atau setara Rp3.326.875 juta dari periode 30 Juni 2024.
Laba Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp3.007.328 juta, menurun 14,10% atau setara dengan Rp493.660 juta dibandingkan Laba Tahun Berjalan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.500.988 juta. Penurunan ini disebabkan
adanya peningkatan beban bunga bagi hasil dan bonus sebesar 21,53% atau setara Rp3.197.978 juta dan adanya
peningkatan beban operasional lainnya sebesar 13,81% atau setara Rp1.245.108 juta.
14
Page 16
2. Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
a. Aset
Jumlah Aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp484.807.261 juta,
meningkat 3,24% atau setara dengan Rp15.192.759 juta dibandingkan Jumlah Aset untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp469.614.502 juta. Kenaikan ini disebabkan pada periode 30 Juni
2025 terdapat peningkatan Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain sebesar 154,28% atau setara
Rp7.191.047 juta dibandingan dengan 31 Desember 2024. Selain itu, di periode 30 Juni 2025 juga terdapat
peningkatan Kredit yang Diberikan – setelah dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar
4,05% atau setara Rp12.250.937 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2024.
Jumlah Aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp469.614.502 juta,
meningkat 7,03% atau setara dengan Rp30.864.766 juta dibandingkan Jumlah Aset untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp438.749.736 juta. Kenaikan ini disebabkan adanya peningkatan Giro
pada Bank Indonesia sebesar 25,32% atau setara Rp4.594.159 juta, peningkatan Efek-Efek – setelah dikurangi
CKPN sebesar 380,08% atau setara Rp20.079.653 juta, dan adanya peningkatan Kredit yang diberikan – setelah
dikurangi CKPN sebesar 7,07% atau setara Rp19.959.847 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2023.
b. Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp419.012.145 juta,
meningkat 2,75% atau setara dengan Rp11.217.548 juta dibandingkan Jumlah Liabilitas untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp407.794.597 juta. Kenaikan ini disebabkan pada periode
30 Juni 2025 terdapat peningkatan Simpanan dari Nasabah sebesar 6,25% atau setara Rp22.020.388 juta dari
31 Desember 2024.
Jumlah Liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp407.794.597
juta, meningkat 6,99% atau setara dengan Rp26.630.108 juta dibandingkan Jumlah Liabilitas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp381.164.489 juta. Kenaikan ini disebabkan adanya
peningkatan Simpanan dari Nasabah sebesar 9,28% atau setara Rp29.936.332 juta dibandingkan dengan 31
Desember 2023.
c. Dana Syirkah Temporer
Jumlah Dana Syirkah Temporer Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar
Rp31.869.100 juta, meningkat 8,96% atau setara dengan Rp2.621.084 juta dibandingkan Jumlah Dana Syirkah
Temporer untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp29.248.016 juta. Kenaikan ini
disebabkan pada periode 30 Juni 2025 terdapat peningkatan Simpanan Nasabah sebesar 8,97% atau setara
Rp2.620.153 juta dan adanya peningkatan Simpanan dari Bank Lain sebesar 2,98% atau setara Rp931 juta dari
31 Desember 2024.
Jumlah Dana Syirkah Temporer Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp29.248.016 juta, meningkat 7,90% atau setara dengan Rp2.141.921 juta dibandingkan Jumlah Dana Syirkah
Temporer untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp27.106.095 juta. Kenaikan ini
disebabkan adanya peningkatan Simpanan Nasabah sebesar 7,88% atau setara Rp2.133.912 juta dan adanya
peningkatan Simpanan dari Bank Lain sebesar 34,47% atau setara Rp8.009 juta dibandingkan dengan
31 Desember 2023.
d. Ekuitas
Jumlah Ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp33.926.016 juta,
meningkat 4,16% atau setara dengan Rp1.354.127 juta dibandingkan Jumlah Ekuitas untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp32.571.889 juta. Kenaikan ini disebabkan pada periode 30
Juni 2025 terdapat peningkatan Surplus Revaluasi Aset Tetap sebesar 2,16% atau setara Rp77.163 juta dan
adanya peningkatan Saldo Laba yang telah ditentukan penggunaannya sebesar 14,11% atau setara Rp2.255.496
juta dari 31 Desember 2024.
Jumlah Ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp32.571.889
juta, meningkat 6,87% atau setara dengan Rp2.092.737 juta dibandingkan Jumlah Ekuitas untuk tahun yang
15
Page 17
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp30.479.152 juta. Kenaikan ini disebabkan adanya
peningkatan Saldo Laba yang telah ditentukan penggunaannya sebesar 21,25% atau setara Rp2.800.790 juta
dibandingkan dengan 31 Desember 2023.
3. Arus Kas
a. Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 surplus sebesar Rp9.374.228 juta, naik 151,15% atau setara dengan surplus Rp27.701.098 juta
dibandingkan Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 defisit sebesar Rp18.326.870 juta. Kenaikan ini disebabkan pada periode 30 Juni 2025
terdapat peningkatan penerimaan bunga, bagi hasil, dan marjin sebesar 2,28% atau setara Rp333.697 juta
dibandingkan dengan periode 30 Juni 2024. Selain itu pada tanggal 30 Juni 2025 terdapat perolehan pendapatan
operasional lainnya sebesar Rp1.336.922 juta di mana pada periode 30 Juni 2024 tidak terdapat perolehan
tersebut.
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 defisit sebesar Rp8.755.616 juta, turun 231,97% atau setara dengan defisit Rp15.389.969 juta
dibandingkan kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 surplus sebesar Rp6.634.353 juta. Penurunan ini disebabkan adanya peningkatan
defisit arus kas pembayaran bunga dan bonus, provisi dan komisi sebesar 20,69% atau setara Rp3.081.514 juta
dan peningkatan defisit efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sebesar Rp18.040.297 juta
dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, terdapat pula penurunan aset operasi
dari aktivitas obligasi pemerintah yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sebesar 96,89% atau setara
Rp15.298.534 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
b. Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 defisit sebesar Rp3.080.112 juta, turun 186,49% atau setara dengan defisit Rp6.641.449 juta dibandingkan
kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 surplus sebesar Rp3.561.337 juta. Penurunan ini disebabkan pada periode 30 Juni 2025 terdapat akuisisi
entitas anak sebesar Rp1.540.067 juta. Selain itu, terdapat penurunan penerimaan obligasi pemerintah pada
biaya perolehan diamortisasi sebesar 65,02% atau defisit sebesar Rp2.660.945 juta dibandingkan dengan
periode 30 Juni 2024.
Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 defisit sebesar Rp5.306.340 juta, turun 19,53% atau setara dengan defisit Rp867.125 juta
dibandingkan kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 defisit sebesar Rp4.439.215 juta. Penurunan ini disebabkan oleh adanya penurunan
arus kas dari penerimaan obligasi pemerintah pada biaya perolehan diamortisasi sebesar 133,96% atau setara
Rp2.217.798 juta dan adanya penurunan arus kas dari penerimaan efek-efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali sebesar 54,02% atau setara Rp24.327.194 juta.
c. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 defisit sebesar Rp11.137.477 juta, turun 423,93% atau setara dengan defisit Rp9.011.735 juta
dibandingkan kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 defisit sebesar Rp2.125.742 juta. Penurunan ini disebabkan pada periode 30 Juni 2025
terdapat pembayaran atas pinjaman subordinasi jatuh tempo sebesar Rp4.828.500 juta dan adanya
pembayaran atas efek-efek yang dijual dengan janji dijual kembali sebesar Rp31.836.205 juta.
Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 defisit sebesar Rp3.517.424 juta, turun 137,76% atau setara dengan defisit Rp12.833.370 juta
dibandingkan kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 surplus sebesar Rp9.315.946 juta. Penurunan ini disebabkan pada tahun 31 Desember
2024 terdapat pembayaran atas pinjaman subordinasi jatuh tempo sebesar Rp3.000.000 juta dan adanya
pembayaran atas efek-efek yang dijual dengan janji dijual kembali sebesar Rp139.744.766 juta.
16
Page 18
4. Likuiditas, Solvabilitas, Rentabililtas dan Kualitas Aset
Likuiditas
Likuiditas dinilai berdasarkan rasio sebagai berikut:
Rasio Pinjaman yang diberikan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
terhadap Dana Pihak Ketiga (LDR)
30 Juni 2025 92,57%
31 Desember 2024 93,75%
31 Desember 2023 95,36%
Likuiditas merupakan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas sewaktu-waktu melalui pengelolaan
atas simpanan dan hutang lainnya untuk dijadikan aset produktif. Bank Indonesia melalui Surat Edaran No.
6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum memberikan ketentuan
pokok penilaian Likuiditas, di mana salah satu ukuran Likuiditas adalah LDR (Rasio Pinjaman Yang Diberikan
terhadap Dana Pihak Ketiga). Dalam tabel di atas, tingkat posisi LDR Perseroan secara berturut-turut pada
tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah 92,57%, 93,75% dan 95,36% di mana
berdasarkan lampiran 2e surat edaran tersebut, LDR Perseroan secara berturut-turut pada tanggal 30 Juni 2025,
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 diklasifikasikan pada peringkat 4 (100% < Rasio < 120%).
Sumber likuiditas Perseroan berasal dana internal berupa kas dan aktivitas penjualan surat berharga serta
berasal dari dana eksternal terutama berupa penghimpunan dana pihak ketiga dan pinjaman pihak ketiga.
Perseroan memiliki LDR dengan rasio yang cukup tinggi mengingat Perseroan dalam melakukan penyaluran
kredit dibiayai tidak hanya oleh dana pihak ketiga berupa deposito, giro dan tabungan dan obligasi yang
diterbitkan namun juga oleh sumber dana lain seperti pinjaman yang diterima, NCD, KLBI dan RDI. Sementara
itu dalam perhitungan Rasio LDR menurut ketentuan Bank Indonesia hanya memperhitungkan Dana Pihak
Ketiga. Dengan demikian, tingkat LDR yang optimal bagi perseroan berkisar diatas 100%. Ini menunjukkan bahwa
realisasi Perseroan yang semakin meningkat tidak berdampak pada likuiditas karena sumber pembiayaan kredit
tersebut juga berasal dari dana di luar dana pihak ketiga dan surat-surat berharga yang diterbitkan antara lain
pinjaman yang diterima, NCD, KLBI dan RDI.
Perseroan menjaga likuiditas Perseroan dengan beberapa strategi diantaranya dengan melakukan penerbitan
surat berharga, mengembangkan produk kredit yang berjangka waktu pendek dan meningkatkan core nominal
produk dana pihak ketiga retail.
Peningkatan atau penurunan likuiditas Perseroan yang material dapat disebabkan antara lain oleh:
- pertumbuhan dana pihak ketiga yang lebih rendah atau lebih tinggi dibandingkan target yang telah
ditetapkan; dan
- pertumbuhan kredit yang lebih rendah atau tinggi dibandingkan target yang telah ditetapkan.
Tidak terdapat sumber likuiditas eksternal dan internal dengan jumlah material yang belum digunakan oleh
Perseroan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan
usahanya.
Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya dengan menggunakan seluruh
aset yang dimiliki dan modal sendiri. Rasio permodalan adalah salah satu parameter yang digunakan dalam
mengukur rasio solvabilitas. Perseroan memastikan Rasio Kecukupan Modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR)
mampu memenuhi risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional. Sesuai dengan peraturan OJK, Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM)/CAR yang ditetapkan Bank Indonesia untuk bank dengan profil risiko “2”
adalah sebesar 9%.
Dengan membandingkan total modal dengan ATMR Perseroan, Rasio CAR tahun Perseroan pada tanggal 30 Juni
2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 16,93%, 18,50% dan 20,07%. Sementara itu
CAR untuk modal inti pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
15,63%, 17,10% dan 17,45%.
17
Page 19
Rentabilitas/Profitabilitas (Earnings)
Rentabilitas/profitabilitas merupakan kemampuan Perseroan dalam meraih laba. Rasio yang digunakan secara
umum adalah ROA, ROE, NIM (Rasio Pendapatan Bunga Bersih terhadap Pendapatan Bunga) serta BOPO.
Profitabilitas dinilai berdasarkan rasio-rasio sebagai berikut:
Tahun Yang Rasio Laba Rasio Laba Rasio Beban Operasional
Berakhir Pada terhadap Rata- terhadap Ekuitas NIM terhadap Pendapatan
Tanggal Rata Aset (ROA) (ROE) Operasional (BOPO)
30 Juni 2025 0,91% 11,82% 4,34% 71,74%
31 Desember 2024 0,84% 10,78% 2,81% 88,73%
31 Desember 2023 1,07% 13,86% 3,75% 86,10%
Kualitas Aset (Asset Quality Ratio)
Kualitas Aset dinilai berdasarkan rasio-rasio, yaitu:
Rasio NPL Rasio NPL
Rasio Aset Produktif
Tahun Konvensional – Konvensional -
Bermasalah
bersih* bruto**
30 Juni 2025 2,77% 1,89% 3,31%
31 Desember 2024 2,60% 1,89% 3,16%
31 Desember 2023 2,58% 1,32% 3,01%
*) NPL bersih pembiayaan syariah pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah
sebesar 0,54%, 1,71% dan 0%
**) NPL bruto pembiayaan syariah pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah
sebesar 2,87%, 2,87% dan 2,39%
Kualitas Aset (dalam hal ini sebagai Kualitas Aset Produktif) merupakan tingkat/ukuran kemampuan aset atau
aset yang dapat menghasilkan. Aset Produktif terdiri atas giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, efek-
efek dan obligasi Negara Republik Indonesia, pembiayaan/piutang berdasarkan prinsip syariah, efek yang dibeli
dengan janji dijual kembali, kredit yang diberikan, tagihan derivatif dan komitmen dan kontinjensi yang
mempunyai risiko kredit. Kualitas Aset Produktif digolongkan atas Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang
Lancar, Diragukan dan Macet. Aset Produktif Bermasalah terdiri dari Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
Penggolongan ini ditentukan berdasarkan evaluasi manajemen Perseroan, terutama terhadap prestasi dan
kemampuan bayar nasabah (untuk Kredit Perumahan) serta evaluasi terhadap prospek usaha, kondisi keuangan
dan kemampuan bayar (untuk Kredit Lainnya dan Aset Produktif Lainnya). Berdasarkan penggolongan atas
Kualitas Aset Produktif tersebut dilakukan pembentukan Penyisihan Kerugian atas Aset Produktif yang diatur
dengan Surat Edaran BI No. 31/148/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 yang umum disebut Pembentukan
Penyisihan Aset Produktif (PPAP) Yang Wajib Dibentuk. Dari tabel tersebut di atas, Rasio Aset Produktif
Bermasalah terhadap Total Aset Produktif dari tahun ke tahun cenderung meningkat, sehingga Kualitas Aset
Produktif nya cenderung memburuk.
FAKTOR RISIKO
Berikut ini merupakan risiko utama, risiko usaha, risiko umum dan risiko bagi investor yang disusun sesuai
dengan bobot risiko yang dihadapi Perseroan, dari risiko yang memberikan dampak paling besar hingga dampak
paling kecil terhadap kinerja usaha dan kinerja keuangan Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
1. Risiko Kredit
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1. Risiko Operasional
2. Risiko Pasar
3. Risiko Stratejik
18
Page 20
4. Risiko Kepatuhan
5. Risiko Reputasi
6. Risiko Likuiditas
7. Risiko Hukum
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
3. Risiko Tingkat Suku Bunga
4. Risiko Nilai Tukar atau Perubahan Kurs Valuta Asing
5. Risiko Persaingan
6. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
7. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Dalam Industri
8. Risiko Perubahan Teknologi
9. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
10. Risiko Keamanan Siber
11. Risiko Ketahanan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Penjelasan atas risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Prospektus.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai
dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal
laporan auditor independen tertanggal 29 Oktober 2025 atas laporan keuangan tanggal 30 Juni 2025 dan 31
Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan
2024 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator
Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7
tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah yang diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. 1681) yang menyatakan opini
tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal-hal lain” yang menyatakan (i) informasi keuangan konsolidasian
interim 30 Juni 2024 tidak diaudit dan direviu, serta (ii) penerbitan kembali laporan auditor independen
sehubungan dengan penerbitan kembali dalam laporan auditor independen tertanggal 29 Oktober 2025 yang
juga tercantum dalam Prospektus.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-
Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-
undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi
Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun
1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian
Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara
disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No.9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang- Undang No.7
Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari
19
Page 21
Bank Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero)
yang bersangkutan.
Pendirian Perusahaan Persero BTN dilakukan dengan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 3 Juli 1992, yang dibuat di
hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992,
didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Perseroan memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No.
22/9/Dir/UPG tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan,
perubahan terakhir Anggaran Dasar didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk No. 47 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H, M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0111636 tanggal 24 April 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0089046.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025 (“Akta PKR No.47/2025”).
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
usaha di bidang Perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Tahun 2015, Perseroan berperan penting dalam membantu Program Pemerintah “Program Sejuta Rumah
Untuk Rakyat”. Perseroan telah ditunjuk sebagai salah satu Bank yang mendukung program pemerintah melalui
pembiayaan KPR. Pada tahun 2017, perjalanan proses transformasi digital banking Perseroan terus berlanjut.
Dari sisi bisnis, Perseroan terus meningkatkan pelayanan perbankan dengan mengakselerasi tahapan
transformasi di era digital, salah satunya dengan membuka Smart Branch. Smart Branch Perseroan dilengkapi
dengan beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah dalam memperoleh informasi perbankan,
melakukan komunikasi, transaksi, registrasi, dan pembukaan rekening.
Pada tahun 2019, Perseroan menjadi Housing Market Maker dan memperkuat posisi sebagai Bank Terbesar ke-
5. Selanjutnya, tahun 2022 merupakan tahun yang penting karena merupakan kali kedua Perseroan menggelar
Rights Issue atau penerbitan saham baru setelah tahun 2012 lalu. Rights Issue dimaksud menjadi salah satu
upaya Perseroan untuk meningkatkan ekspansi kredit sekaligus memperkuat modal untuk mengawal misi
Perseroan menjadi Best Mortgage Bank in South East Asia. Tahun 2023, sebagai wujud dari salah satu
transformasi digital banking, Perseroan merilis BTN Mobile, aplikasi untuk mendukung layanan perbankan
melalui ponsel menggantikan BTN Mobile Banking.
Pada tanggal 3 Maret 2024, Perseroan melakukan “rebranding” salah satunya dengan meluncurkan logo baru.
Logo baru yang dirilis merupakan simbol keberhasilan dan komitmen Perseroan dalam melanjutkan
transformasi menjadi Bank yang lebih modern, dan adaptif dalam menghadapi digitalisasi.
2. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Berdasarkan segmen usaha yang dikembangkan oleh Perseroan, produk dan jasa Perseroan meliputi 2 (dua)
segmen yaitu konvensional dan syariah, dengan penjelasan sebagai berikut.
20
Page 22
21
Page 23
22
Page 24
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.47 tanggal 26
Maret 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03-0111636
tanggal 24 April 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0089046.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 24 April 2025 jo Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 500,- per saham
Persentase
Jumlah lembar
Jumlah Nilai Nominal (Rp) kepemilikan
saham (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 500
Saham Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500
Total Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 500 0,00
Saham Seri B
PT Danantara Asset 8.420.666.647 4.210.333.323.500 60,00
-
Management (Persero)
- Dewan Direksi:
Nixon L.P. Napitupulu 5.399.000 2.699.500.000 0,04
Oni Febriarto Rahardjo 1.149.100 574.550.000 0,01
Hirwandi Gafar 2.759.714 1.379.857.000 0,02
Nofry Rony Poetra 3.527.422 1.763.711.000 0,03
Tan Jacky Chen 724.135 362.067.500 0,01
Setiyo Wibowo 2.889.100 1.444.550.000 0,02
Eko Waluyo 2.868.364 1.434.182.000 0,02
- Masyarakat (<5%) 5.594.460.930 2.797.230.465.000 39,85
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Jumlah Modal dalam Portepel
Sisa Saham dalam Portepel
Saham Seri A Dwiwarna - -
Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Sisa Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, PT Bank Syariah Nasional selaku entitas anak yang dimiliki langsung
Peseroan belum memberikan kontribusi kepada Perseroan.
Kegiatan Persentase Tahun Tahun Tahun
No. Nama Perusahaan
usaha Kepemilikan Pendirian Kepemilikan Beroperasi
PT Bank Syariah Belum
1 99,99% 1966 2025
Nasional Perbankan Beroperasi
23
Page 25
Perseroan telah melaksanakan kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang dimiliki
Perseroan, dimana pada tanggal 30 Juni 2025 terdapat 7 anggota Direksi Perseroan yang memiliki saham
Perseroan (yang termasuk dalam bagian saham Masyarakat) yaitu sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Saham %
Nixon L.P. Napitupulu Direktur Utama 5.399.000 0,04
Oni Febriarto Rahardjo Wakil Direktur Utama 1.149.100 0,01
Hirwandi Gafar Direktur Consumer Banking 2.759.714 0,02
Nofry Rony Poetra Direktur Finance & Strategy 3.527.422 0,03
Tan Jacky Chen Direktur Information Technology 724.135 0,00
Setiyo Wibowo Direktur Risk Management 2.889.100 0,02
Eko Waluyo Direktur Human Capital & 2.868.364 0,02
Compliance
TOTAL 19.316.835 0.14
Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.29 Tahun
1999 tanggal 7 Mei 1999 Tentang Pembelian Saham Bank Umum juncto Pasal 39 ayat 2 Peraturan OJK
No.41/POJK.03/2019, terkait pemenuhan minimum jumlah saham Perseroan yang tidak dicatatkan di Bursa Efek
yaitu sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham Perseroan yang telah dikeluarkan, dimana pada tanggal
Prospektus, total saham Perseroan yang tidak tercatat di Bursa Efek adalah sebanyak 140.344.445 lembar saham
seri B atau sebesar 1,00% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang dimiliki oleh
PT Danantara Asset Management (Persero).
Pada tanggal Prospektus, telah terdapat orang-perorangan (individu) yang menjadi pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun
2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dimana berdasarkan
Informasi Penyampaian Data tanggal 26 Maret 2025 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dinyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Nixon Lambok Pahotan
Napitupulu dalam jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan. Adapun kriteria yang dipenuhi oleh Direktur
Utama untuk menjadi pemilik manfaat (Beneficial Owner) adalah sebagai pihak yang menerima manfaat dari
perseroan terbatas sebatas kapasitasnya berdasarkan jabatannya. Namun demikian Pemilik Manfaat yang telah
dilaporkan Perseroan tersebut, bukan merupakan orang perseorangan yang dimaksud dalam definisi Pemilik
Manfaat pada Perpres No.13 Tahun 2018 dan bukan merupakan orang perseorangan yang dimaksud dalam
criteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 butir f Perpres No.13 Tahun
2018, mengingat yang bersangkutan tidak dapat menunjuk atau memberhentikan direksi atau dewan komisaris
Perseroa, kemampuan untuk mengendalikan Perseroan hanya terbatas dalam kapasitasnya sebagai Direktur
Utama, menerima manfaat dari Perseroan berupa gaji dan tunjangan serta fasilitas sesuai dengan jabatannya
dan yang bersangkutan bukan pemilik sebenarnya dari saham Perseroan.
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, pihak pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 33 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang sah berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.44 tanggal 26 Maret 2025 (Akta Risalah
No.44/2025) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.40 tanggal 23 April
2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0205085 tanggal 24
April 2025 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0089029.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 24 April 2025 (“Akta PKR No.40/2025”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Suryo Utomo;
Wakil Komisaris Utama : Dwi Ary Purnomo;
Komisaris Independen : Ida Nuryanti;
24
Page 26
Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh;
Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit.
Komisaris : Fahri Hamzah;*)
*)Pengangkatan Fahri Hamzah sebagai Komisaris Perseroan, baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa berlaku jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun 2030.
Direksi:
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu;
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo;
Direktur Operations : I Nyoman Sugiriyasa;
Direktur Treasury & International Banking : Venda Yuniarti;
Direktur Consumer Banking : Hirwandi Gafar;
Direktur Network & Retail Funding : Rully Setiawan;
Direktur Corporate Banking : Helmy Afrisa Nugroho;*)
Direktur Commercial Banking : Hermita;
Direktur Finance & Strategy : Nofry Rony Poetra;
Direktur Information Technology : Tan Jacky Chen;
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo;
Direktur Human Capital & Compliance : Eko Waluyo.
*)Pengangkatan Helmy Afrisa Nugroho sebagai Direktur Perseroan, baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Prospek Jangka Pendek
Pertumbuhan kredit pada sektor perumahan diprediksi tetap tumbuh sejalan dengan pertumbuhan kredit. Pada
jangka pendek, terdapat 2 (dua) faktor utama yang akan mendorong pertumbuhan kredit sektor perumahan,
yaitu:
• Faktor pertama adalah potensi peningkatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) segmen Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikontribusi oleh peningkatan alokasi KPR Subsidi Pemerintah. Pada
tahun 2025, Pemerintah menetapkan alokasi KPR Fasilitas Likuiditas Pemilikan Perumahan (FLPP) sebanyak
350.000 unit (Sumber: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)).
• Faktor kedua adalah kebijakan BI untuk melanjutkan ketentuan Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV)
sampai dengan 100% yang diberlakukan sampai akhir tahun 2024. Perpanjangan kebijakan LTV/FTV
berpotensi mendorong permintaan properti pada segmen menengah-atas. Hal ini tecermin dari kenaikan
Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) untuk rumah tipe kecil yang lebih tinggi dibandingkan rumah tipe
menengah dan besar. Per Maret 2025, IHPR rumah tipe kecil meningkat sebesar 1,39% (yoy), rumah tipe
menengah meningkat 1,14% (yoy), dan IHPR rumah tipe besar meningkat 0,97% (yoy) (Sumber: Survey
Harga Properti Residensial Bank Indonesia).
Prospek Jangka Menengah dan Pendek
Rasio KPR terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih rendah juga merupakan peluang yang akan
dikembangkan Perseroan untuk memperluas bisnis perumahan ke depannya. Di September 2025, rasio KPR
terhadap PDB Indonesia sebesar 3,42% yang masih lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara Asia
Tenggara lainnya, seperti Filipina sebesar 4,21%, Thailand sebesar 30,15%, dan Singapura sebesar 38,24%
(Sumber: CEIC Data, September 2025).
Dengan komitmen keberlanjutan Program Pemerintah Sejuta Rumah dan meningkatnya populasi middle
income yang didominasi oleh generasi milenial dan segmen emerging affluent juga menjadi pertimbangan bagi
Perseroan untuk memperluas fokusnya dalam mengembangkan bisnis perumahan ke depan, khususnya dalam
meningkatkan pangsa pasar di segmen milenial dan emerging affluent. Untuk menangkap potensi pertumbuhan
tersebut, Perseroan akan meningkatkan penjualan KPR Non Subsidi dengan menyasar top developers dan direct
selling KPR kepada konsumer (direct to customers) melalui kerja sama dengan agen properti nasional dan
individu.
25
Page 27
Bonus demografi dan pertumbuhan penduduk kelas menengah (middle class) yang didominasi oleh generasi
milenial juga menjadi pendorong bisnis pembiayaan perumahan ke depan yang berdasarkan data Badan Pusat
Statistik (BPS) per bulan Mei 2025, saat ini jumlah generasi Z dan generasi milenial mendominasi populasi usia
produktif dengan Generasi Z (usia 8-23 tahun) mencapai 36,33% dan Generasi Milenial (usia 24-39 tahun)
sebanyak 35,15% yang mana porsi tersebut diprediksi akan terus tumbuh hingga 10 (sepuluh) tahun ke depan
yang merupakan peluang untuk mengembangkan bisnis perumahan di segmen first home buyer yang menjadi
captive market Perseroan.
Selanjutnya, sebagai sektor yang memiliki multiplier effect kepada 174 sub-sektor industri, pengembangan
value chain dari bisnis perumahan juga menjadi salah satu strategi pengembangan bisnis yang akan dilakukan
Perseroan. Untuk menangkap peluang tersebut, Perseroan akan mengembangkan produk dan layanan
keuangan yang menyasar perluasan value chain bisnis konstruksi yaitu akuisisi lahan, bahan bangunan,
pengembangan lahan dan properti, jasa konstruksi, dan pembiayaan pada pengembang (developer).
Prospek Usaha dan Strategi ke Depan
International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global 3,0% di tahun 2025 dan
ekonomi negara berkembang seperti Indonesia diperkirakan akan tetap tumbuh walaupun lebih rendah
dibandingkan dengan tahun 2024. Ekonomi pada negara maju seperti Amerika Serikat diperkirakan juga akan
tumbuh lebih rendah dibandingkan tahun 2024, demikian juga dengan ekonomi Tiongkok pada tahun 2025 yang
mengalami perlambatan dibandingkan dengan tahun 2024.
Pertumbuhan ekonomi nasional tetap tumbuh positif pada 2025 di tengah perlambatan ekonomi global,
didorong oleh konsumsi rumah tangga yang masih kuat sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi
nasional, tumbuhnya investasi serta terjaganya kinerja ekspor nasional. Bank Indonesia memprediksi
pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 akan tetap kuat dan tumbuh positif dalam kisaran 4,6%-5,4%.
Kemudian tingkat inflasi di tahun 2025 diperkirakan akan tetap terjaga pada kisaran target Bank Indonesia yaitu
2,5%±1% yoy. Untuk mencapai tingkat inflasi tersebut, Pemerintah maupun Bank Indonesia akan melakukan
bauran kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran. Sementara, rata-rata nilai tukar rupiah
terhadap dollar Amerika Serikat (AS) diperkirakan akan terjaga stabil di tahun 2026, dengan tetap
memperhatikan ketidakpastian di pasar keuangan global seperti kebijakan moneter The Fed serta dinamika
geopolitik global. Suku bunga acuan BI turun pada September 2025 menjadi 4,75% dan berpeluang akan turun
lagi karena Bank Indonesia masih memiliki ruang untuk melakukan minimal 1 kali penurunan menjadi 4,50%
hingga akhir tahun seiring dengan adanya kecenderungan penurunan suku bunga The Fed.
Sektor Jasa keuangan khususnya perbankan diprediksi akan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun
2024, di mana OJK memperkirakan pada akhir tahun 2025 Dana Pihak Ketiga (DPK) akan tumbuh pada kisaran
6,0%-8,0% dan penyaluran kredit perbankan akan tumbuh sebesar 9,0%-11,0%.
Untuk tahun 2026, sektor perumahan diprediksi akan menguat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sektor
perumahan berpeluang tumbuh di atas 2% serta mengurangi jumlah backlog didorong oleh beberapa faktor
antara lain:
1. Program 3 (tiga) juta rumah yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto sebagai
program utama untuk pengembangan sektor perumahan.
2. Kuota FLPP yang lebih besar di tahun 2026 menjadi 350.000 unit.
3. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diperpanjang oleh pemerintah hingga Desember 2026.
4. Kebijakan LTV untuk Properti yang masih diperpanjang pada 2026
5. Terdapat program KUR Perumahan yang bisa dimanfaatkan oleh industri perumahan nasional yaitu:
a. Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program
Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar. Program ini
dapat dimanfaatkan oleh developer untuk meningkatkan supply perumahan.
b. Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada UMKM berupa
individu/perseorangan untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah
guna mendukung kegiatan usaha dengan plafon 10 – 500 juta.
6. Terdapat kebijakan pemerintah yang memberikan tambahan likuiditas bagi bank penyalur utama
pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penyaluran KPR yang bersumber
dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 25 triliun.
Untuk mencapai target 3 (tiga) juta rumah tersebut, diperlukan kolaborasi antara seluruh stakeholder yaitu
Pemerintah Pusat dan Daerah, Asosiasi, Pengembang, Perbankan hingga Masyarakat untuk menghadapi
kendala yang ada seperti ketersediaan lahan, perizinan, birokrasi hingga daya beli masyarakat.
26
Page 28
Sumber:
- World Economic Outlook, International Monetary Fund (IMF), Juli 2025
- Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI), September 2024
- Banking and Property Outlook 2025, Real Estat Indonesia (REI), Desember 2024
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA EMISI OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Kantor Akuntan Publik : KAP Purwanto Susanti dan Surja (the Indonesian member firm of Ernst &
Young Global Limited)
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Notaris : Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
Lembaga Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebagai Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial dan Obligasi
Subordinasi adalah pihak yang terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia dan PT Danantara Asset
Management (Persero) sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK sedangkan Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal lainnya, dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Prospektus Obligasi Berwawasan Sosial dan Obligasi Subordinasi dapat diperoleh saat masa penawaran umum,
yaitu tanggal 8-9 Desember 2025 pada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Obligasi
Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial dan Obligasi Subordinasi melalui e-mail berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL DAN OBLIGASI
SUBORDINASI
PT CIMB Niaga Sekuritas PT BCA Sekuritas
Graha CIMB Niaga, Lantai 25 Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 12190 Jakarta 10310
Tel: (021) 5084 7847 Tel. (021) 2358 7222
Fax: - Fax. (021) 2358 7250/ 2358 7300
Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Email: dcm@bcasekuritas.co.id
www.cns.co.id www.bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55,
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel: (021) 5088 7168 Tel: (021) 526 3445
Fax: (021) 5088 7167 Fax: (021) 526 3521
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
27
Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
Bank BTN Tahap II
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
p.1
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
Bank BTN Tahap II Tahun
p.10
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.11 ×4
unresolved
org
Young Global Limited
p.11 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11 ×21
unresolved
org
Bank Tabungan
p.20 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
p.20
unresolved
org
Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan
p.20
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.21
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.21
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.21
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.21 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.21 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.21 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.24
unresolved
org
PT Bank Syariah
p.24
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
p.25
unresolved
—
Pengangkatan Fahri Hamzah
· Komisaris
p.26 ×3
unresolved
—
Pengangkatan Helmy Afrisa Nugroho
· Direktur
p.26 ×3
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.26
unresolved
org
Pusat Statistik
p.27
unresolved
—
Purwanto Susanti dan Surja (the Indonesian member firm of Ernst &
· Kantor Akuntan Publik
p.28
unresolved
org
HKGM & Partners
· Konsultan Hukum
p.28
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H. Lembaga
· Notaris
p.28 ×2
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.28
unresolved
person
H. Thamrin
p.28
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.