Back to announcement
20251121_SICO_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31986889_lamp2.pdf
Other Text extracted SICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO TBK
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan keputusan
Rapat Direksi Perseroan pada tanggal 20 Nopember 2025, telah memutuskan dan menyetujui dividen
interim untuk tahun buku 2025 sebesar Rp 3,00 (tiga koma nol nol Rupiah) per saham (“Dividen
Interim”) yang berasal dari laba bersih Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
kepada pemegang/pemilik saham Perseroan yang nama-namanya tercatat dalam daftar pemegang
saham Perseroan pada tanggal 3 Desember 2025 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Pemegang
Saham Yang Berhak”)
Adapun jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :
1. Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi : 1 Desember 2025
2. Ex Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi : 2 Desember 2025
3. Cum Dividen di Pasar Tunai : 3 Desember 2025
4. Ex Dividen di Pasar Tunai : 4 Desember 2025
5. Batas akhir tanggal pencantuman dalam Daftar Pemegang : 3 Desember 2025
Saham (Recording Date)
6. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Interim : 11 Desember 2025
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen interim diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (”DPS”) Perseroan pada tanggal 3 Desember 2025 pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat (”WIB”) atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham
yang berhak atas Dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui
transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan
alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal
3 Desember 2025 secara tertulis kepada:
Page 2
Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers &
Lifestyle Tower B, Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Telp : 62 21 50815211
5. Dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan menjadi tanggungan Pemegang Saham
yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen interim yang dibayarkan.
6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum, dan belum
menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”), diminta untuk menyampaikan NPWP
kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2025 pukul 16.00 WIB. Tanpa
dicantumkannya NPWP, dividen interim yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri
yang berbentuk Badan Hukum tersebut, akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 30%.
7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib untuk
memenuhi persyaratan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 dan menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile atau ”SKD”) dari pejabat yang berwenang
di negaranya sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-
24/PJ/2010 dan PER-25/PJ/2010, yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Masuk Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSEI, sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Edaran No.SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0811 tanggal 5 Agustus 2011. SKD tersebut
disampaikan kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 3 Desembber 2025 pukul
16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh
Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 21 Nopember 2025
Direksi Perseroan
PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO TBK
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.