Skip to content
Back to announcement

20251121_SICO_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31986889_lamp2.pdf

Other Text extracted SICO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                             PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO TBK
                                        (“Perseroan”)

                       PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                       MENGENAI
                     JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM


Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan keputusan
Rapat Direksi Perseroan pada tanggal 20 Nopember 2025, telah memutuskan dan menyetujui dividen
interim untuk tahun buku 2025 sebesar Rp 3,00 (tiga koma nol nol Rupiah) per saham (“Dividen
Interim”) yang berasal dari laba bersih Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
kepada pemegang/pemilik saham Perseroan yang nama-namanya tercatat dalam daftar pemegang
saham Perseroan pada tanggal 3 Desember 2025 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Pemegang
Saham Yang Berhak”)

Adapun jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya adalah sebagai berikut:

A.   Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :

     1. Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi            :   1 Desember 2025
     2. Ex Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi             :   2 Desember 2025
     3. Cum Dividen di Pasar Tunai                                :   3 Desember 2025
     4. Ex Dividen di Pasar Tunai                                 :   4 Desember 2025
     5. Batas akhir tanggal pencantuman dalam Daftar Pemegang     :   3 Desember 2025
        Saham (Recording Date)
     6. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Interim                    :   11 Desember 2025

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

     1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
        mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
     2. Pembayaran dividen interim diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Saham (”DPS”) Perseroan pada tanggal 3 Desember 2025 pukul 16.00
        Waktu Indonesia Barat (”WIB”) atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham
        yang berhak atas Dividen.
     3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
        dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
        mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
        Pemegang Saham membuka rekening.
     4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
        dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui
        transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan
        alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal
        3 Desember 2025 secara tertulis kepada:
Page 2
                                   Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                       PT Sharestar Indonesia
                                     Sopo Del Office Towers &
                                    Lifestyle Tower B, Lantai 18
                              Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
                         Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
                                       Telp : 62 21 50815211
5. Dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan menjadi tanggungan Pemegang Saham
   yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen interim yang dibayarkan.
6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum, dan belum
   menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”), diminta untuk menyampaikan NPWP
   kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2025 pukul 16.00 WIB. Tanpa
   dicantumkannya NPWP, dividen interim yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri
   yang berbentuk Badan Hukum tersebut, akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 30%.
7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib untuk
   memenuhi persyaratan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 dan menyampaikan
   Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile atau ”SKD”) dari pejabat yang berwenang
   di negaranya sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-
   24/PJ/2010 dan PER-25/PJ/2010, yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
   Masuk Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSEI, sebagaimana dinyatakan dalam
   Surat Edaran No.SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0811 tanggal 5 Agustus 2011. SKD tersebut
   disampaikan kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 3 Desembber 2025 pukul
   16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh
   Pasal 26 sebesar 20%.


                                  Jakarta, 21 Nopember 2025
                                       Direksi Perseroan
                            PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published21 Nov 2025
Pages2
Characters5,119
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SIGMA ENERGY COMPRESSINDO TBK p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result