Skip to content
Back to announcement

20251120_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_31986681_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00314/2025                           20 November 2025
Lampiran : 1 Halaman

Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710

          Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang
                    Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan

Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah ("RUPSU") yang akan diselenggarakan pada :
    • 4 Desember 2025 yaitu :
          o Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
          o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
    • 5 Desember 2025 yaitu :
          o Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
          o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
    • 8 Desember 2025 yaitu :
         o Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
         o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020

Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menyampaikan Panggilan RUPO dan
RUPSU yang telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit dan website
Perseroan pada hari Kamis, 20 November 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

                                                           Corporate Secretariat,




                                                                Ngatemin
                                                            Corporate Secretary

Tembusan :
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
                                                                                                                                                                                                                        BISNIS 7
Kamis, 20 November 2025
Edisi: 12894 | Thn. 53

HARIAN TERBIT         Koran Aspirasi Rakyat




                                      ADB SETUJUI PINJAMAN BERBASIS
 Asian Development
         Bank (ADB)
          menyetujui
 pinjaman berbasis


                                      HASIL RP7,68 TRILIUN KE PLN
    hasil senilai 470
  juta dolar AS atau
      setara Rp7,86
         triliun (kurs
    Rp16.732/dolar
 AS) kepada PT PLN              Facility.                                        tersebut diharapkan da-                    plementasi energi hijau,                        lebih banyak tenaga kerja                      "Melalui dukungan un-                       menyiapkan fondasi bagi
    (Persero), untuk               Terdapat pula hibah
                                senilai 3 juta dolar AS
                                                                                 pat memobilisasi investasi
                                                                                 swasta lebih dari 1 miliar
                                                                                                                            program tersebut juga
                                                                                                                            mempromosikan kesetara-
                                                                                                                                                                            perempuan di sektor ener-
                                                                                                                                                                            gi terbarukan serta me-
                                                                                                                                                                                                                       tuk target energi terbaru-
                                                                                                                                                                                                                       kan PLN serta memperku-
                                                                                                                                                                                                                                                                       ketahanan energi dan ko-
                                                                                                                                                                                                                                                                       nektivitas regional jangka
     mengakselerasi             (Rp50,2 miliar) dari Ener-                       dolar AS (Rp16,73 triliun)                 an gender dengan mendu-                         nyelenggarakan program                     at infrastruktur jaringan,                      panjang," ujarnya.
      transisi energi           gy Access and Transition                         guna membiayai berbagai                    kung PLN dalam merekrut                         pembelajaran dan magang.                   kami membantu Indonesia                                            Danial
                                Trust Fund) yang dihim-                          proyek pembangkit listrik
   terbarukan serta             pun oleh Global Energy                           tenaga surya dan angin de-
         mendukung              Alliance for People and                          ngan total kapasitas 1.800
                                                                                                                                                  PANGGILAN                                                                                   PANGGILAN
                                Planet (GEAPP).                                  megawatt.
       pertumbuhan                 Skema pembiayaan                                 Selain mendukung im-
                                                                                                                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
                                                                                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP
                                                                                                                                                                                                                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
                                                                                                                                                                                                                            SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA
              ekonomi                                                                                                                           I TAHUN 2020                                                                              TAHAP I TAHUN 2021

      berkelanjutan.                                                                                                         PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku
                                                                                                                             Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                                                                                                                                                                                                        PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
                                                                                                                                                                                                                        Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                                                                                                                             I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
                                                        PANGGILAN                                                            di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut     Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                                                                                                                             perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah               perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                          RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)                                              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri        II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020                                   RUPSU yang akan diselenggarakan pada :                                                     akan diselenggarakan pada :
Jakarta, HanTer - Wakil           PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali             Hari, Tanggal      :     Senin, 8 Desember 2025                                            Hari / Tanggal     :     Jumat, 5 Desember 2025
Direktur ADB untuk In-            Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                  Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
                                                                                                                                     Waktu
                                                                                                                                     Tempat
                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                              Pukul 14.00 WIB s.d selesai
                                                                                                                                                              WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                                                                                                                                                                                                                Waktu
                                                                                                                                                                                                                                Tempat
                                                                                                                                                                                                                                                   :
                                                                                                                                                                                                                                                   :
                                                                                                                                                                                                                                                         Pukul 14.00 WIB s.d selesai
                                                                                                                                                                                                                                                         WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
donesia Renadi Budiman            Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-pe-                                       Jakarta Timur                                                                              Jakarta Timur
                                  rubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
menyatakan dana terse-            Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan             Agenda RUPSU:                                                                              Agenda RUPSU:
but dialokasikan untuk            diselenggarakan pada :                                                                     1.      Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan
                                                                                                                                     adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
                                                                                                                                                                                                                        1.     Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan
                                                                                                                                                                                                                               adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
                                          Hari, Tanggal      :     Senin, 8 Desember 2025
mengimplementasikan                       Waktu              :     Pukul 09.00 WIB s.d selesai                                       Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m                Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
                                                                                                                                     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Accelerating Indonesia's                  Tempat             :     WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                                                   Jakarta Timur
                                                                                                                                     Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di                Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
Clean Energy Transition           Agenda RUPO :
                                                                                                                                     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                                                                                     berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi
                                                                                                                                                                                                                               Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                                                                                                                                                                                                               perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
                                  1. Persetujuan penundaan/penangguhan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana
Program (Program Per-                 yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berke-
                                                                                                                                     tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan
                                                                                                                                     PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
                                                                                                                                                                                                                               yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya
                                                                                                                                                                                                                               Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
cepatan Transisi Energi               lanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
                                      2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., No-
                                                                                                                                     dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero)                 kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
                                                                                                                                     Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit                 periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Bersih Indonesia).                    taris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
                                  2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                                                                                                                                     per 31 Desember 2023 dan 2024.                                                            Desember 2023 dan 2024
    "Program ini menan-               Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
                                                                                                                             2.      Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                                                                                                                     I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya
                                                                                                                                                                                                                        2.     Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                                                                                                                                                                                                               II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya
                                      hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
dai langkah penting dalam             perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan Pasal lainnya yang terkait, ser-
                                                                                                                                     Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
                                                                                                                                     kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
                                                                                                                                                                                                                               Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
                                                                                                                                                                                                                               kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
perjalanan Indonesia me-              ta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
                                      ada), diantaranya mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi dan Jadwal Pemba-
                                                                                                                                     periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 De-                periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                                                                                                                     sember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah                      Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah
nuju masa depan energi                yaran Bunga Obligasi.
                                  3. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                                                                                                                                     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 sehubungan dengan adanya                  Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 sehubungan dengan adanya
lebih bersih dan lebih ber-           Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
                                                                                                                                     kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya
                                                                                                                                     Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
                                                                                                                                                                                                                               kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya
                                                                                                                                                                                                                               Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
                                      hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
kelanjutan," ujarnya di Ja-           perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait, ser-
                                                                                                                                     telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.                                              telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.

karta, Rabu (19/11/2025).             ta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
                                      ada), mengenai perubahan Jatuh Tempo Obligasi.
                                                                                                                             Catatan:                                                                                   Catatan:
                                                                                                                             1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.          1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
    Ia menuturkan pro-            4. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                                      Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
                                                                                                                             2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah            2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
gram tersebut menyasar                hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                                                                                                                 Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
                                                                                                                                 diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
                                                                                                                                                                                                                            Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
                                                                                                                                                                                                                            diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
                                      perubahan-perubahannya, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf m, mengenai pemenuhan
pengembangan proyek                   kewajiban keuangan (rasio keuangan).
                                                                                                                                 sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
                                                                                                                             3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
                                                                                                                                                                                                                            sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                        3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
pembangkit listrik tenaga         Catatan:
                                                                                                                                 a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili pal-                a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili pal-
                                                                                                                                      ing sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum                 ing sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
surya (fotovoltaik) dan           1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Perseo) Tbk selaku
                                      Emiten.
                                                                                                                                      dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila                     dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
tenaga angin.                     2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah
                                                                                                                                      disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang
                                                                                                                                      hadir dalam RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                 disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang
                                                                                                                                                                                                                                 hadir dalam RUPSU.
                                      Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
    Tidak hanya menam-                diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
                                                                                                                                 b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak su-
                                                                                                                                      ara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
                                                                                                                                                                                                                            b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak su-
                                                                                                                                                                                                                                 ara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
bah pasokan energi hi-                sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
                                  3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
                                                                                                                                      terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.                               terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                                                                                                             4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:             4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
jau, pembiayaan tersebut              a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                                                                                                                                 a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                       a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
juga difokuskan untuk                      dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                                                                                                                                 b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                                                                 c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
                                                                                                                                                                                                                            b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                                                                                                                                                            c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
                                           disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
memperkuat infrastruktur                   hadir dalam RUPO.
                                                                                                                                      RUPSU.
                                                                                                                                 d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
                                                                                                                                                                                                                                 RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                            d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
jaringan listrik di wila-             b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak
                                           suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi terse-
                                                                                                                                      menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,                    menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,
                                                                                                                                      agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Us-                     agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Us-
yah strategis, yakni Jawa-                 but terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                  4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus mem-
                                                                                                                                      aha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat                  aha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat
Madura-Bali, Sumatra,                 bawa:
                                                                                                                                      susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                 e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
                                                                                                                                                                                                                                 susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                                                                                            e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
                                      a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
dan Sulawesi.                         b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                                                                      menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
                                                                                                                                      tersebut, agar membawa:
                                                                                                                                                                                                                                 menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
                                                                                                                                                                                                                                 tersebut, agar membawa:
    Renadi menyampaikan               c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
                                           RUPO.
                                                                                                                                      -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili                 -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili
                                                                                                                                           Badan Hukum atau Badan Usaha.                                                              Badan Hukum atau Badan Usaha.
program tersebut diharap-             d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
                                           menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,
                                                                                                                                      -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/                   -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/
kan mampu mengurangi                       agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Us-                     -
                                                                                                                                           Paspor yang masih berlaku).
                                                                                                                                           Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan                      -
                                                                                                                                                                                                                                      Paspor yang masih berlaku).
                                                                                                                                                                                                                                      Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan
                                           aha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat
emisi karbon dioksida                      susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                           yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir
                                                                                                                                           dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                      yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir
                                                                                                                                                                                                                                      dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
(CO2) hingga 2,5 juta met-            e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang
                                           akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan
                                                                                                                             5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau             5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau
                                                                                                                                 kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.                             kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
rik ton setiap tahunnya                    Usaha tersebut, agar membawa:
                                           -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili
                                                                                                                             6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU               6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU
serta berkontribusi pada                        Badan Hukum atau Badan Usaha.
                                                                                                                                 dimulai.                                                                                   dimulai.
                                           -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/
visi Jaringan Listrik ASE-                      Paspor yang masih berlaku).
                                                                                                                                                            Jakarta, 20 November 2025                                                                  Jakarta, 20 November 2025

AN (ASEAN Power Grid).                     -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan
                                                yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir                          EMITEN                                    WALI AMANAT                                      EMITEN                                    WALI AMANAT
                                                dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                  5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau
                                      kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
                                  6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO
                                      dimulai.
                                                                                                                                 PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                         PT BANK MEGA Tbk                     PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                         PT BANK MEGA Tbk
                                                                 Jakarta, 20 November 2025

                                                      EMITEN                                    WALI AMANAT                                          PANGGILAN                                                                                PANGGILAN
                                                                                                                                      RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)                                                       RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
Melalui dukungan                                                                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021

untuk target energi                   PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                         PT BANK MEGA Tbk
                                                                                                                             PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku
                                                                                                                             Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                                                                                                             I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
                                                                                                                                                                                                                        PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
                                                                                                                                                                                                                        Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                                                                                                                                                                                                        Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
  terbarukan PLN                                                                                                             di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                                                                                                             perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                                                                                                                                                                                                        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
                                                                                                                                                                                                                        dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                                                        PANGGILAN
serta memperkuat
                                                                                                                             I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang          Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan
                                          RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)                                              akan diselenggarakan pada :                                                                pada :
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
    infrastruktur
                                                                                                                                                                                                                                Hari / Tanggal     :     Kamis, 4 Desember 2025
                                                                                                                                     Hari / Tanggal     :     Kamis, 4 Desember 2025
                                                                                                                                                                                                                                Waktu              :     Pukul 09.00 WIB s.d selesai
                                  PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku                  Waktu              :     Pukul 14.00 WIB s.d selesai
                                                                                                                                                                                                                                Tempat             :     WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
   jaringan, kami                 Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya                Tempat             :     WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                                                                                                                                                                                                                                         Jakarta Timur
                                  Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan                                           Jakarta Timur
                                  Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-                                                                                                Agenda RUPO:

     membantu                     perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
                                  Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan
                                                                                                                             Agenda RUPSU:
                                                                                                                             1. Persetujuan penundaan/penangguhan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil se-
                                                                                                                                 bagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 5.5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                                                                                                                                        1. Persetujuan penundaan/penangguhan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana
                                                                                                                                                                                                                            yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berke-
                                                                                                                                                                                                                            lanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
      Indonesia
                                  diselenggarakan pada :
                                                                                                                                 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14             yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                          Hari / Tanggal     :     Jumat, 5 Desember 2025                                        tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi           Jakarta, berikut perubahannya.

     menyiapkan                           Waktu              :     Pukul 09.00 WIB s.d selesai                                   Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya.                               2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                                          Tempat             :     WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10              2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelan-                 Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
                                                                                                                                 jutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021,             hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut

    fondasi bagi
                                                                   Jakarta Timur
                                                                                                                                 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris             perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4, dan Pasal lainnya yang terkait, serta per-
                                  Agenda RUPO:                                                                                   di Jakarta, berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5, dan Pasal lainnya yang            janjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
                                  1.     Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan                terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamana-           diantaranya mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi dan Jadwal Pembayaran
 ketahanan energi                        adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
                                         Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
                                                                                                                                 tan (apabila ada), diantaranya mengenai perubahan Pendapatan Bagi Hasil, Nisbah
                                                                                                                                 Pemegang Sukuk, Pendapatan Yang Dibagihasilkan, Indikasi Pendapatan Bagi Hasil
                                                                                                                                                                                                                            Bunga Obligasi.
                                                                                                                                                                                                                        3. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya

 dan konektivitas
                                         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I               Yang Ditawarkan, dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.                        Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
                                         Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette     3. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelan-                 hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-              jutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021,             perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait, serta per-

  regional jangka                        perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
                                         diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero)
                                         Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
                                                                                                                                 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                                                                                                                 Jakarta, berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang ter-
                                                                                                                                 kait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                                                                                                                                            janjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
                                                                                                                                                                                                                            mengenai perubahan Jatuh Tempo Obligasi.
                                                                                                                                                                                                                        4. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
      panjang,"                          (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
                                         konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024
                                                                                                                                 (apabila ada), mengenai perubahan Jatuh Tempo Sukuk.
                                                                                                                             4. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                                                                            Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
                                                                                                                                                                                                                            hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                  2.     Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya                Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari           perubahannya, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf m, mengenai pemenuhan kewajiban
                                         Karya Tahap I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya                 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,               keuangan (rasio keuangan).
                                         (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban            Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf m, mengenai      5. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                                         (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan           pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan).                                             Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
                                                                                                                             5. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanju-
      RENADI
                                         konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/                                                                                                         hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                         atau usulan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I                tan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021, yang          perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.17 dan Pasal lainnya yang terkait, serta per-
                                         Tahun 2021 sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban               dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakar-
     BUDIMAN
                                                                                                                                                                                                                            janjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
                                         keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan           ta, berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.20 dan Pasal lainnya yang terkait,           mengenai ketentuan pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                                         keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan                serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan                  2021 lebih awal melalui Opsi Beli.
                                         2024.                                                                                   (apabila ada), mengenai ketentuan Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah Berke-
                                                                                                                                 lanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 lebih awal melalui Opsi Beli.              Catatan:
                                  Catatan:                                                                                                                                                                              1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
    Langkah tersebut, lan-        1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.           Catatan:                                                                                       Emiten.
                                  2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah          1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku          2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah
jut dia, sejalan dengan               Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang                Emiten.                                                                                    Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
ambisi Indonesia untuk                diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
                                      sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
                                                                                                                             2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
                                                                                                                                 Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
                                                                                                                                                                                                                            diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
                                                                                                                                                                                                                            sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
membangkitkan 41 per-             3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
                                      a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                                                                                                                 diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
                                                                                                                                 sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                        3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
                                                                                                                                                                                                                            a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sen tenaga listriknya dari                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum         3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                      sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                                           dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila                a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili pal-                     dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
sumber terbarukan pada                     disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang             ing sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum                 disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
tahun 2040, melonjak                       hadir dalam RUPO.
                                      b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki
                                                                                                                                      dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                                                                                                                                      disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang
                                                                                                                                                                                                                                 hadir dalam RUPO.
                                                                                                                                                                                                                            b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak
dari posisi 15 persen pada                 hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi
                                           tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                                                                                                                      hadir dalam RUPSU.
                                                                                                                                 b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak su-
                                                                                                                                                                                                                                 suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi terse-
                                                                                                                                                                                                                                 but terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
2024.                             4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus mem-                        ara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut     4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus mem-
                                      bawa:                                                                                           terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.                          bawa:
    Program tersebut men-             a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                    4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:                 a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
dukung langsung Rencana               b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                      c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
                                                                                                                                 a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
                                                                                                                                 b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                                                                                                                                                            b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                                                                                                                                                            c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
Usaha Penyediaan Tenaga                    RUPO.
                                      d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang
                                                                                                                                 c.   Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
                                                                                                                                      RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                 RUPO.
                                                                                                                                                                                                                            d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang
Listrik (RUPTL) 2025-                      akan menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha                     d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                    akan menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
                                           tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau                     menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,                    tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau
2034, yang menargetkan                     Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang                 agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Us-                     Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang
penambahan 69,5 giga-                      memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus
                                           tersebut.
                                                                                                                                      aha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat
                                                                                                                                      susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                 memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus
                                                                                                                                                                                                                                 tersebut.
watt kapasitas pembangkit             e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang
                                           akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan
                                                                                                                                 e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
                                                                                                                                      menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
                                                                                                                                                                                                                            e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang
                                                                                                                                                                                                                                 akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan
baru, dengan 76 persen                     Usaha tersebut, agar membawa:                                                              tersebut, agar membawa:                                                                    Usaha tersebut, agar membawa:
                                           -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili                 -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili                 -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili
di antaranya berasal dari                       Badan Hukum atau Badan Usaha.                                                              Badan Hukum atau Badan Usaha.                                                              Badan Hukum atau Badan Usaha.
                                           -                                                                                          -
energi terbarukan.                              Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/
                                                Paspor yang masih berlaku).
                                                                                                                                           Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/
                                                                                                                                           Paspor yang masih berlaku).
                                                                                                                                                                                                                                 -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/
                                                                                                                                                                                                                                      Paspor yang masih berlaku).
    Renadi menuturkan                      -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan
                                                yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir
                                                                                                                                      -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan
                                                                                                                                           yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir
                                                                                                                                                                                                                                 -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan
                                                                                                                                                                                                                                      yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir
program yang dijadwal-                          dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                           dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                           dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                  5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau           5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau             5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau
kan berjalan mulai 2026               kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.                               kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.                             kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
hingga 2031 tersebut juga         6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO
                                      dimulai.
                                                                                                                             6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU
                                                                                                                                 dimulai.
                                                                                                                                                                                                                        6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO
                                                                                                                                                                                                                            dimulai.
mendapatkan pembiayaan                                           Jakarta, 20 November 2025                                                                  Jakarta, 20 November 2025                                                                  Jakarta, 20 November 2025
sebesar 30 juta dolar AS
(Rp502 miliar) dari Dana                              EMITEN                                    WALI AMANAT                                      EMITEN                                    WALI AMANAT                                      EMITEN                                    WALI AMANAT
Infrastruktur ASEAN ser-
ta dari Uni Eropa dan
Inggris melalui ASEAN
                                      PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                         PT BANK MEGA Tbk                      PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                         PT BANK MEGA Tbk                    PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                         PT BANK MEGA Tbk
Catalytic Green Finance

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published20 Nov 2025
Pages2
Characters83,041
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asian Development Bank p.2
linked org Bank Mega Tbk p.2 ×44
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×121
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT PLN p.2
unresolved org PT Wijaya p.2 ×2
unresolved org Karya (Persero) Tbk p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×11
unresolved org Us-yah p.2
unresolved person Mudharabah Berkelanjutan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×54
unresolved person Timur Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.2
unresolved person Warsito p.2
unresolved person Ir. Nanette p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result