Back to announcement
20251120_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_31986681_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00314/2025 20 November 2025
Lampiran : 1 Halaman
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah ("RUPSU") yang akan diselenggarakan pada :
• 4 Desember 2025 yaitu :
o Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
• 5 Desember 2025 yaitu :
o Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
• 8 Desember 2025 yaitu :
o Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menyampaikan Panggilan RUPO dan
RUPSU yang telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit dan website
Perseroan pada hari Kamis, 20 November 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat,
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan :
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
BISNIS 7
Kamis, 20 November 2025
Edisi: 12894 | Thn. 53
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
ADB SETUJUI PINJAMAN BERBASIS
Asian Development
Bank (ADB)
menyetujui
pinjaman berbasis
HASIL RP7,68 TRILIUN KE PLN
hasil senilai 470
juta dolar AS atau
setara Rp7,86
triliun (kurs
Rp16.732/dolar
AS) kepada PT PLN Facility. tersebut diharapkan da- plementasi energi hijau, lebih banyak tenaga kerja "Melalui dukungan un- menyiapkan fondasi bagi
(Persero), untuk Terdapat pula hibah
senilai 3 juta dolar AS
pat memobilisasi investasi
swasta lebih dari 1 miliar
program tersebut juga
mempromosikan kesetara-
perempuan di sektor ener-
gi terbarukan serta me-
tuk target energi terbaru-
kan PLN serta memperku-
ketahanan energi dan ko-
nektivitas regional jangka
mengakselerasi (Rp50,2 miliar) dari Ener- dolar AS (Rp16,73 triliun) an gender dengan mendu- nyelenggarakan program at infrastruktur jaringan, panjang," ujarnya.
transisi energi gy Access and Transition guna membiayai berbagai kung PLN dalam merekrut pembelajaran dan magang. kami membantu Indonesia Danial
Trust Fund) yang dihim- proyek pembangkit listrik
terbarukan serta pun oleh Global Energy tenaga surya dan angin de-
mendukung Alliance for People and ngan total kapasitas 1.800
PANGGILAN PANGGILAN
Planet (GEAPP). megawatt.
pertumbuhan Skema pembiayaan Selain mendukung im-
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA
ekonomi I TAHUN 2020 TAHAP I TAHUN 2021
berkelanjutan. PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku
Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
PANGGILAN di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”) Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020 RUPSU yang akan diselenggarakan pada : akan diselenggarakan pada :
Jakarta, HanTer - Wakil PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Hari, Tanggal : Senin, 8 Desember 2025 Hari / Tanggal : Jumat, 5 Desember 2025
Direktur ADB untuk In- Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Waktu
Tempat
:
:
Pukul 14.00 WIB s.d selesai
WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Waktu
Tempat
:
:
Pukul 14.00 WIB s.d selesai
WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
donesia Renadi Budiman Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-pe- Jakarta Timur Jakarta Timur
rubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
menyatakan dana terse- Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan Agenda RUPSU: Agenda RUPSU:
but dialokasikan untuk diselenggarakan pada : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan
adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan
adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
Hari, Tanggal : Senin, 8 Desember 2025
mengimplementasikan Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Accelerating Indonesia's Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
Clean Energy Transition Agenda RUPO :
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
1. Persetujuan penundaan/penangguhan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana
Program (Program Per- yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berke-
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
cepatan Transisi Energi lanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., No-
dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Bersih Indonesia). taris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
per 31 Desember 2023 dan 2024. Desember 2023 dan 2024
"Program ini menan- Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
dai langkah penting dalam perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan Pasal lainnya yang terkait, ser-
Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
perjalanan Indonesia me- ta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
ada), diantaranya mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi dan Jadwal Pemba-
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 De- periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
sember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah
nuju masa depan energi yaran Bunga Obligasi.
3. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 sehubungan dengan adanya Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 sehubungan dengan adanya
lebih bersih dan lebih ber- Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
kelanjutan," ujarnya di Ja- perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait, ser-
telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024. telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
karta, Rabu (19/11/2025). ta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
ada), mengenai perubahan Jatuh Tempo Obligasi.
Catatan: Catatan:
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat. 1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
Ia menuturkan pro- 4. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah 2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
gram tersebut menyasar hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
perubahan-perubahannya, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf m, mengenai pemenuhan
pengembangan proyek kewajiban keuangan (rasio keuangan).
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
pembangkit listrik tenaga Catatan:
a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili pal- a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili pal-
ing sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum ing sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
surya (fotovoltaik) dan 1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Perseo) Tbk selaku
Emiten.
dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
tenaga angin. 2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang
hadir dalam RUPSU.
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang
hadir dalam RUPSU.
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
Tidak hanya menam- diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak su-
ara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak su-
ara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
bah pasokan energi hi- sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa: 4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
jau, pembiayaan tersebut a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
juga difokuskan untuk dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
memperkuat infrastruktur hadir dalam RUPO.
RUPSU.
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
RUPSU.
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
jaringan listrik di wila- b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak
suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi terse-
menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,
agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Us- agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Us-
yah strategis, yakni Jawa- but terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus mem-
aha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat aha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat
Madura-Bali, Sumatra, bawa:
susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
dan Sulawesi. b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
tersebut, agar membawa:
menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
tersebut, agar membawa:
Renadi menyampaikan c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
RUPO.
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili
Badan Hukum atau Badan Usaha. Badan Hukum atau Badan Usaha.
program tersebut diharap- d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/ - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/
kan mampu mengurangi agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Us- -
Paspor yang masih berlaku).
Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan -
Paspor yang masih berlaku).
Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan
aha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat
emisi karbon dioksida susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir
dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir
dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
(CO2) hingga 2,5 juta met- e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang
akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau 5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau
kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU. kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
rik ton setiap tahunnya Usaha tersebut, agar membawa:
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili
6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU 6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU
serta berkontribusi pada Badan Hukum atau Badan Usaha.
dimulai. dimulai.
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/
visi Jaringan Listrik ASE- Paspor yang masih berlaku).
Jakarta, 20 November 2025 Jakarta, 20 November 2025
AN (ASEAN Power Grid). - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan
yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau
kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO
dimulai.
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
Jakarta, 20 November 2025
EMITEN WALI AMANAT PANGGILAN PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”) RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
Melalui dukungan SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
untuk target energi PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku
Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
terbarukan PLN di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
PANGGILAN
serta memperkuat
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”) akan diselenggarakan pada : pada :
OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
infrastruktur
Hari / Tanggal : Kamis, 4 Desember 2025
Hari / Tanggal : Kamis, 4 Desember 2025
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
jaringan, kami Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Jakarta Timur
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan- Agenda RUPO:
membantu perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan
Agenda RUPSU:
1. Persetujuan penundaan/penangguhan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil se-
bagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 5.5 Perjanjian Perwaliamanatan
1. Persetujuan penundaan/penangguhan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana
yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berke-
lanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
Indonesia
diselenggarakan pada :
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Hari / Tanggal : Jumat, 5 Desember 2025 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Jakarta, berikut perubahannya.
menyiapkan Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya. 2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelan- Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
jutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021, hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
fondasi bagi
Jakarta Timur
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4, dan Pasal lainnya yang terkait, serta per-
Agenda RUPO: di Jakarta, berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5, dan Pasal lainnya yang janjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamana- diantaranya mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi dan Jadwal Pembayaran
ketahanan energi adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
tan (apabila ada), diantaranya mengenai perubahan Pendapatan Bagi Hasil, Nisbah
Pemegang Sukuk, Pendapatan Yang Dibagihasilkan, Indikasi Pendapatan Bagi Hasil
Bunga Obligasi.
3. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
dan konektivitas
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Yang Ditawarkan, dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette 3. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelan- hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan- jutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021, perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait, serta per-
regional jangka perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang ter-
kait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
janjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
mengenai perubahan Jatuh Tempo Obligasi.
4. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
panjang," (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024
(apabila ada), mengenai perubahan Jatuh Tempo Sukuk.
4. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari perubahannya, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf m, mengenai pemenuhan kewajiban
Karya Tahap I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., keuangan (rasio keuangan).
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf m, mengenai 5. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
(rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan). Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
5. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanju-
RENADI
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/ hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
atau usulan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I tan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021, yang perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.17 dan Pasal lainnya yang terkait, serta per-
Tahun 2021 sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakar-
BUDIMAN
janjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan ta, berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.20 dan Pasal lainnya yang terkait, mengenai ketentuan pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan 2021 lebih awal melalui Opsi Beli.
2024. (apabila ada), mengenai ketentuan Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah Berke-
lanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 lebih awal melalui Opsi Beli. Catatan:
Catatan: 1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Langkah tersebut, lan- 1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat. Catatan: Emiten.
2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah 1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku 2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah
jut dia, sejalan dengan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang Emiten. Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
ambisi Indonesia untuk diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
membangkitkan 41 per- 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sen tenaga listriknya dari sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili pal- dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
sumber terbarukan pada disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang ing sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
tahun 2040, melonjak hadir dalam RUPO.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki
dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang
hadir dalam RUPO.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak
dari posisi 15 persen pada hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
hadir dalam RUPSU.
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak su-
suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi terse-
but terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
2024. 4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus mem- ara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut 4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus mem-
bawa: terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. bawa:
Program tersebut men- a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. 4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa: a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
dukung langsung Rencana b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
Usaha Penyediaan Tenaga RUPO.
d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
RUPSU.
RUPO.
d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang
Listrik (RUPTL) 2025- akan menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan akan menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau
2034, yang menargetkan Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Us- Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang
penambahan 69,5 giga- memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus
tersebut.
aha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat
susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus
tersebut.
watt kapasitas pembangkit e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang
akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan
e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang
akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan
baru, dengan 76 persen Usaha tersebut, agar membawa: tersebut, agar membawa: Usaha tersebut, agar membawa:
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili
di antaranya berasal dari Badan Hukum atau Badan Usaha. Badan Hukum atau Badan Usaha. Badan Hukum atau Badan Usaha.
- -
energi terbarukan. Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/
Paspor yang masih berlaku).
Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/
Paspor yang masih berlaku).
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/
Paspor yang masih berlaku).
Renadi menuturkan - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan
yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan
yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan
yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir
program yang dijadwal- dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau 5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau 5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau
kan berjalan mulai 2026 kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO. kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU. kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
hingga 2031 tersebut juga 6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO
dimulai.
6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU
dimulai.
6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO
dimulai.
mendapatkan pembiayaan Jakarta, 20 November 2025 Jakarta, 20 November 2025 Jakarta, 20 November 2025
sebesar 30 juta dolar AS
(Rp502 miliar) dari Dana EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
Infrastruktur ASEAN ser-
ta dari Uni Eropa dan
Inggris melalui ASEAN
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
Catalytic Green Finance
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PLN
p.2
unresolved
org
PT Wijaya
p.2 ×2
unresolved
org
Karya (Persero) Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×11
unresolved
org
Us-yah
p.2
unresolved
person
Mudharabah Berkelanjutan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×54
unresolved
person
Timur Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.2
unresolved
person
Warsito
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.