Back to announcement
20251120_JATI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31986792_lamp1.pdf
Other Needs review JATISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta. 20 November 2025
Nomor : 407/ITI/D-YT/XI/2025
Lampiran : 1 Lampiran
Kepada Yth:
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6,
JI. Jend.Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta Selatan 12190
Up : Ibu Vera Florida- Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal: Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Informasi
Teknologi Indonesia Tbk Nomor Surat S-13207/BEI.PP1/11-2025
Dengan Hormat,
Merujuk kepada surat PT Bursa Efek Indonesia (IDX) Nomor Surat S-13207/BEI.PP1/11-2025
tanggal 19 November 2025 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama
ini kami untuk dan atas nama PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk menyampaikan lampiran
tanggapan atas dasar Permintaan Penjelasan dibawah ini sebagai berikut:
Pada tanggal 18 November 2025 telah terjadi peningkatan aktivitas dan harga PT Informasi
Teknologi Indonesia Tbk. (JATI) sebagai berikut:
1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 830.214.600 saham dengan frekuensi 46.482
kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 5.925.400 saham dengan frekuensi 586 kali
2. Harga ditutup meningkat sebesar Rp35 atau 29,41% dari harga penutupan sebelumnya pada
Rp119 menjadi Rp154
Demikian Kami sampaikan, Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk
Yuliana
Direktur
Page 2
Lampiran 1
1 Pertanyaan Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Tanggapan Perseroan saat ini tidak memiliki/tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2 Pertanyaan Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1.
dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Tanggapan Perseroan saat ini tidak memiliki/tidak mengetahui tidak mengetahui adanya informasi atau
fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Kep-00015/BEI/01-2021
3 Pertanyaan Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tanggapan Perseroan saat ini tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan Perseroan kepada publik
4 Pertanyaan Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Tanggapan Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
5 Pertanyaan Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Tanggapan Rencana pembelian kembali saham (“buyback”) merujuk ketentuan POJK No. 13/2023, surat
Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-1002/D.04/2025 tanggal 17 September 2025.
6 Pertanyaan Rencana Pemegang Saham Utama dan Pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
kepada pemegang saham utama dan pengendali dalam menjawab konfrimasi tersebut
Tanggapan Sampai dengan Surat ini diterbitkan, pengendali dan/atau pemegang saham utama tidak
memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida- Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
806 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '407/ITI/D-YT/XI/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}