Skip to content
Back to announcement

20251120_APAI_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31986656_lamp1.pdf

Other Text extracted APAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
       PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH
                  SUKUK IJARAH I ANGKASA PURA I TAHUN 2016

PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Angkasa Pura Indonesia
selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I
Tahun 2016, Akta No. 23, tanggal 13 September 2016, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian
Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Ijarah I Angkasa
Pura I Tahun 2016 (“Sukuk Ijarah”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah (“RUPSI”) sebagai berikut:
I.    Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSI
      Hari, Tanggal     : Selasa, 18 November 2025
      Waktu             : Pukul 14.23 s.d 15.05 WIB
      Tempat            : Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Lt. 2,
                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190
      Agenda            : Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan
                          PT Angkasa Pura Indonesia sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
                          6.3 angka 8) butir i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I
                          Angkasa Pura I Tahun 2016, Akta No. 23, tanggal 13 September
                          2016, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                          Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode
                          laporan keuangan konsolidasian tahunan per 31 Desember 2025
                          (audited).
II.   Pihak yang hadir dalam RUPSI
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Angkasa Pura Indonesia selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Yanindya Bayu
           Wirawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPSI, yaitu Notaris Dewantari Handayani, SH,
           MPA,
      4.   Para Pemegang Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
III. Kehadiran Pemegang Sukuk Ijarah
      RUPSI telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau kuasa
      Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Ijarah I
      Angkasa Pura I Tahun 2016 (“Sukuk Ijarah”) yang bernilai pokok sebesar
      Rp78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) atau sebanyak
      78.000.000.000 (tujuh puluh delapan miliar) suara yang merupakan 90,70%
      (sembilan puluh koma tujuh nol persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang telah
      diterbitkan oleh Emiten yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
      Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
      Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
      Afiliasi Emiten), yaitu berjumlah sebesar Rp96.000.000.000,00 (sembilan puluh
      enam miliar Rupiah) dikurangi Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten
      berjumlah sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) menjadi berjumlah
      sebesar sebesar Rp86.000.000.000,00 (delapan puluh enam miliar Rupiah). Oleh
      karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSI sebagaimana yang ditentukan
      pada Pasal 10 ayat 7) huruf b) angka (1) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi
      dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
      mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah.



                                            1
Page 2
IV. Pelaksanaan RUPSI
    1.   Penyampaian penjelasan PT Angkasa            Pura   Indonesia   selaku   Emiten
         sehubungan dengan Agenda RUPSI
         PT Angkasa Pura Indonesia selaku Emiten menyampaikan penjelasan sehubungan
         dengan Agenda RUPSI dan menyampaikan usulan keputusan RUPSI yaitu
         pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai
         ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) butir i) Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016, Akta No. 23, tanggal 13 September
         2016, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
         perubahan-perubahannya, yaitu memelihara perbandingan aktiva lancar dan
         kewajiban lancar tidak kurang dari 1 : 1 (satu berbanding satu), untuk periode
         Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Angkasa Pura Indonesia yang telah
         diaudit per 31 Desember 2025.
    2.   Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Ijarah Untuk Mengajukan Pertanyaan
         dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSI
         a.   Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir
              dalam RUPSI telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
              dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSI.
         b.   Dalam RUPSI, terdapat 1 Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Kuasa Pemegang
              Sukuk Ijarah yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
              terkait Agenda RUPSI.
    3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSI
         a.   Pengambilan keputusan dalam RUPSI dilakukan dengan pemungutan suara
              secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 6) huruf f) Perjanjian
              Perwaliamanatan.
         b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf b) angka (1) Perjanjian
              Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dan mengikat
              diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
    4.   Hasil Keputusan RUPSI
         Dalam RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk
         Ijarah, yaitu :
         a. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSI sebanyak 78.000.000.000
              (tujuh puluh delapan miliar) suara, atau mewakili Sukuk Ijarah yang bernilai
              sebesar Rp78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah).
         b. Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT
              Angkasa Pura Indonesia selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai
              yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 18
              November 2025, sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili Sukuk Ijarah yang
              bernilai sebesar Rp0,00 (nol koma nol nol Rupiah).
         c. Jumlah suara yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT
              Angkasa Pura Indonesia selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai
              yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 18
              November 2025, sebanyak 78.000.000.000 (tujuh puluh delapan miliar) suara,
              atau mewakili Sukuk Ijarah yang bernilai sebesar Rp78.000.000.000,00
              (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) atau 100,00% (saratus koma nol nol
              persen).




                                            2
Page 3
d.   Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara,
     atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang sebesar Rp0,00 (nol
     Rupiah).
     Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
     disebutkan antara lain Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir namun tidak
     menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang
     sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Ijarah selain suara abstain.
     Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 0 suara atau
     senilai Rp0,00 (nol persen) dianggap memberikan suara yang sama dengan
     suara setuju.
Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 78.000.000.000 (tujuh
puluh delapan miliar) suara atau mewakili Sukuk Ijarah yang bernilai sebesar
Rp78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) atau 100,00%
(seratus koma nol nol persen).
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
RUPSI sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk
Ijarah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I
Tahun 2016 tanggal 18 November 2025 memutuskan menyetujui usulan
keputusan yang diajukan oleh Emiten dalam RUPSI tersebut, sebagai berikut :
I.    Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio
      keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) butir i)
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016, Akta
      No. 23, tanggal 13 September 2016, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
      S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, yaitu memelihara
      perbandingan aktiva lancar dan kewajiban lancar tidak kurang dari 1 : 1
      (satu berbanding satu), untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi
      Tahunan PT Angkasa Pura Indonesia yang telah diaudit per 31 Desember
      2025.
II.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I
      Angkasa Pura I Tahun 2016, Akta No. 23, tanggal 13 September 2016, yang
      dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
      perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan Rapat Umum
      Pemegang Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016 antara lain biaya
      pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris dan biaya-biaya lainnya
      sehubungan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan keputusan RUPSI
      tanggal 18 November 2025 menjadi beban PT Angkasa Pura Indonesia selaku
      Emiten.

                      Jakarta, 20 November 2025

            EMITEN                             WALI AMANAT




PT ANGKASA PURA INDONESIA                   PT BANK MEGA TBK




                                   3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published20 Nov 2025
Pages3
Characters9,656
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANGKASA PURA I p.1 ×11
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×8
linked org Angkasa Pura p.1 ×11
linked person Yanindya Bayu Wirawan · Direktur Keuangan p.1
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia p.1 ×10
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.1 ×9
unresolved person Dewantari Handayani p.1
unresolved org PT Angkasa p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result