Back to announcement
20251120_APAI_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31986656_lamp1.pdf
Other Text extracted APAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH
SUKUK IJARAH I ANGKASA PURA I TAHUN 2016
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Angkasa Pura Indonesia
selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I
Tahun 2016, Akta No. 23, tanggal 13 September 2016, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian
Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Ijarah I Angkasa
Pura I Tahun 2016 (“Sukuk Ijarah”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah (“RUPSI”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSI
Hari, Tanggal : Selasa, 18 November 2025
Waktu : Pukul 14.23 s.d 15.05 WIB
Tempat : Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Lt. 2,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190
Agenda : Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan
PT Angkasa Pura Indonesia sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
6.3 angka 8) butir i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I
Angkasa Pura I Tahun 2016, Akta No. 23, tanggal 13 September
2016, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode
laporan keuangan konsolidasian tahunan per 31 Desember 2025
(audited).
II. Pihak yang hadir dalam RUPSI
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Angkasa Pura Indonesia selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Yanindya Bayu
Wirawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSI, yaitu Notaris Dewantari Handayani, SH,
MPA,
4. Para Pemegang Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
III. Kehadiran Pemegang Sukuk Ijarah
RUPSI telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau kuasa
Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Ijarah I
Angkasa Pura I Tahun 2016 (“Sukuk Ijarah”) yang bernilai pokok sebesar
Rp78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) atau sebanyak
78.000.000.000 (tujuh puluh delapan miliar) suara yang merupakan 90,70%
(sembilan puluh koma tujuh nol persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang telah
diterbitkan oleh Emiten yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
Afiliasi Emiten), yaitu berjumlah sebesar Rp96.000.000.000,00 (sembilan puluh
enam miliar Rupiah) dikurangi Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten
berjumlah sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) menjadi berjumlah
sebesar sebesar Rp86.000.000.000,00 (delapan puluh enam miliar Rupiah). Oleh
karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSI sebagaimana yang ditentukan
pada Pasal 10 ayat 7) huruf b) angka (1) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi
dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah.
1
Page 2
IV. Pelaksanaan RUPSI
1. Penyampaian penjelasan PT Angkasa Pura Indonesia selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPSI
PT Angkasa Pura Indonesia selaku Emiten menyampaikan penjelasan sehubungan
dengan Agenda RUPSI dan menyampaikan usulan keputusan RUPSI yaitu
pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) butir i) Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016, Akta No. 23, tanggal 13 September
2016, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, yaitu memelihara perbandingan aktiva lancar dan
kewajiban lancar tidak kurang dari 1 : 1 (satu berbanding satu), untuk periode
Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Angkasa Pura Indonesia yang telah
diaudit per 31 Desember 2025.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Ijarah Untuk Mengajukan Pertanyaan
dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSI
a. Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSI.
b. Dalam RUPSI, terdapat 1 Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Kuasa Pemegang
Sukuk Ijarah yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Agenda RUPSI.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSI
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSI dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 6) huruf f) Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf b) angka (1) Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dan mengikat
diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
4. Hasil Keputusan RUPSI
Dalam RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk
Ijarah, yaitu :
a. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSI sebanyak 78.000.000.000
(tujuh puluh delapan miliar) suara, atau mewakili Sukuk Ijarah yang bernilai
sebesar Rp78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah).
b. Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT
Angkasa Pura Indonesia selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 18
November 2025, sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili Sukuk Ijarah yang
bernilai sebesar Rp0,00 (nol koma nol nol Rupiah).
c. Jumlah suara yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT
Angkasa Pura Indonesia selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 18
November 2025, sebanyak 78.000.000.000 (tujuh puluh delapan miliar) suara,
atau mewakili Sukuk Ijarah yang bernilai sebesar Rp78.000.000.000,00
(tujuh puluh delapan miliar Rupiah) atau 100,00% (saratus koma nol nol
persen).
2
Page 3
d. Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara,
atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang sebesar Rp0,00 (nol
Rupiah).
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan antara lain Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Ijarah selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 0 suara atau
senilai Rp0,00 (nol persen) dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara setuju.
Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 78.000.000.000 (tujuh
puluh delapan miliar) suara atau mewakili Sukuk Ijarah yang bernilai sebesar
Rp78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) atau 100,00%
(seratus koma nol nol persen).
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
RUPSI sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk
Ijarah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I
Tahun 2016 tanggal 18 November 2025 memutuskan menyetujui usulan
keputusan yang diajukan oleh Emiten dalam RUPSI tersebut, sebagai berikut :
I. Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio
keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) butir i)
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016, Akta
No. 23, tanggal 13 September 2016, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, yaitu memelihara
perbandingan aktiva lancar dan kewajiban lancar tidak kurang dari 1 : 1
(satu berbanding satu), untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi
Tahunan PT Angkasa Pura Indonesia yang telah diaudit per 31 Desember
2025.
II. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I
Angkasa Pura I Tahun 2016, Akta No. 23, tanggal 13 September 2016, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016 antara lain biaya
pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris dan biaya-biaya lainnya
sehubungan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan keputusan RUPSI
tanggal 18 November 2025 menjadi beban PT Angkasa Pura Indonesia selaku
Emiten.
Jakarta, 20 November 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT ANGKASA PURA INDONESIA PT BANK MEGA TBK
3
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.1 ×10
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.1 ×9
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.1
unresolved
org
PT Angkasa
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.