Skip to content
Back to announcement

20251120_AXIO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31986573.pdf

Other Needs review AXIO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           005/CRSC-E023/AXIO/XI/2025

 Nama Perusahaan                       PT Tera Data Indonusa Tbk

 Kode Emiten                           AXIO

 Lampiran                              0

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13164/BEI.PP1/11-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal yang telah dilakukan hingga
           waktu penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi maupun fakta material yang belum
           dilaporkan, baik yang berasal dari kegiatan operasional Perseroan maupun Entitas Anak, yang dapat
           mempengaruhi nilai efek Perseroan atau berpotensi memengaruhi keputusan investasi para pemodal.
           Pernyataan ini disampaikan sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
           31/POJK.04/2015 mengenai Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
    1
           Publik, selain yang telah disampaikan dalam keterbukaan Informasi.

           Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan sebelumnya telah menyampaikan
           informasi terkait pembagian Dividen Interim melalui surat Perseroan nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025
           tanggal 03 November 2025. Adapun pembagian Dividen Interim tersebut telah ditetapkan dengan tanggal
           recording date pada 17 November 2025, dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para pemegang
           saham pada tanggal 05 Desember 2025.

           Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana tersebut di atas,
           Perseroan tidak memiliki informasi material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat ini.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal hingga waktu penyampaian
           pernyataan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi
           mempengaruhi nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi para pemodal, sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021, selain informasi yang telah
           diungkapkan sebelumnya oleh Perseroan.
    2
           Sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan telah menyampaikan
           informasi mengenai pembagian Dividen Interim melalui surat nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025 tanggal
           03 November 2025. Adapun pembagian Dividen Interim tersebut telah ditetapkan dengan tanggal recording
           date pada 17 November 2025 dan direncanakan untuk didistribusikan kepada para pemegang saham pada
           tanggal 05 Desember 2025.

           Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana telah dijelaskan di atas,
           Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat
           ini.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
           efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang diketahui oleh Perseroan, yang belum
    3
           disampaikan kepada OJK, BEI dan masyarakat. Namun bilamana ada informasi/fakta/kejadian penting
           lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan,
           maka Perseroan akan menyampaikan laporan kepada OJK dan BEI serta mengumumkan kepada
           masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK dan Peraturan IDX terkait.
Page 2
    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
    Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada tanggal-tanggal tersebut
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
    Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka tersebut.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
5
    Perseroan belum memiliki rencana melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun apabila
    perseroan memiliki strategi tertentu yang membutuhkan korporasi dalam waktu dekat maka Perseroan akan
    memberikan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan keterbukaan informasi yang berlaku.
    Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
    Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
    konfirmasi tersebut
6
    Dalam hal ini, pihak Perseroan telah mengonfirmasi bahwa pemegang saham utama akan tetap
    mempertahankan kepemilikan sahamnya di Perseroan dan tidak memiliki rencana lain terkait kepemilikan
    saham tersebut.


    Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal yang telah dilakukan hingga
    waktu penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi maupun fakta material, baik yang
    berasal dari kegiatan operasional Perseroan maupun Entitas Anak, yang dapat mempengaruhi nilai efek
    Perseroan atau berpotensi memengaruhi keputusan investasi para pemodal. Penyampaian ini dilakukan
    sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai
    Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, selain informasi yang telah
    diungkapkan sebelumnya.
7
    Sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan telah menyampaikan
    informasi mengenai pembagian Dividen Interim melalui surat nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025 tanggal
    03 November 2025. Pembagian Dividen Interim tersebut ditetapkan dengan tanggal recording date pada 17
    November 2025, dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para pemegang saham pada tanggal 05
    Desember 2025.

    Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana disebutkan di atas,
    Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat
    ini.


    Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal yang telah dilakukan hingga
    waktu penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi maupun fakta material yang belum
    dilaporkan, baik yang berasal dari kegiatan operasional Perseroan maupun Entitas Anak, yang dapat
    mempengaruhi nilai efek Perseroan atau berpotensi memengaruhi keputusan investasi para pemodal.
    Pernyataan ini disampaikan sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    31/POJK.04/2015 mengenai Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
    Publik, selain yang telah disampaikan dalam keterbukaan Informasi.
8
    Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan sebelumnya telah menyampaikan
    informasi terkait pembagian Dividen Interim melalui surat Perseroan nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025
    tanggal 03 November 2025. Adapun pembagian Dividen Interim tersebut telah ditetapkan dengan tanggal
    recording date pada 17 November 2025, dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para pemegang
    saham pada tanggal 05 Desember 2025.

    Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana tersebut di atas,
    Perseroan tidak memiliki informasi material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat ini.
Page 3
       Pada saat penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting
       lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha
       Perseroan, yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI),
       maupun kepada masyarakat.
  9
       Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
       bersifat material dan berpotensi mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha
       Perseroan, maka Perseroan akan menyampaikan laporan kepada OJK dan BEI serta melakukan
       pengumuman kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK dan Peraturan Bursa Efek
       Indonesia yang berlaku.


  10   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada tanggal-tanggal tersebut
       sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
       Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka tersebut.


  11   Perseroan belum memiliki rencana melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun apabila
       perseroan memiliki strategi tertentu yang membutuhkan korporasi dalam waktu dekat maka Perseroan akan
       memberikan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan keterbukaan informasi yang berlaku.


  12   Dalam hal ini, pihak Perseroan telah mengonfirmasi bahwa pemegang saham utama akan tetap
       mempertahankan kepemilikan sahamnya di Perseroan dan tidak memiliki rencana lain terkait kepemilikan
       saham tersebut.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Tera Data Indonusa Tbk




Michael Sugiarto

Direktur Utama




PT Tera Data Indonusa Tbk
Wisma Exa
Telepon : +6221 22461001, Fax : +6221 22461001, www.terra.co.id



Nama Pengirim                      Michael Sugiarto

Jabatan                            Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                  20-11-2025 14:39




 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Tera Data Indonusa Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Tera Data Indonusa Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          005/CRSC-E023/AXIO/XI/2025

Issuer Name                        PT Tera Data Indonusa Tbk

Issuer Code                        AXIO

Attachment                         0

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13164/BEI.PP1/11-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal yang telah dilakukan hingga
    waktu penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi maupun fakta material yang belum
    dilaporkan, baik yang berasal dari kegiatan operasional Perseroan maupun Entitas Anak, yang dapat
    mempengaruhi nilai efek Perseroan atau berpotensi memengaruhi keputusan investasi para pemodal.
    Pernyataan ini disampaikan sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    31/POJK.04/2015 mengenai Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
1
    Publik, selain yang telah disampaikan dalam keterbukaan Informasi.

    Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan sebelumnya telah menyampaikan
    informasi terkait pembagian Dividen Interim melalui surat Perseroan nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025
    tanggal 03 November 2025. Adapun pembagian Dividen Interim tersebut telah ditetapkan dengan tanggal
    recording date pada 17 November 2025, dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para pemegang
    saham pada tanggal 05 Desember 2025.

    Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana tersebut di atas,
    Perseroan tidak memiliki informasi material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat ini.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal hingga waktu penyampaian
    pernyataan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi
    mempengaruhi nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi para pemodal, sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
    Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021, selain informasi yang telah
    diungkapkan sebelumnya oleh Perseroan.
2
    Sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan telah menyampaikan
    informasi mengenai pembagian Dividen Interim melalui surat nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025 tanggal
    03 November 2025. Adapun pembagian Dividen Interim tersebut telah ditetapkan dengan tanggal recording
    date pada 17 November 2025 dan direncanakan untuk didistribusikan kepada para pemegang saham pada
    tanggal 05 Desember 2025.

    Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana telah dijelaskan di atas,
    Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat
    ini.
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
    efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang diketahui oleh Perseroan, yang belum
3
    disampaikan kepada OJK, BEI dan masyarakat. Namun bilamana ada informasi/fakta/kejadian penting
    lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan,
    maka Perseroan akan menyampaikan laporan kepada OJK dan BEI serta mengumumkan kepada
    masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK dan Peraturan IDX terkait.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
    Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada tanggal-tanggal tersebut
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
    Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka tersebut.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
5
    Perseroan belum memiliki rencana melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun apabila
    perseroan memiliki strategi tertentu yang membutuhkan korporasi dalam waktu dekat maka Perseroan akan
    memberikan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan keterbukaan informasi yang berlaku.
Page 6
     Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
     Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
     konfirmasi tersebut
6
     Dalam hal ini, pihak Perseroan telah mengonfirmasi bahwa pemegang saham utama akan tetap
     mempertahankan kepemilikan sahamnya di Perseroan dan tidak memiliki rencana lain terkait kepemilikan
     saham tersebut.


     Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal yang telah dilakukan hingga
     waktu penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi maupun fakta material, baik yang
     berasal dari kegiatan operasional Perseroan maupun Entitas Anak, yang dapat mempengaruhi nilai efek
     Perseroan atau berpotensi memengaruhi keputusan investasi para pemodal. Penyampaian ini dilakukan
     sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai
     Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, selain informasi yang telah
     diungkapkan sebelumnya.
7
     Sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan telah menyampaikan
     informasi mengenai pembagian Dividen Interim melalui surat nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025 tanggal
     03 November 2025. Pembagian Dividen Interim tersebut ditetapkan dengan tanggal recording date pada 17
     November 2025, dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para pemegang saham pada tanggal 05
     Desember 2025.

     Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana disebutkan di atas,
     Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat
     ini.


     Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal yang telah dilakukan hingga
     waktu penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi maupun fakta material yang belum
     dilaporkan, baik yang berasal dari kegiatan operasional Perseroan maupun Entitas Anak, yang dapat
     mempengaruhi nilai efek Perseroan atau berpotensi memengaruhi keputusan investasi para pemodal.
     Pernyataan ini disampaikan sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     31/POJK.04/2015 mengenai Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
     Publik, selain yang telah disampaikan dalam keterbukaan Informasi.
8
     Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan sebelumnya telah menyampaikan
     informasi terkait pembagian Dividen Interim melalui surat Perseroan nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025
     tanggal 03 November 2025. Adapun pembagian Dividen Interim tersebut telah ditetapkan dengan tanggal
     recording date pada 17 November 2025, dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para pemegang
     saham pada tanggal 05 Desember 2025.

     Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana tersebut di atas,
     Perseroan tidak memiliki informasi material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat ini.


     Pada saat penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting
     lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha
     Perseroan, yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI),
     maupun kepada masyarakat.
9
     Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
     bersifat material dan berpotensi mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha
     Perseroan, maka Perseroan akan menyampaikan laporan kepada OJK dan BEI serta melakukan
     pengumuman kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK dan Peraturan Bursa Efek
     Indonesia yang berlaku.


10   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada tanggal-tanggal tersebut
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
     Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka tersebut.


11   Perseroan belum memiliki rencana melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun apabila
     perseroan memiliki strategi tertentu yang membutuhkan korporasi dalam waktu dekat maka Perseroan akan
     memberikan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan keterbukaan informasi yang berlaku.
Page 7
  12    Dalam hal ini, pihak Perseroan telah mengonfirmasi bahwa pemegang saham utama akan tetap
        mempertahankan kepemilikan sahamnya di Perseroan dan tidak memiliki rencana lain terkait kepemilikan
        saham tersebut.


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Tera Data Indonusa Tbk




Michael Sugiarto

Direktur Utama




PT Tera Data Indonusa Tbk
Wisma Exa
Phone : +6221 22461001, Fax : +6221 22461001, www.terra.co.id



Sender Name                         Michael Sugiarto

Function                            Direktur Utama

Date and Time                       20-11-2025 14:39




  This is an official document of PT Tera Data Indonusa Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Tera Data Indonusa Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published20 Nov 2025
Pages7
Characters22,454
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Tera Data Indonusa Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×16
unresolved person Michael Sugiarto · Direktur Utama p.3 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4
unresolved person Function · Direktur Utama p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1982 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '005/CRSC-E023/AXIO/XI/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Direktur Utama',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result