Back to announcement
20251120_AXIO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31986573.pdf
Other Needs review AXIOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 005/CRSC-E023/AXIO/XI/2025
Nama Perusahaan PT Tera Data Indonusa Tbk
Kode Emiten AXIO
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13164/BEI.PP1/11-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal yang telah dilakukan hingga
waktu penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi maupun fakta material yang belum
dilaporkan, baik yang berasal dari kegiatan operasional Perseroan maupun Entitas Anak, yang dapat
mempengaruhi nilai efek Perseroan atau berpotensi memengaruhi keputusan investasi para pemodal.
Pernyataan ini disampaikan sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 mengenai Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
1
Publik, selain yang telah disampaikan dalam keterbukaan Informasi.
Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan sebelumnya telah menyampaikan
informasi terkait pembagian Dividen Interim melalui surat Perseroan nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025
tanggal 03 November 2025. Adapun pembagian Dividen Interim tersebut telah ditetapkan dengan tanggal
recording date pada 17 November 2025, dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para pemegang
saham pada tanggal 05 Desember 2025.
Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana tersebut di atas,
Perseroan tidak memiliki informasi material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat ini.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal hingga waktu penyampaian
pernyataan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi
mempengaruhi nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi para pemodal, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021, selain informasi yang telah
diungkapkan sebelumnya oleh Perseroan.
2
Sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan telah menyampaikan
informasi mengenai pembagian Dividen Interim melalui surat nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025 tanggal
03 November 2025. Adapun pembagian Dividen Interim tersebut telah ditetapkan dengan tanggal recording
date pada 17 November 2025 dan direncanakan untuk didistribusikan kepada para pemegang saham pada
tanggal 05 Desember 2025.
Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana telah dijelaskan di atas,
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat
ini.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang diketahui oleh Perseroan, yang belum
3
disampaikan kepada OJK, BEI dan masyarakat. Namun bilamana ada informasi/fakta/kejadian penting
lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan,
maka Perseroan akan menyampaikan laporan kepada OJK dan BEI serta mengumumkan kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK dan Peraturan IDX terkait.
Page 2
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada tanggal-tanggal tersebut
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka tersebut.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan belum memiliki rencana melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun apabila
perseroan memiliki strategi tertentu yang membutuhkan korporasi dalam waktu dekat maka Perseroan akan
memberikan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan keterbukaan informasi yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut
6
Dalam hal ini, pihak Perseroan telah mengonfirmasi bahwa pemegang saham utama akan tetap
mempertahankan kepemilikan sahamnya di Perseroan dan tidak memiliki rencana lain terkait kepemilikan
saham tersebut.
Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal yang telah dilakukan hingga
waktu penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi maupun fakta material, baik yang
berasal dari kegiatan operasional Perseroan maupun Entitas Anak, yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau berpotensi memengaruhi keputusan investasi para pemodal. Penyampaian ini dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, selain informasi yang telah
diungkapkan sebelumnya.
7
Sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan telah menyampaikan
informasi mengenai pembagian Dividen Interim melalui surat nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025 tanggal
03 November 2025. Pembagian Dividen Interim tersebut ditetapkan dengan tanggal recording date pada 17
November 2025, dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para pemegang saham pada tanggal 05
Desember 2025.
Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana disebutkan di atas,
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat
ini.
Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal yang telah dilakukan hingga
waktu penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi maupun fakta material yang belum
dilaporkan, baik yang berasal dari kegiatan operasional Perseroan maupun Entitas Anak, yang dapat
mempengaruhi nilai efek Perseroan atau berpotensi memengaruhi keputusan investasi para pemodal.
Pernyataan ini disampaikan sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 mengenai Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, selain yang telah disampaikan dalam keterbukaan Informasi.
8
Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan sebelumnya telah menyampaikan
informasi terkait pembagian Dividen Interim melalui surat Perseroan nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025
tanggal 03 November 2025. Adapun pembagian Dividen Interim tersebut telah ditetapkan dengan tanggal
recording date pada 17 November 2025, dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para pemegang
saham pada tanggal 05 Desember 2025.
Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana tersebut di atas,
Perseroan tidak memiliki informasi material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat ini.
Page 3
Pada saat penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting
lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha
Perseroan, yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI),
maupun kepada masyarakat.
9
Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
bersifat material dan berpotensi mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha
Perseroan, maka Perseroan akan menyampaikan laporan kepada OJK dan BEI serta melakukan
pengumuman kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK dan Peraturan Bursa Efek
Indonesia yang berlaku.
10 Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada tanggal-tanggal tersebut
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka tersebut.
11 Perseroan belum memiliki rencana melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun apabila
perseroan memiliki strategi tertentu yang membutuhkan korporasi dalam waktu dekat maka Perseroan akan
memberikan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan keterbukaan informasi yang berlaku.
12 Dalam hal ini, pihak Perseroan telah mengonfirmasi bahwa pemegang saham utama akan tetap
mempertahankan kepemilikan sahamnya di Perseroan dan tidak memiliki rencana lain terkait kepemilikan
saham tersebut.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Tera Data Indonusa Tbk
Michael Sugiarto
Direktur Utama
PT Tera Data Indonusa Tbk
Wisma Exa
Telepon : +6221 22461001, Fax : +6221 22461001, www.terra.co.id
Nama Pengirim Michael Sugiarto
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 20-11-2025 14:39
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Tera Data Indonusa Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Tera Data Indonusa Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 005/CRSC-E023/AXIO/XI/2025 Issuer Name PT Tera Data Indonusa Tbk Issuer Code AXIO Attachment 0 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13164/BEI.PP1/11-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal yang telah dilakukan hingga
waktu penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi maupun fakta material yang belum
dilaporkan, baik yang berasal dari kegiatan operasional Perseroan maupun Entitas Anak, yang dapat
mempengaruhi nilai efek Perseroan atau berpotensi memengaruhi keputusan investasi para pemodal.
Pernyataan ini disampaikan sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 mengenai Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
1
Publik, selain yang telah disampaikan dalam keterbukaan Informasi.
Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan sebelumnya telah menyampaikan
informasi terkait pembagian Dividen Interim melalui surat Perseroan nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025
tanggal 03 November 2025. Adapun pembagian Dividen Interim tersebut telah ditetapkan dengan tanggal
recording date pada 17 November 2025, dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para pemegang
saham pada tanggal 05 Desember 2025.
Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana tersebut di atas,
Perseroan tidak memiliki informasi material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat ini.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal hingga waktu penyampaian
pernyataan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi
mempengaruhi nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi para pemodal, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021, selain informasi yang telah
diungkapkan sebelumnya oleh Perseroan.
2
Sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan telah menyampaikan
informasi mengenai pembagian Dividen Interim melalui surat nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025 tanggal
03 November 2025. Adapun pembagian Dividen Interim tersebut telah ditetapkan dengan tanggal recording
date pada 17 November 2025 dan direncanakan untuk didistribusikan kepada para pemegang saham pada
tanggal 05 Desember 2025.
Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana telah dijelaskan di atas,
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat
ini.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang diketahui oleh Perseroan, yang belum
3
disampaikan kepada OJK, BEI dan masyarakat. Namun bilamana ada informasi/fakta/kejadian penting
lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan,
maka Perseroan akan menyampaikan laporan kepada OJK dan BEI serta mengumumkan kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK dan Peraturan IDX terkait.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada tanggal-tanggal tersebut
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka tersebut.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan belum memiliki rencana melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun apabila
perseroan memiliki strategi tertentu yang membutuhkan korporasi dalam waktu dekat maka Perseroan akan
memberikan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan keterbukaan informasi yang berlaku.
Page 6
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut
6
Dalam hal ini, pihak Perseroan telah mengonfirmasi bahwa pemegang saham utama akan tetap
mempertahankan kepemilikan sahamnya di Perseroan dan tidak memiliki rencana lain terkait kepemilikan
saham tersebut.
Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal yang telah dilakukan hingga
waktu penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi maupun fakta material, baik yang
berasal dari kegiatan operasional Perseroan maupun Entitas Anak, yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau berpotensi memengaruhi keputusan investasi para pemodal. Penyampaian ini dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, selain informasi yang telah
diungkapkan sebelumnya.
7
Sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan telah menyampaikan
informasi mengenai pembagian Dividen Interim melalui surat nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025 tanggal
03 November 2025. Pembagian Dividen Interim tersebut ditetapkan dengan tanggal recording date pada 17
November 2025, dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para pemegang saham pada tanggal 05
Desember 2025.
Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana disebutkan di atas,
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat
ini.
Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan internal yang telah dilakukan hingga
waktu penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi maupun fakta material yang belum
dilaporkan, baik yang berasal dari kegiatan operasional Perseroan maupun Entitas Anak, yang dapat
mempengaruhi nilai efek Perseroan atau berpotensi memengaruhi keputusan investasi para pemodal.
Pernyataan ini disampaikan sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 mengenai Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, selain yang telah disampaikan dalam keterbukaan Informasi.
8
Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, Perseroan sebelumnya telah menyampaikan
informasi terkait pembagian Dividen Interim melalui surat Perseroan nomor 001/CRSC-E019/AXIO/XI/2025
tanggal 03 November 2025. Adapun pembagian Dividen Interim tersebut telah ditetapkan dengan tanggal
recording date pada 17 November 2025, dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para pemegang
saham pada tanggal 05 Desember 2025.
Dengan demikian, selain keterbukaan informasi terkait Dividen Interim sebagaimana tersebut di atas,
Perseroan tidak memiliki informasi material lain yang wajib disampaikan kepada publik pada saat ini.
Pada saat penyampaian pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting
lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha
Perseroan, yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI),
maupun kepada masyarakat.
9
Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
bersifat material dan berpotensi mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha
Perseroan, maka Perseroan akan menyampaikan laporan kepada OJK dan BEI serta melakukan
pengumuman kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK dan Peraturan Bursa Efek
Indonesia yang berlaku.
10 Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada tanggal-tanggal tersebut
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka tersebut.
11 Perseroan belum memiliki rencana melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun apabila
perseroan memiliki strategi tertentu yang membutuhkan korporasi dalam waktu dekat maka Perseroan akan
memberikan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan keterbukaan informasi yang berlaku.
Page 7
12 Dalam hal ini, pihak Perseroan telah mengonfirmasi bahwa pemegang saham utama akan tetap
mempertahankan kepemilikan sahamnya di Perseroan dan tidak memiliki rencana lain terkait kepemilikan
saham tersebut.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Tera Data Indonusa Tbk
Michael Sugiarto
Direktur Utama
PT Tera Data Indonusa Tbk
Wisma Exa
Phone : +6221 22461001, Fax : +6221 22461001, www.terra.co.id
Sender Name Michael Sugiarto
Function Direktur Utama
Date and Time 20-11-2025 14:39
This is an official document of PT Tera Data Indonusa Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Tera Data Indonusa Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Michael Sugiarto
· Direktur Utama
p.3 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
1982 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '005/CRSC-E023/AXIO/XI/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Direktur Utama',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}