Back to announcement
20251120_BIIF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31986532_lamp2.pdf
Other Text extracted BIIFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 37
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN DAN/ ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 7 NOVEMBER 2025.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MAYBANK INDONESIA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS.
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI
TAMBAHAN. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT MAYBANK INDONESIA FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Kegiatan Pembiayaan Lainnya
Berkedudukan di Kota Jakarta Pusat, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Wisma Eka Jiwa, Lantai 10, Jalan Mangga Dua Raya Per tanggal 30 September 2025, memiliki 30 kantor cabang dan 9 kantor perwakilan yang tersebar di
Jakarta 10730, Indonesia propinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Sumatera Selatan, Jambi,
Telepon : (021) 623 00088; Faksimili : (021) 623 00099 Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur,
Situs Web : www.maybankfinance.co.id Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan,
E-mail: corporatesecretary@maybankfinance.co.id Sulawesi Utara
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MAYBANK FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MAYBANK FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MAYBANK FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dalam 3 (tiga) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,55% (lima koma lima lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 6 Desember 2026 untuk Obligasi Seri A, 26 November 2028 untuk Obligasi Seri B, dan 26 November 2030 untuk Obligasi Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MAYBANK FINANCE TAHAP III DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU
TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI SEJAK SATU TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. DALAM HAL PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI MAKA PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI OBLIGASI YANG DIBELI KEMBALI UNTUK DISIMPAN DAN YANG DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA
JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
idAAA (TRIPLE A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 25 Juni 2024
Tanggal Penawaran Umum : 20 - 21 November 2025
Tanggal Penjatahan : 24 November 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 26 November 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 November 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 27 November 2025
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
”OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MAYBANK FINANCE TAHAP II TAHUN 2025”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan Pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil Pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-1301/PEF-DIR/X/2025
tanggal 13 Oktober 2025 untuk periode 10 Oktober 2025 sampai dengan 1 Oktober 2026, Obligasi Berkelanjutan IV Maybank
Finance telah mendapat peringkat:
idAAA (Triple A)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-349/PEF-DIR/XI/2025 tanggal
5 November 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Maybank
Finance Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Rating Rationale
Pefindo menilai bahwa keberadaan Perseroan memegang peranan sangat strategis dalam memperkuat bisnis pembiayaan
Maybank Group di segmen ritel, khususnya untuk pembiayaan otomotif bagi segmen menengah hingga atas. Perusahaan ini
menjadi bagian penting dalam roadmap strategis Maybank Group dan berperan melengkapi portofolio layanan keuangan grup.
Kontribusi Perseroan terhadap Maybank Indonesia juga sangat signifikan, dengan porsi laba bersih konsolidasian yang secara
konsisten berada di atas 30% dalam tiga tahun terakhir. Pandangan ini semakin diperkuat oleh komitmen grup dalam berbagi
risiko reputasi melalui penggunaan merek bersama serta penyediaan fasilitas pendanaan siaga dalam jumlah besar dari Maybank
Indonesia. Dengan total aset Maybank Indonesia sebesar IDR184,9 triliun dan ekuitas IDR31,5 triliun per 1H2025, serta posisi
Maybank Bhd sebagai bank terbesar di Malaysia, Pefindo menilai kapasitas dukungan dari induk usaha sangat kuat, termasuk
jika terjadi tekanan keuangan.
Dari sisi posisi pasar, Perseroan memiliki kedudukan yang kokoh berkat kekuatan merek dan pengalaman panjang lebih dari 30
tahun dalam industri pembiayaan kendaraan. Jaringan cabang yang luas dan aset bersih sebesar IDR20,0 triliun pada 1H2025
telah menghasilkan pangsa pasar sekitar 2,8%. Dalam pandangan Pefindo, Perusahaan diproyeksikan mampu mempertahankan
1
Page 3
pangsa pasar di kisaran 2,6% dalam jangka pendek hingga menengah, seiring pertumbuhan moderat industri pembiayaan.
Portofolio pembiayaan mobil yang telah mendominasi 83,5% portofolio per 1H2025 diperkirakan tetap menjadi penopang utama
kinerja Perusahaan, mengingat penetrasi yang terus meningkat dan karakteristik segmen yang relatif stabil.
Dari aspek permodalan, Perseroan menunjukkan indikator yang sangat kuat dan stabil. Perusahaan diproyeksikan
mempertahankan DER di sekitar 1,5x dalam jangka pendek hingga menengah, sejalan dengan strategi ekspansi yang berhati-
hati. Per 1H2025, DER berada pada tingkat konservatif sebesar 0,7x—jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata industri 2,2x dan
batas maksimum regulasi 10x. Basis ekuitas sebesar IDR4,0 triliun dibangun melalui laba ditahan dan pembagian dividen yang
moderat. Sementara itu, sekitar 70% dari total NSA sebesar IDR20,0 triliun tercatat dalam skema joint financing bersama
Maybank Indonesia, membantu Perusahaan mengelola modal dengan lebih efisien dan terkendali.
Perseroan juga secara konsisten memperlihatkan kualitas aset yang sangat kuat, didorong oleh fokusnya pada nasabah dengan
profil kredit menengah hingga atas. Rasio kredit bermasalah terhadap aset bersih tercatat rendah di 1,2% pada 1H2025 dan
relatif stabil dibandingkan periode 2023–2024. Pefindo memperkirakan kualitas aset ini akan tetap solid dalam jangka waktu
mendatang, mengingat dukungan dari basis nasabah premium, penerapan manajemen risiko yang menyeluruh pada proses
underwriting, serta sistem pengawasan ketat yang didukung oleh infrastruktur IT Maybank Indonesia dalam memonitor setiap
akun pembiayaan secara real-time.
Meskipun demikian, Perusahaan tetap menghadapi tantangan berupa ketatnya persaingan di industri pembiayaan, terutama
dari perusahaan pembiayaan milik bank dan yang berafiliasi dengan produsen maupun dealer otomotif. Sebagian besar manfaat
yang diterima dari Maybank Indonesia lebih bersifat pendanaan, sementara kontribusi referensi bisnis hanya sekitar 4% dari
total portofolio pembiayaan Perseroan per 1H2025, dan diperkirakan masih akan tetap kecil dalam jangka dekat hingga
menengah. Tekanan kompetitif ini dapat memaksa Perusahaan mengorbankan margin profitabilitas untuk menarik nasabah
berkualitas tinggi, atau melonggarkan standar underwriting guna mempertahankan skala bisnis—yang keduanya berpotensi
menekan indikator kualitas aset.
Dalam penilaian peringkat, Pefindo menilai faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sebagai bersifat netral bagi Perseroan.
Sebagai perusahaan pembiayaan yang fokus pada pembiayaan kendaraan roda empat—yang mencakup 80% dari
portofolionya—Perseroan memiliki eksposur moderat terhadap risiko sosial dan tata kelola, seperti kepatuhan terhadap
perlindungan data pribadi dan transparansi informasi pembiayaan. Ketidakpatuhan dapat menimbulkan sanksi dan merusak
reputasi. Selain itu, Perusahaan juga menghadapi risiko tata kelola internal seperti kebutuhan akan audit independen dan
pelatihan etika bisnis untuk menjaga kepercayaan publik serta stabilitas jangka panjang. Faktor-faktor tersebut dapat
memberikan tekanan reputasi pada Perseroan dan berpotensi mempengaruhi entitas lain dalam Maybank Group yang
beroperasi di Indonesia.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) yang bertindak sebagai lembaga
pemeringkat. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Perseroan akan menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, 3 (tiga) tahun, dan 5 (lima) tahun. Obligasi yang
ditawarkan dalam jumlah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu
dengan adanya 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.;
2
Page 4
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,55% (lima koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO, DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 26
Februari 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal
6 Desember 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 26 November 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 26 November 2030 untuk
Obligasi Seri C.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 26 Februari 2026 26 Februari 2026 26 Februari 2026
2 26 Mei 2026 26 Mei 2026 26 Mei 2026
3 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026
4 6 Desember 2026 26 November 2026 26 November 2026
5 - 26 Februari 2027 26 Februari 2027
6 - 26 Mei 2027 26 Mei 2027
7 - 26 Agustus 2027 26 Agustus 2027
8 - 26 November 2027 26 November 2027
9 - 26 Februari 2028 26 Februari 2028
10 - 26 Mei 2028 26 Mei 2028
11 - 26 Agustus 2028 26 Agustus 2028
12 - 26 November 2028 26 November 2028
13 - - 26 Februari 2029
14 - - 26 Mei 2029
15 - - 26 Agustus 2029
16 - - 26 November 2029
17 - - 26 Februari 2030
18 - - 26 Mei 2030
19 - - 26 Agustus 2030
20 - - 26 November 2030
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan
setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
JUMLAH SATUAN PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah).
3
Page 5
Satuan perdagangan berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
sebagaimana yang telah ditentukan, seperti yang tertera pada bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan dan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XI Prospektus ini mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Emiten baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripasu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
1. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan
Pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka Pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
yang bersangkutan.
2. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang,
yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah
jatuh tempo, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran. Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut,
maka Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan dan
tanggung jawab tersebut beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
4
Page 6
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
Trust and Corporate Services
BRI II Building 6th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
Tel. (021) 575 8144
tcsoperation@corp.bri.co.id
www.bri.co.id
Penjelasan mengenai wali amanat dapat dilihat lebih lanjut pada Bab XI dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan
tentang Wali Amanat.”
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi
yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
agar diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh
melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan fotocopy KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
I. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak mempunyai
dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan serta sepanjang semua syarat dan
kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil peleburan;
b) Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak mempunyai
5
Page 7
dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan serta sepanjang semua syarat dan
kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil peleburan;
c) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan tidak
melakukan pembayaran Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan
Hutang.
d) Memberi pinjaman kepada pihak Afiliasi lebih dari 30% dari ekuitas Perseroan, berdasarkan laporan keuangan
terkini yang telah diaudit.
e) Mengubah bidang usaha utama Perseroan dan/atau memberikan ijin atau persetujuan untuk mengadakan
perubahan bidang usaha;
f) Melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan.
g) Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain;
h) Mengalihkan atau memindahtangankan harta kekayaan Perseroan dengan nilai transaksi 40% (empat puluh
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit, kecuali pengalihan piutang
dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari.
i) Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha
Perseroan atau berakibat membatasi kepentingan dan hak Pemegang Obligasi.
j) Melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen utang lain yang sejenis dengan obligasi
dengan jaminan preferen yang memiliki rasio jaminan lebih tinggi.
II. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir I diatas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen-pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam-waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuan.
III. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
1) Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 2% per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi masing masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat
dibayar atas Jumlah Terhutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa satu tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan
pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
2) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia termasuk
namun tidak terbatas pada Peraturan OJK Nomor : 35, atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu ke
waktu (kecuali untuk rasio yang diatur dalam butir 3 di bawah ini) sehingga Perseroan dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
3) Menjaga rasio keuangan dan memelihara pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang-terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali
Amanat, berada dalam kondisi debt to equity ratio, dimana jumlah pinjaman dibandingkan dengan jumlah modal
6
Page 8
sendiri (net worth) dan pinjaman subordinasi dikurangi penyertaan (Gearing Ratio) setinggi-tingginya sebesar 10
(sepuluh) kali atau 10:1 (sepuluh berbanding satu), dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura atau perubahan-perubahannya.
4) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
6) Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan dan hal lain-lain.
7) Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 5 (lima)
Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan
keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-
peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
8) Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran dasar Perseroan, dan untuk membuat dan
mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
penyerahan atas:
a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan
kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu.
b. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
− 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
Publik; atau
− 60 (enam puluh) Hari kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
− 90 (sembilan puluh) Hari kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan; atau
− Pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK.
c. Laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari kalender
setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK
dan/atau BEI.
9) Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan internal dan pencatatan akuntansi berdasarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan
baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
11) Segera memberitahu Wali Amanat atas :
a. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan;
b. Setiap pengubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, pembagian dividen, susunan pemegang
saham Anak Perusahaan (jika ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Anak Perusahaan (jika ada) setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
c. Perkara pidana, perdata administrasi dan perburuhan dimana Perseroan berkedudukan sebagai pihak
tergugat yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
d. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang dari Perseroan yang dapat dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada
Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau
apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau
langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut;
e. Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat Perseroan dapat mempunyai pengaruh negatif yang material
atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan.
12) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, berikut
pengubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan.
7
Page 9
13) Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan dari
waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara kewajiban
Dokumen Emisi, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui BEI atau di luar BEI;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan melalui (i) situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang peredaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g) dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir h), paling sedikit memuat informasi tentang:
• Periode penawaran pembelian kembali;
• Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
• Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
• Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
• Tata cara penyelesaian transaksi;
• Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
• Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
• Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
• Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir i) dengan ketentuan:
• Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi
yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
• Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
• Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
• Jumlah Obligasi yang telah dibeli
• Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
• Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
• Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
n. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Obligasi dilakukan
dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
8
Page 10
o. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
p. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut.
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
• Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
• Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Poin 2. huruf a, c, d, f, dan g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 10 (sepuluh)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 2. huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Poin 2. huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterimaoleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan
cara membuat pengumuman melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas
biaya Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b dan c pasal ini.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan selambatlambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Wali Amanat melakukan pemberitahuan kepada
Pemegang Obligasi atas keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c pasal ini. Dalam RUPO tersebut, Wali
Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkahlangkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat sesuai
dengan waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah
ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negative terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain
yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan
yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
9
Page 11
termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
f. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan dengan salah satu Krediturnya
(cross default) yang berupa Pinjaman dalam jumlah utang melebihi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perseroan,
baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat Jumlah Terhutang Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh Kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
h. Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill), maka Wali
Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri karena sebab apapun melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Sahamatau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan atas nama Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Ketentuan dalam Poin.1. dan Poin.2. Pasal ini tidak berlaku dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure sebagaimana
disebutkan dalam pasal 15 Perjanjian Perwaliamanatan .
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
1. Rapat Umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi
dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan Peraturan OJK Nomor: 20; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya; mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
10
Page 12
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. dalam butir 2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPO.
4. dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali
Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada
OJK, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing,
dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris dan/atau (ii) 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui (i) situs web Perseroan
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa
Inggris dan/atau (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai
informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO.
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
i. Perseroan berkewajiban untk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya;
iii. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
11
Page 13
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
m. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang Obligasi
selain suara abstain.
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan.
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 9.1, diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
12
Page 14
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
(8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
(9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
(10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
(11) Wali Amanat wajib:
1. Menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan risalah RUPO tersebut kepada
masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja setelah RUPO diselenggarakan; dan
2. mengumpulkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
(12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran bunga Obligasi, dan perubahan jangka
waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
(13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan BEI.
(14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
(15) Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam Butir 7.b) angka 1 sampai dengan 14 ini, Peseroan
dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan
Perseroan, dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 14.
13
Page 15
Penjelasan mengenai Penawaran Umum dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Penawaran Umum”.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan, sebagai modal kerja pembiayaan sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki
Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dana yang diperoleh dari Penawaran Umum tidak tercapai, maka sumber pendanaan lain yang akan digunakan Perseroan
untuk modal kerja adalah pendanaan dari fasilitas perbankan dari dalam negeri.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di
Indonesia.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab II dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”
PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit),
Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp3.711.736 juta.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi, sehingga tidak
terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.
Saldo utang bank pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp3.288.194 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang bank Total
Pihak berelasi
Rupiah
PT Bank Maybank Indonesia Tbk -
Total Pihak Berelasi -
Pihak ketiga
Rupiah
PT Bank Pan Indonesia Tbk 552.083
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.136.111
PT Bank Victoria International Tbk 500.000
PT Bank UOB Indonesia 150.000
PT Bank HSBC Indonesia 500.000
Bank MUFG, Ltd 200.000
PT Bank Hibank Indonesia 200.000
PT Bank Ina Perdana Tbk 50.000
Total Pihak Ketiga 3.288.194
Total utang bank 3.288.194
Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun atas utang bank sepanjang tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah 6,26%.
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Terdapat penambahan liabilitas baru setelah tanggal laporan keuangan, pada bulan Oktober 2025 terdapat penambahan
liabilitas pinjaman bank sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dan pada bulan November 2025 terdapat
penambahan liabilitas pinjaman bank sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Penjelasan mengenai pernyataan utang dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Pernyataan Utang.”
14
Page 16
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan 2024 (tidak
diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang keduanya telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”),
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen tanggal 20 Februari 2025 No. 00074/2.1032/AU.1/09/0703-
4/1/II/2025 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas dan Bank - Neto 127.337 48.556 166.420
Piutang Sewa Pembiayaan
Pihak berelasi - setelah dikurangi pendapatan sewa pembiayaan
belum diakui sebesar Rp2.305 dan Rp3.705 masing-masing
pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 7.487 10.578 -
Pihak ketiga - setelah dikurangi pendapatan sewa pembiayaan
belum diakui dan pendapatan dan beban ditangguhkan
sebesar Rp250.753, Rp246.312 dan Rp182.520 masing-masing
pada tanggal-tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024
dan 2023 2.539.545 2.327.646 1.682.386
Cadangan kerugian penurunan nilai (31.315) (18.529) (16.376)
Neto 2.515.717 2.319.695 1.666.010
Piutang Pembiayaan Konsumen
Pihak berelasi - setelah dikurangi pendapatan pembiayaan
konsumen belum diakui sebesar Rp3.183, Rp3.791 dan
Rp3.048 masing-masing pada tanggal-tanggal 30 September
2025, 31 Desember 2024 dan 2023 16.556 17.765 13.839
Pihak ketiga - setelah dikurangi pendapatan pembiayaan
konsumen belum diakui dan pendapatan dan beban
ditangguhkan sebesar Rp1.746.649, Rp1.722.509 dan
Rp1.726.228 masing-masing pada tanggal-tanggal 30
September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 4.848.311 5.574.085 6.017.930
Total piutang pembiayaan konsumen 4.864.867 5.591.850 6.031.769
Cadangan kerugian penurunan nilai (30.562) (35.199) (43.168)
Neto 4.834.305 5.556.651 5.988.601
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 9.225 9.887 9.044
Cadangan kerugian penurunan nilai (112) (121) (37)
Neto 9.113 9.766 9.007
Aset Diperoleh Untuk Ijarah
Setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp4.246,
Rp2.177 dan Rp3.127 masing-masing pada tanggal-tanggal 30
September 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 10.203 8.241 2.739
Investasi Dalam Saham 159.504 159.504 159.504
Beban Dibayar Dimuka 22.319 14.146 8.214
Pajak Dibayar Dimuka 77.138 - -
15
Page 17
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset Pajak Tangguhan – Neto 14.332 15.843 19.316
Aset Tetap dan Aset Hak Guna
Setelah dikurangi total akumulasi penyusutan aset tetap sebesar
Rp78.815, Rp74.452 dan Rp69.450 masing-masing pada
tanggal-tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan
2023, dan akumulasi amortisasi aset hak guna sebesar
Rp9.318, Rp6.762 dan Rp11.252 masing-masing pada tanggal-
tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 56.014 57.600 51.374
Aset Lain-lain 38.561 50.094 5.773
TOTAL ASET 7.864.543 8.240.096 8.076.958
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang Bank
Pihak berelasi - - 36.111
Pihak ketiga 3.288.194 2.959.028 2.356.944
Total utang bank 3.288.194 2.959.028 2.393.055
Utang Dealer 136.086 152.477 120.912
Utang Pajak 105.724 43.873 43.810
Utang Lain-lain
Pihak berelasi 12.878 16.591 11.982
Pihak ketiga 84.076 112.196 83.199
Total Utang Lain-lain 96.954 128.787 95.181
Beban Akrual
Pihak berelasi - 1 238
Pihak ketiga 56.700 55.475 51.224
Total Beban Akrual 56.700 55.476 51.462
Utang Obligasi - Neto
Pihak berelasi - 48.953 99.400
Pihak ketiga - 850.192 1.549.224
Total Utang Obligasi - 899.145 1.648.624
Liabilitas Imbalan Kerja 28.078 26.193 24.277
TOTAL LIABILITAS 3.711.736 4.264.979 4.377.321
EKUITAS
Modal saham 32.370 32.370 32.370
Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja-setelah pajak
tangguhan 901 901 51
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 6.500 6.500 6.500
Belum ditentukan penggunaannya 4.113.036 3.935.346 3.660.716
TOTAL EKUITAS 4.152.807 3.975.117 3.699.637
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 7.864.543 8.240.096 8.076.958
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan
Pendapatan pembiayaan konsumen 609.518 612.238 826.873 893.027
Pendapatan sewa pembiayaan 219.324 169.561 242.718 162.798
Pendapatan sewa ijarah - neto 831 363 602 383
16
Page 18
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan bunga 2.224 2.248 2.492 2.514
Pendapatan lain-lain 23.558 41.346 41.487 41.123
Total Pendapatan 855.455 825.756 1.114.172 1.099.845
Beban
Beban pendanaan 163.118 166.913 216.925 225.237
Beban tenaga kerja 128.937 118.965 160.362 144.028
Beban pemasaran 11.843 11.805 15.620 16.336
Beban kerugian penurunan nilai 62.449 49.267 65.769 75.055
Beban penyusutan aset tetap 5.175 4.871 6.681 6.887
Beban amortisasi aset hak guna 2.556 2.308 3.181 3.049
Beban provisi dan komisi 1.116 2.272 3.022 3.261
(Keuntungan) kerugian transaksi mata uang asing (333) 185 (426) 134
Beban lain-lain 48.907 42.514 59.684 54.043
Total Beban 423.768 399.100 530.818 528.030
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan 431.687 426.656 583.354 571.815
Beban pajak final (445) (450) (498) (503)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 431.242 426.206 582.856 571.312
Beban Pajak Penghasilan (95.302) (94.915) (130.710) (127.521)
Laba Periode / Tahun Berjalan 335.940 331.291 452.146 443.791
Penghasilan komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas liabilitas imbalan kerja - - 1.090 (891)
Pajak penghasilan terkait dengan komponen penghasilan komprehensif lainnya - - (240) 196
Laba (Rugi) komprehensif lainnya - setelah pajak - - 850 (695)
Total Penghasilan Komprehensif Periode / Tahun Berjalan 335.940 331.291 452.996 443.096
Laba Per Saham Dasar (dinyatakan dalam nilai Rupiah Penuh) 10.378 10.235 13.968 13.710
*) Tidak Diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
operasi 812.788 1.079.638 243.769 (198.379)
Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas
investasi (6.068) 2.351 (1.011) 1.272
Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas
pendanaan (728.229) (1.132.377) (361.543) 319.646
Dampak Neto Perubahan Nilai Tukar Atas Kas dan
Bank 319 577 485 (59)
(Penurunan)/Kenaikan Neto Kas dan Bank 78.810 (49.811) (118.300) 122.480
Kas dan Bank Awal Tahun 48.614 166.914 166.914 44.434
Kas dan Bank Akhir Tahun 127.424 117.103 48.614 166.914
*) Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak / pendapatan 50,46% 51,67% 52,36% 51,99%
Laba periode / tahun berjalan / pendapatan 39,27% 40,12% 40,58% 40,35%
Return on Asset (ROA) 7,40% 7,51% 7,67% 7,76%
Return on Equity (ROE) 11,10% 11,80% 11,93% 12,62%
Rasio Keuangan
Total Liabilitas/Total Ekuitas 0,89x 0,91x 1,07x 1,18x
17
Page 19
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Total Liabilitas/Total Aset 0,47x 0,48x 0,52x 0,54x
Financing to Asset Ratio 93,46% 93,25% 95,59% 94,77%
Gearing Ratio 0,82x 0,84x 1,01x 1,14x
Current Ratio 34,31% 37,69% 29,90% 39,17%
Cash Ratio 4,38% 4,41% 1,37% 6,15%
Interest Coverage Ratio 2,06x 1,98x 2,08x 1,97x
Debt Service Coverage Ratio 0,15x 0,16x 0,17x 0,15x
Rasio saldo piutang terhadap pinjaman 223,53% 221,99% 204,15% 189,39%
Rasio saldo piutang investasi dan pembiayaan modal kerja 30,83%
34,23% 29,69% 21,98%
terhadap total saldo piutang
Rasio Permodalan 78,52% 77,13% 70,55% 65,78%
Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor 12.829,17% 11.904,27% 12.280,25% 11.429,21%
Rasio piutang pembiayan bermasalah (neto) 0,56% 0,30% 0,28% 0,28%
Rasio piutang pembiayaan bermasalah (bruto) 0,82% 0,43% 0,40% 0,40%
Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan 3,60% 2,81% 1,30% 6,15%
Laba Periode atau Tahun Berjalan 1,40% 5,00% 1,88% 0,76%
Total Aset 7,02% (2,74%) 2,02% 9,85%
Total Liabilitas 6,20% (12,29%) (2,57%) 11,66%
Total Ekuitas 7,77% 7,91% 7,45% 7,78%
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA
Tingkat
Persyaratan Pemenuhan Tingkat Pemenuhan Tingkat Pemenuhan
Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman Rasio Perseroan per Perseroan per Perseroan per
Keuangan 30 September 31 Desember 2024 31 Desember 2023
2025*
Gearing ratio (total debt to tangible net worth)
< 8x 0,82x 1,01x 1,14x
(x)
Rasio piutang pembiayaan bermasalah (NPL
< 2,5% 0,82% 0,40% 0,40%
Gross)
Rasio piutang pembiayaan konsumen terhadap
> 50% 107,4% 201,15% 105,06%
jumlah fasilitas pinjaman
*) Tidak diaudit
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan dengan
perjanjian dengan bank.
18
Page 20
PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK PENYELENGGARAAN USAHA
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan sebagaimana diubah terakhir menjadi No. 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan diharuskan untuk memenuhi
sejumlah rasio keuangan tertentu. Rasio-rasio diatur dengan rincian sebagai berikut:
Tingkat
Tingkat Tingkat
Pemenuhan
Persyaratan Rasio Pemenuhan Pemenuhan
Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman Perseroan per
Keuangan Perseroan per Perseroan per
30 September
31 Desember 2024 31 Desember 2023
2025*
Rasio piutang terhadap total aset Minimal 50% 93,46% 95,59% 94,77%
Rasio Non-Performing Financing - neto Maksimal 5% 0,56% 0,28% 0,28%
Rasio saldo piutang pembiayaan Investasi
dan pembiayaan modal kerja terhadap Minimal 10% 34,23% 29,69% 21,98%
total saldo piutang pembiayaan
Rasio permodalan Minimal 10% 78,52% 70,55% 65,78%
Rasio ekuitas terhadap modal disetor Minimal 50% 12.829,17% 12.280,25% 11.429,21%
Gearing Ratio Maksimal 10x 0,82x 1,01x 1,14x
*) Tidak diaudit
Tidak terdapat utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan
diterbitkan, selain itu tidak terdapat efek bersifat utang yang belum dilunasi.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN
DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS DITERBITKAN
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada 30 September 2025.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan
“Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan. Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang disajikan di bawah ini disusun
berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode/tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember
2024, dan 31 Desember 2023.
Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit)
dan 2024 (tidak diaudit). Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young
Global Limited) (“KAP PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen tanggal 20 Februari 2025 No.
00074/2.1032/AU.1/09/0703-4/1/II/2025 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. 0703) dengan opini
wajar tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan
penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
19
Page 21
1. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
A. Pendapatan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode 9
(sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 mengalami kenaikan sebesar
Rp29.699 juta atau 3,60% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, dari sebesar
Rp825.756 juta menjadi sebesar Rp855.455 juta. Peningkatan pendapatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pendapatan sewa pembiayaan sebesar Rp49.763 juta atau 29,35%, seiring dengan peningkatan volume pembiayaan
dengan skema sewa guna usaha (leasing). Selain itu, pendapatan sewa ijarah – neto juga menunjukkan pertumbuhan
signifikan sebesar Rp468 juta atau 128,93%, mencerminkan peningkatan aktivitas pembiayaan berbasis prinsip
syariah. Secara keseluruhan, peningkatan pendapatan Perseroan mencerminkan keberhasilan diversifikasi sumber
pendapatan, terutama melalui optimalisasi portofolio pembiayaan sewa dan ijarah yang memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja keuangan Perseroan pada tahun berjalan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2023
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar
Rp14.327 juta atau 1,30% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dari sebesar
Rp1.099.845 juta menjadi sebesar Rp1.114.172 juta. Peningkatan pendapatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan pendapatan sewa pembiayaan sebesar Rp79.920 juta atau 49,09%, yang mencerminkan peningkatan
aktivitas pembiayaan dengan skema sewa guna usaha (leasing) seiring dengan pertumbuhan penyaluran pembiayaan
baru di tahun berjalan. Selain itu, pendapatan sewa ijarah – neto juga mengalami peningkatan sebesar Rp219 juta
atau 57,18%, serta pendapatan lain-lain meningkat sebesar Rp364 juta atau 0,89%.
B. Beban
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode 9
(sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Total beban Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 tercatat sebesar Rp423.768
juta, meningkat sebesar Rp24.668 juta atau 6,18% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2024 sebesar Rp399.100 juta.
Peningkatan beban tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban kerugian penurunan nilai sebesar Rp13.182
juta atau 26,76%, yang mencerminkan kenaikan cadangan kerugian penurunan nilai pembiayaan seiring dengan
perlambatan ekonomi dan peningkatan risiko kredit di beberapa segmen pembiayaan konsumen.
Kenaikan lainnya tercatat pada beban lain-lain sebesar Rp6.393 juta atau 15,04%, yang utamanya terkait dengan
peningkatan biaya operasional dan aktivitas pendukung bisnis, serta beban amortisasi aset hak guna sebesar Rp248
juta atau 10,75%, dan beban penyusutan aset tetap sebesar Rp304 juta atau 6,24%, yang menunjukkan adanya
penambahan aset produktif untuk mendukung kegiatan usaha.
Di sisi lain, beberapa komponen beban mengalami penurunan, antara lain beban pendanaan yang turun sebesar
Rp3.795 juta atau 2,27%, serta beban provisi dan komisi yang menurun sebesar Rp1.156 juta atau 50,88%.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2023
Total beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp530.818 juta,
meningkat sebesar Rp2.788 juta atau 0,53% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp528.030 juta.
20
Page 22
Kenaikan beban tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban tenaga kerja sebesar Rp16.334 juta atau
11,34%, seiring dengan penyesuaian gaji, pemberian insentif kinerja, serta penambahan tenaga kerja untuk
mendukung ekspansi bisnis dan kegiatan operasional Perseroan. Selain itu, beban lain-lain juga meningkat sebesar
Rp5.641 juta atau 10,44%, yang utamanya berasal dari kenaikan biaya operasional dan kegiatan pendukung bisnis
seperti pemeliharaan sistem, teknologi informasi, serta biaya administrasi kantor.
Peningkatan lainnya tercatat pada beban amortisasi aset hak guna sebesar Rp132 juta atau 4,33%, yang
mencerminkan penambahan aset sewa terkait gedung dan fasilitas operasional Perseroan.
Di sisi lain, beberapa komponen beban mengalami penurunan, antara lain beban pendanaan yang turun sebesar
Rp8.312 juta atau 3,69%, seiring dengan optimalisasi struktur pendanaan dan penurunan suku bunga pasar yang
berdampak positif terhadap efisiensi biaya keuangan Perseroan. Selain itu, beban kerugian penurunan nilai juga
menurun sebesar Rp9.286 juta atau 12,37%.
C. Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode 9
(sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp5.031 juta atau 1,18% dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024, dari sebesar Rp426.656 juta menjadi sebesar Rp431.687 juta. Kenaikan laba ini
terutama didorong oleh peningkatan pendapatan sewa pembiayaan sebesar Rp49.763 juta atau 29,35%, serta
pertumbuhan pendapatan sewa ijarah – neto sebesar Rp468 juta atau 128,93%. Selain itu, beban pendanaan berhasil
ditekan sebesar Rp3.795 juta atau 2,27%.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2023
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp11.539 juta atau 2,02% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, dari sebesar Rp571.815 juta menjadi sebesar Rp583.354 juta. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan sewa pembiayaan sebesar Rp79.920 juta atau 49,09%, yang
menunjukkan peningkatan aktivitas pembiayaan dengan skema sewa guna usaha (leasing), serta kenaikan
pendapatan sewa ijarah – neto sebesar Rp219 juta atau 57,18%. Di sisi lain, beban pendanaan dan beban kerugian
penurunan nilai masing-masing mengalami penurunan sebesar Rp8.312 juta (–3,69%) dan Rp9.286 juta (–12,37%).
D. Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode 9
(sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Laba periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 mengalami kenaikan
sebesar Rp4.649 juta atau 1,40% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, dari
sebesar Rp331.291 juta menjadi sebesar Rp335.940 juta. Kenaikan laba ini terutama didorong oleh pertumbuhan
pendapatan sewa pembiayaan serta pendapatan sewa ijarah – neto, yang masing-masing meningkat sebesar 29,35%
dan 128,93%. Selain itu, penurunan beban pendanaan sebesar 2,27% turut memberikan kontribusi positif terhadap
peningkatan laba.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2023
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan
sebesar Rp8.355 juta atau 1,88% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dari
sebesar Rp443.791 juta menjadi sebesar Rp452.146 juta. Kenaikan laba ini terutama disebabkan oleh peningkatan
pendapatan sewa pembiayaan sebesar Rp79.920 juta atau 49,09%, serta kenaikan pendapatan sewa ijarah – neto
sebesar Rp219 juta atau 57,18%. Selain itu, penurunan beban pendanaan dan beban kerugian penurunan nilai
masing-masing sebesar 3,69% dan 12,37% turut memperkuat perbaikan laba bersih Perseroan.
21
Page 23
E. Total Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode 9
(sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Total penghasilan komprehensif Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 tercatat
sebesar Rp335.940 juta, meningkat sebesar Rp4.649 juta atau 1,40% dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp331.291 juta. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan laba periode
berjalan, di mana Perseroan mampu mempertahankan efisiensi operasional serta memaksimalkan pendapatan dari
pembiayaan berbasis sewa dan ijarah.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2023
Total penghasilan komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami
kenaikan sebesar Rp9.900 juta atau 2,23% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, dari sebesar Rp443.096 juta menjadi sebesar Rp452.996 juta. Peningkatan ini terutama berasal dari kenaikan
laba tahun berjalan, serta adanya penghasilan komprehensif lain berupa keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan
kerja sebesar Rp1.090 juta, yang mencerminkan perbaikan asumsi aktuaria dan pengelolaan kewajiban imbalan kerja
yang lebih efisien.
2. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
A. Aset
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Total aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp7.864.543 juta, di mana terjadi penurunan
sebesar Rp375.553 juta atau setara dengan 4,56% dibandingkan dengan total aset Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp8.240.096 juta. Penurunan total aset Perseroan terutama disebabkan oleh penurunan
piutang pembiayaan konsumen – neto dari Rp5.556.651 juta menjadi Rp4.834.305 juta, seiring dengan meningkatnya
pembiayaan bersama dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.240.096 juta, di mana terjadi peningkatan
sebesar Rp163.138 juta atau setara dengan 2,02% dibandingkan dengan total aset Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp8.076.958 juta. Peningkatan total aset Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan
piutang sewa pembiayaan – neto dari Rp1.666.010 juta menjadi Rp2.319.695 juta, yang mencerminkan pertumbuhan
pembiayaan alat berat dan mesin industri serta pembiayaan mobil komersial.
B. Liabilitas
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp3.711.736 juta, di mana terjadi penurunan
sebesar Rp553.243 juta atau setara dengan 12,97% dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp4.264.979 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan penuh utang obligasi
yang tersisa pada tahun 2025, di mana saldo utang obligasi turun dari Rp899.145 juta menjadi nihil, serta penurunan
utang lain-lain dari Rp128.787 juta menjadi Rp96.954 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.264.979 juta, di mana terjadi penurunan
sebesar Rp112.342 juta atau setara dengan 2,57% dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp4.377.321 juta. Penurunan total liabilitas Perseroan terutama disebabkan oleh penurunan
22
Page 24
utang obligasi – neto dari Rp1.648.624 juta menjadi Rp899.145 juta, seiring dengan pelunasan Obligasi sebesar Rp850
miliar dan penerbitan Obligasi PUB IV Tahap I sebesar Rp100 miliar pada tahun 2024.
C. Ekuitas
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp4.152.807 juta, di mana terjadi peningkatan
sebesar Rp177.690 juta atau setara dengan 4,47% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp3.975.117 juta. Peningkatan ekuitas Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba belum
ditentukan penggunaannya dari Rp3.935.346 juta menjadi Rp4.113.036 juta, yang berasal dari akumulasi laba periode
berjalan hingga September 2025. Selain itu, komponen penghasilan komprehensif lain berupa keuntungan aktuarial
atas liabilitas imbalan kerja setelah pajak tangguhan juga tetap terjaga pada posisi positif sebesar Rp901 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.975.117 juta, di mana terjadi peningkatan
sebesar Rp275.482 juta atau setara dengan 7,45% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp3.699.637 juta. Peningkatan ekuitas Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba yang
berasal dari laba kumulatif tahun berjalan, serta kenaikan penghasilan komprehensif lain berupa keuntungan aktuarial
atas liabilitas imbalan kerja setelah pajak tangguhan.
3. LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
operasi 812.788 1.079.638 243.769 (198.379)
Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas
investasi (6.068) 2.351 (1.011) 1.272
Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas
pendanaan (728.229) (1.132.377) (361.543) 319.646
Dampak Neto Perubahan Nilai Tukar Atas Kas dan Bank 319 577 485 (59)
(Penurunan)/Kenaikan Neto Kas dan Bank 78.810 (49.811) (118.300) 122.480
Kas dan Bank Awal Tahun 48.614 166.914 166.914 44.434
Kas dan Bank Akhir Tahun 127.424 117.103 48.614 166.914
*) Tidak diaudit
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode 9 (sembilan)
Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 tercatat
sebesar Rp812.788 juta, menurun dibandingkan dengan Rp1.079.638 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembayaran kas untuk transaksi pembiayaan konsumen dan sewa
pembiayaan yang mencapai Rp9.210.516 juta, serta kenaikan pembayaran kepada dealer sebesar Rp10.651.562 juta,
sementara penerimaan kas dari kegiatan pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan meningkat menjadi Rp18.798.680
juta dan Rp2.409.746 juta.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2023
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar
Rp243.769 juta, meningkat dibandingkan dengan arus kas negatif sebesar Rp198.379 juta pada tahun 2023. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan kas dari kegiatan pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan
masing-masing menjadi Rp22.188.393 juta dan Rp3.223.075 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
sebesar Rp21.569.126 juta dan Rp2.420.035 juta. Di sisi lain, pembayaran kas untuk transaksi pembiayaan konsumen dan
sewa pembiayaan meningkat menjadi Rp11.945.122 juta dari Rp11.030.276 juta, namun masih diimbangi oleh peningkatan
penerimaan kas secara keseluruhan. Pembayaran kas kepada dealer juga relatif stabil di Rp12.728.477 juta dibandingkan
23
Page 25
dengan Rp12.666.205 juta pada tahun 2023, sementara pembayaran pajak penghasilan badan turun menjadi Rp131.644
juta dari Rp146.006 juta.
Kas Neto (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas Investasi
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode 9 (sembilan)
Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada periode 30 September 2025 tercatat sebesar Rp6.068 juta, berbalik
arah dari kas masuk sebesar Rp2.351 juta pada periode yang sama tahun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh tidak
terdapat penerimaan dividen di tahun 2025 sedangkan pada tahun 2024 terdapat penerimaan dividen dari PT Maybank
Sekuritas Indonesia sebesar Rp14.910 juta.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2023
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp1.011 juta, berbalik arah dari kas
masuk sebesar Rp1.272 juta pada tahun 2023. Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya belanja modal, di mana
pembelian aset tetap naik menjadi Rp14.169 juta dari Rp6.571 juta dan penambahan aset hak guna tercatat sebesar
Rp2.347 juta, meskipun lebih rendah dibandingkan Rp3.671 juta pada tahun sebelumnya. Di sisi lain, Perseroan masih
menerima dividen sebesar Rp14.910 juta, lebih tinggi dari Rp11.010 juta pada tahun 2023.
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode 9 (sembilan)
Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada periode 30 September 2025 tercatat sebesar Rp728.229 juta,
lebih rendah dibandingkan dengan Rp1.132.377 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan arus kas
keluar ini disebabkan oleh penurunan pembayaran utang bank dimana tahun 2024 terjadi pembayaran utang bank sebesar
Rp972.222 juta menurun menjadi Rp462.500 juta di tahun 2025..
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2023
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp361.543 juta, dibandingkan dengan
kas masuk sebesar Rp319.646 juta pada tahun 2023. Perubahan ini disebabkan oleh penurunan penerimaan dari penarikan
utang bank, yaitu dari Rp3.300.000 juta menjadi Rp3.025.000 juta, serta meningkatnya pelunasan obligasi dari Rp100.000
juta menjadi Rp850.000 juta. Perseroan juga melakukan pembayaran dividen kas sebesar Rp177.516 juta, sedikit lebih
tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp176.186 juta.
Penjelasan mengenai analisis dan pembahasan oleh manajemen dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VI dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan:
I. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan awalnya didirikan dengan nama “PT BII Finance Center” dan berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat
di Wisma Eka Jiwa Lt. 10, Jl. Mangga Dua Raya Jakarta Pusat – 10730, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 163 tanggal
13 Februari 1991 juncto Akta Perubahan No. 225 tanggal 15 Mei 1991, yang keduanya dibuat oleh Richardus Nangkih
Sinulingga, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan keputusan No. C2-2005.HT.01.01.TH’91 tanggal 5 Juni 1991 dan telah didaftarkan pada buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah No. 1008/1991 dan No. 1009/1991 tertanggal 12 Juni 1991, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 78 tanggal 29 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 4827/1992 (“Akta Pendirian No.163/1991”).
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.62
tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat dihadapan Dr. Dr. Satria Amiputra A., SE, Ak, CA, CTL, SH, SS, MM, MAk, MEc Dev, MH,
24
Page 26
MKn, MA., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian
Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0079112 tanggal
14 Maret 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-00617565.AH.01.11. TAHUN 2025 tanggal
14 Maret 2025 (“Akta PKR No.62/2025”) dimana antara lain telah dilakukan perubahan anggaran dasar untuk pasal 11
ayat 3 mengenai Direksi dan Pasal 14 ayat 3 mengenai Dewan Komisaris.
Perseroan memiliki 1 (satu) kantor pusat yang terletak di Wisma Eka Jiwa, lantai 10, jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Pusat.
Per tanggal 30 September 2025, memiliki 30 kantor cabang dan 9 kantor perwakilan yang tersebar di propinsi Aceh,
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, DKI
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara.
II. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi
Tambahan diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No.77 tanggal 24 Agustus 2011, yang dibuat oleh Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi,
SH, Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-
AH.01.10.30085 tanggal 22 September 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0076292.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 22 September 2011 (“Akta BAR No.77/2011”) juncto Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 105 tanggal 18 November 2015, yang dibuat di hadapan Satria Amiputra A., SE,
Akt, SH, M.Akt., MH., M.Kn, Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0947396.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 7 Desember 2015 dan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No. AHU-AH.01.03.0985847 dan No. AHU-
AH.01.03.0985848 keduanya tertanggal 7 Desember 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah
No.AHU-3589400.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 7 Desember 2015 (“Akta BAR No. 105/2015”).
Nilai Nominal Rp 1.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 60.000.000 60.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk 32.369.999 32.369.999.000 99,99
- Koperasi Karyawan PT Bank Internasional Indonesia Tbk 1 1.000 0,01
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 32.370.000 32.370.000.000 100,00
Total Saham Dalam Portepel 27.630.000 27.630.000.000
III. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Pada saat Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kejadian penting, seperti pembelian dan/atau
penjualan aset material di luar kegiatan usaha utama serta penambahan sarana produksi penting atau penggunaan
teknologi baru, yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan.
IV. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024, terdapat perubahan susunan
pengawasan Perseroan, dengan demikian susunan pengurus dan pengawas Perseroan yang terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.264 tanggal 30 Maret 2023 yang dibuat oleh Satria Amiputra A.,
SE, Akt, SH, M.Akt., MH., M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah
No.AHU-AH.01.09.0106594 tanggal 3 April 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0066271.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 April 2023 jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.101 tanggal 21 Maret 2024
yang dibuat oleh Satria Amiputra A., SE, Akt, SH, M.Akt., MH., M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuan perubahan
Data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.09.0117166 tanggal 23 Maret 2024 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0061093.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 23 Maret 2024 (“Akta PKR No.101/2024”)
25
Page 27
juncto Akta PKR No.62/2025 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian
Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0144019 tanggal
14 Maret 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-00617565.AH.01.11. TAHUN 2025 tanggal
14 Maret 2025, susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Budhi Dyah Sitawati
Komisaris : Bianto Surodjo
Komisaris Independen : Herwan Ng
Direksi
Presiden Direktur : Alexander
Direktur : Miki Effendi
Direktur : Arief Soerendro
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33 Tahun 2014 dan telah
diangkat secara sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
UUPT. Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN
KEPEMILIKAN 5% (LIMA PERSEN) ATAU LEBIH
Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, berikut merupakan informasi terkait PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
(BMI) yang telah mengalami perubahan setelah diterbitkannya Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024, yaitu sebagai
berikut:
Dilakukan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BMI, sehingga pengungkapan Direksi dan Dewan
Komisaris BMI menjadi sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.27 tanggal 11 April 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.AHU-
AH.01.09.0186564 tanggal 14 April 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BMI., adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Steffano Ridwan
Direktur : Irvandi Ferizal
Direktur : Effendi, ST
Direktur : Widya Permana
Direktur : Ricky Antariksa
Direktur : Bambang Andri Irawan
Direktur : Yessika Effendi
Direktur : Romy Hardiansyah
Direktur : Shaiful Adhli Yasid
Direktur : Bianto Surodjo
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Dato’ Khairussaleh Ramli
Komisaris : Edwin Gerungan
Komisaris : Datuk Lim HongTat
Komisaris : Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
Komisaris Independen : Achjar Iljas, SE. MA
Komisaris Independen : Hendar
Komisaris Independen : Putut Eko Bayuseno
Komisaris Independen : Marina R. Tusin
Komisaris Independen : Daniel James Rompas
26
Page 28
VI. INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PERUSAHAAN ASOSIASI
Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, berikut merupakan informasi terkait PT Maybank Sekuritas Indonesia
(MSI) yang telah mengalami perubahan setelah diterbitkannya Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024, yaitu sebagai
berikut:
1. Dilakukannya perubahan angggaran dasar perusahaan sehingga pengungkapannya menjadi sebagai berikut:
Perubahan terakhir anggaran dasar MSI dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) No.18 tanggal 24 Januari 2025
yang dibuat di hadapan Emmy Yatmini SH., Notaris di Jakarta sebagaimana data perubahannya telah diberitahukan
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan diterima dengan
No.AHU-AH.01.03-0036999 tanggal 7 Pebruari 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-
0024949.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 7 Pebruari 2025, yang berisikan mengenai perubahan pasal 9 mengenai
tempat, pemanggilan dan pimpinan RUPS, Pasal 11 mengenai Direksi, Pasal 13 mengenai Rapat Direksi, Pasal 14
mengenai Dewan Komisaris serta menyatakan kembali seluruh isi anggaran dasar MSI.
2. Dilakukan pengangkatan kembali anggota Direksi dan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris MSI, sehingga
pengungkapan Direksi dan Dewan Komisaris MSI menjadi sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) No.18 tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Emmy Yatmini SH.,
Notaris di Jakarta sebagaimana data perubahannya telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan diterima dengan No.AHU-AH.01.09-0061349 tanggal 7
Pebruari 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0024949.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 7 Pebruari 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) No.38 tanggal 23 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Emmy Yatmini
SH., Notaris di Jakarta sebagaimana data perubahannya telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan diterima dengan No.AHU-AH.01.09-0315529 tanggal 24
Juli 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0167835.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24
Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MSI adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Wilianto
Direktur : Wiwiek Susanto
Direktur : Azrul Azwar Bin AB Latif
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Budhi Dyah Sitawati
Komisaris : Ir. Umar Juoro MA.MAPE
Komisaris : Abdul Hamid Bin SH Mohamed
VII. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SERTA KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA
A. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar Perseroan, sebagaimana tercantum dalam Akta PK No.139/2019 yang mana
telah disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 juncto Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.46 Tahun
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan
Perusahaan Modal Ventura, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Pembiayaan, maksud dan
tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Pembiayaan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan dalam bidang-bidang
usaha sebagai berikut:
27
Page 29
a. Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktifitas
usaha/ investasi, rehabilitasi, moderenisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/ investasi yang diberikan
kepada debitur;
b. Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-pengeluaran yang habis
dalam satu siklus aktifitas usaha debitur;
c. Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan debitur
untuk pemakaian/ konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktifitas produktif) dalam jangka waktu yang
diperjanjikan; dan/atau
d. Kegiatan pembiayaan lainnya yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pengaturan mengenai jangka waktu pemberian fasilitas Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan
Multiguna dan pembiayaan lainnya akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan internal Perseroan dengan tetap
memperhatikan ketentuan OJK dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana diatur di atas, Perseroan dapat pula melakukan kegiatan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagai berikut:
a. Pembiayaan Jual Beli, yaitu pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai
dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak;
b. Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan dalam bentuk modal dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan
usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati
oleh para pihak;
c. Pembiayaan Jasa, yaitu pemberian/ penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang,
pemberian pinjaman (dana talangan) dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran
imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
Adapula kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah Pembiayaan Investasi,
Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Kegiatan Pembiayaan Lainnya.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah “Menjadi perusahaan pembiayaan pemimpin pasar
berbasis digital di segmen pasar yang dilayani dengan menjaga keseimbangan antara People, Planet,
dan Profit dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menjalankan bisnis.”. Adapun misi yang dicanangkan
Perseroan adalah:
1. Menjalankan bisnis sebagai perpanjangan tangan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) dalam
industri pembiayaan.
2. Memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial yang tinggi kepada berbagai pemangku kepentingan dengan
menjaga keseimbangan antara People, Planet, dan Profit.
3. Menjadikan teknologi digital sebagai landasan untuk penciptaan produk, percepatan proses, dan peningkatan
layanan.
Untuk mencapai misi yang telah dicanangkan, Perseroan melakukan penerapan strategi secara proaktif, diantaranya
memperkuat basis data pelanggan, pengolahan dan memproses data informasi yang dilakukan secara terintegrasi,
terkini dan terhubung (on line system) dengan seluruh jaringan pemasaran di seluruh Indonesia.
Sejak tahun 1997 Perseroan memfokuskan diri dalam bidang jasa pembiayaan konsumen yang saat ini dikenal
dengan pembiayaan multiguna dengan target segmen untuk usaha kecil dan menengah, khususnya pemberian
fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan kepemilikan kendaraan beroda empat di Indonesia. Aktivitas pembiayaan
multiguna merupakan pembiayaan kepada konsumen yang membutuhkan pendanaan kendaraan dengan jaminan
mobil maupun sepeda motor dengan pembayaran angsuran secara berkala. Sementara aktivitas pembiayaan modal
kerja dan investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti mesin-mesin industri,
dan alat-alat berat dan barang modal lainnya, dengan jangka waktu berkisar antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima)
tahun.
Pertumbuhan dan kontribusi pembiayaan multiguna sejalan dengan strategi Perseroan untuk lebih fokus pada
produk yang memberikan hasil yang lebih stabil, dan untuk mengurangi risiko yang berkaitan dengan segmen berisiko
lebih tinggi seperti pembiayaan modal kerja dan investasi untuk alat-alat berat dan untuk sektor komoditas.
28
Page 30
B. PEMASARAN
Kegiatan pemasaran memegang peranan penting baik untuk memperluas kegiatan usaha maupun untuk
mempertahankan pangsa pasar dalam menghadapi persaingan di masa mendatang. Pemasaran melalui dealer mobil
memberikan kontribusi terbesar bagi usaha Perseroan.
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terkonsentrasi pada ritel atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan
mengembangkan jaringan kerja dengan membuka kantor cabang. Perseroan telah berhasil meningkatkan jumlah
kantor cabangnya dari tahun ke tahun setelah melalui survei yang cukup mendalam sebelum membuka dan
menempatkan kantor cabangnya. Per tanggal 30 September 2025, memiliki 30 kantor cabang dan 9 kantor
perwakilan yang tersebar di propinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Sumatera
Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur,
Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Utara.
Pertumbuhan jaringan kerja Perseroan tentu memberikan dampak positif pada peningkatan pembiayaan kendaraan
roda empat yang diberikan oleh Perseroan.
Perseroan di dalam meningkatkan jumlah kantor cabangnya, selalu memperhatikan tingkat pendapatan masyarakat
setempat dan jumlah dealer yang ada di daerah tersebut. Di samping itu, Perseroan juga mempertimbangkan
karakter-karakter khusus dari masyarakat setempat, seperti disiplin dan ketepatan waktu dari masyarakat setempat
dalam pembayaran kredit dan seberapa besar minat dari masyarakat setempat untuk membeli kendaraan roda
empat secara kredit.
Salah satu strategi pemasaran Perseroan di dalam menggarap pangsa pasar pembiayaan konsumen adalah dengan
penambahan kantor cabang berdasarkan potensi dan segmen pasar yang ada. Untuk setiap kantor cabang, Perseroan
mempunyai target yang telah ditetapkan yaitu menjadi perusahaan pembiayaan kendaraan roda empat pada
peringkat pertama atau kedua pada setiap daerah pemasarannya. Oleh karena itu, Perseroan selalu melakukan
pengenalan lokasi atau daerah sebelum menambah kantor cabang. Hal ini sangat penting bagi setiap kantor cabang
di dalam usahanya menjadi unit pembiayaan konsumen terbaik di daerah pemasarannya mengingat setiap
daerah/lokasi mempunyai ciri khas tersendiri. Dengan dikembangkannya unit-unit pembiayaan konsumen di tiap
lokasi menjadi unit pembiayaan konsumen terbaik dapat dipastikan bahwa Perseroan akan terus berkembang
menjadi salah satu perusahaan pembiayaan konsumen terbaik di tingkat nasional.
C. STRATEGI USAHA
Perseroan mengembangkan berbagai strategi dalam menjalankan kegiatan usaha, ditengah ketatnya persaingan
dengan sesama perusahaan pembiayaan sejenis dengan fokus pada pembiayaan kendaraan roda empat, pembiayaan
alat berat dan mesin industri.
1) Strategi Pemasaran
• Memperkuat posisi perusahaan di segmen menengah atas yang melayani pasar pembiayaan mobil baru;
• Memperluas segmen dengan berfokus pada beberapa merek kendaraan tertentu;
• Melakukan perluasan usaha dengan permbiayaan alat berat dan mesin industri;
• Perluasan jaringan usaha melalui penambahan jumlah kantor cabang dan kantor perwakilan. Khususnya di
area potensial; dan
• Menambah aplikasi melalui jaringan Maybank yang tersebar di seluruh Indonesia.
2) Strategi Bidang Operasional dan Teknologi Informasi
• Memperbaiki sistem penilaian dan prosedur persetujuan kredit sebagai bahan dari program perbaikan
sistem manajemen risiko yang berkelanjutan;
• Memperbaiki rasio biaya terhadap pendapatan (cost to income ratio); dan
• Tersedianya layanan Mobile Application dan website Maybank Finance sebagai sarana pemberian informasi
kepada konsumen Maybank Finance.
3) Strategi Bidang Produk Pembiayaan
• Pembiayaan baru untuk mesin industri dan alat berat.
4) Strategi Bidang Sumber Daya Manusia
• Menjalankan training dan pelatihan secara intensif dan komprehensif;
• Memberikan penghargaan kepada tim marketing dan tim collection yang berprestasi;
29
Page 31
• Menelaah Key Performance Indicator (KPI), skema penghargaan dan sanksi untuk meningkatkan
produktivitas karyawan; dan
• Annual Conference sebagai sarana untuk program motivasi dan apresiasi.
D. PROSPEK USAHA
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 diperkirakan berada di kisaran 4,6–4,9 persen, sedikit lebih tinggi
dibandingkan tahun sebelumnya namun masih di bawah target pemerintah. Berbagai lembaga internasional seperti
Bank Dunia dan lembaga pemeringkat global baru-baru ini menaikkan proyeksi pertumbuhan Indonesia di kisaran
tersebut, dengan penyesuaian dari proyeksi sebelumnya. Faktor-faktor pendukung utama pertumbuhan ekonomi
antara lain adalah permintaan domestik yang kuat dari konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah yang intensif
pada proyek infrastruktur, energi, dan dukungan sosial. Kebijakan fiskal terarah pemerintah yang fokus pada stimulus
di sektor pangan, transportasi, energi, dan bantuan sosial serta komitmen menjaga inflasi yang terkendali telah
memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Investasi diproyeksikan meningkat karena sejumlah strategi, di antaranya
penghimpunan dana lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti skema Danantara untuk pembangunan proyek
strategis, pelonggaran kebijakan moneter yang ikut menurunkan suku bunga acuan, serta peningkatan arus investasi
langsung asing melalui deregulasi dan hilirisasi industri. Peran ekspor komoditas dan industri manufaktur juga turut
memberikan kontribusi, meskipun harus mengimbanginya dengan perlambatan ekonomi global dan pelemahan
permintaan dari China. Secara keseluruhan, perekonomian Indonesia diharapkan bertumbuh moderat disertai
stabilitas makro, didukung stok devisa yang memadai dan manajemen utang negara yang hati-hati.
Di tengah optimisme moderat tersebut, risiko dan tantangan baik dari luar maupun dalam negeri patut menjadi
perhatian. Di tingkat global, eskalasi perang dagang dan kebijakan proteksionis antarnegara maju, termasuk
ketidakpastian tarif dagang AS dan hambatan perdagangan, dapat menekan ekspor Indonesia sekaligus mengganggu
rantai pasok. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan suku bunga acuan di negara maju juga dapat
membatasi permintaan komoditas dan menekan arus investasi ke negara berkembang. Lingkungan makro global yang
tidak pasti ini bisa berdampak pada penurunan kepercayaan konsumen dan pelaku usaha di dalam negeri. Sementara
itu, tantangan domestik yang perlu diwaspadai antara lain tekanan inflasi harga pangan dan energi yang sempat
meningkat, volatilitas nilai tukar rupiah yang dapat mempengaruhi biaya impor, serta berlanjutnya tekanan sosial
ekonomi masyarakat berpendapatan menengah-bawah yang berdampak pada daya beli. Kebijakan fiskal yang agresif
meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga telah menambah beban harga jual kendaraan dan barang
konsumsi, sehingga menekan permintaan. Selain itu, faktor struktural seperti kebutuhan pendalaman infrastruktur
logistik dan konektivitas kawasan, serta perubahan regulasi internal, turut menambah kompleksitas. Keseluruhan
kondisi ini menuntut kehati-hatian dalam pengelolaan kebijakan agar mencapai pertumbuhan yang inklusif dan
berkelanjutan.
Penjualan Mobil Retail 2025 (ribu unit)
100
76.8
80 67.2 66.3 66.5
61.2 61.6 63.2 63.7
58.3
60
40
20
0
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep
Sumber: Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), 2025
Di tengah tantangan global tersebut, perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Sepanjang
2024, pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,03% (yoy) dengan inflasi terjaga di level 2,8%, menciptakan iklim
makroekonomi yang relatif stabil untuk mendukung konsumsi rumah tangga dan aktivitas pembiayaan. Salah satu
indikator permintaan domestik yang mencerminkan dinamika ekonomi adalah sektor otomotif. Data penjualan mobil
retail Indonesia sepanjang Januari hingga September 2025 menunjukkan fluktuasi yang dipengaruhi kondisi musiman
dan tekanan pembiayaan. Penjualan tertinggi tercatat pada Maret (76,8 ribu unit) menjelang Lebaran, namun
30
Page 32
menurun tajam di April (58,3 ribu unit). Setelahnya, penjualan stabil di kisaran 61–66 ribu unit per bulan. Tren ini
mengindikasikan bahwa daya beli masyarakat masih sensitif terhadap biaya kredit dan harga kendaraan,
mencerminkan konsumsi kelas menengah yang terhambat oleh tingginya suku bunga pinjaman dan tekanan inflasi
sektor konsumsi.
Performa industri pembiayaan pada tahun 2024 hingga 2025 menunjukkan dinamika yang bervariasi sesuai segmen.
Secara agregat, piutang pembiayaan industri multifinance di Indonesia tumbuh tipis. Data OJK pada pertengahan
2025 mencatat piutang pembiayaan total industri multifinance sekitar Rp502–505 triliun, tumbuh kurang dari 3
persen year-on-year, mencerminkan perlambatan penyaluran pembiayaan baru. Sektor yang tetap menjadi tumpuan
pertumbuhan pembiayaan adalah pembiayaan alat berat dan konstruksi. Piutang pembiayaan alat berat tercatat
mencapai sekitar Rp48 triliun per September 2025, naik lebih dari 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya,
didorong oleh kebutuhan alat berat untuk proyek konstruksi infrastruktur, pertambangan, perkebunan, dan
kehutanan. Proyeksi dan asosiasi industri menilai segmen ini masih memiliki potensi tumbuh selama proyek-proyek
pembangunan besar terus berjalan. Sebaliknya, pembiayaan otomotif mengalami pertumbuhan yang sangat
terbatas. Akibat lesunya penjualan kendaraan, total piutang pembiayaan kendaraan bermotor baru pada masa ini
relatif stagnan. Data OJK per Juli 2025 mencatat piutang pembiayaan kendaraan bermotor multifinance sekitar
Rp404–408 triliun, hanya tumbuh sekitar 0–3 persen tahunan. Penyaluran pembiayaan kendaraan baru bahkan
sedikit menurun, sedangkan pembiayaan kendaraan bekas justru menunjukkan kenaikan, termasuk pertumbuhan
segmen multiguna (multifinance non-otomotif) yang mulai diincar oleh pelaku usaha pembiayaan untuk
mendiversifikasi portofolio. Secara umum, perusahaan pembiayaan cenderung lebih selektif menyalurkan kredit,
dengan memprioritaskan kualitas aset untuk menjaga rasio NPF tetap rendah. Sektor pembiayaan lainnya seperti
kredit pemilikan rumah, pembiayaan alat berat pertanian, dan modal kerja kepada pelaku usaha kecil menengah juga
berkontribusi pada pergerakan piutang industri.
Di tengah kondisi tersebut, prospek industri pembiayaan di Indonesia tetap tergolong positif. Outstanding piutang
pembiayaan nasional meningkat 6,92% pada 2024 menjadi Rp503,4 triliun, menunjukkan bahwa kebutuhan
pendanaan sektor konsumsi dan produktif terus bertumbuh, meskipun berada sedikit di bawah ekspektasi awal.
Optimisme ini turut diperkuat dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meluncurkan Roadmap
Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, yang menitikberatkan pada empat pilar
strategis: peningkatan daya saing dan resiliensi industri, pengembangan ekosistem dan kemitraan, akselerasi
transformasi digital, serta penguatan regulasi dan tata kelola. Kebijakan lain seperti insentif uang muka 0% untuk
kendaraan listrik dan dukungan pembiayaan hijau juga mendorong peluang pertumbuhan pembiayaan di sektor
ramah lingkungan.
Melanjutkan, data penjualan kendaraan bermotor nasional memberikan gambaran tantangan di sektor otomotif.
Pada tahun 2024, penjualan mobil baru secara total mencapai sekitar 865 ribu unit, sedikit melebihi target Gaikindo
sebesar 850 ribu unit, namun lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, pasar mobil relatif lesu.
Hingga Oktober 2025, penjualan mobil baru mencapai sekitar 635 ribu unit, mengalami penurunan lebih dari 10
persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Faktor penyebab antara lain tekanan daya beli akibat inflasi,
kenaikan suku bunga acuan ke tingkat yang lebih tinggi, serta kebijakan PPN kendaraan yang lebih tinggi sejak
pertengahan 2022. Walaupun demikian, struktur pasar tetap didominasi produsen Jepang seperti Toyota, Daihatsu,
Mitsubishi, Honda, dan Suzuki. Sementara itu, merek-merek baru dari China dan Korea Selatan mulai menunjukkan
pertumbuhan signifikan, terutama di segmen kendaraan ramah lingkungan.
Salah satu fenomena terpenting di industri otomotif Indonesia 2025 adalah lonjakan kendaraan listrik (EV). Penetrasi
BEV pada 2024 berada di kisaran 5–7 persen dan meningkat signifikan pada 2025. Data Gaikindo mencatat penjualan
BEV Januari–September 2025 menembus lebih dari 55 ribu unit, naik sekitar 28 persen dari total 2024 dan mendekati
10 persen pangsa pasar nasional. Pertumbuhan ini didorong insentif fiskal, ekspansi jaringan layanan EV, dan
meningkatnya kesadaran konsumen terhadap isu lingkungan. Merek-merek seperti BYD, Wuling, Hyundai, Tesla, dan
produsen lokal berlomba menghadirkan model baru. Tren ini mendorong perubahan strategi pembiayaan, termasuk
penyesuaian tenor, skema bunga, hingga pembiayaan perangkat pendukung seperti home charger dan asuransi EV.
Bagi Maybank Finance, arah kebijakan dan tren pasar ini menciptakan ruang strategis untuk memperluas penetrasi.
Perseroan dapat memanfaatkan momentum elektrifikasi dengan mengembangkan pembiayaan kendaraan listrik dan
hybrid, memperkuat digitalisasi untuk akuisisi debitur, serta mengoptimalkan pertumbuhan pembiayaan alat berat
seiring kenaikan aktivitas infrastruktur dan komoditas. Dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) industri yang
relatif rendah (~2%) dan permintaan konsumen yang tetap terjaga, ruang ekspansi sektor pembiayaan nasional masih
luas. Perusahaan dengan dukungan modal yang kuat, disiplin manajemen risiko, dan adaptasi teknologi—seperti
31
Page 33
Maybank Finance—berada pada posisi strategis untuk menangkap peluang pertumbuhan di tengah dinamika
ekonomi yang terus berkembang.
Penjelasan mengenai kegiatan usaha perseroan serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VII
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.”
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Penjelasan mengenai keperpajakan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Perpajakan”
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar
Rupiah), dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para Pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota sindikasi
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Seri A Seri B Seri C Persentase
Penjamin Emisi Obligasi Total
370 Hari 3 Tahun 5 Tahun (%)
(Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
PT BRI Danareksa Sekuritas 24.000.000.000 207.000.000.000 60.000.000.000 291.000.000.000 23,28
PT Indo Premier Sekuritas 24.000.000.000 238.000.000.000 60.000.000.000 322.000.000.000 25,76
PT KB Valbury Sekuritas 24.000.000.000 203.000.000.000 60.000.000.000 287.000.000.000 22,96
PT Maybank Sekuritas Indonesia 28.000.000.000 252.000.000.000 70.000.000.000 350.000.000.000 28,00
Total 100.000.000.000 900.000.000.000 250.000.000.000 1.250.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 adalah PT KB Valbury Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selain PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan tegas menyatakan tidak menjadi Pihak
yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana yang
didefinisikan dalam UUP2SK. PT Maybank Sekuritas Indonesia, selaku salah satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan
Pihak Terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham tidak langsung oleh Maybank.
Penjelasan mengenai penjaminan emisi Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IX dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Penjaminan Emisi Obligasi”.
32
Page 34
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Notaris : Dr. Dr. Satria Amiputra A., SE, Ak, CA, CTL, SH, SS, MM, MAk, MEc Dev, MH,
MKn, MA
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penjelasan mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat lebih lanjut pada Bab X dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Penawaran Umum”.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan
dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:
(1) Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di mana pun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di mana pun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
(2) Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan.
Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib
disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang
namanya tercantum dalam Bab VIII Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
(3) Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
(4) Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 20 November 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 21
November 2025 pukul 15.00 WIB.
(5) Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi
di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
33
Page 35
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang
berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang
diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
(satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
(6) Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam
kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui
email.
(7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun
softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
(8) Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 24 November 2025 dan
penjatahan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih
dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan sesuai Peraturan IX.A.7.
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT KB Valbury Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
34
Page 36
Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.
(9) Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi melalui tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 25
November 2025 pukul 16.00 WIB (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Thamrin Jakarta Cabang Summitmas
No. 200 356 3922 No. 2145000083
Atas nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Wisma KEIAI, Jakarta Cabang Bursa Efek Indonesia
No. 215 900 0301 No. 2170 417 377
Atas nama: PT KB Valbury Sekuritas Atas nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 25 November
2025 pukul 14.00.
(10) Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 26 November 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk
sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi
yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang
diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tersebut semata-mata merupakan tanggung jawab dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda sebesar 2% (dua persen) per tahun
di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
kepada Pemegang Obligasi.
(11) Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda sebesar 2,00% (dua
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
35
Page 37
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.
(12) Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(13) Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai
dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok
dan bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan
dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal Penawaran Umum Obligasi di
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yaitu tanggal 20 November 2025 sampai dengan 21 November 2025 dari pukul 09.00
WIB sampai dengan 16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
Tel. : (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimile: (021) 2520 990 Faksimile: (021) 5088 7167
Email: Email: fixed.income@ipc.co.id
IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT KB Valbury Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit AC, Gedung Sentral Senayan III Lantai 22
Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Jalan Asia Afrika No. 8
10220 Gelora Bung Karno, Senayan
Telepon: (021) 2509 8300 Jakarta 10270
Faksimile: (021) 2509 8400 Telepon: (021) 8066 8500
Email: dcm.ib@kbvalbury.com Faksimile: -
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
36
Names mentioned 72 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.10
unresolved
org
PT Bank Hibank Indonesia
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.16 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.16 ×2
unresolved
org
PSS
p.16 ×2
unresolved
org
PT BII Finance Center
p.25
unresolved
person
Richardus Nangkih Sinulingga
· Notaris
p.25
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.25
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.25
unresolved
person
CTL
p.25 ×2
unresolved
person
MEc Dev
p.25 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.26 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.26 ×6
unresolved
person
Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi
· Notaris
p.26 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.26 ×4
unresolved
person
Akt
p.26 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.26
unresolved
org
Bank Internasional Indonesia Tbk
p.26 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.27
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.27
unresolved
person
Emmy Yatmini SH.
· Notaris
p.28 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.28 ×3
unresolved
person
Ir. Umar Juoro MA.
p.28
unresolved
org
Milik Negara
p.31
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi
p.33
unresolved
org
HKGM & Partners
· Konsultan Hukum
p.34
unresolved
person
| Dr. Dr. Satria Amiputra A., SE, Ak, CA, CTL, SH, SS, MM, MAk, MEc Dev, MH,
· Notaris
p.34 ×8
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Para Lembaga
p.34
unresolved
org
Bapepam
p.36 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank Maybank Indonesia
p.36
unresolved
org
Bank Maybank Indonesia Cabang Thamrin
p.36
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia
p.36
unresolved
org
Bank Maybank Indonesia Wisma KEIAI
p.36
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Semua
p.36
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman Centre
p.37
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.