Skip to content
Back to announcement

20251119_BTPS_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31986430_lamp2.pdf

Other Text extracted BTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              PT BANK BTPN SYARIAH TBK
                          PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA
                      PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025

Berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi sebagai pengganti Keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi
PT Bank BTPN Syariah Tbk (“Perseroan”) No. 011/CIR/DIR/XI/2025 tanggal 10 November 2025 serta
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Perseroan sebagai pengganti Keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No. 011/CIR/DEKOM/XI/2025 tanggal 17 November 2025, dengan ini diinformasikan kepada para
pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen sementara
(interim) sebesar Rp39,5 (tiga puluh sembilan koma lima Rupiah) per saham untuk tahun buku 2025
berdasarkan Laporan Keuangan Interim Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim Perseroan untuk tahun buku 2025 adalah sebagai
berikut :

A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM

     No.                          KEGIATAN                                      TANGGAL
      1    Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Interim di         Rabu, 19 November 2025
           Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan
      2    Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen
           (Cum Dividend)
               a. Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                     Kamis, 27 November 2025
               b. Pasar Tunai                                           Senin, 1 Desember 2025
      3    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
           (Ex Dividend)
               a. Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                     Jum’at, 28 November 2025
               b. Pasar Tunai                                           Selasa, 2 Desember 2025
      4    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen       Senin, 1 Desember 2025
           (Recording Date)
      5    Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 2025           Kamis, 18 Desember 2025



B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
   1. Dividen interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di
      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 1 Desember
      2025 (recording date).

   2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, pembagian
      dividen interim akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 18 Desember 2025 melalui
      Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
      Konfirmasi hasil pendistribusian dividen interim akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan
      Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya
      pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen interim dari Perusahaan
      Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Page 2
   Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipkan kolektif KSEI
   (Pemegang saham warkat/script), pembagian dividen interim akan ditransfer langsung ke
   rekening bank milik pemegang saham/warkat yang bersangkutan.

3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundangan
   perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

   a. Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib
      Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan
      Pajak Penghasilan (“PPh”) atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN
      tersebut;

   b. Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
      (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Dividen Interim tersebut
      diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam
      Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun
      2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya;

   c.   Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham
        Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) tersebut adalah menjadi kewajiban pemegang saham
        WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN;

   d. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
      akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”),
      wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
      Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
      DGT/Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
      Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI
      terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen
      Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%;

   e. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada
      Recording Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan
      pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan
      pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme
      pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan
      yang berlaku yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak
      peraturan tersebut.

4. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Interim melalui
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka
   rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
   pelaporan penerimaan Dividen Interim termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
   bersangkutan sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Page 3
5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim yang
   telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektor KSEI, diminta untuk menyelesaikan dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank
   Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan berpedoman pada
   ketentuan perpanjakan yang berlaku.



                                   Jakarta, 19 November 2025
                                  PT Bank BTPN Syariah Tbk
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published19 Nov 2025
Pages3
Characters6,754
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK BTPN SYARIAH TBK p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Negeri p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result