Back to announcement
20251119_BTPS_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31986430_lamp2.pdf
Other Text extracted BTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT BANK BTPN SYARIAH TBK
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi sebagai pengganti Keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi
PT Bank BTPN Syariah Tbk (“Perseroan”) No. 011/CIR/DIR/XI/2025 tanggal 10 November 2025 serta
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Perseroan sebagai pengganti Keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No. 011/CIR/DEKOM/XI/2025 tanggal 17 November 2025, dengan ini diinformasikan kepada para
pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen sementara
(interim) sebesar Rp39,5 (tiga puluh sembilan koma lima Rupiah) per saham untuk tahun buku 2025
berdasarkan Laporan Keuangan Interim Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim Perseroan untuk tahun buku 2025 adalah sebagai
berikut :
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
No. KEGIATAN TANGGAL
1 Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Interim di Rabu, 19 November 2025
Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan
2 Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen
(Cum Dividend)
a. Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi Kamis, 27 November 2025
b. Pasar Tunai Senin, 1 Desember 2025
3 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividend)
a. Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi Jum’at, 28 November 2025
b. Pasar Tunai Selasa, 2 Desember 2025
4 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Senin, 1 Desember 2025
(Recording Date)
5 Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 2025 Kamis, 18 Desember 2025
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
1. Dividen interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 1 Desember
2025 (recording date).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, pembagian
dividen interim akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 18 Desember 2025 melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
Konfirmasi hasil pendistribusian dividen interim akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya
pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen interim dari Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Page 2
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipkan kolektif KSEI
(Pemegang saham warkat/script), pembagian dividen interim akan ditransfer langsung ke
rekening bank milik pemegang saham/warkat yang bersangkutan.
3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundangan
perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan
Pajak Penghasilan (“PPh”) atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN
tersebut;
b. Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Dividen Interim tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun
2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya;
c. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham
Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) tersebut adalah menjadi kewajiban pemegang saham
WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN;
d. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”),
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
DGT/Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI
terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen
Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%;
e. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada
Recording Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan
pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan
pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme
pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak
peraturan tersebut.
4. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Interim melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan Dividen Interim termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Page 3
5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim yang
telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektor KSEI, diminta untuk menyelesaikan dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan berpedoman pada
ketentuan perpanjakan yang berlaku.
Jakarta, 19 November 2025
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.