Skip to content
Back to announcement

20251119_BEEF_Pemanggilan RUPS_31986407_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BEEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                KOREKSI PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                               PT ESTIKA TATA TIARA TBK

Direksi PT Estika Tata Tiara Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” yang akan diselenggarakan pada:

 Hari, tanggal                                       Jumat, 28 November 2025
 Waktu                                                       09.00 WIB
 Tempat                                     Secara Daring di PT Estika Tata Tiara Tbk
                                     Kantor Pusat, Equity Tower, Jl. Jend Sudirman Kav 52 – 53
                                                          – Jakarta 12190


Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan
eRUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan mekanisme Rapat
secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris,
Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat, yang akan berkoordinasi di PT Estika Tata
Tiara Tbk, Kantor Pusat - Equity Tower, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav 52 - 53, Jakarta 12190

Melalui Koreksi Pemanggilan ini kami bermaksud untuk melakukan penambahan atas Mata Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar
Biasa
menjadi sebagai berikut:

    1. Persetujuan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan.

        Penjelasan:
        Mata acara Rapat dilaksanakan untuk memenuhi kewajiban yang mengharuskan terdapat mata acara
        khusus mengenai pembahasan studi kelayakan tentang perubahan dan/atau penambahan kegiatan
        usaha Perseroan sesuai dengan Pasal 22 POJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
        Perubahan      Kegiatan Usaha. Oleh karenanya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan akan diubah
        untuk mengakomodir penambahan dimaksud.

    2. Persetujuan atas penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan serta pengembangan usaha
       Perseroan. Sehingga dengan demikian mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

        Penjelasan:
        Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran
        adalah berusaha dalam bidang perdagangan, industri, pertanian, kehutanan dan perikanan, serta
        pengangkutan dan pergudangan.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan
        kegiatan usaha sebagai berikut:
Page 2
Kegiatan Usaha Utama:
a.     Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya melalui pesanan
       dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
       katalog, model, telepon, tv, internet, media massa dan sejenisnya;
b.     Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging bukan unggas, kelompok ini mencakup
       kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan,
       pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci,
       domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas;
c.     Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil
       sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran
       bulu dan pembersihan lemak;
d.     Industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara
       pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya.
       Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku
       yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang
       dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk
       daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet dan
       daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus;
e.     Pembibitan dan budidaya sapi potong untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan
       mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan
       penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong;
f.     Aktivitas cold storage, mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan
       dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum
       barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan
       cepat (blast freezing);
g.     Angkutan bermotor untuk barang umum, mencakup usaha pengangkutan barang dengan
       kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan
       dengan truk, pick up dan kontainer;
h.     Aktivitas penunjang angkutan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain,
       mencakup usaha pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain
       yang tercakup dalam kelompok 52291 sampai dengan 52294, seperti jasa kapal
       pengangkutan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Jasa pengepakan atas dasar
       balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan
       dimasukkan dalam jasa pengepakan (82920); dan
i.     Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
       dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
       perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
       kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
       perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
       mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
       konsultasi manajemen olah agronomis dan agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan
       sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
       prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
       pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
       informasi manajemen dan lain-lain.

Kegiatan Usaha Pendukung:
a.     Perdagangan besar padi dan palawija, mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian
       tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan
       berikutnya, seperti padi, jagung, gabah, gandum dan serealia lainnya. Termasuk perdagangan
       besar benih dan bibit padi, palawija dan serealia lainnya;
b.     Perdagangan besar binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang
       hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang;
Page 3
c.     Perdagangan besar hasil perikanan, sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan
       berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang
       dan kodok, termasuk ikan hidup, ikat hias, serta bibit hasil perikanan;
d.     Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di
       tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan, sampah, sisaan
       pertanian dan hasil ikutan yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit
       tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas;
e.     Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman
       bumbu-bumbuan dan rempah-rempah;
f.     Perdagangan besar daging sapi dan daging olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan;
g.     Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang
       diawetkan;
h.     Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang
       diawetkan;
i.     Perdagangan besar pengolahan hasil perikanan;
j.     Perdagangan besar produk roti;
k.     Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau
       tembakau di supermarket/minimarket, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis
       barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan-makanan, minuman atau tembakau
       dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada
       kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan
       makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga maupun mainan anak;
l.     Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau
       tembakau bukan di supermarket/minimarket (tradisional), mencakup usaha perdagangan
       eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan-makanan, minuman
       atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/supermarket/minimarket. Di samping itu
       juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga,
       kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok;
m.     Perdagangan eceran hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk
       pula daging ternak dan unggas;
n.     Perdagangan eceran hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar,
       cumi-cumi segar, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan dan rumput laut;
o.     Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya di dalam bangunan,
       seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies; dan
p.     Perdagangan eceran daging dan ikan olahan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus
       berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau
       dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu,
       udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis dan kerang.

Dan Menambah Kegiatan Usaha Utama Perseroan antara lain:
a)    KBLI 01412 : Kegiatan pembibitan dan budidaya sapi perah; Kelompok ini mencakup usaha
      peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit
      sapi perah, semen dan embrio dan usaha budidaya sapi perah berupa pengembangbiakan
      untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu dan
      penggemukan.
b)    KBLI 01413 : Kegiatan pembibitan dan budidaya kerbau potong; Kelompok ini mencakup
      usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kerbau potong untuk menghasilkan
      ternak bibit kerbau potong, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau potong berupa
      pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk
      menghasilkan calon kerbau siap potong.
c)    KBLI 46205 : Kegiatan perdagangan besar binatang hidup; Kelompok ini mencakup usaha
      perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti unggas, ternak potong
      dan ternak atau binatang hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang.
Page 4
       d)      KBLI 46326 : Kegiatan perdagangan besar susu dan produk susu; Kelompok ini mencakup
               usaha perdagangan besar susu dan produk susu.
       e)      KBLI 52101 : Kegiatan pergudangan dan penyimpanan; Kelompok ini mencakup usaha yang
               melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke
               tujuan akhir, dengan tujuan komersil.


Catatan :
1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan
      dikarenakan Pemanggilan Rapat ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK No. 15/2020 serta
      Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang
      saham Perseroan.
2.    Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, pemegang saham yang
      berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
      Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan yaitu pada tanggal 22 Oktober
      2025 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan
      perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 November 2025.
3.    Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi terkait dengan mata acara RUPSLB sebagai
      bahan RUPSLB terkait dengan mata acara RUPSLB, yang telah tersedia dan dapat diunduh melalui
      situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perseroan https://www.kibif.com/ sejak
      tanggal pengumuman Rapat yakni pada tanggal 14 November2025 dan Tambahan Informasi akan
      diunggah pada situs web yang sama paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sebelum tanggal
      pelaksanaan Rapat.
4.    Perseroan menghimbau pemegang saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
      melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
      Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini yakni
      tanggal 14 November 2025, dan paling lambat akan ditutup 30 menit sebelum Rapat.
5.    Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
      aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :
      (i)    Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
             dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara
             elektronik wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
             Perseroan.
      (ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
             memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
             hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik wajib melakukan
             registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
             masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      (iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
             Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
             belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
             eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
             saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
             Perseroan.
      (iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
             (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi
             eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
             terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 5
     (v)    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
            penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
            Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
            acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka
            pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
            elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
            akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
            akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
            dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
            penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
            tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan
     AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan
     https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan https://www.kibif.com/.
7.   Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
     https://akses.ksei.co.id/, maka dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
     https://www.kibif.com/ untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib
     dikirimkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) di Kirana
     Boutique Office Blok F3 / 5 Jl. Kirana Avenue III – Kelapa Gading Jakarta Utara, selambat-lambatnya
     tanggal 27 November 2025 pukul 15.00 WIB.
8.   Notaris, dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam
     pengambilan keputusan Rapat atas mata acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
     disampaikan oleh pemegang saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan
     dalam Rapat.
9.   Perseroan membatasi kapasitas ruang rapat, tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman, serta
     akan menyampaikan kepada pemegang saham apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
     informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan
     terkini.

                                      Jakarta, 14 November 2025
                                       PT Estika Tata Tiara Tbk
                                                Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published19 Nov 2025
Pages5
Characters18,400
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTIKA TATA TIARA TBK p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result