Skip to content
Back to announcement

20251119_PBRX_Penyampaian Bukti Iklan_31986318_lamp4.pdf

Other Needs review PBRX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                           PT PAN BROTHERS TBK
KETERBUKAAN         INFORMASI  KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM           INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN, (i)
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TAHUN 2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
17/2020”), (ii) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020
TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”), DAN (iii) PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 31/POJK.04/2015 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN
ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN
PUBLIK SEBAGAIMANA DIUBAH DARI WAKTU KE WAKTU (“POJK 31/2015”).

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
PENERBITAN NEW NOTES 1 DAN NEW NOTES 2 (“NEW NOTES”) MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 25% (DUA PULUH
LIMA PERSEN) DARI TOTAL ASET PERSEROAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PASAL 6 AYAT (1) HURUF (d) (2) POJK 17/2020 DAN MERUPAKAN TRANSAKSI
AFILIASI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1 ANGKA 3 POJK 42/2020
SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN NEW NOTES YANG AKAN DIJAMIN OLEH
ENTITAS ANAK PENJAMIN DENGAN JAMINAN PERUSAHAAN (CORPORATE
GUARANTEE).

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
PENERBITAN OBLIGASI WAJIB KONVERSI (“OWK”) MERUPAKAN PENAMBAHAN
MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM POJK HMETD, DAN JUGA MEMENUHI BATASAN NILAI
TRANSAKSI MATERIAL DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 25% (DUA PULUH
LIMA PERSEN) DARI TOTAL ASET PERSEROAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PASAL 6 AYAT (1) HURUF (d) (2) POJK 17/2020, DAN MERUPAKAN TRANSAKSI
AFILIASI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1 ANGKA 3 POJK 42/2020
SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN OWK YANG AKAN DIJAMIN OLEH ENTITAS
ANAK PENJAMIN DENGAN JAMINAN PERUSAHAAN (CORPORATE GUARANTEE),

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA


                                    1
Page 2
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA    MENYEBABKAN     INFORMASI   YANG   DIBERIKAN   DALAM
KETERBUKAAN    INFORMASI   INI  MENJADI  TIDAK  BENAR    DAN/ATAU
MENYESATKAN.

DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI PENERBITAN NEW NOTES
SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS (i) POJK 17/2020, (ii)
POJK 42/2020, dan (iii) POJK 31/2015.

NEW NOTES TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI INDONESIA ATAU KEPADA
WARGA NEGARA INDONESIA ATAU KEPADA PENDUDUK INDONESIA, DALAM
CARA YANG MERUPAKAN PENAWARAN UMUM ATAUPUN PENAWARAN EFEK
BERSIFAT   UTANG   YANG    DILAKUKAN   TANPA   PENAWARAN   UMUM
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995
TENTANG PASAR MODAL DAN SETIAP PERATURAN PELAKSANAANNYA
(TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 30/POJK.04/2019 TENTANG PENERBITAN EFEK BERSIFAT
UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI PENAWARAN
UMUM) DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UMUM ATAU
ANJURAN UNTUK MEMBELI, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS
EFEK PERSEROAN DI YURISDIKSI MANAPUN TERMASUK DI INDONESIA




                                  2
Page 3
                     PT PAN BROTHERS Tbk
                         (“PERSEROAN”)

                         Bidang Usaha:
         Bergerak Dalam Bidang Usaha Industri Pakaian Jadi


                             Kantor Pusat:
Jl. Siliwangi No. 178 – Desa Alam Jaya – Jatiuwung - Tangerang 15133
 Telepon: (021) 5900718, 5900705; Faksimili: (021) 5900717, 5900706
                        www.panbrotherstbk.com
                       Email: corpsec@pbrx.co.id

                               Pabrik:
Jl. Siliwangi No. 178 – Desa Alam Jaya – Jatiuwung - Kota Tangerang
                           15133 – Banten
          DK Butuh, RT 001/ 002, Butuh, Boyolali-Jawa Tengah
    Jl. Raya Solo – Sragen KM 6-10 – Karang Anyar – Jawa Tengah

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang, 18 November 2025




                                 3
Page 4
                         DEFINISI DAN SINGKATAN

Akuntan Publik                :   Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
BEI                           :   PT Bursa Efek Indonesia.
Biro Administrasi Efek        :   PT Datindo Entrycom yang merupakan biro
                                  administrasi efek yang mengelola efek Perseroan.
Direktur                      :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat
                                  pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Entitas Anak Penjamin         :   Entitas yang akan menyediakan jaminan perusahaan
                                  dan/atau jaminan lainnya, sebagaimana berlaku, untuk
                                  Penerbitan New Notes dan OWK, yaitu: (i) PPEB, (ii)
                                  ESGI, dan (iii) PSS.
ESGI                          :   PT Eco Smart Garment Indonesia.
Indenture New Notes 1         :   Indenture Senior Notes Due 2036 tertanggal 7
                                  November 2025 antara Perseroan sebagai penerbit,
                                  dan Madison Pacific Limited sebagai Trustee, dan
                                  Entitas Anak Penjamin.
Indenture New Notes 2         :   Indenture Senior Notes Due 2040 tertanggal 7
                                  November 2025 antara Perseroan sebagai penerbit,
                                  dan Madison Pacific Limited sebagai Trustee, dan
                                  Entitas Anak Penjamin.
Keterbukaan         Informasi :   Keterbukaan Informasi Rencana Penambahan Modal
PMTHMETD                          Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang
                                  diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 9 Mei 2025.
Komisaris                     :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
                                  menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan Tahunan      :   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31
                                  Desember 2024.
Menkumham                     :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                  Indonesia (sekarang dikenal sebagai Menteri Hukum
                                  Republik Indonesia), dahulu dikenal sebagai Menteri
                                  Kehakiman Republik Indonesia.
New Notes 1                   :   Notes atau surat utang yang telah diterbitkan oleh
                                  Perseroan       dengan    nilai   maksimal     sebesar
                                  US$50.000.000,- (lima puluh juta Dolar Amerika
                                  Serikat).
New Notes 2                   :   Notes atau surat utang yang telah diterbitkan oleh
                                  Perseroan dengan nilai US$28.815.715,- (dua puluh
                                  delapan juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus
                                  lima belas Dolar Amerika Serikat), dan dapat
                                  ditingkatkan sebesar US$650.000,- (enam ratus lima
                                  puluh ribu Dolar Amerika Serikat), dengan ketentuan
                                  apabila (i) nilai New Notes 1 kurang dari
                                  US$50.000.000,- (lima puluh juta Dolar Amerika
                                  Serikat)    dan    (ii)  nilai  OWK      kurang    dari
                                  US$156.693.985,- (seratus lima puluh enam juta enam
                                  ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus delapan
                                  puluh lima Dolar Amerika Serikat).


                                             4
Page 5
OJK                         :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang
                                independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                Keuangan ("UU OJK"), yang tugas dan wewenangnya
                                meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                                keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan
                                dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal
                                31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
                                menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                                melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan
                                kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dari
                                Badan Pengawas Pasar Modal dan/atau Badan
                                Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                                sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
Opsi Penyelesaian 1 Notes   :   Memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Paragraf
                                3.7 (Ketentuan Penyelesaian) dalam Perjanjian
                                Perdamaian.
Opsi Penyelesaian 2 Notes       Memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Paragraf
                                3.7 (Ketentuan Penyelesaian) dalam Perjanjian
                                Perdamaian.
OWK                         :   Obligasi     Wajib Konversi telah diterbitkan oleh
                                Perseroan sebagai Penambahan Modal Tanpa Hak
                                Memesan Efek Terlebih Dahulu yang akan dikonversi
                                menjadi Saham dengan nilai maksimal sebesar
                                US$156.693.985,- (seratus lima puluh enam juta enam
                                ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus delapan
                                puluh lima Dolar Amerika Serikat) sebagaimana yang
                                telah dijabarkan dalam Keterbukaan Informasi
                                PMTHMETD.
Pemegang Saham Perseroan :      Para pemegang saham Perseroan yang namanya
                                terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan
                                yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.
Penerbitan New Notes        :   Penerbitan New Notes 1 dan New Notes 2 oleh
                                Perseroan yang merupakan suatu transaksi material
                                sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, dimana
                                penerbitan New Notes 1 dan New Notes 2 tersebut
                                merupakan implementasi dari Perjanjian Perdamaian.
Penerbitan OWK              :   Penerbitan OWK oleh Perseroan, dimana penerbitan
                                OWK tersebut merupakan implementasi dari Perjanjian
                                Perdamaian.
Perjanjian Perdamaian       :   Perjanjian Perdamaian dalam perkara Penundaan
                                Kewajiban     Pembayaran      Utang     (PKPU)    No.
                                149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan No.
                                150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah
                                dihomologasi dan disahkan oleh Pengadilan Niaga
                                pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23
                                Desember 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap



                                          5
Page 6
                              pada tanggal 03 Januari 2025.
Perseroan                 :   PT Pan Brothers Tbk, suatu perseroan terbuka yang
                              didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                              negara Republik Indonesia.
POJK 17/2020              :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan
                              tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material Dan
                              Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020              :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan
                              tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                              Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
POJK HMETD                :   Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 Tahun 2015,
                              ditetapkan tanggal 16 Desember 2015 tentang
                              Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                              Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                              sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                              Keuangan       Nomor     14/POJK.04/2019      tentang
                              Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                              Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                              Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                              Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana terakhir
                              kali diubah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                              No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                              Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
PPEB                      :   PT Pancaprima Ekabrothers.
PSS                       :   PT Prima Sejati Sejahtera.
Proses Verifikasi         :   Proses verifikasi pemegang Senior Notes yang
                              berlangsung pada 6 Oktober 2025 hingga 22 Oktober
                              2025 sebagaimana diberitahukan oleh Perseroan
                              melalui pemberitahuan kepada pemegang Senior
                              Notes tertanggal 6 Oktober 2025.
Rekening Cadangan Bunga   :   Memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
                              3.4 (Rincian Penyelesaian New Notes 1) Paragraf 10
                              Perjanjian Perdamaian.
RUPS                      :   Rapat Umum Pemegang Saham.
Transaksi                 :   Penerbitan New Notes dan Penerbitan Obligasi Wajib
                              Konversi.




                                        6
Page 7
                                     PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini ("Keterbukaan
Informasi") disampaikan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan
Transaksi, yang telah dicatatkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited (SGX-
ST) pada tanggal 14 November 2025, yang tunduk pada Hukum Negara Bagian New York,

Transaksi merupakan salah satu bentuk penyelesaian utang Perseroan kepada para
kreditur yang diwajibkan berdasarkan Perjanjian Perdamaian. Berdasarkan POJK 17/2020,
Penerbitan New Notes diwajibkan untuk memenuhi prosedur transaksi material, yaitu: (i)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari Transaksi, (ii) pengumuman dan
penyampaian keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK, (iii) memperoleh
persetujuan RUPS dikarenakan nilai transaksi lebih dari 25% dari total aset Perseroan, dan
(iv) melaporkan hasil pelaksanaan Penerbitan New Notes (“Prosedur Transaksi Material”).
Namun demikian, berdasarkan POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk menjalankan
Prosedur Transaksi Material berupa (i) penggunaan penilai untuk menentukan nilai wajar
dari Transaksi, dan (ii) memperoleh persetujuan RUPS, karena Transaksi merupakan
transaksi yang dilakukan sebagai akibat penetapan atau putusan pengadilan.

Penerbitan New Notes merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020. Penerbitan New Notes terbagi menjadi (i) New Notes 1 maksimal sebesar
US$50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) dan (ii) New Notes 2 sebesar
US$28.815.715,- (dua puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus lima
belas Dolar Amerika Serikat) yang dapat ditambah dengan nilai buffer sebesar
US$650.000 (enam ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) (“Nilai Buffer”) dengan
ketentuan apabila (a) nilai New Notes 1 kurang dari US$50.000.000,- (lima puluh juta Dolar
Amerika Serikat) dan (b) nilai OWK kurang dari US$156.693.985,- (seratus lima puluh
enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh lima Dolar
Amerika Serikat), dimana nilai transaksi tersebut lebih besar dari 25% (dua puluh lima
persen) dari total aset Perseroan yang sebesar US$257.608.595,- (dua ratus lima puluh
tujuh juta enam ratus delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat)
berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan.

Nilai Buffer ini dialokasikan untuk pemegang Senior Notes yang berhak atas Opsi
Penyelesaian 1 (sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian) namun tidak
berpartisipasi dalam Proses Verifikasi (“Pemegang Senior Notes US$650.000,- Tidak
Terverifikasi”). Dengan penambahan Nilai Buffer tersebut, nilai penerbitan New Notes 2
menjadi dapat mencapai maksimal sebesar US$29.465.715,- (dua puluh sembilan juta
empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima belas Dolar Amerika Serikat).

Pemegang Senior Notes US$650.000,- Tidak Terverifikasi tersebut berhak atas Opsi
Penyelesaian 1 yang terdiri dari New Notes 1 sebesar US$225.889,- (dua ratus dua puluh
lima ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Dolar Amerika Serikat) dan OWK sebesar
US$424.111,- (empat ratus dua puluh empat ribu seratus sebelas Dolar Amerika Serikat).
Nilai penerbitan final akan disesuaikan di kemudian hari sesuai dengan dua skenario di
bawah ini:




                                            7
Page 8
1.   Apabila Pemegang Senior Notes US$650.000,- Tidak Terverifikasi tersebut
     mengklaim haknya atas Opsi Penyelesaian 1 sesuai batas waktu yang diberitahukan
     oleh Perseroan dari waktu ke waktu, maka nilai penerbitan akan kembali ke nilai
     rencana semula yaitu (i) nilai OWK sebesar US$156.693.985,- (seratus lima puluh
     enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh lima
     Dolar Amerika Serikat), (ii) New Notes 1 sebesar US$50.000.000,- (lima puluh juta
     Dolar Amerika Serikat), dan (iiI) New Notes 2 sebesar US$28.815.715,- (dua puluh
     delapan juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus lima belas Dolar Amerika
     Serikat);

2.   Apabila Pemegang Senior Notes US$650.000,- Tidak Terverifikasi tersebut tidak
     mengajukan klaim atas Opsi Penyelesaian 1 sampai dengan tanggal yang
     diberitahukan oleh Perseroan dari waktu ke waktu, maka (i) nilai OWK akan
     berkurang menjadi US$ 156.269.874,- (seratus lima puluh enam juta dua ratus enam
     puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh empat Dolar Amerika Serikat), (ii) nilai
     New Notes 1 akan berkurang menjadi US$49.774.111,- (empat puluh sembilan juta
     tujuh ratus tujuh puluh empat ribu seratus sebelas Dolar Amerika Serikat), dan (iii)
     nilai New Notes 2 yang diterbitkan menjadi sebesar US$29.465.715,- (dua puluh
     sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima belas Dolar Amerika
     Serikat).

Terlepas hal di atas, penerbitan OWK merupakan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam POJK HMETD dan
memenuhi ketentuan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 33 POJK 17/2020, dalam hal transaksi juga
merupakan penambahan modal, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan dalam POJK
HMETD.

Lebih lanjut, Transaksi juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, mengingat Transaksi dijamin dengan jaminan perusahaan (corporate
guarantee) oleh Entitas Anak Penjamin. Namun, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) POJK
42/2020 juncto Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, oleh karena transaksi afiliasi ini nilainya
memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
tidak terdapat benturan kepentingan, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Dengan demikian, berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan dengan ini hanya
wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagai pemenuhan kewajiban Perseroan
dalam melakukan Transaksi dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai
Transaksi.




                                            8
Page 9
                                URAIAN TRANSAKSI

1. Uraian Singkat Mengenai Penerbitan Transaksi

   A. Berikut adalah uraian singkat mengenai penerbitan New Notes 1:

     1. Penerbit New Notes 1         :   Perseroan.

     2. Jumlah Pokok New Notes 1     :   Maksimal sebesar US$50.000.000,-       (lima
                                         puluh juta Dolar Amerika Serikat).

     3. Para Penjamin                :   Entitas Anak Penjamin.

     4. Wali Amanat                  :   Madison Pacific Trust Limited

     5. Tanggal Jatuh Tempo New :        11 tahun sejak tanggal penerbitan New Notes
        Notes 1                          1 sebagaimana disepakati dalam Indenture
                                         New Notes 1.
     6. Suku Bunga Tunai             :
                                          a. Untuk Tahun 1 hingga Tahun 5, suku
                                             bunga adalah 1,0% per tahun, dibayar
                                             secara enam bulanan.
                                          b. Untuk Tahun 6 hingga yang lebih awal
                                             dari Tanggal Jatuh Tempo New Notes 1
                                             atau     pembayaran        penuh   atau
                                             penyelesaian jumlah terutang New
                                             Notes 1, suku bunga akan menjadi 2,0%
                                             per tahun, dibayar secara enam
                                             bulanan.
     7. Jaminan                      :    a. Perseroan          diwajibkan     untuk
                                             mempertahankan setoran kas di dalam
                                             Rekening Cadangan Bunga sebesar
                                             jumlah yang setara dengan satu
                                             pembayaran bunga enam bulanan
                                             dalam New Notes 1.
                                          b. New Notes 1 akan dijamin dengan
                                             Rekening Cadangan Bunga. Tidak ada
                                             jaminan lain yang akan diberikan untuk
                                             menjamin New Notes 1 selain jaminan
                                             atas Rekening Cadangan Bunga yang
                                             dijelaskan di atas.
     8. Penebusan       dan/atau :        a. Perseroan dapat menebus, secara
        Pengurangan New Notes 1              keseluruhan atau sebagian, jumlah
                                             terutang New Notes 1 dalam setiap
                                             waktu sejak tanggal penerbitan Transaksi
                                             hingga Tanggal Jatuh Tempo New Notes
                                             1 dengan menggunakan dana yang
                                             tersedia dari Pendanaan Baru sesuai
                                             dengan Paragraf 3.12 (Pendanaan Baru)
                                             dari Perjanjian Perdamaian.


                                           9
Page 10
                                       b. Perseroan dapat mengurangi, secara
                                          keseluruhan atau sebagian dari jumlah
                                          pokok terutang New Notes 1 sejak
                                          tanggal penerbitan New Notes 1 hingga
                                          Tanggal Jatuh Tempo New Notes 1
                                          dengan menggunakan Excess Cash
                                          sesuai dengan paragraf 3.11 (Excess
                                          Cash dan Reverse Dutch Auction (RDA))
                                          dari Perjanjian Perdamaian.
                                       c. Perseroan atau salah satu anak
                                          perusahaan atau afiliasinya dapat pada
                                          setiap waktu dan dari waktu ke waktu
                                          membeli New Notes 1 dengan harga
                                          berapapun di pasar terbuka atau lainnya.

  9. Hukum yang Berlaku           :   Hukum Negara Bagian New York.


B. Berikut adalah uraian singkat mengenai penerbitan New Notes 2:

  1. Penerbit New Notes 2         :   Perseroan.

  2. Jumlah Pokok New Notes 2     :   Maksimal sebesar US$29.465.715 (dua puluh
                                      sembilan juta empat ratus enam puluh lima
                                      ribu tujuh ratus lima belas Dolar Amerika
                                      Serikat) dengan perhitungan (i) nilai New
                                      Notes 1 kurang dari US$50.000.000,- (lima
                                      puluh juta Dolar Amerika Serikat) dan (ii) nilai
                                      OWK kurang dari US$156.693.985,- (seratus
                                      lima puluh enam juta enam ratus sembilan
                                      puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh
                                      lima Dolar Amerika Serikat).

  3. Para Penjamin                :   Entitas Anak Penjamin.

  4. Wali Amanat                  :   Madison Pacific Trust Limited

  5. Tanggal Jatuh Tempo New :        15 tahun sejak tanggal penerbitan New Notes
     Notes 2                          2 sebagaimana disepakati dalam Indenture
                                      New Notes 2.

  6. Suku Bunga Tunai             :   1,0% per tahun untuk Tahun 1 hingga Tahun
                                      10 akan diakumulasikan sebagai bunga
                                      Payment In Kind. Bunga Payment In Kind
                                      yang terakumulasi akan dibayarkan pada
                                      Tanggal Jatuh Tempo New Notes 2. Untuk
                                      Tahun 11 hingga tanggal yang lebih awal
                                      antara Tanggal Jatuh Tempo New Notes 2
                                      atau pelunasan penuh atas New Notes 2 yang
                                      masih terutang, bunga sebesar 1,0% per
                                      tahun akan dibayarkan dalam bentuk bunga


                                       10
Page 11
                                    tunai yang dibayarkan secara enam bulanan.

  7. Jaminan                    :   Tanpa jaminan.

  8. Penebusan       dan/atau :      a. Penerbit New Notes 2 dapat menebus,
     Pengurangan New Notes 2            secara keseluruhan atau sebagian,
                                        jumlah terutang New Notes 2 dalam
                                        setiap waktu sejak tanggal penerbitan
                                        New Notes 2 hingga Tanggal Jatuh
                                        Tempo      New     Notes    2  dengan
                                        menggunakan dana yang tersedia dari
                                        Pendanaan Baru sesuai dengan paragraf
                                        3.12 (Pendanaan Baru) dari Perjanjian
                                        Perdamaian.
                                     b. Penerbit New Notes 2 dapat mengurangi,
                                        secara keseluruhan atau sebagian dari
                                        jumlah pokok terutang New Notes 2
                                        sejak tanggal penerbitan New Notes 2
                                        hingga Tanggal Jatuh Tempo New Notes
                                        2 dengan menggunakan Excess Cash
                                        sesuai dengan paragraf 3.11 (Excess
                                        Cash dan Reverse Dutch Auction (RDA))
                                        dari Perjanjian Perdamaian.
                                     c. Penerbit New Notes 2 atau salah satu
                                        anak perusahaan atau afiliasinya dapat
                                        pada setiap waktu dan dari waktu ke
                                        waktu membeli New Notes 2 dengan
                                        harga berapapun di pasar terbuka atau
                                        lainnya.

  9. Hukum yang Berlaku         :   Hukum Negara Bagian New York.


C. Uraian Singkat mengenai Penerbitan OWK:

 1. Penerbit OWK                :   Perseroan.

 2. Para Penjamin               :   Entitas Anak Penjamin.

 3. Wali Amanat                 :   Madison Pacific Trust Limited

 4. Nilai Nominal OWK           :   Maksimal sebesar US$156.693.985.- (seratus
                                    lima puluh enam juta enam ratus sembilan
                                    puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh
                                    lima Dolar Amerika Serikat).

 5. Tanggal Jatuh Tempo OWK     :   5 tahun sejak tanggal penerbitan OWK.

 6. Jaminan                     :   Tanpa jaminan.

 7. Hukum yang Berlaku          :   Hukum Negara Bagian New York.




                                     11
Page 12
2. Analisis Mengenai Pengaruh Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

   Transaksi diharapkan dapat memperbaiki struktur keuangan Perseroan terutama
   terhadap penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya berdasarkan Perjanjian
   Perdamaian sehingga akan dapat memperkuat kemampuan Perseroan dalam kinerja
   pemasaran guna mendapatkan kesempatan bisnis tambahan dan bisnis baru yang
   strategis untuk meningkatkan kinerja dan pertumbuhan Perseroan. Perseroan akan
   meningkatkan pangsa pasarnya dan mendiversifikasi penawaran kepada pelanggan
   lama dan pelanggan baru. Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan akan fokus untuk
   pengembangan pesanan-pesanan yang bernilai tambah (value-added). Implementasi
   otomatisasi dan digitalisasi yang berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan
   efisiensi dan kualitas.

   Dengan adanya Transaksi ini, maka terkait dengan analisis dan pembahasan
   manajemen mengenai kondisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 serta pasca
   terjadinya Transaksi dapat diasumsikan sebagai berikut berdasarkan asumsi nilai OWK
   sebesar US$156.693.985,- (seratus lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh
   tiga ribu sembilan ratus delapan puluh lima Dolar Amerika Serikat):

                                     31 Desember 2024 Sebelum Setelah Penerbitan
             Keterangan               Penerbitan New Notes dan New Notes dan OWK
                                         OWK (dalam USD)          (dalam USD)
     Modal Ditempatkan dan
                                                  55.233.458             55.233.458
     Disetor Penuh
     Tambahan Modal Disetor                      147.915.760            147.915.760
     OWK                                                                156.693.985
     Saldo Laba
       Telah Ditentukan
                                                   1.814.636               1.814.636
       Penggunaannya
       Belum Ditentukan
                                                (307.366.055)          (307.366.055)
       Penggunaannya
     Penghasilan komprehensif lain                (1.245.598)            (1.245.598)
     Kepentingan non-pengendali                  (17.438.950)           (17.438.950)
     Jumlah Ekuitas (Defisiensi
                                                (121.086.749)            35.607.236
     Modal)

3. Pihak-Pihak dalam Transaksi

   Berikut adalah penjelasan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi:
   A. Perseroan
      (i) Riwayat Singkat
           Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 96 tanggal 21 Agustus
           1980, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
           mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
           Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. YA/5/500/II tanggal 30 Oktober
           1980, serta telah diumumkan dalam Lembaga Berita Negara No. 59.




                                           12
Page 13
   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana
   perubahan Anggaran Dasar terakhir termaktub dalam Akta Pernyataan
   Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 55, tanggal 22 Juni
   2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
   (i) mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
   0042456.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 25 Juli 2023 dan (ii) memberitahu
   kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0095777,
   tanggal 20 Juli 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

(ii) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
     Maksud dan tujuan Perseroan sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
     adalah berusaha dalam bidang meliputi perindustrian, perdagangan hasil usaha
     industri pakaian jadi tersebut, mengimpor alat-alat, pengangkutan dan
     perwakilan atau keagenan, jasa pengelolaan dan penyewaan gedung
     perkantoran, taman hiburan atau rekreasi dan kawasan berikat.

(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
      Susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
      daftar pemegang saham Perseroan yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom
      selaku BAE Perseroan, per tanggal 31 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:

                               Nilai Nominal Rp 25.- per saham
      Nama Pemegang
                                                 Jumlah Nominal           %
         Saham                Jumlah saham
                                                       (Rp)
  Modal Dasar                   80.000.000.000   2.000.000.000.000         -
  Modal       Ditempatkan
  dan                         21.482.028.246     537.050.706.150           -
  Disetor Penuh
  Pemegang Saham
  1. PT             Trisetijo
                               6.712.915.282     167.822.882.050        31,25%
      Manunggal Utama
  2. UBS AG Singapore
      S/A        Burlingham    3.866.456.000       96.661.400.000        18%
      International Ltd.
  3. Masyarakat*              10.902.656.964     272.566.424.100        50,75%
  Jumlah              Modal
  Ditempatkan            dan  21.482.028.246     537.050.706.150           -
  Disetor Penuh
  Jumlah Saham Dalam
                              58.517.971.754   1.462.949.293.850           -
  Portepel
   *Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%


(iv) Pengurusan dan Pengawasan
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan No. 45, tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi
     S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh


                                   13
Page 14
      Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0312549
      sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
      berikut:


     Direksi

     Direktur Utama                 : Ludijanto Setijo

     Wakil Direktur Utama           : Anne Patricia Sutanto

     Direktur                       : Fitri Ratnasari Hartono

     Direktur                       : Jean Pierre Seveke

     Dewan Komisaris

     Komisaris         Utama/
                              : Benny Soetrisno
     Komisaris Independen

     Wakil          Komisaris
     Utama/Komisaris          : Supandi Widi Siswanto
     Independen

     Komisaris Independen           : Edi Prio Pambudi


B. PPEB (Entitas Anak Penjamin)

   (i) Riwayat Singkat
       PPEB didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik
       Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 237 tanggal 16 Desember 1988,
       yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang
       telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
       berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. 02-7782.HT.01.01-TH.89
       tertanggal 22 Agustus 1989, sebagaimana telah didaftarkan di Kepaniteraan
       Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 185/Leg/1991 tanggal 2 Juli 1991.

      Anggaran dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana
      perubahan Anggaran Dasar terakhir termaktub dalam Akta Pernyataan
      Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa No. 86, tanggal 26
      April 2019, yang dibuat di hadapan H. Bambang Suwondo, S.H., Sp.N., M.H.,
      notaris di Kota Tangerang, yang telah (i) mendapat persetujuan Menkumham
      berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0024655.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      9 Mei 2019, dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
      berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
      AHU-AH.01.03-0237033, tanggal 9 Mei 2019 (“Anggaran Dasar PPEB”).

   (ii) Maksud dan Tujuan
        Maksud dan tujuan PPEB sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PPEB adalah
        berusaha dalam bidang meliputi industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil,
        industri perlengkapan pakaian jadi dari tekstil, industri barang jadi tekstil untuk


                                         14
Page 15
      keperluan rumah tangga, industri tekstil lainnya, perdagangan besar tekstil, dan
      perdagangan besar pakaian.

   (iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
         Struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada tanggal Keterbukaan
         Informasi ini adalah sebagai berikut:

                                   Nilai Nominal Rp1.000 per saham
     Nama Pemegang Saham                             Jumlah Nominal            %
                                  Jumlah saham
                                                           (Rp)
     Modal Dasar                       750.000.000     750.000.000.000          -
     Modal Ditempatkan dan
                                        350.505.000      350.505.000.000        -
     Disetor Penuh
     Pemegang Saham
     1. Perseroan                       350.189.545      350.189.545.000     99,9%
     2. LHL Investments Ltd.                315.455          315.455.000     0,1%
     Jumlah           Modal
     Ditempatkan dan                    350.505.000      350.505.000.000        -
     Disetor Penuh
     Jumlah Saham Dalam
                                        399.495.000      399.495.000.000        -
     Portepel

   (iv) Pengurusan dan Pengawasan
        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham
        Luar Biasa No. 05, tanggal 14 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Sulpi, S.H.,
        M.Kn., notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan
        diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
        0311788 tanggal 16 Juli 2025, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris
        PPEB adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Presiden Direktur           : Anne Patricia Sutanto

     Wakil Presiden Direktur     : Ludijanto Setijo

     Direktur                    : Fitri Ratnasari Hartono

     Dewan Komisaris

     Komisaris                   : Prasasto Sudyatmiko



C. ESGI (Entitas Anak Penjamin)

   (i) Riwayat Singkat
       ESGI didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia,
       berdasarkan Akta Pendirian No. 42 tanggal 28 Agustus 2013, yang dibuat di
       hadapan Desman, S.H., M.Hum Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah


                                       15
Page 16
   mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham
   No. AHU-50975.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 4 Oktober 2013.

   Anggaran Dasar ESGI telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana
   perubahan Anggaran Dasar terakhir termaktub dalam Akta Pernyataan
   Keputusan Para Pemegang Saham No. 01, tanggal 13 Juni 2014, yang dibuat di
   hadapan Elly Roida, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
   diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
   04211.40.21.2014, tanggal 12 Juli 2014 (“Anggaran Dasar ESGI”).

(ii) Maksud dan Tujuan
     Maksud dan tujuan ESGI sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar ESGI adalah
     berusaha dalam bidang industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil.

(iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada tanggal Keterbukaan
      Informasi ini adalah sebagai berikut:

                               Nilai Nominal Rp1.000 per saham
  Nama Pemegang Saham                            Jumlah Nominal          %
                              Jumlah saham
                                                       (Rp)
  Modal Dasar                      480.000.000     480.000.000.000       -
  Modal Ditempatkan dan
                                   300.000.000      300.000.000.000      -
  Disetor Penuh
  Pemegang Saham
  1. Perseroan                     255.000.000      255.000.000.000     85%
  2. Mitsubishi
                                    45.000.000       45.000.000.000     15%
      Corporation
  Jumlah          Modal
  Ditempatkan dan                  300.000.000      300.000.000.000      -
  Disetor Penuh
  Jumlah Saham Dalam
                                   180.000.000      180.000.000.000      -
  Portepel

(iv) Pengurusan dan Pengawasan
     Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 03, tanggal
     18 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Sulpi, S.H., M.Kn., notaris di
     Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0163900 tanggal 08 September 2023, dan (ii)
     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 02, tanggal 09 Mei 2025,
     yang dibuat di hadapan Sulpi, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Tangerang,
     yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum Republik
     Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0249065 tanggal 20 Mei 2025, sehingga susunan
     Direksi dan Dewan Komisaris ESGI adalah sebagai berikut:



                                  16
Page 17
     Direksi

     Presiden Direktur           : Ludijanto Setijo

     Direktur                    : Anne Patricia Sutanto

     Dewan Komisaris

     Presiden Komisaris          : Fitri Ratnasari Hartono

     Komisaris                   : Kazunari Ide


D. PSS (Entitas Anak Penjamin)

   (i) Riwayat Singkat
       PSS didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia,
       berdasarkan Akta Pendirian No. 43 tanggal 10 Mei 2013, yang dibuat di
       hadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M., notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah
       mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-30377.AH.01.01.Tahun 2013
       tertanggal 5 Juni 2013.

      Anggaran Dasar PSS telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana
      perubahan Anggaran Dasar terakhir termaktub dalam Akta Keputusan Rapat
      Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa No. 01, tanggal 10 Januari 2023,
      yang dibuat di hadapan Sulpi, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Tangerang,
      yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan (i)
      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
      AH.01.03-0038352 tanggal 10 Februari 2023, dan (ii) Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0083256
      tanggal 30 Januari 2023 (“Anggaran Dasar PSS”).

   (ii) Maksud dan Tujuan
        Maksud dan tujuan PSS sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PSS adalah berusaha
        dalam bidang meliputi perdagangan, pembangunan, real estate, industri,
        percetakan, pertanian, perbengkelan, jasa dan angkutan.

   (iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
         Struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada tanggal Keterbukaan
         Informasi ini adalah sebagai berikut:


                               Nilai Nominal Rp1.000 per saham
       Nama Pemegang
                                                 Jumlah Nominal            %
          Saham               Jumlah saham
                                                       (Rp)
     Modal Dasar                   120.000.000     120.000.000.000          -
     Modal Ditempatkan
     dan                             30.000.000       30.000.000.000        -
     Disetor Penuh
     Pemegang Saham


                                      17
Page 18
        1. Perseroan                    29.700.000        29.700.000.000       99%
        2. PPEB                            300.000           300.000.000       1%
        Jumlah        Modal
        Ditempatkan dan                 30.000.000        30.000.000.000         -
        Disetor Penuh
        Jumlah       Saham
                                        90.000.000        90.000.000.000         -
        Dalam Portepel


      (iv) Pengurusan dan Pengawasan
           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham
           Luar Biasa No. 01, tanggal 10 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Sulpi, S.H.,
           M.Kn., notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan
           diterima oleh Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0083256 tanggal 30 Januari
           2023 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
           AHU-AH.01.03-0038352 tanggal 10 Februari 2023, sehingga susunan Direksi
           dan Dewan Komisaris PSS adalah sebagai berikut:

        Direksi

        Direktur                     : Ludijanto Setijo

        Dewan Komisaris

        Komisaris                    : Anne Patricia Sutanto


3. Pemegang New Notes 1, New Notes 2, dan OWK

   I. Pemegang OWK
   1. Kreditur Fasilitas Bilateral Non-Aktif, dengan nilai maksimal sebesar
         US$31.047.310,-:
         a. SC Lowy Primary Investments (HK) Limited;
         b. SC Lowy Primary Investment A (SG);
         c. Smart Time Enterprise Ltd;
         d. Strait Merchants Pte Ltd.
   2. Kreditur Fasilitas Sindikasi, dengan nilai maksimal sebesar US$33.384.390,-:
         a. SC Lowy Primary Investments Ltd;
         b. SC Lowy Financial (HK) Ltd.
   3. Para Pemegang Senior Notes yang memilih Opsi Penyelesaian 1 Notes, dengan
         nilai maksimal sebesar US$92.262.285,-.
   II. Pemegang New Notes 1
        Para Pemegang Senior Notes yang memilih Opsi Penyelesaian 1 Notes, dengan
        nilai maksimal sebesar US$50.000.000,-.
   III. Pemegang New Notes 2
        Para Pemegang Senior Notes yang memilih Opsi Penyelesaian 2 Notes, para
        Pemegang Senior Notes yang tidak memilih salah satu Opsi Penyelesaian
        (sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perdamaian), serta para Pemegang
        Senior Notes yang memilih Opsi Penyelesaian 1 Notes dan memilih untuk


                                          18
Page 19
       mengkonversi Shortfall dari Opsi Penyelesaian 1 Notes menjadi New Notes 2.
       Total nilai maksimal New Notes 2 yaitu sebesar US$29.465.715,-, dengan
       perhitungan berdasarkan nilai rencana semula sebesar US$28.815.715,- yang
       dapat ditambah dengan Nilai Buffer sebesar US$650.000 apabila (i) nilai New
       Notes 1 kurang dari US$50.000.000,- dan (ii) nilai OWK kurang dari
       US$156.693.985,-.



                           RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK 17/2020, Perseroan sebagai Perusahaan
Terbuka tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS dalam
pelaksanaan Transaksi yang dilakukan sebagai akibat penetapan atau putusan pengadilan.

           PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang
   tercantum dalam POJK 17/2020.

2. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
   dan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
   dimaksud dalam POJK 42/2020.

3. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan tidak memuat
   pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan,
   dan telah memuat seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal
   untuk mengambil keputusan sehubungan dengan Transaksi.



                              INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Penerbitan New Notes dan
Penerbitan OWK, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada
Sekretaris Perusahaan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di
bawah ini:

                                PT PAN BROTHERS Tbk
      Jl. Siliwangi No. 178 – Desa Alam Jaya – Jatiuwung - Kota Tangerang 15133
                            Telepon: (021) 5900718, 5900705;
                            Faksimili: (021) 5900717, 5900706
                                email: corpsec@pbrx.co.id
                                www.panbrotherstbk.com




                                          19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published19 Nov 2025
Pages19
Characters50,703
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PAN BROTHERS TBK p.1 ×11
linked person Amir Abadi Jusuf p.4
linked — UBS AG Singapore S/A p.13
linked person Ludijanto Setijo p.14 ×4
linked person Anne Patricia Sutanto p.14 ×4
linked person Fitri Ratnasari Hartono p.14 ×3
linked person Jean Pierre Seveke p.14
linked person Benny Soetrisno p.14
linked person Supandi Widi Siswanto p.14
linked person Edi Prio Pambudi p.14
linked person Prasasto Sudyatmiko p.15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
possible org negara Republik Indonesia p.6 ×4
possible org International Ltd. p.13
unresolved org | Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan. · Akuntan Publik p.4
unresolved org Mawar & Rekan p.4
unresolved — | PT Datindo Entrycom yang merupakan biro · Biro Administrasi Efek p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×2
unresolved org PT Eco Smart Garment Indonesia. Indenture New Notes p.4
unresolved org Madison Pacific Limited p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia. New Notes p.4
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.5
unresolved org PT Pancaprima Ekabrothers. PSS p.6
unresolved org PT Prima Sejati Sejahtera. Proses Verifikasi p.6
unresolved org Singapore Exchange Securities Trading Limited p.7
unresolved org Madison Pacific Trust Limited p.9 ×3
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.12 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.12 ×2
unresolved person Fathiah Helmi S.H. · Notaris p.13 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.14
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.14
unresolved person H. Bambang Suwondo p.14 ×2
unresolved org LHL Investments Ltd. p.15
unresolved person Sulpi p.15 ×5
unresolved person Desman · Notaris p.15 ×2
unresolved person Elly Roida · Notaris p.16
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.17
unresolved org Smart Time Enterprise Ltd p.18
unresolved org Strait Merchants Pte Ltd. p.18
unresolved org SC Lowy Primary Investments Ltd p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1784 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '25'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result