Back to announcement
20251119_PBRX_Penyampaian Bukti Iklan_31986318_lamp4.pdf
Other Needs review PBRXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PAN BROTHERS TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN, (i)
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TAHUN 2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
17/2020”), (ii) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020
TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”), DAN (iii) PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 31/POJK.04/2015 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN
ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN
PUBLIK SEBAGAIMANA DIUBAH DARI WAKTU KE WAKTU (“POJK 31/2015”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
PENERBITAN NEW NOTES 1 DAN NEW NOTES 2 (“NEW NOTES”) MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 25% (DUA PULUH
LIMA PERSEN) DARI TOTAL ASET PERSEROAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PASAL 6 AYAT (1) HURUF (d) (2) POJK 17/2020 DAN MERUPAKAN TRANSAKSI
AFILIASI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1 ANGKA 3 POJK 42/2020
SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN NEW NOTES YANG AKAN DIJAMIN OLEH
ENTITAS ANAK PENJAMIN DENGAN JAMINAN PERUSAHAAN (CORPORATE
GUARANTEE).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
PENERBITAN OBLIGASI WAJIB KONVERSI (“OWK”) MERUPAKAN PENAMBAHAN
MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM POJK HMETD, DAN JUGA MEMENUHI BATASAN NILAI
TRANSAKSI MATERIAL DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 25% (DUA PULUH
LIMA PERSEN) DARI TOTAL ASET PERSEROAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PASAL 6 AYAT (1) HURUF (d) (2) POJK 17/2020, DAN MERUPAKAN TRANSAKSI
AFILIASI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1 ANGKA 3 POJK 42/2020
SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN OWK YANG AKAN DIJAMIN OLEH ENTITAS
ANAK PENJAMIN DENGAN JAMINAN PERUSAHAAN (CORPORATE GUARANTEE),
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
1
Page 2
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI PENERBITAN NEW NOTES
SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS (i) POJK 17/2020, (ii)
POJK 42/2020, dan (iii) POJK 31/2015.
NEW NOTES TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI INDONESIA ATAU KEPADA
WARGA NEGARA INDONESIA ATAU KEPADA PENDUDUK INDONESIA, DALAM
CARA YANG MERUPAKAN PENAWARAN UMUM ATAUPUN PENAWARAN EFEK
BERSIFAT UTANG YANG DILAKUKAN TANPA PENAWARAN UMUM
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995
TENTANG PASAR MODAL DAN SETIAP PERATURAN PELAKSANAANNYA
(TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 30/POJK.04/2019 TENTANG PENERBITAN EFEK BERSIFAT
UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI PENAWARAN
UMUM) DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UMUM ATAU
ANJURAN UNTUK MEMBELI, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS
EFEK PERSEROAN DI YURISDIKSI MANAPUN TERMASUK DI INDONESIA
2
Page 3
PT PAN BROTHERS Tbk
(“PERSEROAN”)
Bidang Usaha:
Bergerak Dalam Bidang Usaha Industri Pakaian Jadi
Kantor Pusat:
Jl. Siliwangi No. 178 – Desa Alam Jaya – Jatiuwung - Tangerang 15133
Telepon: (021) 5900718, 5900705; Faksimili: (021) 5900717, 5900706
www.panbrotherstbk.com
Email: corpsec@pbrx.co.id
Pabrik:
Jl. Siliwangi No. 178 – Desa Alam Jaya – Jatiuwung - Kota Tangerang
15133 – Banten
DK Butuh, RT 001/ 002, Butuh, Boyolali-Jawa Tengah
Jl. Raya Solo – Sragen KM 6-10 – Karang Anyar – Jawa Tengah
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang, 18 November 2025
3
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuntan Publik : Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Biro Administrasi Efek : PT Datindo Entrycom yang merupakan biro
administrasi efek yang mengelola efek Perseroan.
Direktur : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Entitas Anak Penjamin : Entitas yang akan menyediakan jaminan perusahaan
dan/atau jaminan lainnya, sebagaimana berlaku, untuk
Penerbitan New Notes dan OWK, yaitu: (i) PPEB, (ii)
ESGI, dan (iii) PSS.
ESGI : PT Eco Smart Garment Indonesia.
Indenture New Notes 1 : Indenture Senior Notes Due 2036 tertanggal 7
November 2025 antara Perseroan sebagai penerbit,
dan Madison Pacific Limited sebagai Trustee, dan
Entitas Anak Penjamin.
Indenture New Notes 2 : Indenture Senior Notes Due 2040 tertanggal 7
November 2025 antara Perseroan sebagai penerbit,
dan Madison Pacific Limited sebagai Trustee, dan
Entitas Anak Penjamin.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi Rencana Penambahan Modal
PMTHMETD Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang
diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 9 Mei 2025.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan Tahunan : Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31
Desember 2024.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (sekarang dikenal sebagai Menteri Hukum
Republik Indonesia), dahulu dikenal sebagai Menteri
Kehakiman Republik Indonesia.
New Notes 1 : Notes atau surat utang yang telah diterbitkan oleh
Perseroan dengan nilai maksimal sebesar
US$50.000.000,- (lima puluh juta Dolar Amerika
Serikat).
New Notes 2 : Notes atau surat utang yang telah diterbitkan oleh
Perseroan dengan nilai US$28.815.715,- (dua puluh
delapan juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus
lima belas Dolar Amerika Serikat), dan dapat
ditingkatkan sebesar US$650.000,- (enam ratus lima
puluh ribu Dolar Amerika Serikat), dengan ketentuan
apabila (i) nilai New Notes 1 kurang dari
US$50.000.000,- (lima puluh juta Dolar Amerika
Serikat) dan (ii) nilai OWK kurang dari
US$156.693.985,- (seratus lima puluh enam juta enam
ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus delapan
puluh lima Dolar Amerika Serikat).
4
Page 5
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang
independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan ("UU OJK"), yang tugas dan wewenangnya
meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan
dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal
31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan/atau Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
Opsi Penyelesaian 1 Notes : Memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Paragraf
3.7 (Ketentuan Penyelesaian) dalam Perjanjian
Perdamaian.
Opsi Penyelesaian 2 Notes Memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Paragraf
3.7 (Ketentuan Penyelesaian) dalam Perjanjian
Perdamaian.
OWK : Obligasi Wajib Konversi telah diterbitkan oleh
Perseroan sebagai Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu yang akan dikonversi
menjadi Saham dengan nilai maksimal sebesar
US$156.693.985,- (seratus lima puluh enam juta enam
ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus delapan
puluh lima Dolar Amerika Serikat) sebagaimana yang
telah dijabarkan dalam Keterbukaan Informasi
PMTHMETD.
Pemegang Saham Perseroan : Para pemegang saham Perseroan yang namanya
terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan
yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.
Penerbitan New Notes : Penerbitan New Notes 1 dan New Notes 2 oleh
Perseroan yang merupakan suatu transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, dimana
penerbitan New Notes 1 dan New Notes 2 tersebut
merupakan implementasi dari Perjanjian Perdamaian.
Penerbitan OWK : Penerbitan OWK oleh Perseroan, dimana penerbitan
OWK tersebut merupakan implementasi dari Perjanjian
Perdamaian.
Perjanjian Perdamaian : Perjanjian Perdamaian dalam perkara Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.
149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan No.
150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah
dihomologasi dan disahkan oleh Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23
Desember 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap
5
Page 6
pada tanggal 03 Januari 2025.
Perseroan : PT Pan Brothers Tbk, suatu perseroan terbuka yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan
tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
POJK HMETD : Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 Tahun 2015,
ditetapkan tanggal 16 Desember 2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana terakhir
kali diubah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
PPEB : PT Pancaprima Ekabrothers.
PSS : PT Prima Sejati Sejahtera.
Proses Verifikasi : Proses verifikasi pemegang Senior Notes yang
berlangsung pada 6 Oktober 2025 hingga 22 Oktober
2025 sebagaimana diberitahukan oleh Perseroan
melalui pemberitahuan kepada pemegang Senior
Notes tertanggal 6 Oktober 2025.
Rekening Cadangan Bunga : Memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
3.4 (Rincian Penyelesaian New Notes 1) Paragraf 10
Perjanjian Perdamaian.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Transaksi : Penerbitan New Notes dan Penerbitan Obligasi Wajib
Konversi.
6
Page 7
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini ("Keterbukaan
Informasi") disampaikan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan
Transaksi, yang telah dicatatkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited (SGX-
ST) pada tanggal 14 November 2025, yang tunduk pada Hukum Negara Bagian New York,
Transaksi merupakan salah satu bentuk penyelesaian utang Perseroan kepada para
kreditur yang diwajibkan berdasarkan Perjanjian Perdamaian. Berdasarkan POJK 17/2020,
Penerbitan New Notes diwajibkan untuk memenuhi prosedur transaksi material, yaitu: (i)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari Transaksi, (ii) pengumuman dan
penyampaian keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK, (iii) memperoleh
persetujuan RUPS dikarenakan nilai transaksi lebih dari 25% dari total aset Perseroan, dan
(iv) melaporkan hasil pelaksanaan Penerbitan New Notes (“Prosedur Transaksi Material”).
Namun demikian, berdasarkan POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk menjalankan
Prosedur Transaksi Material berupa (i) penggunaan penilai untuk menentukan nilai wajar
dari Transaksi, dan (ii) memperoleh persetujuan RUPS, karena Transaksi merupakan
transaksi yang dilakukan sebagai akibat penetapan atau putusan pengadilan.
Penerbitan New Notes merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020. Penerbitan New Notes terbagi menjadi (i) New Notes 1 maksimal sebesar
US$50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) dan (ii) New Notes 2 sebesar
US$28.815.715,- (dua puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus lima
belas Dolar Amerika Serikat) yang dapat ditambah dengan nilai buffer sebesar
US$650.000 (enam ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) (“Nilai Buffer”) dengan
ketentuan apabila (a) nilai New Notes 1 kurang dari US$50.000.000,- (lima puluh juta Dolar
Amerika Serikat) dan (b) nilai OWK kurang dari US$156.693.985,- (seratus lima puluh
enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh lima Dolar
Amerika Serikat), dimana nilai transaksi tersebut lebih besar dari 25% (dua puluh lima
persen) dari total aset Perseroan yang sebesar US$257.608.595,- (dua ratus lima puluh
tujuh juta enam ratus delapan ribu lima ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat)
berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan.
Nilai Buffer ini dialokasikan untuk pemegang Senior Notes yang berhak atas Opsi
Penyelesaian 1 (sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian) namun tidak
berpartisipasi dalam Proses Verifikasi (“Pemegang Senior Notes US$650.000,- Tidak
Terverifikasi”). Dengan penambahan Nilai Buffer tersebut, nilai penerbitan New Notes 2
menjadi dapat mencapai maksimal sebesar US$29.465.715,- (dua puluh sembilan juta
empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima belas Dolar Amerika Serikat).
Pemegang Senior Notes US$650.000,- Tidak Terverifikasi tersebut berhak atas Opsi
Penyelesaian 1 yang terdiri dari New Notes 1 sebesar US$225.889,- (dua ratus dua puluh
lima ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Dolar Amerika Serikat) dan OWK sebesar
US$424.111,- (empat ratus dua puluh empat ribu seratus sebelas Dolar Amerika Serikat).
Nilai penerbitan final akan disesuaikan di kemudian hari sesuai dengan dua skenario di
bawah ini:
7
Page 8
1. Apabila Pemegang Senior Notes US$650.000,- Tidak Terverifikasi tersebut
mengklaim haknya atas Opsi Penyelesaian 1 sesuai batas waktu yang diberitahukan
oleh Perseroan dari waktu ke waktu, maka nilai penerbitan akan kembali ke nilai
rencana semula yaitu (i) nilai OWK sebesar US$156.693.985,- (seratus lima puluh
enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh lima
Dolar Amerika Serikat), (ii) New Notes 1 sebesar US$50.000.000,- (lima puluh juta
Dolar Amerika Serikat), dan (iiI) New Notes 2 sebesar US$28.815.715,- (dua puluh
delapan juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus lima belas Dolar Amerika
Serikat);
2. Apabila Pemegang Senior Notes US$650.000,- Tidak Terverifikasi tersebut tidak
mengajukan klaim atas Opsi Penyelesaian 1 sampai dengan tanggal yang
diberitahukan oleh Perseroan dari waktu ke waktu, maka (i) nilai OWK akan
berkurang menjadi US$ 156.269.874,- (seratus lima puluh enam juta dua ratus enam
puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh empat Dolar Amerika Serikat), (ii) nilai
New Notes 1 akan berkurang menjadi US$49.774.111,- (empat puluh sembilan juta
tujuh ratus tujuh puluh empat ribu seratus sebelas Dolar Amerika Serikat), dan (iii)
nilai New Notes 2 yang diterbitkan menjadi sebesar US$29.465.715,- (dua puluh
sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima belas Dolar Amerika
Serikat).
Terlepas hal di atas, penerbitan OWK merupakan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam POJK HMETD dan
memenuhi ketentuan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 33 POJK 17/2020, dalam hal transaksi juga
merupakan penambahan modal, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan dalam POJK
HMETD.
Lebih lanjut, Transaksi juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, mengingat Transaksi dijamin dengan jaminan perusahaan (corporate
guarantee) oleh Entitas Anak Penjamin. Namun, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) POJK
42/2020 juncto Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, oleh karena transaksi afiliasi ini nilainya
memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
tidak terdapat benturan kepentingan, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Dengan demikian, berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan dengan ini hanya
wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagai pemenuhan kewajiban Perseroan
dalam melakukan Transaksi dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai
Transaksi.
8
Page 9
URAIAN TRANSAKSI
1. Uraian Singkat Mengenai Penerbitan Transaksi
A. Berikut adalah uraian singkat mengenai penerbitan New Notes 1:
1. Penerbit New Notes 1 : Perseroan.
2. Jumlah Pokok New Notes 1 : Maksimal sebesar US$50.000.000,- (lima
puluh juta Dolar Amerika Serikat).
3. Para Penjamin : Entitas Anak Penjamin.
4. Wali Amanat : Madison Pacific Trust Limited
5. Tanggal Jatuh Tempo New : 11 tahun sejak tanggal penerbitan New Notes
Notes 1 1 sebagaimana disepakati dalam Indenture
New Notes 1.
6. Suku Bunga Tunai :
a. Untuk Tahun 1 hingga Tahun 5, suku
bunga adalah 1,0% per tahun, dibayar
secara enam bulanan.
b. Untuk Tahun 6 hingga yang lebih awal
dari Tanggal Jatuh Tempo New Notes 1
atau pembayaran penuh atau
penyelesaian jumlah terutang New
Notes 1, suku bunga akan menjadi 2,0%
per tahun, dibayar secara enam
bulanan.
7. Jaminan : a. Perseroan diwajibkan untuk
mempertahankan setoran kas di dalam
Rekening Cadangan Bunga sebesar
jumlah yang setara dengan satu
pembayaran bunga enam bulanan
dalam New Notes 1.
b. New Notes 1 akan dijamin dengan
Rekening Cadangan Bunga. Tidak ada
jaminan lain yang akan diberikan untuk
menjamin New Notes 1 selain jaminan
atas Rekening Cadangan Bunga yang
dijelaskan di atas.
8. Penebusan dan/atau : a. Perseroan dapat menebus, secara
Pengurangan New Notes 1 keseluruhan atau sebagian, jumlah
terutang New Notes 1 dalam setiap
waktu sejak tanggal penerbitan Transaksi
hingga Tanggal Jatuh Tempo New Notes
1 dengan menggunakan dana yang
tersedia dari Pendanaan Baru sesuai
dengan Paragraf 3.12 (Pendanaan Baru)
dari Perjanjian Perdamaian.
9
Page 10
b. Perseroan dapat mengurangi, secara
keseluruhan atau sebagian dari jumlah
pokok terutang New Notes 1 sejak
tanggal penerbitan New Notes 1 hingga
Tanggal Jatuh Tempo New Notes 1
dengan menggunakan Excess Cash
sesuai dengan paragraf 3.11 (Excess
Cash dan Reverse Dutch Auction (RDA))
dari Perjanjian Perdamaian.
c. Perseroan atau salah satu anak
perusahaan atau afiliasinya dapat pada
setiap waktu dan dari waktu ke waktu
membeli New Notes 1 dengan harga
berapapun di pasar terbuka atau lainnya.
9. Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Bagian New York.
B. Berikut adalah uraian singkat mengenai penerbitan New Notes 2:
1. Penerbit New Notes 2 : Perseroan.
2. Jumlah Pokok New Notes 2 : Maksimal sebesar US$29.465.715 (dua puluh
sembilan juta empat ratus enam puluh lima
ribu tujuh ratus lima belas Dolar Amerika
Serikat) dengan perhitungan (i) nilai New
Notes 1 kurang dari US$50.000.000,- (lima
puluh juta Dolar Amerika Serikat) dan (ii) nilai
OWK kurang dari US$156.693.985,- (seratus
lima puluh enam juta enam ratus sembilan
puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh
lima Dolar Amerika Serikat).
3. Para Penjamin : Entitas Anak Penjamin.
4. Wali Amanat : Madison Pacific Trust Limited
5. Tanggal Jatuh Tempo New : 15 tahun sejak tanggal penerbitan New Notes
Notes 2 2 sebagaimana disepakati dalam Indenture
New Notes 2.
6. Suku Bunga Tunai : 1,0% per tahun untuk Tahun 1 hingga Tahun
10 akan diakumulasikan sebagai bunga
Payment In Kind. Bunga Payment In Kind
yang terakumulasi akan dibayarkan pada
Tanggal Jatuh Tempo New Notes 2. Untuk
Tahun 11 hingga tanggal yang lebih awal
antara Tanggal Jatuh Tempo New Notes 2
atau pelunasan penuh atas New Notes 2 yang
masih terutang, bunga sebesar 1,0% per
tahun akan dibayarkan dalam bentuk bunga
10
Page 11
tunai yang dibayarkan secara enam bulanan.
7. Jaminan : Tanpa jaminan.
8. Penebusan dan/atau : a. Penerbit New Notes 2 dapat menebus,
Pengurangan New Notes 2 secara keseluruhan atau sebagian,
jumlah terutang New Notes 2 dalam
setiap waktu sejak tanggal penerbitan
New Notes 2 hingga Tanggal Jatuh
Tempo New Notes 2 dengan
menggunakan dana yang tersedia dari
Pendanaan Baru sesuai dengan paragraf
3.12 (Pendanaan Baru) dari Perjanjian
Perdamaian.
b. Penerbit New Notes 2 dapat mengurangi,
secara keseluruhan atau sebagian dari
jumlah pokok terutang New Notes 2
sejak tanggal penerbitan New Notes 2
hingga Tanggal Jatuh Tempo New Notes
2 dengan menggunakan Excess Cash
sesuai dengan paragraf 3.11 (Excess
Cash dan Reverse Dutch Auction (RDA))
dari Perjanjian Perdamaian.
c. Penerbit New Notes 2 atau salah satu
anak perusahaan atau afiliasinya dapat
pada setiap waktu dan dari waktu ke
waktu membeli New Notes 2 dengan
harga berapapun di pasar terbuka atau
lainnya.
9. Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Bagian New York.
C. Uraian Singkat mengenai Penerbitan OWK:
1. Penerbit OWK : Perseroan.
2. Para Penjamin : Entitas Anak Penjamin.
3. Wali Amanat : Madison Pacific Trust Limited
4. Nilai Nominal OWK : Maksimal sebesar US$156.693.985.- (seratus
lima puluh enam juta enam ratus sembilan
puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh
lima Dolar Amerika Serikat).
5. Tanggal Jatuh Tempo OWK : 5 tahun sejak tanggal penerbitan OWK.
6. Jaminan : Tanpa jaminan.
7. Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Bagian New York.
11
Page 12
2. Analisis Mengenai Pengaruh Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Transaksi diharapkan dapat memperbaiki struktur keuangan Perseroan terutama
terhadap penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya berdasarkan Perjanjian
Perdamaian sehingga akan dapat memperkuat kemampuan Perseroan dalam kinerja
pemasaran guna mendapatkan kesempatan bisnis tambahan dan bisnis baru yang
strategis untuk meningkatkan kinerja dan pertumbuhan Perseroan. Perseroan akan
meningkatkan pangsa pasarnya dan mendiversifikasi penawaran kepada pelanggan
lama dan pelanggan baru. Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan akan fokus untuk
pengembangan pesanan-pesanan yang bernilai tambah (value-added). Implementasi
otomatisasi dan digitalisasi yang berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan
efisiensi dan kualitas.
Dengan adanya Transaksi ini, maka terkait dengan analisis dan pembahasan
manajemen mengenai kondisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 serta pasca
terjadinya Transaksi dapat diasumsikan sebagai berikut berdasarkan asumsi nilai OWK
sebesar US$156.693.985,- (seratus lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh
tiga ribu sembilan ratus delapan puluh lima Dolar Amerika Serikat):
31 Desember 2024 Sebelum Setelah Penerbitan
Keterangan Penerbitan New Notes dan New Notes dan OWK
OWK (dalam USD) (dalam USD)
Modal Ditempatkan dan
55.233.458 55.233.458
Disetor Penuh
Tambahan Modal Disetor 147.915.760 147.915.760
OWK 156.693.985
Saldo Laba
Telah Ditentukan
1.814.636 1.814.636
Penggunaannya
Belum Ditentukan
(307.366.055) (307.366.055)
Penggunaannya
Penghasilan komprehensif lain (1.245.598) (1.245.598)
Kepentingan non-pengendali (17.438.950) (17.438.950)
Jumlah Ekuitas (Defisiensi
(121.086.749) 35.607.236
Modal)
3. Pihak-Pihak dalam Transaksi
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi:
A. Perseroan
(i) Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 96 tanggal 21 Agustus
1980, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. YA/5/500/II tanggal 30 Oktober
1980, serta telah diumumkan dalam Lembaga Berita Negara No. 59.
12
Page 13
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana
perubahan Anggaran Dasar terakhir termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 55, tanggal 22 Juni
2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
(i) mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0042456.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 25 Juli 2023 dan (ii) memberitahu
kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0095777,
tanggal 20 Juli 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
(ii) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
adalah berusaha dalam bidang meliputi perindustrian, perdagangan hasil usaha
industri pakaian jadi tersebut, mengimpor alat-alat, pengangkutan dan
perwakilan atau keagenan, jasa pengelolaan dan penyewaan gedung
perkantoran, taman hiburan atau rekreasi dan kawasan berikat.
(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
daftar pemegang saham Perseroan yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku BAE Perseroan, per tanggal 31 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 25.- per saham
Nama Pemegang
Jumlah Nominal %
Saham Jumlah saham
(Rp)
Modal Dasar 80.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan
dan 21.482.028.246 537.050.706.150 -
Disetor Penuh
Pemegang Saham
1. PT Trisetijo
6.712.915.282 167.822.882.050 31,25%
Manunggal Utama
2. UBS AG Singapore
S/A Burlingham 3.866.456.000 96.661.400.000 18%
International Ltd.
3. Masyarakat* 10.902.656.964 272.566.424.100 50,75%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 21.482.028.246 537.050.706.150 -
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
58.517.971.754 1.462.949.293.850 -
Portepel
*Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
(iv) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 45, tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
13
Page 14
Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0312549
sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ludijanto Setijo
Wakil Direktur Utama : Anne Patricia Sutanto
Direktur : Fitri Ratnasari Hartono
Direktur : Jean Pierre Seveke
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/
: Benny Soetrisno
Komisaris Independen
Wakil Komisaris
Utama/Komisaris : Supandi Widi Siswanto
Independen
Komisaris Independen : Edi Prio Pambudi
B. PPEB (Entitas Anak Penjamin)
(i) Riwayat Singkat
PPEB didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 237 tanggal 16 Desember 1988,
yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. 02-7782.HT.01.01-TH.89
tertanggal 22 Agustus 1989, sebagaimana telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 185/Leg/1991 tanggal 2 Juli 1991.
Anggaran dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana
perubahan Anggaran Dasar terakhir termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa No. 86, tanggal 26
April 2019, yang dibuat di hadapan H. Bambang Suwondo, S.H., Sp.N., M.H.,
notaris di Kota Tangerang, yang telah (i) mendapat persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0024655.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
9 Mei 2019, dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0237033, tanggal 9 Mei 2019 (“Anggaran Dasar PPEB”).
(ii) Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan PPEB sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PPEB adalah
berusaha dalam bidang meliputi industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil,
industri perlengkapan pakaian jadi dari tekstil, industri barang jadi tekstil untuk
14
Page 15
keperluan rumah tangga, industri tekstil lainnya, perdagangan besar tekstil, dan
perdagangan besar pakaian.
(iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Nominal %
Jumlah saham
(Rp)
Modal Dasar 750.000.000 750.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
350.505.000 350.505.000.000 -
Disetor Penuh
Pemegang Saham
1. Perseroan 350.189.545 350.189.545.000 99,9%
2. LHL Investments Ltd. 315.455 315.455.000 0,1%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 350.505.000 350.505.000.000 -
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
399.495.000 399.495.000.000 -
Portepel
(iv) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham
Luar Biasa No. 05, tanggal 14 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Sulpi, S.H.,
M.Kn., notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0311788 tanggal 16 Juli 2025, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris
PPEB adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Anne Patricia Sutanto
Wakil Presiden Direktur : Ludijanto Setijo
Direktur : Fitri Ratnasari Hartono
Dewan Komisaris
Komisaris : Prasasto Sudyatmiko
C. ESGI (Entitas Anak Penjamin)
(i) Riwayat Singkat
ESGI didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia,
berdasarkan Akta Pendirian No. 42 tanggal 28 Agustus 2013, yang dibuat di
hadapan Desman, S.H., M.Hum Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah
15
Page 16
mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham
No. AHU-50975.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 4 Oktober 2013.
Anggaran Dasar ESGI telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana
perubahan Anggaran Dasar terakhir termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 01, tanggal 13 Juni 2014, yang dibuat di
hadapan Elly Roida, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
04211.40.21.2014, tanggal 12 Juli 2014 (“Anggaran Dasar ESGI”).
(ii) Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan ESGI sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar ESGI adalah
berusaha dalam bidang industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil.
(iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Nominal %
Jumlah saham
(Rp)
Modal Dasar 480.000.000 480.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
300.000.000 300.000.000.000 -
Disetor Penuh
Pemegang Saham
1. Perseroan 255.000.000 255.000.000.000 85%
2. Mitsubishi
45.000.000 45.000.000.000 15%
Corporation
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 300.000.000 300.000.000.000 -
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
180.000.000 180.000.000.000 -
Portepel
(iv) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 03, tanggal
18 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Sulpi, S.H., M.Kn., notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0163900 tanggal 08 September 2023, dan (ii)
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 02, tanggal 09 Mei 2025,
yang dibuat di hadapan Sulpi, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0249065 tanggal 20 Mei 2025, sehingga susunan
Direksi dan Dewan Komisaris ESGI adalah sebagai berikut:
16
Page 17
Direksi
Presiden Direktur : Ludijanto Setijo
Direktur : Anne Patricia Sutanto
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Fitri Ratnasari Hartono
Komisaris : Kazunari Ide
D. PSS (Entitas Anak Penjamin)
(i) Riwayat Singkat
PSS didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia,
berdasarkan Akta Pendirian No. 43 tanggal 10 Mei 2013, yang dibuat di
hadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M., notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-30377.AH.01.01.Tahun 2013
tertanggal 5 Juni 2013.
Anggaran Dasar PSS telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana
perubahan Anggaran Dasar terakhir termaktub dalam Akta Keputusan Rapat
Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa No. 01, tanggal 10 Januari 2023,
yang dibuat di hadapan Sulpi, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan (i)
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0038352 tanggal 10 Februari 2023, dan (ii) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0083256
tanggal 30 Januari 2023 (“Anggaran Dasar PSS”).
(ii) Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan PSS sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar PSS adalah berusaha
dalam bidang meliputi perdagangan, pembangunan, real estate, industri,
percetakan, pertanian, perbengkelan, jasa dan angkutan.
(iii) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Nama Pemegang
Jumlah Nominal %
Saham Jumlah saham
(Rp)
Modal Dasar 120.000.000 120.000.000.000 -
Modal Ditempatkan
dan 30.000.000 30.000.000.000 -
Disetor Penuh
Pemegang Saham
17
Page 18
1. Perseroan 29.700.000 29.700.000.000 99%
2. PPEB 300.000 300.000.000 1%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 30.000.000 30.000.000.000 -
Disetor Penuh
Jumlah Saham
90.000.000 90.000.000.000 -
Dalam Portepel
(iv) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham
Luar Biasa No. 01, tanggal 10 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Sulpi, S.H.,
M.Kn., notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0083256 tanggal 30 Januari
2023 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0038352 tanggal 10 Februari 2023, sehingga susunan Direksi
dan Dewan Komisaris PSS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Ludijanto Setijo
Dewan Komisaris
Komisaris : Anne Patricia Sutanto
3. Pemegang New Notes 1, New Notes 2, dan OWK
I. Pemegang OWK
1. Kreditur Fasilitas Bilateral Non-Aktif, dengan nilai maksimal sebesar
US$31.047.310,-:
a. SC Lowy Primary Investments (HK) Limited;
b. SC Lowy Primary Investment A (SG);
c. Smart Time Enterprise Ltd;
d. Strait Merchants Pte Ltd.
2. Kreditur Fasilitas Sindikasi, dengan nilai maksimal sebesar US$33.384.390,-:
a. SC Lowy Primary Investments Ltd;
b. SC Lowy Financial (HK) Ltd.
3. Para Pemegang Senior Notes yang memilih Opsi Penyelesaian 1 Notes, dengan
nilai maksimal sebesar US$92.262.285,-.
II. Pemegang New Notes 1
Para Pemegang Senior Notes yang memilih Opsi Penyelesaian 1 Notes, dengan
nilai maksimal sebesar US$50.000.000,-.
III. Pemegang New Notes 2
Para Pemegang Senior Notes yang memilih Opsi Penyelesaian 2 Notes, para
Pemegang Senior Notes yang tidak memilih salah satu Opsi Penyelesaian
(sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perdamaian), serta para Pemegang
Senior Notes yang memilih Opsi Penyelesaian 1 Notes dan memilih untuk
18
Page 19
mengkonversi Shortfall dari Opsi Penyelesaian 1 Notes menjadi New Notes 2.
Total nilai maksimal New Notes 2 yaitu sebesar US$29.465.715,-, dengan
perhitungan berdasarkan nilai rencana semula sebesar US$28.815.715,- yang
dapat ditambah dengan Nilai Buffer sebesar US$650.000 apabila (i) nilai New
Notes 1 kurang dari US$50.000.000,- dan (ii) nilai OWK kurang dari
US$156.693.985,-.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK 17/2020, Perseroan sebagai Perusahaan
Terbuka tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS dalam
pelaksanaan Transaksi yang dilakukan sebagai akibat penetapan atau putusan pengadilan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang
tercantum dalam POJK 17/2020.
2. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
3. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan tidak memuat
pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan,
dan telah memuat seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal
untuk mengambil keputusan sehubungan dengan Transaksi.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Penerbitan New Notes dan
Penerbitan OWK, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada
Sekretaris Perusahaan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di
bawah ini:
PT PAN BROTHERS Tbk
Jl. Siliwangi No. 178 – Desa Alam Jaya – Jatiuwung - Kota Tangerang 15133
Telepon: (021) 5900718, 5900705;
Faksimili: (021) 5900717, 5900706
email: corpsec@pbrx.co.id
www.panbrotherstbk.com
19
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
| Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.4
unresolved
—
| PT Datindo Entrycom yang merupakan biro
· Biro Administrasi Efek
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×2
unresolved
org
PT Eco Smart Garment Indonesia. Indenture New Notes
p.4
unresolved
org
Madison Pacific Limited
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia. New Notes
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.5
unresolved
org
PT Pancaprima Ekabrothers. PSS
p.6
unresolved
org
PT Prima Sejati Sejahtera. Proses Verifikasi
p.6
unresolved
org
Singapore Exchange Securities Trading Limited
p.7
unresolved
org
Madison Pacific Trust Limited
p.9 ×3
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.12 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi S.H.
· Notaris
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.14
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.14
unresolved
person
H. Bambang Suwondo
p.14 ×2
unresolved
org
LHL Investments Ltd.
p.15
unresolved
person
Sulpi
p.15 ×5
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.15 ×2
unresolved
person
Elly Roida
· Notaris
p.16
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.17
unresolved
org
Smart Time Enterprise Ltd
p.18
unresolved
org
Strait Merchants Pte Ltd.
p.18
unresolved
org
SC Lowy Primary Investments Ltd
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1784 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '25'}