Back to announcement
20251119_DGWG_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31986240_lamp4.pdf
Other Text extracted DGWGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.916
“DGw) PT Delta Giri Wacana Tbk KEPUTUSAN DIREKSI SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DIREKSI PT DELTA GIRI WACANA TBK Berkedudukan di Jakarta Utara (“Perseroan”) Nomor : 0001/DGWG-DIR/XI/2025 Keputusan Direksi sebagai pengganti Rapat Direksi ini dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 302 tanggal 30 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang menyatakan sebagai berikut: “Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis tersebut dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.” Keputusan Direksi Sebagai Pengganti Rapat Direksi (“Keputusan”) ini ditandatangani oleh: 1. Nama 1 DAVID YAORY Jabatan 1 Direktur Utama 2. Nama 1 YODY SUGANDA Jabatan 1 Direktur 3. Nama 1 ARBI MUNANDAR Jabatan 1 Direktur 4. Nama 1. DANNY JO PUTRA Jabatan 1 Direktur 5. Nama 1. MUK KUANG Jabatan 1 Direktur Head Office JI. Agung Karya VI, Blok A, No.7 Jakarta Utara 14340, Indonesia Telp. # 0222 Fax. 462 2 111 www.dgw.co.id
Page 2 OCR 0.946
“DGW) PT Delta Giri Wacana Tbk Direksi Perseroan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: A. Sesuai dengan kententuan dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 302 tanggal 30 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, bahwa Direksi berdasarkan keputusan Rapat Direksi dengan persetujuan Rapat Dewan Komisaris berhak untuk membagi dividen sementara (dividen interim) apabila keadaan keuangan Perseroan memungkinkan, dengan ketentuan bahwa dividen sementara (dividen interim) tersebut akan diperhitungkan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di Indonesia di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00077/BEI/09-2021 tanggal 13 September 2021 perihal Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim, bahwa jumlah dividen interim yang dibagikan tidak boleh lebih dari laba bersih yang tercantum dalam laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pembagian dividen interim. Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Triwulanan III 2025, bahwa laba tahun berjalan Perseroan adalah sebesar Rp105.569.000.000 (seratus lima miliar lima ratus enam puluh sembilan juta Rupiah) dan jumlah laba yang dapat diatribusikan pada entitas induk adalah sebesar Rp103.317.000.000 (seratus tiga miliar tiga ratus tujuh belas juta Rupiah). Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Direksi Perseroan dengan ini MENYETUJUI keputusan sebagai berikut: Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp50.000.000.500 (lima puluh miliar lima ratus Rupiah), dibagikan sebagai dividen interim kepada para pemegang saham Perseroan, sehingga setiap saham akan memperoleh dividen interim sebesar Rp8,5 (delapan koma lima Rupiah). Head Office JI. Agung Karya V! Jakarta Utara 14340, Telp. 462 21 6520 Fax. 46 www kA, No.7 2 21 6520 111 o.id
Page 3 OCR 0.938
“DGW) PT Delta Giri Wacana Tbk
2. Menyetujui jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen interim untuk
tahun buku 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di bidang pasar modal sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Interim
NO KETERANGAN TANGGAL
1 | Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 27 November 2025
2 | Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 28 November 2025
3 | Cum Dividen di Pasar Tunai 1 Desember 2025
4 | Recording Date DPS yang berhak atas Dividen 1 Desember 2025
5 | Ex Dividen di Pasar Tunai 2 Desember 2025
6 | Pembayaran Dividen 19 Desember 2025
B. Tata Cara Pembagian Dividen Interim
ga. Mekanisme pembayaran:
- Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam
Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI",
dividen interim akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat,
dividen interim akan ditransfer ke rekening bank pemegang
saham. Surat permohonan transfer yang dilengkapi dengan
nomor rekening bank dan salinan identitas pemegang saham
wajib diserahkan kepada Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa
Korpora, Rukan Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III Blok
F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 ("BAE "), paling
lambat tanggal 1 Desember 2025.
b. Dividen interim yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan
pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di
Indonesia.
Cc. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri,
baik orang pribadi maupun badan, yang sahamnya telah tercatat
dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI.
Head Office:
Jl. Agung Karya VI, Blok A, No.7
Jakarta Utara 14340, Indonesia
Telp. 462 216520 222
Fax.
. 462 216520111
Page 4 OCR 0.942
"DGW) PT Delta Giri Wacana Tbk
d. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri
yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya disesuaikan
dengan peraturan tersebut agar menyerahkan dokumen
sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku di
Indonesia ("Dokumen Status Pajak").
Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai
berikut:
- Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam
Penitipan Kolektif KSEI, Dokumen Status Pajak harus diserahkan
ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh KSEI.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat,
Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke BAE selambat-
lambatnya 1 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen interim yang
dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan tarif
Pajak Penghasilan pasal 26 yaitu sebesar 2056.
3. Dividen interim yang dibagikan akan diperhitungkan dalam penetapan
penggunaan laba tahun buku 2025 yang akan disampaikan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2025.
Demikian Keputusan ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Jakarta, 17 November 2025
(Bagian tanda tangan di halaman selanjutnya)
Head Office:
JI. Agung Karya VI, Blok A, No.7
Jakarta Utara 14
Telp. 462 21652
Fax. 462 216520 111
www.dew.co.id
ndonesia
Page 5 OCR 0.853
"DGW) PT Delta Giri Wacana Tbk DIREKSI PERSEROAN DAVID YAORY Direktur Utama PP dan. YODY SUGANDA ARBI MUNANDAR Direktur Direktur DANNY JO PUTRA & KUANG Direktur 9 Direktur Head Office: JI. Aguni Jakarta ya VI, Blok A, No.7 a 14340, Indonesia Telp. 462 216520 222 Fax 16520 111 www.dew.co.id
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
CHRISTINA DWI UTAMI
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.