Skip to content
Back to announcement

20251118_DEWA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31986159_lamp2.pdf

Other Text extracted DEWA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
     SAHAM DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN




KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DARMA HENWA TBK DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN:
 -   PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK’) NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG
     KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA
     KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN;
 -   PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG
     PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
 -   SURAT OJK NOMOR S-102/D.04/2025 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2025 TENTANG
     KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
     PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA
     SIGNIFIKAN;




                             PT DARMA HENWA TBK




                                  Kegiatan Usaha
                Jasa Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
         serta Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri
                         Berkedudukan di Jakarta, Indonesia


                                     Kantor Pusat
                             Prosperity Tower Lantai 39
                               SCBD, District 8, Lot. 28
                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                         Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
                           Telepon : (+62 21) 5025 8888
                              Website : www.ptdh.co.id
                       Email: corporate.secretary@ptdh.co.id




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                 i
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN.

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.

                          Jakarta, 18 November 2025
                                     Direksi




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                      ii
Page 3
I.      PENDAHULUAN

PT Darma Henwa Tbk (“Perseroan”) berencana melakukan pembelian kembali saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan (“Buyback”) dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Buyback saham akan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.     Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan
       Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK
       Nomor 13/2023);
2. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
   Oleh Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 29/2023); dan
3. Surat OJK Nomor S-102/D.04/2025 Tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan
   Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
   Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Perkiraan jadwal, biaya Buyback dan perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang
akan dibeli adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini. Perseroan akan melaksanakan
Buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan Surat
OJK Nomor S-102/D.04/2025 dan POJK Nomor 13/2023.


II.    PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK

Perkiraan jadwal pelaksanaan Buyback adalah sebagai berikut:
                         Keterangan                                  Tanggal
 Penyampaian Keterbukaan Informasi atas Rencana            18 November 2025
 Buyback Perseroan
 Jadwal Periode Buyback                                    19   November    2025      –
                                                           19 Februari 2026


III.      PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM
          BUYBACK

Perseroan memperkirakan biaya Buyback sebanyak-banyaknya Rp 1.660.000.000.000
(Satu Triliun Enam Ratus Enam Puluh Miliar Rupiah), tidak termasuk biaya transaksi, komisi
perantara serta biaya-biaya lain yang berkenaan dengan Buyback.
Perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan
adalah sekitar 10% (Sepuluh Persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.


IV.       PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
          PELAKSANAAN BUYBACK

Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan pengaruh
negatif terhadap pendapatan dan kinerja keuangan Perseroan.




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                               3
Page 4
V.          PROFORMA LABA           PER    SAHAM      PERSEROAN          SETELAH    BUYBACK
            DILAKSANAKAN

Dengan asumsi besarnya dana yang dikeluarkan untuk Buyback sebanyak-banyaknya
Rp 1.660.000.000.000 (Satu Triliun Enam Ratus Enam Puluh Miliar Rupiah) yang berasal
dari kas internal Perseroan, tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya
lainnya dengan asumsi Buyback dilaksanakan secara keseluruhan, maka berikut adalah
proforma Laba per Saham atau Earning per Shares (EPS) Perseroan setelah Buyback
dilakukan:


            Keterangan          Sebelum Buyback          Dampak             Setelah Buyback

 Total Aset (Rp)                10.043.486.585.000   1.660.000.000.000       8.383.486.585.000
 Total Ekuitas (Rp)              4.887.622.383.000   1.660.000.000.000       3.227.622.383.000
 Laba Tahun Berjalan (Rp)          167.999.626.000                   -         167.999.626.000

 Laba Per Saham (Rp)                          4,13                   -                    4,59


Berdasarkan analisa proforma di atas, laba per saham menjadi meningkat setelah
dilakukannya Buyback saham Perseroan.


VI.         PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK

Buyback akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan
sesuai dengan ketentuan dalam POJK 29/2023.


VII.        PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK

Buyback akan dilakukan secara bertahap maupun sekaligus dengan jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keterbukaan Informasi sampai dengan tanggal 19
Februari 2026. Perseroan dapat menghentikan Buyback dalam hal terdapat kondisi-
kondisi di bawah ini yang terpenuhi:
       1.   Telah berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) bulan;
       2. Dana yang dikeluarkan untuk Buyback telah mencapai Rp 1.660.000.000.000
          (Satu Triliun Enam Ratus Enam Puluh Miliar Rupiah); atau
       3. Perseroan memutuskan untuk menghentikan Pembelian Kembali Saham.
Dalam hal Buyback dihentikan karena kondisi pada poin ketiga, Perseroan akan
menyampaikan informasi mengenai penghentian Buyback kepada OJK disertai alasannya
dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penghentian tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK 29/2023.




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                                      4
Page 5
VIII.     METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK

Buyback akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 29/2023 dan Perseroan
akan menunjuk 1 (satu) Perusahaan Efek untuk melakukan Buyback .


IX.       PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK
          TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA
          MENDATANG

1.      Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan
        dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, maupun
        pertumbuhan Perseroan di masa mendatang. Hal ini didukung oleh posisi keuangan
        Perseroan yang solid, likuiditas yang kuat yang dapat mendukung kinerja operasional
        dan pengembangan usahanya.
2.      Jika Perseroan menggunakan seluruh dana yang dialokasikan untuk Buyback saham,
        maka jumlah aset dan ekuitas Perseroan akan berkurang sebesar nilai Buyback
        tersebut. Namun demikian, likuiditas keuangan yang kuat dapat mendukung kinerja
        operasional Perseroan.
3.      Buyback saham Perseroan diharapkan akan memberikan tingkat pengembalian yang
        baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor karena harga
        saham Perseroan mencerminkan kondisi fundamental Perseroan yang sebenarnya.
X.        INFORMASI LAINNYA

Sesuai dengan ketentuan pasal 11 POJK 13/2023, berikut adalah pihak-pihak yang dilarang
melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu Buyback atau pada hari
yang sama dengan penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Bursa Efek:
a.      Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pegawai, dan pemegang saham utama
        Perseroan.
b.      Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
        usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi
        orang dalam; atau
c.      Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
        dimaksud dalam huruf (a) atau huruf (b) di atas.




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                               5
Page 6
                              INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Buyback
Perseroan dan/atau Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan selama jam
kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan hari Jumat
(kecuali hari libur) di kantor Perseroan:



                             Prosperity Tower Lantai 39
                               SCBD, District 8, Lot. 28
                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                         Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
                           Telepon : (+62 21) 5025 8888
                              Website : www.ptdh.co.id
                       Email: corporate.secretary@ptdh.co.id




                            Jakarta, 18 November 2025

                                 Direksi Perseroan




Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                                        6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published18 Nov 2025
Pages6
Characters10,058
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DARMA HENWA TBK p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result