Back to announcement
20251118_DEWA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31986159_lamp2.pdf
Other Text extracted DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DARMA HENWA TBK DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN:
- PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK’) NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG
KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA
KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN;
- PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
- SURAT OJK NOMOR S-102/D.04/2025 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2025 TENTANG
KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA
SIGNIFIKAN;
PT DARMA HENWA TBK
Kegiatan Usaha
Jasa Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
serta Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Prosperity Tower Lantai 39
SCBD, District 8, Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
Telepon : (+62 21) 5025 8888
Website : www.ptdh.co.id
Email: corporate.secretary@ptdh.co.id
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham i
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
Jakarta, 18 November 2025
Direksi
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ii
Page 3
I. PENDAHULUAN
PT Darma Henwa Tbk (“Perseroan”) berencana melakukan pembelian kembali saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan (“Buyback”) dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Buyback saham akan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan
Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK
Nomor 13/2023);
2. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
Oleh Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 29/2023); dan
3. Surat OJK Nomor S-102/D.04/2025 Tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Perkiraan jadwal, biaya Buyback dan perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang
akan dibeli adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini. Perseroan akan melaksanakan
Buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan Surat
OJK Nomor S-102/D.04/2025 dan POJK Nomor 13/2023.
II. PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK
Perkiraan jadwal pelaksanaan Buyback adalah sebagai berikut:
Keterangan Tanggal
Penyampaian Keterbukaan Informasi atas Rencana 18 November 2025
Buyback Perseroan
Jadwal Periode Buyback 19 November 2025 –
19 Februari 2026
III. PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM
BUYBACK
Perseroan memperkirakan biaya Buyback sebanyak-banyaknya Rp 1.660.000.000.000
(Satu Triliun Enam Ratus Enam Puluh Miliar Rupiah), tidak termasuk biaya transaksi, komisi
perantara serta biaya-biaya lain yang berkenaan dengan Buyback.
Perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan
adalah sekitar 10% (Sepuluh Persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
IV. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN BUYBACK
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan pengaruh
negatif terhadap pendapatan dan kinerja keuangan Perseroan.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 3
Page 4
V. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH BUYBACK
DILAKSANAKAN
Dengan asumsi besarnya dana yang dikeluarkan untuk Buyback sebanyak-banyaknya
Rp 1.660.000.000.000 (Satu Triliun Enam Ratus Enam Puluh Miliar Rupiah) yang berasal
dari kas internal Perseroan, tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya
lainnya dengan asumsi Buyback dilaksanakan secara keseluruhan, maka berikut adalah
proforma Laba per Saham atau Earning per Shares (EPS) Perseroan setelah Buyback
dilakukan:
Keterangan Sebelum Buyback Dampak Setelah Buyback
Total Aset (Rp) 10.043.486.585.000 1.660.000.000.000 8.383.486.585.000
Total Ekuitas (Rp) 4.887.622.383.000 1.660.000.000.000 3.227.622.383.000
Laba Tahun Berjalan (Rp) 167.999.626.000 - 167.999.626.000
Laba Per Saham (Rp) 4,13 - 4,59
Berdasarkan analisa proforma di atas, laba per saham menjadi meningkat setelah
dilakukannya Buyback saham Perseroan.
VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
Buyback akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan
sesuai dengan ketentuan dalam POJK 29/2023.
VII. PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK
Buyback akan dilakukan secara bertahap maupun sekaligus dengan jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keterbukaan Informasi sampai dengan tanggal 19
Februari 2026. Perseroan dapat menghentikan Buyback dalam hal terdapat kondisi-
kondisi di bawah ini yang terpenuhi:
1. Telah berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) bulan;
2. Dana yang dikeluarkan untuk Buyback telah mencapai Rp 1.660.000.000.000
(Satu Triliun Enam Ratus Enam Puluh Miliar Rupiah); atau
3. Perseroan memutuskan untuk menghentikan Pembelian Kembali Saham.
Dalam hal Buyback dihentikan karena kondisi pada poin ketiga, Perseroan akan
menyampaikan informasi mengenai penghentian Buyback kepada OJK disertai alasannya
dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penghentian tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK 29/2023.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 4
Page 5
VIII. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK
Buyback akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 29/2023 dan Perseroan
akan menunjuk 1 (satu) Perusahaan Efek untuk melakukan Buyback .
IX. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA
MENDATANG
1. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan
dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, maupun
pertumbuhan Perseroan di masa mendatang. Hal ini didukung oleh posisi keuangan
Perseroan yang solid, likuiditas yang kuat yang dapat mendukung kinerja operasional
dan pengembangan usahanya.
2. Jika Perseroan menggunakan seluruh dana yang dialokasikan untuk Buyback saham,
maka jumlah aset dan ekuitas Perseroan akan berkurang sebesar nilai Buyback
tersebut. Namun demikian, likuiditas keuangan yang kuat dapat mendukung kinerja
operasional Perseroan.
3. Buyback saham Perseroan diharapkan akan memberikan tingkat pengembalian yang
baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor karena harga
saham Perseroan mencerminkan kondisi fundamental Perseroan yang sebenarnya.
X. INFORMASI LAINNYA
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 POJK 13/2023, berikut adalah pihak-pihak yang dilarang
melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu Buyback atau pada hari
yang sama dengan penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Bursa Efek:
a. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pegawai, dan pemegang saham utama
Perseroan.
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi
orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) atau huruf (b) di atas.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 5
Page 6
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Buyback
Perseroan dan/atau Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan selama jam
kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan hari Jumat
(kecuali hari libur) di kantor Perseroan:
Prosperity Tower Lantai 39
SCBD, District 8, Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
Telepon : (+62 21) 5025 8888
Website : www.ptdh.co.id
Email: corporate.secretary@ptdh.co.id
Jakarta, 18 November 2025
Direksi Perseroan
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 6
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.