Skip to content
Back to announcement

20251118_WSBP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31986035_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
  Nomor : 741/WBP/CORSEC/2025                                               Jakarta, 18 November 2025

           Kepada Yth.
           Ketua Dewan Komisioner
           Otoritas Jasa Keuangan
           Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
           Jakarta

                           Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
                                     Saham Luar Biasa Tahun 2025 PT Waskita Beton Precast Tbk


           Dengan hormat,
           Guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
           dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan BEI
           No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama ini kami sampaikan Ringkasan
           Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 PT Waskita Beton Precast Tbk
           tanggal 14 November 2025.

           Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan
           terima kasih.


           Kepala Divisi Corporate Secretary




           Fandy Dewanto


           Lampiran : 2 (dua) Berkas
           Tembusan :
            - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
            - Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk




TU.01.01               Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                                                                                                                   1 dari 1
                           Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


                                                           Jakarta, 14 November 2025

Nomor    : 12/XI/2025                                      Kepada Yth:
Hal      : Resume Rapat Umum                               PT Waskita Beton Precast Tbk
           Pemegang Saham Luar Biasa                       Gedung Vasaka lt.5
           PT Waskita Beton Precast Tbk                    Jl. M.T. Haryono Kav. No. 10A
                                                           Jakarta Timur 13340


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT Waskita Beton Precast Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Jumat, 14 November 2025
Waktu            : 16.14 WIB – 16.38 WIB
Tempat           : Auditorium Lantai 11, Gedung Waskita Karya, Jl. M.T. Haryono Kav. 10
                    Jakarta Timur 13340.


Kehadiran        : - Dewan Komisaris :
                                             1.   Santos Gunawan Matondang         Komisaris Utama


                    - Direksi :              1.   Anak Agung Gede Sumadi           Direktur Utama

                                                                                   Direktur Keuangan,
                                             2.   Fathul Anwar                     Manajemen Risiko &
                                                                                   Legal


                                             3.   Itung Prasaja                    Direktur Operasi


                   - Pemegang Saham :        34.020.589.731 saham termasuk pemegang saham seri A atau
                                             mewakili 61,9285837% dari total 54.935.197.486 saham yang
                                             merupakan jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
                                             penuh dengan hak suara sah hingga saat Rapat yaitu sebanyak
                                             56.780.478.486 saham, dikurangi dengan 1.845.281.000
                                             saham yang diperoleh kembali oleh perseroan (treasury stock).


I. MATA ACARA RAPAT :
   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 3
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
       Keuangan (“OJK”) melalui surat Direksi Perseroan No. 596/WBP/DIR/2025 tanggal 30 September
       2025;
    2. Pemberitahuan Perubahan Waktu Penyelenggaraan Rapat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK
       melalui surat Direksi Perseroan No. 641/WBP/DIR/2025 tanggal 6 Oktober 2025;
    3. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan pada situs web eASY.KSEI PT Kustodian
       Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Perseroan pada
       tanggal 8 Oktober 2025;
    4. Pemanggilan Rapat kepada para pemegang saham Perseroan mengenai penyelenggaraan Rapat telah
       diumumkan pada situs web eASY.KSEI, situs web BEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 23
       Oktober 2025.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
       fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
       pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
       dan/atau pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara terbuka dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
       a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 1.761.208.634
          saham atau sebesar 5,1768904% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 800 saham atau
          sebesar 0,0000024% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 32.259.380.297
          saham atau sebesar 94,8231073% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     - sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 angka (9) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
       mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
       dengan demikian total suara setuju berjumlah 34.020.588.931 saham atau merupakan 99,9999976%
       dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
       Mata Acara Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut
       1. Menyetujui pengukuhan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
            anggota Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk, terhitung sejak tanggal 20 Agustus
            2025:
            a. Sdr. Aqila Rahmani sebagai Komisaris Independen
            b. Sdr. Hasby Muhammad Zamri sebagai Komisaris
            c. Sdr. Muhammad Harrifar Syafar sebagai Komisaris Independen
       2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Sdr. Santos Gunawan Matondang sebagai Komisaris
            Utama PT Waskita Beton Precast Tbk.
       3. Menyetujui pengangkatan nama-nama di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Waskita
            Beton Precast Tbk sebagai berikut:
            a. Sdr. Raden Mas Aris Santosa sebagai Komisaris Utama
            b. Sdr. Indra Utama sebagai Komisaris Independen
            c. Sdr. Ahmad Subagya sebagai Komisaris Independen
Page 4
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


       4. Bagi anggota-anggota Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk yang akan diangkat
          sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh
          peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak
          Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau
          diberhentikan dari jabatannya tersebut.
       5. Pengukuhan pemberhentian, pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris
          PT Waskita Beton Precast Tbk sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 agar
          ditetapkan dalam RUPS Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan
          dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       6. Hasil penetapan RUPS atas pengukuhan, pemberhentian, pemberhentian dan pengangkatan
          anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 5, agar
          disampaikan kepada Badan Pengaturan BUMN dengan memperbarui data portal HC sebagaimana
          telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER/3MBU/03/2023 tentang
          Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) hari
          kerja setelah pelaksanaan RUPS dimaksud.
       7. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, dan pengangkatan tersebut di atas,
          maka susunan Pengurus PT Waskita Beton Precast Tbk. menjadi sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                                    :       Raden Mas Aris Santosa
           Komisaris Independen                               :       Indra Utama
           Komisaris Independen                               :       Ahmad Subagya

           Direksi
           Direktur Utama                                     :       Anak Agung Gede Sumadi
           Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal        :       Fathul Anwar
           Direktur Operasi                                   :       Itung Prasaja

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 14 November 2025
Nomor 58, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 5
                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2025
                 PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Jakarta Timur, dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “Rapat”) Tahun 2025 dengan rincian informasi sebagai berikut:

A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat Rapat:
   Hari/Tanggal   : Jum’at, 14 November 2025
   Waktu          : Pukul 16.14 WIB s/d 16.38 WIB
   Tempat         : Auditorium Lantai 11 – Gedung Waskita Karya
                    Jl. MT. Haryono Kav. No.10, Jakarta Timur 13340.


B. Mata Acara Rapat sesuai dengan Pemanggilan Rapat adalah:
   - Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

    Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama Perseroan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris dan
    dihadiri oleh anggota Direksi yang menjabat sampai pada saat Rapat diselenggarakan.


C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

    DEWAN KOMISARIS
    Komisaris Utama                                :      SANTOS GUNAWAN MATONDANG

    DIREKSI
    Direktur Utama                              :         ANAK AGUNG GEDE SUMADI
    Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal :         FATHUL ANWAR
    Direktur Operasi                            :         ITUNG PRASAJA

D. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

    Rapat dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik dalam
    ruang Rapat dan hadir secara online melalui eASY.KSEI sebanyak 34.020.589.731 saham
    atau merupakan 61,9285837% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang
    telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah
    54.935.197.486 saham yang terdiri dari 1 saham seri A, 24.515.876.533 saham seri B,
    dan 30.419.320.952 saham seri C; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per
    tanggal 22 Oktober 2025. Dengan demikian kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 86
    ayat (1) UUPT, juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020, juncto Pasal 14 ayat 2
    butir (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan
    berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

E. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat

    Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan oleh Pemimpin Rapat kepada
    pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan
    pertanyaan/menyampaikan tanggapan. Tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan
    dari pemegang saham baik yang hadir fisik maupun secara online melalui eASY.KSEI.
Page 6
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat

   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
   mufakat. Namun, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
   keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting). Pemungutan
   suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan,
   sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecuali
   Pimpinan Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir (sesuai dengan
   Pasal 20 ayat 14 huruf c Anggaran Dasar Perseroan). Namun untuk efisiensi waktu
   pemungutan suara mengenai diri orang akan dilakukan secara terbuka, dengan ketentuan
   pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik yang hendak memberikan suara
   tidak setuju atau abstain diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu
   suaranya kepada petugas. Pada mata acara Rapat, pengambilan keputusan dilaksanakan
   melalui pemungutan suara (voting) dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI.

G. Hasil Pemungutan Suara dan Hasil Keputusan Rapat

  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
  eASY.KSEI adalah sebagai berikut:

      Suara yang Hadir            :   34.020.589.731    =        100,0000000     %
      Suara Tidak Setuju          :              800    =          0,0000024     %
      Suara Abstain               :    1.761.208.634    =          5,1768904     %
      Suara Setuju                :   32.259.380.297    =         94,8231073     %
      Total Suara Setuju          :   34.020.588.931    =         99,9999976     %

  “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 34.020.588.931 saham
  termasuk pemegang saham seri A atau merupakan 99,9999976% dari total seluruh saham
  yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara
  Rapat yaitu sebagai berikut:
   1. Menyetujui pengukuhan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut dibawah
      ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk terhitung sejak
      tanggal 20 Agustus 2025:
       a. Sdr. AQILA RAHMANI - sebagai Komisaris Independen
       b. Sdr. HASBY MUHAMMAD ZAMRI - sebagai Komisaris
       c. Sdr. MUHAMMAD HARRIFAR SYAFAR - sebagai Komisaris Independen
   2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Sdr. SANTOS GUNAWAN MATONDANG
      sebagai Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk.
   3. Menyetujui pengangkatan nama-nama di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris
      PT Waskita Beton Precast Tbk sebagai berikut:
       a. Sdr. RADEN MAS ARIS SANTOSA - sebagai Komisaris Utama;
       b. Sdr. INDRA UTAMA - sebagai Komisaris Independen;
       c. Sdr. AHMAD SUBAGYA - sebagai Komisaris Independen.
   4. Bagi anggota-anggota Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk yang akan
      diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan masih menjabat pada jabatan lain
      yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
      Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang
      bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
   5. Pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, dan pengangkatan anggota-anggota
      Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk sebagaimana dimaksud pada angka
      1, angka 2, dan angka 3 agar ditetapkan dalam RUPS Perseroan, dengan
      memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.
   6. Hasil penetapan RUPS atas pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, dan
      pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud
Page 7
      pada angka 5, agar disampaikan kepada Badan Pengaturan BUMN dengan
      memperbarui data Portal HC sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4)
      Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
      Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
      pelaksanaan RUPS dimaksud.
   7. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian dan pengangkatan
      tersebut di atas, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:

       DEWAN KOMISARIS:
       Komisaris Utama                    : RADEN MAS ARIS SANTOSA;
       Komisaris Independen               : INDRA UTAMA;
       Komisaris Independen               : AHMAD SUBAGYA;

       DIREKSI
       Direktur Utama                     : ANAK AGUNG GEDE SUMADI;
       Direktur Keuangan, Manajemen
       Risiko & Legal                     : FATHUL ANWAR;
       Direktur Operasi                   : ITUNG PRASAJA.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



                             Jakarta, 18 November 2025
                         PT WASKITA BETON PRECAST TBK
                                       DIREKSI
Page 8
                ANNOUNCEMENT OF MINUTES SUMMARY
          EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                   PT WASKITA BETON PRECAST TBK
The Board of Directors of PT Waskita Beton Precast Tbk (hereinafter referred to as the
“Company”) domiciled in East Jakarta, hereby notifies the shareholders of the Company,
that the Company has held an Extraordinary General Meeting of Shareholders (hereinafter
referred to as the “Meeting”) with detailed information as follows:

A. Day/Date, Time, Place of the Meeting:
   Day/Date       : Friday, 14 November 2025
   Time           : 16.14 WIB until 16.38 WIB
   Place          : Auditorium 11th Floor – Waskita Karya Building
                    Jl. MT. Haryono Kav. No. 10, East Jakarta, 13340

B. Agenda of the Meeting as stated in the Meeting Invitation is as follows:
   - Changes in the Composition of the Company's Management.

    The meeting is chaired by the Company's President Commissioner who is appointed by
    the Board of Commissioners and attended by members of the Board of Directors who
    served until the Meeting was held.

C. The Company's Board of Commissioners and Directors present at the Meeting:

    BOARD OF COMMISSIONERS
    President Commissioner                         : GUNAWAN SANTOS MATONDANG

    BOARD OF DIRECTORS
    President Director                           : ANAK AGUNG GEDE SUMADI
    Director of Finance, Risk Management & Legal : FATHUL ANWAR
    Director of Operations                       : ITUNG PRASAJA

D. Quorum of Shareholders Attendance

    The Meeting was attended and/or represented by the Company's shareholders, both
    physically present in the meeting room and via eASY.KSEI, representing a total of
    34,020,589,731 shares or 61.9285837% of the total shares with voting rights issued by
    the Company as of the date of the Meeting, which amounts to 54,935,197,486 shares
    consisting of 1 Series A share, 24,515,876,533 Series B shares, and 30,419,320,952 Series
    C shares; based on the Shareholders Register as of October 22, 2025. Accordingly, the
    quorum requirements stipulated in Article 86 paragraph (1) and Article 88 paragraph (1)
    of the Indonesian Company Law, in conjunction with Article 41 paragraph (1) letter a of
    OJK Regulation No. 15/2020, in conjunction with Article 14 paragraph 2 item (1) letter a
    of the Company's Articles of Association, have been fulfilled. Therefore, this Meeting is
    valid and has the authority to adopt legitimate and binding resolutions on the matters
    discussed in accordance with the agenda of the Meeting.

E. Opportunity to Ask Questions and/or Give Opinions

    For agenda item of the Meeting, the Chairperson of the Meeting provided an opportunity
    for shareholders and/or their proxies to ask questions or provide comments. There were
    no questions and/or responses from shareholders, either those physically present or
    attending online via eASY.KSEI.
Page 9
F. Mechanism of Decision Making in the Meeting

   The decision-making mechanism in the Meeting is carried out through deliberation to
   reach consensus. However, if deliberation to reach consensus is not reached, then the
   decision-making in the Meeting will be done by voting. Voting on individuals will be done
   by closed ballot without signature, while voting on other matters will be done verbally
   unless the Chairperson of the Meeting determines otherwise without any objection from
   those present (in accordance with Article 20 paragraph 14 letter c of the Company's
   Articles of Association). However, for time efficiency, voting on individuals will be done
   openly, with the provision that shareholders or their proxies who are physically present
   who wish to vote against or abstain are asked to raise their hands and submit their voting
   cards to the officer. On the agenda of the Meeting, decision-making is carried out through
   voting in the Meeting and also through eASY.KSEI.


G. The Voting Results and Meeting Resolutions

   Based on the results of voting held at the Meeting and also through eASY.KSEI as follows:


     Votes in Attendance            : 34,020,589,731 =               100.0000000       %
     Against Votes                  :            800 =                 0.0000024       %
     Abstain Votes                  :  1,761,209,634 =                 5.1768904       %
     Agree Votes                    : 32,259,380,297 =                94.8231073       %
     Total Agree Votes              : 34,020,588,931 =                99.9999976       %

   “Accordingly, to the Meeting by a majority vote representing 34,020,588,931 shares
    including the Series A shareholder, or 99.9999976% of the total shares with voting rights
    issued by the Company, decided as follows:
     1. Approved the confirmation of the honorable dismissals of the following members of
         the Board of Directors and the Board of Commissioners of PT Waskita Beton Precast
         Tbk:
          a. Ms. AQILA RAHMANI – as Independent Commissioner
          b. Mr. HASBY MUHAMMAD ZAMRI – as Commissioner
          c. Mr. MUHAMMAD HARRIFAR SYAFAR – as Independent Commissioner
     2. Approved the honorable dismissal Mr. SANTOS GUNAWAN MATONDANG as
         President Commissioner of PT Waskita Beton Precast Tbk.
     3. To propose the appointment of the following individuals as members of the Board
         of Commissioners of PT Waskita Beton Precast Tbk:
          a. Mr. RADEN MAS ARIS SANTOSA – as President Commissioner
          b. Mr. INDRA UTAMA – as Independent Commissioner
          c. Mr. AHMAD SUBAGYA – as Independent Commissioner
     4. For the newly proposed members of the Board of Commissioners of PT Waskita
         Beton Precast Tbk referred to in item 3 who currently hold positions that are
         prohibited from being concurrently held with a commissioner position in a subsidiary
         of a State-Owned Enterprise (BUMN) under applicable laws and regulations, such
         individuals must resign from or be removed from such positions.
     5. Confirmation of the dismissals, dismissal and appointment of members of the Board
         of Commissioners of PT Waskita Beton Precast Tbk as stated in items 1, 2, and 3
         shall be formalized through the General Meeting of Shareholders (GMS) of PT
Page 10
     Waskita Beton Precast Tbk, in accordance with the provisions of the Company’s
     Articles of Association and the applicable laws and regulations.
  6. The results of the GMS resolutions concerning the confirmation of the dismissal,
     dismissal and appointment of the members of Board of Commissioners of PT
     Waskita Beton Precast Tbk as referred to in item 5 must be reported to the BUMN
     Regulatory Body by updating the Human Capital (HC) Portal, as regulated in Article
     54 paragraph (4) of the Minister of State-Owned Enterprises Regulation Number
     PER-3/MBU/03/2023 concerning the Organs and Human Resources of State-Owned
     Enterprises, no later than five working days after the GMS is held.

 Following the above confirmation of dismissals, dismissal and appointments, the
 composition of the Management of WSBP is as follows:

 BOARD OF COMMISSIONERS:
 President Commissioner                : RADEN MAS ARIS SANTOSA;
 Independent Commissioner              : INDRA UTAMA;
 Independent Commissioner              : AHMAD SUBAGYA.

 BOARD OF DIRECTORS
 President Director                    : ANAK AGUNG GEDE SUMADI;
 Director of Finance,
 Risk Management & Legal               : FATHUL ANWAR;
 Director of Operations                : ITUNG PRASAJA.

Thus, the summary of the Meeting is hereby conveyed. Thank you for your attention.



                         Jakarta, November 18th, 2025
                     PT WASKITA BETON PRECAST TBK
                              BOARD OF DIRECTORS

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.0 MB
Published18 Nov 2025
Pages10
Characters26,911
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held14 Nov 2025 · 16:14–16:38
Present34,020,589,731 (61.93%)
ChairKomisaris Utama Perseroan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
Agenda 1 approved
For
32,259,380,297
94.82%
Against
800
0.00%
Abstain
1,761,208,634
5.18%
RUPS detail

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Waskita Beton Precast Tbk p.1 ×88
linked person Santos Gunawan Matondang · Komisaris Utama p.2 ×10
linked person Anak Agung Gede Sumadi · Direktur Utama p.2 ×6
linked person Fathul Anwar p.2 ×6
linked person Itung Prasaja · Direktur p.2 ×6
linked person Aqila Rahmani · Komisaris Independen p.3 ×5
linked person Hasby Muhammad Zamri · Komisaris p.3 ×5
linked person Muhammad Harrifar Syafar · Komisaris Independen p.3 ×5
linked person Raden Mas Aris Santosa · Komisaris Utama p.3 ×8
linked person Indra Utama p.3 ×6
linked person Ahmad Subagya · Komisaris Independen p.3 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Indra · Komisaris Independen p.3 ×3
possible org Waskita Karya p.8
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved person AULIA TAUFANI p.2 ×3
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Milik Negara p.4 ×4
unresolved org Pengaturan BUMN p.4 ×2
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER p.4
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.7
unresolved org Minister of State-Owned Enterprises Regulation Number PER- p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1405 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '5.1768904',
             'pct_against': '0.0000024',
             'pct_for': '94.8231073',
             'pct_in_favor_total': '99.9999976',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Jakarta, 14 November 2025 '
                                'Nomor : 12/XI/2025 Hal : Resume Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Beton '
                                'Precast Tbk Jakarta Timur 13340 Dengan '
                                'hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
                                '(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT '
                                'Waskita Beton Precast Tbk, berkedudukan di '
                                'Jakarta Timur (selanjutnya disingkat '
                                '“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: '
                                'Hari/Tanggal : Jumat, 14 November 2025 Waktu '
                                ': 16.14 WIB – 16.38 WIB Tempat : Auditorium '
                                'Lantai 11, Gedung Waskita Karya, Jl. M.T. '
                                'Haryono Kav. 10 Jakarta Timur 13340. '
                                'Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Santos '
                                'Gunawan Matondang Komisaris Utama - Direksi : '
                                '1. Anak Agung Gede Sumadi Direktur Utama '
                                'Direktur Keuangan, 2. Fathul Anwar Manajemen '
                                'Risiko & Legal 3. Itung Prasaja Direktur '
                                'Operasi - Pemegang Saham : 34.020.589.731 '
                                'saham termasuk pemegang saham seri A atau '
                                'mewakili 61,9285837% dari total '
                                '54.935.197.486 saham yang merupakan jumlah '
                                'seluruh saham yang ditempatkan dan disetor '
                                'penuh dengan hak suara sah hingga saat Rapat '
                                'yaitu sebanyak 56.780.478.486 saham, '
                                'dikurangi dengan 1.845.281.000 s aham yang '
                                'diperoleh kembali oleh perseroan (treasury '
                                'stock). I. MATA ACARA RAPAT : Perubahan '
                                'Susunan Pengurus Perseroan. AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM '
                                'UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. '
                                'Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat '
                                'kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa '
                                'Keuangan (“OJK”) melalui surat Direksi '
                                'Perseroan No. 596/WBP/DIR/2025 tanggal 30 '
                                'September 2025; 2. Pemberitahuan Perubahan '
                                'Waktu Penyelenggaraan Rapat kepada Ketua '
                                'Dewan Komisioner OJK melalui surat Direksi '
                                'Perseroan No. 641/WBP/DIR/2025 tanggal 6 '
                                'Oktober 2025; 3. Pengumuman penyelenggaraan '
                                'Rapat telah diumumkan pada situs web '
                                'eASY.KSEI PT Kustodian Sentral Efek Indonesia '
                                '(“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia '
                                '(“BEI”), dan situs web Perseroan pada tanggal '
                                '8 Oktober 2025; 4. Pemanggilan Rapat kepada '
                                'para pemegang saham Perseroan mengenai '
                                'penyelenggaraan Rapat telah diumumkan pada '
                                'situs web eASY.KSEI, situs web BEI, dan situs '
                                'web Perseroan pada tanggal 23 Oktober 2025. '
                                'III. KEPUTUSAN RAPAT: - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir secara fisik maupun '
                                'yang hadir secara elektronik untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
                                'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'terbuka dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 1.761.208.634 saham atau sebesar '
                                '5,1768904% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
                                'setuju sebanyak 800 saham atau sebesar '
                                '0,0000024% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 32.259.380.297 saham atau '
                                'sebesar 94,8231073% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. - sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 angka (9) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 34.020.588.931 saham '
                                'atau merupakan 99,9999976% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat. - Keputusan Mata Acara Rapat '
                                'yaitu sebagai berikut 1. Menyetujui '
                                'pengukuhan pemberhentian dengan hormat '
                                'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
                                'anggota Dewan Komisaris PT Waskita Beton '
                                'Precast Tbk, terhitung sejak tanggal 20 '
                                'Agustus 2025: a. Sdr. Aqila Rahmani sebagai '
                                'Komisaris Independen b. Sdr. Hasby Muhammad '
                                'Zamri sebagai Komisaris c. Sdr. Muhammad '
                                'Harrifar Syafar sebagai Komisaris Independen '
                                '2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat '
                                'Sdr. Santos Gunawan Matondang sebagai '
                                'Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk. '
                                '3. Menyetujui pengangkatan nama-nama di bawah '
                                'ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT '
                                'Waskita Beton Precast Tbk sebagai berikut: a. '
                                'Sdr. Raden Mas Aris Santosa sebagai Komisaris '
                                'Utama b. Sdr. Indra Utama sebagai Komisaris '
                                'Independen c. Sdr. Ahmad Subagya sebagai '
                                'Komisaris Independen AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 4. Bagi anggota-anggota '
                                'Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk '
                                'yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada '
                                'angka 3 dan masih menjabat pada jabatan lain '
                                'yang dilarang oleh peraturan '
                                'perundang-undangan untuk dirangkap dengan '
                                'jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan '
                                'Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan '
                                'harus mengundurkan diri atau diberhentikan '
                                'dari jabatannya tersebut. 5. Pengukuhan '
                                'pemberhentian, pemberhentian dan pengangkatan '
                                'anggota-anggota Dewan Komisaris PT Waskita '
                                'Beton Precast Tbk sebagaimana dimaksud pada '
                                'angka 1, angka 2, dan angka 3 agar ditetapkan '
                                'dalam RUPS Perseroan, dengan memperhatikan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. '
                                'Hasil penetapan RUPS atas pengukuhan, '
                                'pemberhentian, pemberhentian dan pengangkatan '
                                'anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 5, agar '
                                'disampaikan kepada Badan Pengaturan BUMN '
                                'dengan memperbarui data portal HC sebagaimana '
                                'telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) '
                                'Peraturan Menteri BUMN Nomor PER/3MBU/03/2023 '
                                'tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan '
                                'Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5 '
                                '(lima) hari kerja setelah pelaksanaan RUPS '
                                'dimaksud. 7. Dengan adanya pengukuhan '
                                'pemberhentian, pemberhentian, dan '
                                'pengangkatan tersebut di atas, maka susunan '
                                'Pengurus PT Waskita Beton Precast Tbk. '
                                'menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris '
                                'Komisaris Utama Komisaris Independen '
                                'Komisaris Independen Direksi Direktur Utama '
                                'Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal : '
                                'Fathul Anwar Direktur Operasi Keputusan Rapat '
                                'tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita '
                                'Acara Rapat tertanggal 14 November 2025 Nomor '
                                '58, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun '
                                'salinan akta tersebut pada saat ini masih '
                                'dalam proses penyelesaian di kantor kami. '
                                'Demikianlah resume ini disampaikan mendahului '
                                'salinan dari akta tersebut di atas yang '
                                'segera saya, Notaris, kirimkan kepada '
                                'Perseroan setelah selesai dikerjakan. '
                                'PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM '
                                'PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2025 PT '
                                'WASKITA BETON PRECAST TBK Direksi PT Waskita '
                                'Beton Precast Tbk (selanjutnya disebut '
                                '“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Timur, '
                                'dengan ini memberitahukan kepada para '
                                'pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan '
                                'telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut '
                                '“Rapat”) Tahun 2025 dengan rincian informasi '
                                'sebagai berikut: A. Hari/Tanggal, Waktu, '
                                'Tempat Rapat: Hari/Tanggal : Jum’at, 14 '
                                'November 2025 Waktu : Pukul 16.14 WIB s/d '
                                '16.38 WIB Tempat : Auditorium Lantai 11 – '
                                'Gedung Waskita Karya Jl. MT. Haryono Kav. '
                                'No.10, Jakarta Timur 13340. B. Mata Acara '
                                'Rapat sesuai dengan Pemanggilan Rapat adalah: '
                                '- Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Rapat '
                                'dipimpin oleh Komisaris Utama Perseroan yang '
                                'ditunjuk oleh Dewan Komisaris dan dihadiri '
                                'oleh anggota Direksi yang menjabat sampai '
                                'pada saat Rapat diselenggarak',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '1761208634',
             'votes_against': '800',
             'votes_for': '32259380297',
             'votes_in_favor_total': '34020588931'}],
 'chair_name': 'Komisaris Utama Perseroan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-11-14',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '61.9285837',
 'shares_present': '34020589731',
 'shares_total_voting': '56780478486',
 'time_end': '16:38:00',
 'time_start': '16:14:00',
 'venue': 'Auditorium Lantai 11, Gedung Waskita Karya, Jl. M.T. Haryono Kav. '
          '10 Jakarta Timur 13340.'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result