Back to announcement
20251118_TMPO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31986030.pdf
Other Text extracted TMPOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 035/EXT-Corsec/E/TIM/XI/25
Nama Perusahaan Tempo Inti Media Tbk
Kode Emiten TMPO
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13018/BEI.PP3/11-2025 tanggal 12
November 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
Kompas Duduk Perkara Gugatan Rp 200 Miliar 10 November 2025
Mentan Amran ke Tempo
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
a Klarifikasi atas kebenaran pemberitaan media massa mengenai gugatan kepada Perseroan
PT Tempo Inti Media Perseroan menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah
mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum PMH pada 1 Juli 2025 terhadap
Perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gugatan tersebut dilakukan melalui Biro Hukum
Kementerian Pertanian sebagai kuasa hukum
Setelah mediasi dinyatakan gagal pada 15 September 2025 Perseroan secara resmi menjadi pihak
Tergugat dalam perkara perdata Nomor 684 Pdt G 2025 PN Jkt Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
berdasarkan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum PMH yang diajukan oleh Kementerian
Pertanian RI
Kementerian Pertanian RI menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp 200 miliar dan ganti rugi material
sebesar Rp 19 173 000 menuntut Tempo meminta maaf kepada Kementerian Pertanian secara terbuka
minimal di 10 media nasional mainstream selama 30 hari berturut turut dan membayar uang paksa
dwangsom sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan
b Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum dimaksud
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh unggahan poster dan motion graphic di akun media sosial X dan
Instagram milik Tempo co pada 16 Mei 2025 dengan judul Poles Poles Beras Busuk Poster dan motion
graphic itu berkaitan dengan artikel berita yang berjudul Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan
Beras Sepanjang Sejarah yang tayang di Tempo pada hari yang sama
Kementerian Pertanian RI melalui Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro
Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian RI Wahyu Indarto mengadukan poster dan
motion graphic tersebut kepada Dewan Pers pada 19 Mei 2025 Pengadu beralasan konten itu tidak
relevan dengan isi artikel berita dan memaksakan istilah beras busuk yang tidak ada dalam badan berita
Pengaduan ini langsung diproses oleh Dewan Pers sesuai dengan Undang Undang Pers yang
mewajibkan Dewan Pers menangani keluhan masyarakat terhadap pemberitaan
Upaya penyelesaian dimulai dengan mediasi pada 4 Juni 2025 secara daring yang dihadiri oleh
perwakilan redaksi Tempo dan Kementerian Pertanian Pengadu menolak hasil risalah mediasi sehingga
proses dilanjutkan ke rapat pleno Dewan Pers
Page 2
Pada tahap ini Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi PPR Nomor 3 PPR DP VI 2025 tentang Pengaduan Wahyu Indarto terhadap Media Tempo co tertanggal 17 Juni 2025 dengan beberapa poin korektif yang wajib dilaksanakan oleh Tempo Setelah menerima salinan PPR tersebut pada 18 Juni 2025 keesokan harinya redaksi Tempo segera menjalankan seluruh rekomendasi tersebut Tempo mengganti judul poster dan motion graphic menjadi Main Serap Gabah Rusak baik di media sosial maupun web pada 19 Juni 2025 lalu memoderasi komentar dengan menghapus unggahan poster dan motion graphic tersebut Tempo juga mencantumkan catatan pada poster dan motion graphic yang telah diperbaiki berupa pernyataan bahwa materi awal dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca Tempo kemudian melapor kepada Dewan Pers mengenai perbaikan yang sudah dilakukan terhadap poster dan motion graphic sesuai dengan ketentuan Namun Kementerian Pertanian RI tetap menggugat Tempo secara perdata Dalam menanggapi gugatan tersebut Perseroan secara proaktif mengajukan upaya mediasi sesuai semangat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Dewan Pers yang mendorong rekonsiliasi Proses mediasi digelar sebanyak lima kali di bawah mediator independen yang ditunjuk Pengadilan Mediasi dilakukan mulai 7 Agustus 2025 hingga 4 September 2025 Dalam mediasi itu Tempo menyatakan telah melaksanakan seluruh rekomendasi PPR Dewan Pers dan memberikan proposal perdamaian dalam bentuk hak jawab atau koreksi kepada Menteri Pertanian Tapi pada mediasi terakhir Menteri Pertanian Amran Sulaiman menolak proposal perdamaian tersebut sehingga mediator menutup agenda mediasi dan menetapkan proses mediasi tidak tercapai Setelah mediasi dinyatakan gagal pada 15 September 2025 Perseroan secara resmi menjadi pihak Tergugat dalam perkara perdata Nomor 684 Pdt G 2025 PN Jkt Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum PMH yang diajukan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kementerian Pertanian RI menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp 200 miliar dan ganti rugi material sebesar Rp 19 173 000 menuntut Tempo meminta maaf kepada Kementerian Pertanian secara terbuka minimal di 10 media nasional mainstream selama 30 hari berturut turut dan membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan c Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut antara lain Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan Dampak lainnya jika ada Tidak terdapat gangguan signifikan terhadap kelangsungan usaha permasalahan hukum kegiatan operasional harian kondisi keuangan maupun dampak lainnya bagi Perseroan Seluruh kegiatan jurnalistik dan manajerial Tempo tetap berjalan secara normal d Agar dijelaskan tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi Perseroan Nilai ganti rugi imaterial sebesar Rp 200 miliar yang dituntut Kementerian Pertanian RI sangat memberatkan Perseroan jika dikabulkan oleh majelis hakim e Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menjatuhkan putusan sela pada Senin 17 November 2025 f Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud
Page 3
Perseroan saat ini telah menunjuk kuasa hukum resmi untuk menghadapi gugatan tersebut
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Tempo Inti Media Tbk
Jajang Jamaludin
Corporate Secretary
Tempo Inti Media Tbk
Gedung Tempo, Lantai 5 Jl. palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Telepon : 021-536-3790/530 6392, Fax : (021) 536 - 2025/7206995, tempo.id
Nama Pengirim Jajang Jamaludin
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 18-11-2025 15:56
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Tempo Inti Media Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Tempo Inti Media Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 035/EXT-Corsec/E/TIM/XI/25
Issuer Name Tempo Inti Media Tbk
Issuer Code TMPO
Attachment 0
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-13018/BEI.PP3/11-
2025 dated 12 November 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
Kompas Duduk Perkara Gugatan Rp 200 Miliar 10 November 2025
Mentan Amran ke Tempo
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
a Klarifikasi atas kebenaran pemberitaan media massa mengenai gugatan kepada Perseroan
PT Tempo Inti Media Perseroan menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah
mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum PMH pada 1 Juli 2025 terhadap
Perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gugatan tersebut dilakukan melalui Biro Hukum
Kementerian Pertanian sebagai kuasa hukum
Setelah mediasi dinyatakan gagal pada 15 September 2025 Perseroan secara resmi menjadi pihak
Tergugat dalam perkara perdata Nomor 684 Pdt G 2025 PN Jkt Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
berdasarkan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum PMH yang diajukan oleh Kementerian
Pertanian RI
Kementerian Pertanian RI menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp 200 miliar dan ganti rugi material
sebesar Rp 19 173 000 menuntut Tempo meminta maaf kepada Kementerian Pertanian secara terbuka
minimal di 10 media nasional mainstream selama 30 hari berturut turut dan membayar uang paksa
dwangsom sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan
b Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum dimaksud
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh unggahan poster dan motion graphic di akun media sosial X dan
Instagram milik Tempo co pada 16 Mei 2025 dengan judul Poles Poles Beras Busuk Poster dan motion
graphic itu berkaitan dengan artikel berita yang berjudul Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan
Beras Sepanjang Sejarah yang tayang di Tempo pada hari yang sama
Kementerian Pertanian RI melalui Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro
Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian RI Wahyu Indarto mengadukan poster dan
motion graphic tersebut kepada Dewan Pers pada 19 Mei 2025 Pengadu beralasan konten itu tidak
relevan dengan isi artikel berita dan memaksakan istilah beras busuk yang tidak ada dalam badan berita
Pengaduan ini langsung diproses oleh Dewan Pers sesuai dengan Undang Undang Pers yang
mewajibkan Dewan Pers menangani keluhan masyarakat terhadap pemberitaan
Upaya penyelesaian dimulai dengan mediasi pada 4 Juni 2025 secara daring yang dihadiri oleh
perwakilan redaksi Tempo dan Kementerian Pertanian Pengadu menolak hasil risalah mediasi sehingga
proses dilanjutkan ke rapat pleno Dewan Pers
Pada tahap ini Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi PPR Nomor 3 PPR DP
Page 5
VI 2025 tentang Pengaduan Wahyu Indarto terhadap Media Tempo co tertanggal 17 Juni 2025 dengan beberapa poin korektif yang wajib dilaksanakan oleh Tempo Setelah menerima salinan PPR tersebut pada 18 Juni 2025 keesokan harinya redaksi Tempo segera menjalankan seluruh rekomendasi tersebut Tempo mengganti judul poster dan motion graphic menjadi Main Serap Gabah Rusak baik di media sosial maupun web pada 19 Juni 2025 lalu memoderasi komentar dengan menghapus unggahan poster dan motion graphic tersebut Tempo juga mencantumkan catatan pada poster dan motion graphic yang telah diperbaiki berupa pernyataan bahwa materi awal dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca Tempo kemudian melapor kepada Dewan Pers mengenai perbaikan yang sudah dilakukan terhadap poster dan motion graphic sesuai dengan ketentuan Namun Kementerian Pertanian RI tetap menggugat Tempo secara perdata Dalam menanggapi gugatan tersebut Perseroan secara proaktif mengajukan upaya mediasi sesuai semangat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Dewan Pers yang mendorong rekonsiliasi Proses mediasi digelar sebanyak lima kali di bawah mediator independen yang ditunjuk Pengadilan Mediasi dilakukan mulai 7 Agustus 2025 hingga 4 September 2025 Dalam mediasi itu Tempo menyatakan telah melaksanakan seluruh rekomendasi PPR Dewan Pers dan memberikan proposal perdamaian dalam bentuk hak jawab atau koreksi kepada Menteri Pertanian Tapi pada mediasi terakhir Menteri Pertanian Amran Sulaiman menolak proposal perdamaian tersebut sehingga mediator menutup agenda mediasi dan menetapkan proses mediasi tidak tercapai Setelah mediasi dinyatakan gagal pada 15 September 2025 Perseroan secara resmi menjadi pihak Tergugat dalam perkara perdata Nomor 684 Pdt G 2025 PN Jkt Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum PMH yang diajukan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kementerian Pertanian RI menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp 200 miliar dan ganti rugi material sebesar Rp 19 173 000 menuntut Tempo meminta maaf kepada Kementerian Pertanian secara terbuka minimal di 10 media nasional mainstream selama 30 hari berturut turut dan membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan c Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut antara lain Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan Dampak lainnya jika ada Tidak terdapat gangguan signifikan terhadap kelangsungan usaha permasalahan hukum kegiatan operasional harian kondisi keuangan maupun dampak lainnya bagi Perseroan Seluruh kegiatan jurnalistik dan manajerial Tempo tetap berjalan secara normal d Agar dijelaskan tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi Perseroan Nilai ganti rugi imaterial sebesar Rp 200 miliar yang dituntut Kementerian Pertanian RI sangat memberatkan Perseroan jika dikabulkan oleh majelis hakim e Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menjatuhkan putusan sela pada Senin 17 November 2025 f Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud
Page 6
Perseroan saat ini telah menunjuk kuasa hukum resmi untuk menghadapi gugatan tersebut
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Tempo Inti Media Tbk
Jajang Jamaludin
Corporate Secretary
Tempo Inti Media Tbk
Gedung Tempo, Lantai 5 Jl. palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Phone : 021-536-3790/530 6392, Fax : (021) 536 - 2025/7206995, tempo.id
Sender Name Jajang Jamaludin
Function Corporate Secretary
Date and Time 18-11-2025 15:56
This is an official document of Tempo Inti Media Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Tempo Inti Media Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Tempo Inti Media Tbk
· Nama Perusahaan
p.1 ×9
unresolved
org
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gugatan
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Pertanian
p.1 ×6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.1 ×6
unresolved
org
Kementerian Pertanian RI Kementerian Pertanian RI
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Pertanian RI
p.1 ×6
unresolved
org
Kementerian Pertanian RI Wahyu Indarto
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Pertanian Pengadu
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Dewan Pers
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Pertanian Tapi
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Pertanian Amran Sulaiman
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kementerian Pertanian RI
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.