Skip to content
Back to announcement

20251118_TMPO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31986030.pdf

Other Text extracted TMPO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           035/EXT-Corsec/E/TIM/XI/25

 Nama Perusahaan                       Tempo Inti Media Tbk

 Kode Emiten                           TMPO

 Lampiran                              0

 Perihal                               Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13018/BEI.PP3/11-2025 tanggal 12
November 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:



              Nama Media                                 Judul Berita                        Tanggal

 Kompas                                 Duduk Perkara Gugatan Rp 200 Miliar    10 November 2025
                                        Mentan Amran ke Tempo

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           a Klarifikasi atas kebenaran pemberitaan media massa mengenai gugatan kepada Perseroan

           PT Tempo Inti Media Perseroan menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah
           mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum PMH pada 1 Juli 2025 terhadap
           Perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gugatan tersebut dilakukan melalui Biro Hukum
           Kementerian Pertanian sebagai kuasa hukum

           Setelah mediasi dinyatakan gagal pada 15 September 2025 Perseroan secara resmi menjadi pihak
           Tergugat dalam perkara perdata Nomor 684 Pdt G 2025 PN Jkt Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
           berdasarkan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum PMH yang diajukan oleh Kementerian
           Pertanian RI

           Kementerian Pertanian RI menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp 200 miliar dan ganti rugi material
           sebesar Rp 19 173 000 menuntut Tempo meminta maaf kepada Kementerian Pertanian secara terbuka
           minimal di 10 media nasional mainstream selama 30 hari berturut turut dan membayar uang paksa
           dwangsom sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan

           b Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum dimaksud

           Gugatan ini dilatarbelakangi oleh unggahan poster dan motion graphic di akun media sosial X dan
           Instagram milik Tempo co pada 16 Mei 2025 dengan judul Poles Poles Beras Busuk Poster dan motion
           graphic itu berkaitan dengan artikel berita yang berjudul Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan
           Beras Sepanjang Sejarah yang tayang di Tempo pada hari yang sama

           Kementerian Pertanian RI melalui Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro
           Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian RI Wahyu Indarto mengadukan poster dan
           motion graphic tersebut kepada Dewan Pers pada 19 Mei 2025 Pengadu beralasan konten itu tidak
           relevan dengan isi artikel berita dan memaksakan istilah beras busuk yang tidak ada dalam badan berita
           Pengaduan ini langsung diproses oleh Dewan Pers sesuai dengan Undang Undang Pers yang
           mewajibkan Dewan Pers menangani keluhan masyarakat terhadap pemberitaan

           Upaya penyelesaian dimulai dengan mediasi pada 4 Juni 2025 secara daring yang dihadiri oleh
           perwakilan redaksi Tempo dan Kementerian Pertanian Pengadu menolak hasil risalah mediasi sehingga
           proses dilanjutkan ke rapat pleno Dewan Pers
Page 2
Pada tahap ini Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi PPR Nomor 3 PPR DP
VI 2025 tentang Pengaduan Wahyu Indarto terhadap Media Tempo co tertanggal 17 Juni 2025 dengan
beberapa poin korektif yang wajib dilaksanakan oleh Tempo

Setelah menerima salinan PPR tersebut pada 18 Juni 2025 keesokan harinya redaksi Tempo segera
menjalankan seluruh rekomendasi tersebut Tempo mengganti judul poster dan motion graphic menjadi
Main Serap Gabah Rusak baik di media sosial maupun web pada 19 Juni 2025 lalu memoderasi komentar
dengan menghapus unggahan poster dan motion graphic tersebut

Tempo juga mencantumkan catatan pada poster dan motion graphic yang telah diperbaiki berupa
pernyataan bahwa materi awal dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers disertai
permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca Tempo kemudian melapor kepada Dewan
Pers mengenai perbaikan yang sudah dilakukan terhadap poster dan motion graphic sesuai dengan
ketentuan

Namun Kementerian Pertanian RI tetap menggugat Tempo secara perdata Dalam menanggapi gugatan
tersebut Perseroan secara proaktif mengajukan upaya mediasi sesuai semangat Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dan Dewan Pers yang mendorong rekonsiliasi Proses mediasi digelar sebanyak lima kali
di bawah mediator independen yang ditunjuk Pengadilan

Mediasi dilakukan mulai 7 Agustus 2025 hingga 4 September 2025 Dalam mediasi itu Tempo menyatakan
telah melaksanakan seluruh rekomendasi PPR Dewan Pers dan memberikan proposal perdamaian dalam
bentuk hak jawab atau koreksi kepada Menteri Pertanian Tapi pada mediasi terakhir Menteri Pertanian
Amran Sulaiman menolak proposal perdamaian tersebut sehingga mediator menutup agenda mediasi dan
menetapkan proses mediasi tidak tercapai

Setelah mediasi dinyatakan gagal pada 15 September 2025 Perseroan secara resmi menjadi pihak
Tergugat dalam perkara perdata Nomor 684 Pdt G 2025 PN Jkt Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
berdasarkan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum PMH yang diajukan oleh Kementerian
Pertanian Republik Indonesia

Kementerian Pertanian RI menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp 200 miliar dan ganti rugi material
sebesar Rp 19 173 000 menuntut Tempo meminta maaf kepada Kementerian Pertanian secara terbuka
minimal di 10 media nasional mainstream selama 30 hari berturut turut dan membayar uang paksa
dwangsom sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan

c Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut antara lain

Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan

Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan

Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan

Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan

Dampak lainnya jika ada

Tidak terdapat gangguan signifikan terhadap kelangsungan usaha permasalahan hukum kegiatan
operasional harian kondisi keuangan maupun dampak lainnya bagi Perseroan Seluruh kegiatan jurnalistik
dan manajerial Tempo tetap berjalan secara normal

d Agar dijelaskan tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi Perseroan

Nilai ganti rugi imaterial sebesar Rp 200 miliar yang dituntut Kementerian Pertanian RI sangat
memberatkan Perseroan jika dikabulkan oleh majelis hakim

e Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menjatuhkan putusan sela pada Senin 17
November 2025

f Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud
Page 3
          Perseroan saat ini telah menunjuk kuasa hukum resmi untuk menghadapi gugatan tersebut
  2.      Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
          perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

           Tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
           kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Tempo Inti Media Tbk




Jajang Jamaludin

Corporate Secretary




Tempo Inti Media Tbk
Gedung Tempo, Lantai 5 Jl. palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Telepon : 021-536-3790/530 6392, Fax : (021) 536 - 2025/7206995, tempo.id



Nama Pengirim                       Jajang Jamaludin

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   18-11-2025 15:56




   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Tempo Inti Media Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Tempo Inti Media Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.              035/EXT-Corsec/E/TIM/XI/25

Issuer Name                            Tempo Inti Media Tbk

Issuer Code                            TMPO

Attachment                             0

Subject                                Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-13018/BEI.PP3/11-
2025 dated 12 November 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                             News Headline                           Date

Kompas                                     Duduk Perkara Gugatan Rp 200 Miliar   10 November 2025
                                           Mentan Amran ke Tempo


We submit the explanation as follows :

   No                                                       Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           a Klarifikasi atas kebenaran pemberitaan media massa mengenai gugatan kepada Perseroan

           PT Tempo Inti Media Perseroan menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah
           mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum PMH pada 1 Juli 2025 terhadap
           Perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gugatan tersebut dilakukan melalui Biro Hukum
           Kementerian Pertanian sebagai kuasa hukum

           Setelah mediasi dinyatakan gagal pada 15 September 2025 Perseroan secara resmi menjadi pihak
           Tergugat dalam perkara perdata Nomor 684 Pdt G 2025 PN Jkt Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
           berdasarkan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum PMH yang diajukan oleh Kementerian
           Pertanian RI

           Kementerian Pertanian RI menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp 200 miliar dan ganti rugi material
           sebesar Rp 19 173 000 menuntut Tempo meminta maaf kepada Kementerian Pertanian secara terbuka
           minimal di 10 media nasional mainstream selama 30 hari berturut turut dan membayar uang paksa
           dwangsom sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan

           b Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum dimaksud

           Gugatan ini dilatarbelakangi oleh unggahan poster dan motion graphic di akun media sosial X dan
           Instagram milik Tempo co pada 16 Mei 2025 dengan judul Poles Poles Beras Busuk Poster dan motion
           graphic itu berkaitan dengan artikel berita yang berjudul Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan
           Beras Sepanjang Sejarah yang tayang di Tempo pada hari yang sama

           Kementerian Pertanian RI melalui Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro
           Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian RI Wahyu Indarto mengadukan poster dan
           motion graphic tersebut kepada Dewan Pers pada 19 Mei 2025 Pengadu beralasan konten itu tidak
           relevan dengan isi artikel berita dan memaksakan istilah beras busuk yang tidak ada dalam badan berita
           Pengaduan ini langsung diproses oleh Dewan Pers sesuai dengan Undang Undang Pers yang
           mewajibkan Dewan Pers menangani keluhan masyarakat terhadap pemberitaan

           Upaya penyelesaian dimulai dengan mediasi pada 4 Juni 2025 secara daring yang dihadiri oleh
           perwakilan redaksi Tempo dan Kementerian Pertanian Pengadu menolak hasil risalah mediasi sehingga
           proses dilanjutkan ke rapat pleno Dewan Pers

           Pada tahap ini Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi PPR Nomor 3 PPR DP
Page 5
VI 2025 tentang Pengaduan Wahyu Indarto terhadap Media Tempo co tertanggal 17 Juni 2025 dengan
beberapa poin korektif yang wajib dilaksanakan oleh Tempo

Setelah menerima salinan PPR tersebut pada 18 Juni 2025 keesokan harinya redaksi Tempo segera
menjalankan seluruh rekomendasi tersebut Tempo mengganti judul poster dan motion graphic menjadi
Main Serap Gabah Rusak baik di media sosial maupun web pada 19 Juni 2025 lalu memoderasi komentar
dengan menghapus unggahan poster dan motion graphic tersebut

Tempo juga mencantumkan catatan pada poster dan motion graphic yang telah diperbaiki berupa
pernyataan bahwa materi awal dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers disertai
permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca Tempo kemudian melapor kepada Dewan
Pers mengenai perbaikan yang sudah dilakukan terhadap poster dan motion graphic sesuai dengan
ketentuan

Namun Kementerian Pertanian RI tetap menggugat Tempo secara perdata Dalam menanggapi gugatan
tersebut Perseroan secara proaktif mengajukan upaya mediasi sesuai semangat Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dan Dewan Pers yang mendorong rekonsiliasi Proses mediasi digelar sebanyak lima kali
di bawah mediator independen yang ditunjuk Pengadilan

Mediasi dilakukan mulai 7 Agustus 2025 hingga 4 September 2025 Dalam mediasi itu Tempo menyatakan
telah melaksanakan seluruh rekomendasi PPR Dewan Pers dan memberikan proposal perdamaian dalam
bentuk hak jawab atau koreksi kepada Menteri Pertanian Tapi pada mediasi terakhir Menteri Pertanian
Amran Sulaiman menolak proposal perdamaian tersebut sehingga mediator menutup agenda mediasi dan
menetapkan proses mediasi tidak tercapai

Setelah mediasi dinyatakan gagal pada 15 September 2025 Perseroan secara resmi menjadi pihak
Tergugat dalam perkara perdata Nomor 684 Pdt G 2025 PN Jkt Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
berdasarkan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum PMH yang diajukan oleh Kementerian
Pertanian Republik Indonesia

Kementerian Pertanian RI menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp 200 miliar dan ganti rugi material
sebesar Rp 19 173 000 menuntut Tempo meminta maaf kepada Kementerian Pertanian secara terbuka
minimal di 10 media nasional mainstream selama 30 hari berturut turut dan membayar uang paksa
dwangsom sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan

c Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut antara lain

Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan

Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan

Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan

Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan

Dampak lainnya jika ada

Tidak terdapat gangguan signifikan terhadap kelangsungan usaha permasalahan hukum kegiatan
operasional harian kondisi keuangan maupun dampak lainnya bagi Perseroan Seluruh kegiatan jurnalistik
dan manajerial Tempo tetap berjalan secara normal

d Agar dijelaskan tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi Perseroan

Nilai ganti rugi imaterial sebesar Rp 200 miliar yang dituntut Kementerian Pertanian RI sangat
memberatkan Perseroan jika dikabulkan oleh majelis hakim

e Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menjatuhkan putusan sela pada Senin 17
November 2025

f Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud
Page 6
           Perseroan saat ini telah menunjuk kuasa hukum resmi untuk menghadapi gugatan tersebut

   2.      Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
           company's stock price.

           Tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
           kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Tempo Inti Media Tbk




Jajang Jamaludin

Corporate Secretary




Tempo Inti Media Tbk
Gedung Tempo, Lantai 5 Jl. palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Phone : 021-536-3790/530 6392, Fax : (021) 536 - 2025/7206995, tempo.id



Sender Name                          Jajang Jamaludin

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        18-11-2025 15:56




     This is an official document of Tempo Inti Media Tbk that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. Tempo Inti Media Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published18 Nov 2025
Pages6
Characters16,375
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Jajang Jamaludin · Corporate Secretary p.3 ×6
unresolved org Tempo Inti Media Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×9
unresolved org Kementerian Pertanian Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gugatan p.1 ×2
unresolved org Kementerian Pertanian p.1 ×6
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.1 ×6
unresolved org Kementerian Pertanian RI Kementerian Pertanian RI p.1 ×2
unresolved org Kementerian Pertanian RI p.1 ×6
unresolved org Kementerian Pertanian RI Wahyu Indarto p.1 ×2
unresolved org Kementerian Pertanian Pengadu p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Dewan Pers p.2 ×2
unresolved org Menteri Pertanian Tapi p.2 ×2
unresolved org Menteri Pertanian Amran Sulaiman p.2 ×2
unresolved org Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kementerian Pertanian RI p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result