Back to announcement
20251118_KRYA_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31985996_lamp1.pdf
Other Text extracted KRYASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
`
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi 18 November 2025
Periode Penawaran Tender Wajib 19 November – 18 Desember 2025
Tanggal Pembayaran 30 Desember 2025
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA Tbk
("PERSEROAN"). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA
YANG RELEVAN.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh Green City SG Pte. Ltd. dalam rangka penawaran tender wajib oleh
Green City SG Pte. Ltd. sebagai pengendali baru (“Pengendali Baru") guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK No. 9/2018”).
GREEN CITY SG PTE. LTD.
Alamat Terdaftar :
60 Paya Lebar Road, #11-53, Paya Lebar Square, Singapore 409051
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
GREEN CITY SG PTE. LTD. ATAS SAHAM:
PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Kontruksi Umum dan Kontruksi Baja
Berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur – Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan:
Jl. Pattimura Plaza Segi Delapan C 851-852 Jl. Sentong Asri (Raya Margumulyo) Blok H/10-11 Tower Fontana Lantai 31 Unit J2 & K2
Sono Kwijenan, Sukomanunggal, Surabaya, Bibis, Tandes, Surabaya, The Mansion Bougenville Blok D.
Indonesia 60189 Indonesia 61234 Jl. Trembesi – Pademangan Timur, Pademangan,
Telepon : (031)7344509 Telepon: (031) 99001448 Jakarta Utara 14410
Faksimili: (031)73882177 Faksimili: (031) 99001449 Telepon: (021) 22607029
Website : www.ptbkpjaya.com Faksimili: (021) 22604386
Email: corsec@ptbkpjaya.com
Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Pengendali Baru, yakni Green City SG Pte.
Ltd., berkewajiban melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas saham yang dimilik oleh pemegang saham public, kecuali
terhadap:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru, yaitu : Hok
Gwan (Dharmo Budiono) sebanyak 158.386.900 (seratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan
ratus) saham;
2. Saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang menyatakan Tidak Akan Berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
kepada Pengendali Baru berdasarkan Surat Pernyataan dari PT Green Power Tbk dan Yang Jie tertanggal 28 Oktober 2025
yakni:
a. PT Green Power Group Tbk. sebanyak 282.879.400 (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan
ribu empat ratus) saham;
b. Yang Jie sebanyak 66.557.800 (enam puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus) saham
sehingga Penawaran Tender Wajib tidak berlaku terhadap saham-saham tersebut.
Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 473.911.574 (empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh empat)
Saham atau sekitar 28,48% (dua puluh delapan koma empat puluh delapan persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp104 (Seratus empat Rupiah) per Saham, sehingga total
harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar
Rp49.286.803.696,- (empat puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus sembilan
puluh enam Rupiah). Pengendali Baru dengan ini menegaskan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup untuk
penyelesaian atas dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
PERSEROAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU
LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA
UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING)
PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 18 November 2025
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-1
Page 2
BAB I
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
BAE : Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Bima Registra.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing : Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham : Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW : Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja : Hari di mana diselenggarakannya kegiatan saham bank umum di Indonesia (kecuali
Sabtu, Minggu, dan libur nasional).
Harga Penawaran Tender Wajib : Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Penawaran Tender Wajib yaitu Rp104,- (seratus empat Rupiah) per Saham yang
akan dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan : Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan, yaitu Rp33,- (Tiga puluh tiga Rupiah) per Saham.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Para Penjual : PT Bangun Karya Artha Lestari, Bapak Hok Gwan (Dharmo Budiono), Ibu Brigitta
Notoatmodjo dan Bapak Pramana Budihardjo
Pemegang Saham Publik : Pemegang Saham Publik dari Perseroan selain Pengendali Baru, PT Green Power
Group Tbk, Yang Jie, dan Bapak Hok Gwan (Dharmo Budiono), yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode Penawaran
Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama : Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil
dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib : Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 473.911.574 (Empat
ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh empat)
Saham atau sekitar 28,48% (Dua puluh delapan koma empat puluh delapan persen)
dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada Harga
Penawaran Tender Wajib sebesar Rp104,- (seratus empat Rupiah) per Saham,
sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran
Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp49.286.803.696,-
(empat puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga
ribu enam ratus sembilan puluh enam Rupiah).
Pengambilalihan : Pembelian Saham oleh Pengendali Baru sebanyak 682.207.800 (Enam ratus
delapan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus) Saham yang
mengakibatkan Pengendali Baru memiliki 682.207.800 (Enam ratus delapan puluh
dua juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus) Saham atau setara dengan 41% (Empat
puluh satu persen) dari jumlah saham di Perseroan.
Pengendali Baru : Green City SG Pte. Ltd. selaku pemilik 682.207.800 (Enam ratus delapan puluh dua
juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus) Saham atau setara dengan 41% (empat
puluh satu persen).
Pengumuman Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Terbit pada
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-2
Page 3
tanggal 27 Agustus 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No.
9/2018, bukti pengumuman yang mana juga telah diserahkan kepada OJK dengan
tembusan ke BEI dan Perseroan pada tanggal 27 Agustus 2025.
Periode Penawaran Tender : Periode yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada Tanggal
Penutupan.
Akta Jual Beli Saham : Akta Jual Beli Saham antara Pengendali Baru dan para Penjual yang berlaku efektif
pada tanggal 26 Agustus 2025.
Perseroan : PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019 : Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang Transaksi
Efek.
Rupiah atau Rp : Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham : Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik : Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
No. 9/2018, yaitu:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Tanggal Pembayaran : Tanggal 30 Desember 2025, yang merupakan tanggal pembayaran kepada
Pemegang Saham Publik yang telah menyampaikan FPTW pada masa Penawaran
Tender Wajib.
Tanggal Pembukaan : Tanggal 19 November 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan : Tanggal 18 Desember 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-3
Page 4
BAB II
LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN
Pengendali Baru, PT Green Power Group Tbk bersama dengan Yang Jie dan Para Penjual telah menandatangani Akta Jual Beli Saham
dimana Pengendali Baru, PT Green Power Group Tbk bersama dengan Yang Jie sepakat untuk membeli 1.031.645.000 (satu miliar
tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu) saham Perseroan dari Para Penjual atau mewakili sekitar 62% (enam puluh
dua persen persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 3 Juli 2025, saham-saham milik atas nama:
a. Brigitta Notoatmodjo sebesar 133.075.000 (seratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu) saham atau setara dengan
8% (delapan persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan telah dialihkan kepada PT Cahaya Intan Niaga
sebanyak 58.197.800 (lima puluh delapan juta seratus sembilan tujuh ribu delapan ratus) saham atau setara dengan 3,5%
(tiga koma lima persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan dengan harga penjualan sebesar Rp29,-
(dua puluh sembilan Rupiah) per saham dengan nominal pengalihan sebesar Rp1.661.357.773,- dan PT Huasang
Investment Group sebanyak 74.877.200 (tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus) saham
atau setara dengan 4,5% (empat koma lima persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan dengan harga
penjualan sebesar Rp29,- (dua puluh sembilan Rupiah) per saham dengan nominal pengalihan sebesar
Rp2.137.500.357,-;
b. Pramana Budihardjo, ST sebesar 40.000 (empat puluh ribu) saham atau setara dengan 0,002% (nol koma nol nol dua
persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan telah dialihkan kepada PT Cahaya Intan Niaga dengan harga
penjualan sebesar Rp29,- (dua puluh sembilan Rupiah) per saham atau dengan nominal pengalihan sebesar Rp
Rp1.141.870,- sehingga Pramana Budihardjo, ST tidak memiliki saham pada Perseroan saat ini.
2. Pada tanggal 25 Agustus 2025, Pengendali Baru membeli saham sebanyak 682.207.800 (enam ratus delapan puluh dua juta
dua ratus tujuh ribu delapan ratus) saham atau setara dengan 41% (empat puluh satu persen) dari modal disetor dan
ditempatkan penuh Perseroan milik:
a. Brigitta Notoatmodjo sebesar 31.215.300 (tiga puluh satu juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus) saham atau setara
dengan 1,88% (satu koma delapan delapan persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan dengan harga
penjualan sebesar Rp33,- (tiga puluh tiga Rupiah) per saham atau dengan nominal pengalihan sebesar
Rp1.028.764.934,-;
b. Hok Gwan (Dharmo Budiono) sebesar 121.916.900 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu
sembilan ratus) saham atau setara dengan 7,33% (tujuh koma tiga tiga persen) dari modal disetor dan ditempatkan
penuh Perseroan dengan harga penjualan sebesar Rp33,- (tiga puluh tiga Rupiah) per saham atau dengan nominal
pengalihan sebesar Rp4.018.024.223,-; dan
c. PT Bangun Karya Artha Lestari sebesar 529.075.600 (lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh lima ribu enam ratus)
atau setara dengan 31,8% (tiga puluh satu koma delapan persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan
dengan harga penjualan sebesar Rp33,- (tiga puluh tiga Rupiah) per saham atau dengan nominal pengalihan sebesar
Rp17.436.783.390,-.
3. Pada tanggal 25 Agustus 2025, Yang Jie membeli saham sebanyak 66.557.800 (enam puluh enam juta lima ratus lima puluh
tujuh ribu delapan ratus) saham atau setara dengan 4% (empat persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan
milik Brigitta Notoatmodjo dengan harga penjualan sebesar Rp33,- (tiga puluh tiga Rupiah) per saham atau dengan nominal
pengalihan sebesar Rp2.193.550.301,- sehingga per tanggal 25 Agustus 2025 Brigitta Notoatmodjo tidak memiliki saham pada
Perseroan hingga saat ini.
4. Pada tanggal 10 September 2025, PT Green Power Group Tbk membeli saham sebanyak 282.879.400 (dua ratus delapan
puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus) saham atau setara dengan 17% (tujuh belas persen) dari
modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan milik PT Bangun Karya Artha Lestari dengan harga penjualan sebesar Rp33,-
(tiga puluh tiga Rupiah) per saham atau dengan nominal pengalihan sebesar Rp9.322.877.153,- sehingga per tanggal 10
September 2025 PT Bangun Karya Artha Lestari tidak memiliki saham pada Perseroan hingga saat ini.
Pengendali Baru dengan ini menegaskan bahwa Green City SG Pte. Ltd., PT Green Power Group Tbk., dan Yang Jie bertindak sebagai
Kelompok yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 13 Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018. Pihak-Pihak ini
telah bersepakat untuk bertransaksi dalam satu rangkaian Pengambilalihan untuk tujuan agar Green City SG Pte. Ltd. memperoleh
pengendalian atas Perseroan.
Bentuk pengendalian oleh Kelompok yang Terorganisasi dilaksanakan melalui kesepakatan Pihak-Pihak dalam Kelompok yang
Terorganisasi untuk menyatukan hak suara dan kewenangan kolektif dalam penunjukan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan; namun, Green City SG Pte. Ltd. ditunjuk sebagai Pihak yang memiliki kewenangan penentu (ultimate decision maker)
dalam Kelompok yang Terorganisasi, di mana suara Green City SG Pte. Ltd. akan menjadi suara yang menentukan dalam hal terjadi
perbedaan pendapat di antara Pihak-Pihak dalam Kelompok yang Terorganisasi, sehingga Green City SG Pte. Ltd. tetap memegang
kendali atas penentuan pengelolaan dan kebijakan Perseroan. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, PT Green Power Group Tbk.,
dan Yang Jie akan tetap memberikan kewenangan keputusan kepada Green City SG Pte. Ltd.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-4
Page 5
PT Huasang Investment Group dan PT Cahaya Intan Niaga bukan merupakan kelompok terorganisasi dikarenakan PT Huasang
Investment Group dan PT Cahaya Intan Niaga telah melepas kepemilikan sahamnya yang berakibat bagian tersebut bukan
merupakan saham dikecualikan dari Penawaran Tender Wajib. Per tanggal Keterbukaan Informasi ini PT Huasang Investment Group
dan PT Cahaya Intan Niaga bukan merupakan pemegang saham pada Perseroan.
Sebagai Kelompok yang Terorganisasi, Pengendali Baru telah memenuhi ketentuan POJK No. 9/POJK.04/2018 melalui
pengungkapan:
1. Identitas lengkap seluruh anggota Kelompok yang Terorganisasi dalam dokumen ini.
2. Rincian jumlah dan persentase saham yang diakuisisi oleh masing-masing anggota Kelompok yang Terorganisasi dalam
transaksi Pengambilalihan.
3. Tanggung jawab untuk melaksanakan seluruh kewajiban Pengendali Baru, termasuk pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
(PTW) sesuai Pasal 7 POJK No. 9/POJK.04/2018, yang ditanggung secara tanggung renteng oleh seluruh anggota Kelompok
yang Terorganisasi.
4. Bentuk Pengendalian Perseroan oleh Kelompok yang Terorganisasi dilaksanakan dengan menunjuk Green City SG Pte. Ltd.
sebagai pemegang kewenangan utama dalam menyusun dan menetapkan calon anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris, di mana hal ini menunjukkan kemampuan Green City SG Pte. Ltd. untuk menentukan pengelolaan dan
kebijakan Perseroan.
Penyelesaian transaksi jual beli yang mengakibatkan perubahan Pengendali oleh Green City SG Pte. Ltd. telah diselesaikan pada
tanggal 25 Agustus 2025 yang lalu, sementara PT Green Power Group Tbk. dan Yang Jie, yang merupakan bagian dari Kelompok
yang Terorganisasi, baru menyelesaikan transaksi perolehan sahamnya pada tanggal 10 September 2025. Merujuk pada
Keterbukaan Informasi nomor 017/DIR/BKPJ/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, Pengendali Baru menyatakan bahwa telah terjadi proses
negosiasi yang telah dimulai dari 1 Juli 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK No. 9/2018 pada situs Web Bursa Efek
Indonesia melalui tautan sebagai berikut:
https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202507/637da85ff2_8
7a25a6db5.pdf
Penyelesaian transaksi tersebut mengakibatnya terjadinya perubahan pengendalian dalam Perseroan dan Pengendali Baru menjadi
pengendali baru dari Perseroan. Pada tanggal 27 Agustus 2025, Pengendali Baru mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan
pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Terbit dan telah menyerahkan bukti pengumuman
tersebut kepada OJK dengan tembusan ke BEI dan Perseroan berdasarkan surat tanggal 27 Agustus 2025.
Pengendali Baru bersama dengan Perseroan berencana untuk melakukan sinergi dalam mengembangkan dan memperluas
ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
1. Keterangan tentang Saham
Sebelum Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:
Sebelum pengambilalihan
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % kepemilikan
Modal Dasar 5.200.000.000 130.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh
PT Bangun Karya Artha Lestari 811.955.000 20.298.875.000 48,80%
Hok Gwan (Dharmo Budiono) 280.303.800 7.007.595.000 16,85%
Brigitta Notoatmodjo 230.848.100 5.771.202.500 13,87%
Pramono Budihardjo* 40.000 1.000.000 0,00%
Kepemilikan masyakarakat di bawah 5% 340.796.574 8.519.914.350 20,48%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.663.943.474 41.598.586.850 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 3.536.056.526 88.401.413.150
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-5
Page 6
Pengendali Baru telah membeli 682.207.800 (enam ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus) Saham
Perseroan dari Para Penjual mewakili sekitar 41% (Empat puluh satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan, dengan harga sebesar Rp33,- (tiga puluh tiga Rupiah) per Saham dan total harga sebesar Rp22.512.857.400,-
(dua puluh dua miliar lima ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah). Pengambilalihan
oleh Pengendali Baru telah diselesaikan pada tanggal 25 Agustus 2025. Pada tanggal 27 Agustus 2025, Pengendali Baru
mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
Harian Terbit dan telah melakukan penyampaian kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK
No. 9/2018.
Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendali, sehingga mengharuskan Pengendali Baru untuk
melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK No. 9/2018.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perseroan yang tercatat di BEI adalah sejumlah 1.663.943.474 (satu miliar
enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh empat) lembar Saham yang
dimiliki oleh Pengendali Baru yakni Green City SG Pte. Ltd. bersama dengan kelompok yang terorganisasi yakni PT Green
Power Group Tbk dan Yang Jie serta Hok Gwan (Dharmo Budiono) serta Pemegang Saham Publik dari Perseroan, yang
merupakan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Seluruh Saham Perseroan yang
dikeluarkan dan disetor merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang setara, termasuk antara lain,
hak mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus sesuai
dengan kebijakan Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Penerima Manfaat Akhir dari Struktur Kepemilikan ini adalah William Teng.
Struktur permodalan setelah Green City SG Pte Ltd menjadi pengendali baru
Setelah pengambilalihan, sebelum masuknya PT Green Power Group Tbk
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % kepemilikan
Modal Dasar 5.200.000.000 130.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh
Green City SG Pte. Ltd. 682.207.800 17.055.195.000 41,00%
Yang Jie 66.557.800 1.663.945.000 4,00%
PT Bangun Karya Artha Lestari 282.879.400 7.071.985.000 17,00%
Hok Gwan (Dharmo Budiono) 158.386.900 3.959.672.500 9,52%
Kepemilikan masyakarakat di bawah 5% 473.911.574 11.847.789.350 28,48%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.663.943.474 41.598.586.850 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 3.536.056.526 88.401.413.150
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-6
Page 7
Struktur Permodalan sebelum dan setelah PT Green Power Group Tbk menjadi pemegang saham perusahaan sasaran
Setelah pengambilalihan, sebelum masuknya PT Setelah pengambilalihan, setelah masuknya PT Green
Green Power Group Tbk Power Group Tbk
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per Nilai Nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per
saham saham
Jumlah Nominal Persentase Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham Jumlah Saham
(Rp) kepemilikan (Rp) kepemilikan
Modal Dasar 5.200.000.000 130.000.000.000 5.200.000.000 130.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan
Penuh
Green City SG Pte. Ltd.* 682.207.800 17.055.195.000 41,00% 682.207.800 17.055.195.000 41,00%
PT Green Power Group Tbk** - - 0,00% 282.879.400 7.071.985.000 17,00%
Yang Jie *** 66.557.800 1.663.945.000 4,00% 66.557.800 1.663.945.000 4,00%
PT Bangun Karya Artha Lestari 282.879.400 7.071.985.000 17,00% - - 0,00%
Hok Gwan (Dharmo Budiono) 158.386.900 3.959.672.500 9,52% 158.386.900 3.959.672.500 9,52%
Kepemilikan masyakarakat di
473.911.574 11.847.789.350 28,48% 473.911.574 11.847.789.350 28,48%
bawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
1.663.943.474 41.598.586.850 100,00% 1.663.943.474 41.598.586.850 100,00%
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 3.536.056.526 88.401.413.150 3.536.056.526 88.401.413.150
* Pada tanggal 25 Agustus 2025, Pengendali Baru membeli saham sebanyak 682.207.800 (enam ratus delapan
puluh dua juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus) saham atau setara dengan 41% (empat puluh satu persen)
dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan milik
a. Brigitta Notoatmodjo sebesar 31.215.300 (tiga puluh satu juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus) saham
atau setara dengan 1,88% (satu koma delapan delapan persen) dari modal disetor dan ditempatkan
penuh Perseroan;
b. Hok Gwan (Dharmo Budiono) sebesar 121.916.900 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus enam
belas ribu sembilan ratus) saham atau setara dengan 7,33% (tujuh koma tiga tiga persen) dari modal
disetor dan ditempatkan penuh Perseroan; dan
c. PT Bangun Karya Artha Lestari sebesar 529.075.600 (lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh lima ribu
enam ratus) atau setara dengan 31,8% (tiga puluh satu koma delapan persen) dari modal disetor dan
ditempatkan penuh Perseroan.
** Pada tanggal 10 September 2025, PT Green Power Group Tbk menjadi pemegang saham Perseroan dengan
mengambil alih sebanyak 282.879.400 (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan
ribu empat ratus) Saham milik PT Bangun Karya Artha Lestari atau setara dengan 17,00% (tujuh belas persen)
dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
*** Pada tanggal 25 Agustus 2025, Yang Jie membeli saham sebanyak 66.557.800 (enam puluh enam juta lima
ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus) saham atau setara dengan 4% (empat persen) dari modal disetor dan
ditempatkan penuh Perseroan milik Brigitta Notoatmodjo.
Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Pengendali Baru, yakni Green City
SG Pte. Ltd., berkewajiban melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas saham yang dimilik oleh pemegang saham publik,
kecuali terhadap:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru,
yaitu : Hok Gwan (Dharmo Budiono) sebanyak 158.386.900 (seratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh
enam ribu sembilan ratus) saham;
2. Saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang menyatakan Tidak Akan Berpartisipasi dalam Penawaran Tender
Wajib kepada Pengendali Baru berdasarkan Surat Pernyataan dari PT Green Power Tbk dan Yang Jie tertanggal 28
Oktober 2025 yakni:
a. PT Green Power Group Tbk. sebanyak 282.879.400 (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh
sembilan ribu empat ratus) saham;
b. Yang Jie sebanyak 66.557.800 (enam puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus) saham;
sehingga Penawaran Tender Wajib tidak berlaku terhadap saham-saham tersebut.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-7
Page 8
Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan
jumlah keseluruhan 473.911.574 (Empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh
empat) Saham atau sekitar 28,48% (Dua puluh delapan koma empat puluh delapan persen) dari seluruh modal Perseroan
yang telah ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp104 (Seratus empat Rupiah) per
Saham sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali
Baru adalah sebesar Rp49.286.803.696,- (empat puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus
tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam Rupiah).
Berikut adalah Proforma Struktur Permodalan sebelum Penawaran Tender Wajib dan Setelah Penawaran Tender Wajib
dengan asumsi seluruh Pemegang Saham Publik berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:
Sebelum Penawaran Tender Wajib Setelah Penawaran Tender Wajib
Nilai Nominal Rp25,- per Saham Nilai Nominal Rp25,- per Saham
Pemegang Saham
Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 5.200.000.000 130.000.000.000 5.200.000.000 130.000.000.000
Hok Gwan (Dharmo Budiono) 158.386.900 3.959.672.500 9,52% 158.386.900 3.959.672.500 9,52%
Yang Jie 66.557.800 1.663.945.000 4,00% 66.557.800 1.663.945.000 4,00%
Green City SG Pte. Ltd. 682.207.800 17.055.195.000 41,00% 682.207.800 28.902.984.350 69,48%
PT Green Power Group Tbk 282.879.400 7.071.985.000 17,00% 282.879.400 7.071.985.000 17,00%
Kepemilikan masyakarakat di bawah 5% 473.911.574 11.847.789.350 28,48% - - -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
1.663.943.474 41.598.586.850 100% 1.663.943.474 41.598.586.850 100,00%
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 3.536.056.526 88.401.413.150 3.536.056.526 88.401.413.150
Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada Saham sehubungan dengan hak mengeluarkan suara, hak
memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus selain sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
Pengendali Baru tidak memiliki hak opsi untuk membeli Saham tambahan.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
Sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana Pengembangan Perseroan
Pengendali Baru berencana untuk menjadi pemain kunci dalam sektor transportasi dan penyimpanan energi yang
berkelanjutan, di mana Pengendali Baru mempunyai visi akan pengembangan dan penerapan teknologi baterai litium.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pengendali Baru berencana untuk menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan saat ini
dengan rencana ekspansi bisnis Pengendali Baru. Pengendali Baru bermaksud untuk menjadikan Perseroan sebagai sarana
dalam mengembangkan dan memperluas ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki tujuan untuk melakukan hal berikut sehubungan
dengan Perseroan:
(a) menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
(b) mengakhiri atau melikuidasi Perseroan; dan
(c) mengubah kebijakan dividen.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau
pengendali sebelumnya dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perseroan
dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii)
perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan tersebut merupakan transaksi
afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang berpengaruh material terhadap Perseroan.
Pengendali Baru menyatakan bahwa tidak terdapat perubahan kebijakan Pengendali Baru terhadap tenaga kerja/karyawan
Perusahaan Sasaran. Seluruh hak, kewajiban, dan ketentuan yang berlaku bagi tenaga kerja/karyawan tetap berjalan
sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perjanjian kerja yang ada.
4. Persetujuan dan Pemberitahuan Pihak Ketiga
Sehubungan dengan Pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender Wajib, Perseroan mengonfirmasi adanya
kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari/kepada pihak ketiga yang relevan
berdasarkan perjanjian Perseroan. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis
dari kreditur utama, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-8
Page 9
Persetujuan tersebut diberikan sehubungan dengan perubahan susunan pemegang saham yang berakibat pada perubahan
pengendalian Perseroan serta perubahan susunan pengurus Perseroan. Selanjutnya, sebagai bagian dari kewajiban untuk
mengumumkan rencana Pengambilalihan di Surat Kabar dan pengumuman secara tertulis kepada Karyawan serta
pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 127 ayat (2) dan (3) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Perseroan telah melaksanakan Pengumuman di Surat
Kabar Harian Ekonomi Neraca dan membuat pengumuman tertulis untuk karyawan-karyawan Perseroan pada tanggal 03
Juli 2025. Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh pihak mana pun juga
sehubungan dengan rencana Pengambilalihan Perseroan. Pengendali Baru dan Perseroan berkomitmen untuk selalu
menjaga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang relevan
dalam perjanjian-perjanjian dengan kreditor-kreditor, supplier-supplier, dan pemberi kerja Perseroan.
Tindakan Pengambilalihan terhadap Perusahaan Sasaran yang dilakukan oleh Pengendali Baru tidak wajib dilaporkan ke
KPPU sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2023 karena :
a. belum memenuhi batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud pada
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023; dan
b. Pengendali Baru tidak memiliki saham atau menguasai suara sama dengan 50% (hanya 41%) dan tidak dapat
mempengaruhi dan menentukan kebijakan pengelolaan dan/pengelolaan Perusahaan Sasaran (hanya sebatas hak
suara pada saham yang dimilikinya) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.Oleh karena itu Transaksi Pengambilalihan ini tidak wajib
dilaporkan ke KPPU sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-9
Page 10
BAB III
SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
Wajib atas sebanyak-banyaknya 473.911.574 (Empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus
tujuh puluh empat) Saham atau sekitar 28,48% (Dua puluh delapan koma empat puluh delapan persen) dari modal
disetor dan ditempatkan penuh pada Perseroan.
2. Harga Penawaran Tender
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp104,- (seratus empat Rupiah) per Saham. Harga tersebut merupakan harga
rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 2 April 2025 hingga tanggal 30 Juni 2025,
yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum pengumuman Proses Negosiasi pada tanggal 1 Juli 2025 (“Tanggal Negosiasi”).
Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari
sebelum Pengumuman Pengambilalihan:
Tanggal Harga Tertinggi Tanggal Harga Tertinggi Tanggal Harga Tertinggi
30/06/2025 Rp 166 31/05/2025 Rp - 01/05/2025 Rp -
29/06/2025 Rp - 30/05/2025 Rp - 30/04/2025 Rp 101
28/06/2025 Rp - 29/05/2025 Rp - 29/04/2025 Rp 85
27/06/2025 Rp - 28/05/2025 Rp 124 28/04/2025 Rp 67
26/06/2025 Rp 126 27/05/2025 Rp 113 27/04/2025 Rp -
25/06/2025 Rp 127 26/05/2025 Rp 125 26/04/2025 Rp -
24/06/2025 Rp 123 25/05/2025 Rp - 25/04/2025 Rp 67
23/06/2025 Rp 123 24/05/2025 Rp - 24/04/2025 Rp 67
22/06/2025 Rp - 23/05/2025 Rp 138 23/04/2025 Rp 70
21/06/2025 Rp - 22/05/2025 Rp - 22/04/2025 Rp 68
20/06/2025 Rp 109 21/05/2025 Rp - 21/04/2025 Rp 69
19/06/2025 Rp 120 20/05/2025 Rp - 20/04/2025 Rp -
18/06/2025 Rp 98 19/05/2025 Rp - 19/04/2025 Rp -
17/06/2025 Rp 81 18/05/2025 Rp - 18/04/2025 Rp -
16/06/2025 Rp 81 17/05/2025 Rp - 17/04/2025 Rp 61
15/06/2025 Rp - 16/05/2025 Rp - 16/04/2025 Rp 62
14/06/2025 Rp - 15/05/2025 Rp - 15/04/2025 Rp 63
13/06/2025 Rp 97 14/05/2025 Rp - 14/04/2025 Rp 60
12/06/2025 Rp 113 13/05/2025 Rp - 13/04/2025 Rp -
11/06/2025 Rp 109 12/05/2025 Rp - 12/04/2025 Rp -
10/06/2025 Rp 139 11/05/2025 Rp - 11/04/2025 Rp 66
09/06/2025 Rp - 10/05/2025 Rp - 10/04/2025 Rp 60
08/06/2025 Rp - 09/05/2025 Rp - 09/04/2025 Rp 63
07/06/2025 Rp - 08/05/2025 Rp 175 08/04/2025 Rp 63
06/06/2025 Rp - 07/05/2025 Rp 139 07/04/2025 Rp -
05/06/2025 Rp 151 06/05/2025 Rp 140 06/04/2025 Rp -
04/06/2025 Rp 147 05/05/2025 Rp 105 05/04/2025 Rp -
03/06/2025 Rp 143 04/05/2025 Rp - 04/04/2025 Rp -
02/06/2025 Rp 130 03/05/2025 Rp - 03/04/2025 Rp -
01/06/2025 Rp - 02/05/2025 Rp 109 02/04/2025 Rp -
Sumber: PT Bursa Efek Indonesia
Rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum Tanggal
Negosiasi adalah Rp103,33 (seratus tiga koma tiga tiga Rupiah) per Saham, sedangkan Harga Pengambilalihan adalah
Rp33,- (tiga puluh tiga Rupiah) per Saham, maka Harga Pengambilalihan lebih rendah dibandingkan harga rata-rata harga
tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI.
Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah
Rp104,- (Seratus empat Rupiah) per Saham.
Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 473.911.574 (empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima
ratus tujuh puluh empat) Saham atau sekitar 28,48% (dua puluh delapan koma empat puluh delapan persen) dari seluruh
modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, maka total nilai transaksi jika seluruh
Saham Publik dibeli adalah sebesar Rp49.286.803.696,- (empat puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam
juta delapan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam Rupiah).
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-10
Page 11
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Tanggal dimulainya pengajuan Penawaran Tender Wajib 19 November 2025
2. Tanggal berakhirnya pengajuan Penawaran Tender Wajib 18 Desember 2025
3. Tanggal Pembayaran 30 Desember 2025
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan
dalam Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 29 Desember 2025.
6. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik
Indonesia yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup yang tersedia dalam rekening bank atas
nama Pengendali Baru di PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk dan sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk
melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang berhak sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-11
Page 12
BAB IV
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Keterangan Korporasi
Nama Pengendali Baru Perseroan : Green City SG Pte. Ltd.
Pendirian : 20 Agustus 2018
Alamat : 60 Paya Lebar Road, #11-53, Paya Lebar Square, Singapore 409051
Kegiatan Usaha : 1. Perdagangan Besar Sepeda Motor dan Skuter
2. Aktivitas Perusahaan Induk Lainnya
Susunan Pengurus : Direksi
Direktur : Teng William
Direktur : Muhammad Fairus Bin Zulkifli
Sekretaris Perusahaan : Zhu Yimin
Struktur Permodalan : Berdasarkan Akta Pendirian Pengendali Baru dan Akta No. 201828563C,
struktur permodalan Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD1 (Satu dolar Amerika Serikat) per saham
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (USD)
kepemilikan
Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh
RICH STEP INTERNATIONAL LIMITED 600.000 600.000 75%
IDENTITY BRANDING COMPANY LIMITED 200.000 200.000 25%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800.000 800.000 100%
Pemilik Manfaat : TENG WILLIAM
2. Hubungan Afiliasi
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
3. Kelompok Terorganisasi yang Ikut dalam Pengambilalihan Perseroan
a. PT GREEN POWER GROUP Tbk
Pendirian : 06 Desember 1989
Alamat : Jl. Raya Imam Bonjol Rt. 08/ RW. 13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab.
Bekasi, Jawa Barat 175302.
Kegiatan Usaha : Perdagangan dan perindustrian
Susunan Pengurus : Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sutanty Jakidjan
Komisaris : Chen Xiaoxiaoi
Komisaris Independen : Andrew Laksono
Dewan Direksi
Direktur Utama : An Shaohong
Direktur : Hu Yanqing
Direktur : Kurnia Ngatimin
Struktur Permodalan :
Nilai Nominal Rp 25,- (Dua Puluh Lima Rupiah) per saham
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
kepemilikan
Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh
PT NEV STORED ENERGI 288.950.000 7.223.750.000 26%
PT LONGPING INVESTASI INDONESIA 240.000.000 6.000.000.000 22%
MASYARAKAT 574.452.553 14.361.313.825 52%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.103.402.553 27.585.064.825 100%
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-12
Page 13
Pemilik Manfaat : AN SHAOHONG
b. YANG JIE
Alamat : Somerset Kencana Jakarta, Jl. Sultan Iskandar Muda No. 7
ArteriPondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Kebangsaan : China
No. KITAS : E25E2C22JE074843-B
Tanggal Habis Berlaku KITAS : 05 Oktober 2026
3. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan pihak yang
berwenang mana pun.
Sehubungan dengan Pengambilalihan, Pengendali Baru telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham melalui
surat Shareholders Resolution Green City Singapore Pte., Ltd.
4. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
(a) Sejak didirikan, Pengendali Baru:
(A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan oleh
pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan
sekuritas.
(b) Dalam 5 (lima) tahun terakhir, anggota direksi Pengendali Baru:
(A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan oleh
pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan
sekuritas.
(c) Sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat gugatan hukum yang diajukan sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dan sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib.
PENGENDALI BARU MAUPUN PERUSAHAAN SASARAN SAAT INI TIDAK SEDANG TERLIBAT DALAM PERKARA
APAPUN BAIK PERKARA YANG BERSIFAT MATERIAL MAUPUN PERKARA YANG TIDAK BERSIFAT MATERIAL, BAIK
DI PENGADILAN MAUPUN SENGKETA LAIN DI LUAR PENGADILAN.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-13
Page 14
BAB V
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 7 Januari 2007, yang dibuat di hadapan Ranti Nursukma
Handayani, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
W10-00167 HT.01.01-TH.2007 tanggal 31 Januari 2007, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tertanggal 21 Januari 2022 Nomor 006 serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 002968.
Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”)
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bangun Karya Pekasa Jaya
No. 29 tanggal 7 Maret 2022, yang dibuat dihadapan Anita Anggawidjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Surabaya, yang
telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0016459.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0045624.AH.01.11 TAHUN 2022 tanggal 8 Maret 2022, perubahan
anggaran dasar mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham dengan Surat No. AHU-AH.01.03-
0150743 tanggal 8 Maret 2022, perubahan data Perseroan mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0150746 tanggal 8 Maret 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0045624.AH.01.11.TAHUN 2022 tangal 8 Maret 2022 serta Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 008858.
Pada tanggal 15 Juli 2022, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dengan Surat No. S-127/D.04/2022 untuk
melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) sebanyak 325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta)
saham dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham dan dengan harga penawaran Rp125,- (seratus
dua puluh lima Rupiah) per saham kepada masyarakat. Pada tanggal 25 Juli 2025, seluruh saham tersebut telah dicatat
di Bursa Efek Indonesia. Perseroan berkedudukan di Surabaya. Perseroan beralamat terdaftar di Jl. Pattimura Plaza Segi
Delapan C 851-852 Sono Kwijenan, Sukomanunggal, Surabaya, Indonesia 60189.
Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:
Telepon : (031)7344509
Faksimili : (031)73882177
Website : www.ptbkpjaya.com
Email : corsec@ptbkpjaya.com
2. Kegiatan Usaha
Perseroan saat ini menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi, yang mencakup konstruksi gedung industri,
konstruksi gedung lainnya, konstruksi jalan, jembatan, jalan layang, fly over, underpass, jaringan irigasi dan drainase,
konstruksi pelabuhan bukan perikanan, serta jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil, sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.
Adapun uraian rinci Kegiatan Usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut :
1. Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013), meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali gedung industri/pabrik, bengkel kerja, serta bangunan pabrik sejenis, termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung industri.
2. Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019), meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali bangunan selain yang tercakup dalam kelompok KBLI 41011–41018, antara lain tempat ibadah,
terminal/stasiun, gedung pemerintahan, bandara, hangar pesawat, bangunan bersejarah, gudang, dan
bangunan fasilitas pendukung lainnya, termasuk kegiatan perubahan dan renovasi.
3. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101), meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali jalan (raya, sedang, kecil), jalan bebas hambatan/tol, jalan landasan pacu, jalan taksi,
area parkir pesawat, dan lapangan penyimpanan peti kemas, termasuk konstruksi pagar/tembok penahan jalan.
4. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass (KBLI 42102), meliputi
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang,
underpass, dan fly over, termasuk sarana pelengkap seperti pagar/tembok penahan, drainase, marka jalan, dan
rambu-rambu.
5. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (KBLI 42201), meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.
6. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (KBLI 42912), meliputi pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, konstruksi jalan air atau terusan,
jalur sungai, dok, lock, dan sarana pendukung lainnya.
7. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil (KBLI 42930), meliputi pemasangan bahan hasil
produksi pabrik (beton pracetak, baja, plastik, karet, dan sejenisnya) dengan metode pabrikasi, erection,
dan/atau perakitan untuk bangunan sipil.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-14
Page 15
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh BAE, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham setelah Pengambilalihan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham
Pemegang Saham
Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
kepemilikan
Modal Dasar 5.200.000.000 130.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh
Green City SG Pte. Ltd. 682.207.800 17.055.195.000 41,00%
PT Green Power Group Tbk 282.879.400 7.071.985.000 17,00%
Hok Gwan (Dharmo Budiono) 158.386.900 3.959.672.500 9,52%
Yang Jie 66.557.800 1.663.945.000 4,00%
Kepemilikan masyakarakat di bawah 5% 473.911.574 11.847.789.350 28,48%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.663.943.474 41.598.586.850 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 3.536.056.526 88.401.413.150
4. Kepengurusan
Berdasarkan Akta Nomor 99 tanggal 26 Agustus 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : An Shaohong
Komisaris Independen : William Ong
DIREKSI
Direktur Utama : Teng William
Direktur : Brigitta Notoatmodjo
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Hadori Sugiarto Adi & Rekan berdasarkan Laporan No. 00013/3.0193/AU.1/03/1730-2/III/2025 tanggal 25 Maret 2025
yang ditandatangani oleh Pascavera Christiana Dede dengan opini, laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024, kinerja keuangan, serta arus kas untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Rupiah
Keterangan
ASET
Total Aset Lancar 134.318.858.363
Total Aset Tidak Lancar 44.234.220.454
TOTAL ASET 178.553.078.817
LIABILITAS DAN EKUITAS
Total Liabilitas Jangka Pendek 59.599.104.951
Total Liabilitas Jangka Panjang 12.738.215.903
TOTAL LIABILITAS 72.337.320.854
EKUITAS
Modal Saham 41.598.586.850
Tambahan Modal Disetor 36.656.293.184
Komponen ekuitas lainnya 6.779.222.525
Saldo Laba 20.188.077.122
Kepentingan non pengendali 993.578.282
TOTAL EKUITAS 105.222.179.681
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS - NETO 178.553.078.817
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-15
Page 16
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Rupiah
Keterangan
PENDAPATAN 216.248.735.873
Laba Kotor 24.601.851.694
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 7.897.584.980
LABA NETO TAHUN BERJALAN 2.161.918.522
TOTAL LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 1.864.685.531
LAPORAN ARUS KAS
Dalam Rupiah
Keterangan
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi 30.892.829.163
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi 1.548.392.444
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan (22.867.411.787)
6. Informasi Lainnya
Pengendali Baru maupun Perusahaan Sasaran saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara apapun, baik perkara yang
bersifat material maupun perkara yang bersifat tidak material, baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan,
yang berpengaruh terhadap rencana Penawaran Tender Wajib maupun terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru
dan/atau Perusahaan Sasaran.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-16
Page 17
BAB VI
PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon
harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank
kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
(a) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan;
(b) membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
(c) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal
18 Desember 2025
(d) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
(e) memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan
(f) menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan
FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.
Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Biro Administrasi Efek
PT BIMA REGISTRA
Satrio Tower, 9th Floor A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
Telepon : +62 (21) 2598 4818
Email : info@bimaregistra.co.id
Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.
FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam
bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 19 November 2025 dan berakhir untuk
periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu pada 18 Desember 2025.
4. Penawaran Tender Wajib
Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di
bawah ini:
(a) Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Individual
Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang saham
asing.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-17
Page 18
(ii) Pemegang Saham Institusi
Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
Komisaris; atau
Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih berlaku
milik anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
VI.2 di atas.
(b) Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block for
CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH tersebut
dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu
Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender
Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh
Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian
dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.
(c) Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW dapat
melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang
relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan
sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-
BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.
Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
dari “Block for CA” menjadi “Available”.
(d) Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi
tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek
Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
(e) Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
Pengendali Baru, melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening
Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang disetujui.
Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan
pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan
dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-18
Page 19
(f) Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% dari
Harga Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:
Pajak atas transaksi penjualan saham 0,100%
Biaya Bursa Efek (biaya BEI) 0,030%
PPN atas biaya BEI 0,003%
Biaya penjaminan (KPEI) 0,010%
Biaya komisi broker 0,188%
PPN atas biaya komisi broker 0,019%
Total biaya transaksi 0,350%
(g) Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan, kecuali
dengan persetujuan OJK.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-19
Page 20
BAB VII
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
Nama : Rangga Raharja
Jabatan : Direktur
Alamat : Gedung Kospin Jasa Lt. 8
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
Telepon : +62 (21) 8378 9000
Email : care@yb.co.id
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru
termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
pembayaran Saham kepada KSEI.
2. KUSTODIAN SENTRAL
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +62 21 5299 1099
Faksimile : +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
efek/bank kustodian masing-masing).
2. BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Bima Registra
Nama : Rizky Yudithia
Jabatan : Direktur
Alamat : Satrio Tower, 9th Floor A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
Telepon : +62 (21) 2598 4818
Email : info@bimaregistra.co.id
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-20
Page 21
BAB VIII
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi Pengendali
Baru atau BAE terkait rencana Penawaran Tender Wajib pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00 – 17.00 WIB) melalui
alamat dan kontak sebagai berikut
Pengendali Baru Biro Administrasi Efek Perseroan
GREEN CITY SG PTE. LTD. PT BIMA REGISTRA
60 PAYA LEBAR ROAD, #11-53, PAYA LEBAR SQUARE, SINGAPORE Satrio Tower, 9th Floor A2
409051 Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
Tel. +6281283881388 Telepon : +62 (21) 2598 4818
Email: kryaceo@ecgoevmoto.com Email : info@bimaregistra.co.id
PIC : William Teng Direktur: Rizky Yudithia
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT YAKIN BERTUMBUH SEKURITAS
Gedung Kospin Jasa Lt. 8
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta 12870
Telepon : +62 (21) 8378 9000
Email : care@yb.co.id
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-21
Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH GREEN CITY SG PTE. LTD.
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra.
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Crossing
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
person
Pramana Budihardjo Pemegang Saham Publik
p.2 ×4
unresolved
org
PT Cahaya Intan Niaga
p.4 ×5
unresolved
org
PT Huasang Investment Group
p.4 ×4
unresolved
org
PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib
p.5 ×4
unresolved
org
Ditempatkan Penuh Green City SG Pte. Ltd.
p.6 ×3
unresolved
org
Power Group Tbk
p.7
unresolved
org
KPPU
p.9 ×2
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.9 ×4
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Rata-rata
p.10
unresolved
org
Ditempatkan Penuh RICH STEP INTERNATIONAL LIMITED
p.12
unresolved
org
IDENTITY BRANDING COMPANY LIMITED
p.12
unresolved
org
PT LONGPING INVESTASI INDONESIA
p.12
unresolved
person
Ranti Nursukma Handayani
· Notaris
p.14
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. W
p.14
unresolved
org
PT Bangun Karya Pekasa Jaya
p.14
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.14
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi
p.15
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA Satrio Tower
p.17
unresolved
org
KPEI
p.19
unresolved
org
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas Nama
p.20
unresolved
org
PT Bima Registra Nama
p.20
unresolved
org
Biro Administrasi Efek Perseroan GREEN CITY SG PTE. LTD.
p.21
unresolved
person
Rizky Yudithia
· Direktur
p.21
unresolved
org
PT YAKIN BERTUMBUH SEKURITAS
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.