Skip to content
Back to announcement

20251118_KRYA_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31985996_lamp1.pdf

Other Text extracted KRYA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
`



                                                           JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
    Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi                                                                                            18 November 2025
    Periode Penawaran Tender Wajib                                                                                        19 November – 18 Desember 2025
    Tanggal Pembayaran                                                                                                                  30 Desember 2025

                                                        KETERBUKAAN INFORMASI
                                                     KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA Tbk
("PERSEROAN"). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA
YANG RELEVAN.

Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh Green City SG Pte. Ltd. dalam rangka penawaran tender wajib oleh
Green City SG Pte. Ltd. sebagai pengendali baru (“Pengendali Baru") guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK No. 9/2018”).
                                                              GREEN CITY SG PTE. LTD.
                                                                  Alamat Terdaftar :
                                            60 Paya Lebar Road, #11-53, Paya Lebar Square, Singapore 409051

                   KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
                                   GREEN CITY SG PTE. LTD. ATAS SAHAM:




                                                     PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA Tbk
                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                    Bergerak Dalam Bidang Kontruksi Umum dan Kontruksi Baja
                                                        Berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur – Indonesia

                     Kantor Pusat:                                                                Kantor Perwakilan:

       Jl. Pattimura Plaza Segi Delapan C 851-852         Jl. Sentong Asri (Raya Margumulyo) Blok H/10-11            Tower Fontana Lantai 31 Unit J2 & K2
       Sono Kwijenan, Sukomanunggal, Surabaya,                         Bibis, Tandes, Surabaya,                        The Mansion Bougenville Blok D.
                      Indonesia 60189                                       Indonesia 61234                   Jl. Trembesi – Pademangan Timur, Pademangan,
                  Telepon : (031)7344509                              Telepon: (031) 99001448                                Jakarta Utara 14410
                 Faksimili: (031)73882177                             Faksimili: (031) 99001449                           Telepon: (021) 22607029
              Website : www.ptbkpjaya.com                                                                                 Faksimili: (021) 22604386
              Email: corsec@ptbkpjaya.com


Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Pengendali Baru, yakni Green City SG Pte.
Ltd., berkewajiban melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas saham yang dimilik oleh pemegang saham public, kecuali
terhadap:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru, yaitu : Hok
     Gwan (Dharmo Budiono) sebanyak 158.386.900 (seratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan
     ratus) saham;
2. Saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang menyatakan Tidak Akan Berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
     kepada Pengendali Baru berdasarkan Surat Pernyataan dari PT Green Power Tbk dan Yang Jie tertanggal 28 Oktober 2025
     yakni:
      a. PT Green Power Group Tbk. sebanyak 282.879.400 (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan
          ribu empat ratus) saham;
      b. Yang Jie sebanyak 66.557.800 (enam puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus) saham
                            sehingga Penawaran Tender Wajib tidak berlaku terhadap saham-saham tersebut.
Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 473.911.574 (empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh empat)
Saham atau sekitar 28,48% (dua puluh delapan koma empat puluh delapan persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp104 (Seratus empat Rupiah) per Saham, sehingga total
harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar
Rp49.286.803.696,- (empat puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga ribu enam ratus sembilan
puluh enam Rupiah). Pengendali Baru dengan ini menegaskan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup untuk
penyelesaian atas dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK
PERSEROAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.

PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU
LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.

SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA
UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING)
PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.

                                         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 18 November 2025


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                                            Halaman-1
Page 2
                                                            BAB I
                                                  DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:


BAE                                       :   Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Bima Registra.
BEI                                       :   PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing                                  :   Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
                                              Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham                     :   Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW                                      :   Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
                                              yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
                                              Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja                                :   Hari di mana diselenggarakannya kegiatan saham bank umum di Indonesia (kecuali
                                              Sabtu, Minggu, dan libur nasional).
Harga Penawaran Tender Wajib              :   Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
                                              Penawaran Tender Wajib yaitu Rp104,- (seratus empat Rupiah) per Saham yang
                                              akan dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan                     :   Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
                                              Pengambilalihan, yaitu Rp33,- (Tiga puluh tiga Rupiah) per Saham.
KSEI                                      :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi                     :   Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham                                 :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK                                       :   Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
                                              mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                                              dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                              tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
                                              Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Para Penjual                              :   PT Bangun Karya Artha Lestari, Bapak Hok Gwan (Dharmo Budiono), Ibu Brigitta
                                              Notoatmodjo dan Bapak Pramana Budihardjo
Pemegang Saham Publik                     :   Pemegang Saham Publik dari Perseroan selain Pengendali Baru, PT Green Power
                                              Group Tbk, Yang Jie, dan Bapak Hok Gwan (Dharmo Budiono), yang namanya
                                              tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode Penawaran
                                              Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama                      :   Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
                                              setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang
                                              mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil
                                              dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib                    :   Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                                              Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 473.911.574 (Empat
                                              ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh empat)
                                              Saham atau sekitar 28,48% (Dua puluh delapan koma empat puluh delapan persen)
                                              dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada Harga
                                              Penawaran Tender Wajib sebesar Rp104,- (seratus empat Rupiah) per Saham,
                                              sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran
                                              Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp49.286.803.696,-
                                              (empat puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga
                                              ribu enam ratus sembilan puluh enam Rupiah).
Pengambilalihan                           :   Pembelian Saham oleh Pengendali Baru sebanyak 682.207.800 (Enam ratus
                                              delapan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus) Saham yang
                                              mengakibatkan Pengendali Baru memiliki 682.207.800 (Enam ratus delapan puluh
                                              dua juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus) Saham atau setara dengan 41% (Empat
                                              puluh satu persen) dari jumlah saham di Perseroan.
Pengendali Baru                           :   Green City SG Pte. Ltd. selaku pemilik 682.207.800 (Enam ratus delapan puluh dua
                                              juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus) Saham atau setara dengan 41% (empat
                                              puluh satu persen).
Pengumuman Pengambilalihan                :   Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di surat
                                              kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Terbit pada


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                   Halaman-2
Page 3
                                              tanggal 27 Agustus 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No.
                                              9/2018, bukti pengumuman yang mana juga telah diserahkan kepada OJK dengan
                                              tembusan ke BEI dan Perseroan pada tanggal 27 Agustus 2025.
Periode Penawaran Tender                  :   Periode yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada Tanggal
                                              Penutupan.
Akta Jual Beli Saham                      :   Akta Jual Beli Saham antara Pengendali Baru dan para Penjual yang berlaku efektif
                                              pada tanggal 26 Agustus 2025.
Perseroan                                 :   PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan
                                              berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018                           :   Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
                                              Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019                          :   Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang Transaksi
                                              Efek.
Rupiah atau Rp                            :   Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham                                     :   Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik                              :   Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
                                              dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
                                              No. 9/2018, yaitu:
                                              1.    Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
                                                    Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
                                              2.    Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
                                                    syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
                                              3.    Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat bersamaan juga melakukan
                                                    Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
                                                    Perseroan;
                                              4.    Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
                                              5.    Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Tanggal Pembayaran                        :   Tanggal 30 Desember 2025, yang merupakan tanggal pembayaran kepada
                                              Pemegang Saham Publik yang telah menyampaikan FPTW pada masa Penawaran
                                              Tender Wajib.
Tanggal Pembukaan                         :   Tanggal 19 November 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
                                              hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan                         :   Tanggal 18 Desember 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
                                              hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                Halaman-3
Page 4
                                                             BAB II
                                                LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN

Pengendali Baru, PT Green Power Group Tbk bersama dengan Yang Jie dan Para Penjual telah menandatangani Akta Jual Beli Saham
dimana Pengendali Baru, PT Green Power Group Tbk bersama dengan Yang Jie sepakat untuk membeli 1.031.645.000 (satu miliar
tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu) saham Perseroan dari Para Penjual atau mewakili sekitar 62% (enam puluh
dua persen persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

1.   Pada tanggal 3 Juli 2025, saham-saham milik atas nama:

     a.        Brigitta Notoatmodjo sebesar 133.075.000 (seratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu) saham atau setara dengan
               8% (delapan persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan telah dialihkan kepada PT Cahaya Intan Niaga
               sebanyak 58.197.800 (lima puluh delapan juta seratus sembilan tujuh ribu delapan ratus) saham atau setara dengan 3,5%
               (tiga koma lima persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan dengan harga penjualan sebesar Rp29,-
               (dua puluh sembilan Rupiah) per saham dengan nominal pengalihan sebesar Rp1.661.357.773,- dan PT Huasang
               Investment Group sebanyak 74.877.200 (tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus) saham
               atau setara dengan 4,5% (empat koma lima persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan dengan harga
               penjualan sebesar Rp29,- (dua puluh sembilan Rupiah) per saham dengan nominal pengalihan sebesar
               Rp2.137.500.357,-;

     b.        Pramana Budihardjo, ST sebesar 40.000 (empat puluh ribu) saham atau setara dengan 0,002% (nol koma nol nol dua
               persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan telah dialihkan kepada PT Cahaya Intan Niaga dengan harga
               penjualan sebesar Rp29,- (dua puluh sembilan Rupiah) per saham atau dengan nominal pengalihan sebesar Rp
               Rp1.141.870,- sehingga Pramana Budihardjo, ST tidak memiliki saham pada Perseroan saat ini.

2.   Pada tanggal 25 Agustus 2025, Pengendali Baru membeli saham sebanyak 682.207.800 (enam ratus delapan puluh dua juta
     dua ratus tujuh ribu delapan ratus) saham atau setara dengan 41% (empat puluh satu persen) dari modal disetor dan
     ditempatkan penuh Perseroan milik:

          a.    Brigitta Notoatmodjo sebesar 31.215.300 (tiga puluh satu juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus) saham atau setara
                dengan 1,88% (satu koma delapan delapan persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan dengan harga
                penjualan sebesar Rp33,- (tiga puluh tiga Rupiah) per saham atau dengan nominal pengalihan sebesar
                Rp1.028.764.934,-;

          b.    Hok Gwan (Dharmo Budiono) sebesar 121.916.900 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu
                sembilan ratus) saham atau setara dengan 7,33% (tujuh koma tiga tiga persen) dari modal disetor dan ditempatkan
                penuh Perseroan dengan harga penjualan sebesar Rp33,- (tiga puluh tiga Rupiah) per saham atau dengan nominal
                pengalihan sebesar Rp4.018.024.223,-; dan

          c.    PT Bangun Karya Artha Lestari sebesar 529.075.600 (lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh lima ribu enam ratus)
                atau setara dengan 31,8% (tiga puluh satu koma delapan persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan
                dengan harga penjualan sebesar Rp33,- (tiga puluh tiga Rupiah) per saham atau dengan nominal pengalihan sebesar
                Rp17.436.783.390,-.

3.   Pada tanggal 25 Agustus 2025, Yang Jie membeli saham sebanyak 66.557.800 (enam puluh enam juta lima ratus lima puluh
     tujuh ribu delapan ratus) saham atau setara dengan 4% (empat persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan
     milik Brigitta Notoatmodjo dengan harga penjualan sebesar Rp33,- (tiga puluh tiga Rupiah) per saham atau dengan nominal
     pengalihan sebesar Rp2.193.550.301,- sehingga per tanggal 25 Agustus 2025 Brigitta Notoatmodjo tidak memiliki saham pada
     Perseroan hingga saat ini.

4.   Pada tanggal 10 September 2025, PT Green Power Group Tbk membeli saham sebanyak 282.879.400 (dua ratus delapan
     puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus) saham atau setara dengan 17% (tujuh belas persen) dari
     modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan milik PT Bangun Karya Artha Lestari dengan harga penjualan sebesar Rp33,-
     (tiga puluh tiga Rupiah) per saham atau dengan nominal pengalihan sebesar Rp9.322.877.153,- sehingga per tanggal 10
     September 2025 PT Bangun Karya Artha Lestari tidak memiliki saham pada Perseroan hingga saat ini.

Pengendali Baru dengan ini menegaskan bahwa Green City SG Pte. Ltd., PT Green Power Group Tbk., dan Yang Jie bertindak sebagai
Kelompok yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 13 Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018. Pihak-Pihak ini
telah bersepakat untuk bertransaksi dalam satu rangkaian Pengambilalihan untuk tujuan agar Green City SG Pte. Ltd. memperoleh
pengendalian atas Perseroan.

Bentuk pengendalian oleh Kelompok yang Terorganisasi dilaksanakan melalui kesepakatan Pihak-Pihak dalam Kelompok yang
Terorganisasi untuk menyatukan hak suara dan kewenangan kolektif dalam penunjukan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan; namun, Green City SG Pte. Ltd. ditunjuk sebagai Pihak yang memiliki kewenangan penentu (ultimate decision maker)
dalam Kelompok yang Terorganisasi, di mana suara Green City SG Pte. Ltd. akan menjadi suara yang menentukan dalam hal terjadi
perbedaan pendapat di antara Pihak-Pihak dalam Kelompok yang Terorganisasi, sehingga Green City SG Pte. Ltd. tetap memegang
kendali atas penentuan pengelolaan dan kebijakan Perseroan. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, PT Green Power Group Tbk.,
dan Yang Jie akan tetap memberikan kewenangan keputusan kepada Green City SG Pte. Ltd.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                      Halaman-4
Page 5
PT Huasang Investment Group dan PT Cahaya Intan Niaga bukan merupakan kelompok terorganisasi dikarenakan PT Huasang
Investment Group dan PT Cahaya Intan Niaga telah melepas kepemilikan sahamnya yang berakibat bagian tersebut bukan
merupakan saham dikecualikan dari Penawaran Tender Wajib. Per tanggal Keterbukaan Informasi ini PT Huasang Investment Group
dan PT Cahaya Intan Niaga bukan merupakan pemegang saham pada Perseroan.

Sebagai Kelompok yang Terorganisasi, Pengendali Baru telah memenuhi ketentuan POJK No. 9/POJK.04/2018 melalui
pengungkapan:

     1.   Identitas lengkap seluruh anggota Kelompok yang Terorganisasi dalam dokumen ini.
     2.   Rincian jumlah dan persentase saham yang diakuisisi oleh masing-masing anggota Kelompok yang Terorganisasi dalam
          transaksi Pengambilalihan.
     3.   Tanggung jawab untuk melaksanakan seluruh kewajiban Pengendali Baru, termasuk pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
          (PTW) sesuai Pasal 7 POJK No. 9/POJK.04/2018, yang ditanggung secara tanggung renteng oleh seluruh anggota Kelompok
          yang Terorganisasi.
     4.   Bentuk Pengendalian Perseroan oleh Kelompok yang Terorganisasi dilaksanakan dengan menunjuk Green City SG Pte. Ltd.
          sebagai pemegang kewenangan utama dalam menyusun dan menetapkan calon anggota Direksi dan/atau Dewan
          Komisaris, di mana hal ini menunjukkan kemampuan Green City SG Pte. Ltd. untuk menentukan pengelolaan dan
          kebijakan Perseroan.

Penyelesaian transaksi jual beli yang mengakibatkan perubahan Pengendali oleh Green City SG Pte. Ltd. telah diselesaikan pada
tanggal 25 Agustus 2025 yang lalu, sementara PT Green Power Group Tbk. dan Yang Jie, yang merupakan bagian dari Kelompok
yang Terorganisasi, baru menyelesaikan transaksi perolehan sahamnya pada tanggal 10 September 2025. Merujuk pada
Keterbukaan Informasi nomor 017/DIR/BKPJ/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, Pengendali Baru menyatakan bahwa telah terjadi proses
negosiasi yang telah dimulai dari 1 Juli 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK No. 9/2018 pada situs Web Bursa Efek
Indonesia melalui tautan sebagai berikut:

https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202507/637da85ff2_8
                                               7a25a6db5.pdf

Penyelesaian transaksi tersebut mengakibatnya terjadinya perubahan pengendalian dalam Perseroan dan Pengendali Baru menjadi
pengendali baru dari Perseroan. Pada tanggal 27 Agustus 2025, Pengendali Baru mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan
pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Terbit dan telah menyerahkan bukti pengumuman
tersebut kepada OJK dengan tembusan ke BEI dan Perseroan berdasarkan surat tanggal 27 Agustus 2025.

Pengendali Baru bersama dengan Perseroan berencana untuk melakukan sinergi dalam mengembangkan dan memperluas
ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

1.        Keterangan tentang Saham

          Sebelum Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar
          Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:


                                                                               Sebelum pengambilalihan

                          Pemegang Saham                         Nilai Nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham
                                                             Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp)        % kepemilikan

           Modal Dasar                                            5.200.000.000            130.000.000.000



           Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh
           PT Bangun Karya Artha Lestari                            811.955.000              20.298.875.000        48,80%
           Hok Gwan (Dharmo Budiono)                                280.303.800               7.007.595.000        16,85%

           Brigitta Notoatmodjo                                     230.848.100               5.771.202.500        13,87%

           Pramono Budihardjo*                                           40.000                   1.000.000         0,00%
           Kepemilikan masyakarakat di bawah 5%                     340.796.574               8.519.914.350        20,48%
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             1.663.943.474             41.598.586.850         100,00%
           Jumlah Saham dalam Portepel                            3.536.056.526             88.401.413.150




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                     Halaman-5
Page 6
       Pengendali Baru telah membeli 682.207.800 (enam ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus) Saham
       Perseroan dari Para Penjual mewakili sekitar 41% (Empat puluh satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor
       Perseroan, dengan harga sebesar Rp33,- (tiga puluh tiga Rupiah) per Saham dan total harga sebesar Rp22.512.857.400,-
       (dua puluh dua miliar lima ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah). Pengambilalihan
       oleh Pengendali Baru telah diselesaikan pada tanggal 25 Agustus 2025. Pada tanggal 27 Agustus 2025, Pengendali Baru
       mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
       Harian Terbit dan telah melakukan penyampaian kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK
       No. 9/2018.

       Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendali, sehingga mengharuskan Pengendali Baru untuk
       melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK No. 9/2018.

       Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perseroan yang tercatat di BEI adalah sejumlah 1.663.943.474 (satu miliar
       enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh empat) lembar Saham yang
       dimiliki oleh Pengendali Baru yakni Green City SG Pte. Ltd. bersama dengan kelompok yang terorganisasi yakni PT Green
       Power Group Tbk dan Yang Jie serta Hok Gwan (Dharmo Budiono) serta Pemegang Saham Publik dari Perseroan, yang
       merupakan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Seluruh Saham Perseroan yang
       dikeluarkan dan disetor merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang setara, termasuk antara lain,
       hak mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus sesuai
       dengan kebijakan Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Setelah Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                               Penerima Manfaat Akhir dari Struktur Kepemilikan ini adalah William Teng.

       Struktur permodalan setelah Green City SG Pte Ltd menjadi pengendali baru
                                                         Setelah pengambilalihan, sebelum masuknya PT Green Power Group Tbk
         Pemegang Saham                                  Nilai Nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham
                                                         Jumlah Saham                Jumlah Nominal (Rp)          % kepemilikan
         Modal Dasar                                                5.200.000.000          130.000.000.000


         Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh

         Green City SG Pte. Ltd.                                      682.207.800            17.055.195.000           41,00%
         Yang Jie                                                       66.557.800            1.663.945.000            4,00%
         PT Bangun Karya Artha Lestari                                282.879.400             7.071.985.000           17,00%
         Hok Gwan (Dharmo Budiono)                                    158.386.900             3.959.672.500            9,52%
         Kepemilikan masyakarakat di bawah 5%                         473.911.574            11.847.789.350           28,48%
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 1.663.943.474            41.598.586.850           100,00%
         Jumlah Saham dalam Portepel                                3.536.056.526            88.401.413.150




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                    Halaman-6
Page 7
  Struktur Permodalan sebelum dan setelah PT Green Power Group Tbk menjadi pemegang saham perusahaan sasaran

                                       Setelah pengambilalihan, sebelum masuknya PT      Setelah pengambilalihan, setelah masuknya PT Green
                                                  Green Power Group Tbk                                  Power Group Tbk
   Pemegang Saham                     Nilai Nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per     Nilai Nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per
                                                          saham                                                saham
                                                     Jumlah Nominal         Persentase                    Jumlah Nominal         Persentase
                                    Jumlah Saham                                         Jumlah Saham
                                                            (Rp)           kepemilikan                           (Rp)           kepemilikan
   Modal Dasar                      5.200.000.000    130.000.000.000                     5.200.000.000    130.000.000.000


   Modal Disetor dan Ditempatkan
   Penuh
   Green City SG Pte. Ltd.*           682.207.800      17.055.195.000       41,00%         682.207.800      17.055.195.000       41,00%

   PT Green Power Group Tbk**                    -                  -        0,00%         282.879.400       7.071.985.000       17,00%

   Yang Jie ***                        66.557.800       1.663.945.000        4,00%          66.557.800       1.663.945.000        4,00%

   PT Bangun Karya Artha Lestari      282.879.400       7.071.985.000       17,00%                    -                  -        0,00%

   Hok Gwan (Dharmo Budiono)          158.386.900       3.959.672.500        9,52%         158.386.900       3.959.672.500        9,52%
   Kepemilikan masyakarakat di
                                      473.911.574      11.847.789.350       28,48%         473.911.574      11.847.789.350       28,48%
   bawah 5%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                    1.663.943.474     41.598.586.850       100,00%       1.663.943.474     41.598.586.850       100,00%
   Disetor Penuh
   Jumlah Saham dalam Portepel      3.536.056.526     88.401.413.150                     3.536.056.526     88.401.413.150


        *         Pada tanggal 25 Agustus 2025, Pengendali Baru membeli saham sebanyak 682.207.800 (enam ratus delapan
                  puluh dua juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus) saham atau setara dengan 41% (empat puluh satu persen)
                  dari modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan milik

                  a.   Brigitta Notoatmodjo sebesar 31.215.300 (tiga puluh satu juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus) saham
                       atau setara dengan 1,88% (satu koma delapan delapan persen) dari modal disetor dan ditempatkan
                       penuh Perseroan;

                  b.   Hok Gwan (Dharmo Budiono) sebesar 121.916.900 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus enam
                       belas ribu sembilan ratus) saham atau setara dengan 7,33% (tujuh koma tiga tiga persen) dari modal
                       disetor dan ditempatkan penuh Perseroan; dan

                  c.   PT Bangun Karya Artha Lestari sebesar 529.075.600 (lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh lima ribu
                       enam ratus) atau setara dengan 31,8% (tiga puluh satu koma delapan persen) dari modal disetor dan
                       ditempatkan penuh Perseroan.

        **        Pada tanggal 10 September 2025, PT Green Power Group Tbk menjadi pemegang saham Perseroan dengan
                  mengambil alih sebanyak 282.879.400 (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan
                  ribu empat ratus) Saham milik PT Bangun Karya Artha Lestari atau setara dengan 17,00% (tujuh belas persen)
                  dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

        ***       Pada tanggal 25 Agustus 2025, Yang Jie membeli saham sebanyak 66.557.800 (enam puluh enam juta lima
                  ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus) saham atau setara dengan 4% (empat persen) dari modal disetor dan
                  ditempatkan penuh Perseroan milik Brigitta Notoatmodjo.

        Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Pengendali Baru, yakni Green City
        SG Pte. Ltd., berkewajiban melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas saham yang dimilik oleh pemegang saham publik,
        kecuali terhadap:

       1.     Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru,
              yaitu : Hok Gwan (Dharmo Budiono) sebanyak 158.386.900 (seratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh
              enam ribu sembilan ratus) saham;
       2.     Saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang menyatakan Tidak Akan Berpartisipasi dalam Penawaran Tender
              Wajib kepada Pengendali Baru berdasarkan Surat Pernyataan dari PT Green Power Tbk dan Yang Jie tertanggal 28
              Oktober 2025 yakni:
              a. PT Green Power Group Tbk. sebanyak 282.879.400 (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh
                   sembilan ribu empat ratus) saham;
              b. Yang Jie sebanyak 66.557.800 (enam puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus) saham;
                              sehingga Penawaran Tender Wajib tidak berlaku terhadap saham-saham tersebut.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                                Halaman-7
Page 8
              Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan
              jumlah keseluruhan 473.911.574 (Empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh
              empat) Saham atau sekitar 28,48% (Dua puluh delapan koma empat puluh delapan persen) dari seluruh modal Perseroan
              yang telah ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp104 (Seratus empat Rupiah) per
              Saham sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali
              Baru adalah sebesar Rp49.286.803.696,- (empat puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus
              tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam Rupiah).

              Berikut adalah Proforma Struktur Permodalan sebelum Penawaran Tender Wajib dan Setelah Penawaran Tender Wajib
              dengan asumsi seluruh Pemegang Saham Publik berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:

                                                 Sebelum Penawaran Tender Wajib                      Setelah Penawaran Tender Wajib
                                                  Nilai Nominal Rp25,- per Saham                     Nilai Nominal Rp25,- per Saham
              Pemegang Saham
                                                              Nilai Nominal                                     Nilai Nominal
                                           Jumlah Saham                             (%)     Jumlah Saham                                (%)
                                                                  (Rp)                                              (Rp)
Modal Dasar                                5.200.000.000     130.000.000.000                5.200.000.000       130.000.000.000


Hok Gwan (Dharmo Budiono)                    158.386.900        3.959.672.500       9,52%     158.386.900          3.959.672.500        9,52%
Yang Jie                                      66.557.800        1.663.945.000       4,00%      66.557.800          1.663.945.000        4,00%
Green City SG Pte. Ltd.                      682.207.800       17.055.195.000      41,00%     682.207.800         28.902.984.350       69,48%
PT Green Power Group Tbk                     282.879.400        7.071.985.000      17,00%     282.879.400          7.071.985.000       17,00%
Kepemilikan masyakarakat di bawah 5%         473.911.574       11.847.789.350      28,48%        -                    -                  -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                           1.663.943.474      41.598.586.850        100%    1.663.943.474        41.598.586.850       100,00%
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel                3.536.056.526      88.401.413.150                3.536.056.526        88.401.413.150


              Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada Saham sehubungan dengan hak mengeluarkan suara, hak
              memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus selain sebagaimana diatur dalam
              anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
              Pengendali Baru tidak memiliki hak opsi untuk membeli Saham tambahan.

   2.         Tujuan Penawaran Tender Wajib
              Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
              Sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.

   3.         Rencana Pengembangan Perseroan
              Pengendali Baru berencana untuk menjadi pemain kunci dalam sektor transportasi dan penyimpanan energi yang
              berkelanjutan, di mana Pengendali Baru mempunyai visi akan pengembangan dan penerapan teknologi baterai litium.
              Sehubungan dengan hal tersebut, Pengendali Baru berencana untuk menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan saat ini
              dengan rencana ekspansi bisnis Pengendali Baru. Pengendali Baru bermaksud untuk menjadikan Perseroan sebagai sarana
              dalam mengembangkan dan memperluas ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

              Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki tujuan untuk melakukan hal berikut sehubungan
              dengan Perseroan:

              (a)          menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
              (b)          mengakhiri atau melikuidasi Perseroan; dan
              (c)          mengubah kebijakan dividen.

              Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi peraturan
              dan perundang-undangan yang berlaku.

              Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau
              pengendali sebelumnya dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perseroan
              dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii)
              perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan tersebut merupakan transaksi
              afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang berpengaruh material terhadap Perseroan.

              Pengendali Baru menyatakan bahwa tidak terdapat perubahan kebijakan Pengendali Baru terhadap tenaga kerja/karyawan
              Perusahaan Sasaran. Seluruh hak, kewajiban, dan ketentuan yang berlaku bagi tenaga kerja/karyawan tetap berjalan
              sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perjanjian kerja yang ada.

   4.         Persetujuan dan Pemberitahuan Pihak Ketiga
              Sehubungan dengan Pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender Wajib, Perseroan mengonfirmasi adanya
              kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari/kepada pihak ketiga yang relevan
              berdasarkan perjanjian Perseroan. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis
              dari kreditur utama, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.




   Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                              Halaman-8
Page 9
       Persetujuan tersebut diberikan sehubungan dengan perubahan susunan pemegang saham yang berakibat pada perubahan
       pengendalian Perseroan serta perubahan susunan pengurus Perseroan. Selanjutnya, sebagai bagian dari kewajiban untuk
       mengumumkan rencana Pengambilalihan di Surat Kabar dan pengumuman secara tertulis kepada Karyawan serta
       pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 127 ayat (2) dan (3) Undang-
       Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Perseroan telah melaksanakan Pengumuman di Surat
       Kabar Harian Ekonomi Neraca dan membuat pengumuman tertulis untuk karyawan-karyawan Perseroan pada tanggal 03
       Juli 2025. Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh pihak mana pun juga
       sehubungan dengan rencana Pengambilalihan Perseroan. Pengendali Baru dan Perseroan berkomitmen untuk selalu
       menjaga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang relevan
       dalam perjanjian-perjanjian dengan kreditor-kreditor, supplier-supplier, dan pemberi kerja Perseroan.

       Tindakan Pengambilalihan terhadap Perusahaan Sasaran yang dilakukan oleh Pengendali Baru tidak wajib dilaporkan ke
       KPPU sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3
       Tahun 2023 karena :

        a.   belum memenuhi batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud pada
             Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023; dan

        b.   Pengendali Baru tidak memiliki saham atau menguasai suara sama dengan 50% (hanya 41%) dan tidak dapat
             mempengaruhi dan menentukan kebijakan pengelolaan dan/pengelolaan Perusahaan Sasaran (hanya sebatas hak
             suara pada saham yang dimilikinya) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas
             Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.Oleh karena itu Transaksi Pengambilalihan ini tidak wajib
             dilaporkan ke KPPU sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
             Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib               Halaman-9
Page 10
                                                     BAB III
                                  SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1.       Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

         Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
         Wajib atas sebanyak-banyaknya 473.911.574 (Empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus
         tujuh puluh empat) Saham atau sekitar 28,48% (Dua puluh delapan koma empat puluh delapan persen) dari modal
         disetor dan ditempatkan penuh pada Perseroan.

2.       Harga Penawaran Tender

         Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp104,- (seratus empat Rupiah) per Saham. Harga tersebut merupakan harga
         rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 2 April 2025 hingga tanggal 30 Juni 2025,
         yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum pengumuman Proses Negosiasi pada tanggal 1 Juli 2025 (“Tanggal Negosiasi”).

         Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari
         sebelum Pengumuman Pengambilalihan:

                 Tanggal        Harga Tertinggi        Tanggal        Harga Tertinggi        Tanggal        Harga Tertinggi
                30/06/2025 Rp                     166 31/05/2025 Rp                       - 01/05/2025 Rp                       -
                29/06/2025 Rp                       - 30/05/2025 Rp                       - 30/04/2025 Rp                     101
                28/06/2025 Rp                       - 29/05/2025 Rp                       - 29/04/2025 Rp                     85
                27/06/2025 Rp                       - 28/05/2025 Rp                     124 28/04/2025 Rp                     67
                26/06/2025 Rp                     126 27/05/2025 Rp                     113 27/04/2025 Rp                       -
                25/06/2025 Rp                     127 26/05/2025 Rp                     125 26/04/2025 Rp                       -
                24/06/2025 Rp                     123 25/05/2025 Rp                       - 25/04/2025 Rp                     67
                23/06/2025 Rp                     123 24/05/2025 Rp                       - 24/04/2025 Rp                     67
                22/06/2025 Rp                       - 23/05/2025 Rp                     138 23/04/2025 Rp                     70
                21/06/2025 Rp                       - 22/05/2025 Rp                       - 22/04/2025 Rp                     68
                20/06/2025 Rp                     109 21/05/2025 Rp                       - 21/04/2025 Rp                     69
                19/06/2025 Rp                     120 20/05/2025 Rp                       - 20/04/2025 Rp                       -
                18/06/2025 Rp                     98 19/05/2025 Rp                        - 19/04/2025 Rp                       -
                17/06/2025 Rp                     81 18/05/2025 Rp                        - 18/04/2025 Rp                       -
                16/06/2025 Rp                     81 17/05/2025 Rp                        - 17/04/2025 Rp                     61
                15/06/2025 Rp                       - 16/05/2025 Rp                       - 16/04/2025 Rp                     62
                14/06/2025 Rp                       - 15/05/2025 Rp                       - 15/04/2025 Rp                     63
                13/06/2025 Rp                     97 14/05/2025 Rp                        - 14/04/2025 Rp                     60
                12/06/2025 Rp                     113 13/05/2025 Rp                       - 13/04/2025 Rp                       -
                11/06/2025 Rp                     109 12/05/2025 Rp                       - 12/04/2025 Rp                       -
                10/06/2025 Rp                     139 11/05/2025 Rp                       - 11/04/2025 Rp                     66
                09/06/2025 Rp                       - 10/05/2025 Rp                       - 10/04/2025 Rp                     60
                08/06/2025 Rp                       - 09/05/2025 Rp                       - 09/04/2025 Rp                     63
                07/06/2025 Rp                       - 08/05/2025 Rp                     175 08/04/2025 Rp                     63
                06/06/2025 Rp                       - 07/05/2025 Rp                     139 07/04/2025 Rp                       -
                05/06/2025 Rp                     151 06/05/2025 Rp                     140 06/04/2025 Rp                       -
                04/06/2025 Rp                     147 05/05/2025 Rp                     105 05/04/2025 Rp                       -
                03/06/2025 Rp                     143 04/05/2025 Rp                       - 04/04/2025 Rp                       -
                02/06/2025 Rp                     130 03/05/2025 Rp                       - 03/04/2025 Rp                       -
                01/06/2025 Rp                       - 02/05/2025 Rp                     109 02/04/2025 Rp                       -
                Sumber:    PT Bursa Efek Indonesia

         Rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum Tanggal
         Negosiasi adalah Rp103,33 (seratus tiga koma tiga tiga Rupiah) per Saham, sedangkan Harga Pengambilalihan adalah
         Rp33,- (tiga puluh tiga Rupiah) per Saham, maka Harga Pengambilalihan lebih rendah dibandingkan harga rata-rata harga
         tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI.

         Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah
         Rp104,- (Seratus empat Rupiah) per Saham.

         Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik
         dengan jumlah sebanyak-banyaknya 473.911.574 (empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima
         ratus tujuh puluh empat) Saham atau sekitar 28,48% (dua puluh delapan koma empat puluh delapan persen) dari seluruh
         modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, maka total nilai transaksi jika seluruh
         Saham Publik dibeli adalah sebesar Rp49.286.803.696,- (empat puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh enam
         juta delapan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam Rupiah).




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                     Halaman-10
Page 11
3.       Periode Penawaran Tender Wajib

         Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
         Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:

              No.                                 Keterangan                                            Tanggal
              1.     Tanggal dimulainya pengajuan Penawaran Tender Wajib                            19 November 2025
              2.     Tanggal berakhirnya pengajuan Penawaran Tender Wajib                           18 Desember 2025
              3.     Tanggal Pembayaran                                                             30 Desember 2025


         Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
         diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
         cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).

4.       Mekanisme Pembelian Saham

         Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
         sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
         akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5.       Tanggal Pembayaran

         Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
         dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan
         dalam Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 29 Desember 2025.

6.       Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah

         Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
         disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik
         Indonesia yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

7.       Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib

         Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup yang tersedia dalam rekening bank atas
         nama Pengendali Baru di PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk dan sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk
         melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang berhak sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib              Halaman-11
Page 12
                                                      BAB IV
                                        KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1.       Keterangan Korporasi

         Nama Pengendali Baru Perseroan          :       Green City SG Pte. Ltd.

         Pendirian                               :       20 Agustus 2018

         Alamat                                  :       60 Paya Lebar Road, #11-53, Paya Lebar Square, Singapore 409051

          Kegiatan Usaha                         :           1.   Perdagangan Besar Sepeda Motor dan Skuter
                                                             2.   Aktivitas Perusahaan Induk Lainnya

         Susunan Pengurus                        :       Direksi
                                                         Direktur                     :          Teng William
                                                         Direktur                     :          Muhammad Fairus Bin Zulkifli
                                                         Sekretaris Perusahaan        :          Zhu Yimin

         Struktur Permodalan                     :       Berdasarkan Akta Pendirian Pengendali Baru dan Akta No. 201828563C,
                                                         struktur permodalan Pengendali Baru adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal USD1 (Satu dolar Amerika Serikat) per saham
                            Pemegang Saham                                                                                   Persentase
                                                                       Jumlah Saham              Jumlah Nominal (USD)
                                                                                                                             kepemilikan
          Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh
              RICH STEP INTERNATIONAL LIMITED                                      600.000                        600.000        75%
              IDENTITY BRANDING COMPANY LIMITED                                    200.000                        200.000        25%
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               800.000                       800.000        100%

         Pemilik Manfaat                                 :        TENG WILLIAM


2.       Hubungan Afiliasi

         Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

3.       Kelompok Terorganisasi yang Ikut dalam Pengambilalihan Perseroan

         a.     PT GREEN POWER GROUP Tbk

                Pendirian                        :       06 Desember 1989

                Alamat                               :       Jl. Raya Imam Bonjol Rt. 08/ RW. 13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab.
                                                             Bekasi, Jawa Barat 175302.

                Kegiatan Usaha                   :       Perdagangan dan perindustrian

                Susunan Pengurus                 :       Dewan Komisaris
                                                         Komisaris Utama              : Sutanty Jakidjan
                                                         Komisaris                    : Chen Xiaoxiaoi
                                                         Komisaris Independen         : Andrew Laksono

                                                         Dewan Direksi
                                                         Direktur Utama               : An Shaohong
                                                         Direktur                     : Hu Yanqing
                                                         Direktur                     : Kurnia Ngatimin

                Struktur Permodalan              :

                                                                           Nilai Nominal Rp 25,- (Dua Puluh Lima Rupiah) per saham
                                Pemegang Saham                                                                              Persentase
                                                                           Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                                                            kepemilikan
                 Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh
                     PT NEV STORED ENERGI                                          288.950.000             7.223.750.000        26%
                     PT LONGPING INVESTASI INDONESIA                               240.000.000             6.000.000.000        22%
                     MASYARAKAT                                                    574.452.553            14.361.313.825        52%
                 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     1.103.402.553           27.585.064.825        100%


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                         Halaman-12
Page 13
         Pemilik Manfaat                             :    AN SHAOHONG



         b.    YANG JIE

               Alamat                           :   Somerset Kencana Jakarta, Jl. Sultan Iskandar Muda No. 7
                                                    ArteriPondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

               Kebangsaan                       : China

               No. KITAS                        : E25E2C22JE074843-B

               Tanggal Habis Berlaku KITAS      : 05 Oktober 2026


3.       Persetujuan dari Pihak yang Berwenang

         Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan persetujuan pihak yang
         berwenang mana pun.

         Sehubungan dengan Pengambilalihan, Pengendali Baru telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham melalui
         surat Shareholders Resolution Green City Singapore Pte., Ltd.


4.       Informasi Lainnya

         Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:

         (a)       Sejak didirikan, Pengendali Baru:
                   (A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak pernah
                   dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan oleh
                   pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan
                   sekuritas.

         (b)       Dalam 5 (lima) tahun terakhir, anggota direksi Pengendali Baru:
                   (A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia; (B) tidak pernah
                   dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan oleh
                   pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan
                   sekuritas.

         (c)       Sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat gugatan hukum yang diajukan sehubungan dengan
                   Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dan sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib.

         PENGENDALI BARU MAUPUN PERUSAHAAN SASARAN SAAT INI TIDAK SEDANG TERLIBAT DALAM PERKARA
         APAPUN BAIK PERKARA YANG BERSIFAT MATERIAL MAUPUN PERKARA YANG TIDAK BERSIFAT MATERIAL, BAIK
         DI PENGADILAN MAUPUN SENGKETA LAIN DI LUAR PENGADILAN.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                Halaman-13
Page 14
                                                        BAB V
                                            KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.       Riwayat Singkat

         Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 7 Januari 2007, yang dibuat di hadapan Ranti Nursukma
         Handayani, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
         W10-00167 HT.01.01-TH.2007 tanggal 31 Januari 2007, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
         tertanggal 21 Januari 2022 Nomor 006 serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 002968.

         Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”)
         telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bangun Karya Pekasa Jaya
         No. 29 tanggal 7 Maret 2022, yang dibuat dihadapan Anita Anggawidjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Surabaya, yang
         telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
         0016459.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan
         telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0045624.AH.01.11 TAHUN 2022 tanggal 8 Maret 2022, perubahan
         anggaran dasar mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham dengan Surat No. AHU-AH.01.03-
         0150743 tanggal 8 Maret 2022, perubahan data Perseroan mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
         Menkumham dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0150746 tanggal 8 Maret 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan No. AHU-0045624.AH.01.11.TAHUN 2022 tangal 8 Maret 2022 serta Tambahan Berita Negara Republik
         Indonesia Nomor 008858.

         Pada tanggal 15 Juli 2022, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dengan Surat No. S-127/D.04/2022 untuk
         melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) sebanyak 325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta)
         saham dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham dan dengan harga penawaran Rp125,- (seratus
         dua puluh lima Rupiah) per saham kepada masyarakat. Pada tanggal 25 Juli 2025, seluruh saham tersebut telah dicatat
         di Bursa Efek Indonesia. Perseroan berkedudukan di Surabaya. Perseroan beralamat terdaftar di Jl. Pattimura Plaza Segi
         Delapan C 851-852 Sono Kwijenan, Sukomanunggal, Surabaya, Indonesia 60189.

         Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:

         Telepon : (031)7344509
         Faksimili : (031)73882177
         Website : www.ptbkpjaya.com
         Email     : corsec@ptbkpjaya.com

2.       Kegiatan Usaha

         Perseroan saat ini menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi, yang mencakup konstruksi gedung industri,
         konstruksi gedung lainnya, konstruksi jalan, jembatan, jalan layang, fly over, underpass, jaringan irigasi dan drainase,
         konstruksi pelabuhan bukan perikanan, serta jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil, sesuai dengan
         Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.

         Adapun uraian rinci Kegiatan Usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut :

              1.   Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013), meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
                   kembali gedung industri/pabrik, bengkel kerja, serta bangunan pabrik sejenis, termasuk kegiatan perubahan dan
                   renovasi gedung industri.
              2.   Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019), meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
                   kembali bangunan selain yang tercakup dalam kelompok KBLI 41011–41018, antara lain tempat ibadah,
                   terminal/stasiun, gedung pemerintahan, bandara, hangar pesawat, bangunan bersejarah, gudang, dan
                   bangunan fasilitas pendukung lainnya, termasuk kegiatan perubahan dan renovasi.
              3.   Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101), meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
                   pembangunan kembali jalan (raya, sedang, kecil), jalan bebas hambatan/tol, jalan landasan pacu, jalan taksi,
                   area parkir pesawat, dan lapangan penyimpanan peti kemas, termasuk konstruksi pagar/tembok penahan jalan.
              4.   Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass (KBLI 42102), meliputi
                   pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang,
                   underpass, dan fly over, termasuk sarana pelengkap seperti pagar/tembok penahan, drainase, marka jalan, dan
                   rambu-rambu.
              5.   Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (KBLI 42201), meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
                   pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.
              6.   Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (KBLI 42912), meliputi pembangunan, pemeliharaan,
                   dan/atau pembangunan kembali dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, konstruksi jalan air atau terusan,
                   jalur sungai, dok, lock, dan sarana pendukung lainnya.
              7.   Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil (KBLI 42930), meliputi pemasangan bahan hasil
                   produksi pabrik (beton pracetak, baja, plastik, karet, dan sejenisnya) dengan metode pabrikasi, erection,
                   dan/atau perakitan untuk bangunan sipil.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                Halaman-14
Page 15
3.       Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

         Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh BAE, struktur permodalan
         dan susunan pemegang saham setelah Pengambilalihan Perseroan adalah sebagai berikut:


                                                                     Nilai Nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham
                             Pemegang Saham
                                                                                                                    Persentase
                                                                   Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                                                    kepemilikan
           Modal Dasar                                                5.200.000.000            130.000.000.000


           Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh
             Green City SG Pte. Ltd.                                    682.207.800              17.055.195.000       41,00%
             PT Green Power Group Tbk                                   282.879.400               7.071.985.000       17,00%
             Hok Gwan (Dharmo Budiono)                                  158.386.900               3.959.672.500       9,52%
             Yang Jie                                                    66.557.800               1.663.945.000       4,00%
             Kepemilikan masyakarakat di bawah 5%                       473.911.574              11.847.789.350       28,48%
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 1.663.943.474             41.598.586.850       100,00%
           Jumlah Saham dalam Portepel                                3.536.056.526             88.401.413.150


4.       Kepengurusan

         Berdasarkan Akta Nomor 99 tanggal 26 Agustus 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.
         Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

              DEWAN KOMISARIS
                Komisaris Utama                              :    An Shaohong
                Komisaris Independen                         :    William Ong

              DIREKSI
                Direktur Utama                               :    Teng William
                Direktur                                     :    Brigitta Notoatmodjo


5.       Ikhtisar Data Keuangan Penting

         Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
         Hadori Sugiarto Adi & Rekan berdasarkan Laporan No. 00013/3.0193/AU.1/03/1730-2/III/2025 tanggal 25 Maret 2025
         yang ditandatangani oleh Pascavera Christiana Dede dengan opini, laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam
         semua hal yang material, posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024, kinerja keuangan, serta arus kas untuk
         tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia.

         LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                                     Dalam Rupiah
                                         Keterangan
         ASET
          Total Aset Lancar                                                                                       134.318.858.363
          Total Aset Tidak Lancar                                                                                  44.234.220.454
          TOTAL ASET                                                                                              178.553.078.817

         LIABILITAS DAN EKUITAS
          Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                           59.599.104.951
          Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                          12.738.215.903
          TOTAL LIABILITAS                                                                                         72.337.320.854
          EKUITAS
          Modal Saham                                                                                              41.598.586.850
          Tambahan Modal Disetor                                                                                   36.656.293.184
          Komponen ekuitas lainnya                                                                                  6.779.222.525
          Saldo Laba                                                                                               20.188.077.122
          Kepentingan non pengendali                                                                                  993.578.282
          TOTAL EKUITAS                                                                                           105.222.179.681
          TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS - NETO                                                                     178.553.078.817




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                  Halaman-15
Page 16
         LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                                      Dalam Rupiah
                                           Keterangan
         PENDAPATAN                                                                                               216.248.735.873
          Laba Kotor                                                                                               24.601.851.694
          Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                                                      7.897.584.980
          LABA NETO TAHUN BERJALAN                                                                                  2.161.918.522
          TOTAL LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN                                                                  1.864.685.531



         LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                                      Dalam Rupiah
                                            Keterangan
          Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi                                                      30.892.829.163
          Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi                                                     1.548.392.444
          Arus Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan                                 (22.867.411.787)



6.       Informasi Lainnya

         Pengendali Baru maupun Perusahaan Sasaran saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara apapun, baik perkara yang
         bersifat material maupun perkara yang bersifat tidak material, baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan,
         yang berpengaruh terhadap rencana Penawaran Tender Wajib maupun terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru
         dan/atau Perusahaan Sasaran.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                  Halaman-16
Page 17
                                                BAB VI
                 PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.       Pemohon yang Berhak

         Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
         yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon
         harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank
         kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

         Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
         Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:

         (a)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam
                   Daftar Pemegang Saham Perseroan;
         (b)       membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
         (c)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
                   efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat
                   dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal
                   18 Desember 2025
         (d)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
                   efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
         (e)       memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
                   berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan
         (f)       menanggung biaya konversi saham.

2.       Formulir Penawaran Tender Wajib

         Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
         persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

         Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan
         FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.

         Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.

         Biro Administrasi Efek

         PT BIMA REGISTRA
         Satrio Tower, 9th Floor A2
         Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
         Telepon : +62 (21) 2598 4818
         Email       : info@bimaregistra.co.id

         Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.

         FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam
         bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

3.       Periode Penawaran Tender Wajib

         Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 19 November 2025 dan berakhir untuk
         periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu pada 18 Desember 2025.

4.       Penawaran Tender Wajib

         Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di
         bawah ini:

         (a)       Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib

                   Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
                   kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan
                   melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

                   (i)       Pemegang Saham Individual
                               Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
                               Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang saham
                                 asing.



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib           Halaman-17
Page 18
                   (ii)         Pemegang Saham Institusi
                                  Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
                                    Komisaris; atau
                                  Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih berlaku
                                    milik anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.

                   Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
                   dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.

                   Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
                   VI.2 di atas.

         (b)       Bukti Penerimaan

                   Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
                   BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
                   tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.

                   Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
                   Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
                   pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
                   oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block for
                   CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH tersebut
                   dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.

                   Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu
                   Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender
                   Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh
                   Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

                   Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
                   Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian
                   dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.

         (c)       Pembatalan Permohonan Tender Wajib

                   Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW dapat
                   melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang
                   relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan
                   sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
                   keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-
                   BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.

                   Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
                   dari “Block for CA” menjadi “Available”.

         (d)       Verifikasi

                   Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
                   sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
                   Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
                   keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi
                   tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek
                   Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.

         (e)       Pembayaran

                   Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
                   rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang menawarkan.

                   Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
                   Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
                   Pengendali Baru, melalui KSEI.

                   KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening
                   Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang disetujui.
                   Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan
                   pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan
                   dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                 Halaman-18
Page 19
         (f)       Biaya Transaksi

                   Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
                   kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
                   yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan peraturan
                   dan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% dari
                   Harga Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:

                      Pajak atas transaksi penjualan saham                                               0,100%
                      Biaya Bursa Efek (biaya BEI)                                                       0,030%
                      PPN atas biaya BEI                                                                 0,003%
                      Biaya penjaminan (KPEI)                                                            0,010%
                      Biaya komisi broker                                                                0,188%
                      PPN atas biaya komisi broker                                                       0,019%
                      Total biaya transaksi                                                              0,350%


         (g)       Pembatalan Tender Wajib

                   Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan, kecuali
                   dengan persetujuan OJK.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib           Halaman-19
Page 20
                                                     BAB VII
                        PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

1.   PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK

     PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
     Nama          : Rangga Raharja
     Jabatan       : Direktur
     Alamat        : Gedung Kospin Jasa Lt. 8
                     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
     Telepon       : +62 (21) 8378 9000
     Email         : care@yb.co.id

     Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
     administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru
     termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
     yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
     pembayaran Saham kepada KSEI.

2.   KUSTODIAN SENTRAL

     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
     Telepon         : +62 21 5299 1099
     Faksimile       : +62 21 5299 1199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
     dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
     rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
     Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
     efek/bank kustodian masing-masing).


2.   BIRO ADMINISTRASI EFEK

     PT Bima Registra
     Nama         : Rizky Yudithia
     Jabatan      : Direktur
     Alamat       : Satrio Tower, 9th Floor A2
                    Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
     Telepon      : +62 (21) 2598 4818
     Email        : info@bimaregistra.co.id




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib           Halaman-20
Page 21
                                                          BAB VIII
                                                    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi Pengendali
Baru atau BAE terkait rencana Penawaran Tender Wajib pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00 – 17.00 WIB) melalui
alamat dan kontak sebagai berikut

                        Pengendali Baru                                               Biro Administrasi Efek Perseroan

                  GREEN CITY SG PTE. LTD.                                                          PT BIMA REGISTRA
 60 PAYA LEBAR ROAD, #11-53, PAYA LEBAR SQUARE, SINGAPORE                                        Satrio Tower, 9th Floor A2
                              409051                                       Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
                      Tel. +6281283881388                                                      Telepon : +62 (21) 2598 4818
               Email: kryaceo@ecgoevmoto.com                                                 Email : info@bimaregistra.co.id
                        PIC : William Teng                                                        Direktur: Rizky Yudithia


                                                  Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

                                                    PT YAKIN BERTUMBUH SEKURITAS
                                                          Gedung Kospin Jasa Lt. 8
                                       Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta
                                                         Selatan, DKI Jakarta 12870
                                                        Telepon : +62 (21) 8378 9000
                                                           Email : care@yb.co.id




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib                             Halaman-21

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.18 MB
Published18 Nov 2025
Pages21
Characters91,838
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANGUN KARYA PERKASA JAYA Tbk p.1 ×74
linked org Green City SG Pte. Ltd. p.1 ×42
linked person Hok Gwan (Dharmo Budiono p.1 ×13
linked org Green Power Group Tbk. p.1 ×34
linked org PT Bangun Karya Artha Lestari p.2 ×17
linked person Brigitta Notoatmodjo p.2 ×9
linked person William Teng. p.6 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.8 ×2
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk. p.8 ×2
linked person Sutanty Jakidjan p.12
linked person An Shaohong p.12 ×3
linked person Hu Yanqing p.12
linked org Bangun Karya p.14
linked person William Ong p.15
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.20 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Green Power Tbk p.1 ×4
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×6
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×5
possible org Green Green Power Group Tbk p.7 ×2
possible org pemerintah Republik Indonesia p.11
possible person Andrew Laksono p.12
possible person Kurnia Ngatimin p.12
possible org PT NEV STORED ENERGI p.12
possible — LONGPING INVESTASI p.12
possible person Prof. Dr. Satrio p.17 ×3
possible person Gatot Subroto p.20 ×2
unresolved org PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH GREEN CITY SG PTE. LTD. p.1
unresolved org PT Bima Registra. p.2 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Crossing p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Keterbukaan Informasi p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved person Pramana Budihardjo Pemegang Saham Publik p.2 ×4
unresolved org PT Cahaya Intan Niaga p.4 ×5
unresolved org PT Huasang Investment Group p.4 ×4
unresolved org PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk – Penawaran Tender Wajib p.5 ×4
unresolved org Ditempatkan Penuh Green City SG Pte. Ltd. p.6 ×3
unresolved org Power Group Tbk p.7
unresolved org KPPU p.9 ×2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia p.9 ×4
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Rata-rata p.10
unresolved org Ditempatkan Penuh RICH STEP INTERNATIONAL LIMITED p.12
unresolved org IDENTITY BRANDING COMPANY LIMITED p.12
unresolved org PT LONGPING INVESTASI INDONESIA p.12
unresolved person Ranti Nursukma Handayani · Notaris p.14
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. W p.14
unresolved org PT Bangun Karya Pekasa Jaya p.14
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.14
unresolved person Elizabeth Karina Leonita p.15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan p.15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi p.15
unresolved org PT BIMA REGISTRA Satrio Tower p.17
unresolved org KPEI p.19
unresolved org PT Yakin Bertumbuh Sekuritas Nama p.20
unresolved org PT Bima Registra Nama p.20
unresolved org Biro Administrasi Efek Perseroan GREEN CITY SG PTE. LTD. p.21
unresolved person Rizky Yudithia · Direktur p.21
unresolved org PT YAKIN BERTUMBUH SEKURITAS p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result