Back to announcement
20251118_CGAS_Pemanggilan RUPS_31985874_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted CGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk
1. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT Citra
Nusantara Gemilang Tbk (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”) akan diselenggarakan dalam
Bahasa Indonesia pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Desember 2025
Waktu : Pukul 10.00 WIB s.d. selesai
Tempat : CGAS Meeting Room- PT Citra Nusantara Gemilang Tbk
Jl. Kalimalang No.126, Tegal Gede, Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat 17550
Pelaksanaan Rapat ini diadakan secara fisik dan elektronik dengan mengacu pada ketentuan
Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”),
Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (POJK 16/2020), dan
Anggaran Dasar Perseroan.
2. Pimpinan Rapat
a. Pimpinan Rapat adalah anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, Rapat
dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua
anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir, Rapat
dipimpin oleh Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk dari dan oleh peserta
Rapat.
b. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat. Apabila terdapat pihak
yang tidak tertib dalam Rapat sehingga mengganggu jalannya Rapat, maka Pimpinan Rapat
berhak dan berwenang untuk mengambil tindakan tegas yang diperlukan.
c. Pimpinan Rapat berhak dan berwenang untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap
perlu termasuk tetapi tidak terbatas pada memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini.
1
Page 2
3. Peserta Rapat
a. Yang berhak menjadi Peserta Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, 17 November 2025 sampai dengan
pukul 16.00 WIB atau Kuasanya yang sah.
b. Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang datang setelah ditutupnya masa registrasi,
tetap dapat mengikuti Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat mengajukan
pertanyaan atau pendapat dalam sesi tanya jawab.
c. Perseroan dapat membatasi jumlah Pemegang Saham yang hadir secara fisik. Untuk itu
Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
memberikan kuasanya secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) melalui situs web https://akses.ksei.co.id
atau melalui pemberian kuasa secara tertulis kepada Pihak Independen. Blanko Surat Kuasa
kepada Pihak Independen dapat diakses melalui situs web Perseroan.
d. Sebagaimana yang dimaksud pada huruf c butir ini, Pemegang Saham yang hadir secara
fisik terbatas pada kouta ruangan yang disediakan oleh perseroan, yang mana perseroan
hanya menyediakan 15 (limabelas) tempat duduk dalam Lokasi Rapat di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan konfirmasi kehadiran fisik.
e. Sebagaimana yang disebutkan pada huruf d butir ini, Pemegang Saham yang hadir secara
fisik diwajibkan untuk mengisi konfirmasi kehadiran di link berikut ini :
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScaOKUETRgc6q4NuTdGEvF72KKzqpY_4r
Uw7m08tWi8os0lvg/viewform selambat-lambatnya pada tanggal 3 Desember 2025, Link
tersebut akan ditutup secara otomatis apabila sudah memenuhi kouta tempat duduk yang
disediakan atau sudah lewat dari jangka waktu yang sudah ditentukan.
f. Sebagaimana yang disebutkan pada huruf e butir ini, Pemegang Saham yang hadir pada
tempat rapat namun tidak mengirimkan konfirmasi kehadiran. maka Pemegang Saham
tersebut hanya berhak mengikuti e-rups melalui eASY.KSEI.
g. Pihak Independen sebagaimana dimaksud pada huruf c butir ini, bertindak dan mewakili
Pemegang Saham dalam menyampaikan suara dan pertanyaan dalam Rapat. Pihak
Independen adalah perwakilan dari Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Bima Registra, yang
beralamat di Blok C4, Satrio Tower, Jl. Prof. DR. Satrio 9th floor, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.
h. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dapat menggunakan eASY.KSEI untuk
memberikan Kuasa dan/atau menggunakan hak suaranya sesuai dengan mekanisme yang
ditentukan oleh Penyedia eASY.KSEI dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
i. Pemegang Saham yang hendak menghadiri Rapat Secara Elektronik melalui eASY.KSEI,
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Menyampaikan pernyataan (declaration) perihal kehadiran secara elektronik dalam
Rapat beserta pilihan suara untuk paling sedikit satu mata acara Rapat melalui
eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat; atau
2) Melakukan pendaftaran secara elektronik melalui eASY.KSEI saat periode
pendaftaran pemegang saham pada tanggal pelaksanaan Rapat, serta
menyampaikan pilihan suaranya secara elektronik pada saat pelaksanaan Rapat
sampai dengan sebelum ditutupnya pengambilan suara pada masing-masing mata
acara Rapat yang memerlukan pemungutan suara;
j. Pemegang Saham yang hendak menghadiri Rapat Secara Elektronik atau memberikan
kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI, bertanggung jawab atas kesesuaian dan
2
Page 3
penggunaan hak akses dalam eASY.KSEI, termasuk atas penggunaan hak suara yang
diberikan dalam Rapat dan/atau penunjukkan kuasa yang diberikan melalui eASY.KSEI.
k. Dalam hal Pemegang Saham atau Penerima Kuasa belum menyampaikan pilihan suara
untuk paling sedikit satu mata acara Rapat sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
tanggal pelaksanaan Rapat, Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang bermaksud hadir
secara elektronik dalam Rapat wajib melakukan pendaftaran secara elektronik melalui
eASY.KSEI pada saat periode pendaftaran Pemegang Saham di tanggal pelaksanaan Rapat.
l. Dalam hal Pemegang Saham telah menyampaikan pernyataan untuk menghadiri Rapat
Secara Elektronik dan telah menyampaikan pilihan suaranya sebelum tanggal pelaksanaan
Rapat sebagaimana dimaksud dalam poin 3 butir g, maka Pemegang Saham tersebut telah
dianggap sah menghadiri Rapat tanpa perlu melakukan pendaftaran secara elektronik pada
tanggal pelaksanaan Rapat
m. Perseroan melaksanakan Rapat secara Elektronik yaitu menggunakan layanan audio visual
yang disediakan oleh Penyedia eASY.KSEI untuk memfasilitasi peserta Rapat agar dapat
melihat, mendengar, dan/atau berpartisipasi secara langsung dalam Rapat, termasuk untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat.
n. Pemegang Saham yang telah menyampaikan pernyataan untuk menghadiri Rapat secara
elektronik serta yang telah melakukan pendaftaran secara elektronik pada tanggal
pelaksanaan Rapat sebagaimana dimaksud dalam poin 3 butir i Tata Tertib ini, dapat melihat,
mendengar, dan/atau berpartisipasi secara langsung dalam Rapat melalui layanan yang
disediakan oleh Penyedia eASY.KSEI, termasuk untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat dalam Rapat.
o. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dan pilihan suaranya kepada Penerima
Kuasa, tidak dapat mengikuti Rapat melalui layanan sebagaimana dimaksud dalam poin 3
butir j Tata Tertib ini.
p. Penyedia eASY.KSEI dapat menentukan batasan jumlah pertanyaan dan/atau pendapat yang
dapat disampaikan oleh Pemegang Saham dan Penerima Kuasa melalui layanan
sebagaimana dimaksud dalam butir j pada masing-masing mata acara Rapat.
q. Pemegang Saham yang telah hadir ke tempat Rapat namun dilarang menghadiri atau tidak
dapat memasuki ruang Rapat karena alasan yang dicantumkan dalam Tata Tertib ini, dapat
melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan
hak suaranya pada Mata Acara Rapat) kepada Pihak Independen, dengan mengisi dan
menandatangani blanko Surat Kuasa sebagaimana poin 3 huruf d Tata Tertib ini dan
menyampaikan Surat Kuasa tersebut kepada petugas registrasi di tempat Rapat.
r. Tata Cara Pemberian Akses eASY.KSEI, Tata Cara Pengunaan eASY.KSEI dan hal-hal terkait
penggunaan eASY.KSEI dapat diakses melalui https://www.ksei.co.id/ files /Peraturan
_KSEI_Nomor_XI-A.PDF dan https://www.ksei.co.Id/files/Peraturan_KSEI_No_XIB_tentang_
Tata_Cara_Pelaksanaan_RUPS_secara_Elektronik_melalui_eASY.KSEI_(1).pdf.
4. Undangan Terhadap Pihak Lain oleh Perseroan
a. Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan Mata Acara Rapat.
b. Pihak lain sebagaimana butir a di atas tidak mempunyai hak untuk berpendapat dan/atau
memberikan suara dalam Rapat.
5. Selama Rapat berlangsung, Peserta diharapkan tertib mengikuti jalannya Rapat dengan tidak
mengaktifkan atau memasang mode diam (silent mode) pada telepon seluler dan/atau alat
elektronik lainnya yang dapat mengganggu jalannya Rapat
6. Kuorum Kehadiran dan Keputusan
Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan untuk Mata Acara Rapat adalah Rapat
dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa mereka yang sah bersama-sama mewakili lebih dari
3
Page 4
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan
harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasa mereka yang sah bersama-sama mewakili
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.
7. Pembahasan Mata Acara Rapat dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pimpinan Rapat akan membuka, memimpin, dan menutup Rapat.
b. Pimpinan Rapat dapat meminta bantuan anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi atau
pihak yang ditunjuk oleh anggota Direksi untuk menyampaikan penjelasan dalam Mata Acara
Rapat.
8. Tata Cara Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
a. Pihak yang berhak mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat hanya
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah.
b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan ingin
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, diminta untuk mengangkat tangan, dan
menyerahkan formulir pertanyaan yang telah diisi kepada petugas untuk selanjutnya
diserahkan kepada Notaris untuk diperiksa keabsahan dan relevansinya dengan Mata Acara
yang dibicarakan, serta selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan Rapat untuk dibacakan.
c. Proses penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik:
Pemegang Saham atau Penerima Kuasa memiliki kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada sesi diskusi Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
Pendapat Mata Acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau
Penerima Kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [… ]”.
d. Pimpinan Rapat berhak untuk tidak menjawab atau tidak menanggapi pertanyaan dan/atau
pendapat yang tidak berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat.
e. Pimpinan Rapat berhak menunjuk anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pihak lain
untuk menjawab atau menanggapi pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan Pemegang
Saham atau Kuasa Pemegang Saham .
f. Pimpinan Rapat berhak melakukan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran dan ketertiban
Rapat.
9. Pengambilan Keputusan dan Tata Cara Pemungutan Suara
a. Tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
b. Keputusan terhadap Mata Acara Rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
c. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
d. Dalam sesi pemungutan suara, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah
yang memberikan suara abstain atau suara tidak setuju diminta untuk mengangkat tangan
dan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas. Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham yang sah yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usulan
yang diajukan sehubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.
e. Pemegang Saham atau Kuasanya dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
f. Proses Pemungutan Suara/Voting secara elektronik:
1) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
2) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan Penerima Kuasanya namun belum
4
Page 5
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka Pemegang Saham atau
Penerima Kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara
langsung selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI yang telah dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
elektronik per-Mata Acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur. Selama proses pemungutan
suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no […..]
has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau
penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
berubah menjadi “Voting for agenda item no [….] has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
3) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
g. Setelah dilakukan penghitungan suara, dan dilaporkan oleh Notaris, Pimpinan Rapat akan
mengumumkan hasil keputusan Rapat dari pemungutan suara tersebut
10. Lain-lain
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara catatan kepemilikan saham dalam eASY.KSEI dengan
catatan kepemilikan saham yang terdapat pada Pengguna eASY.KSEI dan/atau hasil
pelaksanaan Rapat, maka Pengguna eASY.KSEI wajib mengikuti mekanisme dan prosedur
yang ditentukan oleh penyedia eASY.KSEI.
b. Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama
berlangsungnya Rapat dan belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditentukan pengaturannya
oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 18 November 2025
PT Citra Nusantara Gemilang Tbk
Direksi
5
Page 6
MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara adalah
Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Jakarta, 18 November 2025
PT Citra Nusantara Gemilang Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.