Back to announcement
20251117_PGJO_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31985814_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PGJOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
dalam rangka rencana:
1. Perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”);
2. Pelaksanaan transaksi berupa pinjaman kepada pemegang saham yang merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No.42/2020”); dan,
3. Pelaksanaan transaksi berupa pembelian aset oleh anak-anak perusahaan Perseroan yang merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT BAHTERA BUMI RAYA TBK (“PERSEROAN”). JIKA ANDA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT BAHTERA BUMI RAYA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang teknologi informasi khususnya penyedia jasa digital travel marketplace
Kantor Pusat:
Noble House, Lantai 31 Unit 4-6,
Kawasan Mega Kuningan No.1-2, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4-3,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
Telepon: +62 21 29183118
Alamat e-mail: bbr.office@ptbbr.com
SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN, PERSEROAN
AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 24 DESEMBER 2025.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG SEPENGETAHUAN
MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2025
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek
sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
KBLI : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kemenkum : berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
K&R : berarti Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto dan Rekan, penilai independen
yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat studi kelayakan atas rencana
perubaha kegiatan usaha Perseroan, penilaian usaha, dan pendapat
kewajaran terkait dengan transaksi yang akan dilaksanakan.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan,
dan lembaga keuangan lainnya.
Perseroan : berarti PT Bahtera Bumi Raya Tbk, berdomisili di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
POJK No.15/2020 : berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No.14/2025 : berarti Peraturan OJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
POJK No.17/2020 : berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No.30/2015 : berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No.42/2020 : berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
UUPM : berarti Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
diubah oleh UUP2SK.
UUPT : berarti Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
2
Page 3
URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 22 tanggal 20 Februari 2017 yang dibuat di hadapan Argo Wahyu
Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-0008712.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 23 Februari 2017.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir melalui
Akta No. 5 tanggal 17 September 2025 yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, perubahan alamat kantor
pusat Perseroan, dan perubahan nama Perseroan. Penyesuaian Anggaran dasar ini telah disetujui oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0063306.AH.01.02.TAHUN
2025 tanggal 18 September 2025 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0218817.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 September 2025.
Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Noble House, Lantai 31 Unit 4-6, Kawasan Mega
Kuningan No.1-2 , Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4-3, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah, antara
lain, di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), portal web dan/atau platform digital
untuk tujuan komersial (KBLI 63122), dan aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
(e-commerce) (KBLI 62012).
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan daftar pemegang saham per tanggal 31
Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
Seri A (Nominal Rp80/saham) 306.250.000 24.500.000.000
Seri B (Nominal Rp50/saham) 1.470.000.000 73.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Seri A
PT Batu Investasi Indonesia 156.250.000 12.500.000.000 19,63
Masyarakat (di bawah 5%) 150.000.000 12.000.000.000 18,85
Sub total – Seri A 306.250.000 24.500.000.000
Seri B
PT Batu Investasi Indonesia 336.838.500 16.841.925.000 42,32
Masyarakat (di bawah 5%) 152.770.595 7.638.529.750 19,20
Sub total – Seri B 489.609.095 24.480.454.750
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 795.859.095 48.980.454.750 100,00
Portepel:
Seri A - -
Seri B 980.390.905 49.019.545.250
Jumlah Saham dalam Portepel 980.390.905 49.019.545.250
4. Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
3
Page 4
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xie Wang
Komisaris Independen : Supandi Widi Siswanto
Direksi
Direktur Utama : Yang, Wenhao
Direktur : Willius Wijaya
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri di domisili
Perseroan dan masing-masing anggota, tidak terdapat perkara/sengketa yang sedang dihadapi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Entitas Anak
Berikut ini adalah keterangan mengenai Entitas Anak Perseroan:
A. PT Pigijo Travelindo Sakti (“PTS”)
PTS didirikan berdasarkan Akta No. 13 tanggal 21 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta Timur. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0013185.AH.01.01.TAHUN 2022
tanggal 21 Februari 2022.
Anggaran dasar PTS telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir melalui Akta
No. 19 tanggal 24 November 2023 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, mengenai
perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan susunan permodalan Perseroan.
Penyesuaian Anggaran dasar ini telah disetujui oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0073006.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 24 November 2023 dan telah dicatatkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0237559.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 24 November 2023.
PTS berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Satrio Tower Building Lt. 6, Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4/5,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PTS pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Nominal Rp100.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 80.000 8.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor penuh 20.000 2.000.000.000
Perseroan 19.999 1.999.900.000 99,99
Adi Putera Widjaja 1 100.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.000 2.000.000.000 100
Saham Dalam Portepel 60.000 6.000.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTS pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Andriane Claudia
Direksi
Direktur : Adi Putera Widjaja
B. PT Samudera Sejahtera Shipping (“SSS”)
SSS didirikan berdasarkan Akta No. 52 tanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
4
Page 5
0087280.AH.01.01 Tahun 2025 tanggal 10 Oktober 2025.
SSS berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Noble House, 31st Floor, Unit 4–6, Jl. Mega Kuningan
Barat Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SSS pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Nominal Rp10.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor penuh 10.000 100.000.000
Perseroan 9.999 99.990.000 99,99
Willius Wijaya 1 10.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 100.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SSS pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Lukman Tamboce
Direksi
Direktur : Willius Wijaya
C. PT Mega Mitra Marine (“MMM”)
MMM didirikan berdasarkan Akta No. 51 tanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-0088757.AH.01.01 Tahun 2025 tanggal 15 Oktober 2025.
MMM berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Noble House, 31st Floor, Unit 4–6, Jl. Mega Kuningan
Barat Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMM pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Nominal Rp10.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor penuh 10.000 100.000.000
Perseroan 9.999 99.990.000 99,99
Willius Wijaya 1 10.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 100.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMM pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Willius Wijaya
Direksi
Direktur : Wang Wei
D. PT Panca Pertiwi Tambang (“PPT”)
5
Page 6
PPT didirikan berdasarkan Akta No. 203 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-0092709.AH.01.01 Tahun 2025 tanggal 28 Oktober 2025.
PPT berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Noble House, Lantai 31, Unit 4–6, Jl. Mega Kuningan
Barat Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PPT pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Nominal Rp10.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor penuh 10.000 100.000.000
Perseroan 9.999 99.990.000 99,99
Willius Wijaya 1 10.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 100.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PPT pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Lukman Tamboce
Direksi
Direktur : Willius Wijaya
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Pendahuluan
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam anggaran dasar
Perseroan. Sesuai ketentuan dalam POJK No.17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para
pemegang saham dalam RUPSLB berupa penambahan bidang usaha baru atau penambahan KBLI, yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 24 Desember 2025.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 22 ayat (1) huruf (c) POJK No.17/2020, Direksi
Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi melalui situs web Perseroan dan situs web
BEI untuk memberikan informasi dan gambaran kepada para pemegang saham Perseroan mengenai
rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut. Perseroan juga telah menyediakan data mengenai
Perubahan Kegiatan Usaha kepada para pemegang saham sejak saat pengumuman RUPSLB serta
menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.17/2020.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan
pada RUPSLB.
Perubahan Kegiatan Usaha ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.42/2020.
2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
Latar belakang dilaksanakannya perubahan kegiatan usaha Perseroan adalah adanya peluang untuk
melakukan peningkatan dan pengembangan usaha yang saat ini menunjukkan prospek pertumbuhan yang
6
Page 7
positif. Perseroan berencana untuk mengubah fokus kegiatan usahanya menjadi perusahaan induk yang
berinvestasi pada anak-anak perusahaan yang bergerak di sektor logistik dan pertambangan. Secara
khusus, Perseroan akan menambah kegiatan usaha dengan keterangan sebagai berikut:
Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Melalui perubahan kegiatan usaha ini, Perseroan berharap dapat memperluas sumber pendapatan,
meningkatkan efisiensi, dan memperkuat posisi Perseroan dalam mendukung pertumbuhan usaha yang
berkelanjutan.
Perubahan Kegiatan Usaha ini akan mengharuskan Perseroan untuk mengubah Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan, yang akan dilakukan dengan cara mengambil keputusan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada tanggal 24 Desember 2025. Setelah itu, Perseroan perlu memperoleh persetujuan
Perubahan Kegiatan Usaha dari Menkum, setelah mana Perubahan Kegiatan Usaha menjadi efektif.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan atau perjanjian-perjanjian lain dimana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, yang
mengharuskan Perseroan untuk mendapatkan persetujuan dari para kreditur dalam melakukan perubahan
kegiatan usaha.
Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Perseroan untuk
memperoleh persetujuan dari instansi atau lembaga pemerintah dalam melakukan perubahan kegiatan
usaha, kecuali (i) persetujuan dari Menkum untuk mencantumkan Perubahan Kegiatan Usaha dalam
anggaran dasar Perseroan; dan (ii) persetujuan, perizinan atau persetujuan lainnya yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha baru setelah Perubahan Kegiatan Usaha menjadi efektif.
6. Ringkasan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar
di OJK untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan rincian
sebagai berikut:
Nama : KJPP Kusnanto dan Rekan
STTD OJK : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
STTD IKNB : 051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor Penilai Bisnis : Citywalk Sudirman 6th Floor
Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon : (021) 2555 8778
Email : kjpp.knr@gmail.com
Nama Rekan Penilai Publik : Willy D. Kusnanto
No. Ijin Penilai Publik : B-1.09.00153
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi
Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tertuang dalam Laporan No.00163/2.0162-
00/BS/05/0153/1/XI/2025 tanggal 15 November 2025 (“Studi Kelayakan”).
a. Tujuan dan Maksud Penugasan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam bidang aktivitas
perusahaan holding sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha di masa mendatang
ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
7
Page 8
• Aspek kelayakan pasar
• Aspek kelayakan teknis
• Aspek kelayakan pola bisnis
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek kelayakan keuangan.
sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.
b. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto
arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan
datang. K&R telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang K&R lakukan terhadap
target kinerja Perseroan dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). K&R
bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. K&R tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&R karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Perhitungan dan analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan K&R
bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
K&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
dan tidak menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat memengaruhi hasil akhir pendapat K&R secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas studi kelayakan K&R maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh
menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari studi kelayakan K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
studi kelayakan K&R. Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
8
Page 9
material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
dengan cara yang profesional, K&R tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi
kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data
yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
c. Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow)
dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dapat
dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap,
disertakan pula analisis payback period dan discounted payback period untuk dapat memberikan
gambaran mengenai berapa lama biaya investasi dapat dikembalikan dari hasil operasi investasi yang
bersangkutan.
d. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka
menurut pendapat K&R Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar,
aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek
keuangan adalah layak.
7. Ketersediaan Tenaga Kerja Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Sumber daya manusia yang berkualitas baik dan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang cakap
merupakan modal yang penting dalam Perseroan, strategi dan tujuan jangka panjang yang akan dicapai
oleh Perseroan, juga tergantung kepada kemampuan mendayagunakan sumber daya manusia yang
dimiliki. Dalam perubahan kegiatan usaha barunya, Perseroan akan melakukan penambahan sumber daya
manusia yang memiliki kemampuan manajerial dalam pelaksanaan kegiatan usaha sebagai perusahaan
holding yang berfokus pada sektor logistik dan pertambangan.
8. Penjelasan tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berikut ini adalah proforma keuangan Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 dengan asumsi perubahan
kegiatan usaha serta rencana transaksi telah dilaksanakan:
(dalam Rupiah)
Laporan Keuangan Pelaksanaan
Proforma
Keterangan Perseroan Perubahan Kegiatan
31 Juli 2025
31 Juli 2025 Usaha dan
Rencana Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 586.619.250 44.616.900.000 45.203.519.250
Piutang usaha - pihak ketiga (setelah
dikurangi cadangan kerugian kredit 1.540.445.686 - 1.540.445.686
ekspektasian
Piutang lain-lain - pihak ketiga 68.707.505 - 68.707.505
9
Page 10
Laporan Keuangan Pelaksanaan
Proforma
Keterangan Perseroan Perubahan Kegiatan
31 Juli 2025
31 Juli 2025 Usaha dan
Rencana Transaksi
Pajak dibayar dimuka 5.693.227 - 5.693.227
Biaya dibayar dimuka dan uang muka 23.323.060 - 23.323.060
Jaminan operasional 17.533.164 - 17.533.164
Jumlah Aset Lancar 2.242.321.892 44.616.900.000 46.859.221.892
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap 88.831.193 315.383.100.000 315.471.931.193
Aktiva takberwujud 372.833.334 - 372.833.334
Jaminan gedung 13.828.500 - 13.828.500
Jumlah Aset Tidak Lancar 475.493.027 315.383.100.000 315.858.593.027
JUMLAH ASET 2.717.814.919 360.000.000.000 362.717.814.919
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - pihak ketiga 1.426.585.662 - 1.426.585.662
Beban Akrual 85.000.000 - 85.000.000
Utang Pajak 4.783.658 - 4.783.658
Bagian liabilitas sewa jangka panjang yang
9.639.418 - 9.639.418
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.526.008.738 - 1.526.008.738
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pemegang saham jangka panjang - 360.000.000.000 360.000.000.000
Utang leasing PSAK 73 jangka panjang 40.249.402 - 40.249.402
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 652.149.020 - 652.149.020
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 692.398.422 360.000.000.000 360.692.398.422
JUMLAH LIABILITAS 2.218.407.160 360.000.000.000 362.218.407.160
EKUITAS
Modal saham 48.980.454.750 - 48.980.454.750
Tambahan modal disetor 1.821.600.000 - 1.821.600.000
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
(12.690.806) - (12.690.806)
nonpengendali
Defisit (50.289.930.628) - (50.289.930.628)
Kepentingan non pengendali (25.557) - (25.557)
JUMLAH EKUITAS 499.407.759 - 499.407.759
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.717.814.919 360.000.000.000 362.717.814.919
Asumsi di atas tidak mempengaruhi laba rugi konsolidasi Perseroan per tanggal 31 Juli 2025. Selanjutnya,
dengan adanya perubahan kegiatan usaha dan rencana transaksi Perseroan sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, diharapkan laba rugi konsolidasi Perseroan akan meningkat.
9. Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha
Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Perubahan Kegiatan usaha
Perseroan.
TRANSAKSI PINJAMAN DARI PEMEGANG SAHAM
10
Page 11
1. Transaksi Pinjaman dari Pemegang Saham
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang baru oleh Perseroan dan anak-anak
perusahaannya, Perseroan berencana untuk melakukan transaksi pinjaman dari PT Batu Investasi
Indonesia (“Transaksi Pinjaman”) dengan keterangan sebagai berikut:
Tanggal perjanjian : Perjanjian pinjaman tertanggal 15 November 2025
Pihak-pihak yang bertransaksi : Perseroan selaku penerima pinjaman; dan,
PT Batu Investasi Indonesia (“BII”) selaku pemberi
pinjaman
Sifat hubungan afiliasi : BII merupakan pemegang saham pengendali Perseroan
Nilai pinjaman : Sebanyak-banyaknya Rp360.000.000.000 (tiga ratus enam
puluh miliar Rupiah) (“Pinjaman”)
Periode ketersediaan pinjaman : 1 (satu) tahun sejak tanggal Perseroan memperoleh
persetujuan RUPSLB sehubungan dengan Transaksi
Pinjaman (“Periode Ketersediaan”). Setiap bagian dari
Pinjaman yang tidak ditarik oleh Perseroan pada akhir
Periode Ketersediaan akan secara otomatis dibatalkan dan
tidak lagi tersedia untuk ditarik.
Tanggal jatuh tempo : Perseroan wajib melaksanakan pembayaran kembali atas
Pinjaman selambat-lambatnya pada 8 (delapan) tahun
setelah tanggal pencairan Pinjaman, dan dapat
diperpanjang sampai dengan tanggal yang ditentukan oleh
BII.
Pembayaran dipercepat : Perseroan dapat melakukan percepatan pembayaran
Pinjaman untuk setiap pencarian, baik sebagian maupun
seluruhnya, dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis
sebelumnya kepada BII dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal
pelaksanaannya, dan percepatan pembayaran sukarela
tersebut wajib dibayarkan pada tanggal pelaksanaan
tersebut.
Pembayaran yang dipercepat secara sukarela oleh
Perseroan dilakukan dengan nilai pembayaran Pinjaman
minimal sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
Tingkat bunga : Pinjaman dikenakan bunga tetap sebesar 7% (tujuh
persen) per tahun, dihitung atas jumlah pokok yang benar-
benar dicairkan dalam setiap pencairan dari tanggal
pencairan hingga tanggal jatuh tempo dari pencairan
tersebut.
Pembayaran bunga dilakukan sekali dalam setahun,
dimana tanggal pembayaran pertama jatuh pada ulang
tahun ketiga sejak tanggal pencairan yang bersangkutan.
Bunga dihitung atas jumlah pokok yang telah dicairkan, dan
pembayaran dilakukan pada tanggal yang disepakati
masing-masing periode pembayaran.
Tujuan penggunaan dana : Perseroan akan menggunakan dana Pinjaman sebagai
modal kerja untuk mendukung kegiatan operasional sehari-
hari Anak Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas
pada pengadaan mesin tambang, peralatan, dan kapal
yang berkaitan dengan kegiatan proyek Anak Perusahaan,
serta pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional
lainnya. Penggunaan dana untuk tujuan lain wajib
diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada BII.
Jaminan : Tidak ada
Hal yang dilarang dilakukan oleh : Kecuali dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
penerima pinjaman kepada BII, Perseroan dilarang:
1. mengalihkan, menjaminkan, menjumpakan utang (set
off) atau melakukan tindakan hukum lainnya yang
11
Page 12
menyebabkan beralihnya piutang Perseroan; atau
2. menggunakan Pinjaman di luar tujuan penggunaan
Pinjaman.
Sebagaimana diungkapkan di atas, nilai Transaksi Pinjaman adalah sebesar Rp360.000.000.000 (tiga ratus
enam puluh miliar Rupiah) yang merupakan 72.085,38% (tujuh puluh dua ribu delapan puluh lima koma tiga
delapan persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 dan dilaksanakan dengan pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. Oleh karena itu, Transaksi Pinjaman merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No.42/2020. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk pelaksanaan Transaksi Pinjaman, Perseroan
telah:
- menunjuk K&R untuk melakukan penilaian, yang ringkasan laporannya telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini;
- mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Pinjaman;
- menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Selanjutnya, sesuai ketentuan dalam POJK No.17/2020 dan POJK No.42/2020, Perseroan akan meminta
persetujuan dari para pemegang saham independen melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada
tanggal 24 Desember 2025. Pelaksanaan Transaksi Pinjaman akan dilaporkan dalam laporan tahunan
2025.
2. Keterangan mengenai Pemberi Pinjaman
a. Umum
BII merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Zhengyu Global Trading
berdasarkan Akta Pendirian No. 30 tanggal 15 November 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Arief
Yulianto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, akta mana yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan tertanggal 20 November 2024 Nomor: AHU-0091798.AH.01.01.2024.
Anggaran dasar BII telah mengalami beberapa perubahan dengan perubahan terakhir yang tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) PT Zhengyu Global Trading No.49 tanggal 28 April 2025 yang dibuat di hadapan Notaris
Zainuddin, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana yang telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan tertanggal 29 April
2025 No.AHU-0027447.AH.01.02.2025 TAHUN 2025 (”Akta No.49/2025”). Berdasarkan Akta
No.49/2025, nama PT Batu Investasi Indonesia telah berubah dari sebelumnya PT Zhengyu Global
Trading menjadi PT Batu Investasi Indonesia.
BII memiliki kantor di Gedung Noble House, Lantai 31 Unit 4-6, Kawasan Mega Kuningan No.1-2 , Jl.
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4-3, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 12950 dengan nomor telepon: +62 21 29183118 dan memiliki alamat e-mail:
zgtoffice@gmail.com.
b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham BII berdasarkan Akta
No.49/2025:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 101.000 10.100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Zheng Yuan Investment Pte. Ltd. 100.899 10.089.900.000 99,99
- Willius Wijaya 101 10.100.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 101.000 10.100.000.000 100,00
12
Page 13
Jumlah Saham dalam Portepel - -
c. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Yang, Wenhao
Direksi
Direktur : Hong, Yi
d. Hubungan antara Perseroan dengan BII
BII merupakan pemegang saham Perseroan dengan memiliki 156.250.000 (seratus lima puluh enam
juta dua ratus lima puluh ribu) saham seri A dan 336.838.500 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan
ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham seri B, yang seluruhnya mewakili 61,96% (enam puluh
satu koma sembilan enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
Transaksi Pinjaman dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan pendanaan Perseroan dan anak-anak
perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang baru. Perseroan berencana melakukan
penarikan Pinjaman kepada pihak yang terafiliasi mengingat nilai kebutuhan dana yang signifikan dan
pemegang saham pengendali telah menyatakan bersedia untuk memberikan Pinjaman tersebut. Selain itu,
struktur Pinjaman yang diberikan, antara lain dengan jangka waktu yang panjang dan tingkat bunga yang
relatif rendah, memberikan keleluasaan bagi Perseroan dan anak-anak perusahaan untuk mengembalikan
Pinjaman tersebut sesuai dengan berjalannya kegiatan usaha dalam sektor logistik dan pertambangan.
TRANSAKSI PEMBELIAN ASET OLEH ANAK-ANAK PERUSAHAAN
1. Rencana Pembelian Aset oleh Anak-anak Perusahaan
Sebagaimana telah diungkapkan di atas mengenai kegiatan usaha SSS dan PPT, kedua anak perusahaan
tersebut berencana untuk melakukan transaksi berikut:
- Pembelian tugboat dan tongkang oleh SSS:
Pada tanggal 28 Oktober 2025, SSS menerima product quotation dari PT Lestari Osean Indonesia
(“LOI”), pihak yang tidak terafiliasi, dengan nomor surat Q100-15/LOI-BTM/X/2025 mengenai
penyediaan pembangunan kapal tug dan tongkang. Berdasarkan surat tertanggal 29 Oktober 2025,
SSS telah menyampaikan keinginannya kepada LOI untuk membeli tugboat dan tongkang dengan
harga pembelian sebesar SGD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Singapura).
- Pembelian peralatan pertambangan oleh PPT:
Pada tanggal 17 Oktober 2025, Perseroan menerima penawaran produk dari PT Sany Heavy Industry
Indonesia (“SHII”), pihak yang tidak terafiliasi, dengan nomor surat SY/LJ/251017/01 mengenai
penyediaan peralatan pertambangan. Berdasarkan surat tertanggal 29 Oktober 2025, PPT, sebagai
anak perusahaan dari Perseroan, telah menyampaikan keinginannya kepada SHII untuk membeli
peralatan pertambangan dengan harga pembelian sebesar Rp188.125.000.000 (seratus delapan puluh
delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah).
(keduanya disebut sebagai “Transaksi Pembelian Aset”).
Total nilai Transaksi Pembelian Aset adalah sekitar Rp316.015.000.000 (tiga ratus enam belas miliar lima
belas juta Rupiah) (dengan asumsi kurs Dolar Singapura sebesar Rp12.789/SGD) yang merupakan
63.277,95% (enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh koma sembilan lima persen) dari total ekuitas
13
Page 14
Perseroan per tanggal 31 Juli 2025. Oleh karena itu, Transaksi Pembelian Aset merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020, namun bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK N0.42/2020. Sesuai dengan ketentuan POJK No.17/2020, Perseroan
telah:
- menunjuk K&R untuk melakukan penilaian, yang ringkasan laporannya telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini;
- mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Pembelian Aset;
- menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Selanjutnya, sesuai ketentuan dalam POJK No.17/2020 dan POJK No.42/2020, Perseroan akan meminta
persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 24
Desember 2025.
2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
Transaksi Pembelian Aset dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan operasional SSS dan PPT dalam
sektor logistik dan pertambangan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
Sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020 dan POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Pinjaman
dan Transaksi Pembelian Aset (“Rencana Transaksi”) dengan rincian sebagai berikut:
Nama : KJPP Kusnanto dan Rekan
STTD OJK : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
STTD IKNB : 051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor Penilai Bisnis : Citywalk Sudirman 6th Floor
Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon : (021) 2555 8778
Email : kjpp.knr@gmail.com
Nama Rekan Penilai Publik : Willy D. Kusnanto
No. Ijin Penilai Publik : B-1.09.00153
Perseroan telah menunjuk K&R sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat Penugasan No. KR/250929-002
tanggal 29 September 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan laporan
kewajaran Transaksi dengan laporan No. 000164/2.0162-00/BS/05/0153/1/XI/2025 tanggal
15 November 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”):
- Objek Penilaian
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk memperoleh pinjaman dari BII dalam jumlah
maksimum secara keseluruhan hingga Rp360.000.000.000 dengan bunga sebesar 7,00% per
tahun yang akan jatuh tempo selambat-lambatnya pada delapan tahun setelah tanggal pencairan
dan dapat diperpanjang sampai dengan tanggal yang ditentukan oleh BII sehubungan dengan
Transaksi Pinjaman.
• Transaksi di mana SSS merencanakan untuk membeli Kapal dari LOI dengan nilai transaksi
sebesar SGD10.000.000 sehubungan dengan Transaksi Pembelian Aset.
14
Page 15
• Transaksi di mana PPT merencanakan untuk membeli Alat Berat dari SHII dengan nilai transaksi
sebesar Rp188.125.000.000 sehubungan dengan Transaksi Pembelian Aset.
- Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
- Kondisi Pembatas dan Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah K&R telaah. Dalam melaksanakan
analisis, K&R bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
K&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan K&R tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat K&R secara material. K&R juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran K&R
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi dan
Rencana Penambahan Modal disusun oleh manajemen Perseroan. K&R telah melakukan penelaahan
atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
yang signifikan yang perlu K&R lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
K&R tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, K&R juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang K&R berikan
kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. K&R tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh informasi atas
status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, K&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di
luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, K&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
15
Page 16
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. K&R tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat K&R
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan K&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar
dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
- Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, K&R telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
- Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, K&R
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB
Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, aksi korporasi yang telah diuraikan sebelumnya
akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB yang rencananya
akan diadakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 24 Desember 2025
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Ascott Kuningan Jakarta
Ciputra World 1
Jl. Professor Doktor Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Berikut ini adalah agenda RUPSLB yang akan diadakan, termasuk hal-hal yang telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini:
Agenda 1: Perubahan kegiatan usaha Perseroan
Agenda 2: Transaksi material dan afiliasi berupa pinjaman dari BII, pemegang saham
pengendali Perseroan
16
Page 17
Agenda 3: Transaksi material berupa pembelian aset oleh anak-anak perusahaan, yaitu
SSS dan PPT.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan
pada sub-rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada hari Senin, 1 Desember 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Hari, Tanggal
1. Pengumuman RUPSLB 17 November 2025
2. Keterbukaan Informasi atas Perubahan Kegiatan Usaha 17 November 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menghadiri 1 Desember 2025
RUPSLB (recording date)
4. Pemanggilan RUPSLB 2 Desember 2025
5. Pengumuman perubahan dan/atau penambahan Keterbukaan 22 Desember 2025
Informasi (jika diperlukan)
6. RUPSLB 24 Desember 2025
Pengumuman, Pemanggilan, dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan
diatas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan, situs web
PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan akan
mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku sebagai berikut:
1. Agenda 1
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, ketentuan kuorum adalah sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. kalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
2. Agenda 2
Ketentuan mengenai kuorum adalah sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham independen yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki pemegang saham independen;
b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham
independen;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
17
Page 18
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen;
d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang
hadir dalam RUPSLB;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
3. Agenda 3
Ketentuan mengenai kuorum adalah sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 –
17.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan
PT Bahtera Bumi Raya Tbk
Noble House, Lantai 31 Unit 4-6,
Kawasan Mega Kuningan No.1-2
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4-3,
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta 12950
Telepon: (021) 29183118
Alamat e-mail: bbr.office@ptbbr.com
18
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BAHTERA BUMI RAYA TBK
p.1 ×8
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2 ×2
unresolved
person
Argo Wahyu Jati Kusumo
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×6
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
PT Mega Mitra Marine
p.5
unresolved
org
KJPP Kusnanto dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.7 ×2
unresolved
—
STTD
p.7 ×2
unresolved
—
STTD IKNB
p.7 ×2
unresolved
person
H. Mas Mansyur
p.7 ×2
unresolved
org
Nama Rekan Penilai Publik
p.7 ×2
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.7 ×2
unresolved
org
PT Zhengyu Global Trading
p.12 ×3
unresolved
org
PT Batu Investasi Indonesia. BII
p.12
unresolved
org
Zheng Yuan Investment Pte. Ltd.
p.12
unresolved
org
PT Lestari Osean Indonesia
p.13
unresolved
org
PT Sany Heavy Industry Indonesia
p.13
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.14
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
3375 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
'adalah sebagai berikut:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': 'Q100-15/LOI-BTM/X/2025 mengenai',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah '
'sebagai berikut:',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '12690806'}