Skip to content
Back to announcement

20251117_PGJO_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31985814_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PGJO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI
                     KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                  (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                                         dalam rangka rencana:
1. Perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”);
2. Pelaksanaan transaksi berupa pinjaman kepada pemegang saham yang merupakan transaksi material
   sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
   Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
   No.42/2020”); dan,
3. Pelaksanaan transaksi berupa pembelian aset oleh anak-anak perusahaan Perseroan yang merupakan
   transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT BAHTERA BUMI RAYA TBK (“PERSEROAN”). JIKA ANDA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                           PT BAHTERA BUMI RAYA TBK
                                             Kegiatan Usaha Utama:
            Bergerak di bidang teknologi informasi khususnya penyedia jasa digital travel marketplace

                                            Kantor Pusat:
                                    Noble House, Lantai 31 Unit 4-6,
                Kawasan Mega Kuningan No.1-2, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4-3,
                              Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan,
                                 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
                                      Telepon: +62 21 29183118
                                  Alamat e-mail: bbr.office@ptbbr.com

SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN, PERSEROAN
AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 24 DESEMBER 2025.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG SEPENGETAHUAN
MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

                     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2025




                                                                                                        1
Page 2
                                DEFINISI DAN SINGKATAN

BEI               :   berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
                      di Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek
                      sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.

KBLI              :   berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Kemenkum          :   berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Kementerian
                      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

K&R               :   berarti Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto dan Rekan, penilai independen
                      yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat studi kelayakan atas rencana
                      perubaha kegiatan usaha Perseroan, penilaian usaha, dan pendapat
                      kewajaran terkait dengan transaksi yang akan dilaksanakan.

Menkum            :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri Hukum dan
                      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

OJK               :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                      dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                      Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan
                      wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                      sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan,
                      dan lembaga keuangan lainnya.

Perseroan         :   berarti PT Bahtera Bumi Raya Tbk, berdomisili di Jakarta Selatan, suatu
                      perseroan terbatas yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang
                      didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

POJK No.15/2020   :   berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No.14/2025   :   berarti Peraturan OJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                      Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
                      Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

POJK No.17/2020   :   berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                      Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No.30/2015   :   berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Laporan
                      Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No.42/2020   :   berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                      Transaksi Benturan Kepentingan.

UUPM              :   berarti Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
                      diubah oleh UUP2SK.

UUPT              :   berarti Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
                      sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
                      Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

UUP2SK            :   Berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                      Penguatan Sektor Keuangan.




                                                                                                    2
Page 3
                           URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 22 tanggal 20 Februari 2017 yang dibuat di hadapan Argo Wahyu
Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-0008712.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 23 Februari 2017.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir melalui
Akta No. 5 tanggal 17 September 2025 yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, perubahan alamat kantor
pusat Perseroan, dan perubahan nama Perseroan. Penyesuaian Anggaran dasar ini telah disetujui oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0063306.AH.01.02.TAHUN
2025 tanggal 18 September 2025 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0218817.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 September 2025.

Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Noble House, Lantai 31 Unit 4-6, Kawasan Mega
Kuningan No.1-2 , Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4-3, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.

2. Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah, antara
lain, di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), portal web dan/atau platform digital
untuk tujuan komersial (KBLI 63122), dan aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
(e-commerce) (KBLI 62012).

3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan daftar pemegang saham per tanggal 31
Oktober 2025 adalah sebagai berikut:

                          Keterangan                     Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)   (%)
   Modal Dasar
   Seri A (Nominal Rp80/saham)                                306.250.000       24.500.000.000
   Seri B (Nominal Rp50/saham)                              1.470.000.000       73.500.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor:
   Seri A
   PT Batu Investasi Indonesia                               156.250.000       12.500.000.000     19,63
   Masyarakat (di bawah 5%)                                  150.000.000       12.000.000.000     18,85
   Sub total – Seri A                                        306.250.000       24.500.000.000
   Seri B
   PT Batu Investasi Indonesia                                336.838.500      16.841.925.000     42,32
   Masyarakat (di bawah 5%)                                   152.770.595       7.638.529.750     19,20
   Sub total – Seri B                                         489.609.095      24.480.454.750
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 795.859.095      48.980.454.750    100,00
   Portepel:
   Seri A                                                               -                   -
   Seri B                                                     980.390.905      49.019.545.250
   Jumlah Saham dalam Portepel                                980.390.905      49.019.545.250

4. Pengurusan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:




                                                                                                          3
Page 4
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                    :   Xie Wang
Komisaris Independen               :   Supandi Widi Siswanto

Direksi
Direktur Utama                     :   Yang, Wenhao
Direktur                           :   Willius Wijaya

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri di domisili
Perseroan dan masing-masing anggota, tidak terdapat perkara/sengketa yang sedang dihadapi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

5. Entitas Anak

Berikut ini adalah keterangan mengenai Entitas Anak Perseroan:

A. PT Pigijo Travelindo Sakti (“PTS”)

PTS didirikan berdasarkan Akta No. 13 tanggal 21 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta Timur. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0013185.AH.01.01.TAHUN 2022
tanggal 21 Februari 2022.

Anggaran dasar PTS telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir melalui Akta
No. 19 tanggal 24 November 2023 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, mengenai
perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan susunan permodalan Perseroan.
Penyesuaian Anggaran dasar ini telah disetujui oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0073006.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 24 November 2023 dan telah dicatatkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0237559.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 24 November 2023.

PTS berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Satrio Tower Building Lt. 6, Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4/5,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PTS pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

                                                                Nominal Rp100.000,- per Saham
                    Keterangan
                                                        Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)         (%)
 Modal Dasar                                                     80.000        8.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor penuh                             20.000        2.000.000.000
    Perseroan                                                    19.999        1.999.900.000          99,99
    Adi Putera Widjaja                                                1              100.000           0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      20.000        2.000.000.000            100
 Saham Dalam Portepel                                            60.000        6.000.000.000

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTS pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                          : Andriane Claudia

Direksi
Direktur                           : Adi Putera Widjaja

B. PT Samudera Sejahtera Shipping (“SSS”)

SSS didirikan berdasarkan Akta No. 52 tanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-


                                                                                                              4
Page 5
0087280.AH.01.01 Tahun 2025 tanggal 10 Oktober 2025.

SSS berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Noble House, 31st Floor, Unit 4–6, Jl. Mega Kuningan
Barat Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SSS pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

                                                            Nominal Rp10.000,- per Saham
                   Keterangan
                                                    Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)     (%)
 Modal Dasar                                                 10.000         100.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor penuh                         10.000         100.000.000
    Perseroan                                                 9.999          99.990.000       99,99
    Willius Wijaya                                                1              10.000        0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  10.000         100.000.000      100,00
 Saham Dalam Portepel                                             -                   -

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SSS pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                       : Lukman Tamboce

Direksi
Direktur                        : Willius Wijaya

C. PT Mega Mitra Marine (“MMM”)

MMM didirikan berdasarkan Akta No. 51 tanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-0088757.AH.01.01 Tahun 2025 tanggal 15 Oktober 2025.

MMM berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Noble House, 31st Floor, Unit 4–6, Jl. Mega Kuningan
Barat Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMM pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

                                                            Nominal Rp10.000,- per Saham
                   Keterangan
                                                    Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)     (%)
 Modal Dasar                                                 10.000         100.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor penuh                         10.000         100.000.000
    Perseroan                                                 9.999          99.990.000       99,99
    Willius Wijaya                                                1              10.000        0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  10.000         100.000.000      100,00
 Saham Dalam Portepel                                             -                   -

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMM pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                       : Willius Wijaya

Direksi
Direktur                        : Wang Wei

D. PT Panca Pertiwi Tambang (“PPT”)




                                                                                                      5
Page 6
PPT didirikan berdasarkan Akta No. 203 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-0092709.AH.01.01 Tahun 2025 tanggal 28 Oktober 2025.

PPT berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Noble House, Lantai 31, Unit 4–6, Jl. Mega Kuningan
Barat Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PPT pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

                                                            Nominal Rp10.000,- per Saham
                   Keterangan
                                                    Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)     (%)
 Modal Dasar                                                 10.000         100.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor penuh                         10.000         100.000.000
    Perseroan                                                 9.999          99.990.000       99,99
    Willius Wijaya                                                1              10.000        0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  10.000         100.000.000      100,00
 Saham Dalam Portepel                                             -                   -

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PPT pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                       : Lukman Tamboce

Direksi
Direktur                        : Willius Wijaya


                                PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

1. Pendahuluan

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam anggaran dasar
Perseroan. Sesuai ketentuan dalam POJK No.17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para
pemegang saham dalam RUPSLB berupa penambahan bidang usaha baru atau penambahan KBLI, yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 24 Desember 2025.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 22 ayat (1) huruf (c) POJK No.17/2020, Direksi
Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi melalui situs web Perseroan dan situs web
BEI untuk memberikan informasi dan gambaran kepada para pemegang saham Perseroan mengenai
rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut. Perseroan juga telah menyediakan data mengenai
Perubahan Kegiatan Usaha kepada para pemegang saham sejak saat pengumuman RUPSLB serta
menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.17/2020.

Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan
pada RUPSLB.

Perubahan Kegiatan Usaha ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.42/2020.

2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha

Latar belakang dilaksanakannya perubahan kegiatan usaha Perseroan adalah adanya peluang untuk
melakukan peningkatan dan pengembangan usaha yang saat ini menunjukkan prospek pertumbuhan yang



                                                                                                      6
Page 7
positif. Perseroan berencana untuk mengubah fokus kegiatan usahanya menjadi perusahaan induk yang
berinvestasi pada anak-anak perusahaan yang bergerak di sektor logistik dan pertambangan. Secara
khusus, Perseroan akan menambah kegiatan usaha dengan keterangan sebagai berikut:

Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Melalui perubahan kegiatan usaha ini, Perseroan berharap dapat memperluas sumber pendapatan,
meningkatkan efisiensi, dan memperkuat posisi Perseroan dalam mendukung pertumbuhan usaha yang
berkelanjutan.

Perubahan Kegiatan Usaha ini akan mengharuskan Perseroan untuk mengubah Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan, yang akan dilakukan dengan cara mengambil keputusan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada tanggal 24 Desember 2025. Setelah itu, Perseroan perlu memperoleh persetujuan
Perubahan Kegiatan Usaha dari Menkum, setelah mana Perubahan Kegiatan Usaha menjadi efektif.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan atau perjanjian-perjanjian lain dimana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, yang
mengharuskan Perseroan untuk mendapatkan persetujuan dari para kreditur dalam melakukan perubahan
kegiatan usaha.

Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Perseroan untuk
memperoleh persetujuan dari instansi atau lembaga pemerintah dalam melakukan perubahan kegiatan
usaha, kecuali (i) persetujuan dari Menkum untuk mencantumkan Perubahan Kegiatan Usaha dalam
anggaran dasar Perseroan; dan (ii) persetujuan, perizinan atau persetujuan lainnya yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha baru setelah Perubahan Kegiatan Usaha menjadi efektif.

6. Ringkasan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha

Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar
di OJK untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan rincian
sebagai berikut:

Nama                                    :   KJPP Kusnanto dan Rekan
STTD OJK                                :   STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
STTD IKNB                               :   051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor Penilai Bisnis            :   Citywalk Sudirman 6th Floor
                                            Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
                                            Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon                                 :   (021) 2555 8778
Email                                   :   kjpp.knr@gmail.com
Nama Rekan Penilai Publik               :   Willy D. Kusnanto
No. Ijin Penilai Publik                 :   B-1.09.00153

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi
Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tertuang dalam Laporan No.00163/2.0162-
00/BS/05/0153/1/XI/2025 tanggal 15 November 2025 (“Studi Kelayakan”).

a. Tujuan dan Maksud Penugasan

   Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam bidang aktivitas
   perusahaan holding sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha di masa mendatang
   ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:




                                                                                                       7
Page 8
  •   Aspek kelayakan pasar
  •   Aspek kelayakan teknis
  •   Aspek kelayakan pola bisnis
  •   Aspek kelayakan model manajemen; dan
  •   Aspek kelayakan keuangan.

  sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.

  Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari
  Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
  pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.

b. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

  Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
  keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
  Laporan Studi Kelayakan ini.

  Studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto
  arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada
  proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Perubahan
  Kegiatan Usaha yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan
  keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan
  datang. K&R telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
  menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan
  lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang K&R lakukan terhadap
  target kinerja Perseroan dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). K&R
  bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
  berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan tersebut.

  Dalam penugasan studi kelayakan ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
  Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal
  diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
  material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. K&R tidak bertanggung jawab
  untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&R karena adanya
  perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
  Perhitungan dan analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan K&R
  bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.

  Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
  dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
  K&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
  dan tidak menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
  terhadap informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
  Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
  diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

  Analisis studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data
  dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
  dapat memengaruhi hasil akhir pendapat K&R secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas
  perubahan kesimpulan atas studi kelayakan K&R maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
  pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh
  menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.

  Karena hasil dari studi kelayakan K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
  mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
  studi kelayakan K&R. Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
  dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai



                                                                                                      8
Page 9
   material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
   dengan cara yang profesional, K&R tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
   perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi
   kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data
   yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion
   dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
   dapat memengaruhi operasional Perseroan.

   Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak
   merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
   pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
   penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah
   memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

c. Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan

   Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow)
   dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dapat
   dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap,
   disertakan pula analisis payback period dan discounted payback period untuk dapat memberikan
   gambaran mengenai berapa lama biaya investasi dapat dikembalikan dari hasil operasi investasi yang
   bersangkutan.

d. Kesimpulan

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
   mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka
   menurut pendapat K&R Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar,
   aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek
   keuangan adalah layak.

7. Ketersediaan Tenaga Kerja Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

Sumber daya manusia yang berkualitas baik dan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang cakap
merupakan modal yang penting dalam Perseroan, strategi dan tujuan jangka panjang yang akan dicapai
oleh Perseroan, juga tergantung kepada kemampuan mendayagunakan sumber daya manusia yang
dimiliki. Dalam perubahan kegiatan usaha barunya, Perseroan akan melakukan penambahan sumber daya
manusia yang memiliki kemampuan manajerial dalam pelaksanaan kegiatan usaha sebagai perusahaan
holding yang berfokus pada sektor logistik dan pertambangan.

8. Penjelasan tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan

Berikut ini adalah proforma keuangan Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 dengan asumsi perubahan
kegiatan usaha serta rencana transaksi telah dilaksanakan:

                                                                                             (dalam Rupiah)

                                          Laporan Keuangan         Pelaksanaan
                                                                                          Proforma
                  Keterangan                  Perseroan         Perubahan Kegiatan
                                                                                         31 Juli 2025
                                             31 Juli 2025           Usaha dan
                                                                Rencana Transaksi
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan bank                                     586.619.250         44.616.900.000       45.203.519.250
 Piutang usaha - pihak ketiga (setelah
 dikurangi cadangan kerugian kredit             1.540.445.686                        -      1.540.445.686
 ekspektasian
 Piutang lain-lain - pihak ketiga                  68.707.505                        -         68.707.505




                                                                                                            9
Page 10
                                              Laporan Keuangan          Pelaksanaan
                                                                                               Proforma
                  Keterangan                      Perseroan          Perubahan Kegiatan
                                                                                              31 Juli 2025
                                                 31 Juli 2025            Usaha dan
                                                                     Rencana Transaksi
 Pajak dibayar dimuka                                   5.693.227                         -           5.693.227
 Biaya dibayar dimuka dan uang muka                    23.323.060                         -         23.323.060
 Jaminan operasional                                   17.533.164                         -         17.533.164
 Jumlah Aset Lancar                                 2.242.321.892          44.616.900.000       46.859.221.892
 ASET TIDAK LANCAR
 Aset tetap                                            88.831.193         315.383.100.000      315.471.931.193
 Aktiva takberwujud                                   372.833.334                         -        372.833.334
 Jaminan gedung                                        13.828.500                         -         13.828.500
 Jumlah Aset Tidak Lancar                             475.493.027         315.383.100.000      315.858.593.027
 JUMLAH ASET                                        2.717.814.919         360.000.000.000      362.717.814.919


 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha - pihak ketiga                         1.426.585.662                         -      1.426.585.662
 Beban Akrual                                          85.000.000                         -         85.000.000
 Utang Pajak                                            4.783.658                         -           4.783.658
 Bagian liabilitas sewa jangka panjang yang
                                                        9.639.418                         -           9.639.418
 akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                    1.526.008.738                         -      1.526.008.738
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang pemegang saham jangka panjang                             -        360.000.000.000      360.000.000.000
 Utang leasing PSAK 73 jangka panjang                  40.249.402                         -         40.249.402
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang              652.149.020                         -        652.149.020
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                     692.398.422         360.000.000.000      360.692.398.422
 JUMLAH LIABILITAS                                  2.218.407.160         360.000.000.000      362.218.407.160
 EKUITAS
 Modal saham                                       48.980.454.750                         -     48.980.454.750
 Tambahan modal disetor                             1.821.600.000                         -      1.821.600.000
 Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
                                                      (12.690.806)                        -        (12.690.806)
 nonpengendali
 Defisit                                          (50.289.930.628)                        -    (50.289.930.628)
 Kepentingan non pengendali                               (25.557)                        -            (25.557)
 JUMLAH EKUITAS                                       499.407.759                         -        499.407.759
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                      2.717.814.919         360.000.000.000      362.717.814.919


Asumsi di atas tidak mempengaruhi laba rugi konsolidasi Perseroan per tanggal 31 Juli 2025. Selanjutnya,
dengan adanya perubahan kegiatan usaha dan rencana transaksi Perseroan sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, diharapkan laba rugi konsolidasi Perseroan akan meningkat.

9. Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha

Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Perubahan Kegiatan usaha
Perseroan.


                              TRANSAKSI PINJAMAN DARI PEMEGANG SAHAM




                                                                                                              10
Page 11
1. Transaksi Pinjaman dari Pemegang Saham

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang baru oleh Perseroan dan anak-anak
perusahaannya, Perseroan berencana untuk melakukan transaksi pinjaman dari PT Batu Investasi
Indonesia (“Transaksi Pinjaman”) dengan keterangan sebagai berikut:

Tanggal perjanjian                    :   Perjanjian pinjaman tertanggal 15 November 2025
Pihak-pihak yang bertransaksi         :   Perseroan selaku penerima pinjaman; dan,
                                          PT Batu Investasi Indonesia (“BII”) selaku pemberi
                                          pinjaman
Sifat hubungan afiliasi               :   BII merupakan pemegang saham pengendali Perseroan
Nilai pinjaman                        :   Sebanyak-banyaknya Rp360.000.000.000 (tiga ratus enam
                                          puluh miliar Rupiah) (“Pinjaman”)
Periode ketersediaan pinjaman         :   1 (satu) tahun sejak tanggal Perseroan memperoleh
                                          persetujuan RUPSLB sehubungan dengan Transaksi
                                          Pinjaman (“Periode Ketersediaan”). Setiap bagian dari
                                          Pinjaman yang tidak ditarik oleh Perseroan pada akhir
                                          Periode Ketersediaan akan secara otomatis dibatalkan dan
                                          tidak lagi tersedia untuk ditarik.
Tanggal jatuh tempo                   :   Perseroan wajib melaksanakan pembayaran kembali atas
                                          Pinjaman selambat-lambatnya pada 8 (delapan) tahun
                                          setelah tanggal pencairan Pinjaman, dan dapat
                                          diperpanjang sampai dengan tanggal yang ditentukan oleh
                                          BII.
Pembayaran dipercepat                 :   Perseroan dapat melakukan percepatan pembayaran
                                          Pinjaman untuk setiap pencarian, baik sebagian maupun
                                          seluruhnya, dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis
                                          sebelumnya kepada BII dalam waktu selambat-lambatnya
                                          30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal
                                          pelaksanaannya, dan percepatan pembayaran sukarela
                                          tersebut wajib dibayarkan pada tanggal pelaksanaan
                                          tersebut.
                                          Pembayaran yang dipercepat secara sukarela oleh
                                          Perseroan dilakukan dengan nilai pembayaran Pinjaman
                                          minimal sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
Tingkat bunga                         :   Pinjaman dikenakan bunga tetap sebesar 7% (tujuh
                                          persen) per tahun, dihitung atas jumlah pokok yang benar-
                                          benar dicairkan dalam setiap pencairan dari tanggal
                                          pencairan hingga tanggal jatuh tempo dari pencairan
                                          tersebut.
                                          Pembayaran bunga dilakukan sekali dalam setahun,
                                          dimana tanggal pembayaran pertama jatuh pada ulang
                                          tahun ketiga sejak tanggal pencairan yang bersangkutan.
                                          Bunga dihitung atas jumlah pokok yang telah dicairkan, dan
                                          pembayaran dilakukan pada tanggal yang disepakati
                                          masing-masing periode pembayaran.
Tujuan penggunaan dana                :   Perseroan akan menggunakan dana Pinjaman sebagai
                                          modal kerja untuk mendukung kegiatan operasional sehari-
                                          hari Anak Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas
                                          pada pengadaan mesin tambang, peralatan, dan kapal
                                          yang berkaitan dengan kegiatan proyek Anak Perusahaan,
                                          serta pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional
                                          lainnya. Penggunaan dana untuk tujuan lain wajib
                                          diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada BII.
Jaminan                               :   Tidak ada
Hal yang dilarang dilakukan oleh      :   Kecuali dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
penerima pinjaman                         kepada BII, Perseroan dilarang:
                                            1. mengalihkan, menjaminkan, menjumpakan utang (set
                                                off) atau melakukan tindakan hukum lainnya yang


                                                                                                  11
Page 12
                                                  menyebabkan beralihnya piutang Perseroan; atau
                                               2. menggunakan Pinjaman di luar tujuan penggunaan
                                                  Pinjaman.

Sebagaimana diungkapkan di atas, nilai Transaksi Pinjaman adalah sebesar Rp360.000.000.000 (tiga ratus
enam puluh miliar Rupiah) yang merupakan 72.085,38% (tujuh puluh dua ribu delapan puluh lima koma tiga
delapan persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 dan dilaksanakan dengan pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. Oleh karena itu, Transaksi Pinjaman merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No.42/2020. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk pelaksanaan Transaksi Pinjaman, Perseroan
telah:
  - menunjuk K&R untuk melakukan penilaian, yang ringkasan laporannya telah diungkapkan dalam
    Keterbukaan Informasi ini;
  - mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Pinjaman;
  - menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Selanjutnya, sesuai ketentuan dalam POJK No.17/2020 dan POJK No.42/2020, Perseroan akan meminta
persetujuan dari para pemegang saham independen melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada
tanggal 24 Desember 2025. Pelaksanaan Transaksi Pinjaman akan dilaporkan dalam laporan tahunan
2025.

2. Keterangan mengenai Pemberi Pinjaman

a. Umum

   BII merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Zhengyu Global Trading
   berdasarkan Akta Pendirian No. 30 tanggal 15 November 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Arief
   Yulianto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, akta mana yang telah
   mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
   Keputusan tertanggal 20 November 2024 Nomor: AHU-0091798.AH.01.01.2024.

   Anggaran dasar BII telah mengalami beberapa perubahan dengan perubahan terakhir yang tercantum
   dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
   (RUPS) PT Zhengyu Global Trading No.49 tanggal 28 April 2025 yang dibuat di hadapan Notaris
   Zainuddin, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana yang telah mendapat pengesahan dari
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan tertanggal 29 April
   2025 No.AHU-0027447.AH.01.02.2025 TAHUN 2025 (”Akta No.49/2025”). Berdasarkan Akta
   No.49/2025, nama PT Batu Investasi Indonesia telah berubah dari sebelumnya PT Zhengyu Global
   Trading menjadi PT Batu Investasi Indonesia.

   BII memiliki kantor di Gedung Noble House, Lantai 31 Unit 4-6, Kawasan Mega Kuningan No.1-2 , Jl.
   Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4-3, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Daerah Khusus
   Ibukota Jakarta 12950 dengan nomor telepon: +62 21 29183118 dan memiliki alamat e-mail:
   zgtoffice@gmail.com.

b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

   Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham BII berdasarkan Akta
   No.49/2025:

                                                            Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
                   Nama Pemegang Saham                                     Nilai Nominal
                                                        Jumlah Saham                           %
                                                                                (Rp)
         Modal Dasar                                           101.000     10.100.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         - Zheng Yuan Investment Pte. Ltd.                     100.899     10.089.900.000      99,99
         - Willius Wijaya                                          101         10.100.000       0,01
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            101.000     10.100.000.000     100,00



                                                                                                       12
Page 13
         Jumlah Saham dalam Portepel                                   -                  -

c. Pengurusan dan Pengawasan

    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
    adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris                : Yang, Wenhao

    Direksi
    Direktur                 : Hong, Yi

d. Hubungan antara Perseroan dengan BII

    BII merupakan pemegang saham Perseroan dengan memiliki 156.250.000 (seratus lima puluh enam
    juta dua ratus lima puluh ribu) saham seri A dan 336.838.500 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan
    ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham seri B, yang seluruhnya mewakili 61,96% (enam puluh
    satu koma sembilan enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan

Transaksi Pinjaman dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan pendanaan Perseroan dan anak-anak
perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang baru. Perseroan berencana melakukan
penarikan Pinjaman kepada pihak yang terafiliasi mengingat nilai kebutuhan dana yang signifikan dan
pemegang saham pengendali telah menyatakan bersedia untuk memberikan Pinjaman tersebut. Selain itu,
struktur Pinjaman yang diberikan, antara lain dengan jangka waktu yang panjang dan tingkat bunga yang
relatif rendah, memberikan keleluasaan bagi Perseroan dan anak-anak perusahaan untuk mengembalikan
Pinjaman tersebut sesuai dengan berjalannya kegiatan usaha dalam sektor logistik dan pertambangan.


               TRANSAKSI PEMBELIAN ASET OLEH ANAK-ANAK PERUSAHAAN

1. Rencana Pembelian Aset oleh Anak-anak Perusahaan

Sebagaimana telah diungkapkan di atas mengenai kegiatan usaha SSS dan PPT, kedua anak perusahaan
tersebut berencana untuk melakukan transaksi berikut:

-   Pembelian tugboat dan tongkang oleh SSS:
    Pada tanggal 28 Oktober 2025, SSS menerima product quotation dari PT Lestari Osean Indonesia
    (“LOI”), pihak yang tidak terafiliasi, dengan nomor surat Q100-15/LOI-BTM/X/2025 mengenai
    penyediaan pembangunan kapal tug dan tongkang. Berdasarkan surat tertanggal 29 Oktober 2025,
    SSS telah menyampaikan keinginannya kepada LOI untuk membeli tugboat dan tongkang dengan
    harga pembelian sebesar SGD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Singapura).

-   Pembelian peralatan pertambangan oleh PPT:
    Pada tanggal 17 Oktober 2025, Perseroan menerima penawaran produk dari PT Sany Heavy Industry
    Indonesia (“SHII”), pihak yang tidak terafiliasi, dengan nomor surat SY/LJ/251017/01 mengenai
    penyediaan peralatan pertambangan. Berdasarkan surat tertanggal 29 Oktober 2025, PPT, sebagai
    anak perusahaan dari Perseroan, telah menyampaikan keinginannya kepada SHII untuk membeli
    peralatan pertambangan dengan harga pembelian sebesar Rp188.125.000.000 (seratus delapan puluh
    delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah).

(keduanya disebut sebagai “Transaksi Pembelian Aset”).

Total nilai Transaksi Pembelian Aset adalah sekitar Rp316.015.000.000 (tiga ratus enam belas miliar lima
belas juta Rupiah) (dengan asumsi kurs Dolar Singapura sebesar Rp12.789/SGD) yang merupakan
63.277,95% (enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh koma sembilan lima persen) dari total ekuitas



                                                                                                        13
Page 14
Perseroan per tanggal 31 Juli 2025. Oleh karena itu, Transaksi Pembelian Aset merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020, namun bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK N0.42/2020. Sesuai dengan ketentuan POJK No.17/2020, Perseroan
telah:
  - menunjuk K&R untuk melakukan penilaian, yang ringkasan laporannya telah diungkapkan dalam
    Keterbukaan Informasi ini;
  - mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Pembelian Aset;
  - menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Selanjutnya, sesuai ketentuan dalam POJK No.17/2020 dan POJK No.42/2020, Perseroan akan meminta
persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 24
Desember 2025.

2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan

Transaksi Pembelian Aset dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan operasional SSS dan PPT dalam
sektor logistik dan pertambangan.


                               RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN

Sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020 dan POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Pinjaman
dan Transaksi Pembelian Aset (“Rencana Transaksi”) dengan rincian sebagai berikut:

Nama                            :   KJPP Kusnanto dan Rekan
STTD OJK                        :   STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
STTD IKNB                       :   051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor Penilai Bisnis    :   Citywalk Sudirman 6th Floor
                                    Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
                                    Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon                         :   (021) 2555 8778
Email                           :   kjpp.knr@gmail.com
Nama Rekan Penilai Publik       :   Willy D. Kusnanto
No. Ijin Penilai Publik         :   B-1.09.00153

Perseroan telah menunjuk K&R sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat Penugasan No. KR/250929-002
tanggal 29 September 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan laporan
kewajaran    Transaksi  dengan    laporan    No.     000164/2.0162-00/BS/05/0153/1/XI/2025    tanggal
15 November 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”):

-   Objek Penilaian

    Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

    •   Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk memperoleh pinjaman dari BII dalam jumlah
        maksimum secara keseluruhan hingga Rp360.000.000.000 dengan bunga sebesar 7,00% per
        tahun yang akan jatuh tempo selambat-lambatnya pada delapan tahun setelah tanggal pencairan
        dan dapat diperpanjang sampai dengan tanggal yang ditentukan oleh BII sehubungan dengan
        Transaksi Pinjaman.

    •   Transaksi di mana SSS merencanakan untuk membeli Kapal dari LOI dengan nilai transaksi
        sebesar SGD10.000.000 sehubungan dengan Transaksi Pembelian Aset.




                                                                                                   14
Page 15
    •   Transaksi di mana PPT merencanakan untuk membeli Alat Berat dari SHII dengan nilai transaksi
        sebesar Rp188.125.000.000 sehubungan dengan Transaksi Pembelian Aset.

-   Maksud dan Tujuan Penilaian

    Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk
    memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
    keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

-   Kondisi Pembatas dan Asumsi Pokok

    Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
    sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah K&R telaah. Dalam melaksanakan
    analisis, K&R bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi
    keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
    K&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan K&R tidak bertanggung jawab atas
    kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
    memengaruhi hasil akhir pendapat K&R secara material. K&R juga bergantung kepada jaminan dari
    manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
    informasi-informasi yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
    karenanya, K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran K&R
    dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

    Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi dan
    Rencana Penambahan Modal disusun oleh manajemen Perseroan. K&R telah melakukan penelaahan
    atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
    menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
    yang signifikan yang perlu K&R lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

    K&R tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, K&R juga tidak
    memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang K&R berikan
    kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
    Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. K&R tidak
    melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
    perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
    keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
    merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
    dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh informasi atas
    status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

    Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
    merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
    tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
    mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
    laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, K&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak
    berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di
    luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
    transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

    Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
    dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal
    Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

    Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, K&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
    terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana
    Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
    waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
    diungkapkan oleh manajemen Perseroan.



                                                                                                     15
Page 16
      Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
      analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
      satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
      mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
      rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

      K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
      terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
      terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. K&R tidak
      bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat K&R
      karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
      laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
      dengan benar dan K&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

      Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
      material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
      perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar
      dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
      pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
      dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
      perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.

-     Pendekatan dan Metode Penilaian

      Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, K&R telah melakukan analisis melalui
      pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

      I. Analisis atas Rencana Transaksi;
      II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
      III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.

-     Kesimpulan

      Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
      manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
      keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, K&R
      berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


                              INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB

Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, aksi korporasi yang telah diuraikan sebelumnya
akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB yang rencananya
akan diadakan pada:

    Hari, Tanggal       :   Rabu, 24 Desember 2025
    Waktu               :   10.00 WIB - selesai
    Tempat              :   Ascott Kuningan Jakarta
                            Ciputra World 1
                            Jl. Professor Doktor Satrio Kav. 3-5
                            Jakarta 12940

Berikut ini adalah agenda RUPSLB yang akan diadakan, termasuk hal-hal yang telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini:

        Agenda 1:    Perubahan kegiatan usaha Perseroan
        Agenda 2:    Transaksi material dan afiliasi berupa pinjaman dari BII, pemegang saham
                     pengendali Perseroan



                                                                                                       16
Page 17
       Agenda 3:   Transaksi material berupa pembelian aset oleh anak-anak perusahaan, yaitu
                   SSS dan PPT.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan
pada sub-rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada hari Senin, 1 Desember 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

 No.                               Kegiatan                                   Hari, Tanggal
 1.    Pengumuman RUPSLB                                                    17 November 2025
 2.    Keterbukaan Informasi atas Perubahan Kegiatan Usaha                  17 November 2025
 3.    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menghadiri                 1 Desember 2025
       RUPSLB (recording date)
 4.    Pemanggilan RUPSLB                                                   2 Desember 2025
 5.    Pengumuman perubahan dan/atau penambahan Keterbukaan                 22 Desember 2025
       Informasi (jika diperlukan)
 6.    RUPSLB                                                               24 Desember 2025

Pengumuman, Pemanggilan, dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan
diatas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan, situs web
PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan akan
mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku sebagai berikut:

1. Agenda 1

   Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, ketentuan kuorum adalah sebagai berikut:

   a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
      sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
   b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh paling
      sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
   c. kalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
      diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
      RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
   d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
      seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
   e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
      RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
      keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
      kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

2. Agenda 2

   Ketentuan mengenai kuorum adalah sebagai berikut:

   a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham independen yang
      mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
      sah yang dimiliki pemegang saham independen;
   b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
      1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham
      independen;
   c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
      diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam



                                                                                                    17
Page 18
     RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga)
     bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
     independen;
  d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
     seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang
     hadir dalam RUPSLB;
  e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
     RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
     keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah
     dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
     Perseroan.

3. Agenda 3

  Ketentuan mengenai kuorum adalah sebagai berikut:

  a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari
     1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
  b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
     1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
  c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
     diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
     RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
  d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
     seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
  e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
     RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
     keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
     kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.


                                        INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 –
17.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:

                                        Sekretaris Perusahaan
                                      PT Bahtera Bumi Raya Tbk
                                    Noble House, Lantai 31 Unit 4-6,
                                    Kawasan Mega Kuningan No.1-2
                            Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4-3,
                                       Kuningan Timur, Setiabudi
                                             Jakarta 12950
                                        Telepon: (021) 29183118
                                 Alamat e-mail: bbr.office@ptbbr.com




                                                                                                   18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published17 Nov 2025
Pages18
Characters67,207
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Xie Wang p.4
linked person Supandi Widi Siswanto p.4
linked person Willius Wijaya p.4 ×8
linked person Adi Putera Widjaja p.4 ×2
linked person Andriane Claudia p.4
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.5 ×3
linked org PT Panca Pertiwi Tambang p.5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.2
possible person Gatot Widodo · Notaris p.3
possible person Prof. Dr. Satrio p.4
unresolved org BAHTERA BUMI RAYA TBK p.1 ×8
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto dan Rekan p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri p.2 ×2
unresolved person Argo Wahyu Jati Kusumo · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×6
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.4 ×3
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.4 ×5
unresolved org PT Mega Mitra Marine p.5
unresolved org KJPP Kusnanto dan Rekan p.7 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto p.7 ×2
unresolved — STTD p.7 ×2
unresolved — STTD IKNB p.7 ×2
unresolved person H. Mas Mansyur p.7 ×2
unresolved org Nama Rekan Penilai Publik p.7 ×2
unresolved — Ijin Penilai Publik p.7 ×2
unresolved org PT Zhengyu Global Trading p.12 ×3
unresolved org PT Batu Investasi Indonesia. BII p.12
unresolved org Zheng Yuan Investment Pte. Ltd. p.12
unresolved org PT Lestari Osean Indonesia p.13
unresolved org PT Sany Heavy Industry Indonesia p.13
unresolved org Menteri Keuangan p.14
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 3375 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
                            'adalah sebagai berikut:'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': 'Q100-15/LOI-BTM/X/2025 mengenai',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah '
                'sebagai berikut:',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '12690806'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result