Skip to content
Back to announcement

20251117_IBST_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31985867_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review IBST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                  Jakarta, 17 November 2025 / November 17, 2025

Nomor / Number: 051/IBST-CSY/XI/2025

Kepada Yth. / To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta - 10710

Up.:            Yth. Bpk. Inarno Djajadi
                Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon /
                Chief Executive of the Capital Market Supervisor, Financial Derivative and Carbon
                Market.

                Yth. Ibu Novira Indrianingrum
                Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik / Head of
                Department of Issuer and Public Company Supervision.

Perihal / Subject: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material / Disclosure on Material Transaction

Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022, Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami, PT Inti
Bangun Sejahtera, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
sebagai berikut:

To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00066/BEI/09-2022, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (iii)
Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And
Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule
No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we, PT
Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as
follows:

Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of the Issuer or Public       PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk.
                                        :
Company                                     (Perseroan) / (Company)

Bidang Usaha / Business activities      :   Penyedia Menara dan Infrastruktur Telekomunikasi /
                                            Telecommunications Tower and Infrastructure Provider
Telepon / Telephone                     :   +6221 - 31935919
Faksimili / Facsimile                   :   +6221 - 3903473
Alamat Surat Elektronik (e-mail)        :   corsec@ibstower.com




                                                                                                   1
Page 2
1.   Tanggal kejadian /
                                         17 November 2025 / November 17, 2025
     Date of occurrence
2.   Pihak dalam Transaksi /             1. Perseroan
     Parties to the Transaction          2. PT       Profesional       Telekomunikasi  Indonesia
                                            (“Protelindo”);
                                         3. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
                                         4. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”);
                                         5. PT Iforte Payment Infrastructure (“IPI”);
                                         6. PT Varnion Technology Semesta (“VTS”);
                                         7. PT Iforte Energi Nusantara (“IEN”);
                                         8. PT Solusi Tunas Pratama, Tbk. (“SUPR”); dan/and
                                         9. PT Bank Permata, Tbk. (“Bank”).
3.   Objek dan Nilai Transaksi /         Pada tanggal 17 November 2025, Permata sebagai pemberi
     Object and Value of           the   pinjaman dan masing-masing Perseroan, Protelindo, Iforte,
     Transaction                         BIT, IPI, VTS, IEN dan SUPR sebagai para peminjam, telah
                                         menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali
                                         Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang dan Pinjaman
                                         Berjangka dengan total senilai Rp3.500.000.000.000 yang
                                         dimana      sub-limit    untuk    Perseroan      sebesar
                                         Rp600.000.000.000 (“Perubahan Perjanjian Fasilitas”). /
                                         On November 17, 2025, Permata as the lender and each of
                                         the Company, Protelindo, Iforte, BIT, IPI, VTS, IEN and
                                         SUPR as the borrowers, have signed Amended and
                                         Restated Revolving Loan and Term Loan Facility Agreement
                                         in total amounting IDR3,500,000,000,000 which is sub-limit
                                         for     the   Company     amount     IDR600,000,000,000
                                         (“Amendment Facility Agreement”).
                                         Protelindo menandatangani Perjanjian Penanggungan
                                         Perusahaan dan Penggantian Kerugian Perusahaan untuk
                                         memberikan jaminan perusahaan guna menjamin
                                         pemenuhan kewajiban para peminjam berdasarkan
                                         Perubahan Perjanjian Fasilitas (“Perjanjian Jaminan
                                         Perusahaan”). / Protelindo entered into a Corporate
                                         Guarantee and Indemnity Agreement to provide a corporate
                                         guarantee to ensure the fulfillment of the borrowers'
                                         obligations under the Amendment Facility Agreement
                                         (“Corporate Guarantee Agreement”).
                                         Perubahan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Jaminan
                                         Perusahaan secara bersama- sama akan disebut sebagai
                                         “Transaksi”. / The Amendment Facility Agreement and the
                                         Corporate Guarantee Agreement shall be collectively
                                         referred to as the “Transaction”.

                                         Bahwa sebelumnya telah ditandatangani beberapa
                                         perjanjian fasilitas dengan dan oleh para pihak yaitu sebagai
                                         berikut: / Previously, there are several facility agreements
                                         had been signed by the parties, namely as follows:


                                                                                                   2
Page 3
1. Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali
   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang tertanggal 23
   Desember 2024 oleh dan antara SUPR, Iforte, BIT,
   Protelindo dan IPI sebagai penerima pinjaman dan
   Permata sebagai pemberi pinjaman; / Amended and
   Restatement Agreement of Revolving Loan Facility
   Agreement dated December 23, 2024 made and
   between SUPR, Iforte, BIT, Protelindo and IPI as
   borrower’s and Permata as lender;
2. Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka tertanggal 1
   Desember 2022 oleh dan antara Iforte dan BIT sebagai
   penerima pinjaman dan Permata sebagai pemberi
   pinjaman; / Term Loan Facility Agreement dated
   December 1, 2022 made and between Iforte and BIT as
   borrowers and Permata as lender; dan/and
3. Perjanjian Pinjaman Fasilitas Berulang tertanggal 10
   Oktober 2024 oleh dan antara Perseroan sebagai
   penerima pinjaman dan Permata sebagai pemberi
   pinjaman. / Revolving Facility Loan Agreement of dated
   October 10, 2024 made and between the Company as
   the borrower and Permata as the lender.

Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak telah sepakat
melakukan penggabungan atas fasilitas yang telah ada
sebelumnya (tanpa perubahan limit fasilitas) dan menambah
peminjam baru, yakni IEN dan VTS dengan ketentuan
sebagai berikut: / Based on the above, the parties have
agreed to combine the existing credit facilities into a single
loan documentation (without amending its respective credit
limit) and add new borrowers, i.e IEN and VTS with the
following terms and conditions:
1. Fasilitas Berjangka sebesar Rp1.500.000.000.000 yang
     dapat digunakan oleh Iforte dan BIT; / Term Loan Facility
     of IDR1,500,000,000,000 can be utilize by Iforte and BIT;
2. Fasilitas Berulang sebesar Rp2.000.000.000.000 yang
     dapat digunakan oleh: / Revolving Loan with the total of
     IDR2,000,000,000,000 which can be utilize by:
     a. Protelindo dengan sub-limit sebesar maksimal
          Rp295.000.000.000; / Protelindo with a sub-limit of a
          maximum up to IDR295.000.000.000;
     b. Iforte          dengan          sub-limit     sebesar
          Rp1.000.000.000.000; / Iforte with a sub-limit up to
          IDR1,000,000,000,000;
     c. BIT dengan sub-limit sebesar Rp1.000.000.000.000;
          / BIT with a sub-limit up to IDR1,000,000,000,000
     d. SUPR             dengan          sub-limit    sebesar
          Rp1.000.000.000.000; / SUPR with a sub-limit up to
          IDR1,000,000,000,000;
     e. IEN dengan sub-limit sebesar Rp150.000.000.000; /
          IEN with a sub-limit up to IDR150,000,000,000;
     f. IPI dengan sub-limit sebesar Rp100.000.000.000; /
          IPI with a sub-limit up to IDR100,000,000,000;
                                                            3
Page 4
                                                 g. VTS dengan sub-limit sebesar Rp50.000.000.000; /
                                                    VTS with a sub-limit up to IDR50,000,000,000;
                                                 h. Perseroan       dengan        sub-limit   sebesar
                                                    Rp600.000.000.000; / the Company with a sub-limit
                                                    up to IDR600,000,000,000;

                                             dimana keseluruhan total fasilitas tidak melebihi
                                             Rp2.000.000.000.000. / which the total facility shall not
                                             exceed of IDR2,000,000,000,000.

4   Penjelasan, Pertimbangan dan             Transaksi ini dilakukan untuk membiayai belanja modal
    Alasan dilakukannya Transaksi            (capital expenditure) dan kebutuhan korporasi umum
    Material /                               (general corporate purpose) Para Peminjam. Struktur
    Explanation, Considerations and          Perjanjian Fasilitas sebagaimana diuraikan di atas akan
    Reasons        for      Material         memungkinkan Para Peminjam memperoleh pembiayaan
    Transactions                             dengan syarat dan kondisi yang lebih baik. / The transaction
                                             is made to provide funding for capital expenditure and
                                             general corporate purposes of the Borrowers. The financing
                                             structure as stated above will facilitate the Borrowers to
                                             obtain a preferable financing terms and conditions.

5   Hubungan sifat afiliasi dari para        a. Perseroan; / The Company;
    pihak yang melakukan Transaksi           b. Protelindo, merupakan pemegang 99,99% saham yang
    Material / The affiliation relation of      telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Iforte; /
    the parties conducting Material             Protelindo is the holder of 99,99% of the issued and paid-
    Transactions                                up shares in the Iforte;
                                             c. Iforte, merupakan pemegang 99,98% saham yang telah
                                                ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan; / Iforte
                                                is the holder of 99,98% of the issued and paid-up shares
                                                in the Company;
                                             d. BIT, merupakan anak perusahaan Iforte yang 100%
                                                sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Iforte
                                                melalui PT Platinum Teknologi dan PT Gema Dwimitra
                                                Persada; / BIT, a subsidiary company of Iforte whose
                                                100% are indirectly owned by Iforte through PT Platinum
                                                Teknologi and PT Gema Dwimitra Persada;
                                             e. IPI, merupakan anak perusahaan Iforte yang 81,30%
                                                sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte; / IPI, a
                                                subsidiary company of Iforte whose 81,30% shares are
                                                owned directly by Iforte;
                                             f. VTS, merupakan anak Perusahaan Iforte yang 60%
                                                sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte; / VTS, a
                                                subsidiary company of Iforte whose 60% shares are
                                                owned directly by Iforte;
                                             g. IEN, merupakan anak Perusahaan Iforte yang 99,96%
                                                sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte; / IEN, a
                                                subsidiary company of Iforte whose 99,96% shares are
                                                owned directly by Iforte;
                                             h. SUPR, merupakan anak Perusahaan Protelindo yang
                                                97,33% sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak
                                                langsung oleh Protelindo. / SUPR, is a subsidiary of


                                                                                                       4
Page 5
                                              Protelindo whose 97,33% shares are directly and
                                              indirectly owned by Protelindo;
                                         i.   Bank, merupakan lembaga perbankan pemberi
                                              pinjaman yang tidak mempunya hubungan afiliasi
                                              dengan Para Peminjam. / Bank is a bank which is non-
                                              affiliated party of each the Borrowers.

6.   Dampak kejadian, informasi atau     Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
     fakta material tersebut terhadap    material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan
     kegiatan operasional, hukum,        operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
     kondisi     keuangan,        atau   usaha Perseroan. / The performance of such Transaction
     kelangsungan usaha Emiten atau      has no negative material impact to the operational, legal,
     Perusahaan Publik /                 financial condition or continuity of the Company's business.
     The impact of such event,
     information or material facts
     towards operational activities,
     legal, financial condition, or
     business continuity of the Issuer
     or Public Company
7.   Keterangan lain-lain /              1. Transaksi di atas merupakan transaksi material
     Other information                      sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, dengan
                                            mengingat bahwa nilai Transaksi yaitu mencapai lebih
                                            dari 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
                                            Keuangan Perseroan yang diaudit per tanggal 31
                                            Desember 2024. Transaksi merupakan transaksi
                                            material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
                                            dalam Pasal 11 huruf (b) POJK 17. / The Transaction is
                                            a material transaction as referred to in POJK 17, i.e., the
                                            value of the Transaction exceeds 20% of the Company's
                                            equity based on the Company's audited Financial
                                            Statement as of December 31, 2024. The Transaction is
                                            a material transaction that is exempted under Article 11
                                            letter (b) of POJK 17.

                                         2. Transaksi di atas merupakan transaksi afiliasi
                                            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d)
                                            POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara
                                            langsung dari bank; / The Transaction is an affiliated
                                            transaction as referred to in Clause 6 section (1) letter (d)
                                            i.e., a loan received directly from banks;

                                         3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
                                            benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
                                            diatur dalam POJK 42. / The Transaction is not a conflict-
                                            of-interest transaction of the Company as referred to
                                            POJK 42.




                                                                                                      5
Page 6
Dewan     Komisaris     dan     Direksi    Perseroan       dengan       ini   menyatakan         bahwa:
The Board of Commissioners and Directors of the Company hereby declare that:
1. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur
   dalam POJK 42. / The transaction is not a conflict-of-interest transaction for the Company as
   regulated under OJK Regulation No. 42.
2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak
   menyesatkan. / This Information Disclosure contains all material information which is true, accurate,
   and not misleading.

Keterbukaan Informasi ini juga merupakan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 31 Pasal 8 dan POJK 17 Pasal 33. / This Information Disclosure is also made in compliance with
the provisions of Article 8 of POJK 31 and Article 33 of POJK 17.

Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. /
Thus we convey the above information and explanation.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Thank you for your attention and cooperation.

Hormat kami / Best Regards,

PT INTI BANGUN SEJAHTERA, TBK.
Signed by SUCIRATIN (UC0575)
Signed on Nov 17, 2025 20:46:50




 ______________________
 Suciratin
 Sekretaris Perusahaan


Tembusan / Copy:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).




                                                                                                      6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published17 Nov 2025
Pages6
Characters19,927
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Inti Bangun Sejahtera p.1 ×7
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.2
linked org PT Solusi Tunas Pratama p.2
linked org PT Bank Permata p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Suciratin · Sekretaris Perusahaan p.6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×3
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org Novira Indrianingrum Kepala Departemen Pengawasan p.1
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik p.1
unresolved org PT Platinum Teknologi p.4 ×2
unresolved org PT Gema Dwimitra Persada p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1336 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2025-11-17',
 'valuation_date': None,
 'value': '17'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result