Skip to content
Back to announcement

20251117_TRON_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31985850.pdf

Other Needs review TRON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          060/TKDN-OJK/11/2025

 Nama Perusahaan                      PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.

 Kode Emiten                          TRON

 Lampiran                             2

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13071/BEI.PP3/11-2025 tanggal 13
November 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Jawaban : Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
           material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
           diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015, selain informasi yang telah diungkapkan kepada publik melalui
           keterbukaan informasi resmi.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan
           kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
           ketentuan III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi BEI Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, ataupun kejadian material lainnya yang dapat
    3      mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum disampaikan
           kepada publik.
           Apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
           informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham yang wajib dilaporkan
    4
           sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 mengenai Laporan Kepemilikan atau Perubahan
           Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan akan melakukan pelaporan apabila menerima pemberitahuan resmi dari pemegang saham
           terkait.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk aksi korporasi yang
           dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang.
           Apabila terdapat rencana baru, Perseroan akan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
           konfirmasi tersebut
           Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama. Berdasarkan konfirmasi tersebut,
    6
           yang bersangkutan tidak memiliki rencana terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan pada saat
           ini.
           Jika di kemudian hari terdapat perubahan, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
           ketentuan yang berlaku.
Page 2
        Jawaban : Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
  7     material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
        diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015, selain informasi yang telah diungkapkan kepada publik melalui
        keterbukaan informasi resmi.


  8     Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan
        kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
        ketentuan III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi BEI Kep-00015/BEI/01-2021.


        Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, ataupun kejadian material lainnya yang dapat
  9     mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum disampaikan
        kepada publik.
        Apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
        informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku


        Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham yang wajib dilaporkan
  10    sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 mengenai Laporan Kepemilikan atau Perubahan
        Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Perseroan akan melakukan pelaporan apabila menerima pemberitahuan resmi dari pemegang saham
        terkait.


  11    Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk aksi korporasi yang
        dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang.
        Apabila terdapat rencana baru, Perseroan akan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.


        Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama. Berdasarkan konfirmasi tersebut,
  12    yang bersangkutan tidak memiliki rencana terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan pada saat
        ini.
        Jika di kemudian hari terdapat perubahan, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
        ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.




Wendy

Corporate Secretary




PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Jl. Sunter Muara No. 8A, RT. 020, RW. 005, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan
Telepon : (021) 38889045, Fax : , tkdn.co.id



Nama Pengirim                       Wendy

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   17-11-2025 19:15
Page 3
Lampiran                         1. Surat_Tanggapan_ TKDN.pdf


                                 2. Surat_Tanggapan_ DKNI.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
    karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          060/TKDN-OJK/11/2025

Issuer Name                        PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.

Issuer Code                        TRON

Attachment                         2

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13071/BEI.PP3/11-2025
dated 13 November 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
1
    Jawaban : Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
    material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
    diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015, selain informasi yang telah diungkapkan kepada publik melalui
    keterbukaan informasi resmi.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2   Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan
    kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
    ketentuan III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi BEI Kep-00015/BEI/01-2021.
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, ataupun kejadian material lainnya yang dapat
3   mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum disampaikan
    kepada publik.
    Apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
    informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham yang wajib dilaporkan
4
    sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 mengenai Laporan Kepemilikan atau Perubahan
    Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    Perseroan akan melakukan pelaporan apabila menerima pemberitahuan resmi dari pemegang saham
    terkait.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
5
    Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk aksi korporasi yang
    dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang.
    Apabila terdapat rencana baru, Perseroan akan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
    Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
    Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
    konfirmasi tersebut
    Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama. Berdasarkan konfirmasi tersebut,
6
    yang bersangkutan tidak memiliki rencana terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan pada saat
    ini.
    Jika di kemudian hari terdapat perubahan, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
    ketentuan yang berlaku.


    Jawaban : Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
7   material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
    diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015, selain informasi yang telah diungkapkan kepada publik melalui
    keterbukaan informasi resmi.


8   Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan
    kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
    ketentuan III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi BEI Kep-00015/BEI/01-2021.


    Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, ataupun kejadian material lainnya yang dapat
9   mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum disampaikan
    kepada publik.
    Apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
    informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Page 6
        Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham yang wajib dilaporkan
  10    sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 mengenai Laporan Kepemilikan atau Perubahan
        Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Perseroan akan melakukan pelaporan apabila menerima pemberitahuan resmi dari pemegang saham
        terkait.


  11    Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk aksi korporasi yang
        dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang.
        Apabila terdapat rencana baru, Perseroan akan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.


        Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama. Berdasarkan konfirmasi tersebut,
  12    yang bersangkutan tidak memiliki rencana terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan pada saat
        ini.
        Jika di kemudian hari terdapat perubahan, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
        ketentuan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.




Wendy

Corporate Secretary




PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Jl. Sunter Muara No. 8A, RT. 020, RW. 005, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan
Phone : (021) 38889045, Fax : , tkdn.co.id



Sender Name                         Wendy

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       17-11-2025 19:15

Attachment                         1. Surat_Tanggapan_ TKDN.pdf


                                   2. Surat_Tanggapan_ DKNI.pdf


   This is an official document of PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. that does not require a signature as it was
      generated electronically by the electronic reporting system. PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. is fully
                            responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published17 Nov 2025
Pages6
Characters14,551
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person Wendy · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1229 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '060/TKDN-OJK/11/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result