Back to announcement
20251117_TRON_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31985850.pdf
Other Needs review TRONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 060/TKDN-OJK/11/2025
Nama Perusahaan PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Kode Emiten TRON
Lampiran 2
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13071/BEI.PP3/11-2025 tanggal 13
November 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Jawaban : Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015, selain informasi yang telah diungkapkan kepada publik melalui
keterbukaan informasi resmi.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan
kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi BEI Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, ataupun kejadian material lainnya yang dapat
3 mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum disampaikan
kepada publik.
Apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham yang wajib dilaporkan
4
sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 mengenai Laporan Kepemilikan atau Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan akan melakukan pelaporan apabila menerima pemberitahuan resmi dari pemegang saham
terkait.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk aksi korporasi yang
dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang.
Apabila terdapat rencana baru, Perseroan akan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut
Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama. Berdasarkan konfirmasi tersebut,
6
yang bersangkutan tidak memiliki rencana terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan pada saat
ini.
Jika di kemudian hari terdapat perubahan, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Page 2
Jawaban : Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
7 material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015, selain informasi yang telah diungkapkan kepada publik melalui
keterbukaan informasi resmi.
8 Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan
kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi BEI Kep-00015/BEI/01-2021.
Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, ataupun kejadian material lainnya yang dapat
9 mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum disampaikan
kepada publik.
Apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham yang wajib dilaporkan
10 sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 mengenai Laporan Kepemilikan atau Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan akan melakukan pelaporan apabila menerima pemberitahuan resmi dari pemegang saham
terkait.
11 Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk aksi korporasi yang
dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang.
Apabila terdapat rencana baru, Perseroan akan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama. Berdasarkan konfirmasi tersebut,
12 yang bersangkutan tidak memiliki rencana terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan pada saat
ini.
Jika di kemudian hari terdapat perubahan, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Wendy
Corporate Secretary
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Jl. Sunter Muara No. 8A, RT. 020, RW. 005, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan
Telepon : (021) 38889045, Fax : , tkdn.co.id
Nama Pengirim Wendy
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 17-11-2025 19:15
Page 3
Lampiran 1. Surat_Tanggapan_ TKDN.pdf
2. Surat_Tanggapan_ DKNI.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 060/TKDN-OJK/11/2025 Issuer Name PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. Issuer Code TRON Attachment 2 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13071/BEI.PP3/11-2025 dated 13 November 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Jawaban : Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015, selain informasi yang telah diungkapkan kepada publik melalui
keterbukaan informasi resmi.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan
kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi BEI Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, ataupun kejadian material lainnya yang dapat
3 mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum disampaikan
kepada publik.
Apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham yang wajib dilaporkan
4
sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 mengenai Laporan Kepemilikan atau Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan akan melakukan pelaporan apabila menerima pemberitahuan resmi dari pemegang saham
terkait.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk aksi korporasi yang
dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang.
Apabila terdapat rencana baru, Perseroan akan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut
Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama. Berdasarkan konfirmasi tersebut,
6
yang bersangkutan tidak memiliki rencana terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan pada saat
ini.
Jika di kemudian hari terdapat perubahan, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Jawaban : Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
7 material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015, selain informasi yang telah diungkapkan kepada publik melalui
keterbukaan informasi resmi.
8 Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan
kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi BEI Kep-00015/BEI/01-2021.
Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, ataupun kejadian material lainnya yang dapat
9 mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum disampaikan
kepada publik.
Apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Page 6
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham yang wajib dilaporkan
10 sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 mengenai Laporan Kepemilikan atau Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan akan melakukan pelaporan apabila menerima pemberitahuan resmi dari pemegang saham
terkait.
11 Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk aksi korporasi yang
dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang.
Apabila terdapat rencana baru, Perseroan akan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama. Berdasarkan konfirmasi tersebut,
12 yang bersangkutan tidak memiliki rencana terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan pada saat
ini.
Jika di kemudian hari terdapat perubahan, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Wendy
Corporate Secretary
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Jl. Sunter Muara No. 8A, RT. 020, RW. 005, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan
Phone : (021) 38889045, Fax : , tkdn.co.id
Sender Name Wendy
Function Corporate Secretary
Date and Time 17-11-2025 19:15
Attachment 1. Surat_Tanggapan_ TKDN.pdf
2. Surat_Tanggapan_ DKNI.pdf
This is an official document of PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Wendy
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
1229 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '060/TKDN-OJK/11/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}