Back to announcement
20251117_PEGE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31985803_lamp1.pdf
Other Text extracted PEGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.933
Ta
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT PANCA GLOBAL KAPITAL TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN
MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”) DAN
PENERBITAN WARAN SERI II
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN MENGENAI PMHMETD II DAN PENERBITAN WARAN SERI II DALAM RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 24
DESEMBER 2025
Keterbukaan informasi ini dibuat oleh Perseroan pada tanggal 17 November 2025 (“Keterbukaan Informasi")
sehubungan dengan rencana Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
("PMHMETD”) dengan menerbitkan Waran Seri II kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
32/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan POJK 32/2015 (“POJK 14/2019”).
PANCA GLOBAL 1
KAPITAL
PT PANCA GLOBAL KAPITAL TBK
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang perdagangan besar berbagai macam barang, aktivitas Perusahaan holding,
Konstruksi Gedung, Trust, Pendanaan, dan Entitas Keuangan Sejenis
serta di bidang pasar modal melalui Entitas Anak
Kantor:
Indonesia Stock Exchange, Tower I Suite 1711
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon (021) 5150196 (Hunting): Faksimili (021) 5155461
Email: pgkapital@pancaglobal.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DI DALAMNYA HANYALAH MERUPAKAN
INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN UNTUK MEMPEROLEH ATAU
MENGAMBIL BAGIAN SAHAM BARU DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN ATAU AJAKAN
TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM. TIDAK ADA PIHAK YANG DAPAT
MEMPEROLEH HMETD ATAU SAHAM BARU ATAU WARAN SERI II KECUALI ATAS DASAR INFORMASI YANG
TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD II.
DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN REPUBLIK INDONESIA DAPAT DIBATASI
OLEH HUKUM NEGARA YANG BERSANGKUTAN. PIHAK-PIHAK YANG MEMPEROLEH KETERBUKAAN INFORMASI
INI HARUS MENGINFORMASIKAN DIRINYA ATAS DAN MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT. KEGAGALAN UNTUK
MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN PASAR MODAL
BERDASARKAN SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT DAN MENJADI TANGGUNG JAWAB MASING-MASING PIHAK
TERSEBUT.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN USULAN YANG
TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ("RUPSLB”) PERSEROAN,
PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM
RANGKA PMHMETD II
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA FAKTA
MATERIAL DAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK MENYESATKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB") PERSEROAN GUNA MENYETUJUI RENCANA
PMHMETD II DIRENCANAKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI RABU TANGGAL 24 NOVEMBER 2025
Gu KPRE 17 PAD MP D-LIMAN
Page 2 OCR 0.933
INFORMASI RENCANA PMHMETD II 1. JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENGELUARAN SAHAM DALAM PMHMETD II Jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) saham dengan nilai nominal Rp.100,00.- (seratus Rupiah) per saham (“Saham Hasil Pelaksanaan PMHMETD II”) dengan menerbitkan HMETD. HMETD yang diterbitkan dalam PMHMETD II akan memberikan hak kepada para pemegang saham Perseroan untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan HMETD. Dalam PMHMETD II, Perseroan juga akan menerbitkan waran yang melekat pada Saham Hasil Pelaksanaan HMETD, dengan ketentuan bahwa waran yang diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran Seri II masing-masing dengan nilai nominal Rp.100,00.- (seratus Rupiah). Waran Seri Il akan diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham Perseroan yang telah melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam PMHMETD II Perseroan. (“Saham Hasil Pelaksanaan Waram”). Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam PMHMETD II dan Saham Hasil Pelaksanaan Waran Seri II memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham-saham Perseroan yang telah disetor penuh lainnya. Saham Baru hasil Pelaksanaan HMETD dan Waran Seri II akan diterbitkan dari portepel Perseroan dalam jumlah yang sesuai dengan keperluan permodalan Perseroan dan seluruhnya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021. Sesuai dengan POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019, pelaksanaan PMHMETD II dapat dilaksanakan setelah: 1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD II, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku: 2. Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD Il beserta dokumen pendukungnya kepada OJK: dan 3. Pernyataan Pendaftaran Perseroan tersebut di atas, sehubungan dengan rencana PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah maksimum Saham Baru yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSI.B Perseroan. Ketentuan- ketentuan PMHMETD II dan Waran Seri H, termasuk harga pelaksanaannya dan jumlah final atas Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II dan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya POJK32/2015 juncto POJK 14/2019 (“Prospektus”). AAN
Page 3 OCR 0.941
2. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD II Perseroan akan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD II kepada OJK segera setelah diperolehnya persetujuan dari RUPSLB, dengan memperhatikan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD |! tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. RUPSLB Perseroan untuk memperoleh persetujuan atas pelaksanaan Penambahan Moda! dengan memberikan HMETD dalam rangka PMHMETD II bersamaan dengan Penerbitan Waran Seri II akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2025. Sesuai dengan Ralat Pemberitahuan ke OJK dan Pengumuman RUPSLB hari ini, tanggal 17 November 2025. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di bursa efek pada tanggal 1 Desember 2025 atau wakilnya dengan surat kuasa. 3. BENTUK PENYETORAN a. Masyarakat yang (i) menerima HMETD dan Waran Seri II sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, (ii) menerima pengalihan HMETD dari pihak lain, atau (iii) mengambil bagian atas saham tambahan, akan melakukan penyetoran dalam bentuk uang tunai. b. Pembeli Siaga juga akan melaksanakan penyetoran dalam bentuk uang tunai. Il PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA Perseroan sebagai Perusahaan Holding berencana untuk menggunakan seluruh dana yang diterima dari PMHMETD II, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, selain untuk modal kerja Perseroan juga digunakan untuk peningkatan penyertaan pada Entitas Anak dalam rangka mendukung kegiatan usaha Entitas Anak. Keterangan rinci mengenai rencana penggunaan dana akan diuraikan dalam Prospektus PMHMETD I! yang akan disampaikan kepada para pemegang saham sesuai dengan POJK 32/2015. Sedangkan dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Waran Seri II, jika dilaksanakan oleh pemegang waran, maka seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan penguatan permodalan Entitas Anak. Rencana penggunaan dana oleh Perseroan untuk penguatan permodalan Entitas Anak merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, namun dikecualikan mengingat Perseroan memiliki saham pada Entitas Anak sebesar 99,9944. tw
Page 4 OCR 0.938
IN. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD II TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM 1. Analisis Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan Pelaksanaan PMHMETD II ini akan berdampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, antara lain memperkuat struktur permodalan Perseroan dan meningkatkan posisi kas untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan sehingga memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham. Adapun akun-akun pada laporan keuangan Perseroan yang akan terjadi perubahan setelah pelaksanaan PMHMETD II ini adalah sebagai berikut: a. Ekuitas Perseroan akan meningkat seiring dengan tambahan modal yang disetorkan oleh para pemegang HMETD yang melaksanakan haknya dengan membeli Saham Baru. b. Kas Perseroan akan meningkat dengan adanya tambahan setoran modal dari pelaksanaan PMHMETD II secara tunai, sehingga dana yang masuk dalam kas Perseroan tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja. Perubahan nilai pada akun-akun tersebut di atas bergantung pada nilai PMHMETD II yang akan ditetapkan. Jumlah HMETD dan harga pelaksanaan PMHMETD II akan diuraikan dalam Prospektus. 2. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Pemegang Saham Perseroan Dalam PMHMETD II! ini, apabila seluruh atau sebagian pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang dimiliki, maka seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian atau dibeli tersebut akan dibeli oleh Pembeli Siaga, yang akan ditunjuk kemudian. Apabila pemegang saham tidak melaksanakan HMETD miliknya, maka persentase kepemilikannya dalam Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 2576 (dua puluh lima persen) dari porsi kepemilikannya. Demikian pula, apabila seluruh Waran Seri II yang dimiliki oleh pembeli siaga dilaksanakan seluruhnya, maka persentase kepemilikannya dalam Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh persen) dari porsi kepemilikannya. Pemegang saham yang akan melaksanakan HMETD dalam PMHMETD II ini akan menggunakan harga pelaksanaan HMETD, demikian pula pemegang saham yang telah melaksanakan HMETDnya dan memperoleh Waran Seri Il akan menggunakan harga pelaksanaan Waran Seri Il. Seluruh informasi harga pelaksanaan masing-masing akan terdapat pada Prospektus PMHMETD II. IV. INFORMASI TAMBAHAN Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana PMHMETD II dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur bursa) Pukul 08:00 WIB — 17:00 WIB pada alamat di bawah ini: Corporate Secretary PT PANCA GLOBAL KAPITAL TBK Indonesia Stock Exchange, Tower i Suite 1711 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Telepon (021) 5150196 (Hunting), Faksimili (021) 5155461 Email: pgkapital@pancaglobal.co.id Imh
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.