Back to announcement
20251117_NINE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31985639_lamp3.pdf
Board change Needs review NINESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.938
Uy techno? indonesia SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TECHNO9 INDONESIA TBK No. 020/SK-KA/KOM-NINE/XI/2025 TENTANG PENGANGKATAN KOMITE AUDIT PT TECHNO9 INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) Menimbang : 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Techno9 Indonesia Tbk tanggal 30 April 2025, telah ditetapkan susunan dewan Komisaris PT Techno9 Indonesia Tbk. 2. Bahwa untuk membantu kelancaran Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya, maka dipandang perlu untuk menetapkan susunan keanggotaan Komite Audit PT Techno9 Indonesia Tbk. 3. Bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisaris PT Techo9 Indonesia Tbk. Mengingat E 1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.55/POJK.04/2015 tanggal 29 Di Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 3/POJK/04/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. 4. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep.00101/BEI/12- 2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat. 5. Anggaran Dasar PT Techno9 Indonesia Tbk. MEMUTUSKAN Menetapkan : Mengangkat Anggota Komite Audit PT Techno9 Indonesia Tbk Pertama 2 Mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini untuk menjadi anggota Komite Audit PT Techno9 Indonesia Tbk periode 2025-2026, yaitu: 1. Venantius Agung Passiinoraga sebagai Ketua 2. Rudy Handoko sebagai Anggota 3. Ernawati Sitepu sebagai Anggota Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng — Jakarta Barat 11750. Telp (t6221) 3876 4108
Page 2 OCR 0.919
Uy techno9 indonesia Kedua : Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Perseroan tercakup dalam Piagam Komite Audit Perseroan. Ketiga : Keanggotaan Komite Audit bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Keempat : Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris PT Techno9 Indonesia Tbk. Kelima — : Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan keanggotaan Komite Audit sewaktu-waktu, dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalamnya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 November 2025 PT Techno9 Indonesia Tbk Dewan Komisaris, he Da Noprian Fadli Venantius Agung Passinoraga Komisaris Utama Komisaris Independen Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng — Jakarta Barat 11750. Telp (6221) 3876 4108
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT TECHNO
p.1 ×10
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×11
unresolved
org
PT Techo
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
106 ms
13 Sep 2026 15:19
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Techno9 Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Perubahan Peraturan Nomor I-A'}