Back to announcement
20251117_LPIN_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31985708_lamp2.pdf
Board change Needs review LPINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.949
PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk No. : 004/SK-DK/XI/MPS/2025 Perihal : Pengangkatan dan Penetapan Komite Audit Perseroan Pada hari ini, Jumat, tanggal 14 November 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Eddy Harsono Handoko, Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jakarta, Jl. Niaga Hijau Raya No.51, RT/RW 001/017, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan — Indonesia. Pemegang KTP No. 3174051811560002, dalam hal ini bertindak selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan. 2. Merry Maryati, Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jakarta, Jl. Latumenten GG Karung No.12 RT/RW 007/008, Kel. Angke, Kec.Tambora, Jakarta Barat — Indonesia Pemegang KTP No. 3173046803760001, dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Perseroan. 3. Yerry Goei, Warga Negara Indonesia, berdomisili di Tangerang, Metro Permata I i-1/1, RT/RW 007/011, Kel. Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang — Indonesia, Pemegang KTP No. 3671122401690001, dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Perseroan. Yang merupakan seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) sampai dengan ditutupnya RUPST tahun buku 2025 yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 tanpa mengurangi wewenang RUPS sebagai organ tertinggi Perseroan untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan atau melakukan perubahan anggota Dewan Komisaris. selanjutnya disebut “Dewan Komisaris”. Dalam rangka memenuhi : a. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00101/BEI/12- 2021 tanggal 21 Desember 2021 Tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat. b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”). Cc. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”). Dewan Komisaris dengan menandatangani surat keputusan ini (”Keputusan”) memberikan persetujuan sebagai berikut: 1. Menyetujui dan mengangkat Bapak Arthur Felix Kalesaran menjadi Anggota Komite Audit Perseroan. 2. Membentuk Komite Audit Perseroan untuk sisa tahun buku 2025, dengan menetapkan susunan Komite Audit sebagai berikut : Karawaci Office Park Blok M 39 — 50 Lippo Karawaci — Tangerang 15139 Telp : (021) 5589767, 5589823, 5520407, Fax : (021) 5589810
Page 2 OCR 0.950
PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk 2.1. Bapak Eddy Harsono Handoko, dalam kedudukannya selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen sebagai Ketua Komite Audit. 2.2. Bapak Arthur Felix Kalesaran, sebagai anggota Komite Audit. 2.3. Ibu Christine Tanujaya, sebagai anggota Komite Audit. 3. Pengangkatan Komite Audit ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat keputusan ini sampai dengan berakhirnya sisa masa jabatan pada tahun buku 2025 dan/atau tidak lebih lama dari masa jabatan anggota Dewan Komisaris sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan/atau apabila terdapat perubahan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Hal-hal yang disetujui dalam Keputusan ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. Demikian Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku efektif sejak tanggal keputusan ditetapkan. Dewan Komisaris PT. MULTI PRIMA SEJAHTERA, Tbk Eddy Harsono Handoko Presiden Komisaris dan Komisaris Independen ag Merry Maryati Komisaris Yerry Goei Komisaris Karawaci Office Park Blok M 39 — 50 Lippo Karawaci — Tangerang 15139 Telp : (021) 5589767, 5589823, 5520407, Fax : (021) 5589810
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
118 ms
13 Sep 2026 15:17
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Arthur Felix Kalesaran',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': '2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan '
'Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”). Dewan '
'Komisaris dengan menandatangani surat keputusan '
'ini (”Keputusan”) memberikan persetujuan sebagai '
'berikut: 1. Menyetujui dan mengangkat Bapak '
'Arthur Felix Kalesaran menjadi Anggota Komite '
'Audit Perseroan. 2. Membentuk Komite Audit '
'Perseroan untuk sisa tahun buku 2025, dengan '
'menetapkan susunan Komite Audit sebagai berikut '
': Karawaci Office Park Blok M 39 — 50 Lippo '
'Karawaci — Tangerang 1513'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Pengangkatan dan Penetapan Komite Audit Perseroan'}